Tampilkan postingan dengan label M Rizki Pratama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Rizki Pratama. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 April 2014

Birokrasi Partisan

Birokrasi Partisan

M Rizki Pratama  ;   Alumnus Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNAIR
OKEZONENEWS, 02 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Birokrasi dikatakan sebaga salah satu struktur yang paling tua dalam tatanan masyarakat, hingga kini hal apapun yang kita lakukan dipastikan akan bersinggungan dengan urusan-urusan yang birokratis. Meskipun terkadang menjengkelkan jika berurusan dengan birokrasi yang hirarkhis dan berbelit-belit kita tentu tidak dapat menghancurkan birokrasi karena birokrasi sendiri merupakan ciri-ciri dari masyarakat modern yang sedang menuju civil society.

Salah satu diskursus yang sedang hangat saat ini adalah begitu rentannya birokrasi disalahgunakan dalam proses-proses demokrasi termasuk di Republik ini yang tentu saja sedang bersiap menghadapi berbagai proses pemilihan umum (pemilu) secara langsung atau pesta demokrasi.

Berbagai catatan hitam dapat ditelusuri sebelumnya mengenai keterkaitan birokrasi dengan proses politik. Hal ini bertentangan dengan pendapat Max Weber (1958) tentang birokrasi yang ideal harus bersandarkan pada aturan legal formal serta bersikap impersonalitas dalam melayani publik atau tak pandang bulu pada siapa pun. Meskipun konsep birokrasi rasional ala Weber banyak dikritik  akan tetapi pendapat Weber masih dapat dijadikan pijakan ketika justru birokrasi di Negara ini  dengan segala aturan yang baku masih saja diseret oleh berbagai “oknum” untuk menjadi alat pemenuhan kebutuhan mereka secara pribadi dan kelompok yang jelas tak sesuai dengan tujuan birokrasi melayani publik.

Dalam pemilu, birorkasi yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara dan bahkan   menjadi pengawas pemilu yang tentu memegang peranan penting dan krusial apalagi tak mudah untuk memberikan kontribusi maksimal di tengah iklim politik yang buruk. Birokrasi dengan hubungan struktur vertikal maupun horizontal kini banyak menjadi motor oknum-oknum politisi untuk meraih suara padahal sudah jelas menurut pandangan Weber bahwa birokrasi melalui setiap sumber-sumbernya baik manusia hingga biaya adalah profesional dan berbasis kompetensi sehingga dilarang keras untuk mendukung oknum politisi pragmatis karena juga jelas posisi birokrasi yang strategis akan menguntungkan, fatalnya aksi dukung-mendukung di dalam birokrasi pada calon tertentu sudah menjadi rahasia umum yang seringkali dalam kasus yang lebih lokal acap kali terjadi, misalnya seorang Bupati menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye secara gratis, menggunakan PNS untuk menghimpun dukungan bahkan yang lebih parah para PNS justru menjadi tim sukses mereka itupun masih belum ditambah maraknya korupsi penggunakann dana hibah dan bantuan sosial yang diselewengkan menjadi dana kampanye calon hingga partai tertentu.

KPK juga sudah jauh-jauh hari mengingatkan (3/2/2014) bahwa ada tren penyalahgunaan dana bantuan sosial dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Hasil kajian KPK menunjukkan nominal dana hibah dalam APBD yang cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dari Rp15,9 triliun pada 2011, menjadi Rp37,9 triliun (2012) dan Rp49 triliun (2013).

Kenaikan dana hibah terhadap total belanja cukup fantastis. Ada daerah yang persentase kenaikannya mencapai 117 kali lipat pada 2011-2012, dan 206 kali lipat pada kurun 2012-2013. Sedangkan dana bansos, mencapai 5,8 kali lipat pada 2011-2012 dan 4,2 kali lipat pada 2012-2013. Bahkan terdapat sebuah daerah yang anggaran dana hibahnya mencapai 37,07 persen dari total APBD. Menuju ke level Nasional, dalam rilis Bawaslu (26/3/2014) selama masa kampanye yang tengah berlangsung saat ini saja sudah terjadi beberapa pelanggaran yang melibatkan oknum pimpinan birokrasi misalnya Kampanye melibatkan pejabat negara/pemerintah yang dilarang dalam pasal 86 ayat (2) UU 8 Tahun 2012, Keikutsertaan dalam kampanye : Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, yang tidak memiliki ijin cuti, Penggunaan fasilitasi pemerintah oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kasus terbaru menunjukkan juga bahkan seorang Presiden menggunakan fasilitas Negara untuk digunakan demi kepentingan pribadi dan golongan. Weber dalam pendapatnya berabad-abad lalu mengingatkan bahwa seorang official harus memisahkan barang-barang pribadi dan milik Negara dan tidak   menyalahgunakannya. Tentu kita semua tak ingin semakin tertinggal berabad-abad lagi jika tak mengindahkan pendapat sederhana ini.   

Dalam ketidaktertiban ini dapat ditemukan tiga hal yang sangat mendukung terjadinya berbagai kesan yang menunjukkan birokrasi justru memihak pada individu dan golongan tertentu bukan pada masyarakat pada umumnya, pertama jelas hampir semua pelanggaran dilakukan dan diinisiasi oleh pemimpin baik pejabat politik ataupun pejabat birokrat murni sehingga anak buah jelas mengkuti kemauan pimpinannya sesuai dengan ciri khas budaya patronase yang mengakar kuat, kedua adalah faktor tidak transparansinya anggaran dan aktivitas birokrasi sehingga masyarakat tak pernah tahu berapa biaya untuk mereka dan biaya untuk membiayai tugas fungsional dalam birokrasi akibatnya seringkali biaya untuk masyarakat guna mendapatkan pelayanan publik dipotong guna memenuhui ambisi politik tertentu, ketiga masyarakat sendiri juga bertanggungjawab baik masyarakat eksternal maupun internal birorkasi yakni dalam hal pengawasan dan pelaporan yang masih tergolong minim.

Kini birokrasi yang netral, impersonal serat apolitis banyak dibelokkan visinya justru oleh manusia sehat yang mengelolanya, menjadi birokrasi yang diperalat, saling dukung mendukung dan galang-menggalang dukungan kepada para individu dan golongan tertentu, kesan birokrat partisan sangat kuat.

Merusak Demokrasi

Birokrasi dan demokrasi merupakan satu hubungan yang mutual yang seharusnya berdampingan dan tidak saling merusak. Para birokrat merupakan kepanjangan tangan dari para legislatif yang dipilih langsung oleh masyarakat secara demokratis sehingga birokrasi sebagai lembaga lebih dekat daripada para legislator pembuat peraturan. Hubungan keduanya sangat rigid dan jelas bahwa birokrasi dilarang keras terlibat politik praktis dari para legislator. Di tengah kondisi politik yang buruk, birokrasi sebagai kumpulan birokrat  diperalat dengan alasan asalan-asalan dalam berdemokrasi untuk menarik keuntungan pribadi individu dan kelompok tertentu termasuk partai politik di sisi lain demokrasi yang menciptakan keadilan juga disalahgunakan. Jadi keduanya dirusak oleh pihak yang sama. Birokrasi sudah seharusnya bersifat netral dan apolitis untuk menjamin kepastian hukum bagi serta persamaan hak pelayanan bagi masyarakat dalam segala bidang. Baik birokrasi maupun demokrasi merupakan elemen yang penting bagi tegaknya supremasi suatu Negara, jika salah satu sudah rusak dipastikan yang lain juga ikut rusak. Pemilihan umum sebagai simbol demokrasi langsung harus dilakukan dengan cara-cara yang adil dengan tidak saling memanfaatkan secara negatif serta menyalahgunakan pihak-pihak lain. Jangan sampai demokrasi dikorbankan demi kepentngan tertentu yang berakibat fatal hilangnya hak-hak penting masyarakat untuk menjalankan hidup yang mereka harapkan.

Dalam periode tahun politik ini masyarakat pasti dapat mengawasi secara cermat bagaimana arus dukungan birokrasi yang cukup kuat untuk mendorong beberapa calon-calon tertentu. Pada dasarnya birokrasi menganut struktur hirarkhis dari atas ke bawah yang memungkinkan pimpinan memilki otoritas yang dapat mempengaruhi bawahannya secara koersif bahkan ancaman, jika tak mendapatkan pengawasan yang ketat dari institusi lain, termasuk masyarakat sendiri. Sejauh ini faktor pimpinan selalu yang menjadi penggerak partisannya birokrasi. 

Hal-hal di atas memang akan sangat sulit untuk dilihat secara kasat mata, banyak sekali hidden agenda yang tak mungkin terungkap di depan publik Birokrasi sendiri seharusnya mempunyai kekuatan dalam menertibkan kekuasaan politik tertentu yang kebablasan dan tak beretika dengan kemampuan membawa mereka ke ranah hukum sebab itu sudah menjadi tugas birokrasi untuk mewujudkan kepastian yang dibantu oleh partisipasi aktif masyarakat. Bagi para penguasa kini tak jelas bedanya profesionalitas kerja dalam urusan bernegara dengan kinerja sebagai representasi golongan tertentu menarik-narik birokrasi sebagai komoditi untuk menggaet massa. Birokrasi menjadi alat untuk mendukung golongan tertentu, menjadi birokrasi partisan, jika sudah begini dipastikan mutu berdemokrasi kita juga harus dipertanyakan kembali. ●

Rabu, 19 Maret 2014

Kompetisi dan Daya Saing Birokrasi

Kompetisi dan Daya Saing Birokrasi

M Rizki Pratama  ;   Alumnus Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP
Universitas Airlangga Surabaya
OKEZONENEWS,  19 Maret 2014
                               
                                                                                         
                                                      
Perkembangan pelayanan publik di  Tanah air memang masih belum dapat dikatakan berubah lebih baik dari tahun ke tahun. Hasil survei dari sejumlah lembaga survei internasional dan kalangan organisasi non-pemerintah yang diutarakan oleh Ombudsman pada bulan Desember tahun kemarin menunjukkan Indonesia hanya berada di urutan ke-121 dari 125 negara. Ada Lembaga lain pula yang menempatkan Indonesia di urutan ke-117 dari 120 negara. Ujung-ujungnya birokrasi pelayanan publik yang menjadi kambing hitam sebab mereka yang selama ini paling bertanggungjawab terhadap kegiatan utama memberikan layanan kepada masyarakat.

Geliat reformasi birokrasi kini pun masih terlihat stagnan jika kita mencoba menghubungkan antara birokrasi dengan kegiatan ekonomi, misalnya bagaimana ribetnya prosedur dan lama waktu pengurusan melalui birokrasi kita.

Melalui laporan Doing business 2014 birokrasi Indonesia tertinggal cukup jauh dibandingkan negara-negara tetangga lain lain. Indonesia sendiri menempati urutan 120 dari 189 negara yang disurvei, Filipina pada pertingkat 108, Vietnam 99, Malaysia 6 bahkan Singapura jauh mengungguli kita dengan menyabet peringkat 1. Jika dijabarkan lewat satu elemen pengukuran saja yaitu ease of doing business ditandai dengan kemudahan prosedur dan lama pengurusan sendiri maka birokrasi Republik ini memiliki 10 prosedur dan memakan waktu 48 hari. Coba bandingkan dengan Singapura yang hanya memiliki 3 prosedur dan memakan waktu cuma 2,5 hari saja.

Bayangkan hal tersebut, kemampuan birokrasi kita sangat jauh tertinggal dari Singapura. Bahkan ekstrimnya birokrasi kita tak akan mampu bersaing dengan Singapura yang sangat responsif pada dunia usaha, padahal tantangan ke depan sangat berat perdagangan bebas antarnegara ASEAN juga akan segera dimulai dan tetap saja birokrasi kita yang menjadi penghambat. Bisakah kita menghadapi Vietnam? Malaysia? Singapura? tentu saja tidak akan pernah bisa jika birokrasi kita tak berubah dan tak mempunyai keunggulan kompetitif. 

Catatan buruk birokrasi ini menambah panjang gagalnya pemerintah dalam membangun Republik ini sebagai welfare state dengan birokrasi sebagai alat implementasi utama. Contoh pelayanan dasar menunjukkan implementasi secara masif asuransi kesehatan melalui penerapan jaminan kesehatan nasional (JKN) tentu masih belum banyak diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat akibat problem birokrasi yang kurang sosialisasi dan kurang responsif pada kepentingan masyarakat. Anggaran pendidikan yang sudah mencapai 20% dari APBN ternyata belum mampu meningkatkan kecerdasan anak-anak Indonesia, beberapa survei menunjukkan justru menunjukkan rendahnya angka partisipasi pendidikan hingga rendahnya minat baca, bahkan itupun masih belum digerogoti oleh dugaan korupsi dana pendidikan hingga ke daerah-daerah yang semakin memberatkan masyarakat.

Birokrasi yang korup, birokrasi yang berbelit-belit, serta birokrasi yang tidak responsif rupanya masih saja menjadi penyakit. Masalah besar adalah birokrasi sudah mengakar di masyarakat kita, semua hal hampir memerlukan birokrasi (dari lahir hingga mati). Jadi sudah jelas birokrasi memiliki peran dalam masyarakat, jika birokrasi buruk maka masyarakat pun akan menerima kerugiannya, kalau sudah begini masyarakat akan semakin tertinggal dengan kemajuan Bangsa lain, keuntungan masyarakat dihabisi oleh birokrasi. 

Baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkrasi (Kemenpan-RB) setidaknya mencoba untuk menyuntikkan semangat baru untuk mengatasi buruknya birokrasi, yaitu menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik dan sekaligus mendorong beberapa lembaga pelayanan publik terbaik di Republik ini untuk mengikuti kompetisi internasional bertajuk UNPSA Award 2014. Sebagai masyarakat awam kita juga perlu sedikit untuk memberikan dukungan kepada pemerintah, kita pun yang akan diuntungkan jika birokrasi kita berkembang. Kemenpan-RB sendiri juga membuat kompetisi antar birokrasi di daerah maupun pusat yang kini sudah menghasilkan 99 inovasi dari 515 proposal inovasi dan pada proses selanjutnya akan dihasilkan 33 top inovasi yang dapat menjadi best practice bagi lembaga pelayanan publik lainnya. Anggota tim penilai kompetisi bukan merupakan orang sembarangan, jadi kompetisi ini bukan membeli kucing dalam karung.

Deretan nama mulai dari J.B. Kristiadi (Dosen FISIP UI), Dadan S. Suharmawijaya (Peneliti JPIP), Anggota Litbang Bambang Setiawan (Litbang Kompas), Sofyan Effendi (Guru Besar UGM) hingga Siti Zuhro (Guru Besar LIPI) menunjukan tim penilai merupakan seorang pakar yang sudah tidak diragukan lagi kapasitasnya. Di kompetisi lain dengan kelas internasional Pemerintah melalui kemenpan reformasi birokrasi telah berusaha memberikan dukungan langsung kepada seluruh lembaga baik di lingkungan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat sampai unit-unit di tingkat daerah untuk berpartipasi dalam kompetensi internasional yang digagas oleh PBB yang dikenal dengan United Nation Public Service Award (UNPSA). Sampai sejauh ini terdapat Sembilan lembaga pelayanan publik indonesia yang masuk ke putaran kedua UNPSA 2014, yaitu LPSE Kementerian Pekerjaan Umum,  UPIK Kota Yogyakarta, Dinas Dukcapil Kota Surakarta, LPSE Kabupaten Luwu Utara, Pelayanan Terpadu Kabupaten Barru, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, P2T Provinsi Jawa Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta Larasita Kantor Pertanahan Karanganyar. Setidaknya kita dapat berharap bahwa jika ada lembaga yang menjadi pemenang maka akan menjadi pemacu bagi lembaga lain untuk meningkatkan pelayanan publik.

Memang dari hasil kompetisi internasional birokrasi inovatif kita sementara ini hanya mampu masuk ke dalam putaran kedua (masih menunggu proses selanjutnya) dan belum pernah memenangkan award pada kategori apapun. Hal yang cukup memalukan karena kita banyak kalah bersaing dari negara-negara Afrika seperti Kenya, Nigeria, Botswana, bahkan Etiopia pun pernah memenangkan salah satu kategori  pada 2013.

Di Negara berkembang lain pun seperti Pakistan pernah meraih award pada tahun lalu. Pada negara tetangga sendiri pun kita kembali bertekuk lutut, Thailand pernah mendapatkan award  bersama Singapura dengan kategori yang berbeda.  

Dampak Kompetisi: Perubahan

Partisipasi Indonesia dalam kompetisi kaliber internasional serta membuat kompetisi antardaerah sendiri ini harus dijadikan momen untuk mendorong perubahan sektor publik yang masih gundah gulana dengan banyaknya masalah, terutama ini penting bagi masyarakat agar ikut aktif mendorong institusi di daerahnya masing-masing jika dinilai inovatif serta perlu mengkirtik birokrasi di daerah yang masih lamban pelayanannya. Birokrasi harus memfasilitasi aspirasi mereka untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah juga hal ini merupakan pressing bagi mereka agar mampu berbuat lebih baik dan keluar dari kebobrokan birokrasi untuk memberikan pelayanan lebih baik bagi masyarakat, tentu saja masuknya beberapa instansi dalam putaran ke dua di UNPSA serta hanya 99 proposal dari 515 proposal yang masuk ke Kemenpan-RB ini akan membuat malu lembaga lain yang tak mampu berbuat lebih baik. Alexander Sthyr (2007) lebih menyarankan akan daripada terus-terusan mengungkit keburukan birokrasi lebih baik birokrasi didorong untuk melakukan inovasi.

Kompetisi sendiri bermakna positif jika mampu meningkatkan kinerja masing-masing lembaga akan tetapi akan sangat riskan jika hanya mampu menciptakan fenomena gunung es yakni hanya sebagian kecil  saja yang dapat dinilai secara positif dan banyak hal menjadi terabaikan. Setidaknya ada macam perubahan yang diharapkan dari persaingan kompetisi ini, pertama, yaitu perubahan pelayanan publik menjadi lebih baik serta yang kedua adalah meningkatnya daya saing birokrasi kita baik dalam melayani masyarakat serta mendorong kegiatan ekonomi nasional.

Dengan event seperti ini sudah seharusnya ada kemauan dari birokrasi untuk menjadi yang lebih baik dari birokrasi lainnya yang pada akhirnya menciptakan kinerja yang lebih baik. Christopher Pollit dan Geert Bouchaert (2011) juga mendorong kompetisi antar lembaga dan bahkan antar individu agar menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efisien.

Kepercayaan Publik

Terpilihanya beberapa lembaga di atas tentu saja menunjukkan adanya upaya perubahan dari dalam birokrasi sendiri dan mungkin masyarakat perlu mengapresiasi jika memang benar-benar bermanfaat bagi mereka, jangan sampai birokrasi yang dinilai inovatif ternyata tak mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Masyarakatpun akan acuh pada birokrasi, tak ada pada perubahan baik dan tetap menilai birokrasi sebagai lembaga korup akibatnya jelas, masyarakat akan kecewa serta mengalami distrust berkepanjangan karena tidak ada timbal balik kepercayaan yang seharusnya ada simbiosis mutualisme antara birokrasi dan masyarakat dalam artian yang positif.

Agus Dwiyanto (2011) menyatakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan trust kepada publik dengan menyediakan penyerdahanaan prosedur sehingga masyarakat juga merasa tidak ditekan dan disulitkan oleh prosedur yang berbelit-belit sekaligus mengembalikan trust publik kepada pemerintah. ●

Jumat, 14 Maret 2014

Desentralisasi Vs Sentralisasi Pelayanan Publik

Desentralisasi Vs Sentralisasi Pelayanan Publik

 M Rizki Pratama  ;   (Tidak ada penjelasan tentang penulis)
OKEZONENEWS,  13 Maret 2014
                                                                                                                      
                                                                                         
                                                                                                             
Kontrol paling efisien dan efektif dalam mengawasi dan melaksanakan pelayanan publik yang terbaik adalah pada tingkat paling mikro dari pemerintahan, akan tetapi justru saat ini fungsi kontrol hampir dipegang secara mutlak oleh pemerintah pusat akibatnya span antarlembaga pemerintah pusat dan daerah terlalu lebar ditambah redtype birokrasi yang berbelit-belit mengakibatkan masyarakat semakin merugi bukan karena kesalahan mereka sendiri akan tetapi kebijakan pemerintah yang tidak konsisten yaitu melegalkan otonomi daerah yang tak sepenuh hati, meskipun bukan berharap daerah menjadi negara federal akan tetapi perlu dikaji lagi jika saat ini permasalahan utama yang paling dekat dengan rakyat adalah permasalahan di daerah sehingga kecepatan penyelesaian akan menjadi nilai tambah.

Mempertimbangkan aspek keuangan daerah yang tidak begitu kuat hingga hari ini memang pemerintah pusat tidak dapat membiarkan masyarakat yang menjadi korban, aliran transfer dana dari pusat ke daerah yang cukup tinggi membuat kita ssharusnya mempertanyakan kenapa daerah tidak mampu menghasilkan pendapatan mereka sendiri secara mandiri? Padahal daerah justru merupakan sumber-sumber kekayaan bagi pemerintah pusat, anomali terjadi jika kita melihat dalam kerangka tanggung jawab pemerintah pusat ketika sumber di daerah tidak dikembalikan lagi ke daerah melalui perhitungan proposional yang adil dengan alasan subsidi silang ke daerah lain yang tak memiliki sumber pendapatan lain. Kesalahan lagi mayoritas daerah tidak mampu membangun daerahnya dengan ciri khas mereka sendiri, banyak pula pemimpin daerah justru berasal dari luar daerah bahkan bertempat tinggal di Jakarta, tanpa warga asli di daerah maka substansi nilai lokal kebijakan daerah tidak akan terwujud.

Lebih dalam lagi, akibat dari masih tergantungnya pemerintah daerah kepada pemerintah pusat adalah hampir sebagian besar kegiatan pelayanan publik terutama kebutuhan dasar yang menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pebangunan daerah tetap saja dibantu total oleh pemerintah pusat, parah dan fatalnya seringkali kepala daerah mengklaim keberhasilan pembangunan pelayanan publik di daerah adalah karena prestasi dalam masa jabatannya, terutama jika menyebut sekolah gratis yang dipastikan dana berasal dari APBN.

Ke depannya akan sangat konyol jika masih ada klaim-klaim ambisius seperti demikian, jika melihat pelayanan kesehatan di daerah yang akan ditanggung oleh Negara Melalui JKN kemudian diklaim kembali oleh kepala daerah maka akan sangat kental nuansa politik praktisnya, lalu mau dikemanakan fungsi negara, kepala daerah jelas bukanlah seorang raja di daerah. Permasalahan lain terjadi jika hampir semua pelayanan kebutuhan dasar didanai oleh Negara sementara itu daerah tidak mengembangkan pembangunan pelayanan publik di sektor penting lain misalnya pembangunan perumahan murah, pelayanan perizinan investasi dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya, maka daerah dapat dikatakan sama sekali tidak berkembang serta mengabaikan kebutuhan masyarakat. Jika tidak ada inisitaf dari daerah sendiri sudah tak layak betul jika otonomi daerah dianggap berhasil, secara politik pun tak kompatibel ketika partai-partai di daerah tetap harus meminta restu pimpinan pusat partai di Ibukota menjelang pilkada.

Desentralisasi seakan mengikuti kembali sentralisasi yang dipaksakan, pelayanan publik minim inisitaif dan kreatifitas pemerintah daerah sedangkan pemerintah pusat justru sangat senang menggerojok dana ke daerah. Esensi otonomi daerah dengan semakin dekatnya pelayanan kepada masyarakat belum sempurna implementasinya jika sumber-sumber penting tetap dikontrol oleh pemerintah pusat akibatnya pelayanan di daerah sering kali tidak optimal karena pemerintah daerah sangat sering menimpakan kesalahan pada kurangnya dana.

Disparitas Pelayanan Publik

Memang pada dasarnya otonomi daerah di Indonesia terkesan setengah-setengah, yaitu tidak total memberikan sumber-sumber penting bagi kesejahteraan daerah sendiri, ataupun memberikan pos-pos baru bagi daerah. Jika diibaratkan pemerintah sebagai seorang Bapak maka pemerintah daerah adalah anak-anaknya. Pemerintah pusat terlalu memanjakan daerah demikian pula daerah yang terlalu manja pada Bapaknya, apalagi jika sudah berurusan dengan dana perimbangan dan dana bagi hasil, jurus-jurus lobi-lobi pasti akan dilakukan dengan berbagai cara akibatnya banyak pejabat daerah tak fokus dalam pekerjaannya jika masih dipusingkan mencari dana dari pemerintah pusat daripada mengembangkan daerahnya sendiri.

Implikasi bagi pelayanan publik yang secara pasti hampir semua dilakukan oleh pemerintah daerah meskipun dana masih bersumber dari pemerintah pusat maka masing-masing daerah dipastikan memiliki argumen tersendiri dalam menggunakan uangnya akibatnya daerah yang sudah memiliki pendapatan asli yang tinggi maka memiliki kualitas layanan publik yang lebih baik daripada daerah yang lain, masing-masing penyelenggaraan pelayanan publik di daerah pasti memiliki kualitas yang berbeda, artinya terjadi kesenjangan atau disparitas kualitas pelayanan publik antar satu daerah dengan daerah yang lainnya, padahal konsep otonomi daerah menghendaki ekualitas hak seluruh masyarakat di Republik ini agar mendapatkan pelayanan yang sama.

Parahnya juga para sumber daya manusia unggul yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah-daerah terpencil banyak yang tak berminat, masih belum lekang dari ingatan kita ketika beberapa daerah gagal mendapatkan dokter-dokter spesialis karena sama sekali tidak ada yang berminat, hanya mendaftarkan diri saja tidak ada. Hal tersebut juga menunjukkan pelayanan publik tengah mengalami kesenjangan yang sangat serius, masing-masing daerah dipastikan tidak memiliki standar yang sama atau bahkan tak memiliki standar. 

Kisruh JKN

Tarik menarik antara daerah dan pemerintah pusat dalam implementasi jaminan kesehatan nasional (JKN) pun patut kita amati dengan serius, banyak pemerintah daerah, LSM dan masyarakat berusaha menggugat sentralisasi pelayanan publik tersebut, meskipun pelaksanaan harian masih dipegang oleh daerah akan tetapi sistem telah dibuat oleh pemerintah pusat akibatnya banyak variasi di daerah menjadi terlupakan.

Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat pun tak lancar, banyak rumah sakit di daerah belum paham 100% aturan JKN. Apalagi masyarakat di daerah yang sama sekali tak mendapatkan sosialisasi JKN secara optimal. Masyarakat di satu sisi akan diuntungkan seperti kata pemerintah pusat akan tetapi juga akan mengalami kerugian dikarenakan ketidaktahuan mengenai JKN seperti yang seharusnya. Catatan lain akibatnya JKN ini juga melibatkan rumah sakit milik POLRI yang seharusnya menjadi rumah sakit untuk kesejahteraan kesehatan anggota POLRI, akan tetapi kini masyarakat dan anggota POLRI disamakan statusnya, tak ada perbedaan, memang hal ini baik dalam menciptakan kesetaraan antara aparat dengan masyarakat akan tetapi sistem yang di implementasikan harus berbeda.

Banyak anggota POLRI mengeluh ketika berobat harus mengambil pengantar di Poliklinik, padahal tidak semua daerah memiliki RS POLRI terkadang meskipun letaknya jauh mereka lebih memilih ke RS POLRI daripada ke rumah sakit umum daerah karena mendapatkan kemudahan pelayanan serta terbiasa dengan dokter yang ada, apalagi ditambah tidak ada jaminan kelengkapan infrastruktur kesehatan yang memadai di rumah sakit umum daerah.

Anggota POLRI sama sekali tidak paham bagaimana proses pengambilan keputusan di tingkat pusat ketika melibatkan RS POLRI dalam JKN, mereka sama sekali tidak memilik saluran aspirasi ke tingkat atas, mekipun sekarang sudah menjadi pegawai negeri bukan militer, budaya oligarki masih tetap mengakar. JKN merupakan program asuransi kesehatan terbesar di dunia yang semoga tak sebesar masalah yang akan muncul di kemudian hari, seperti tidak akuratnya data pasien apalagi praktik kesehatan masih berstandar lokal yang senjang.

Sentralisasi pelayanan publik memang sekarang menjadi pro dan kontra, akan tetapi titik temu harus terjadi ketika cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam mengkolaborasi kebijakan yang harus berdasarkan keputusan bersama dengan pemerintah daerah, termasuk markas besar POLRI yang seharusnya memberikan hak anggota untuk berbicara mengenai kebijakan yang akan dilaksanakan. Masyarakat sangat memerlukan penjelasan yang komprehensif dan langsung mengena ke mereka, dan sampai hari ini hal tersebut tidak terjadi. Cara-cara demokratis dalam implementasi kebijakan pelayanan publik di Republik ini ternyata masih jauh dari harapan masyarakat, padahal Negara dibentuk untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. ●