Tampilkan postingan dengan label Ahmad Yani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Yani. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Januari 2012

Urgenkah RUU Kamnas


Urgenkah RUU Kamnas
Ahmad Yani, WAKIL KETUA FPPP/ANGGOTA KOMISI III DPR RI   
Sumber : SINDO, 28Januari 2012



Baik konflik atau kerusuhan di Papua,Aceh, Mesuji, Lampung Selatan, Bima maupun pertikaian-pertikaian yang lebih kecil antarpelajar, antarpreman, dan antarsuporter sepak bola tidak terantisipasi dan terselesaikan dengan baik.

Berbagai konflik vertikal dan horizontal tersebut seharusnya cukup menjadi bahan evaluasi sistem dan manajemen penanganan urusan keamanan dalam negeri.Namun, pertanyaannya adalah apakah hasil evaluasi itu berupa keharusan membentuk suatu Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) ataukah masalahnya justru pada kelemahan dan kekeliruan sistem koordinasi antarpejabat? Kita sepakat negara harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai salah satu tujuan nasional.

Namun, spirit dalam Alinea IV Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itulah yang perlu menjiwai pembahasan Rancangan Undang- Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).Jangan sampai UU tersebut justru membuat sebagian orang merasa tidak aman dan nyaman lagi. Kekhawatiran publik tidak berlebihan.Masalah utamanya bukan karena RUU Kamnas seperti mendikotomikan Polri dengan TNI,melainkan karena mendefinisikan keamanan sebagai akar semua persoalan.

Segala aspek dan masalah ditafsirkan sebagai urusan keamanan atau dapat mendatangkan ancaman keamanan. Pendekatan keamanan itu begitu terasa pada Pasal 17 dan Penjelasan RUU Kamnas, terutama untuk ancaman tidak bersenjata. Misalnya, anarkisme, penyelundupan manusia atau barang, persaingan perdagangan tidak sehat (dumping, pemalsuan dan pembajakan produk),kebakaran hutan ulah manusia, pemogokan massal, ideologi, radikalisme, kelangkaan pangan dan air,kelangkaanenergi.

Bahkan, persoalankemiskinan yang lazimnya diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman tidak bersenjata. Dengan undang-undang seperti ini, para pembajak perangkat lunak komputer,VCD/ DVD film dan lagu bukan saja dapat dipidanakan,tetapi juga bisa dianggap sebagai ancaman keamanan nasional atau melakukan tindakan subversif,

yang biasanya dipakai menggebuk lawan-lawan politik di negara otoriter.Begitu pula peladang yang membakar hutan untuk membersihkan lahan, penimbun sembako, atau aktivis-aktivis yang mempunyai pemahaman politik berbeda dengan kebanyakan pejabat pemerintah. Orang miskin dan pengangguran pun bisa menjadi ancaman keamanan nasional!

Diskonsepsional Legislasi

Selain itu, diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi juga dianggap sebagai ancaman tidak bersenjata. Tidak begitu jelas apa yang dimaksud pemerintah dengan frase “diskonsepsional”. Namun, perbedaan pendapat setajam apa pun adalah sah dan wajar dalam demokrasi, termasuk untuk mengganti sebagian atau seluruh peraturan perundangundangan. Ide sekeras apa pun dapat disampaikan oleh siapa pun,tidak terbatas pada pemerintah dan DPR yang mempunyai kewenangan membuat undang-undang.

Bahkan, setiap warga negara berhak menggugat suatu undangundang dan peraturan perundang- undangan di bawahnya yang telah disahkan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.Jangankan produk legislasi dan regulasi, konstitusi pun dapat diganti sepanjang dilakukan sesuai prosedur. Persoalan juga muncul karena sesuatu yang masih ancaman potensial dapat dianggap membahayakan keamanan nasional. Ancaman potensial menurut RUU Kamnas adalah ancaman yang mungkin terjadi, tetapi belum pernah terjadi atau sangat jarang terjadi.

Ancaman itu diperkirakan dari tingkat signifikansi dampak yang ditimbulkan apabila benar-benar terjadi akan berakibat sangat fatal dan luas terhadap eksistensi dan keselamatan bangsa dan negara. Itu artinya seseorang, sekelompok orang atau apa pun bisa menjadi ancaman keamanan nasional hanya karena persepsi aparat keamanan menyatakannya demikian. Alih-alih akan memenuhi tujuan nasional, seorang warga negara atau sekelompok masyarakat justru akan terancam dan merasa tidak terlindungi oleh negara karena dianggap sebagai ancaman.

Penulis mengakui konsepsi dan pelaksanaan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri masih tidak memuaskan. Umumnya hal ini disebabkan tidak optimalnya koordinasi dan sinkronisasi penanganan keamanan dalam negeri. Relasi Polri dengan lembaga-lembaga lain seperti TNI dan BIN dirasakan belum memenuhi harapan, yang terlihat dari banyaknya konflik pecah dan jatuh korban tanpa dapat dicegah. Dampaknya adalah aparat Polri masih banyak melakukan tindakan represif ketimbang persuasif dan antisipatif, termasuk saat menangani unjuk rasa dan pemogokan massal yang seharusnya bisa ditangani secara intelektual dan persuasif.

Koordinasi

Keamanan masyarakat yang kurang memuaskan juga karena Polri kurang berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Padahal,pemda memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 13–14).Hal itu termasuk perlindungan masyarakat, sesuai dengan penjelasan pasal tersebut.Masalahnya,keamanan merupakan urusan pemerintah pusat (Pasal 10 ayat 3), tetapi pemda berwenang dalam urusan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat tanpa diperinci pembagian kewenangan dan koordinasinya.

Sekalipun demikian, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang merupakanpenjabarandariUUNo 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Terkait urusan keamanan dalam negeri, peraturan tersebut menugasi Menko Polhukam untuk membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan,dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik,hukum, dan keamanan (Pasal 2).

Untuk itu,Menko Polhukam mengoordinasikan Kemendagri, Kemlu,Kemhan, Kemenkumham, Kemenkominfo ,Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, Kejakgung, BIN, TNI, Polri dan instansi lain yang dianggap perlu (Pasal 4). Sementara Mendagri yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam bertugas salah satunya untuk pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah (Pasal 67 huruf d).

Dengan kewenangan koordinasi yang sedemikian besar, seharusnya berbagai konflik dan kerusuhan dapat diantisipasi dan diselesaikan segera. Termasuk untuk koordinasi pemerintah pusat dan daerah melalui Mendagri. Jika masih terjadi konflik, pemerintah perlu memperbaiki diri dalam konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan dan kemampuan manajemen. Perbaikan diri juga harus dilakukan Polri.

Polisi harus melakukan reformasi dan untuk itu perlu membuka diri terhadap masukan berbagai pihak. Tanpa hal itu, citra, wibawa, dan kinerja Polri tidak akan memuaskan. Akhirnya,karena konstitusi telah mengamanatkan bahwa tugas pokok Polri adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum (Pasal 30 ayat 4), juga dengan berbagai pertimbangan di atas,dapat disimpulkan tidak ada urgensinya untuk membuat suatu undangundang keamanan nasional.

Jumat, 20 Januari 2012

Reformasi Polri Setengah Hati


Reformasi Polri Setengah Hati
Ahmad Yani, ANGGOTA KOMISI III DPR
Sumber : REPUBLIKA, 21 Januari 2012


Tahun 2012 datang dengan memberi kan banyak pekerjaan rumah bagi Ke polisan Negara Republik Indonesia (Polri). Sejumlah peristiwa yang ter jadi pada 2011 lalu membuktikan bahwa Polri masih perlu ber benah. Sangat nyata, reformasi Polri, yang sudah berjalan selama puluhan tahun, masih jauh dari optimal. Tak heran jika hasil sur vei Lembaga Survei Indonesia (LSI) memperlihatkan anjloknya persepsi publik terhadap penegakan hukum hingga 44 persen— yang salah satu penyebabnya ada lah buruknya kinerja kepolisian.

Pada dasarnya, polisi memiliki tiga fungsi dalam tugasnya sebagai alat negara. Polisi wajib melaku kan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan; pemeliha raan ketertiban; dan pelayanan masyarakat. Tiga fungsi yang di emban Polisi itu membuat apa ratur lembaga tersebut selalu berada di tengah masyarakat. Tak heran jika setiap langkah yang di lakukan seorang polisi, sadar atau tidak, selalu berada di bawah pengawasan publik, khususnya, mereka yang tengah dalam situasi sensitif karena sangat membutuh kan perlindungan atau pelayanan hukum.

Di sisi lain, polisi sendiri juga punya kendala. Tugas dan kewajibannya kerap membuat mereka bergaul dengan dunia kejahatan.

Sudah jamak jika seorang polisi merasa tidak asing dengan tindak tanduk kejahatan. Mereka paham benar pelbagai modus para krimi nal. Maka, para polisi sejatinya
Godaan yang didapat aparat po lisi untuk melakukan penyele wengan juga tak kurang berbahaya. Awalnya, motif penyele weng an masih ‘bisa dimengerti’, misalnya, untuk menambah uang bensin. Toh, anggaran bahan ba kar minyak (BBM) untuk setiap mobil patroli polisi di Jakarta ha nya cukup untuk membeli dua liter bensin per hari. Kalau sudah begitu, apa yang bisa diharapkan? Selanjutnya, dari yang tadinya cuma urusan bensin mobil, lama kelamaan, urusan bisa meningkat ke hal-hal yang tak terbayangkan.

Dan kita tahu, nilai perkara yang diurus polisi juga tak terbilang be sarnya. Dalam kasus korupsi, mi salnya, kepolisian ternyata hanya punya anggaran Rp 37 juta untuk memproses tuntas sebuah perkara.

Tentu saja, bukan karena minimnya anggaran belaka atau karena polisi ‘dekat’ dengan penjahat, yang membuat citra polisi menjadi tercoreng—gara-gara terkesan suka korup. Yang lebih mendasar lagi, pengawasan terhadap lembaga kepolisian juga masih kurang efektif. DPR memang memiliki hak melakukan pengawasan terhadap kepolisian. Namun, DPR ju ga dihadapkan pada kendala kurangnya informasi valid dan rinci mengenai pengelolaan ke uangan di tubuh kepolisian.

Karena itulah, upaya untuk me mastikan adanya pengawasan efektif terhadap Polri harus benar-benar dijalankan. Toh, Polri

pada dasarnya adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan Pasal 2 UU No 2 Tahun 2002. Dengan begitu, Polri juga harus menerapkan sistem pemerintahan yang baik (good governance).

Itu artinya, Polri mutlak harus menjalankan prinsip supremasi hukum, profesionalitas, akunta bilitas, transparansi, dan pelayan an berkualitas. Yang juga harus di ingat, Polri tidak terlepas dari kewajiban untuk menjalankan prinsip demokrasi, efisiensi, efektivitas, dan bisa diterima oleh ma syarakat.

Saat ini, Polri telah menjalan kan reformasi yang didasari oleh pelbagai peraturan, termasuk Tap MPR Nomor X/MPR/1998 dan Instruksi Presiden Republik Indo nesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan da lam Rangka Pemisahan Polri dari ABRI. Lalu, muncul Tap MPR RI No VII/MPR/2000 tentang pemisahan peran Tentara Nasional Indo nesia di bidang pertahanan dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang keamanan.

Selanjutnya, struktur organi sasi Polri dibenahi dan fungsi ser ta tugas Polri semakin tegas ber ori entasi kepada publik. Reformasi Polri semakin kuat dengan lahir nya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini juga sangat berorientasi publik.

Persoalan yang tersisa sampai sekarang adalah belum optimalnya pengawasan terhadap Polri.

Akibatnya, gejala moral hazard di tubuh Polri menjadi sulit dian tisipasi. Perilaku sebagian personel Polri juga masih belum se penuhnya reformis. Sebagai birok rat, sebagian personel Polri belum menyadari bahwa orientasi mereka harus ditujukan kepada semua kalangan tanpa pandang bulu.

Nyatanya, kini muncul kecaman orientasi pelayanan Polri hanya di tujukan kepada kalangan pemodal belaka.

Ditambah lagi, gaya militeristis juga belum hilang dari karakter se bagian personel Polri. Polri ma sih memiliki kekuatan paramiliter di tubuh Brimob dalam jumlah yang besar. Akibatnya, pendekat an keamanan yang diterapkan ke tika berhadapan dengan masya rakat kerap berakhir dengan keke rasan. Tengok saja, kasus bentrok an antara Polri dan masyarakat di Pelabuhan Sape, kasus Mesuji, kasus Bima, dan masih banyak ka sus kekerasan lainnya yang dilakukan polisi.

Artinya, Polri masih gagal untuk menjadi pelindung dan penga yom warga. Tujuan polisi dikeluarkan dari institusi militer agar lebih merakyat juga belum terwujud. Ke depan, Polri harus mengedepankan tindakan persuasif dan meninggalkan hal-hal berbau represif. Jangan lagi terulang, polisi yang seharusnya melindungi rakyat, justru berbalik menghantam rakyat.

Saya berharap, selain dari luar tubuh Polri, ada pimpinan internal Polri yang mau jadi lokomotif re for masi Polri. Toh, suksesnya re for masi selalu ha rus ditopang komitmen kuat pe mimpin organisasi di setiap level.

Untuk itu pula, pemimpin Polri perlu merumuskan standar kinerja personel Polri—yang bersifat terbuka bagi publik—dilengkapi sistem reward and punishment yang jelas dan saluran bagi teraplikasinya gagasan atau ide yang brilian dari setiap lini, atas mau pun bawah. Dari sanalah, ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas personel yang berorientasi kepada publik dapat kita nilai.

Selasa, 10 Januari 2012

Korupsi Mendarah Daging


Korupsi Mendarah Daging
Ahmad Yani, WAKIL KETUA F-PPP DPR RI/ANGGOTA KOMISI III DPR RI
Sumber : SINDO, 11 Januari 2012



Tahun 2011 yang baru saja berlalu ditutup dengan sebuah kabar cukup menyenangkan.Transparency International,sebuah organisasi nonpemerintah asing, mengumumkan indeks persepsi korupsi negara-negara di dunia.
Di dalam indeks itu posisi Indonesia dinyatakan sudah ”sedikit” lebih baik. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2011 dinyatakan senilai 3, naik dari nilai tahun 2010 sebelumnya yang sebesar 2,8. Namun, nilai IPK 3 itu sama sekali belum membanggakan. Nilai 3 artinya masih kurang jauh dari separuh pencapaian sempurna. Belum optimalnya pemberantasan korupsi di negeri ini juga terlihat dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut PPATK,tren perilaku korup selama 2011 masih cukup tinggi.Ada 59% (175 terlapor) dari 294 laporan yang diterima PPATK, yang tersangkut dengan dugaan tindak pidana korupsi selama 2011. Nilai dugaan tindak pidana korupsi itu masih lebih tinggi ketimbang dugaan penyuapan yang tercatat sebanyak 67 laporan. Padahal, menurut Undang- Undang Tipikor, penyuapan juga bisa masuk dalam tindak pidana korupsi.

Selain itu,PPATK juga mencatat masih adanya dugaan tindak pidana penggelapan (9 laporan), penipuan (4 laporan), dan penipuan pajak (3 laporan). Tiga dugaan tindak pidana yang terakhir itu pun,biasanya, juga terkait dengan korupsi. Jadi, boleh dibilang, korupsi masih merajalela di negeri ini. Sepanjang 2011 kita mencatat adanya kasus korupsi Wisma Atlet, kasus mafia pajak, kasus korupsi pertambangan, kasus cek pelawat yang berlarut- larut, dan megaskandal Bank Century yang tak karuan juntrungnya.

Celakanya lagi, di tahun 2011 lalu PPATK juga melansir temuan bahwa banyak pegawai negeri sipil (PNS) berusia muda, masih yunior,yang punya rekening bank dalam jumlah banyak, yang ditengarai terkait dengan korupsi. Itu artinya, proses regenerasi korupsi berjalan sukses di negeri ini. Tak mengherankan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2011, masih mengoleksi ribuan kasus korupsi. Tercatat ada 5.742 kasus yang masuk ke KPK, dan masih banyak yang b e l u m tertangani.

KPK sudah menelaah 5.688 kasus, dan mencatat 1.026 kasus yang mengandung indikasi tindak pidana korupsi.Dari sana baru 938 kasus yang akan ditindaklanjuti di internal KPK,namun baru 250 kasus yang sudah benar-benar ditangani. Dari 250 kasus itu ada 76 kasus dalam tahap penyelidikan. Lalu 65 kasus dalam tahap penyidikan, serta 45 kasus dalam tahap penuntutan.Perkara yang sudah incracht mencapai 31 kasus dan dalam tahap eksekusi 33 kasus. KPK juga masih menerima laporan kasus gratifikasi 1.291 laporan,dan 121 laporan ditetapkan sebagai milik negara.

Kasus korupsi yang ditangani kepolisian juga masih banyak. Hingga Oktober 2011, Polri menangani 722 kasus korupsi dan yang telah diselesaikan baru sebanyak 437 kasus. Markas Besar Polri mencatat, sampai Oktober 2011 kasus korupsi yang terjadi telah menyebabkan kerugian negara Rp761,95 miliar—dan Polri baru bisa menyelamatkan uang negara Rp17 miliar.Umumnya, korupsi yang ditangani Polri terjadi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Mendarah Daging

Masih maraknya kasus korupsi di Tanah Air selama 2011 membuktikan satu hal: pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini masih belum efektif. Kebiasaan korupsi masih mendarah daging di negeri ini.

Sistem hukum kita, terus terang saja,masih buruk. Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi sulit dilakukan justru karena banyaknya aparat penegak hukum yang bermasalah, baik di lingkungan kejaksaan, kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, bahkan di KPK. Para penyidik, termasuk penyidik KPK,masih kurang profesional dalam menyusun dakwaan.

Kasus bebasnya Bupati Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad di persidangan Tipikor Bandung dan bebasnya 14 anggota DPRD Kutai Kartanegara, setidaknya, mengindikasikan dakwaan yang dibikin KPK kurang “menggigit”. Saya cemas, alih-alih bekerja profesional dan memperkuat dakwaan serta bukti-bukti yang diajukan, jaksa KPK hanya mengandalkan suasana batin para hakim tindak pidana korupsi yang belakangan cenderung takut jika memutus tidak bersalah bagi terdakwa kasus korupsi. Seolah-olah jika memutus bebas terdakwa korupsi, para hakim itu akan dinilai antipemberantasan korupsi dan prokoruptor.

Apalagi,undang-undang juga belum mengatur soal penyitaan aset koruptor yang bisa memiskinkan si pelaku.Maka, tidak ada efek jera bagi mereka yang sudah melakukan tindak pidana korupsi. Persoalan lain dalam pemberantasan korupsi adalah vonis yang sangat rendah.Selama ini,vonis tertinggi bagi terdakwa korupsi masih dipegang oleh jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum 20 tahun. Sepanjang 2011 vonis bagi koruptor umumnya berada di bawah 8 tahun. Sudah itu pemberantasan korupsi juga ditengarai masih bersifat politis.Pengenaan kasus korupsi terhadap sejumlah politisi cenderung dipergunakan sebagai alat untuk memperkuat posisi politis penguasa.

Pengenaan kasus korupsi seolah-olah dijadikan stigma buruk bagi lawan politik penguasa, seperti stigma “kontrarevolusi” di masa Demokrasi Terpimpin dan stigma “terlibat PKI” di masa Orde Baru. Tak ayal, pemberantasan korupsi pun seolah berjalan di tempat, seperti mereka yang berlari di atas treadmill: habis energi tapi tidak ke manamana. Kita harus berusaha lagi menyusun strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif, untuk melanjutkan, mengonsolidasi, dan menyempurnakan kebijakan pemberantasan korupsi agar mempunyai dampak konkret.

Aparat penegak hukum harus lebih transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat sipil dan kalangan dunia usaha, dalam pemberantasan korupsi. Komitmen politik yang kuat menjadi strategi bersama. Lalu, ketika pemberantasan korupsi masih berjalan di tempat,mengapa IPK kita naik ke level 3? Untuk yang satu ini, saya teringat pendapat ekonom A Prasetyantoko yang mengulas naiknya ratingutang negara kita,yang kini berada di level BBB—masuk investment grade.Menurut Prasentyantoko, peringkat tersebut agak kontroversial.

Naiknya posisi Indonesia lebih disebabkan kebutuhan pemodal negara maju—yang memerlukan negara- negara yang bisa dijadikan ladang investasi—menyusul ambruknya kinerja ekonomi Amerika dan Eropa.Saya kira, naiknya IPK kita juga tak terlepas dari latar belakang yang sama.

Jumat, 30 Desember 2011

Negeri Para Mafia


Negeri Para Mafia
Ahmad Yani, WAKIL KETUA FRAKSI PPP DPR RI, ANGGOTA KOMISI III DPR 
Sumber : SINDO, 31 Desember 2011




Tahun 2011 berlalu dan meninggalkan sebuah catatan tegas: negara ini masih bertekuk lutut di hadapan para mafia. Ketika masa kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) genap berusia dua tahun pada 30 Desember 2011, bahkan tak sepotong mafia pun yang bisa mereka ungkap.

Satgas PMH hanya mampu mengantarkan salah satu anggotanya, Denny Indrayana, menjadi wakil menteri hukum dan HAM. Selebihnya, aroma kehadiran para mafia, di sekitar kita, tetap terasa sangat pekat kendati mereka tak pernah jelas sosoknya. Satgas PMH mengaku menerima hampir 5.000 pengaduan publik soal mafia hukum, tapi mereka mengaku hanya bisa menindaklanjuti 163 pengaduan dengan meneruskan aduan itu ke instansi terkait.

Dari angka terakhir tadi, hanya 73 laporan yang kemudian digarap dan entah seperti apa pula kelanjutannya. Maka semakin berjayalah para mafia di negeri ini. Di Indonesia, dalam setiap aspek kehidupan, nyaris selalu ada mafia yang berkuasa. Mereka menggerogoti semua aspek, dari mulai tingkat ‘cere’ sampai level para ‘don’ di pusat kekuasaan sana. Para mafia memainkan kasus demi kasus.

Di awal kuartal ketiga 2011,Indonesia dihebohkan oleh sindikat pencurian pulsa telepon seluler. Kala itu ditegaskan, pencurian pulsa mencapai nilai triliunan rupiah. Bulan demi bulan berlalu. Berapa jumlah tersangka kasus pencurian pulsa yang ditangani polisi? Nol Besar! Tidak satu pun. Celaka, bahkan oleh sekadar mafia pulsa, negara bisa dibikin tak berdaya.

Selain itu, negara juga hanya bisa membiarkan satu per satu imigran gelap tewas dalam perjalanan ke Australia, gara-gara mafia imigran begitu mudahnya bermain di kantor-kantor imigrasi, di kantor-kantor polisi, dan di pelabuhan-pelabuhan. Ketidakberdayaan negara ketika melawan mafia, pada akhirnya, mengorban kan kaum rakyat jelata. Nyawa mereka bahkan kerap harus melayang.

Apa yang terjadi di Mesuji(Lampung dan Sumatera Selatan) adalah buktinya. Ketika mafia tanah, mafia kehutanan beraksi, rakyat harus tergusur. Kalaupun rakyat mencoba melawan—dan aparat negara berada di pihak sana, yang didapat adalah kematian. Kematian bahkan dengan cara yang brutal. Nasib yang sama tragisnya dihadapi kalangan rakyat, ketika mereka dibiarkan sendirian oleh negara, dan harus menjajal kekuatan mafia pertambangan.

Di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Papua, nyawanyawa melayang dibuatnya. Kelakuan mafia pertam bangan semakin menyebalkan ketika ternyata mereka juga banyak yang menunggak kewajiban pajak. Tentu saja, ketika kejadian seperti ini terjadi, ada campur tangan mafia pajak di sana. Hingga akhir 2011, kasus penunggakan pajak oleh perusahaan pertambangan, utamanya asing, sama sekali belum disentuh.

KPK mencatat terdapat 14 perusahaan migas asing yang mengemplang pajak, senilai Rp1,6 triliun. Ketika KPK sudah menyebut angka-angka, ternyata juga tak banyak perkembangan yang didapat dalam pengungkapan kasus tersebut. Tahun 2011 adalah saksi dari ketidakberdayaan KPK menghadapi masalah ini. Padahal, KPK yang pertama kali merilis ada puluhan perusahaan migas asing yang menunggak pajak.

Mafia pajak kian bersorak setelah tak ada satu pun tokoh di balik kasus Gayus Tambunan yang terungkap. Padahal, kita tahu, Gayus hanya pegawai junior di Ditjen Pajak. Sangat tidak mungkin ia bekerja sendiri, tanpa melibatkan pejabat di atasnya. Benar, Gayus sempat menyebutkan sejumlah nama.

Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat hukum hanya berkutat pada kasus Gayus, tanpa membidik pejabat penting yang diduga terlibat ataupun kasus penggelapan pajak lainnya, seperti manipulasi restitusi pajak. Anehnya, upaya untukmengungkap mafia pajak justru dihambat pemerintah. Sewaktu DPR berupaya menggelar angket mafia pajak, pemerintah dan partai pemerintah habis-habisan menolak. Hasilnya? Sebanyak 151 perusahaan kakap yang diduga ‘bermain’ pajak menjadi bebas melenggang.

Tak hanya itu. Pada akhir tahun 2011, media kemudian menulis, ada dua pegawai pajak yang terlibat dalam kasus mafia perpajakan, yang ternyata tetap dipekerjakan di lingkungan Kementerian Keuangan. Kedua orang ini terbukti menerima suap lebih dari Rp500 juta. Mereka juga ditengarai memiliki rekening mencurigakan mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, tidak ada sangsi tegas yang dijatuhkan.

Bebas Berkiprah

Mengamati kiprah para mafia di negeri ini, memang, amat menyakitkan. Padahal itu belum semuanya. Masih ada mafia perbankanyangmembuatnegara ini keropos setelah dilanda krisis, akibat korupsi dana rekap dan BLBI yang tak karuan juntrungannya. Mafia perbankan menampakkan diri lagi saat terjadi bailout Bank Century.

Namun, mereka masih bisa berkelit setelah hasil audit forensik BPK, yang diumumkan akhir Desember 2011, ternyata masih menutupi sejumlah skandal yang melingkupi proses bailout tersebut. Dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) 2004, yang dimenangkan Miranda Goeltom, KPK juga tampak gagap. KPK seolah heboh ke sana ke mari, tapi Miranda Goeltom tidak mereka sentuh.

Aroma konspirasi dalam pengungkapan kasus ini pun tercium kuat. Begitulah, tahun 2011 berlalu meninggalkan rasa miris. Hukum masih diskriminatif, bisa diatur. Hanya tegas ke kalangan rakyat bawah, tapi sangat lemah menghadapi orang berduit atau berkuasa. Jangankan menghadapi mafia perbankan yang bermain di BLBI, Bank Century, ataupun kasus suap pemilihan deputi senior gubernur BI.

Sekadar membuka tuntas kasus Melinda Dee—seorang pejabat kelas menengah di Citibank Jakarta— aparat kita bahkan tetap tidak mampu. Yang terjadi, mafia bahkan bisa memetieskan kasus yang sudah berjalan. Saya atau siapa pun tentu tidak akan rela Indonesia menjadi negeri para mafia. Diperlukan kemauan dan kerja keras dari semua pihak untuk bersama mengikis habis praktik-praktik mafia.

Pembenahan sistem yang membuka peluang tumbuh suburnya praktik mafia harus segera dilakukan. Pemberian sangsi yang tegas kepada para pelaku mutlak diperlukan. Dibutuhkan pula partisipasi dan keberanian segenap elemen masyarakat untuk mau mengungkap kasuskasus mafia yang ada. Sangat dibutuhkan pemimpin yang mampu bersikap tegas dan bertindak tanpa pandang bulu.

Sudah bukan saatnya pemerintah hanya bisa menggembor-gemborkan perang terhadap praktik mafia, tetapi tidak mampu memosisikan diri sebagai panglima di lini depan. Kegalauan penegakan hukum yang dimulai dari atas akan ditiru oleh penegak hukum di bawahnya. Jika itu terjadi, hasil yang didapat hanyalah pencitraan belaka, sementara penegakan hukum akan terus karut-marut.