Tampilkan postingan dengan label Firman Noor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Firman Noor. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Maret 2014

Fenomena Cedera Janji

Fenomena Cedera Janji

Firman Noor ;   Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI,
Staf Pengajar Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia
KORAN SINDO,  20 Maret 2014
                   
                                                                                         
                                                      
Terdapat beberapa persoalan dalam aktivitas pemilu saat ini yang kerap mendapat sorotan. Salah satunya persoalan janji politik.

Dalam aspek normatif janji adalah sesuatu yang harus dilakukan, apa pun risiko dan tantangannya. Sekali janji diucapkan pantang untuk mencederainya. Ludah yang sudah terbuang jelas tidak bisa ditelan kembali. Untuk itu, tulus dan berhati-hatilah dalam berjanji. Demikianlah sikap yang dihargai secara universal di mana pun setiap manusia berada dan biasanya ada dalam setiap negarawan.

Dalam dunia politik riil, sayangnya, salah satu persoalan yang kerap membuat aktivitas politik dan pelakunya menjadi dihindari dan dilecehkan karena persoalan janji ini. Alih-alih menjadi tegaknya janji, dunia politik kerap malah kerap menjadi sebuah ajang ketika banyak janji hanya tinggal janji. Dalam momen menjelang pemilu janji kerap hanya sebuah kedok agar rakyat dengan sukacita menjatuhkan pilihannya.

Suatu hal yang paling ”menyedihkan” dari persoalan cedera janji itu sikap dan perasaan tidak bersalah para pelakunya untuk meninggalkan atau melupakan janji yang sudah diucapkan. Para pelaku cedera janji tampak tanpa beban terus beraktivitas dan yakin bahwa mereka tetap dapat dipercaya. Tidak terlihat sikap merasa bersalah atau malu, apalagi melontarkan maaf secara kesatria terhadap kegagalan melaksanakan janji.

Hingga kini sulit dipungkiri atmosfer politik di Tanah Air masih demikian pengap dengan berbagai kebohongan dan janji yang tidak terealisasi. Mulai dari terlupakan janji seorang kandidat kepala desa hingga kandidat kepala negara. Mulai janji antara sesama mitra politik hingga janji (dan terutama) kepada rakyat banyak.

Akibat fenomena cedera janji ini yang kontinu dan masif ini tidak mengherankan jika kemudian politisi berikut lembagalembaga politik terpuruk citranya di mata masyarakat. Studi Hay (2011) telah mengisyaratkan bahwa kualitas buruk politisi yang bolak-balik mengecewakan rakyat hanya akan membuat kebencian terhadap politik makin membumbung tinggi. Ini dikonfirmasi dengan sikap kalangan awam terhadap politik.

Tanyalah kepada para supir taksi, pedagang kaki lima, atau siapa saja mengenai politik, akan kita dapati sebuah respons yang kebanyakan sinis. Situasi ini dikonfirmasi dengan beberapa survei mutakhir yang makin menunjukkan semakin melemahnya tingkat kepercayaan masyarakat baik kepada politisi, lembaga politik, atau momen politik. Alasan penyikapan negatif itu beragam, namun secara umum mencerminkan kejengahan masyarakat kepada sikap politisi. Tidak aneh kemudian angka golongan putih (golput) demikian melambung tinggi.

Dari pemilu ke pemilu jumlahnya semakin membengkak. Pada Pemilu 1999 jumlah golput tercatat hanya sekitar 6,3%, namun pada Pemilu 2009 jumlahnya telah mencapai 29,1%. Ini artinya hanya dalam satu dekade saja jumlah golput telah mencapai sekitar hampir 30%. Meski tidak selamanya golput dimotivasi oleh keengganan memilih karena bisa jadi lantaran tidak terdaftar atau tidak berkesempatan, jumlah sedemikian tetap besar dan sulit untuk menafikan bahwa ini dampak ketidakpercayaan atas proses politik dan politisi pada umumnya. Jumlah itu diprediksikan semakin meningkat pada Pemilu 2014.

Dengan semakin menurunnya kepercayaan tentu saja partisipasi masyarakat menjadi berkurang. Ini pada gilirannya berpotensi menurunkan kadar kualitas demokrasi kita. Tidak itu saja, kebiasaan melakukan cedera janji berpotensi menghancurkan upaya pendidikan politik yang baik. Alih-alih masyarakat dicontohkan dan digugah oleh sikap ksatria politisi, mereka justru dipertontonkan pada aksi jumpalitan politik yang dekil. Masyarakat seolah diajarkan bahwa cedera janji hal yang biasa, bahkan harus ada, jika memang seorang politisi ingin berjaya.

Siang bilang tahu, malam bilang tempe merupakan hal yang wajar. Logika Machiavellian yang tak elok semacam ini pelan, tapi pasti diinternalisasikan baik langsung atau tidak ke pada khalayak. Tidak mengherankan jika kemudian hari bisa jadi masyarakat kebal dan membenarkan sikap cedera janji dan di sisi lain proses politik di negeri ini hanya akan melahirkan petualangpetualang politik oportunis yang sama sekali jauh dari sosok negarawan yang dirindukan.

Selain itu, cedera janji juga mengidap potensi destruktif. Kebohongan politik berpotensi memicu konflik yang bersumber dari tuntutan mereka yang merasa tertipu, tidak puas atau dikerjai, kepada pelaku kebohongan politik. Mereka yang dulu mati-matian mendukung karena berharap akan muncul sebuah kebaikan tiba-tiba saja diabaikan dan terlupakan dapat saja kecewa dan balik melawan. Membaranya Aceh dan kasus lain dalam sejarah bangsa seharusnya menjadi tamsil bagi kita semua akan dampak buruk cedera janji. Namun, uniknya, saat ini mulai beredar logika pembenaran cedera janji.

Salah satunya meninggalkan jabatan lama yang belum selesai dan meraih jabatan baru yang lebih tinggi adalah baik karena demi memenuhi apa yang gagal diraih pada jabatan lama. Kesalahan bukan ada pada Anda, tapi tingkat kekuasaan yang Anda miliki. Logika untuk merebut jabatan baru yang lebih kompleks demi memenuhi kewajiban jabatan lama jelas sungsang, ngawur, dan penuh ambisi politik yang tidak mendidik. Ini sama saja mengajarkan bahwa jika Anda kurang berhasil menjalankan amanat jabatan, salahkan mereka yang di atas Anda dan rebut kekuasaannya agar Anda bisa berhasil mengatasi persoalan yang Anda hadapi.

Dengan kata lain, kalau ada seorang kasubag tidak maksimal kinerjanya, cara penyelesaiannya gampang, jadikan saja dia kabag kalau perlu direktur. Lepas dari itu, cedera janji seorang kandidat dalam jangka pendek berpotensi menurunkan kadar legitimasi pemerintahnya di mata masyarakat. Dalam jangka panjang, situasi ini akhirnya juga berpotensi menghambat kinerja si pelaku cedera janji.

Melihat hakikat buruk dari janji politik dan berbagai dampak yang ditimbulkannya, jelas cedera janji harus ditinggalkan. Sudah saatnya kita memulai sebuah tradisi politik yang lebih elegan beralaskan kejujuran dan konsistensi. Tradisi yang tidak lagi menuruti kepentingan sesaat yang ujung-ujungnya penistaan kepercayaan bagi orang yang sudah telanjur percaya pada janji yang telah diberikan.

Mereka yang berpotensi menjadi panutan harus berani mencontohkan sikap perlawanan terhadap segala bentuk cedera janji. Untuk itu, sudah sepatutnya para caleg dan capres mawas diri. Tanyakan pada diri sendiri apakah sudah semua janji terlaksana hingga Anda layak benar-benar untuk dapat diandalkan untuk memimpin bangsa.

Sementara semua masyarakat sudah sepatutnya memperhatikan dengan seksama track record dan janji para calon pemimpin bangsa itu agar tidak terus-menerus makan janji dan ujung-ujungnya ditinggalkan dan terabaikan.

Rabu, 22 Mei 2013

Wajah Janus Demokrasi Kita


Wajah Janus Demokrasi Kita
Firman Noor ;  Peneliti pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, 
Dosen pada Departemen Ilmu Politik FISIP UI
KORAN SINDO, 22 Mei 2013


Hampir 15 tahun perjalanan reformasi di Indonesia sejatinya makin menunjukkan eksistensi demokratisasi yang berwajah Janus. Di satu sisi demokratisasi telah memberikan harapan dan mengangkat harkat dan martabat sebagian besar masyarakat Indonesia dari keterpurukan kehidupan politik. Namun di sisi lain, demokratisasi juga memunculkan situasi yang justru menguatkan fragmentasi politik dan jurang perbedaan beragam kelompok di hampir seluruh pelosok Tanah Air. 

Tumbuhnya Hak-Hak Politik 

Dalam batas-batas tertentu demokratisasi di Indonesia telah cukup berhasil menutup absolutisme kekuasaan. Dalam konteks kelembagaan saat ini tidak ada lagi sebuah lembaga politik yang dipandang sakral dalam kehidupan politik pada khususnya dan bernegara pada umumnya. Jika dahulu lembaga kepresidenan demikian hegemonik dan menentukan, saat inijustrulembaga tersebut termasuk institusi kenegaraan yang paling sering mendapat kritik, bahkan dengan cara-cara yang teramat kritis. 

Di sisi lain revitalisasi lembaga perwakilan baik di pusat maupun daerah saat ini tidak saja telah mendorong semangat kontrol dan pengimbang (checks and balances) terhadap kiprah dan keberadaan eksekutif, namun pula telah memunculkan sebuah fenomena legislative heavy, di mana parlemen telah menjadi demikian turut menentukan sebuah proses pembuatan kebijakan, bahkan kerap dirasakan too much. 

Sementara dalam konteks hubungan pusat dan daerah, demokratisasi telah memberikan peluang besar bagi daerah untuk dapat mewujudkan kepentingannya secara lebih bebas. Beragam proses politik baik dalam makna prosedural maupun substansial telah memungkinkan para pembuat kebijakan di tingkat lokal berkreasi atas dasar kepentingan asli daerahnya. 

Pelaksanaan pemekaran wilayah menjadi contoh konkret dari upaya menjemput bola pihak pemerintah terhadap kepentingan masyarakat, berikut pengakuan akan eksistensi beragam komunitas yang khas di dalamnya. Demokratisasi dalam lingkup yang lebih esensial telah pula memberikan makna bagi penguatan dan penghargaan terhadap nilai-nilai kearifan lokal. 

Pola kebijakan yang mengesampingkan nilai-nilai itu makin ditinggalkan. Pelibatan elemen-elemen lokal, meski kerap masih sebatas level elite, menunjukkan sisi positif proses demokratisasi sebagai katalisator proses pembuatan kebijakan yang berorientasi kerakyatan dan kelokalan. Dalam konteks ini pulalah demokratisasi sejatinya telah juga membuka peluang cukup signifikan bagi terakomodasinya kepentingan kelompok minoritas yang selama ini terpinggirkan. 

Bangkitnya Eksklusivisme 

Kendati demikian, demokratisasi tidak selamanya menunjukkan aspek yang positif. Dengan dibukanya keran-keran kebebasan politik fenomena yang justru turut mengemuka adalah bangkitnya sebuah model masyarakat “pretorian”. Sebuah masyarakat yang terpolitisasi, namun juga memiliki karakter eksklusif, tidak mau mengalah dan merasa diri paling benar. 

Hal ini, menurut Huntington (1968), merupakan situasi yang khas dari sebuah pergeseran tatanan politik yang tidak diikuti oleh sebuah konsensus yang bermakna. Akibatnya aturan main sulit untuk ditegakan, sementara semangat membangun sistem terbengkalai, dikalahkan oleh orientasi kepentingan politik jangka pendek. Semangat eksklusivisme juga merambat masuk ke partai-partai yang mewujud dengan pembelaan kepada kepentingan kelompok di dalam partai. 

Pertarungan antarfaksi demikian mewarnai yang kemudian mengorbankan fungsi asasi partai yang sesungguhnya. Sebagai dampak lanjutannya adalah makin maraknya sentimen antipartai sebagai dampak keterjarakan yang akut antara partai dan rakyat Peluang menguatnya masyarakat pretorian ini relatif membesar pada tingkat lokal. Hal ini terjadi karena arus kebebasan politik belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan main politik yang sehat, serta masih kuatnya budaya politik patron-client disebabkan belum mapannya keberadaan civil society. 

Situasi ini kemudian memudahkan masyarakat untuk dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. Maraknya fenomena bentrok antarpendukung kandidat kepala daerah dapat menjadi contoh berkembangnya masyarakat lokal ke arah pretorian. Sementara dalam bentuk yang halus karakter tidak mau mengalah ini mewujud dengan munculnya fenomena persaingan tidak sedap lembaga-lembaga politik di tingkat lokal yang dalam beberapa kasus telah menciptakan kondisi dead lock yang menghambat produktivitas pemerintahan daerah. 

Kebebasan berkreasi berdasarkan kepentingan lokal juga kerap ditafsirkan sebagi peluang menunjukkan identitas partikular. Situasi ini telah terjadi bahkan tak lama setelah Indonesia memasuki Era Reformasi. Upaya memisahkan wilayah administrasi pemerintahan, keinginan mendapatkan otonomi khusus, sampai dengan munculnya sentimen separatis merupakan refleksi dari eksklusifisme itu. Sementara dalam konteks keagamaan, sentimen keagamaan yang berlebihan kerap berkelindan dengan tindak kekerasan. Akibatnya saat ini terlihat makin menggejalanya orientasi keagamaan yang cenderung mereduksi semangat kebangsaan dan toleransi. 

Dialog sebagai Peluang 

Dalam dua wajah Janus itu, jebakan-jebakan politik yang mengarah pada penguatan sikap eksklusifisme bukan tidak mungkin akan menguatkan potensi persaingan beraroma anarki dan disintegrasi. Hadirnya model pemerintahan “illiberal democracy”, demikian Fareed Zakaria kerap menyebut sebuah fenomena demokrasi formalistik yang secara substansi otoriter, di beberapa negara menandai sebentuk demokrasi yang tidak diliputi oleh semangat kebersamaan. 

Alih-alih kebersamaan demokrasi semacam itu menjadi pintu masuk bagi pemantapan oligarki dalam segenap aspek kehidupan. Dalam melihat tantangan ini, tentu saja adalah sebuah paradoks jika sebagai negara yang ditahbiskan untuk menjunjung tinggi persatuan justru dalam praktiknya saling menghambat dan menelikung. Untuk itu, salah satu hal yang paling mungkin dan sesuai amanat perjuangan bangsa adalah memperkuat dan memperdalam demokrasi yang sesungguhnya itu sendiri. 

Hal ini berarti melepaskan bangsa ini dari “perangkap demokrasi prosedural” menuju demokrasi substansial. Sebuah demokrasi yang benar-benar memberikan penghargaan setinggitingginyaterhadapberagampandangan dan kepentingan seluruh rakyat, sembari tetap mengajarkan penghormatan terhadap keharmonisan dan dialog. 

Adanya dialog tidak saja akan membuka jembatan pengertian dan saling memahami serta mengurangi prasangka negatif di antara elemen masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah. Namun, itu pula menyebabkan kerja-kerja pengelola negara semakin mendekati kebutuhan real masyarakat. Dalam nuansa sedemikianlah “kebisingan” persaingan politik di alam demokratisasi dapat lebih bermakna.