Tampilkan postingan dengan label Ivan Hadar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ivan Hadar. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Maret 2014

Membangun Berbasis Ideologi

Membangun Berbasis Ideologi

Ivan Hadar ;   Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Democracy Education (IDe); Ketua Dewan Pengurus Indonesia for Global Justice (IGJ)
KORAN SINDO,  24 Maret 2014
                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Gegap gempita politik menjelang pemilu legislatif (pileg) 9 April 2014 dan pemilu presiden (pilpres) kian terasa. Tiap-tiap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dielukan oleh para pendukungnya sebagai insan terbaik yang dimiliki negeri ini yang dipandang bisa membawa bangsa Indonesia lebih maju.

Bahkan, ada sebagian pendukung capres yang menganggap calon yang diusungnya sebagai sosok Imam Mahdi atau Ratu Adil yang ”datang” untuk membenahi karut-marutnya negeri ini. Berbagai janji disampaikan untuk meyakinkan para calon pemilih. Bahkan, janji-janji yang disampaikan sering kali terdengar sama dengan para kompetitornya. Lalu bagaimana menilainya? Apalagi program-program yang dibuat pun sering kali sebangun.

Untuk menghindari hal tersebut, sebenarnya harus ada kesepakatan bersama terkait ideologi—tidak sekadar program—dalam strategi pembangunan bangsa ini. Para pendiri bangsa sebenarnya telah sepakat bahwa Pancasila adalah ideologi terbaik bagi bangsa Indonesia yang memiliki beragam suku dan agama serta sumber daya berlimpah dalam upaya menuju sebuah masyarakat yang adil dan makmur.

Sayangnya, setelah menapaki hampir tujuh dekade kemerdekaan, Pancasila sering kali sekedar menjadi bahan hafalan ujian para murid atau calon pejabat yang mengikuti fit and proper test, untuk kemudian dilupakan. Pragmatisme sebagai sebuah kecenderungan global, telah ikut memengaruhi negeri ini. Berbarengan dengan berakhirnya konflik antara Barat dan Timur, dua orientasi utama pembangunan yang berangkat dari teori modernisasi dan dependensia, seakan dicampakkan ke tong sampah sejarah ideologi.

 Krisis Ideologi Pembangunan

Paling tidak, terdapat empat penyebab krisis ideologi pembangunan. Pertama, sebagaiteori, baik modernisasi maupun dependensia, tidak merasa perlu menganalisis diferensiasi dalam istilah ”Negara Berkembang”. Kedua, meskipun beberapa kali sempat dilanda krisis, tetapi menanjaknya Korea Selatan empat dekade terakhir menjadi sebuah negara yang mampu bersaing dengan negara-negara industri maju, misalnya, tidak dapat diterangkan dengan berbagai teori yang ada.

Menurut teori dependensia, pengintegrasian sebuah negara ke dalam pasar dunia, hanya akan ”memicu keterbelakangan”. Ternyata, meski ditandai oleh berbagai hal negatif seperti relatif rendahnya gaji buruh dan berbagai perusakan lingkungan hidup pada awal perkembangannya, Korea Selatan telah menghasilkan berbagai kemajuan signifikan.

Sebuah fenomena yang juga tidak bisa diterangkan oleh teori modernisasi, yang pada awalnya menyebut ”Etika Konfusius” sebagai penyebab keterbelakangan, lalu setelah mengamati keberhasilannya beberapa negara Asia Timur, berbalik menyebut etika tersebut sebagai prasyarat keberhasilan.

Hal yang sama juga terjadi pada asumsi ekonomi pembangunan klasik, yang awalnya, mempropagandakan bahwa reduksi peran negara berdampak positif bagi pembangunan, untuk kemudian menyebut intervensi negara sebagai prasyarat percepatan pertumbuhan ekonomi. Target pertumbuhan ekonomi inilah penyebab ketiga dari krisis teori pembangunan. Sangat lama, semua sepakat tentang tujuan mengejar ketertinggalan dalam proses industrialisasi.

Perdebatan hanya tentang ”jalan yang tepat” menuju tujuan tersebut, yaitu antara paham sosialisme dalam tradisi Marx dengan paham neoklasik menurut Adam Smith. Berbagai tampilan krisis ekologi menunjukkan dengan jelas tentang keterbatasan model pembangunan industrial dan upaya mencontohnya oleh semua negara di muka bumi. Penyebab keempat, kegagalan teori adalah kandasnya segala bentuk utopia dan model berbagai teori pembangunan tersebut di atas.

Pada sisi teori, berbagai perkembangan tersebut telah menyebabkan melemahnya aspek dogmatik yang tadinya mewarnai perdebatan sepanjang tahun ‘70-an. Saat ini, selain para ekonom neoklasik dengan kepercayaan buta kepada pasar yang diyakini mampu mengatur segala-galanya, nyaris tiada seorang pun yang mengaku memegang kebenaran mutlak. Kompleksitas (under) development hanya bisa digambarkan secara utuh setelah menelusuri sejarah kolonial sebuah negara, menganalisis dampak pasar global dan pengaruh berbagai faktor lokal.

Studi dengan pendekatan pluralisme teori yang kini mulai banyak dipraktekkan, menghasilkan asumsi yang lebih mendekati kenyataan riil tentang sebuah situasi atau tentang sebuah kelompok masyarakat. Selain itu, setelah cukup lama terjebak dalam pemikiran murni-ekonomi, muncul perdebatan tentang ekologi dan kesetaraan gender dalam teori pembangunan.

Setelah KTT Lingkungan pertama di Rio de Janeiro, tuntutan yang mengemuka adalah restrukturisasi radikal masyarakat industrial. Tuntutan yang kini, semakin melunak dengan lebih banyak berupa pertanyaan tentang cara menjinakkan kapitalisme agar tidak terlalu merusak pembangunan ”berkelanjutan”.

Pembangunan Mandiri

Emoh teori dan pluralisme teori saat ini, mengandung bahaya bahwa semua yang berbau ideologi ditinggalkan, sehingga tidak memiliki acuan dan terombang-ambing dalam pusaran wind of change usai Perang Dingin, ketika angin yang berhembus berasal dari arah neoliberal. Padahal, meski harus diakui bahwa terdapat banyak elemen yang mubazir dan salah dalam berbagai teori selain teori neoliberal, banyak pula hal-hal yang berguna menjadi terlupakan.

Ambil contoh teori terkait Heterogenitas Struktural. Hal ini, dalam era globalisasi, sebenarnya masih tetap penting dan diperlukan untuk memahami fenomena keterbelakangan. Konsep ini misalnya bisa menerangkan, mengapa Bangkok atau bahkan Jakarta, sebagai metropol sebuah negara berkembang lebih terkait dengan pasar dunia ketimbang dengan hinterland-nya sendiri.

Begitu pula dengan konsep landreform sebagai persyaratan pembangunan, mempunyai nilai pencerahan yang tinggi. Pertanyaan tentang penyebab vakumnya teori berbarengan dengan ambruknya model sosialisme negara, juga di kalangan kiri non-ortodoks, belum memberikan jawaban memuaskan. Padahal, sosialisme demokrasi, anarkisme utopis, dan renungan Gandhi tentang ekonomi autarki, belum diwacanakan secara mendalam.

Sama halnya dengan, konsep ”berdikari” yang diajukan Bung Karno berupa proteksi terhadap ekonomi global, paling tidak membuka kesempatan bagi perdebatan terkait pembangunan yang mandiri, agar terbebas dari ”pemaksaan” persyaratan neoliberalistik perekonomian global.

Pancasila sebagai ideologi dan orientasi pembangunan yang cukup lama terbengkalai, sebenarnya memberikan ruang yang luas dalam mengupayakan pembangunan berkeadilan, baik bagi bangsa Indonesia maupun masyarakat global.

Rabu, 19 Maret 2014

Perumahan untuk Rakyat Miskin

Perumahan untuk Rakyat Miskin

Ivan Hadar  ;   Direktur Eksekutif Indonesian IDE (Institute for Democracy Education), Koordinator Nasional Target MDGs 2007-2010
MEDIA INDONESIA,  18 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                                                                             
“Beberapa pelajaran dari mancanegara kiranya bermanfaat sebagai masukan dalam upaya mencari sistem perumahan sosial yang sesuai dengan kondisi kita saat ini.”

SEBAGAI penanda tangan kesepakatan global tentang pencapaian Tujuan-Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), Indonesia memiliki waktu sekitar enam tahun untuk membuktikan komitmennya. Dalam target ke-7 MDGs, tertera tujuan mencapai perbaikan berarti dalam kehidupan penduduk miskin di permukiman kumuh pada 2020.

Saat ini, menurut data resmi, jumlah kebutuhan perumahan di Indonesia telah mencapai 7-8 juta unit dan akan bertambah sekitar 1,4 juta unit per tahun, sebuah angka yang sangat besar, meski sebenarnya belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang ada, karena tidak mempertimbangkan sekian juta keluarga yang meski tercatat memiliki tempat tinggal, tetapi kondisi perumahan mereka tidak memenuhi standar kelayakan. Mudah diduga bahwa mayoritas yang membutuhkan tempat tinggal tersebut ialah mereka yang berpenghasilan pas-pasan dan karena itu, pemenuhan kebutuhannya memerlukan uluran tangan pemerintah.

Sebuah fenomena yang patut dicermati di Indonesia sejak beberapa dekade terakhir ialah kenyataan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tidak serta-merta membawa perbaikan pada sistem penyediaan perumahan bagi mayoritas masyarakat. Yang terjadi justru sebaliknya. Di kota-kota yang ekonominya berkembang pesat seperti Jakarta dan Surabaya, kondisi perumahan bagi mayoritas masyarakat semakin memburuk. Harga rumah bagi mereka yang berpenghasilan tetap sekalipun semakin tidak terjangkau. Semua itu merupakan indikasi terjadinya krisis perumahan yang melanda Indonesia, khususnya di daerah perkotaan, sejak beberapa dekade terakhir.

Ragam tawaran solusi

Sebenarnya, konstitusi negeri ini dengan tegas menyatakan `Negara berkewajiban membantu mengadakan rumah yang layak bagi rakyat Indonesia' (UUD '45, Pasal 48 H). Begitu pula UU No 25/2000 tentang Propenas dan UU Bangunan Gedung 2003 (Pasal 43 ayat 4) yang mewajibkan pemerintah daerah `member dayakan masyarakat miskin yang belum memiliki akses pada rumah'. Semua arahan konstitusional tersebut bertujuan memberikan aksesibilitas rumah bagi rakyat Indonesia, terutama bagi kelompok lemah ekonomi.

Secara teknis, teori tentang krisis perumahan dan solusinya bisa dibagi dalam dua kelompok besar. Kelompok pertama melihat masalah perumahan sebagai `persoalan modal/penghasilan', sementara kelompok kedua menganggapnya sebagai `persoalan kebersihan/kesehatan/keteraturan'.

Bagi kelompok pertama, krisis perumahan identik dengan `persoalan lahan'. Harga rumah yang tidak terjangkau oleh mayoritas masyarakat diyakini akibat tingginya harga lahan yang disebabkan pemilikan yang tidak produktif, spekulasi lahan serta bangunan, dan pengendalian stok rumah dan kaveling oleh segelintir. Teori itu memang berhasil `menelanjangi' berbagai perilaku melenceng para pengembang perumahan.

Kritik terhadap spekulasi lahan dan properti itu banyak didukung para pemikir progresif, perencana, dan politikus kota yang, di beberapa negara, berhasil memicu gerakan reformasi perumahan. Meski demikian, solusi yang dita warkan `sekadar' berangkat dari aspek keuangan, seperti kurangnya dana bagi pembangunan rumah sederhana, tingginya bunga kredit perumahan, maraknya manipulasi hipotek yang diberikan untuk pelelangan lahan secara spekulatif serta rendahnya penghasilan.

Tiga bentuk solusi ditawarkan kelompok ini. Pertama, berangkat dari asumsi harga beli dan sewa rumah yang tinggi sehingga harus dicari strategi pengadaan rumah murah yang kecil dan sederhana. Kedua, berangkat dari asumsi tak terjangkaunya harga sewa dan beli rumah karena masyarakat itu miskin. Karena itu, pendapatan masyarakat harus ditingkatkan. Ketiga, perlunya insentif keuntungan bagi pengusaha yang membangun rumah sederhana.

Sementara itu, teori yang diusung kelompok kedua mereduksi masalah perumah an menjadi sekadar `persoalan renovasi/peremajaan kampung', `persoalan budaya, khususnya budaya kemiskinan', serta `persoalan kurangnya pengawasan negara dengan akibat mekarnya perumahan kumuh'. Berbagai asumsi tersebut mewarnai sejarah panjang kebijakan perumahan di mancanegara, termasuk di Indonesia.

Dari segi ekonomi-politik, solusi masalah perumahan ditawarkan oleh dua kubu besar, yaitu kubu yang menganjurkan `permainan bebas kekuatan-kekuatan pasar ' dan kubu yang menganjurkan intervensi negara berupa subsidi bagi kelompok lemah. Pengalaman selama ini juga yang bisa dipelajari dari mancanegara menunjuk pada dua hal berikut. Pertama, tuntutan `permainan bebas kekuatan-kekuatan pasar' seperti strategi pemerintah Orde Baru yang menjadikan segelintir pengembang raksasa sebagai motor pembangunan perumahan telah memperparah krisis perumahan. Pelajaran kedua, tanpa kontrol yang ketat, intervensi pemerintah lewat subsidi akan mempermarak korupsi.

Krisis perumahan dan kegagalan solusi yang ditawarkan dari dua kubu tersebut, di beberapa negara Eropa, telah `memaksa' pemerintah untuk kembali ke resep lama, yaitu menciptakan semacam balance di antara para stakeholder, yaitu pemerintah, investor swasta, dan end user, khususnya kelompok yang harus dibantu.

Sebuah sistem subsidi perumahan yang diatur dalam perundang-undangan diupayakan agar mampu menyuarakan aspirasi berbagai kelompok kepentingan tadi secara lebih adil. Kenyataannya langkah itu tidak sepenuhnya menyelesaikan kelangkaan persediaan rumah, tetapi berhasil menumbuhkan kembali consensus dalam masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya mencari penyelesaian.

Pelajaran dari mancanegara

Beberapa pelajaran dari mancanegara kiranya bermanfaat sebagai masukan dalam upaya mencari sistem perumahan sosial yang sesuai dengan kondisi kita saat ini. Singapura ialah contoh dominannya peran pemerintah dalam upayanya mengatasi masalah perumahan. Negeri pulau itu membentuk Housing Development Board (HDB) yang memiliki akses penguasaan tanah murah yang didukung pemerintah serta mengontrol 65% suplai rumah, yaitu pangsa pasar perumahan menegah bawah.

HDB dinilai sukses dalam membangun rumah dan disewakan kepada masyarakat dari strata sosial tersebut. Singapura juga memiliki Central Providence Fund (CPF), yakni dana yang dihimpun dari masyarakat dengan cara memotong gaji pekerja dan karyawan untuk pembangunan perumahan. Bagi Indonesia, lahan tidur yang disita dari pengembang besar bermasalah kiranya bisa menjadi pertimbangan untuk dialihkan peruntukannya bagi perumahan menengah bawah yang banyak menghadapi kendala akibat tingginya harga lahan perkotaan. Sementara itu, Taperum (Tabungan Perumahan) bisa dikembangkan untuk memperoleh cakupan yang lebih luas.

Jerman, sebagai contoh lain, memberikan insentif pajak, kredit murah, dan sejenisnya kepada para pengembang yang membangun perumahan bagi masyarakat menengah bawah. Meski tingkat keuntungan relatif kecil, tingkat kepastian memperoleh keuntungan nyaris 100%. Tak mengherankan bahwa lebih dari 60% perumahan di Jerman dibangun pengembang jenis itu.

Mereka yang menginginkan keuntungan lebih harus mengikuti aturan pasar yang berisiko. Dari semua paparan tersebut, sebenarnya banyak peluang untuk menyelesaikan krisis perumahan di Tanah Air. Kemauan politik pemerintah dan kemauan semua pihak dalam mencari keseimbangan di antara berbagai kepentingan pelaku perumahan ialah dua persyaratan utama yang harus dipenuhi. Selebihnya ialah masalah teknis.