Tampilkan postingan dengan label Jamal Wiwoho. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jamal Wiwoho. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Mei 2013

Desakralisasi PKS

Desakralisasi PKS
Jamal Wiwoho ;  Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum 
Universitas Sebelas Maret, Pembantu Rektor II UNS Surakarta
KORAN SINDO, 24 Mei 2013



Rasanya hampir tak ada warga negara Indonesia yang memiliki akses pada media massa yang tak tahu prahara kasus dugaan korupsi serta berbagai turunannya yang menimpa Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Bahkan, PKS pun bersitegang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipandang merugikan partai ini. Melihat rangkaian kasus bersitegangnya KPK versus PKS, dalam pemahaman penulis telah terjadi banyak kesalahan komunikasi politik dan sosial yang dilakukan. Akhirnya kesalahan itu berujung pada terjadinya “desakralisasi” partai yang pernah dipersepsikan oleh publik sebagai partai yang bersih dan jujur itu. 

Kesalahan-kesalahan yang menuju “desakralisasi” tersebut diawali dengan penetapan LHI sebagai tersangka pada kasus kuota impor daging sangat mengagetkan masyarakat luas. Hampir tidak ada yang percaya manakala seorang ketua umum partai politik yang banyak disebut-sebut partai paling anti korupsi, diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. 

Selain faktor utama tersebut, “desakralisasi” PKS juga disebabkan oleh minimal enam hal lain. Pertama, selama terjadi ketegangan hubungan PKS versus KPK yang berkait ada tidaknya surat penyitaan dan penyegelan, PKS telah dipersepsikan oleh publik bahwa secara kelembagaan partai ini telah dianggap menghalang-halangi kinerja KPK sebagai lembaga anti-rasuah yang cukup kredibel saat ini. 

Ingat keberadaan KPK dengan segala kekurangan dan kelebihannya tetap dipersepsikan baik di mata publik. Oleh karena itu, melawan atau melakukan penyerangan kepada KPK sama maknanya melawan publik. Kedua, dalam komunikasi politik dan sosial terkait “gagalnya penyitaan” PKS menggunakan Fahri Hamzah (Wasekjen PKS) sebagai juru bicara atau setidaknya sebagai orang dari pimpinan PKS untuk memberikan informasi atas sikap partai. 

Gaya komunikasi “pribadi” Fahri yang tidak suka mendengar lawan bicara dan sok ingin menang sendiri serta sering memaksakan suatu pendapat dan kelihatan sangat emosional lebih memperkeruh serta mengurangi simpati publik tidak hanya pada Wasekjen PKS itu saja namun juga kepada partai. 

Hal ini akan berbeda manakala komunikasi politik dan sosial yang dilakukan oleh Hidayat Nur Wakhid (Ketua PKS) yang masih “njawani”, suka mendengar, tidak emosional, dan mampu memberikan argumen lurus tanpa harus mengalahkan lawan bicaranya. Ketiga, kedekatan Ahmad Fathanah (AF) dengan LHI sebagai Ketua Umum PKS. Gaya hidup AF terus dikorek media dan terbongkar bahwa sosok ini sangat royal terhadap wanita dan kedekatannya dengan puluhan wanita dan akhirnya menjadi konsumsi publik yang negatif. 

Tindakan-tindakan yang dilakukan AF tersebut sangat mengganggu persepsi publik karena PKS telah telanjur dipersepsikan sebagai partai yang “religius, sederhana dan antikorupsi”. Keempat, kesalahan yang cukup mengganggu simpati publik adalah PKS telah mengolok-olok KPK. 

Banyaknya pernyataan dari para petinggi PKS yang hampir semua mengolok-olok kinerja KPK secara khusus tanpa “surat perintah” seolaholah menjadi sumber terbesar dari ketidakprofesionalan KPK jika dibandingkan dengan urgensi dan makna penyitaan itu sendiri. Dalam persepsi publik, KPK bak seorang gadis cantik sempurna yang seandainya melakukan kesalahan sedikit maka publik terlalu mudah untuk memaafkannya. 

Semakin mengolok-olok KPK maka PKS semakin dijauhi publik dan dipersepsikan dengan partai yang tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi di negeri ini. Kelima, dalam “peperangan” antara PKS dan KPK, partai yang dipersesikan oleh publik sebagai partai yang antikorupsi ini, tidak merangkul media arus utama (mainstream) sebagai media yang digunakan sebagai amunisi yang bisa mempengaruhi persepsi masyarakat. 

Media massa dan media elektronik yang berskala nasional yang mumpuni mempengaruhi masyarakat tidak digunakan secara efektif efisien, PKS masih mengandalkan web seperti PKS Piyungan, Islamedia, Dakwatuna dan media underbow PKS untuk melawan arus media nasional tersebut. 

Hal itu tentunya tidak maksimal dan belum banyak memengaruhi masyarakat untuk mengetahui maksud yang sebenarnya. Keenam, mengambil sikap ketika semua telah terlambat. PKS baru merelakan penyitaan enam mobil LHI oleh KPK setelah sembilan hari. Akan lebih baik manakala saat penyitaan yang gagal itu PKS merelakannya sebagai pernyataan bahwa PKS sebagai partai yang taat asas dan pro dengan pemberantasan korupsi. 

Memang harus diakui, kalau kita telusuri, kasus yang berkait kuota impor daging khususnya untuk LHI, ada beberapa hal yang “aneh” untuk diperhatikan. Beberapa di antaranya adalah: Pertama, dalam operasi tangkap tangan tidak sedang menerima suap, penanganan perkara yang menimpa LHI terkesan sangat cepat, baik penanganan maupun penetapannya sebagai tersangka. 

Respons ini tentunya berbeda jika dibandingkan dengan penanganan kasus megaproyek Hambalang, Depok, Jawa Barat, yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alifian Mallarangeng dan mantan ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang terkesan lamban dan bahkan cenderung stagnan. Kedua, KPK hanya mengaku punya bukti yang tak boleh diungkap kecuali di sidang pengadilan. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan perkaraperkara lain, di mana KPK selalu memberikan informasi ke publik tentang alat-alat bukti yang didapatkannya. 

Ketiga, proses penetapan tersangka dan penjemputan paksa LHI dilakukan dalam tempo sangat singkat. Langkah ini juga berbeda dengan kasus-kasus lain yang ditangani oleh KPK misalnya kasus bailoutbank Century, Kasus Hambalang, dll. Keempat, adalah penetapan pejabat publik yang langsung ditangkap karena diduga menyetujui adanya suap langsung ditangkap oleh KPK tanpa diperiksa terlebih dahulu. 

Dalam pengamatan penulis, baru pertama kali KPK menetapkan seorang tersangka yang sedang menduduki jabatan publik sebagai anggota DPR dan ketua partai politik besar dalam waktu yang sangat singkat, sekaligus dilaksanakan penahanan. Mengakhiri tulisan ini, rupanya dalam waktu dekat ini “badai belum berlalu” bagi PKS yang selama tahun 2013 ini banyak sekali mengalami cobaan ketidakpercayaan publik karena adanya perbuatan pengurus teras partai dan orang dekat pengurus yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,  etika, moral dan melukai rasa keadilan dalam masyarakat. 

Penulis yakin PKS sebagai partai yang sumber daya manusianya cukup tangguh akan mampu untuk konsolidasi dan menatap tahun 2014 sebagai tahun politik dan tahun pembuktian apakah elektabilitas partai akan turun, tetap, atau bahkan naik jika dibandingkan dengan elektabilitas partai pada pemilihan umum tahun 2009. 

Sabtu, 11 Mei 2013

Praktik Perbudakan di Era Globalisasi, Salah Siapa?


Praktik Perbudakan di Era Globalisasi, 
Salah Siapa?
Jamal Wiwoho  ;  Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Pembantu Rektor II UNS
MEDIA INDONESIA, 11 Mei 2013


KOTA Tangerang yang merupakan kawasan industri dan permukiman padat penduduk awalnya tenang, tapi mendadak menjadi sorotan media massa baik nasional maupun internasional. Hal itu terjadi sebagai akibat dari penggerebekan yang dilakukan Polresta Tangerang pada 3 Mei 2013 terhadap sebuah perusahaan pengolahan limbah menjadi aluminium balok dan kuali yang berada di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, yang dipimpin YK. Sebuah perlakuan yang memilukan dialami sekitar 25 buruh (yang mestinya digunakan dengan istilah tenaga kerja. Dalam tulisan ini saya gunakan dengan istilah ‘buruh’ untuk menggambarkan betapa tidak manusiawinya perlakuan terhadap tenaga kerja di perusahaan tersebut).

Awal terbongkar ‘tragedi buruh’ itu bermula dari kaburnya dua buruh dari sekapan dan melapor kepada Kontras dan Komnas HAM. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penggerebekan pada lokasi penyekapan terhadap 25 buruh yang di antaranya anak-anak yang berasal dari Lampung, Bandung, dan Cianjur.

Ada beberapa hal yang tidak lazim di era globalisasi, kebebasan, dan keterbukaan serta pengakuan atas hak-hak asasi manusia ini dalam tragedi buruh tersebut, antara lain kerja paksa, disiksa, dipukuli, disiram timah panas, disulut rokok, dan disekap di dalam pabrik, serta sebagai akibat dari pengolahan limbah, buruh mengalami gatal-gatal, badan kurus, rambut kaku, luka pukulan, luka air timah, asma, batuk-batuk, kadas dan kutu air, serta trauma.

Di samping beberapa hal yang tidak manusiawi tersebut, ternyata masih ditambah dengan tindakan-tindakan yang tidak kalah keji, misalnya eksploitasi jam kerja buruh lebih dari 16 jam karena dimulai pukul 05.30 sampai pukul 22.00 WIB lebih, buruh tidak digaji dengan standar upah minimum kabupaten (UMK), ruang istirahat yang amat sempit dan pengap, serta terisolasinya buruh dengan lingkungannya eksploitasi jam kerja buruh lebih dari 16 jam karena dimulai pukul 05.30 sampai pukul 22.00 WIB lebih, buruh tidak digaji dengan standar upah minimum kabupaten (UMK), ruang istirahat yang amat sempit dan pengap, serta terisolasinya buruh dengan lingkungan sekitar.

Bila melihat beberapa kekejian majikan terhadap para buruh tersebut, ada suatu pertanyaan besar di benak kita, antara lain bagaimanakah perlindungan hukum dan penegakan hukum atas undang-undang ketenagakerjaan kita? Salah siapakah peristiwa kekerasan fisik dan nonfisik kepada para buruh tersebut? 

Seperti diketahui dengan jelas, dalam Pasal 5 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa ‘Setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja termasuk perlakuan yang sama terhadap penyandang cacat’.

Pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 mewajibkan pengusaha memenuhi kewajibannya atau memberikan hak (misalnya upah, berserikat, berkumpul, rasa nyaman, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan kerja) kepada para tenaga kerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik mereka.

Dengan memperhatikan ketentuan UU Ketenagakerjaan tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kelalaian atas tiga perlindungan pokok terhadap tenaga kerja. Pertama, perlindungan secara ekonomi, yakni diharapkan para tenaga kerja akan diberi imbalan jasa berupa gaji dan tunjangan-tunjangan yang sesuai dengan perjanjian kerja atau minimal dengan UMK. Kedua, perlindungan sosial, yakni setiap tenaga kerja diberi kesempatan luas untuk mendapatkan kesehatan, rasa aman, dapat berserikat dan berkumpul dengan menjadi anggota pada serikat/ serikat-serikat tenaga kerja di dalam dan di luar perusahaan. Ketiga, adanya perlindungan teknis yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja serta kesehatan kerja.

Di samping ketiga perlindungan terhadap tenaga kerja tersebut masih ada beberapa perlindungan yang harus dipahami dan dilaksanakan pengusaha, antara lain norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, dan norma kecelakaan kerja. Di samping itu, beberapa perlindungan tenaga kerja yang tidak boleh diabaikan antara lain perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (sesuai dengan UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja/ Jamsostek), perlindungan atas keselamatan dan kesehatan, serta perlindungan atas upah.

Dengan melihat cukup banyaknya cakupan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja, para pelaku/pimpinan perusahaan pengolahan limbah menjadi kuali di Tangerang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dengan pasal berlapis menggunakan tiga macam tindak pidana. Yaitu, tindak pidana penghilangan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP) dengan ancaman hukuman 8 tahun pidana penjara, tindak pidana penganiayaan berat (Pasal 351 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara, dan tindak pidana perdagangan orang (Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007) dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Di samping penegakan secara hukum ketenagakerjaan dan hukum pidana, tampaknya permasalahan tragedi buruh kuali itu juga bisa terjadi karena beberapa hal. Itu antara lain, pertama, lemahnya pengawasan instansi tenaga kerja baik dari dinas tenaga kerja, Kemenakertrans, maupun pemerintah pusat. Harus diakui, meledaknya tragedi buruh itu sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam melindungi tenaga kerja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman serta kesehatan. Dengan adanya kasus tersebut, pemerintah diharapkan terdorong untuk lebih melindungi tenaga kerja secara materiil, secara hukum ketena gakerjaan dan hukum pidana, tampaknya permasalahan tragedi buruh kuali itu juga bisa terjadi karena beberapa hal. Itu an tara lain, pertama, lemahnya pengawasan instansi tenaga kerja baik dari dinas tenaga kerja, Kemenakertrans, maupun pemerintah pusat. Harus diakui, meledaknya tragedi buruh itu sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam melindungi tenaga kerja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman serta kesehatan. Dengan adanya kasus tersebut, peme rintah diharapkan terdorong untuk lebih melindungi tenaga kerja secara materiil, bukan formal semata.

Kedua, posisi tawar yang rendah dari buruh. Harus diakui, buruh yang pada umumnya hanya mengandalkan tenaganya dalam bekerja secara normatif berkedudukan sederajat/seimbang dengan pengusaha. Namun secara faktual, itu tidak sama dan tidak mungkin sama. Banyak kesewenangwenangan pengusaha dengan dalih bahwa pengusaha selalu dalam posisi tawar yang kuat, sedangkan buruh lemah. Pengusaha selalu memegang kendali dan berkuasa sehingga akan menyulitkan buruh untuk mempunyai kedudukan yang seimbang.

Ketiga, adanya dugaan keterlibatan aparat. Walau tidak gampang dibuktikan, banyak fakta memperlihatkan kedekatan pengusaha dengan aparat keamanan, yang kewenangannya sering kali disalahgunakan. Misalnya untuk membekingi usaha bisnis pengusaha, aparat digunakan untuk menakutnakuti buruh yang sedang berselisih dll. Keempat, perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang lemah. Banyak orang mengamini pernyataan yang mengatakan hukum akan tumpul dan tak berdaya manakala berhadapan dengan orang yang kuat (penguasa) dan hukum akan kuat dan tajam menghunjam manakala berhadapan dengan orang yang lemah (buruh).

Oleh karena itu, tidak salah kiranya ungkapan serupa dengan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan akan lemah manakala aparat penegak hukum berhadapan dengan orang yang kuat dan sebaliknya.
Untuk mengakhiri tulisan ini, kasus ‘praktik perbudakan’ di Tangerang, Banten, tersebut agar segera dituntaskan secara pasti, adil, dan transparan sehingga ke depan tidak ada lagi jeritan, rintihan, dan tangisan buruh serta ‘kesetaraan’ hak antara buruh dan para pengusaha dapat dicapai. Semoga. 

Rabu, 25 Januari 2012

Penegakan Hukum Kasus Pencurian Kecil


Penegakan Hukum Kasus Pencurian Kecil
Jamal Wiwoho, DOSEN S1,S2 DAN S3 FAKULTAS HUKUM UNS SOLO
Sumber : SUARA KARYA, 26 Januari 2012


Awal tahun ini, publik kembali dikejutkan dengan kasus AAL (15 tahun) pencurian sandal jepit di Palu, Sulteng yang divonis bersalah dan dikembalikan ke orangtuanya di PN Palu. Proses penanganan perkara pidana ini dianggap oleh banyak kalangan tidak bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Rakyat kecil selalu lemah jika berhadapan dengan hukum. Aksi solidaritas publik pun menggema di suluruh pelosok negeri.

Sebenarnya masih banyak rakyat kecil yang mengalami rasa ketidakadilan macam itu. Misalnya, kasus Aminah, pencuri tiga butir kakao di Banyumas yang divonis penjara 1 bulan 15 hari (2009). Kemudian, Supriyadi (40), terlibat kasus pencurian dua batang singkong dan satu batang bambu di Pasuruan divonis 1 bulan 20 hari kurungan (10/2010). Kasus Amirah, pekerja rumah tangga yang dituduh mencuri sarung bekas di Pamekasan, dipenjara 3 bulan 24 hari (7/2011) .

Berbagai kasus pencurian yang melibatkan rakyat kecil selalu mendapatkan pembelaan oleh publik. Di sini akan menjadi perdebatan hebat dari substansi tujuan hukum itu sendiri antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Secara teoritis filosofis, rumusan tersebut sangat ideal, namun dalam tataran empiris, ketiganya sangat sulit diwujudkan secara bersamaan. Pembelaan publik selalu memakai pendekatan keadilan substansial, bukan sekedar prosedural dan mengedepankan alasan-alasan sosiologis. Dalam kondisi tertentu akhirnya muncul pendapat umum bahwa hukum hanya tajam jika berhadapan dengan orang lemah yang tidak memiliki akses ekonomi dan politik, namun tidak berdaya jika berhadapan dengan orang yang dekat dengan kekuasaan.

Dalam konteks penegakan hukum (law enforcement), perkara pencurian kecil yang melibatkan orang miskin akan selalu dihadapkan pada dilema yang sulit dicarikan jalan keluarnya. Di satu sisi, pencurian adalah perbuatan pidana yang menimbulkan korban dan hukum positif dengan ancaman pelanggaran Pasal 362 yang pelakunya dapat dikenakan pidana. Namun, di sisi lain, rakyat miskin yang melakukan perbuatan itu mungkin karena hanya faktor ketidaktahuan semata bahwa perbuatan tersebut adalah termasuk tindak pidana ataupun karena faktor keterpaksaan untuk menyambung hidup.

Pembelaan publik terhadap kasus pencurian kecil macam itu dapat diidentifikasi menjadi dua isu mendasar. Pertama, mengenai proses penanganan perkara bagi kaum miskin oleh aparat penegak hukum yang tidak profesional dan diduga melanggar norma penanganan perkara pidana. Kedua, publik mempersoalkan kenapa pencurian kecil oleh kaum miskin harus dimejahijaukan?

Dalam konteks dukungan publik, pada isu pertama, aparat harus selalu bertindak profesianal berdasarkan norma hukum yang ada. Namun, dalam konteks yang kedua, penulis kurang sependapat, jika aparat penegak hukum dipersoalkan apabila memproses tindak pidana pencurian kecil yang dilakukan oleh kaum miskin. Di sini perlu dibedakan mengenai kasus pencurian dan kasus pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh aparat dalam menangani perkara. Tentunya apabila ditemukan pelanggaran hukum, dua-duanya harus sama-sama ditegakkan.

Aparat penegak hukum pada kasus pencurian, dalam menjalankan fungsinya sangat terikat dengan ketentuan norma Pasal 362 KUHP dan dipaksa membunyikan dan menegakkan ketentuan itu. Jika tidak, aparat penegak hukum bisa kesalahan, dan dikira tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Di sinilah dilema yang dihadapi oleh aparat penegak hukum terutama polisi sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Rumusan pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 362 KUHP sangat jelas. Jika polisi berani menangani perkara pencurian maka harus dapat memenuhi 4 unsur utama yang harus dibuktikan sesuai dengan rumusan delik pencurian.

Pertama, ada perbuatan mengambil. Kedua, yang diambil harus sesuatu barang. Ketiga, barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Dan, keempat, pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak). Jika aparat penegak hukum menyakini 4 unsur itu terpenuhi maka sah untuk diproses sampai di pengadilan. Apabila sampai akhirnya hakim meyakini unsur itu terbukti dan memvonis bersalah, tentunya publik harus bisa menerima. Jika sekiranya putusan tersebut tidak adil tentunya harus disalurkan dalam mekanisme hukum yang benar, yaitu melalui banding dan kasasi.

Dalam konteks ini publik juga harus dipahamkan, bahwa sistem hukum pidana kita terutama rumusan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tidak membedakan pelaku pencurian untuk orang miskin atau orang kaya dan besar kecilnya barang atau uang yang dicuri tidak bisa menghapuskan perkara pidananya. Dilemanya pencurian sepintas dilihat angka rupiah yang dicuri, keadilan normatif tidak bisa dihitung seperti itu saja. Yang namanya pencurian unsur-unsurnya jelas tidak ada sedikit pun mengenai jumlah atau angka-angka itu, tetapi opini masyarakat yang berkembang menilai bahwa aparat penegak hukum harus lebih melek aturan, dengan membandingkan perkara pencurian oleh orang miskin dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang masih timpang.

Jika dukungan publik seperti ini selalu berkembang, dikhawatirkan publik secara tidak sadar telah ikut andil melegitimasi pencurian kecil yang dilakukan oleh orang miskin. Hal ini bisa berbahaya, apabila tidak segera dicegah, analoginya sederhana apabila pencurian sandal/pencurian dengan nilai kecil dituntut untuk dibebaskan maka kita telah ikut andil dalam membangun masyarakat atau generasi anak bangsa berperliku mencuri dan ini tidak baik dalam membangun budaya hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

Alternatif solusinya adalah membangun adanya mediasi penal atau restoratif justice dalam sistem hukum positif di Indonesia, sehingga pelanggaran tindak pidana termasuk pencurian tidak semuanya harus dihadapkan di Pengadilan. Diharapkan perumusan keadilan substansial untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat segera diwujudkan.