Tampilkan postingan dengan label Kiki Syahnakri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kiki Syahnakri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Januari 2012

Pentingnya UU Keamanan Nasional (283)


Pentingnya UU Keamanan Nasional
Kiki Syahnakri, KETUA DEWAN PENGKAJIAN PERSATUAN PURNAWIRAWAN
TNI ANGKATAN DARAT
Sumber : KOMPAS, 27Januari 2012


Keamanan nasional yang terdiri dari aspek keamanan (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan aspek pertahanan merupakan fungsi pemerintahan negara. Kedua aspek keamanan nasional itu memiliki kedekatan fungsi yang sangat erat sehingga penanganannya di banyak negara dikoordinasikan oleh satu badan yang merupakan pembantu presiden. Koordinasi di Amerika Serikat, India, Turki, dan lain-lain dilakukan oleh Badan Keamanan Nasional.

Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 30 UUD 1945 hasil amandemen telah memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan secara mutlak-diametral. Fungsi keamanan dalam negeri, termasuk keamanan negara dan keselamatan bangsa, diemban oleh Polri sendirian dengan spektrum peran yang amat luas.

Sesungguhnya kedua fungsi tersebut selalu bersifat tumpang tindih karena di negara mana pun masalah keamanan dapat berkembang secara eskalatif. Dengan cepat, bahkan tanpa diduga, ia dapat memasuki ranah pertahanan seraya mengancam keselamatan bangsa dan kedaulatan negara. Maka, dibutuhkan pengerahan militer.

Dalam peristiwa rasial di California, AS, pada 1981, misalnya, sejak dini militer AS dilibatkan sebab insiden itu berpotensi berkembang dengan cepat ke banyak negara bagian serta mengancam keamanan nasional dan keutuhan bangsa.

Keadaan semacam itu sering terjadi di Indonesia, khususnya setelah reformasi, yang membuka keran kebebasan luas dan nyaris tanpa batas. Akibatnya, spektrum masalah keamanan nasional pun kian berkembang secara kualitatif dan kuantitatif.

Kondisi ini diperparah lagi dengan belum berhasilnya penyelenggara fungsi pemerintahan menghadirkan kesejahteraan: kemiskinan dan pengangguran masih membebani rakyat dan eksesnya selalu bermuara pada gangguan keamanan.

Berbagai kasus keamanan aktual, seperti penembakan misterius di Papua dan Aceh, konflik tanah di Mesuji dan Bima, aksi teror, serta bentrokan horizontal di banyak daerah menunjukkan bahwa masalah keamanan di Indonesia sedang bergerak secara eskalatif dan tak mungkin dapat ditangani hanya oleh Polri. Perlu penanganan terpadu dan terarah.

Dalam menangani masalah keamanan nasional saat ini, selain belum ada keterpaduan, setiap instansi cenderung berjalan sendiri-sendiri. Hasilnya jauh dari mangkus. Konsep penanganannya pun kerap justru bertentangan dengan undang-undang yang ada. Itu sebabnya sangat urgen bagi kita sesegera mungkin menata kembali peran, fungsi, dan tugas semua aktor yang berkaitan dengan penanganan masalah keamanan nasional.

UU Keamanan Nasional sebagai penjabaran alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dimaksudkan untuk mengatasi masalah kemasyarakatan dan kenegaraan yang amat fundamental, bukan sekadar dilatari rivalitas TNI-Polri seperti wacana yang turut beredar—atau sengaja ditebar—belakangan ini.

Untuk keterpaduan dan kemangkusan penanganan keamanan nasional tersebut diperlukan kehadiran Dewan Keamanan Nasional (DKN). Tugas DKN secara umum adalah merumuskan (konsep) ketetapan kebijakan dan strategi keamanan nasional sebagai konsep jangka panjang: menyangkut keamanan perorangan, masyarakat, dan negara, termasuk penyelesaian konflik perbatasan.

DKN juga bertugas merancang konsep cara bertindak presiden dalam mengatasi keadaan darurat atau masalah keamanan yang muncul tanpa diperkirakan sebelumnya, baik dalam skala nasional maupun global. Jadi, keberadaan DKN justru dapat mencegah kesewenang-wenangan aparat di bawah serta menghindari kebijakan dan tindakan pemerintah yang bertentangan dengan perundang-undangan, eksesif, ataupun jadi pengekor kebijakan negara adikuasa.

RUU Keamanan Nasional

RUU Keamanan Nasional dibuat pada 2005 dan telah beberapa kali direvisi. Hingga kini masih tetap mengundang kontroversi. Draf versi terakhir, Maret 2011, kini sudah di tangan DPR. Namun, DPR masih menunggu masukan kontributif- substantif dari masyarakat luas.

Draf versi 2010 dan draf versi 2011 berbeda secara substansial. Versi 2010 mengatakan, DKN berstatus sebagai fasilitas staf atau pembantu presiden di bidang keamanan nasional dan diketuai oleh pejabat negara setingkat menteri yang ditunjuk oleh presiden. Namun, dalam versi 2011, status DKN berubah menjadi badan eksekutor, dipimpin langsung oleh presiden dan berwewenang memutuskan, menetapkan, dan mengendalikan.

Dengan begitu, kewenangan presiden menjadi amat luas. Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, membawahkan langsung Polri dan memimpin langsung DKN yang menangani masalah keamanan multiaspek (militer, politik, ekonomi, dan sebagainya) sehingga rawan diselewengkan.

Dalam konteks potensi atau peluang penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan inilah, UU Keamanan Nasional secara fundamental kenegaraan seyogianya memicu dan mempercepat proses pembuatan UU Kepresidenan yang sampai saat ini belum kita punyai. Jangan lupa, presiden selain sebagai personal juga merupakan lembaga tinggi negara yang perlu diatur sesuai dengan kehendak UUD 1945.

UU Keamanan Nasional memang sangat diperlukan mengingat ancaman terhadap keamanan nasional cenderung meningkat secara multiaspek. Namun, formulasi UU harus sesuai dengan keadaan lingkungan strategis yang dihadapi, termasuk iklim demokrasi. Tanggapan minor dan tendensius seperti pernyataan bahwa UU Keamanan Nasional belum diperlukan atau dikhawatirkan akan memberi jalan bagi pemeranan TNI seperti dalam masa Kopkamtib juga tidak tepat dan terlalu berlebihan.

TNI sudah kian solid dan profesional dalam proses reformasi internal yang terus menggelinding disertai kontrol publik yang sangat kuat sehingga tak ada titik untuk kembali ke ranah politik praktis. Kini dalam membahas kepentingan yang lebih besar, kita mesti lebih mengedepankan rasionalitas tanpa prasangka berlebihan yang disertai pula dengan kewaspadaan akan kepentingan asing yang mungkin mendompleng atau kepentingan kelompok tertentu yang akan dirugikan dengan kehadiran UU itu.

Rabu, 11 Januari 2012

Musim Semi Arab dan Demokrasi Kita

Musim Semi Arab dan Demokrasi Kita
Kiki Syahnakri,  KETUA BIDANG PENGKAJIAN PERSATUAN PURNAWIRAWAN
TNI ANGKATAN DARAT
Sumber : KOMPAS, 12 Januari 2012


Belakangan ini media nasional diramaikan oleh pembahasan tentang pergolakan yang terjadi di Timur Tengah dan Afrika Utara yang dikenal dengan ”musim semi Arab” dan diberi label sebagai gerakan demokratisasi.
Namun, apakah itu murni dalam rangka demokratisasi? Akankah membawa perbaikan bagi dunia Arab?

Tampaknya jauh panggang dari api. Hingga kini, pergolakan belum usai kendati rezim lama telah dijatuhkan. Bahkan, revolusi di Mesir dan Libya telah bergeser jadi konflik horizontal yang juga menelan korban tak sedikit.

Keterlibatan Nato di Libya yang kaya minyak tak bisa diterjemahkan bahwa mereka mengusung nilai demokrasi. Indikasi kepentingan di belakang aksi militer tersebut amat transparan. Bahkan, kemungkinan pergolakan tersebut ditunggangi atau dirancang dari luar pun tidak bisa kita nafikan. Ironisnya, Nato tak kunjung masuk ke Suriah kendati pergolakan di negeri ini telah menelan korban ribuan jiwa. Mengapa? Karena di sana tidak ada minyak seperti di Libya.

Nilai Demokrasi

Renaisans di Perancis yang menghidupkan kembali gagasan demokrasi Yunani kuno membawa nilai selengkapnya: kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Ketiga nilai inilah yang seharusnya diusung dan menuntun proses demokrasi sehingga menghasilkan kesepakatan dan keputusan bersama untuk menuju tujuan bersama. Namun, kenyataannya negara-negara Barat yang mengadopsi renaisans tak pernah mengimplementasikan ketiga nilai dasar demokrasi tersebut.

Dalam praktik, kapitalisme kolonialismelah yang mengedepan. Demokrasi hanya dijadikan bungkus bagi penyaluran syahwat kolonialisme. Kesetaraan dan persaudaraan hanya semboyan. Rasialisme yang bertentangan mutlak dengan nilai kesetaraan hingga kini masih hidup dalam masyarakat mereka. Nilai persaudaraan tidak punya ruang dalam dunia kapitalisme. Eksploitasi antarbangsa merupakan watak sejati kolonialisme.

Rakyat Timur Tengah dan Afrika Utara bergolak untuk melawan otoritarianisme dan oligarki. Sesungguhnya tidak berbeda dengan gerakan pendudukan Wall Street di Amerika Serikat yang juga bertujuan melawan oligarki yang diaktori kaum kapitalis. Kedua pergerakan tersebut jadi bukti bahwa otoritarianisme ataupun kapitalisme, berikut individualisme-liberalisme sebagai induknya, pada hakikatnya bertentangan dengan demokrasi.

Demokrasi Pancasila

Sama halnya dengan ide demokrasi pada era Yunani kuno yang berkembang di negara-negara kota, demokrasi Pancasila pun digali para bapak bangsa dari kultur masyarakat pedesaan yang telah hidup berabad-abad. Sistem demokrasi Pancasila berjiwa kekeluargaan, menggunakan mekanisme perwakilan dengan memegang prinsip keterwakilan (bukan keterpilihan).

Musyawarah mufakat, yang belakangan muncul dan berkembang di Barat dengan sebutan consociational democracy, merupakan cara dalam pengambilan keputusan. Namun, sistem demokrasi cemerlang itu belum pernah diimplementasikan secara konsekuen.

Kedua presiden yang berkuasa paling lama, Bung Karno dan Pak Harto, mulanya teguh dan serius mengusung semangat demokrasi Pancasila. Namun, kemudian keduanya justru memperlihatkan inkonsistensi, bahkan penyelewengan terhadap spirit dan nilai dasar demokrasi Pancasila.

Era reformasi yang visinya antara lain demokratisasi ternyata malah melanggar prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. Sebab, praktik demokrasi liberal yang mengutamakan keterpilihan kenyataannya telah menipiskan aspek keterwakilan sehingga ”membunuh” nilai egaliter dan kekeluargaan. Sebagai contoh empiris, seharusnya suku Dani, Amungme, Dayak, Anak Dalam, dan berbagai kelompok minoritas lain terwakili secara proporsional dengan cara ”ditunjuk”, bukan dipilih, agar kepentingan mereka dapat diperjuangkan di parlemen. Sesungguhnya keterwakilan juga perekat bagi masyarakat/bangsa yang serba majemuk seperti Indonesia.

Liberalisme justru berkembang luas dalam berbagai kehidupan bangsa sehingga menyuburkan kapitalisme. Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali (1999-2002) telah mengubah platform kenegaraan kita secara total dan mendasar sehingga menjadi amat liberal dan tentu tak lagi sesuai dengan jiwa Pancasila.

Kita patut berkaca pada apa yang terjadi di Timur Tengah dan Afrika Utara ataupun di Wall Street, AS, yang berpotensi berkembang ke Eropa, Australia, dan Asia. Otoritarianisme dan individualisme-liberalisme-kapitalisme sama-sama berbahaya karena ternyata keduanya menyimpan bom waktu.

Oleh karena itu, kini saatnya bangsa Indonesia bergegas, kembali membenahi sistem demokrasi kita yang sudah tercemar. Sebelum terlambat, kita harus segera mengkaji ulang UUD 1945 hasil amandemen, yang berarti menyelaraskan kembali batang tubuh dengan jiwa pembukaannya, mengembalikannya kepada roh Pancasila, bukan kembali kepada UUD 1945 asli.