Jumat, 04 April 2014

Revisiting true locus of security post-MH 370 : Humans, not states

Revisiting true locus of security post-MH 370 : Humans, not states

Avyanthi Azis  ;   The writer teaches at the Department of International Relations, School of Social and Political Sciences, University of Indonesia
JAKARTA POST, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Second only to people who are familiar with the aviation industry, those who stand to gain the most insight (if not lessons) from efforts to find the missing Malaysia Airlines MH370 aircraft are perhaps readers of social/political sciences — most notably, international relations.

As the search went on, the delicate layers of regional dynamics and tensions inevitably came into view.

Despite our shared human dream of flight, the sky does not unite. China’s frustration with Malaysia, anger toward the Thai military for not disclosing its information much earlier, questions about who was best-positioned to take the lead and coordinate — all suggest that the search and rescue efforts do not take place in a vacuum.

Space, whether terrestrial, maritime or, in this case, aerial, is never neutral and always political. Inherent in the spatial situation is interest(s).

This is already a sobering realization in itself — this turning of what we thought to be a noble notion, humanitarianism, on its head (there is no such thing as pure humanitarianism) — but what is particularly more telling is that the tragedy seems to confirm how nation-states remain central, both as actors and referent objects.

Despite the smooth and seamless lip-sync of globalization, states — and their fictional but jealously guarded boundaries — continue to dominate our moral cartography. “Our”, because national rhetoric is not monopolized by governments; interestingly, they are very much alive in the imagination of most, if not all, of us.

On social media, “everyday people” questioned: “What are our radar capabilities?” and “How good is our satellite data?”

Behind this seemingly critical inquiry is an unconscious internalization of (not-rarely realist) state norms: the culture of national security.

If we follow the above questions down to their most logical sequence, we will undoubtedly arrive where security dilemma leads: an “arms race”.

There is paradox that in questioning governments and their policies, we are actually confirming and strengthening their position.

That security measures would be heightened, whether or not the aircraft is ultimately found, is definitely in the forecast.

This is not exclusively in the interest of governments since people also demand it. With questions like, “How could people traveling with fake passports pass immigration checks?”

Concomitant are speculations of terrorism, which have prevailed since Day 1. “Was MH370 heading toward the Petronas towers?” “Was it the Uyghurs looking to target China?” In truth, we do not know anything yet, but we have already indulged in speculations often framed around national security concerns. 9/11 has set the tone for securitization, and with its magnitude of tragedy, flight MH370 could conveniently be hailed as another landmark precedent.

Sadly, as developments following 9/11 showcased, more than any other aspect of life, it is human migration that suffers when a state-centric view of security prevails. It is perhaps ironic that the end of flight MH370 would also mean an end to many other journeys.

Already now, with two men aboard holding false documentation, investigation puts the ominous passport black market under the glaring spotlight, emboldening that line between citizens and dubious “illegals”.

MH370 is precisely a portrait of everyday population movements. It is not a neat picture.

As evidenced by the passengers manifest, the human stories, modes, experiences, which make up air traffic are far from uniformed standards. But many of these would fall into suspicion.

Realists’ wisdom means opting for selective attention that deliberately excludes a wide range of alternatives in looking at the world, the people that populate and navigate it, and the motives that fuel their travels.

In “seeing like a state”, people are abstracted and essential to its categories. Anyone who does not fit is a potential threat.

With punishment as securitization’s driving logic, asylum seekers are set to be one of the main losers. A fake passport-holder is firstly a criminal because their mode of crossing borders is “illegal”.

But what recourse do the undocumented have when there is a dire need to escape from violence? Some consider it to be scandalous that militaries could have missed an aircraft flying off course — but how many of us have stopped to consider if it is perhaps the national border that is the scandal?

Clearly, national security is a language with too limited a vocabulary.

As the search for the flight that ended continues, the question: “Where is the true locus of security?” needs revisiting. Lest we forget, our original focus was the lives of the missing passengers.

Post-9/11 events have taught us, a securitized world is not a more secure world. Serving national security too often comes at the horrible cost of denying the security of vulnerable individuals.

Do we secure certain lives at the expense of others’? We seek to ensure safe human passages. It has nothing to do with the creation of a paranoid world. ●

Asylum seekers stuck in Indonesia

Asylum seekers stuck in Indonesia

Antje Missbach  ;   A McKenzie postdoctoral fellow
at the Melbourne Law School, Australia
JAKARTA POST, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Only a few asylum-seeker boats have arrived on Australian territory since the government of Australian Prime Minister Tony Abbott implemented its new border policies in September 2013. The “success” of this new approach, which relies mainly on forced returns and outsourced processing of refugee claims in Nauru and Papua New-Guinea, begs the question of what implications these new scare tactics have on the neighboring transit countries. After all, Indonesia served thousands of asylum seekers as a departure point for maritime passages.

Although the numbers of people arriving in Indonesia looking for international protection have decreased substantially over the last four months, more than 10,567 asylum seekers and refugees are currently registered with the UN High Commissioner for Refugees (UNHCR) in Indonesia.

According to its statistics, this number includes 7,241 asylum seekers and 3,326 refugees (8,320 men and 2,247 women).

In January 2014, there were 434 individuals registered with the UNHCR, while in February it was 426 individuals. The majority of newcomers registered at the UNHCR’s head office in Jakarta, while dozens were registered by UNHCR caseworkers while visiting Indonesian immigration detention centers (IDC). At the end of February, 1,926 persons, including 1,327 asylum seekers and 599 refugees, of whom 326 were female and 364 were children (with 100 being unaccompanied minors) were held in one of the 13 IDC in Indonesia.

The average waiting time between registration and the first-instance interview for the refugee status determination process is currently between seven and 11 months.

During this time, these asylum seekers do not receive any financial or material support but have to cover their own expenses. In late February, 5,961 individuals were still waiting to be interviewed by a UNHCR officer to have their claims heard on whether they deserve international protection.

Over the course of 2013, 898 persons were resettled by the UNHCR, mainly to Australia but also to Sweden, the US and New Zealand. So far, in the first two months of 2014, 96 refugees have departed for resettlement.

The applications of 150 refugees were submitted to potential resettlement countries, while 943 refugees were still waiting to hear back on their decisions from the potential resettlement states.

So far, it appears nothing much has changed in Indonesia. The IDC are as overcrowded as they used to be and many shortcomings of providing better protection remain. Nevertheless, there have been a number of important changes.

Given the funding restrictions of the UNHCR in Indonesia, unlike in previous years when every recognized a refugee was entitled to a monthly payment to cover accommodation and living costs, nowadays the UNHCR can only support very few cases.

This leaves many stranded asylum seekers penniless, especially when their families back in the country of origin or maybe in a destination country stop supporting them.

Unlike in Malaysia, where asylum seekers can easily find employment in the construction industry or on plantations, even though it is against the law to employ asylum seekers without proper working permits, Indonesia does not offer such options, as it can hardly cope with the high rates of unemployment and underemployment of its own citizens.

Until 2013, the Indonesian police and immigration officials were very active in intercepting and arresting thousands of asylum seekers trying to leave Indonesia by boat; this year, they have widely ceased these activities. In fact, a look at recent interception statistics shows that most asylum seekers have in fact surrendered themselves to Indonesian authorities rather than being captured.

The reason is that most of them have run out of money, while they cannot continue their journeys to Australia due to the new Australian border protection policies.

Once these asylum seekers surrender to Indonesian authorities, in most cases they will be detained in an IDC first. In the words of an Indonesian migration representative, these asylum seekers “are so desperate that they sacrifice their freedom for food”.

The easiest way to surrender was to go straight to the third floor of the immigration office in Jakarta. Given the increased demand for surrender, however, potential surrenders are nowadays blocked from entering. Bizarre indeed!

Given that Indonesia will be mainly preoccupied with this year’s legislative and presidential elections, little change can be expected that would impact the lives of asylum seekers.

In fact, upon inquiry with an officer from the Indonesian Immigration Office about possible mid- and long-term solutions for asylum seekers, he replied, only half-jokingly “wait and see”.

Although authoritative legislation on asylum seekers is still missing in Indonesia, as many issues get handled on an ad hoc basis, a few small changes could make a big difference in improving asylum seekers’ lives in Indonesia, such as formal work permits and access to proper education. Among the current asylum seekers, there are many young people who wish to study; some of them might even have the financial means to do so or might manage to get a scholarship from a philanthropic organization or private benefactors.

Another way of preventing newly arrived asylum seekers from falling prey to people smugglers and other exploiters, would be to provide clear and easily accessible information about the asylum seeking process in Indonesia. From my observations over the last four years, many have only insufficient knowledge about their rights and obligations as asylum seekers.

Given current global political crises and ongoing conflicts, it is unlikely that asylum seekers will stop looking for safe places outside their countries of origin. Due to Australia’s “stop-the-boat policies”, a few more asylum seekers might opt for reaching Europe.

Many more, however, will get stuck somewhere on the way, such as in unsafe transit countries, where they experience additional hardships. In face of these global asylum-seeker tragedies, it is high time to ask what matters more, protecting borders or people. ●

Menjawab Tantangan Berat Pemilu

Menjawab Tantangan Berat Pemilu

Sumaryoto Padmodiningrat  ;   Anggota DPR
SUARA MERDEKA, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
ENTAH apa yang berkecamuk dalam benak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik sehingga ia optimistis partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April nanti akan mencapai 90% atau sekurang-kurangnya 75% sesuai target pembangunan.

Keyakinannya itu mendasarkan hasil survei terakhir KPU pada Februari lalu, yang menyebutkan 50% calon pemilih yang menjadi peserta survei menyatakan sudah mendapat banyak informasi, 30% menyatakan telah mendapat informasi dan cukup, 10% sudah menerima informasi, namun kurang, dan sisanya menyatakan belum tahu.

Faktanya, tingkat partisipasi pemilih terus menurun. Pada Pemilu 1999 mencapai 93,33%, Pemilu 2004 turun jadi 84,9%, dan Pemilu 2009 turun lagi menjadi 70,99%.

Pemilu 2014, diprediksi tingkat partisipasi pemilih tinggal 54%, namun prediksi optimistis Lingkaran Survei Indonesia (LSI) masih pada angka 60%. Angka golongan putih (golput) atau pemilih yang tak menggunakan hak suaranya juga terus meningkat.

Pada Pemilu 1999, angka golput 10,21% dari total pemilih 139 juta lebih, Pemilu 2004 naik menjadi 23,34% dari total pemilih 148 juta lebih, dan Pemilu 2009 naik lagi menjadi 29,01% dari total pemilih 171 juta lebih. Pemilu 2014, dengan jumlah pemilih 183 juta jiwa, angka golput diprediksi 40%.

Bandingkan dengan angka golput pada pemilu era Orde Lama dan Orde Baru (1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997) yang tak pernah lebih dari 10%. Untuk pemilu presiden (pilpres) dan pemilu kepala daerah (pilkada), angka golput juga tinggi. Pilpres 2004 angka golput 21,5%, Pilpres 2009 naik menjadi 23,3% (angka partisipasi pemilih Pilpres 2009 sebesar 72,09%).

Angka golput pilkada rata-rata 27,9%. Khusus Jateng, angka golput Pilkada 2008 mencapai 45% dengan tingkat partisipasi pemilih 55,03%, Pilkada 2013 mencapai 48,46% dengan tingkat partisipasi pemilih 55,73%. Tingginya angka golput dalam pileg, pilpres, dan pilkada berbanding lurus dengan tingginya tingkat ketidakpercayaan publik kepada wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif (DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota) dan kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota).
Maklum, jumlah wakil rakyat dan kepala daerah yang tersandung masalah hukum, khususnya tindak pidana korupsi, lumayan banyak.

Sejak pilkada langsung digelar pada 2004 hingga kini jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi mencapai 309 orang. Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Dipo Alam akhir September 2013 merilis data bahwa sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus.

Lebih dari separuh di antaranya pejabat dari partai politik, dengan tiga besarnya adalah Partai Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat. Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, 131 orang atau 74,43% menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang atau 25,29% terkait tindak pidana lainnya.

Persoalan Teknis

Sebanyak 103 dari 176 persetujuan itu untuk pemeriksaan bupati/wali kota (58,521%); 31 wakil bupati/ wakil wali kota (17,61%); 24 anggota MPR/DPR (13,63%); 12 gubernur (6,81%); 3 wakil gubernur (1,70%); 2 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (1,13%); dan 1 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (0,56%).

Berdasar latar belakang politik pejabat negara yang dimohonkan persetujuan pemeriksaannya, Golkar 64 orang (36,36%); PDIP 32 (18,18%); Partai Demokrat 20 (11,36%); PPP17 (3,97%); PKB 9 (5,11%); PAN 7 (3,97%); PKS 4 (2,27%); PBB 2 (1,14%); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56%); birokrat/TNI 6 (3,40%); independen/ nonpartai 8 (4,54%); dan gabungan parpol 3 orang (1,70%).

Belakangan Luthfi Hasan Ishaaq, waktu itu Presiden PKS, dan Anas Urbaningrum, saat itu Ketua Umum Partai Demokrat, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Kini, para pemangku kepentingan pemilu seperti KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR harap-harap cemas menunggu hasil Pemilu 2014, apakah akan dimenangkan oleh golput atau justru tingkat partisipasi pemilih bisa 90% atau minimal 75% sebagaimana optimisme KPU. Maklum, di tengah sorotan tajam publik terhadap kinerja dan perilaku anggota DPR periode 2009-2014, 507 dari 560 anggota DPR (incumbent) atau sekitar 90% kembali mencalonkan diri.

Kondisi demikian masih ditambah persoalan teknis pemilu, seperti pengiriman surat suara yang bermasalah di sejumlah daerah. Di Sulawesi Selatan misalnya, 15 daerah melaporkan jumlah surat suara rusak 48 ribu lembar. Ribuan surat suara rusak juga terjadi di NTB .

Semua itu menjadi tantangan berat bagi para pemangku kepentingan pemilu, dan juga bagi kita semua, bangsa Indonesia. Untuk itu, berbagai upaya legal harus dilakukan KPU dan pemangku kepentingan lainnya supaya tingkat partisipasi pemilih meningkat dan angka golput menurun, serta pemilu berlangsung demokratis, lancar, dan aman.

Di pihak lain, calon pemilih juga harus menggunakan hak pilih sebaik-baiknya. Hal yu mengingat pemilu adalah cara paling beradab dan demokratis dalam suksesi kepemimpinan nasional di eksekutif, dan keterwakilan di legislatif, baik di DPR/DPRD maupun DPD. ●

Manipulasi Stasiun Televisi

Manipulasi Stasiun Televisi

Gunawan Witjaksana  ;   Dosen dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi
(Stikom) Semarang
SUARA MERDEKA, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
SEJAK Joko Widodo (Jokowi) resmi dicalonkan sebagai presiden dalam Pilpres 2014 oleh PDIP, bak menjadi musuh bersama televisi nasional (non-TVRI), hampir tidak ada lagi pemberitaan terkait dengannya, baik dalam kapasitas sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai capres dari partai banteng moncong putih.

Padahal, sebelum resmi dicapreskan, Jokowi dengan kinerjanya selalu meramaikan jagat pertelevisian nasional. Pasalnya, berdasar kinerja, Jokowi adalah salah satu sumber berita sekaligus sosok yang memiliki nilai berita (news value) tinggi.

Hal ini selaras dengan salah satu fungsi televisi sebagai lembaga bisnis, dan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dari sisi sosiologi media, salah satu faktor yang memengaruhi produksi media (termasuk televisi) adalah organisasi media, yang di dalamnya ada unsur kuat, yaitu pemilik (pemodal).

Ironisnya, para pemilik televisi nasional rata-rata saat ini terafiliasi pada partai politik, bahkan di antaranya sudah mendeklarasikan diri sebagai caprescawapres sebuah parpol. Mereka seperti lupa bahwa frekuensi siaran yang dipinjam adalah milik rakyat, yang semestinya mereka gunakan demi kepentingan rakyat, termasuk terkait dengan pemilu.

Klaim mereka bahwa kelak membela kepentingan rakyat, sesuai dengan iklan politik atau pun program yang mereka tayangkan, dari Ilmu Komunikasi tidak lebih sekadar ìkonstruksi realitasî yang sangat manipulatif.

Masalahnya, belum tentu semua itu bisa mereka laksanakan, baik karena gagal dicapreskan sesuai ketentuan UU, tidak terpilih, atau bahkan andai terpilih pun. Padahal, membaik-baikkan diri tapi menjelekkan pesaing dengan memakai frekuensi milik rakyat, tanpa menunjukkan kelemahan, bahkan cenderung menghilangkan beban masa lalu yang rata-rata mereka miliki, adalah sangat tidak jujur alias manipulatif.

Efektifkah manuver yang mereka lakukan melalui stasiun televisi miliknya saat ini? Efektifkah ’’penghilangan’’ Jokowi untuk mengurangi, atau bahkan membuat rakyat lupa pada sosoknya? Atau, justru sebaliknya yang bakal terjadi ?

’’Agenda Setting’’

Pengusaha dan pengelola televisi nasional (kecuali TVRI sebagai lembaga penyiaran publik) rupanya masih menggunakan model agenda setting klasik, yang menganggap agenda utama televisi dapat memengaruhi agenda masyarakat. Melalui asumsi tersebut mereka berharap masyarakat hanya mengingat mereka, dan melupakan Jokowi.

Padahal bila kita melihat model agenda setting yang sesungguhnya, agenda media pun harus memperhitungkan agenda masyarakat, agenda kaum cerdik cendekiawan, pemuka masyarakat, dan pembuat kebijakan. Bahkan kondisi psikilogis dan sosiologis yang melingkupi keterkaitan dengan proses interaksi antarkomponen itu.

Agenda masyarakat yang selama ini menghendaki kelahiran pemimpin masa depan yang jujur, mau bekerja keras dan tanpa pamrih, dan dekat dengan rakyat seperti mereka tujukan pada sosok Jokowi, mestinya perlu diperhitungkan. Bila mereka tidak menyadari dan nekat melawannya, termasuk pada teguran KPI, Bawaslu, dan PPPI, niscaya rakyat/pemirsa akan meninggalkannya.

Terlebih saat ini banyak media massa lain yang menjadi pilihan sehingga tetap saja publik ingin melihat sosok Jokowi melalui berbagai media tersebut. Di sisi lain, masyarakat (dalam bahasa iklan: consumers insight) yang mendambakan calon pemimpin masa depan yang tampaknya lekat pada sosok Jokowi merasa bahwa jagonya dianiaya dan dizalimi.

Akibatnya, publik menggunakan media lain, termasuk kembali mengaktifkan Jasmev, sebuah komunitas media sosial yang mendukung Jokowi, melalui penyampaian pesan-pesan yang berisi prestasi Jokowi. Semua itu ditujukan untuk melawan kampanye hitam dari lawan-lawan politik Jokowi.

Dukungan terhadap Jokowi pun makin meluas, semisal dari organisasi buruh di berbagai daerah, komunitas Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) di berbagai wilayah, yang tentu akan makin meluas bila para pengelola media, terutama televisi swasta nasional, tidak mengubah sikap.

Survei AGB Nelson pun kerap menunjukkan turunnya rating tayangan televisi pada saat sang pemilik terlalu banyak tampil. Intinya, masyarakat saat ini makin cerdas, sehingga sulit dininabobokkan oleh tayangantayangan berbau pembodohan.

Seharusnya para elite politik sadar bahwa pemilu, termasuk pilpres, bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah keterpilihan wakil rakyat, disusul keterpilihan presiden dan wakil presiden, yang mampu menyejahterakan rakyat. Untuk itu, semua pihak perlu menempuh cara elegan, tanpa manipulasi, tidak paranoid secara berlebihan, dan tidak sehat seperti terjadi saat ini. ●

Kinerja Polri Kian Jauh dari Keadilan

Kinerja Polri Kian Jauh dari Keadilan

Upa Labuhari  ;   Wartawan Kepolisian di Jakarta;
Calon Anggota DPR dapil III Jakarta dari PKPI
SINAR HARAPAN, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Bukan mau mengembalikan Polri dalam lingkup militer, tapi ini catatan kecil. Sejak 1 April 1999, Polri keluar dari lingkup militer, namun tindakan personel Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat ternyata jauh dari harapan pencari keadilan.

Pelanggaran aturan perundang-undangan terus berlangsung, walaupun sudah ada Kompolnas, divisi propam, divisi hukum, dan Irwasum sebagai lembaga pengawas.

Dengan waktu 15 tahun ini, sebenarnya Polri harus bisa mencerahkan. Kenyataannya, suasana duka masih melilit pencari keadilan, seolah tidak ada bedanya pemisahan Polri dari TNI sejak 1 April l999. Padahal, pemisahan itu lewat keputusan yang direstui rakyat.

Harapan masyarakat ketika itu, kinerja Polri tidak lagi menggunakan cara militer dalam memeriksa setiap tersangka. Hak asasi setiap tersangka dijaga secara utuh juga menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka. Masyarakat juga berharap, moto “Pengayom, Pelindung, dan Pelayanan Masyarakat’’ direalisasikan.

Akan tetapi, harapan tinggal harapan, bahkan lebih buruk kalau dilihat dari sisi hukum. Berbagai aturan yang membatasi kewenangan jajaran Polri untuk merampas kemerdekaan seseorang yang dituduh berbuat kejahatan tidak dipedulikan.

Kasus pembunuhan terhadap Kademma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji yang dilakukan bawahannya, Brigadir Sus, adalah bukti rapuhnya kedisiplinan personel Polri setelah 15 tahun terpisah dari TNI.

Korban ditembak dalam jarak dekat di kantor Yanmas Polda Metro Jaya karena pelaku ditegur akibat tidak disiplin. Pelaku tidak menggunakan pakaian dinas saat bertugas. Teguran itu ternyata tidak diterima. Dua hentakan senjata pistol Revolver membuat korban meninggal, tergeletak di lantai.

Dalam sejarah Polri di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kasus penembakan sesama anggota Polri sangat jarang. Penyebabnya, disiplin militer sewaktu itu sangat berperan. Hormat terhadap atasan begitu kental sehingga bawahan tidak berani melawan atasan.

Kini, pola ini tidak digunakan lagi di lingkup Polri karena ada aturan, bawahan bisa menentang atasan jika perintah yang disampaikan kepadanya tidak sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Polri menganut sistem masyarakat sipil, tapi akibatnya fatal.

Contoh Kasus

Mungkinkah kinerja Polri juga merosot sebagaimana banyak dirasakan masyarakat awam? Itu misalnya, penanganan kasus Sarwani, pedagang emas ilegal di Banjarmasin yang ditahan penyidik Polsek Banjarmasin Tengah (Batang) sejak 8 Februari atas laporan Hamid yang merasa ditipu dan digelapkan uangnya Rp 6,5 miliar.

Kasus ini menarik menjadi contoh bagaimana Polri rapuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 14/2012.

Kedua, peraturan ini jelas mengamanatkan, penyidik Polri saat menangani suatu perkara pidana terlebih dahulu harus membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP) kepada kejaksaan. Dalam SPDP itu, ada data tentang pejabat yang memerintahkan dimulainya penyidikan perkara pidana dan data penyidik yang akan melaksanakan perintah penyidikan tersebut.

Di sana juga disebutkan data calon tersangka secara rinci, pasal yang dikenakan, dan hambatan yang bakal dialami penyidik dalam menangani perkara ini. Jadi, aturan ini wajib dipenuhi penyidik sebelum melakukan tindakan terhadap masyarakat yang bakal dijadikan tersangka, sebagaimana diharapkan undang-undang.

Namun, selama 20 hari Sarwani ditahan, tidak pernah ada SPDP. Surat itu baru dibuat setelah masa penahanan tersangka diperpanjang 40 hari oleh kejaksaan. Anehnya, Kejaksaan Negeri Banjarmasin mau menuruti permainan penyidik dengan memperkenankan Sarwani ditahan lebih lama lagi.

Satu lagi kasus yang sangat memalukan bagi jajaran Polda Bali yang dilakukan Polresta Denpasar, selaku penyidik kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Canggu dengan tersangka Dr Ardyanto Natanael Tanaya.

Kasus ini berawal dengan adanya sertifikat tanah palsu yang dibuat almarhum kuasa hukum Dr Ardyanto. Itu kemudian dipergunakan untuk menyakinkan hakim Mahkamah Agung (MA) bahwa dia adalah pemilik sah atas tanah seluas kurang lebih 7625 meter persegi itu dengan nomor sertifikat 1506 .

Majelis hakim MA begitu yakin dan menyatakan tersangka adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Keputusan MA ini membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan Badung mengesahkan kepemilikan tanah atas nama Dr Ardyanto Natanael Tanaya.

Karena merasa dicurangi, pemilik asli tanah tersebut, Eddy Yusuf, dan pemilik sah sertifikat tanah nomor 1506 itu melaporkan peristiwa pemalsuan ini kepada penyidik Polresta Denpasar dengan tersangka Dr Ardyanto.

Penyidikan dilakukan Reserse Kriminal Polresta Denpasar sekitar empat bulan. Dari hasil penyidikan disimpulkan, sertifikat milik Dr Ardyanto tidak identik warkah pembanding di BPN.

Sementara itu, sertifikat milik Eddy Yusuf identik warkah pembanding di BPN, sebagaimana hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen dengan Nomor Lab 562/DCF/2012 tertanggal 30 Nopember 2012. Untuk itu, Kasat Reserse Polresta Denpasar, Komisaris Amba Riyadi Wijaya, meminta BPN Badung memblokir surat sertifikat ini untuk tidak dibaliknamakan.

Namun, tiba-tiba Kapolresta Denpasar mengeluarkan surat penghentian penyidikan atas kasus ini. Alasannya, penyidik tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dalam penerapan pasal pengajuan perkara ini ke pengadilan.

Akibatnya, Eddy Yusuf mempraperadilankan Polresta Denpasar lewat Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam putusan praperadilan ini disebutkan, SP3 yang dilakukan penyidik Polresta Denpasar atas kasus pemalsuan ini tidak sah.

Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar memerintahkan kepada pemilik sertifikat asli menyerahkan sertifikat tersebut kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini di pengadilan. Selaku pemilik sah atas sertifikat ini dan merasa diperintahkan Pengadilan Negeri Denpasar, sertifikat asli diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Namun, penyidik membuat SP3 kembali atas kasus ini sehingga kepastian hukummnya tidak jelas. Anehnya, sertifikat asli diserahkan kepada penyidik. Oleh pihak tersebut, sertifikat ini diserahkan kepada BPN untuk dibaliknamakan atas nama Dr Aryanto.

Kasus lain misalnya, penipuan dan penggelapan yang dituduhkan terhadap suami-istri pedagang emas ilegal di Namleha, Maluku. Pasangan ini dilaporkan kawan bisnisnya menggelapkan uang pembelian emas Rp 1,5 miliar.

Ketika kasus ini mulai disidik, salah seorang penyidik memperlihatkan surat kuasa dari pelapor, bahwa ia adalah kuasa hukum pelapor sehingga berhak menyita semua barang tersangka. Merasa keadilan tidak ada lagi di negeri ini, suami-istri ini meminta perlindungan hukum kepada Wakapolri Komjen Drs Oegroseno sebelum ia pensiun.

Ke depan, Polri harus bekerja profesional, sebagaimana moto yang selalu didengung-dengungkannya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. Polri sekarang sudah ada di lingkup sipil, bukan militer, sehingga perilakunya juga harus menjunjung rasa keadilan pada masyarakat pencari keadilan, bukan sebaliknya. ●

Urgensi Pemilu Damai

Urgensi Pemilu Damai

Herdiansyah Rahman  ;   Peneliti di Lembaga Analisa Politik dan Demokrasi (LAPD)
DETIKNEWS, 02 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Jika tidak ada aral melintang, bangsa Indonesia akan melaksanakan Pemilu Legislatif 2014 pada 9 April 2014, sedangkan masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri sudah menunaikan kewajibannya untuk memilih lebih awal pada 31 Maret 2014 yang lalu. Tentunya melalui pilihannya, masyarakat Indonesia sangat berharap dan merindukan adanya anggota-anggota legislatif yang benar-benar dapat mewakili aspirasi masyarakatnya, bukan anggota-anggota legislatif yang sudah memiliki niatan jelek sebelumnya.

Memang banyak yang meragukan pelaksanaan Pemilu 2014 akan berjalan dengan aman, karena ada sejumlah masalah yang belum dapat ditangani secara secepatnya ataupun karena masalah-masalah tersebut terkait dengan irisan politik praktis yang semakin kental dan tajam mendekati 9 April 2014.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie khawatir pemilihan umum legislatif dan presiden 2014 bakal diwarnai dengan kericuhan. Kekhawatiran ini diperkuat oleh munculnya sejumlah tulisan resmi yang menggambarkan keadaan tersebut.

Jimly mengatakan tidak pernah akan ada kudeta yang konstitusional, sehingga mengimbau masyarakat untuk tidak menggiring isu tersebut sehingga menjadi kenyataan, karena apa yang terjadi di Mesir, Ukraina dan Thailand yang mengandalkan militer dalam politik tidak akan terjadi di Indonesia, sehingga bangsa Indonesia harus memastikan Pemilu 2014 akan berjalan dengan aman dan lancar.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, langkah yang perlu didorong adalah menghilangkan potensi golput di masyarakat, karena jika masyarakat masuk golput maka suara mereka akan digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai kehendak politiknya, sehingga dapat berdampak buruk bagi kehidupan bangsa ke depan.

Penulis sepakat dengan pendapat Jimly soal meminimalisir ancaman golput pada Pemilu 2014 sebagai prasyarat agar Pemilu dapat berjalan dengan damai, aman dan lancar bukan kisruh.

Untuk dapat melakukannya, maka langkah awal yang perlu segera direalisasikan adalah memetakan kelompok-kelompok yang selama ini akan bersikap golput pada Pemilu 2014 melalui berbagai pernyataan atau statement mereka melalui pemberitaan media massa, media sosial, selebaran, siaran pers atau pernyataan sikap dll.

Pernyataan kelompok-kelompok yang kemungkinan besar akan golput pada Pemilu 2014 antara lain kelompok yang menyatakan bahwa Pemilu bisa menjadi ruang propaganda politik, pemilu juga bisa menjadi alat kekuatan untuk memperjuangkan melawan imperialisme, karena kehadiran asing sangat terkait dengan praktik-praktik kolonialisme.

Pertama, seruan boikot Pemilu 2014 yang dikeluarkan Mayjen Terianus Sato (Kepala Staf Umum Komando Nasional TPN-OPM). Dalam selebaran tersebut, TPN-OPM menyerukan kepada seluruh rakyat Papua untuk tidak memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2014, meminta PBB untuk mengadakan pemilihan bebas yang demokratis di Papua untuk menentukan nasib rakyat Papua, rakyat Papua yang ikut memilih dalam Pemilu 2014 merupakan pengkhianat perjuangan bangsa Papua, dan meminta dunia internasional datang untuk melihat pelaksanaan Pemilu 2014 di Papua guna melihat militer Indonesia memaksa rakyat Papua memilih.

Sebelumnya di Kota Jayapura juga beredar seruan boikot Pemilu 2014 dari Benny Wenda (pemimpin OPM di Inggris) yang berisi antara lain, meminta Pemerintah Indonesia segera meninggalkan tanah Papua, meminta PBB untuk mengirim pasukan penjaga perdamaian untuk menggantikan militer Indonesia di Papua, meminta masyarakat internasional khususnya Amerika Serikat dan Belanda bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua, meminta PBB mengadakan referendum di Papua.

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa Indonesia telah mengalami penyimpangan sistem demokrasi sehingga menimbulkan berbagai konflik horizontal. Oleh karena itu, sistem demokrasi di Indonesia harus segera diganti dengan sistem khilafah Islamiyah. Mereka menyebarkan seruannya tersebut melalui media sosial (twitter, facebook, blogger dll). Mereka juga menyatakan, demokrasi adalah musuh Islam dan para penyelenggara demokrasi adalah musuh orang yang beriman. Selain itu, demokrasi dinilai sumber perpecahan dan pertikaian sesama bangsa, sehingga sistem demokrasi harus diganti dengan syariat Islam.

Kepada kelompok-kelompok yang berencana untuk memboikot Pemilu 2014 ataupun setidaknya tidak memilih atau golput, maka perlu diberikan pencerahan secara terus menerus melalui pemberitaan media massa yang sehat, pemikiran tokoh-tokoh masyarakat yang berimbang dan tidak memihak. Kemudian juga penyelesaian masalah-masalah yang masih mengganjal pelaksanaan Pemilu 2014 sampai kepada melakukan penegakan hukum secara proporsional jika ditemukan adanya kelompok-kelompok tertentu dengan menggunakan kekerasan berusaha untuk memboikot atau menggagalkan Pemilu 2014 atau melarang masyarakat ke TPS-TPS, karena kelompok ini sebenarnya jelas ingin merusak negara.

Melorot dan Terpuruk

Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) mengukur kebebasan sipil, hak-hak politik dan lembaga demokrasi. Dari 3 aspek dipaparkan menjadi 11 variabel yakni kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, kebebasan dari diskriminasi, hak memilih dan dipilih, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan, pemilu yang bebas dan jurdil, peran DPRD, peran parpol, peran birokrasi pemda dan peradilan yang independen.

Dari hasil pengukuran IDI selama 2009-2012, tahun 2009 capaian kinerja demokrasi Indonesia dengan indeks 67,30; 2010 turun menjadi 63,17; tahun 2011 menjadi 65,48 dan tahun 2012 menjadi 62,63. Capaian IDI tersebut menunjukkan Indonesia dalam kategori demokrasi berkinerja sedang. Sebanyak 27 provinsi berkinerja sedang dan 6 provinsi berkinerja rendah.

5 indikator dari 28 indikator yang menyebabkan turunnya IDI tahun 2012 yaitu jumlah kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat, kualitas daftar pemilih, jumlah demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan, prosentase jumlah perda yang berasal dari hak inisiatif DPRD dan jumlah rekomendasi DPRD kepada eksekutif.

Provinsi yang mengalami kenaikan indeks pada aspek kebebasan sipil pada 2012 yaitu DIY, Papua Barat, Lampung, Sulteng, Aceh, NTB, Papua, Kaltim, Sultra, Sulsel, Sumsel dan Jatim, sedangkan 21 propinsi lainnya mengalami penurunan pada 2012. Propinsi yang tetap/naik indeks pada hak-hak politik pada 2012 sebanyak 19 daerah yaitu Jateng, NTB, Jabar, Sultra, Jambi, Sulteng, Papua Barat, DIY, NTT, Papua, Babel, Jakarta, Sulsel, Sulut, Sumsel, Gorontalo, Banten, Kaltim dan Maluku Utara. Sedang 14 provinsi mengalami penurunan indeks aspek hak-hak politik pada 2012.

Provinsi yang mengalami kenaikan indeks pada aspek lembaga demokrasi pada 2012 sebanyak 15 daerah yaitu Sumbar, Bengkulu, Lampung, Babel, Jateng, Bali, NTB, NTT, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sulteng, Sulbar, Maluku Utara dan Papua Barat, sedangkan 18 provinsi lainnya mengalami penurunan.

Namun, jika pelaksanaan Pemilu 2014 tidak berjalan dengan aman, lancar dan damai bahkan sempat ditandai dengan adanya asassination terhadap figur-figur capres tertentu, maka dapat dipastikan Indonesia akan semakin melorot dan terpuruk, sehingga tidak menutup kemungkinan Indonesia akan diisolasi oleh masyarakat dunia, karena dinilai sebagai negara yang kurang beradab. Oleh karena itu, tidak ada alasan apapun juga : Pemilu 2014 harus diupayakan semaksimal mungkin untuk berjalan dengan aman, lancar dan damai dengan et all cost. ●

Anak Belum Prioritas Kampanye

Anak Belum Prioritas Kampanye

Sri Tjahjorini  ;   Widyaiswara Madya Pusdiklat Kesejahteraan Sosial, Lulusan S3 IPB
KORAN JAKARTA, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Kampanye Pemilu 2014 sudah hampir rampung. Larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar kampanye tidak melibatkan anak diabaikan partai politik (parpol). Parpol menganggap angin lalu. Sebagian besar kampanye parpol di berbagai kota, anak-anak turut meramaikan, menonton pidato dan hiburan. Pendeknya, anak menjadi peserta kampanye entah datang sendiri atau bersama orang tua. Bahkan, sejumlah anak mengenakan kaos ukuran orang dewasa yang dibagikan parpol di lokasi kampanye untuk menarik warga, termasuk anak.

Maka, bersamaan dengan ajang kampanye dari berbagai parpol, anak menjadi aset dan komoditas empuk untuk bisa dimanfaatkan. Bukan hanya meramaikan iring-iringan pawai agar banyak pengikut, lebih dari itu, anak mudah disetir untuk mengikuti keinginan orang dewasa, apalagi orang tuanya. Kampanye yang relatif berbahaya bagi anak. Kampanye juga melelahkan dan dapat dipandang memperkosa hak anak untuk menjalani kehidupan sesuai dengan tahap perkembangannya: terutama bermain dan belajar.

Dalam kampanye bisa saja terjadi kerusuhan atau kecelakaan lalu lintas saat berpawai. Belum lagi dampak sik bagi anak seperti tersengat terik matahari, asap rokok, atau asap kendaraan yang biasanya mendominasi lingkungan kampanye. Itu semua dapat berpotensi mengganggu kesehatan anak. Silakan saja, calon para wakil rakyat berkampanye dengan iring-iringan, pesta musik atau apa pun caranya, demi tersampaikannya janji manis yang belum tentu dapat ditepati pada saat menjabat.

Hanya, tolong jangan menggunakan anak sebagai sarana, alat, aset, atau komoditas yang bisa dimanfaatkan seolah mereka peduli kepada bocah. Padahal, yang sesunguhnya terjadi sebaliknya, mereka tidak peduli pada anak. Karena tidak banyak partai yang melibatkan kepentingan terbaik anak dalam visi, misi dan materi kampanye.

Bahkan, anak hanya menjadi korban kampanye. Kalau terjadi kecelakaan padanya saat kampanye, belum tentu calon wakil rakyat peduli. Setelah duduk di parlemen pun mereka juga tidak ingat lagi anak. Yang pasti, kerja wakil rakyat pada tahun pertama dan kedua berupaya mengembalikan biaya pemilu. Ironis sekali.

Berulang kali imbauan dan larangan kampanye menyertakan anak disuarakan. Berulang kali pula peserta kampanye melanggar aturan tersebut. Penyertaan anak dalam segala aktivitas kampanye dengan dalih apa pun seharusnya ditinggalkan. Apalagi tidak ada manfaatnya bagi anak. Malahan yang ada risiko kecelakaan.

Namun, secara konseptual, kepentingan anak seharusnya masuk dalam program partai yang dapat disuarakan melalui janji-janji manis parpol kepada rakyatnya. Penyalahgunaan Keterlibatan anak dalam kampanye tidak hanya mengeksploitasi, tetapi juga menyalahgunakan kebebasannya untuk kepentingan politik. Banyak pelanggaran terhadap hak anak mulai dari hak hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan.

Dalam Pasal 78 Undang-Undang No 10 Tahun 2008, disebutkan bahwa dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, kegiatan kampanyenya dilarang mengikutsertakan anak-anak usia di bawah 17 tahun. Karena itu, bagi parpol yang melibatkan anak dalam kampanye, masuk kategori melanggar tindak pidana pemilu. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam Pasal 15 tentang Perlindungan Anak.

Di situ disebutkan, “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.” Berdasarkan undang-undang tersebut, anak bahkan harus dijamin perlindungannya meskipun orang tuanya berpengaruh dalam partai. Dalam kampanye pemilu lima tahun lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada lima anak meninggal saat mengikuti kampanye. Salah satu korban terjatuh ketika menaiki kendaraan kampanye.

Pelanggaran kampanye yang melibatkan anak antara lain berbentuk pemakaian baju, kaus, ikat kepala berlogo partai, hingga permainan yang identik dengan salah satu partai. Banyak orang tua menyertakan anak berdalih merupakan bagian dari pendidikan politik. Apakah orang tua juga harus membawa anak ke medan perang untuk pendidikan wawasan kebangsaan? Analog ini seharusnya dapat melawan dalih pembenaran orang tua mengajak anak berkampanye.

Upaya pendidikan politik tidak harus terjun langsung dalam kampanye. Pendidikan politik anak bisa dilakukan dengan cara aman dan elegan, seperti memberi kesempatan berpendapat, mencari solusi atau mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan- permasalahan kecil di lingkungan, rumah, kelompok bermain, atau sekolah. Pada saat pemilu, masyarakat patut mengurut dada karena anak hanya menjadi komoditas. Tahap perkembangannya diabaikan. Bahkan ada juga ibu membawa bayi atau balita.

Kaum ibu tidak memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan tempat kampanye yang dapat mempengaruhi mental, psikis, dan kesehatan anak. Bila dicermati, tak ada partai yang memasukkan kepentingan anak dalam visi dan misi. Kalaupun ada, hanya dikaitkan dengan program pendidikan dan kesehatan. Materi umum kampanye masih berkutat pada masalah klasik, seperti sembako, pengangguran, dan korupsi. Namun, dalam era modern ini, sebaiknya berpikiran lebih cerdas dan berwawasan jangka panjang dalam menyikapi nasib bangsa. Agar menjadi bangsa besar perlu pembangunan bertumpu pada investasi sumber daya manusia, terutama generasi muda.

Parpol seharusnya juga mengarahkan konsep pembangunan bertitik tolak pada kepentingan anak untuk diangkat dalam visi dan misi. Kepentingan anak jangan hanya menjadi pelengkap. Masih banyaknya anak Indonesia bermasalah mulai dari terbatasnya pelayanan kesehatan, pendidikan formal, dan moral. Tak heran, selalu ditemukan bocah putus sekolah karena ekonomi keluarga lemah. Anak juga mengalami gizi buruk, eksploitasi seksual, perdagangan, penyakit menular. Lebih dari 47 juta atau sekitar 20 persen dari 238 juta penduduk Indonesia berusia 10 tahun ke bawah.

Jumlah tersebut akan mencapai 40 persen, bila dihitung beserta penduduk berusia sampai 20 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa potensi anak dan generasi muda tidak boleh diremehkan. Maka, parpol jangan mengabaikan kepentingan anak dalam visi dan misi. Sayang, parpol hanya berkonsentrasi untuk mendulang suara dengan mengutamakan kepentingan orang dewasa. Idealnya, partai juga mengutakan kepentingan anak, jangan hanya mengeksploitasi. ●