Tampilkan postingan dengan label Effnu Subiyanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Effnu Subiyanto. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Maret 2014

Format Baru Industri Kampanye

Format Baru Industri Kampanye

Effnu Subiyanto  ;   Pendiri Forkep, Kandidat Doktor Ekonomi Unair
JAWA POS,  26 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
KAMPANYE politik 2014 berlangsung sejak 16 Maret sampai 5 April, seluruh rakyat Indonesia diklaim sebagian pihak sedang memasuki sesi pesta demokrasi yang sangat krusial. Penting karena menyangkut bagaimana rakyat akan menyeleksi wakilnya, melihat programnya, gesturnya saat memperjuangkan aspirasi, dan pada akhirnya penting karena menentukan siapa presiden untuk periode 2014-2019.

Namun, sebenarnya bukan masa kampanye 20 hari itu yang menentukan. Rakyat sebenarnya sudah memiliki prevalensi sendiri yang lama dibangun, bahkan sebelum masa kampanye dibuka oleh KPU. Di tengah arus globalisasi ketika industri media sudah sangat maju, kampanye tradisional pengerahan massa sebetulnya sudah sangat tidak relevan lagi sebagai pilihan.

Jauh-jauh hari penelitian Wilhelmsen dan Bret (1973) malah sudah mengonfirmasikan bahwa media memegang peran mencari simpati, bukan lagi model kampanye hura-hura.

Industri

Pada pemilu AS 2012, besarnya nilai belanja kampanye sudah seperti biaya operasional industri besar. Nilainya USD 6 miliar menurut BBC dan Partai Demokrat yang mengantarkan Obama di Gedung Putih dua kali itu membelanjakannya sampai 54,3 persen hanya untuk berkampanye di media elektronik, media cetak, dan media sosial lain. Kampanye tradisional seperti pengerahan massa di lapangan dengan jurkam-jurkam yang berorasi tidak jelas itu hanya menghabiskan anggaran 4,2 persen.

Di Indonesia, dari laporan resmi 12 partai politik kepada KPU soal dana kampanye, nilainya Rp 1,938 triliun. Dana paling besar berasal dari Partai Gerindra, sementara yang terkecil adalah dana PKPI. Secara berturut-turut, Partai Gerindra Rp 306,58 miliar, PD Rp 268 miliar, PAN Rp 256 miliar, Hanura Rp 241 miliar, PDIP Rp 220 miliar, dan Golkar Rp 174 miliar. Berikutnya Partai Nasdem Rp 138 miliar, PPP Rp 96,771 miliar, PKS Rp 82 miliar, PKB Rp 69 miliar, PBB Rp 47 miliar, dan PKPI Rp 36,38 miliar. Itu yang resmi dilaporkan, padahal faktanya masih banyak lagi yang harus dikeluarkan dan tidak bisa dikuantifikasi.

Nilai itu hampir setara, bahkan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan dana kampanye di AS pada 2012 bila dilihat dari PDB AS USD 15,68 triliun, sementara nilai PDB Indonesia USD 878,04 miliar. Untuk diketahui, ongkos kemahalan hidup di AS nyaris tiga kali lipat biaya hidup di Indonesia.

Namun sayang, alokasi biaya besar itu tidak efektif dan sejalan dengan tujuan kampanye. Caleg malah aman sama sekali tidak berjanji dalam bentuk program-program politik karena tertelan ingar-bingar musik dangdut yang tidak tentu arah. Massa berjoget mengikuti irama dangdut, tidak mengerti benar kenapa datang ke lapangan dan untuk apa. Malah massa yang sama juga datang di beberapa tempat lain karena undangan partai lain dan tetap tidak mengerti untuk apa acara itu didatangi. Sekelompok massa tersebut hanya mengetahui bahwa ada amplop dari koordinatornya yang berisi beberapa lembar puluhan ribu rupiah.

Butuh Format Baru

Kalau melihat fenomena itu, arah demokrasi Indonesia sebetulnya sangat tragis. Negeri ini disebut negara penyelenggara pemilu langsung terbesar di dunia, namun faktanya sudah terdistorsi jauh dari format dasarnya. Itu yang tidak pernah diberitahukan dengan sebenar-benarnya.

KPU seharusnya membuat desain baru format kampanye yang lebih sejuk jika dibandingkan dengan kampanye uji nyali konvoi di jalanan atau pengerahan massa yang rentan aksi anarkistis itu. Kampanye-kampanye itu harus diubah dalam bentuk media, tulisan, diskusi dialogis indoor, dan diakhiri dengan kontrak sosial mengikat.

Rakyat perlu diedukasi bahwa kerja legislator di gedung dewan adalah menyerap aspirasi yang elegan, berargumentasi dalam ruang-ruang sidang yang melelahkan, dan akhirnya mampu mengelaborasi ke dalam kalimat konstitusi sehingga mengikat seluruh kepentingan secara jangka panjang.

Edukasi itu sama sekali tidak pernah disosialisasikan. Akhirnya yang terjadi, rakyat tidak paham dan tidak pernah tahu bahwa kampanye tradisional selama ini salah arah. Tidak ada korelasinya sama sekali antara kepiawaian berjoget dangdut dan bernyanyi di panggung atau orasi parau yang tidak jelas karena pengeras suara yang buruk dengan bidang kerja para legislator sehari-hari. Tidak akan pernah terhubung sama sekali, caleg yang bernyanyi merdu dan cantik maka akan banyak membela rakyat sepenuhnya dalam lima tahun ke depan.

Sudah tiga periode pemilu langsung yang dilakukan negara ini, namun penyempurnaan proses pemilu tidak secara substansial dirasakan. Menurut disertasi Idrus Marham (2009), hanya 40 persen dari seluruh legislator yang diklaim terpilih secara demokratis sejak Pemilu 1999, 2004, dan 2009 memenuhi kualitasnya serta porsi yang lebih besar 60 persen adalah sampah.

Suka atau tidak suka harus diakui ada yang salah dengan proses demokrasi itu dan salah satunya adalah periode kampanye sekarang ini. Harus diredefinisi bahwa momentum pemilu bukan "pesta" rakyat yang berarti rakyat menuntaskan dendam mengeruk uang kampanye dari para calon legislatornya. Ini adalah bentuk penghinaan karena bayaran rakyat di lapangan yang panas terik itu Rp 20 ribu dan sehelai kaus partai berkualitas saringan kedelai yang langsung robek sekali pakai.

Pemilu ini bukan momentum seperti ospek mahasiswa baru yang banyak terjadi, mahasiswa baru dieksploitasi mahasiswa lama karena dulu juga menjadi bulan-bulanan seniornya. Mata rantai "dendam" itu harus diputus agar caleg yang terpilih sebentar lagi tidak membawa beban harus melunasi utang-utang kampanyenya. Namun sebagai konsekuensinya, jika caleg terpilih terlibat isu korupsi saja, tidak perlu menunggu pembuktian apa pun harus mundur atau dimundurkan induk partainya.

Sabtu, 22 Maret 2014

MH370, Pelajaran bagi Malaysia

MH370, Pelajaran bagi Malaysia

Effnu Subiyanto  ;   Kandidat Doktor Ekonomi Universitas Airlangga
SINAR HARAPAN,  22 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Setelah sepekan tidak ada kepastian, pemerintah Malaysia akhirnya merilis informasi resmi (15/3) bahwa ada pihak yang mengambil alih pesawat MH370 yang hilang itu.

Pencarian pesawat armada maskapai Malaysia Airlines jenis Boeing 777-200ER yang hilang sejak 8 Maret 2014 tersebut akhirnya resmi dihentikan. Lebih kurang 57 kapal laut pencari, 48 pesawat udara, dan 10 satelit China dari 14 negara yang tercatat sebagai misi SAR terbesar itu usai sudah.

Keanehan sikap Malaysia sebenarnya sudah mulai dari awal kejadian ini. Informasi pesawat berubah arah disampaikan beberapa hari setelah insiden, padahal tim rescue sudah mengaduk-aduk Laut China Selatan. Belakangan, ternyata Malaysia menyimpan data MH370 ternyata masih terbang empat jam menuju Selat Malaka, baru setelahnya tidak terdeteksi radar.

Malaysia diduga mengetahui “misteri” ini karena beberapa kali dengan sangat percaya diri membantah temuan kapal pencari Vietnam, bahkan menolak tiga objek yang difoto satelit China. Sepertinya, Malaysia mengetahui dengan persis MH370 memang tidak mengarah ke Laut China Selatan, tetapi ke bagian barat teritorial Malaysia arah Selat Malaka.

Inilah yang menyebabkan keluarga korban resah dan gusar. Tidak hanya lamban dalam mencari pesawat yang hilang, informasi di posko darurat juga masih simpang siur. Kendati bantuan internasional mengalir untuk mencari pesawat nahas itu, koordinasi pemerintah Malaysia berjalan tidak profesional. Bahkan, China yang mendedikasikan 10 satelit pengintai–karena 153 penumpang berkebangsaan China—untuk melacak jejak MH 370 sepertinya tidak berguna.

Ratusan keluarga dari 239 korban yang berkebangsaan 14 negara itu, termasuk 12 awak kabin, kini resah menunggu kepastian. Pesawat hilang pada zaman sekarang, yang demikian maju teknologinya. Itu sukar dipercaya. Kondisi ini mencerminkan maskapai Malaysia Airlines tidak memiliki sikap antisipatif memadai dalam skala dan kapasitas internasional.

Kini, hal itu bukan dugaan lagi karena pemerintah Malaysia sudah mengumumkannya secara resmi. Ternyata ada kaitannya saat otoritas bandara Kuala Lumpur tidak mampu mendeteksi dua penumpang dengan identitas palsu. Pemegang paspor atas nama Christian Kozel (Austria) dan Luigi Maraldi (Italia) bukan berwajah Eropa, namun imigrasi Malaysia dapat ditembus dengan mudah. Teori sabotase dan pembajakan itu kini diakui Malaysia.

Belakangan, pemegang paspor tersebut diketahui warga Iran, Pouri Nourmohammadi (19) dan Delavar Seyed Mohammadreza (29). Mereka berangkat dari Doha, menukar paspor di Kuala Lumpur dengan transit di Beijing untuk selanjutnya mencari suaka politik di Frankfurt, Jerman. Pelaku yang lain, Delavar, bertujuan akhir di Kopenhagen, Denmark.

Regulasi Internasional

Karena MH370 terbang dalam skala internasional, regulasi yang berlaku adalah Warsawa Convention 1929 yang diamendemen The Hague Protocol 1955 yang sudah diperkaya Guadalajara Convention 1961. Amendemen terakhir, Montreal Protocol 1975, masih tidak bisa dipakai karena sampai sekarang konvensi Montreal itu belum disepakati mayoritas anggota IATA.

Berbeda dengan konvensi moda transportasi lainnya, untuk moda udara ini, berlaku praduga bersalah atau presumed fault berdasarkan regulasi internasional tersebut.

Asumsi ini gugur jika ditemukan bukti terukur bahwa carrier baik awak pesawat dan juga maskapai, otoritas bandara dan pemerintah Malaysia sudah bertindak maksimal mencegah risiko tersebut. Dalam kasus MH370 yang tiba-tiba lost contact, awak kabin, maskapai, otoritas bandara, sampai pemerintah Malaysia tidak ditemukan bukti adanya tindakan pencegahan terjadinya insiden tersebut.

Jika ditambah dengan masalah penumpang yang tidak berhak menggunakan paspor palsu, pihak otoritas bandara dan pemerintah Malaysia benar-benar terpojok. Maskapai yang terus-menerus rugi pada 2013 senilai 1,17 miliar ringgit Malaysia (US$ 359,12 juta) atau kenaikan rugi 171 persen dibandingkan kinerja 2012 itu benar-benar sangat nahas dari segala arah. Apalagi, adanya ketertutupan informasi selama ini dari Malaysia. Kini, negara tersebut mendapatkan potensi risiko gugatan yang tidak ringan.

Klaim Asuransi

Satu hal yang patut dicermati dalam perjanjian asuransi udara adalah klausul fixed base operator (FBO), yang ternyata masuk dalam term asuransi risiko udara pada umumnya. Nilai klausul ini mencapai minimal US$ 500 juta per insiden yang ditanggung perusahaan asuransi.

Beberapa penyedia asuransi kecelakaan udara, misalnya AIG, USSIC, AVEMCO, dan juga Ingosstrakh (Rusia) yang menjamin Sukhoi pada kasus Sukhoi SSJ100 juga memberikan nilai jaminan yang tidak jauh berbeda.

Apabila terjadi insiden kecelakaan udara, maskapai atau operator udara mengajukan klaim kepada perusahaan asuransinya. Namun, perusahaan asuransi itu akan mengklaim kepada pemerintah Malaysia c.q. imigrasi atau yang populer disebut subrogasi apabila FBO terbukti memberikan kontribusi atas terjadinya insiden tersebut. Dalam insiden MH370 ini, jelas-jelas pemerintah Malaysia lalai karena pemilik paspor palsu dapat lolos masuk pesawat.

Sangat terkonsentrasinya soal keabsahan dokumen penumpang itu karena jika ditemukan bukti aksi terorisme akibat kesalahan imigrasi sebagai sekurit, otoritas Bandara Kuala Lumpur akan menerima klaim subrogasi dari asuransi MH370 itu. Jadi, jika setiap penumpang dari 14 negara berjumlah 227 orang itu menerima minimal US$ 400.000 dari Malaysia Airlines, sebetulnya itu berasal dari kocek pemerintah Malaysia.

Kompensasi bagi keluarga penumpang ini cukup penting dan sensitif. Bagi awak MH370 itu tidak menjadi soal karena asuransi pilot dan awak kabin sangat terjamin. Malaysia Airlines pasti tidak rugi atas musnahnya B777-200ER dengan harga baru sekitar Rp 848,69 miliar. Itu karena sudah dilindungi asuransi yang dipimpin Allianz dari Jerman itu.

Ganti rugi barang-barang bawaan juga harus diklaimkan. Untuk jenis Boeing 777-200ER, kapasitas angkut kargonya mencapai 4 ton. Jika per kilogram nilai asuransi barang hilang atau rusak berdasarkan Warsaw Convention 1929 17 SDR (special drawing rights), total yang harus dibayarkan Allianz sebagai lead insurer Malaysia Airlines adalah 68.000 SDR. Setiap 1 SDR kini bernilai US$ 1,5494 dan terus disesuaikan dengan nilai emas yang kini selalu bergerak.

Bisnis Tetap Bisnis

Pesawat Boeing 777-200ER produksi 2002 itu diasuransikan kepada grup asuransi global dan dipimpin Allianz Jerman dengan broker asuransi, Willis, negara yang sama. Jika belajar dari insiden Lion Air JT960 yang ditching di pantai Bali 13 April 2013, yang akan diterima Malaysia Airlines tentu sangat besar.

Nilai klaim karena pesawat baru B737-800NG Lion tersebut mencapai Rp 50 miliar, yang harus dibayarkan perusahaan asuransi PT Tugu Pratama Indonesia. Ini belum termasuk ganti rugi pesawatnya yang dibanderol Rp 848,69 miliar. Artinya, bisnis tetap bisnis, baik kepada Lion Air atau Malaysia Airlines.

Masih tidak jelas siapa anggota grup asuransi yang dipimpin Allianz itu, demikian pula loss adjuster-nya. Namun, pihak Malaysia Airlines harus menyelesaikan masalah ini kepada keluarga korban secepatnya. Insiden ini menyangkut hubungan internasional yang bersinggungan dengan masalah reputasi sebuah negara.

Insiden ini sudah mulai terkuak penyebabnya. Oleh karena itu, seharusnya hak-hak penumpang diberikan dengan pantas lebih dulu. Insiden ini adalah pelajaran bagi negara tetangga yang baik, Malaysia.

Jumat, 24 Mei 2013

Manifesto Menkeu Baru

Manifesto Menkeu Baru
Effnu Subiyanto ;  Mahasiswa Doktor Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya
MEDIA INDONESIA, 23 Mei 2013


TERHITUNG sejak 21 Mei 2013 resmi sudah bagi Chatib Basri, mantan Kepala BKPM, memiliki jabatan baru sebagai menteri keuangan (menkeu) ke-28 RI. Belum genap setahun menjadi Kepala BKPM sejak 13 Juni 2012, PhD ekonomi dari Australia National University (2001) yang belum genap berusia 48 tahun itu kini harus berpindah kantor dan memikul tanggung jawab lebih besar.

Ada empat manifesto utama Chatib sebagai menkeu, yakni (1) mengamankan penerimaan negara, (2) mengamankan fiskal dan menjaga defisit di bawah 3%, (3) menjaga iklim investasi dengan kebijakan, insentif, dan menyelesaikan daftar negatif investasi (DNI), dan (4) koordinasi dengan otoritas moneter, yakni BI, dalam rangka menjaga inflasi.

Tugas utama menkeu dalam waktu tidak sampai setahun ke depan ini bukan sesuatu yang baru bagi Chatib sebagai ekonom, tetapi mengingat tahun ini dan 2014 ialah momentum tahun suksesi nasional, keandalan Chatib benarbenar sangat ditunggu.

Dari sisi penerimaan negara, Chatib berhadapan dengan masalah maraknya korupsi pajak di internalnya. Tertangkapnya banyak petugas pajak yang memiliki eselon III, umumnya berjabatan kepala seksi, akan mengindikasi bahwa korupsi pajak juga ada di eselon yang lebih tinggi dan lebih rendah.

Berkali-kali media menyoroti masalah korupsi pajak, tetapi ternyata tidak menyurutkan atau menakuti oknum petugas pajak lainnya, artinya ada kalkulasi ekonomi bahwa berkorupsi lebih untung jika dibandingkan dengan hukumannya. Itu menyiratkan besarnya nilai uang yang digarong dari pajak masih sangat menggiurkan.

Penangkapan dua petugas pajak KPP Jakarta Timur baru-baru ini oleh KPK di halaman Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (15/5/2013) ialah bukti bobroknya sistem pajak. Di dalam mobil Mohammad Dian Irawan Nuqishira dan Eko Darmayanto, KPK menemukan uang S$300 ribu dari perusahaan baja The Master Steel di kawasan Cakung yang diatur pemberiannya oleh Effendi dan Teddy.

Beberapa waktu lalu Pargono Riyadi juga tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras pengusaha Asep Hendro Rp125 juta di sekitar Stasiun Gambir, Jakarta (9/4/2013). Pargono sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 10 April 2013.

Padahal pada tahun lalu, Dhana Widyatmika (DW), staf Direktorat Jenderal Pajak, juga ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Februari 2012 oleh Kejaksaan Agung. PNS berusia 38 tahun itu kedapatan memiliki rekening tidak wajar hingga Rp68 miliar, memiliki 18 rekening bank, mobil mewah, surat berharga, safe deposit, rumah mewah, dan berbagai kekayaan tidak umum sebagai PNS.

Sebagai ekonom Chatib tentu sangat paham bagaimana melakukan prognosis pajak dari seluruh kegiatan ekonomi nasional. Dari besarnya PDB nasional seharusnya dapat diperoleh model berapa normal pajak. Jadi, dengan target dalam RAPBN 2013 sebesar Rp 1.000 triliun atau 12,13% dari PDB 2012, target pajak 2013 menjadi tidak menantang sama sekali. Inilah yang menyebabkan maraknya korupsi atau kongkalikong pajak, petugas pajak menghitung nilai pajak pada nilai normal tetapi juga memberikan nilai opsional kepada wajib pajak dengan motif keuntungan pribadi. Letak kelemahan pajak kita ialah pada postur pajak itu sendiri. Targetnya terlalu rendah daripada nilai idealnya sehingga rawan transaksi pada tingkat teknisnya.

Sementara itu, Chatib juga masih duduk di kursi panas pada sektor fiskal, yakni masalah subsidi energi yang belum menemukan solusinya. Konsumsi BBM subsidi yang mengalami tradisi rutin di atas kuota tentu menjadi ancaman fi skal dan pada akhirnya menarik defisit APBN dalam rentang lebar.

Mantan Kepala BKPM ini juga memiliki tantangan tidak ringan di mata investor. Situasi politik yang kini memanas akan meredam niat investor untuk menanamkan uangnya di Indonesia. Ditambah dengan birokrasi yang kendati membaik, tetap saja masih sangat ribet terutama di daerah, keputusan investasi tetap menjadi keputusan yang sangat berat. Chatib akan merasakan sendiri jika di posisi investor apalagi pernah mengepalai badan koordinasi untuk investasi.

Prioritas

Masalahnya bagi Chatib, mana bagian yang penting dan memiliki nilai prioritas untuk melewati masa jabatannya dengan selamat? Chatib juga memiliki masalah tersendiri dalam bidang fiskal dan belum menemukan penyelesaiannya menyangkut beban subsidi energi baik untuk BBM maupun PLN yang nilainya mencapai 16,43% dari total belanja APBN 2013.

Nilai Rp272,4 triliun tentu bukan nilai sedikit dan berpotensi menjadi katalisator untuk menguatkan image pemerintah. Karena itu, kini pemerintah begitu getol mengampanyekan pencabutan subsidi agar tentu saja switching anggaran lebih leluasa dilakukan.

Jika menkeu baru ini begitu terkonsentrasi dan terpaku dengan subsidi energi, bencana bagi rakyat Indonesia karena sektor pajak lepas perhatian, inflasi terabaikan, dan investor berpotensi kabur. Postur ekonomi makro Indonesia menjadi buruk sekaligus di seluruh sektor, solusi masalah subsidi tidak kunjung selesai, tidak memperoleh keamanan inflasi dan dana segar investasi. Chatib harus hati-hati menentukan prioritas Kemenkeu, jika terlalu reaktif karena tergesagesa, malah akan membawa bangsa ini terjerumus di sektor ekonomi.

Tugas jangka pendek di depan mata bagi Chatib ialah menyiapkan draf APBNP 2013 yang kini masih harus dikoreksi karena kepentingan untuk melepas subsidi BBM perlahan-lahan. Pada saat ini terjadi interseksi kepentingan antara pertimbangan ekonomi dan politik yang penuh suasana populis. Jika Chatib tidak memahami DPR, potensi pembahasan APBNP itu terancam berkepanjangan dan wasting time.

Ketika Chatib memimpin BKPM, pelayanan kepada investor sebetulnya tidak sepenuhnya totally services. Lembaga BKPM hanya menyelesaikan parsial dalam tubuh BKPM sementara ketika investor harus berurusan dengan kementerian lainnya atau birokrasi daerah dilepaskan sendiri.

Investor sebetulnya tidak mendapatkan benefit pelayanan dan bantuan sampai investasi benar-benar dieksekusi di lapangan, tetapi BKPM hanya menunggu perizinan dan dokumen lengkap bahkan sampai pembebasan tanah beres dilakukan sendiri oleh investor. BKPM masih terkooptasi memberikan support di dalam Kantor BKPM, tetapi di luar kantor Gatot Subroto itu, investor silakan berusaha sendiri.


Chatib harus mengubah paradigma parsial seperti ini. Yang dimaksud pelayanan one stop service itu seharusnya dari hulu sampai hilir. Membantu masalah yang dilayani sampai selesai karena demikianlah sebetulnya tugas melayani rakyat itu. Semoga Chatib tidak membawa budaya BKPM ke dalam Kantor Kementerian Keuangan.

Selasa, 21 Mei 2013

Ironi Tak Tersentuh Freeport


Ironi Tak Tersentuh Freeport
Effnu Subiyanto ;  Pendiri Forum Pengamat Kebijakan Publik (Forkep),
Mahasiswa Doktor Ekonomi Unair
JAWA POS, 21 Mei 2013

FREEPORT McMoran ceroboh terhadap pekerjanya. Fasilitas pelatihan bawah tanah Big Gossan tiba-tiba runtuh (14/5) tanpa dapat diantisipasi perusahaan global berstandar keselamatan internasional itu. Data sementara, 38 pekerja Indonesia terperangkap di dalam tanah; 6 meninggal, 10 selamat, dan 22 pekerja lainnya belum diketahui nasibnya (Jawa Pos kemarin).

Runtuhnya fasilitas ini mengingatkan konflik pekerja domestik Indonesia melawan manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dua tahun silam. Untuk alasan keselamatan risiko tinggi, sementara produk yang dihasilkan begitu bernilai di dunia, tuntutan yang masih menggantung sampai sekarang ini menjadi kian bisa dipahami.

Ribuan pekerja Freeport berunjuk rasa berhari-hari dan berdarah. Bentrokan dengan polisi 10 Oktober 2011 menelan korban tewas dua pekerja. Kurang lebih 10 ribu pekerja berkumpul di check point 32 di Kuala Kencana, meninggalkan mesin untuk operasi sehingga melumpuhkan produksi.

Sebelumnya, di awal Juli 2011, muncul kejutan berita mogoknya ribuan pekerja pemegang kontrak karya tembaga di Timika, Papua, itu. Operasional PTFI yang 90,64 persen sahamnya dimiliki FM Cooper & Gold (RI hanya 9,36 persen) lumpuh. Hanya tiga hari mogok masal, kerugian PTFI tidak kurang dari USD 16,4 juta per hari.

Mogoknya hampir seluruh pekerja PTFI itu disebabkan diskriminasi standar gaji. Pekerja Freeport di Indonesia ketahuan mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja di 12 tambang Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam adalah USD 1,5-3, padahal di negara lain mencapai USD 15-35 per jam. 

Manajemen PTFI juga menambah keruhnya hubungan industrial ketika membahas perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) karena telah memecat pengurus serikat karyawan, Sudiro. Padahal, berdasar UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja, pekerja memiliki hak untuk menyatakan pendapat, termasuk melakukan mogok kerja (pasal 4). 

Melihat portofolio PTFI yang merupakan business unit dari Freeport McMoran yang berpusat di Phoenix, Arizona, AS, itu, sebetulnya tidak ada alasan timbulnya dispute pekerja dan manajemen PTFI hanya karena persoalan normatif. Keuntungan bersih pada tahun lalu dari korporasi dengan kode bursa FCX ini berdasar release resmi Freeport McMoran AS menyebutkan kenaikan 8,4 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar USD 3 miliar.

Produksi emas tercatat mencapai 18 ton per tahun. Namun, kandungan emas yang terikut ketika menambang tembaga yang diukur oleh Gold Fields Mineral Services (GFMS, 2011) dapat menghasilkan 100 ton lebih. Pada 2013 ini, Freeport Indonesia berencana menjual tembaga asal tambang Grasberg 1,1 miliar pon (500.500 ton) dan emas dengan berat 1,2 juta ons (33,6 ton). Kini harga emas melejit sampai dengan USD 1.358 per troy ounce dengan demikian kekayaan PTFI paling tidak USD 1,48 miliar, padahal belum termasuk hasil tambang tembaga dan lainnya.

Bisnis Freeport memang tidak hanya di Indonesia, namun deposit tambang Indonesia yang terbesar. Ada empat basis operasi Freeport, yakni di Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika, dan Indonesia. Volume deposit tambang di ladang Grasberg Papua saat ini 2,7 miliar metrik ton dan ditambang untuk menghasilkan biji tembaga 1.390 ton per hari. Kondisi ini membuat sahamnya selalu diburu.

Sebagai perusahaan dengan label MNC (multi national company) kelas dunia, apalagi umumnya korporasi dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik secara mutualistik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak dan tak diskriminatif.

Tidak dapat disangkal bahwa peran pekerja asal Indonesia terbukti memberikan dampak positif kepada keseluruhan kinerja dan image Freeport. Jika melihat hal ini, sungguh manajemen PTFI dan BOD Freeport telah berlaku diskriminatif terhadap tenaga kerja Indonesia dan ini tidak boleh dibiarkan.

UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 malah tidak memberikan petunjuk apa pun soal standar pengupahan jika korporasi itu MNC. Perjanjian kerja bersama (PKB) dalam hal ini harus menjadi peraturan lex specialistantara pihak pekerja dan manajemen PTFI. Jika PKB tersebut memberikan pertimbangan indeks pekerja Freeport dari unit bisnis di tempat atau negara lain, sangat wajar tuntutan pekerja PTFI di Timika ini.

Berkali-kali perjanjian kontrak karya dengan PTFI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik untuk menambah kocek negara, padahal tidak terbukti secara signifikan sumbangan PTFI benar-benar untuk negara.

Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PTFI berizin penambangan tembaga, namun mendapat juga emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan ini dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami proses pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, bahkan PTFI sendiri tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport McMoran sebagai induknya. 

Keuntungan berlipat justru didapatkan PTFI dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP kepada Indonesia atau sekadar PPH badan dan pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja asing (TKA). Karena PTFI memiliki pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah TKA itu pasti tidak akan bisa diketahui dengan pasti oleh imigrasi atau pemerintah RI.

Pelajaran runtuhnya Big Gossan dan mogok tanpa solusi menujukkan, ada masalah besar yang tak tersentuh di pedalaman Papua itu.

Rabu, 15 Mei 2013

Moratoriumkan Produksi Minyak?


Moratoriumkan Produksi Minyak?
Effnu Subiyanto ;  Peneliti dan Pendiri Forum Pengamat Kebijakan Publik (Forkep), Mahasiswa Doktor Ekonomi Unair
SUARA KARYA, 15 Mei 2013


Dasar pemikiran mengapa rakyat mempertanyakan rencana kebijakan kenaikan harga BBM atau pembatasan BBM dan mungkin ada turunan kebijakan lain yang serupa, adalah persoalan keadilan. Pangkal persoalannya secara legal adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

Jadi, yang jadi subjek adalah sumber minyak mentah Indonesia yang notabene ada di bawah bumi dan air kita, seharusnya tunduk pada substansi amanat Pasal 33 jika rakyat negeri ini memerlukannya. Menjadi kewajiban pemerintah untuk menggali bahan ini sampai mengolah menjadi produk yang siap dikonsumsi rakyat dengan harga yang kompetitif dibanding harga di negara lain yang tidak memilikinya. Inilah esensi utama karakteristik yang membedakan antara negara satu dan negara lainnya. Antara negara yang dikaruniai kekayaan alam dalam bentuk sumber minyak mentah dan negara lain yang tidak memilikinya sama sekali.

Dalam soal BBM, akhir-akhir ini rasa keadilan rakyat terusik karena faktanya ada sekitar 303 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas, 230 KKKS masih dalam tahap eksplorasi, dan 77 KKKS sudah berproduksi komersial pada awal 2013. KKKS yang komersial itu kini memompa sumur-sumur minyak Indonesia pada 172 daerah eksplorasi dikoordinasikan oleh holding SKK Migas. Namun, kenyataannya rakyat Indonesia dituntut untuk membayar harga BBM dengan harga pasar. Melihat kondisi ini, tentu sudah tidak ada artinya lagi privilege dengan menghasilkan 861 ribu barel per hari pada tahun lalu. Kendati produksi minyak nasional terus menurun, faktanya kita masih memiliki minyak.

Subjek lain yang dipersoalkan rakyat adalah kepatutan dan kewajaran harga BBM. Menurut pemerintah, harga keekonomian BBM jenis premium tahun 2013 seharusnya Rp 9.000 per liter atau subsidi Rp 4.500 per liter. Kini ketika alasan tensi geopolitik Timur Tengah agak memanas, kabarnya harga keekonomian BBM jenis premium sudah mencapai Rp 10.000 per liter atau pemerintah memberikan subsidi Rp 5.500.

Ada dua alasan yang disodorkan pemerintah terhadap harga BBM, keinginan mengikuti harga pasar internasional atau kekurangan produksi minyak mentah nasional. Yang ditonjolkan pemerintah, faktanya adalah harga keekonomian internasional hasil komparasi di negara lain. Padahal, keakuratan menentukan harga dengan pola perbandingan harga antarnegara sebetulnya sangat diragukan kredibilitasnya, karena sejatinya selalu ada komponen subsidi di setiap negara yang tidak bisa kita dapatkan informasinya.

Masing-masing negara tentu memiliki alasan sendiri, ada kepentingan take and give. Negara memberikan subsidi, sebagai gantinya negara memperoleh pendapatan yang justru nanti lebih besar dari subsidi yang diberikan.

Jangan heran, mengapa harga BBM di setiap negara selalu bervariasi. Singapura, misalnya, kini SGD 2,07 (RON 95) atau setara Rp 14.684 per liter. (Harap diketahui Singapura sama sekali tidak menghasilkan minyak mentah kendati setetes) Harga BBM di Malaysia adalah RM 2,8 (RON 97) atau sekitar Rp 8.041 per liter. Vietnam VND 21.300 (RON 95) setara Rp 8.760 per liter, harga di Thailand per liter THB 36,57 (RON 95) atau Rp 10.476. India INR 65 (RON 95) setara Rp 12.090 dan Australia AUD 1,494 (RON 98) setara Rp 13.500. Tentu saja jangan membandingkan dengan harga premium di Arab Saudi yang kini SAR 0,9 (RON 97) setara Rp 2.057 per liter paling tinggi.

Pemerintah kini dalam posisi dilematis karena memaksakan perbandingan harga ini sebagai dasar argumentasi untuk menaikkan harga eceran BBM. Padahal, di sisi lain rakyat juga mempertanyakan status Pasal 33 UUD 1945, bahwa faktanya bumi tempat kita berpijak juga menghasilkan minyak sendiri, kendti tidak cukup.

Jika sudah tidak ada karakteristik yang membedakan negara ini dengan negara lain dalam masalah BBM, maka langkah paling bijak dalam manajemen energi tidak terbaharukan adalah menghentikan kegiatan eksplorasi dan produksi minyak mentah tidak terkecuali. Bahan mineral yang strategis ini sebaiknya disimpan untuk diwariskan kepada anak cucu kelak agar tidak ada lagi skema pembagian produksi antara hak negara yang diwakili SKK Migas dan KKKS. Model pembagian ini lebih banyak menguntungkan KKKS dari produksi minyak mentahnya, cost recoverydan banyak lagi insentif seperti pembebasan bea masuk peralatan eksplorasi migas.

Apalagi, laporan BP Migas sebelum dibubarkan MK pada 13 November 2012 menyebutkan bahwa cadangan minyak mentah Indonesia hanya mampu bertahan sampai 13 tahun lagi atau pada tahun 2025 sudah habis jika tidak berhasil ditemukan sumur baru. Cadangan terbukti sekarang adalah 4,3 miliar barel, karena ditambang sekitar 329,2 juta barel per tahun, maka deposit minyak mentah kita hanya mampu bertahan 13 tahun lagi.

Persoalannya, apakah dengan menghentikan produksi minyak mentah Indonesia sebesar 861 ribu barel per hari akan mengubah peta konstelasi harga global dan pada akhirnya menarik perubahan harga BBM menjadi kian mahal?

Jika akhirnya memang benar terjadi dampak kenaikan BBM, maka ini adalah konsekuensi yang terpaksa harus ditelan oleh keseluruhan rakyat akibat kebijakan energi yang salah pada masa lalu. Seharusnya dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak terbaharukan, nilai tambah ekstra seperti windfall profit seperti terjadi pada 1970-an tidak diakui sebagai pemasukan negara. Namun, dana itu harus dicatat sebagai bantalan jika bahan SDA itu habis suatu saat.

Baru disadari, kita kekurangan BBM sampai dengan setengah dari kapasitas yang bisa kita buat, namun tidak ada satu pun langkah bijak pemerintah kecuali memaksakan kenaikan harga BBM atau pembatasan. Benar sudah apa yang dikatakan oleh Joseph E Stiglitz (2001) bahwa sudah terjadi kutukan minyak (resource course) karena abai dalam kebijakan energi.