Tampilkan postingan dengan label Khairul Fahmi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khairul Fahmi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 April 2014

Kampanye dengan Fasilitas Negara

Kampanye dengan Fasilitas Negara

Khairul Fahmi  ;   Dosen Hukum Tata Negara,
Koordinator Kajian Pemilu Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas
MEDIA INDONESIA, 01 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
DALAM sepekan terakhir tahapan kampanye pemilu legislatif yang tengah berlangsung dihiasi kontroversi penggunaan fasilitas negara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagian kalangan menilai penggunaan pesawat yang disewa dengan uang negara untuk keperluan perjalanan Presiden Yudhoyono-dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berkampanye merupakan pelanggaran. Sebabnya, status cuti di luar tanggungan negara yang sedang digunakan SBY `mengharamkannya' menggunakan semua fasilitas yang berhubungan dengan jabatan presiden. Sementara itu, kalangan istana menilai Presiden sangat taat aturan. Yakni, semua fasilitas yang digunakan ketika bertolak ke gelanggang kampanye masih termasuk dalam paket pengamanan melekat bagi seorang presiden.

Sehubungan dengan itu, yang menjadi soal, apakah `fasilitas yang berkaitan dengan jabatan' sama sekali tidak dapat dibedakan atau dipisahkan dari `fasilitas pengamanan bagi pejabat negara'? Hal ini penting ditelusuri karena apa yang dijelaskan pemerintah melalui Menko Polhukam dan Mensesneg tadi seakan mengaburkan pembedaan di antara keduanya. Penjelasan yang diberikan seolah memosisikan fasilitas jabatan bagian dari fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang tidak dapat ditanggalkan dari seorang Presiden.

Fasilitas negara

Jika ditelusuri secara saksama, UU No 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD memakai empat istilah yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, yaitu `fasilitas pemerintah, fasilitas negara, fasilitas yang berkaitan dengan jabatan, dan fasilitas pengamanan bagi pejabat negara'.

Frase `fasilitas pemerintah' digunakan untuk memberikan larangan bagi setiap peserta pemilu menggunakan tempat atau gedung milik pemerintah sebagai tempat atau ruang kampanye. `Fasilitas negara' muncul dalam penjelasan Pasal 86 ayat (2) huruf e UU No 8/2012 terkait larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk bertindak sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Istilah `fasilitas yang berkaitan dengan jabatan' digunakan terkait ketentuan kampanye yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Segala fasilitas yang berkaitan dengan jabatan tersebut dilarang untuk dipergunakan. Adapun `fasilitas pengamanan' hadir sebagai pengecualian dari fasilitas yang tidak dapat dipakai presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah selama berkampanye. aerah selama berkampanye.

Dari semua itu, UU tidak membedakan secara tegas antara fasilitas pemerintah dan fasilitas negara. Sebab, frase `fasilitas negara' justru muncul dalam ketentuan terkait larangan bagi PNS. Hal itu juga dapat diartikan sebagai larangan penggunaan fasilitas pemerintah yang berada di bawah penguasaan seorang PNS. Maka itu, cukup sulit untuk memilah, apa yang dimaksud dengan fasilitas negara dan mana pula yang dipahami sebagai fasilitas pemerintah dalam UU Pemilu.

Sementara untuk `fasilitas jabatan' dan `fasilitas penga manan', UU Pemilu cukup tegas membedakannya. Pembedaan dimaksud bukan terbaca dari adanya definisi yang secara jelas dinyatakan, melainkan karena UU Pemilu menempatkan yang satu sebagai pengecualian bagi yang lain. Yakni, fasilitas pengamanan merupakan pengecualian dari penggunaan fasilitas jabatan yang melekat pada seorang pejabat negara.

Konstruksi norma pengecualian sebagaimana dimuat dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 8/2012 harus dipahami demikian adanya. Pasalnya, ketentuan tersebut sangat jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Dengan begitu, apa pun fasilitas yang melekat pada jabatan seorang pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, sama sekali tidak diperkenankan untuk digunakan berkampanye.

Jika diselisik lebih jauh, fasilitas jabatan yang melekat pada seorang presiden dan wakil presiden meliputi biaya rumah tangga, perawatan kesehatan pribadi dan keluarga, biaya pelaksanaan tugas, rumah kediaman, kendaraan, dan pengamanan. Dari sekian banyak yang disediakan, biaya pelaksanaan tugas dan kendaraan merupakan dua jenis fasilitas yang sangat rawan disalahgunakan untuk keperluan kampanye.

Penggunaan fasilitas kendaraan yang dibiayai negara begitu niscaya untuk diklaim sebagai bagian dari fasilitas pengamanan. Kasus penggunaan pesawat atas biaya negara untuk keperluan perjalanan SBY dalam kampanye Partai Demokrat merupakan indikasi ke arah sana. Pengamanan dijadikan kambing hitam untuk memanfaatkan fasilitas kendaraan jabatan presiden ketika hendak turun ke arena kampanye.

Tidak dapat dibantah, walaupun SBY sedang dalam status cuti di luar tanggungan negara, jabatan Presiden Republik In donesia tetap melekat padanya. Karenanya, ke selamatan SBY wajib dijaga. Dalam konteks ini, tidak satu pun dari standar prosedur pengamanan presiden yang ada dapat ditinggalkan, termasuk ketika SBY akan berkampanye. Pengamanan mesti tetap dilakukan layaknya pengamanan bagi seorang presiden.

Walaupun demikian, bukan berarti kondisi tersebut membolehkan SBY sebagai ketua umum Partai Demokrat menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye. Kendaraan yang dipergunakan mesti tetap menjadi tanggungan partai, bukan negara. 

Negara hanya dapat dibebani biaya pengamanan, tidak lebih dari itu. Sebab, sebatas itulah negara diposisikan bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan jiwa presiden beserta keluarganya. Pada saat bersamaan, di sanalah batas demarkasi antara `fasilitas yang melekat pada jabatan' dan `fasilitas pengamanan' seorang presiden yang ikut serta dalam kampanye.

Tindak lanjut

Menyangkut keikutsertaan pejabat negara dalam kampanye, batas pemisah antara fasilitas jabatan dan fasilitas pengamanan itulah yang mesti dijaga dan diawasi Bawaslu. Sebab, titik rawan penyimpangan ada di sana. Alibi bahwa fasilitas pesawat sewaan negara sebagai fasilitas pengamanan yang melekat sangat tidak relevan dan harus dikesampingkan. Tidak satu pun ketentuan, baik yang berhubungan dengan pemilu maupun pengamanan presiden yang dapat dijadikan alasan pembenar untuk itu.

Oleh karenanya, diperlukan tindak lanjut terhadap kasus ini. Sehubungan dengan itu, terdapat dua kemungkinan pelanggaran yang terjadi. Pertama, dugaan pelanggaran administrasi. Apabila terbukti, pelanggaran tersebut harus segera dihentikan agar negara tidak dirugikan. Pada saat bersamaan, peserta pemilu lainnya juga tidak dirugikan akibat `keuntungan' menggunakan fasilitas negara oleh salah satu parpol peserta pemilu. Kedua, terdapat indikasi tindak pidana pemilu. Pemakaian uang negara untuk sewa pesawat guna keperluan kampanye dapat digolongkan sebagai menggunakan dana kampanye yang berasal dari pemerintah. Perbuatan tersebut secara tegas dilarang dan disertai ancaman pidana dalam UU Pemilu.

Terlepas dari apa pun hasil pemeriksaannya, yang amat diperlukan ialah sikap tegas Bawaslu. Setiap peserta pemilu mesti diperlakukan sama dengan peserta pemilu lainnya. Membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlalu begitu saja sama halnya membiarkan Pemilu 2014 berjalan secara tidak fair.

Rabu, 26 Maret 2014

Wibawa dan Penyelenggaraan Pemilu

Wibawa dan Penyelenggaraan Pemilu

Khairul Fahmi  ;   Dosen Hukum Tata Negara;
Koordinator Kajian Pemilu Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH, Universitas Andalas
KOMPAS,  26 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
BEBERAPA saat setelah sesi akhir penyampaian laporan awal dana kampanye ditutup, KPU mengumumkan sejumlah peserta pemilu yang didiskualifikasi. Untuk partai politik, sembilan dari 12 parpol peserta pemilu dibatalkan di 25 kabupaten/kota. Selain itu, terdapat 35 calon anggota DPD diberi sanksi yang sama.

Sanksi pembatalan dijatuhkan lantaran parpol tidak memberikan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye pada tenggat waktu yang ditentukan. Pengalaman serupa juga pernah terjadi pada Pemilu 2009. Kala itu, KPU menjatuhkan sanksi pembatalan kepada parpol peserta pemilu di 61 daerah kabupaten/kota dan 15 calon anggota DPD se-Indonesia.

Sekalipun keputusan penjatuhan sanksi belum final, langkah KPU patut diapresiasi. Setidaknya kebijakan itu menunjukkan masih ada ketegasan bagi pelanggar aturan pemilu.

Sebaliknya, bagi peserta pemilu yang terkena sanksi, ketidakfinalan keputusan KPU membuka kesempatan bagi mereka untuk mengajukan keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, KPU masih harus bekerja untuk mempertahankan keputusan di tengah gempuran peserta pemilu dan kemungkinan perbedaan persepsi dengan Bawaslu.

Dua celah

Belajar dari pengalaman penyelesaian sengketa tahapan pemilu sebelumnya, proses yang dilakukan Bawaslu kerap dihiasi perbedaan pandangan dengan KPU terkait aturan. Bahkan, peraturan dan edaran KPU sebagai peraturan pelaksana dalam penyelenggaraan pemilu cenderung dikesampingkan dalam penyelesaian sengketa. Hal yang sama berpotensi terjadi kembali dalam penyelesaian sengketa pelaporan awal dana kampanye. Setidaknya ada dua celah yang terbuka.

Pertama, terkait makna 14 hari dalam UU No 8/2012. UU tersebut menyatakan, setiap peserta pemilu sudah harus menyerahkan laporan awal selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum.

Dalam Peraturan KPU Nomor 17/2013, kata ”hari” diartikan sebagai hari kalender. Penjelasan demikian hanya dapat menjawab pertanyaan apakah laporan awal dana kampanye dapat dilakukan pada hari libur atau tidak, sementara tenggat akhir jam penyerahan laporan tidak terjawab dengan norma yang ada. Kondisi demikian mengharuskan KPU menjawabnya melalui peraturan kebijakan (beleidsregels) berbentuk surat edaran yang menentukan tenggat waktu penyerahan laporan adalah pukul 18.00 WIB/Wita/WIT pada hari akhir penyerahan laporan awal dana kampanye.

Sekalipun penentuan tenggat akhir dimaksud sepenuhnya menjadi kewenangan KPU dan tentunya telah diketahui setiap peserta pemilu, batasan waktu tersebut tetap rentan dipersoalkan. Sebab, untuk selamat dari sanksi yang telah dijatuhkan, makna ”hari” akan dapat disetir sehingga dimaknai batas akhir jatuh pada pukul 00.00 WIB/Wita/WIT. Dengan konstruksi argumen seperti itu, melalui permohonan penyelesaian sengketa, Bawaslu akan ”dipaksa” menjatuhkan putusan menguntungkan bagi parpol peserta pemilu.

Kedua, perbedaan sudut pandang antar-penyelenggara pemilu dalam menilai persoalan hukum pemilu. Di satu sisi, KPU—sesuai dengan tugasnya—selalu berangkat dari kepastian terpenuhi atau tidaknya administrasi pemilu, termasuk misalnya tenggat akhir penyerahan laporan awal dana kampanye. Dalam arti, KPU begitu formalistis dalam setiap keputusannya. Di sisi lain, Bawaslu sebagai penyelesai sengketa cenderung memberikan penilaian negatif terhadap formalitas penyelenggaraan pemilu oleh KPU. Bahkan, Bawaslu acap keluar dari aturan-aturan teknis yang dipedomani KPU dalam pengambilan keputusan. Alhasil keputusan-keputusan Bawaslu sering berseberangan dengan apa yang telah diputus KPU.

Kali ini, Bawaslu dengan kebiasaannya yang berpotensi menabrak surat edaran KPU yang secara rigit menentukan batas waktu. Langkah tersebut akan membuka kembali ruang pencabutan keputusan pembatalan peserta pemilu yang sebelumnya telah dijatuhkan.

Batas demarkasi

Dua celah di atas berpeluang untuk dimanfaatkan parpol yang sudah dikenai sanksi untuk kembali ke arena kontestasi Pemilu 2014. Atas alasan itu, demi mewujudkan pemilu yang jujur dan berwibawa, celah tersebut mesti ditutup. Dalam hal ini, kesamaan pandangan antara KPU dan Bawaslu amat diperlukan.

Penentuan tenggat akhir penyerahan laporan awal dana kampanye mesti dipahami dalam konteks yang sama. Tolok ukur yang digunakan KPU dalam menjatuhkan sanksi juga mesti digunakan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa. Sekalipun dasarnya hanya sebuah peraturan kebijakan, secara hukum kebijakan tersebut adalah sah dan harus dipakai sebagai panduan dalam penyelesaian persoalan hukum pemilu.

Lagi pula penyelesaian sengketa pemilu jangan dimaknai sebagai proses mencari win-win solution antara KPU dan peserta pemilu. Penyelesaian sengketa merupakan proses untuk menguji apakah langkah yang ditempuh KPU telah sesuai ketentuan yang ada atau apakah KPU bertindak sewenang-wenang. Dalam konteks ini hanya pelanggaran dan kesewenang-wenanganlah yang dapat membenarkan Bawaslu mengabulkan permohonan parpol yang terkena sanksi pembatalan. Selebihnya segala ruang mesti ditutup.

Batas demarkasi semacam itu perlu dibuat agar penyelesaian sengketa pemilu tidak dimanfaatkan sebagai proses pencucian dosa pemilu yang telanjur dilakukan. Pada saat bersamaan, hal itu diperlukan guna menyinergikan langkah Bawaslu dan KPU dalam mengawal setiap tahapan pemilu. Sebab, hanya dengan cara itulah kemudian kepastian hukum dan kewibawaan penyelenggaraan pemilu dapat dijaga punggawanya sendiri.

Sabtu, 22 Maret 2014

Kuasa tanpa Batas

Kuasa tanpa Batas

Khairul Fahmi  ;   Dosen hukum tata negara, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas
MEDIA INDONESIA,  22 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No 1-2/PUU XII/2014 terkait dengan pengujian Undang-Undang No 4/2014 memaksa para pegiat ketatanegaraan berpikir ulang tentang tatanan pembagian dan pembatasan kekuasaan yang telah diatur dalam UUD 1945. Bagaimana tidak? Putusan MK dalam mengadili perkara menyangkut dirinya sendiri telah mengganggu nalar hukum yang wajar. MK tidak saja memeriksa dan memutus materi muatan Undang-Undang MK terkait kelembagaan, tetapi juga norma yang berhubungan dengan pribadi hakim konstitusi. Kondisi itu seakan menjadi alasan pembenar untuk kembali mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan proses peradilan tidak terikat pada asas nemo iudex in causa sua?

Melalui pengujian UU MK selama ini, MK sebetulnya telah menegaskan ketidaktundukan mereka pada pemberlakuan asas `seseorang tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri' itu. Bila keyakinan demikian digunakan untuk membentengi MK dari upaya pengerdilan kewenangan melalui pembentukan atau perubahan UU MK, langkah tersebut tentu sah adanya. Namun, jika keyakinan yang sama juga digunakan untuk memeriksa dan menguji norma terkait dengan pembatasan dan pengawasan hakim konstitusi, alasan itu menjadi kehilangan alasan pembenar.

Kepentingan kelembagaan dan keperluan pribadi hakim merupakan dua hal yang berbeda sehingga asas yang ada juga harus diterapkan secara berbeda. Dalam konteks ini, benar apa yang dikatakan Saldi Isra (Kompas, 24/4), penerapan asas nemo iudex in causa sua mesti dengan pemilahan. Sepanjang menyangkut kepentingan pribadi, hakim mesti menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili. Hal itu ditujukan untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih kepentingan individu hakim atas perkara yang diajukan kepadanya.

Konstruksi demikian relevan dengan maksud norma Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman diletakkan dalam konteks tidak satu pun dari kekuasaan yang ada dapat mencampuri tugas-tugas penegakan hukum dan keadilan yang dilakukan. Kekuasaan mana pun di luar kekuasaan kehakiman tidak dapat memengaruhi proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan yang dilakukan hakim.

Sekalipun demikian, kata merdeka bukanlah cek kosong, yang juga diartikan sebagai kebebasan hakim untuk memeriksa dan memutus semua perkara, termasuk yang terkait dengan dirinya. Dalam hal ini, agar kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak disalahgunakan, pembatasan kekuasaan bagi lembaga yudikatif menjadi penting adanya. Potensi penyalahgunaan kekuasaan tidak saja ada pada jajaran eksekutif dan legislatif, tetapi juga pada institusi yang ditugasi sebagai dispute settlement, seperti MK.

Merdeka pilihan MK

Hanya, melalui putusan terseut MK menempatkan dirinya sebagai lembaga negara tanpa batas kekuasaan. Mengadili berdasarkan UUD dimaknai sebagai kekuasaan melaksanakan proses pengujian undang-undang sesuai dengan kehendak hakim konstitusi. Indikasi ke arah itu dapat dibaca dalam pertimbangan dan diktum putusan yang dijatuhkan.

Pertama, di awal pertimbangan hukumnya, MK menegaskan Mahkamah Konstitusi perlu menyatakan putusan MK hanya berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Pesan yang hendak disampaikan ialah betapa kewibawaan lembaga itu sangat tinggi. Ia hanya tunduk pada UUD 1945 dan tidak tunduk pada ketentuan yang lain.

Sebagai court of law yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, pemosisian diri yang demikian tidaklah keliru. Namun, menjadi tidak tepat apabila pertimbangan tersebut hendak menyampaikan pesan tersirat, `tidak level' bagi MK untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dasar, seperti undang-undang. Dalam mengadili perkara-perkara konstitusional, MK tidak dapat mengesampingkan undang-undang. Salah satunya MK wajib tunduk pada hukum acara yang justru diatur dalam undang-undang sebagai mandat UUD 1945.

Kedua, MK mengartikan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai kebebasan hakim konstitusi untuk masuk ke ranah yang bukan kewenangan mereka. Seperti memberlakukan kembali sebuah norma undang-undang yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh pembentuknya. Dalam putusan ini, MK secara tegas menyatakan UU No 24/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah Perpu Nomor 1 Tahun 2013.

Sebagai penafsir konstitusi, lembaga itu hanya berwenang menguji keabsahan sebuah undang-undang yang sedang berlaku. Dalam hal ini, penilaian terhadap keabsahan undang-undang dapat dilakukan melalui pembatalan norma yang dinilai bertentangan dengan UUD, menyatakan norma undang-undang bersifat konstitusional dengan persyaratan tertentu, atau menyatakan undang-undang tidak bertentangan dengan UUD.

Hanya, apabila putusan MK juga berisi perintah memberlakukan norma undang-undang yang sudah tidak berlaku, institusi itu tidak lagi dalam konteks menjalankan kewenangan pengujian undang-undang, tetapi telah bertindak sebagai pembentuk undangundang.

Dari sudut pandang apa pun, tidak ada alasan pembenar bagi kekuasaan kehakiman untuk mencampuri wewenang pembentuk undang-undang. Jadi, dengan masuk ke wilayah itu, pelaksanaan kekuasaan kehakiman telah menabrak batas demarkasi batas kekuasaan yang dimilikinya. Pada saat bersamaan, hakikat kemerdekaan kekuasaan kehakiman juga telah digerogoti. Kemerdekaan yang dimiliki telah kehilangan rasionalitasnya, digantikan kesewenangwenangan pelaku kekuasaan kehakiman.

Mengembalikan keseimbangan

Selama ini, perkembangan teori pembatasan kekuasaan hanya sampai pada titik perlunya pembatasan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Konsep itu pula yang digunakan MK dalam memeriksa dan mengadili pengujian UU No 4/2014. Di bawah konsep yang demikian, hakim konstitusi mendapat alasan pembenar secara teori untuk menabrak hukum acara pengujian undang-undang sebagai salah satu batas pelaksanaan kekuasaan kehakiman.

Fakta demikian mengharuskan adanya rekonstruksi teori pemisahan kekuasaan. Kekuasaan mahakuat yang dimiliki pelaku kekuasaan kehakiman juga harus menjadi objek yang mesti dibatasi sebab kekuasaan yudikatif tanpa batas dan kontrol juga cenderung disimpangi. Hanya, pembatasan yang dilakukan mesti tetap dalam desain tidak merusak kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Pada level implementasi, pembatasan kekuasaan kehakiman salah satunya dapat dilakukan dengan menata ulang hukum acara Mahkamah Konstitusi. Hukum acara yang selama ini digunakan tidak memiliki kepastian proses dan cenderung sesuka hakim.

Tidak ada standar pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipegang sehingga membuka ruang untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, berbagai asas yang diberlakukan dalam pengujian undang-undang mesti ditegaskan dalam norma undang-undang. Dengan cara itulah, kekuasaan tanpa batas Mahkamah Konstitusi dapat dibatasi tanpa mengganggu kemerdekaannya dalam melaksanakan hukum dan keadilan.