Tampilkan postingan dengan label Lelang Jabatan di DKI Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lelang Jabatan di DKI Jakarta. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Mei 2013

Resistensi terhadap Lelang Jabatan


Resistensi terhadap Lelang Jabatan
Ikhsan Darmawan ;  Wakil Dekan FAI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
KORAN SINDO, 11 Mei 2013


Belum lama ini berita yang cukup mengejutkan datang dari Warakas, Jakarta Utara. Lurah Warakas Mulyadi menyampaikan secara terbuka ke media massa bahwa dia akan menggugat pelaksanaan kebijakan lelang jabatan di Provinsi DKI Jakarta ke Mahkamah Agung. 

Mulyadi mengatakan bahwa dia sudah berkonsultasi dengan Yusril Ihza Mahendra perihal gugatannya (Kompas.com, 30/4). Polemik pun sempat memuncak walaupun belakangan akhirnya Mulyadi melunak dan bahkan mengaku aksinya itu salah. Dia bahkan beralasan saat itu sedang sakit sehingga emosinya tidak seperti biasa. Pada saat Mulyadi menyatakan hal itu, tahapan lelang jabatan sedang berjalan di tahap uji kompetensi bidang. 

Sejalan dengan ucapannya yang menolak pelaksanaan lelang jabatan, Mulyadi bersama 79 orang birokrat lainnya dari mulai lurah, camat, sekretaris lurah (sekkel), wakil lurah, sekretaris kota (sekkot) kompak tidak hadir saat pelaksanaan ujian. Materi gugatan Mulyadi menyoal proses lelang jabatan yang ditengarainya melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Teknoratis vs Populis 

Dalam khazanah kebijakan publik, kebijakan yang didasarkan pada ilmu atau sering disebut kebijakan teknokratis sering dipertentangkan dengan kebijakan yang populis (Bangura, 2004). Misalnya, ketika pemerintah ingin menerapkan konversi minyak tanah ke gas beberapa tahun lalu karena pertimbangan minyak bumi suatu saat akan habis, penolakan terjadi di mana-mana. 

Masyarakat sudah terbiasa dengan minyak tanah dan sebuah perubahan yang besar ketika tiba-tiba “dipaksa” memakai teknologi kompor gas untuk keperluan sehari- hari. Fenomena resistensi birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas program lelang jabatan ini dapat dilihat dari kacamata kebijakan teknoratis versus kebijakan populis di atas. Kebijakan lelang jabatan dapat dikategorikan sebagai sebuah terobosan kebijakan yang bersifat teknoratis. 

Pertama, kebijakan lelang jabatan berangkat dari salah satu indikator birokrasi yang ideal menurut Max Weber, yaitu diseleksi atas dasar kualifikasi profesional atas dasar merit system (Setiyono, 2012). Seperti kita ketahui bersama, kebijakan lelang jabatan mulai diterapkan untuk melakukan seleksi dan promosi di jabatan lurah dan camat di Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi mengatakan, dengan melakukan lelang jabatan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya mampu menempatkan seorang birokrat sesuai dengan kemampuan dan keahliannya masing-masing. Selain itu, lelang jabatan juga bertahap sifatnya. Dari mulai assessment, tahapan psikotes, tes kepribadian, sampai dengan wawancara. 

Tujuan tahapan itu adalah agar dapat diketahui seorang birokrat lebih tepat ditempatkan di bagian administrasi atau memiliki leadership sehingga tepat untuk dijadikan pemimpin wilayah (lurah atau camat). Dengan itu, akan tercapai tujuan yang ideal yakni kesesuaian kemampuan dengan jabatan seseorang. Kedua, lelang jabatan memiliki kelebihan karena sifatnya yang terbuka. 

Sistem rekrutmen dan promosi birokrasi berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan bentuk dan penyelenggaraan negara. Jika dulu bentuk negara-negara di dunia pada umumnya masih berbentuk tradisional-patrimonial (kerajaan, kekaisaran), rekrutmen dan promosi birokrasi menggunakan pola yang berdasarkan “hubungan personal” (personal links) dengan penguasa, maka di era sekarang ini pola itu sudah layak berubah karena tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. 

Pola yang compatible dengan bentuk negara yang republik dan demokratis adalah pola yang berdasarkan seleksi terbuka berdasarkan kemampuan (merit system). Dan lelang jabatan masuk dalam kategori merit-based itu. Di sisi lain, gugatan yang dilayangkan sejumlah birokrat itu dapat dibaca dari kacamata ketidakpopuleran kebijakan lelang jabatan di mata mereka. 

Untuk para abdi masyarakat itu, sebagai pihak yang diatur oleh kebijakan lelang jabatan, prosedur baru itu tidak populer karena di atas kertas akan meruntuhkan bangunan budaya birokrasi yang sudah terbangun selama ini di internal mereka. Di samping itu, bagi mereka yang tidak kompeten, tidak melek teknologi, tidak berintegritas, metode promosi jabatan itu akan mematikan karier mereka. 

Resistensi 

Bila aturan main seleksi dan promosi jabatan termasuk telah termasuk ke dalam kebijakan yang teknokratis, pertanyaannya kemudian mengapa ada birokrat yang melakukan gugatan terhadap lelang jabatan? Jawabannya, pertama, persis ucapan mantan Presiden AS Richard Nixon, “Any change is resisted because bureaucrats have a vested interest in the chaos in which they exist.

” Penolakan yang dilakukan oleh para birokrat di Provinsi DKI Jakarta disebabkan terdapat kepentingan tersembunyi mereka. Setidaknya, kepentingan tersembunyi yang dimaksud bertalian dengan masa depan karier mereka. Nature dari mekanisme lelang jabatan yang terbuka, ujiannyayangmemilikibanyaktahapan, dan sangat menuntut mereka untuk memiliki kapabilitas dan integritas yang tinggi sangat mungkin mengganggu karier mereka bagi mereka yang tidak siap. 

Ditambah lagi, seorang birokrat yang dulunya memegang jabatan camat atau lurah namun tidak cakap dan tidak menguasai lapangan kemungkinan besar akan sulit untuk bisa tetap menjabatkembali. Belumlagi dengan model tes yang menggunakan teknologi (paling tidak tes memakai komputer), kalau ada birokrat yang tidak melek dan atau terlatih dengan perangkat tersebut, jelas akan kewalahan. Kedua, resistensi terhadap kebijakanlelangjabatanmenunjukkan masih eksisnya cara pandang dan perilaku birokrat yang masih berbudaya politik lama. 

Rabindra Shakya (2009) menyebutkan bahwa kegagalan reformasi birokrasi disebabkan salah satunya karena permasalahannya mindsetdan perilaku birokrasi belum berubah secara signifikan. Jokowi menegaskan bahwa lelang jabatan adalah reformasi birokrasi yang sebenarnya. 

Penulis sependapat dengan Jokowi karena hakikat dan substansi lelang jabatan menyentuh sejumlah aspek area dari reformasi birokrasi yang sudah dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni tata laksana, SDM aparatur, akuntabilitas, dan mindset sertacultural set aparatur. 

Tata laksana di dalam hal ini adalah lelang jabatan mendukung terbentuknya sistem, proses, dan prosedur yang jelas, efektif, efisien, dan terukur dalam proses promosi jabatan birokrasi. SDM aparatur maksudnya bahwa lelang jabatan diproyeksikan akan menghasilkan produk SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera. 

Akuntabilitas di dalam hal ini yakni dikarenakan mekanisme yang ketat dan terbuka, maka mekanisme lelang jabatan dapat membantu terwujudnya peningkatan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi. Terakhir, mindset dan cultural set aparatur artinya bahwa perubahan metode promosi karier ini diyakini dapat memaksa semua birokrat untuk memiliki integritas dan kinerja yang tinggi jika ingin kariernya mencorong. 

Rabu, 08 Mei 2013

Lelang Jabatan


Lelang Jabatan
Elfindri   Koordinator Program S-3 Ilmu Ekonomi Universitas Andalas (Unand)
KORAN SINDO, 08 Mei 2013


Di negara yang pasar kerjanya relatif maju, proses rekrutmen jabatan sering dilakukan melalui iklan. Lihat saja ketika lembaga internasional, seperti Bank Dunia, ILO, Unicef, ingin merekrut mulai dari jenis jabatan paling top manager sampai clerical. 

Cara demikian kemudian diikuti oleh jabatan-jabatan lowong di universitas-universitas ternama, seperti sebagai calon rektor, calon profesor di suatu jurusan. Demikian juga pada pekerjaan profesional dengan tawaran gaji yang tinggi. Pemandangan itu sudah lazim dan mudah kita simak iklannya di belakang halaman majalahmajalah atau koran-koran. Tujuan memuat lowongan pekerjaan yang prestisius itu adalah untuk menemukan sosok yang paling tepat yang dilakukan, tentunya melalui proses seleksi administrasi dan kemudian diikuti dengan wawancara yang mendalam. 

Sehingga sebuah curriculum vitae (CV) pribadi dan surat rekomendasi dari orang yang pernah kenal, baik teman atau atasan, menjadi sangat penting sebagai salah satu bahan bagi pihak pengguna untuk menentukan kelayakan untuk suatu jabatan. Selain proses lebih transparan, kandidat juga akan semakin profesional karena memang diikuti oleh level pembayaran yang lebih terbuka, dan biasanya dengan kompensasi yang menarik. Tugasdantanggungjawab kemudian dituangkan dalam kontrak kerja, serta kompensasi yang diterima sebagai akibat memikul tugas. 

Begitulah caracara yang dibangun dalam merekrut pekerjaan yang sifatnya profesional. Mereka yang diterima biasanya adalah yang telah melakukan perjalanan kerja job discovery yang malang-melintang. Menguasai persoalan yang tercermin di dalam CV, kemudian tercermin dalam telescoutingwawancara. Karier seseorang yang profesional juga akan semakin membaik antara satu jabatan ke jabatan lain. Kecuali sengaja berbuat kesalahan dan kena pecat. 

Dengan pola demikian tidak akan mungkin terjadi seseorang yang memegang kendali pekerjaan tetapi tidak berpengalaman, atau tidak akan terjadi koncoisme serta nepotisme. Semakin baik mutu seseorang maka dia akan mencari tawaran pekerjaan akan semakin tinggi. Singkat kata proses rekrutmen pekerja dengan jabatan yang lebih profesional memang memerlukan cara demikian. 

“Jualan” Jabatan

Suatu yang tidak dipungkiri dalam berbagai kesempatan kita mendengar ternyata di pemerintahan, pimpinan daerah banyak yang menjadi calo jabatan. Proses penempatan dari jabatan sangat banyak yang menjauhi kaidah profesionalisme. Kondisi yang sering muncul adalah justru pemilihan jabatan atas dasar koncoisme, kampungisme, nepotisme, alumniisme, sebidangisme, dan sebagainya. 

Ada yang baik ada pula yang tidak baik cara ini. Pola rekrutmen untuk mengisi pekerjaan yang diputuskan oleh pimpinan daerah adalah karena mereka tidak memiliki informasi yang merata asymatric information. Informasi yang terdekat adalah teman atau kenalan yang pernah berhubungan jauh hari. Sehingga proses untuk mencari bisa lebih cepat dilakukan. Namun ketika cara ini yang dilakukan, biasanya akan terjadi penolakan atau gejolak yang tidak baik dalam roda pemerintahan. 

Desentralisasi yang sudah berjalan nampaknya banyak yang melakukan cara-cara seperti ini dalam merekrut calon pimpinan. Tetapi juga yang menonjol adalah proses pengisian jabatan, khususnya yang sifatnya prestise dan yang mengelola uang banyak juga yang melakukan melalui sistem transaksi jual jabatan. Tanpa disadari, hasil observasi penulis menemukan hampir kebanyakan jabatan mulai kepala dinas sampai jabatan eselonisasi yang lebih rendah dijual dengan nilai transaksi sekaligus nilai setoran yang cukup mencengangkan. 

Logika yang lahir dari cara demikian adalah sebagai konsekuensi dari begitu mahalnya sebuah jabatan pimpinan daerah melalui sistem perekrutan seperti pola sekarang. Jabatan demi jabatan terjadi lelang harga. Bagi yang sanggup menyediakan setoran yang lebih tinggi, kemudian mereka akan memperoleh jabatan. Demikian sebaliknya. Bahkan, fenomena yang sangat mengherankan di berbagai kabupaten pernah ditemukan untuk merekrut pekerjaan sebagai pegawai honorer pun perlu menyediakan uang. Apalagi untuk menjadi kepala sekolah, untuk menjadi kepala sub (kasub), kepala dinas, dan sebagainya. Proses ini kemudian juga akan berlaku sistem “balas dendam”. 

Di mana kepala dinas juga bukan tidak mungkin berupaya mengajukan bawahannya yang juga mau menutupi jumlah investasi harga jabatan yang dia bayar. Inilah fenomena gunung es, dan fenomena ini justru memperburuk pelaksanaan roda pemerintahan dan khususnya dalam membawa proses pembangunan pada cita-cita jangka panjang. Bagi pimpinan daerah yang rasional, upaya untuk merekrut bawahannya bahkan sebagian telah mulai dilakukan dengan menyerahkan penilaian kepada pihak ketiga. 

Lelang Jabatan 

Lelang jabatan beda dengan jualan jabatan. Kalau jualan jabatan adalah jabatan yang dijual oleh pimpinan, dengan menjual mereka akan memperoleh pemasukan. Pemasukan akan digunakan untuk membayar investasi politik. Sementara lelang jabatan konotasinya adalah lebih kepada proses di mana untuk mengisi jabatan yang kosong dilakukan secara sistem lelang. Sistem lelang terbuka, seperti pada penjelasan awal adalah sebuah terobosan baru di dunia pemerintahan. Jika di dunia profesionalisme, lembaga internasional, bank dan lembaga keuangan swasta itu sebuah yang lumrah. 

Namun untuk pemerintahan, serta BUMN-BUMN, selain unsur politik, pilihan akan profesionalisme sering dijadikan nomor ke sekian dalam pertimbangan rekrutmen jabatan. Oleh pasangan Gubernur- Wagub DKI, Jokowi-Ahok, cara ini mereka gunakan sebagai salah satu upaya untuk merekrut calon pimpinan. Kali ini dimulai untuk jabatan camat dan lurah. Menarikah proses lelang itu, dan apakah lebih efektif? Diduga kendala yang mungkin ada adalah ketika kompensasi yang ditawarkan untuk suatu jabatan lebih rendah dari harga kompensasi jabatan di pasar kerja dengan intensitas kerja yang sama dan rumit. 

Jika ini yang terjadi, efek yang mungkin perlu dikaji adalah persoalan sogok (bribes). Lelang jabatan akan lebih tepat jika diikuti dengan kompensasi yang juga mengikuti upah pasar kerja. Setidaknya hipotesis kerja dari fenomena rekrutmen ala Jokowi-Ahok ini mengikuti hukum selektivitas pasar kerja. Artinya jabatan akan terisi dengan tingkat selektivitas yang tinggi, dan dengan asumsi demikian proses pelayanan publik yang diberikan diharapkan akan dapat lebih optimal. 

Model yang diterapkan diperkirakan jauh lebih efektif dibandingkan dengan proses penetapan melalui Baperjakat, yang berlaku selama ini di dunia pemerintahan.