Tampilkan postingan dengan label Martin Suryajaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Martin Suryajaya. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Maret 2014

Budayawan Ugal-Ugalan dan Glorifikasi Perkosaan

Budayawan Ugal-Ugalan dan Glorifikasi Perkosaan

Martin Suryajaya  ;   Pengasuh rubrik Logika IndoPROGRESS
INDOPROGRESS, 17 Februari 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
DARI mana datangnya ‘budayawan?’ Jika setiap orang, sebagai makhluk sosial yang senantiasa berhubungan dengan alam sekitarnya, dengan sendirinya sudah selalu berbudaya, maka sejak kapankah muncul kaum budayawan sebagai kelompok sosial yang terpisah dari manusia pada umumnya? Terjemahan Inggris untuk kata ‘budayawan’ adalah humanist. Kata tersebut lazim digunakan sejak era Renaisans di abad ke-16, tetapi kita dapat melacak jejaknya dari Abad Pertengahan Tinggi (sekitar abad ke-11 sampai ke-14). Sementara seorang pengrajin menghasilkan barang kerajinan, seorang petani memproduksi hasil bumi, filsuf memproduksi traktat filsafat, hasil karya seorang humanis bercampur aduk: mulai dari karangan kesusastraan, catatan-catatan tentang gaya hidup, refleksi low brow tentang etiket, sampai dengan risalah populer tentang tips-tips mendapatkan pacar. Singkatnya, seorang budayawan/humanis adalah ia yang barang dagangannya adalah kualitas hidup yang civilized: ia mengajarkan orang tips-tips agar dianggap beradab atau ‘memanusiakan manusia’ dalam slogan yang kini lazim kita dengar. Dengan kata lain, apa yang dijualnya adalah ‘kemanusiaan’ itu sendiri—makanya mereka disebut humanis.

Persoalannya kemudian, apakah dengan memproduksi ‘keadaban’ dan ‘kemanusian,’ kaum humanis itu dapat disebut manusiawi? Dalam tulisan ini, saya akan membatasi pada wacana kaum humanis tentang cinta—sebuah topik yang sangat luhur budi. Khususnya, saya akan mengupas konstruksi kaum humanis tentang perempuan sebagai obyek cinta. Kita akan lihat bahwa konsep ‘keadaban’ dan ‘kemanusiaan,’ khususnya ketika itu diterapkan pada sikap terhadap perempuan, adalah konsep-konsep yang dikondisikan oleh formasi kelas sosial yang tergenderkan. Dengan itu, kita akan memeriksa kekhasan budayawan, atau orang yang jualan kebudayaan dan kemanusiaan, sebagai kelompok sosial yang terpisah dari manusia pada umumnya.

Komoditas kemanusiaan semacam itu sudah ramai dipasarkan pada abad ke-12. Andreas Capellanus menerbitkan sebuah risalah populer berjudul De Amore, yang kerap juga diterjemahkan sebagai The Art of Courtly Love. Isinya adalah paparan yang amat rinci tentang cara mendekati calon pasangan dari berbagai latar kelas sosial yang berbeda: lelaki bangsawan tinggi mendekati perempuan bangsawan rendah, lelaki bangsawan tinggi mendekati perempuan kelas bawah, dan sebagainya. 

Di situ kita lihat bahwa ekspresi cinta ditentukan oleh status sosial (gradus dignitatis) orang yang bersangkutan. Dalam Buku I Bab XI, misalnya, diterangkan tentang cara pendekatan yang pas untuk gadis-gadis petani dan rakyat jelata. De Amore mencatat:
‘Bila Anda kebetulan jatuh cinta pada perempuan-perempuan petani itu, perhatikanlah agar Anda selalu memujinya dan kemudian, kalau Anda menemukan lokasi yang pas, janganlah ragu untuk mengambil apa yang Anda inginkan dan merengkuhnya secara paksa. Sebab Anda akan sulit sekali melembutkan sikap sok kaku mereka kecuali Anda menggunakan sedikit paksaan sebagai obat yang manjur bagi sikap malu-malu mereka. (Capellanus 1990: 150)

Inilah tips yang diberikan humanis kita: cinta pada perempuan petani mesti diwujudkan dengan unsur paksaan. Jika Anda mencintai seseorang, janganlah ragu-ragu untuk memperkosanya, demikian anjuran sang budayawan dari abad ke-12. Inilah ‘cinta yang sopan’ (courtly love) menurut buku manual etiket itu. Sikap semacam itu dianggap sesuai dengan etiket, dan karenanya beradab, sebab terdapat praktik raptus yang diakui pada Abad Pertengahan. Raptus adalah penculikan/pemerkosaan yang berujung pada korban perkosaan yang dinikahkan dengan pemerkosanya. Ini menjadi salah satu taktik pedekate yang digemari di Abad Pertengahan, dan berlaku sejak awal Abad Pertengahan dan di beberapa tempat masih berlaku hingga sekitar abad ke-15 (Cesco 2006: 695).

Apa yang diwejangkan Andreas Capellanus, karenanya, adalah semacam ‘perkosaan didaktis:’ mengajarkan keutamaan moral (moral virtue) melalui perkosaan. Sebabnya, dengan diperkosa, seorang perempuan petani menjadi sembuh dari sikap malu-malu mereka–dengan kata lain, terdidik dan terbudayakan. Perkosaan disebut Capellanus sebagai ‘obat’ (cure). Perkosaan mengobati jiwa gadis petani, mengemansipasikannya dari sifat kampungannya. Karena mengobati jiwa, maka perkosaan dapat dilihat sebagai ritus inisiasi ke alam kebudayaan. Inilah pelajaran yang bisa ditarik dari budayawan ugal-ugalan macam Capellanus.

Capellanus tidak seorang diri. Beberapa budayawan anonim sekitar abad ke-12 menyusun sebuah kitab sastra berjudul Carmina Burana. Di dalamnya tercantum beberapa kisah bergenre pastourelle atau pastorela, suatu genre puisi lirik yang bertemakan gadis gembala. Isinya rata-rata mengisahkan rayuan ksatria-trubadur pada gadis gembala. Modelnya selalu serupa, tersusun dalam empat babak: (1) sang ksatria-trubadur datang ke desa-desa, (2) mengalahkan gadis gembala dalam adu kebudayaan, (3) gadis gembala dia perkosa atau dipaksanya untuk menyerahkan diri agar diperkosa, lalu (4) sang ksatria-trubadur melarikan diri ke istana sembari mengenang petualangan kebudayaannya yang mengesankan. 

Berikut saya kutipkan sepotong puisi lirik pastourelle dalam Carmina Burana dari terjemahan Umberto Eco:

‘Si gadis mengizinkanku menemuinya, bercakap-cakap dengannya, memeluk dan akhirnya mengecupnya; namun tujuan tertinggi dan termanis dari cinta tetap tak kesampaian. [...] Aku mendekat ke tujuan, namun tangis manis gadisku menggairahkanku lebih lagi, sementara ia enggan membuka gerbang keperawanannya. [...] Aku meminta dan meminta, menumpuk kecupan di atas kecupan; dia menambah tangis demi tangis, menentang dan memakiku, memandangku dengan mata yang kadang bermusuhan dan kadang seakan memohon [...] Aku jadi berani dan memaksa. Ia mencakarku, menjambak rambutku dan meronta sekuat tenaga; ia menyilangkan kakinya dan mengunci rapat gerbang kepatutan. Aku berjuang hingga menang. … Kugenggam tangannya dan kuciumi dia dengan gairah; dan lihatlah—Venus tersingkap juga’ (Carmina Burana, dikutip dalam Eco 2007: 158).

Ketika pertama kali membaca ini, saya cuma bisa mlongo. Dalam secarik puisi lirik ini bermain operasi ideologis yang mensublimasi perkosaan menjadi ekspresi cinta erotik yang syahdu. Sang ksatria-trubadur menafsirkan ulang penolakan gadis gembala—kemarahannya, pemberontakannya, cakar-cakarnya—menjadi sikap yang ‘seakan memohon’ untuk disetubuhi. Di sinilah peribahasa Latin ‘penerjemahan adalah pengkhianatan’ menemukan ekspresinya yang paling gamblang. Dengan menerjemahkan penolakan gadis gembala sebagai penerimaan implisit atas perkosaan, sang ksatria-trubadur mengkhianati makna penolakan itu. Sang budayawan menyulap ekspresi penolakan menjadi ungkapan sublim tentang cinta yang seakan beyond segala sesuatu, termasuk kesetaraan.

Apa yang terjadi sekitar abad ke-12 juga dipertahankan sampai abad ke-21. Sosok budayawan ugal-ugalan seperti Andreas Capellanus dan para pengarang anonim Carmina Burana juga kita temukan dalam penyair-budayawan Sitok Srengenge. Ia datang ke festival-festival kampus, menjadi juri lomba teater mahasiswa dan memberi kurasi penuh budaya. Dengan operasi ideologi yang serupa dengan yang kita temukan dalam Carmina Burana, ia memperkosa mahasiswi, sembari berkilah: ‘suka sama suka.’ Orang mengecamnya sebagai tindak perkosaan, dia sembunyi dalam dalih ‘kesusastraan.’ Orang bilang ketimpangan kekuasaan, dia sembunyi dalam dalih ‘kebudayaan.’ Orang bilang menyakiti, dia sembunyi dalam dalih ‘puisi.’ (lihat rangkaian argumen yang disuarakan Peduli Korban Perkosaan dalam (Petisi Tangkap Sitok Srengenge).

Pada akhirnya, sosok budayawan/humanis adalah sejenis subjektivitas yang membentuk definisi dirinya melalui pendefinisian atas orang lain. Budayawan muncul sebagai kelompok sosial terpisah ketika masyarakat pada umumnya telah didefinisikan terlebih dahulu sebagai yang kurang berbudaya. Ia tampil ketika sarana produksi kebudayaan dimonopoli secara individual, terlepas dari masyarakat sebagai produsen kebudayaan itu sendiri. Budayawan memprivatisasi sarana produksi kebudayaan melalui penciptaan suatu jenis hak yang baru: hak untuk menafsir

Tukang kayu memahat, petani mencangkul, filsuf berpikir, sementara budayawan menafsirkan semua itu, mengkanonisasinya ke dalam Kitab Kebudayaan dan mengevaluasi keadaban berdasarkan Kitab itu. Melalui hak untuk menafsir, si humanis merakit sendiri definisinya tentang peradaban dan kemanusiaan untuk kemudian mengukur kadar kemanusian, kadar kesusastraan dan kadar keadaban masyarakat di sekitarnya. Hasil penafsiran inilah yang kemudian menjadi komoditasnya. Ia membentuk dirinya dengan jalan mendefinisikan objeknya.

Dengan ‘hak untuk menafsir’ dalam genggaman, para budayawan/humanis Abad Pertengahan mendefinisikan perasaan perempuan: mengubah kemurkaan menjadi kegairahan, mengubah yang sedih jadi syahdu. Dengan itu juga, mereka menciptakan stereotipe perempuan yang  ‘malu-malu kucing’ atau ‘jinak-jinak merpati.’ Melawan rezim budayawan berarti melawan rezim penafsiran. Kita mesti menemukan cara untuk menerapkan pembatasan pada ‘hak untuk menafsir.’ Kalau perempuan bilang tidak—itu artinya tidak. Tak ada makna tersembunyi di balik itu. 

Tak ada alusi, tak ada pasemon, tak ada labirin penafsiran yang gothik. Tak perlu bawa-bawa hermeneutika atau semiotika segala. Kita mesti belajar memahami hal yang sederhana dan kerap dikaburkan oleh unggun-timbun alusi dan pasemon, yang kerap dikeruhkan oleh orang yang jualan ambiguitas: tidak adalah tidak.

Empat Tesis tentang Kemerdekaan Berdiskusi di Indonesia

Empat Tesis

tentang Kemerdekaan Berdiskusi di Indonesia

Berto Tukan dan Martin Suryajaya  ;   Editor Indoprogress
INDOPROGRESS, 15 Februari 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Melalui uraian berikut, kami mengajukan empat tesis tentang kemerdekaan berdiskusi di Indonesia sebagai respon terhadap pelarangan diskusi buku kiri yang belakangan ini marak terjadi.

Tesis I: Tidak Ada Kemerdekaan Berdiskusi di Indonesia

Sembilan contoh kasus ini adalah pembuktian dari Tesis I:

1.       Pada tanggal 22 Mei 2006, seminar bertajuk ‘Menggugah Memori Menggapai Rekonsiliasi Memperkuat NKRI’ yang mengumpulkan para perempuan yang kebanyakan mengalami kekerasan terkait statusnya sebagai mantan anggota PKI dan Gerwani, yang digelar Institute for Culture and Religion Studies (Incres) di Jalan Brantas, Bandung, dibubarkan sejumlah ormas kepemudaan seperti PAGAR (Persatuan Anti Gangguan Regional) dan Patriot Panca Marga (PPM) karena dianggap berpotensi membangkitkan kembali bahaya komunis.

2.       Pada tanggal 14 Desember 2006, terjadi pembubaran diskusi bertema ’Gerakan Buruh Internasional’ di Toko Buku Ultimus, Bandung, oleh Persatuan Masyarakat Anti Komunis (Permak) dengan tuduhan menyebarluaskan komunisme. 11 orang pengunjung/peserta diskusi ditahan di Polwiltabes Bandung dan Toko Buku Ultimus disegel selama 10 hari.

3.       Pada tanggal 3 Juli 2010, peluncuran buku sastra dan diskusi sastra ‘Dari yang Dibuang dan Dibungkam’ karya anggota Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) di El Pueblo CafĂ©, Yogyakarta, mengalami pembubaran oleh pihak kepolisian dan intimidasi dari organisasi massa yang menamakan diri mereka FAKI (Front Anti Komunis).

4.       Pada tanggal 24 Juni 2010, sosialisasi kesehatan gratis dalam rangka kunjungan kerja Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan Rieke Dyah Pitaloka di Banyuwangi, Jawa Timur, dibubarkan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan ormas Front Pembela Islam, Forum Umat Beragama, dan Gerak.

5.       Pada tanggal 3 Agustus 2010, intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian pada panitia acara bedah buku ‘Eks-seniman Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat)’ yang dialami Komunitas Lembah Pring (KLP) bertempat di Dusun Mojokuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang.

6.       Pada tanggal 25 Maret 2011, peluncuran dan diskusi buku ‘Asep Sambodja Menulis: Tentang Sastra Indonesia dan Pengarang-Pengarang Lekra’ dalam rangka memperingati 100 hari Meninggalnya penyair dan esais Asep Sambodja, di PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya 73, Jakarta Pusat, dipaksa untuk dibatalkan oleh pihak PDS HB Jassin, karena ada tekanan dari Taufiq Ismail yang menuduhnya sebagai diskusi Lekra dan Taufiq mengancam akan datang membawa pasukan. Acara tetap berlangsung bukan di dalam ruangan, tapi di bawah tangga masuk PDS HB Jassin.

7.       Pada tanggal 27 Oktober 2013, silaturahmi korban 1965 di Wisma Santhidarma, Kecamatan Godean, Daerah Istimewa, Yogyakarta, dibubarkan oleh Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) Yogyakarta.

8.       Pada tanggal 7 Februari 2014, acara diskusi buku tentang Tan Malaka di sebuah perpustakaan komunitas di Surabaya, C2O, dibubarkan paksa oleh Front Pembela Islam dan Gerakan Umat Islam Bersatu.

9.       Pada tanggal 12 Februari 2014, acara diskusi serupa yang sedang direncanakan akan dilangsungkan pada 17 Februari 2014 di komunitas Gerobak Art Hysteria, Semarang, dihalang-halangi perizinannya oleh Pemuda Pancasila yang memohon kepada Polrestabes Semarang agar tidak menerbitkan izin penyelenggaraan acara tersebut dengan alasan bahwa bila diskusi itu berlangsung ‘akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.’ Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari 2014, forum warga RT 03 / RW IV menolak diadakannya kegiatan tersebut di wilayahnya tanpa mencantumkan argumen apapun.

Karenanya, tidak ada kemerdekaan berdiskusi di Indonesia.

Tesis II: Di Indonesia, Pelarangan Diskusi adalah Pelanggaran Hukum

Ada tiga argumen bagi Tesis II. Argumen pertama adalah argumen formal-filosofis (menyangkut aras paradigmatik Republik Indonesia):

1.       Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang mencederaihak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat (UUD 1945 pasal 28E).

2.       Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan, diskusi dan penyebarluasan informasi adalah tindakan yang mencederai hak untuk berkomunikasi (UUD 1945 pasal 28F).

3.       Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang mencederaihak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman (UUD 1945 pasal 28G).

4.       Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang mencederaihak kemerdekaan pikiran dan merupakan perbuatan diskriminatif (UUD 1945 pasal 28I butir 1 dan 2).

5.       Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang mencederaihak asasi manusia (UUD 1945 pasal 28J).

Argumen kedua adalah argumen formal-positif (menyangkut aras hukum positif Republik Indonesia):

1.       Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang mencederai kemerdekaanseseorang dan merupakan Tindak Kejahatan menurut KUHP pasal 333.

2.       Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang memaksa, entah secara fisik maupun non-fisik, dan merupakan Tindak Kejahatan menurut KUHP pasal 335.

3.       Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang mengancamdan merupakan Tindak Kejahatan menurut KUHP pasal 336.

4.       Pembiaran aktif atas pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang memungkinkan terjadinya pencederaan kemerdekaan seseorang dan merupakan Tindak Kejahatan berdasarkan KUHP pasal 
334.

5.       Pihak yang melarang/memberangus/membubarkan paksa diskusi atau secara aktif membiarkan pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa, oleh karena melanggar KUHP pasal 333-336, dikenai KUHP pasal 337 yang berwujud pencabutan hak yang diatur dalam KUHP pasal 35 nomor 1-4, yakni (1) pencabutan hak untuk memegang jabatan, (2) pencabutan hak untuk masuk Angkatan Bersenjata, (3) pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, (4) pencabutan hak untuk menjadi penasehat hukum, pengawas, pengampu dan perwalian.

Argumen ketiga adalah argumen informal:
1.       Pelarangan akan pertemuan dan diskusi bertema kiri dan/atau komunisme di Indonesia adalah sebuah tindakan yang menunjukkan pelupaan atas sejarah. Gagasan bertema kiri dan/atau komunisme punya peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Republik.

2.       Argumen bahwa pelarangan atas pembicaraan gagasan kiri dan/atau komunisme merupakan hak demokratik adalah argumen yang rancu. Argumen tersebut merancukan antara kritik dan pelarangan. Kemerdekaan berpendapat adalah kemerdekaan untuk mengkritik, bukan melarang. Karenanya, hak warga yang tidak sepakat dengan gagasan kiri dan/atau komunisme terbatas pada hak untuk mengkritik, bukan hak untuk melarang.

Karenanya, di Indonesia, pelarangan diskusi adalah pelanggaran hukum.

Tesis III: Di Indonesia, Hukum Membatalkan Dirinya Sendiri

Argumen bagi Tesis III dapat dirumuskan dalam silogisme dengan premis mayor sebagai berikut:

Pemerintah, baik pusat dan daerah, serta aparatus penegak hukumnya, harus memberikan jaminan kebebasan berpendapat dan berkumpul (sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28E) kepada semua warga negara, termasuk mereka yang melakukan diskusi bertemakan kiri dan/atau komunisme.

Frase ‘harus memberikan jaminan’ yang dicetak tebal di muka dapat diperjelas dengan mengubah rumusan premis mayor tersebut menjadi seperti berikut:

Terhadap pihak-pihak yang melakukan diskriminasi, pemberangusan dan/atau pembubaran paksa terhadap pewacanaan gagasan apapun, termasuk gagasan kiri dan/atau komunisme, pemerintah dan aparatus penegak hukumnya harus menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 333, 334, 335, 336 dan 337 serta dalam pertimbangan terkait UUD 1945 pasal 28E, F, G, I dan J.

Namun, seperti terbukti dalam Tesis I, pemerintah dan aparatus penegak hukumnya membiarkan dan bahkan (dalam kasus nomor 2) berpartisipasi aktif dalam pelarangan diskusi bertema kiri. Maka premis minor kita dapat dinyatakan dalam dua versi: versi di mana pemerintah membiarkan pelarangan diskusi dan versi di mana pemerintah berpartisipasi aktif dalam pelarangan diskusi. Premis minor berdasarkan versi pertama adalah sebagai berikut:

Pemerintah dan aparatus penegak hukumnya membiarkan pelarangan diskusi bertema kiri.

Premis minor berdasarkan versi kedua adalah sebagai berikut:
Pemerintah dan aparatus penegak hukumnya berpartisipasi aktif dalam pelarangan diskusi bertema kiri.

Sehingga kesimpulan dari premis minor pertama adalah sebagai berikut:
Pemerintah dan aparatus penegak hukumnya mengabaikan UUD 1945 pasal 28E, F, G, I, J serta KUHP pasal 333, 335, 336, 337 dan melanggar KUHP pasal 334.

Sementara kesimpulan dari premis minor kedua adalah sebagai berikut:

Pemerintah dan aparatus penegak hukumnya melanggar UUD 1945 pasal 28E, F, G, I, J dan KUHP pasal 333, 334, 335, 336, 337.

Oleh karena pemerintah melanggar hukum, dan pemerintah tidak pernah dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut, maka kesimpulan yang bisa ditarik: di Indonesia, hukum membatalkan dirinya sendiri.

Tesis IV: Tidak Ada Indonesia di Indonesia

Argumen bagi Tesis IV adalah kelanjutan dari Tesis III. Oleh karena UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Indonesia adalah ‘negara hukum,’ sementara Tesis III menyatakan bahwa ‘di Indonesia, hukum membatalkan dirinya sendiri,’ maka Indonesia adalah hal yang kontradiktif. Dalam hubungannya dengan negara lain, Indonesia diakui keberadaannya. Akan tetapi, dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, Indonesia tidak yakin akan keberadaannya sendiri. Dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, keberadaan Indonesia adalah ketidakberadaannya. Indonesia ada di mana-mana, kecuali di Indonesia. Dengan kata lain, tidak ada Indonesia di Indonesia.