Tampilkan postingan dengan label Ima Mayasari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ima Mayasari. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Januari 2012

Biarkan ISI Tetap Institut Seni


Biarkan ISI Tetap Institut Seni
Ima Mayasari, DOSEN KOMUNIKASI VISUAL FAKULTAS SENI RUPA DAN PROGRAM PASCASARJANA ISI YOGYAKARTA
Sumber : KOMPAS, 30Januari 2012


Tabiat pejabat Pemerintah Indonesia selalu memiliki ciri suka membangun dengan menghancurkan bangunan, konsep, dan program kerja yang dianggapnya lama.
Padahal, realitas sosialnya masih cukup signifikan untuk dijalankan dan ditumbuhkembangkan jadi sesuatu yang lebih bermanfaat guna menghasilkan kebermanfaatan lebih besar.

Upaya membuat kebaruan juga dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berencana mengubah bangunan, konsep, dan program kerja lembaga pendidikan tinggi seni bernama Institut Seni Indonesia (ISI) menjadi Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI). Dasar perubahan itu konon karena berubahnya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) jadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

”Tahun 2012, kami akan lakukan konversi institut yang selama ini ada. ISI akan dikonversi menjadi ISBI atau Institut Seni dan Budaya Indonesia,” kata Mendikbud M Nuh pada Dialog Budaya dalam Rangka Penyusunan Cetak Biru Pembangunan Nasional Kebudayaan di Jakarta, Senin, 12 Desember 2011.

Menurut M Nuh, selama ini, ISI lebih ditekankan kepada seni, baik pertunjukan maupun lainnya. Namun, sejalan dengan masuknya kebudayaan, kesenian tidak dapat berdiri sendiri.

Bukan Hal Baru

Dalam laman http://dikdas.kemdiknas.go.id/content/berita/utama/ide-pendiria-2.html berjudul ”Ide Pendirian Institut Seni dan Budaya, Bukti Keseriusan Kemdiknas” dikabarkan sebagai berikut. Ide Mendiknas itu merupakan bagian dari keseriusan Kemdiknas merawat kekayaan seni-budaya Indonesia.

Menurut Mendiknas, ISBI memiliki tiga peran. Pertama, menjaga dan merawat warisan budaya. Kedua, melakukan kreasi produk seni dan budaya dengan budaya baru. Ketiga, memperkuat hubungan antaranak bangsa. Namun, lanjut M Nuh, ’’Jangan hanya berhenti kepada perawatan, juga promosi atas budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur.’’ Informasi ini diunggah ke laman tersebut pada 21 Juni 2011, jauh sebelum perubahan Kemdiknas menjadi Kemdikbud diumumkan pada Oktober 2011.

Kalau rencana mengubah ISI menjadi ISBI hanya berdasarkan pemikiran seperti di atas, jauh sebelum rencana tersebut mengemuka, paling tidak ISI Yogyakarta, ISI Denpasar, dan ISI Surakarta sudah menjalankan konsep pendidikan tinggi seni berbasis budaya, seperti termaktub dalam visi, misi, ataupun tujuan penyelenggaraan pendidikan seni yang mereka kelola.

ISI Yogyakarta, misalnya, menggariskan tujuan pendidikan tinggi seni untuk menghasilkan sarjana seni yang peka dan tanggap terhadap masalah sosial budaya, secara etik, moral, dan akademik melalui berbagai jalur dan jenjang pendidikan tinggi.

Tujuan tersebut memiliki kompetensi yang signifikan, di antaranya mampu menciptakan dan mengekspresikan beragam gagasan ke dalam berbagai bentuk karya seni yang dapat dipertanggungjawabkan. Mampu mengkaji dan menganalisis fenomena seni-budaya. Mampu menyajikan karya seni secara kreatif, inovatif, dan profesional. Mampu mengelola kegiatan seni-budaya serta mengembangkan jiwa kewirausahaan, dan mampu mengembangkan pendidikan seni sesuai dengan kompetensi dan jiwa zamannya.

Sementara itu, himne ISI Yogyakarta dengan nada optimistis mengumandangkan nada dan syair berbunyi, ’’Kembangkan daya cipta berkreasi/Tuntut ilmu dan mari berkarya/Bersatu di bawah panji Saraswati/Bina insan seni Pancasila/Terampil dalam cita rasa junjung budaya bangsa/Sadar dan bertanggung jawab sebagai seniman sejati.’’

ISI Surakarta, seperti dikutip dalam laman mereka (http://www.isi-ska.ac.id/index.php/profil/visimisitujuan), mengusung misi pendidikan tinggi seni dengan mewujudkan pendidikan seni yang bermutu, berdaya saing, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Mewujudkan pusat kajian seni-budaya Nusantara, laboratorium kekaryaan, dan produksi seni yang responsif dan adaptif terhadap perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Selain itu, untuk mewujudkan sistem pendidikan seni yang efektif dan efisien. Mendinamisasikan kehidupan seni-budaya dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya. Mewujudkan pusat informasi yang baik dan benar tentang seni-budaya, serta mewujudkan tata kelola institusi yang profesional dan akuntabel.

Hal senada juga dikumandangkan ISI Denpasar (lihat: http://www.isi-dps.ac.id/profile-umum). ISI Denpasar bertujuan menciptakan dan mempresentasikan beragam gagasan ke dalam berbagai bentuk karya seni dan mempertanggungjawabkan secara etik, moral, dan akademik. Mampu mengkaji dan menganalisis beragam fenomena seni budaya. 

Mampu menyajikan karya seni secara kreatif, inovatif dan profesional, serta mampu mengembangkan kewirausahaan dalam mengelola kegiatan seni dan budaya.

Administrator Pendidikan

Jadi, kalau Kemdikbud tetap ingin mengubah ISI menjadi ISBI, dapat dibayangkan, sistem dan kurikulumnya tidak akan banyak berubah. Kalaupun berubah, yang terjadi, pengelola lembaga pendidikan tinggi seni bernama ISI berubah menjadi bingung. Kebingungan tersebut secara kasatmata terlihat dalam menyusun kurikulum, silabus dan tetek bengek urusan administrasi pendidikan lain.

Kebingungan lain muncul akibat bingung dengan sistem akreditasi yang berdampak pada keharusan dosen menjadi seorang administrator pendidikan seni dan desain yang andal. Dampaknya, para dosen terkadang harus mengesampingkan perannya sebagai seorang desainer dan seniman yang dituntut mampu menghasilkan karya seni dan desain. Hal itu akan berakibat pada terhambatnya proses meneliti dan menulis buku seni dan desain yang menjadi pilihan hidupnya di dunia intelektualitas bidang seni dan desain.

Perubahan ISI menjadi ISBI akan membingungkan kehidupan sivitas akademika terkait dengan kompetensi dan kapasitas intelektual dosen pengajar mata kuliah yang terkadang tidak selaras antara teori dan realitas sosial di ranah industri kreatif.

Pertanyaannya, kalau alasan mengubah ISI menjadi ISBI seperti dipaparkan Mendikbud di atas, padahal realitas sosialnya sebagian besar ISI di Indonesia sudah memilih dan menjalankan konsep berkesenian yang berbudaya sejak 1984 (mengacu berdirinya ISI Yogyakarta) lewat visi misi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan, seyogianya rencana tersebut ditakar ulang demi kenyamanan bersama. Dan, untuk itu, biarkan ISI tetap menjadi Institut Seni Indonesia dengan segala lokalitas dan keunikannya masing-masing. Bagaimana Pak Menteri?

Tambang Bukan Milik Daerah


Tambang Bukan Milik Daerah
Ima Mayasari, ADVOKAT; DOKTOR DI BIDANG HUKUM PERTAMBANGAN, FHUI
Sumber : KOMPAS, 30Januari 2012


Karut-marut pengelolaan pertambangan di era otonomi daerah makin menunjukkan bahwa negara tidak mampu mengurus kekayaan alam.

Ribuan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah (non- clear and clean) terindikasi tumpah tindih dengan IUP lain, ratusan sengketa hukum perizinan pertambangan, dan bentrokan masyarakat Bima yang menolak IUP PT SMN, adalah akibat kesewenang-wenangan pemerintah daerah mengelola tambang.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, tidak berdaya mengatasi karut-marut pengelolaan pertambangan tersebut. Bahkan, pemerintah daerah dan pusat terlibat sengketa dalam pembagian kewenangan.

Daerah mempersoalkan pusat yang ikut campur dalam mengatur dan mengurus pertambangan, seperti yang diajukan Bupati Kutai Timur terhadap Presiden RI cq Menteri ESDM. Dalam sengketa ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 3/SKLN-IZ/2011, ”menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”.

MK menilai bahwa yang menjadi obyek sengketa (objectum litis) bukanlah kewenangan yang diberikan UUD 1945, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 Ayat (1) Huruf b UU MK, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Inilah salah satu kekisruhan perebutan tambang antara pusat dan daerah di negeri ini, yang tidak dijumpai di negara lain. Daerah tidak menginginkan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ditetapkan oleh pusat.

Menurut pemda, seharusnya pusat konsisten, baik WP, WUP, maupun WIUP yang menetapkan adalah bupati, sebagaimana kewenangan penerbitan IUP oleh bupati. Akibatnya, pemda merasa kewenangannya telah dikurangi dan dirugikan dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Huruf e, Pasal 9 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (1), dan Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 2009.

Ketentuan tersebut dianggapnya bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945, yaitu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya. Sebaliknya, pemerintah mendasarkan pada kewenangan konstitusional yang diatur Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945.

Nasional dan Lokal?

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Frase ”dikuasai oleh negara” mengandung pengertian bahwa negara memegang kekuasaan untuk menguasai dan mengusahakan segenap sumber daya bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, serta digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini, persepsi tentang konsep penguasaan dan pengusahaan ini sering salah penafsiran. Pemerintah daerah memersepsikan bahwa bahan galian atau sumber daya alam yang terdapat di daerah adalah milik masyarakat di daerah. Padahal, seharusnya, di mana pun bahan galian tersebut berada adalah milik seluruh rakyat Indonesia secara bersama-sama.

Salah tafsir tersebut berawal dari keputusan politik nasional yang mengalihkan kewenangan pemberian konsesi pertambangan kepada bupati. Pergeseran ini justru menimbulkan banyak penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian konsesi pertambangan.

Kompleksitas permasalahan pertambangan (otonomi seluas-luasnya) turut dipicu oleh faktor politik dan ekonomi. Terdapat keterkaitan antara penerbitan IUP dengan situasi politik perebutan kursi bupati di ajang pilkada dan faktor ekonomi seiring meningkatnya harga komoditas tambang di pasaran dunia.

Seyogianya, persoalan tambang diselesaikan secara internal antara pusat dan daerah sebagai satu kesatuan organ negara untuk mewujudkan kemakmuran bersama bangsa Indonesia.

Dengan demikian, perlu perbaikan sistem hukum yang mengatur pertambangan sehingga sengketa hukum terkait ketidakharmonisan antar-pemerintahan, ketidakefisienan penerbitan IUP, dan fenomena eksploitasi sumber daya mineral di daerah bisa segera diatasi.

Mengingat sumber daya alam tidak terbarukan ini masih menjadi modal dasar pembangunan nasional, hendaknya kewenangan penerbitan izin pertambangan dikembalikan menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat atau resentralisasi.