Tampilkan postingan dengan label Bencana Asap di Riau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bencana Asap di Riau. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 April 2014

Bencana Asap Buatan Manusia di Provinsi Riau

Bencana Asap Buatan Manusia di Provinsi Riau

Sri Mariati  ;   Lulusan Doktoral Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 03 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Fenomena pembakaran lahan yang membuka hutan untuk kebun sawit dan permukiman marak terjadi di Provinsi Riau dalam sepuluh tahun terakhir.

Adanya izin untuk hutan tanaman industri (HTI) bagi perusahaan pulp and paper dan kebun sawit di Riau telah membuka akses ke suaka margasatwa maupun taman nasional, seperti Taman Nasional Tesso Nilo.

Akses yang dibuka perusahaan HTI telah memberi jalan bagi tokoh adat menjual tanah ulayat Tesso Nilo yang merupakan kawasan hutan negara.

Modus perambahan yang dilakukan di Hutan Tesso Nilo diawali pengakuan hutan ulayat di kawasan tersebut, setelah beberapa batin/tokoh adat mendapatkan izin pemanfaatan kayu (IPK) dari bupati, atas nama koperasi. Batin-batin tersebut kemudian mulai menawarkan lahan hutan tersebut kepada pemodal melalui broker atau spekulan tanah.

Spekulan tanah bekerja sama dengan kepala desa untuk mendapatkan pengesahan surat pemilikan tanah (SPT). Deforestasi di Hutan Tesso Nilo pada 2000-2012 telah mencapai 98.883 hektare, berada di HPH PT Siak Raya Timber, PT Hutani Sola Lestari, dan Taman Nasional Tesso Nilo.

Perambah yang telah membeli dari tokoh adat membakar lahan untuk pembersihan lahan hingga bisa ditanami kelapa sawit dan permukiman liar. Perambahan ini awalnya kepada 15 kepala keluarga (KK) pada 2005. Saat ini telah menjadi 20.000 KK. Setiap tahunnya, lokasi ini menyumbang asap yang tidak sedikit untuk Provinsi Riau.

Saat ini, yang menjadikan Provinsi Riau sebagai negeri asap adalah terbakarnya Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil oleh 2.000 warga pendatang dari Sumatera Utara, seperti di Tesso Nilo, modusnya adalah penjual, backing serta akses jalan.

Ini karena lemahnya penegakan hukum. Pemerintah pusat—dalam hal ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut)--juga lebih fokus menanggulangi pembalakan liar dibandingkan ancaman perambahan liar yang telah marak terjadi di taman nasional dan suaka margasatwa.

Itu bukan hanya di Sumatera, melainkan juga Kalimantan. Ancaman perambahan liar lebih besar dibandingkan pembalakan liar karena perambah menduduki dan menguasai hutan negara. Mereka mengubah hutan menjadi kebun sawit atau penggunaan lain.

Hal ini yang menyebabkan Riau setiap tahunnya (terutama di musim kemarau) selalu memproduksi asap. Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memiliki gambut dalam 10-20 meter yang sering disebut dome.

Jika ini dibakar, sulit dipadamkan karena membutuhkan air yang banyak untuk mematikan api sekam yang ada dalam gambut tersebut. Hal tersebut yang saat ini terjadi di Provinsi Riau hingga indeks udara dalam kondisi berbahaya.

Gambut di Riau merupakan ekosistem lahan basah yang unik dan berpotensi besar mendukung kehidupan manusia. Gambut terbentuk dari penimbunan/ akumulasi bahan organik di lantai hutan dalam kurun waktu yang sangat lama, antara 3.000-10.0000 tahun.

Secara alami, lahan gambut umumnya selalu jenuh air dan tergenang sepanjang tahun. Dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 14/2012 tentang Panduan Valuasi Ekonomi Valuasi Ekosistem Gambut, dibukanya gambut menjadi tanaman industri dan kebun sawit menyebabkan fenomena asap yang kian hari kian mengkhwatirkan.

Terkait isu perubahan iklim, cadangan karbon yang tersimpan dalam gambut Indonesia sekitar 132 gigaton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) di bawah permukaan, serta 4,2 gigaton karbon di atas permukaan.

Apabila gambut dan drainase terbakar, karbon yang tersimpan akan terlepas ke atmosfer dan menjadi gas rumah kaca. Ini dapat mengganggu kestabilan iklim.

Sebuah studi menunjukkan, kebakaran hutan dan lahan gambut tidak saja melepaskan karbon ke atmosfer, tetapi juga merupakan sumber utama asap.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari kebakaran asap di Riau mencapai Rp 10 triliun.

Itu terjadi selama tiga bulan pertama pada tahun ini. Untuk itu, perlu dilakukan kebijakan yang ketat terhadap pengeluaran kebijakan izin HTI dan kepala sawit di ekosistem gambut Riau dan daerah lain di Indonesia.

Ringannya hukuman bagi pembakar lahan dan penjual hutan negara menyebabkan perambahan hutan terus terjadi di Indonesia. Cukong dan backing jarang terjamah. Bahkan anggota DPRD Kabupaten yang terang-terangan mengakui memiliki kebun sawit di Taman Nasional Tesso Nilo tidak tersentuh hukum.

Asap setiap tahunnya di Riau dapat diatasi dengan kerja sama semua pihak, baik di tingkat desa hingga provinsi. Tokoh adat dan kepala desa yang menjual lahan dan hutan di Riau harus ditangkap dan diadili sesuai peraturan yang berlaku.

Perambah yang telah membeli lahan dan hutan harus dikembalikan ke daerah asalnya. Hutan yang telah ditebang dan dijadikan kebun kelapa sawit dan permukiman liar juga harus dikembalikan menjadi hutan.

Rabu, 19 Maret 2014

Tolonglah Riau

Tolonglah Riau

Fachruddin Mangunjaya  ;   Dosen Universitas  Nasional, Jakarta
TEMPO.CO,  18 Maret 2014
                               
                                                                                         
                                                                                                             
Kebakaran hutan dan lahan di Riau kembali merepotkan. Sebagai kasus lingkungan, hal ini dapat menjadi momok pada setiap tahun, bahkan beberapa kali dalam setahun. Kejadian yang berulang merupakan sebuah ironi, yang menunjukkan gagalnya semua sektor dan penanggung jawab untuk belajar tentang upaya penanggulangan yang tepat dan cepat untuk kebakaran hutan dan lahan.

Dalam sebulan ini, asap menyelimuti Riau. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan membawa kematian. Belum lagi kerugian materi seperti kebun masyarakat yang ikut terbakar dan terjadinya gagal panen, tertundanya penerbangan, serta ditutupnya kantor dan sekolah yang tidak dapat ditoleransi. Kerugiannya dikabarkan mencapai Rp 15 triliun (Koran Tempo, 15 Maret 2014).

Kesedihan dan keprihatinan tentu sangat mendalam dan kontra-produktif, terutama dalam upaya pengurangan emisi global dan pencegahan perubahan iklim. Kebakaran hutan sudah pasti akan menambah jumlah emisi karbon tahunan Indonesia. Padahal, negara ini berupaya keras menurunkan emisi sebesar 26 persen, yang umumnya bersumber dari kebakaran dan alih guna lahan.

Kasus kebakaran di Riau sesungguhnya merupakan ujung dari sebuah kesemrawutan tata kelola perizinan dan pembukaan lahan yang tidak terkendali. Selain perusahaandengan jutaan hektare konsesi kayu pembuatan pulp yang mendapatkan izin sejak awal 1980-an,perizinan tambahan diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan rente ekonomi pembangunan. Tentu saja, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan-dipastikan-banyaknya kolusi dan pelanggaran aturan serta korupsi, sehingga gubernurnya dipenjara hingga 14 tahun.

Akibatnya, dalam kurun waktu tiga dekade, tercatat hutan alam di Riau telah mengalami perubahan yang sangat dahsyat. Sejak 1982, tutupan hutan alam Provinsi Riau menciut hingga 65 persen. Dalam rentang waktu tersebut, lebih dari 4 juta hektare hutan Riauatau seluas Provinsi Sumatera Barat lenyap hanya dalam 25 tahun. Bila dihitung secara kasar, hutan seluas dua kali lebih luas wilayah Jakarta atau Singapura lenyap dari Riau setiap tahun. Ke mana perginya hutan itu? Ternyata, sebanyak 53 persen berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri untuk bubur kertas. KampanyeGreen Peace beberapa waktu lalu menyatakan industri dan perkebunan pun telah merambah habis lahan gambut yang sangat tinggi ikatan karbonnya. Hal ini akan sangat berbahaya apabila kebakaran lahan terjadi.

Jadi, apa solusinya? Melihat besarnya investasi di Riau, selain penegakan hukum yang mempunyai efek jera,Riau seharusnya ditolong, dikawal, serta mendapatkan perhatian dan pengawasan yang baik, termasuk oleh badan penegakan hukum seperti KPK.Tinjau kembali izin para pengusaha yang nakal dan cabut izinnya.Kemudian, lantaran investasi yang terlampau mahal, pengamanan atau safeguard bagi Riau pun harus memadai. Bagaimanapun, negara harus berpihak pada masyarakat dan 6 juta warga Riau yang menjadi korban.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang telah berupaya keras membuat satuan-satuan untuk penanggulangan kebakaran hutan. Di Kementerian Kehutanan masihada Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) yang juga dapat diberdayakan untuk tanggap darurat kebakaran hutan. Sayangnya, upaya ini ternyata tidaklah cukup, ketika tantangan yang dihadapi melebihi kapasitas tenaga di satu kementerian saja. Jadi, penanggulangan yang dilakukan pun harus dibuat secara sistematis.

Riau merupakan aset besar bangsa Indonesia. Selain potensi mineralnya yang kaya akan minyak bumi dan berkontribusi bagi negara, hutan alamnya pun telah telanjur dibuka pula untuk kepentingan ekonomi. Pepatah Melayu mengatakan, "nasi sudah jadi bubur." Untuk itu, sudah sewajarnya bila Riau mendapatkan perhatian lebih dalam hal pengawalan.

Sebagai negara besar,dengan kekayaan alam dan jarak yang jauh terpisah dan luas, Indonesia sewajarnya mempunyai koordinasi yang baik dalam penanggulangan api liar, yang potensinya tidak saja ada di Sumatera, tapi juga di pulau-pulau lain, seperti Kalimantan, Sulawesi, Jawa, bahkan Papua. Bila kebakaran terjadi, kepanikan yang muncul adalah soal penanggung jawab, pemerintah pusat dan daerah, atau kementerian mana yang bertanggung jawab.

Untuk mengatasi hal ini, dapatlah kita belajar dari pemerintah Amerika Serikat (AS) dengan mempunyai pusat koordinasi interagency, semacam The National Interagency Coordination Center (NICC). Lembaga ini bisa melibatkan angkatan udara (air force) yang terlatih untuk membawa pesawat pengebom air dan pasukan angkatan darat untuk memadamkan api secara cepat. Lembaga ini mempunyai perjanjian kerja sama dengan Departemen Pertahanan, Kementerian Perkebunan/Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, lembaga ini mempunyai intelijen untuk memprediksi api atas laporan masyarakat secara langsung. Dengan cara ini, bencana tidak menjadi berlarut-larut dan parah seperti bencana api liar yang kita jumpai setiap tahun di negara tercinta ini.