Tampilkan postingan dengan label Masdar Hilmy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masdar Hilmy. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Maret 2014

Ihwal Budaya Politik Kita

Ihwal Budaya Politik Kita

Masdar Hilmy ;   Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya
KOMPAS,  27 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
DALAM  hitungan hari, bangsa ini akan menyelenggarakan hajat politik ”besar” lima tahunan. Jika tidak ada aral melintang, kita akan memilih anggota legislatif secara serentak pada 9 April. Memperhatikan apa yang terpampang di baliho-baliho dan spanduk yang tersebar di setiap sudut kota, tampaknya kita siap disuguhi repetisi lima tahunan: tidak akan terjadi apa pun dalam hal perbaikan kualitas demokrasi kita.

Momen pemilu tampaknya tidak akan menerbitkan harapan dan optimisme baru, terutama bagi masyarakat kebanyakan.  Sebaliknya, ia hanya mengundang pesimisme yang sama dengan lima tahun lalu: ketika kader-kader parpol dengan lantang mengatakan ”tidak” pada korupsi, tetapi justru berada di garda depan dalam episentrum korupsi. Oleh karena itu, agar tidak kecewa di kemudian hari, sebaiknya kita jangan terlalu bersemangat menaruh harapan berlebihan kepada calon-calon anggota legislatif untuk melakukan perubahan mendasar dalam struktur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Metamorfosis

Bagi para calon anggota legislatif yang hendak bertarung di gelanggang politik kekuasaan, menyadari konstelasi politik mutakhir menjadi sesuatu yang imperatif agar mereka bisa belajar dari para senior mereka. Tujuannya cuma satu: tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan para pendahulunya.

Harus ada perubahan mendasar di tingkat paradigmatik agar masyarakat mau ”membeli” apa yang mereka tawarkan. Jika mereka mengabaikan pengetahuan semacam ini, dapat dipastikan yang terjadi adalah repetisi dan replikasi belaka.

Melalui karyanya yang sudah menjadi klasik, Benedict RO’G Anderson dalam Language and Power (2006: 47-50) menegaskan bahwa Indonesia menganut budaya politik patrimonial atau klientilisme (pola relasi patron-klien). Pola relasi antara patron dan klien didasari oleh kebutuhan saling menggantungkan, tetapi juga saling menguntungkan. Dengan memanfaatkan otoritas formal yang digenggamnya, sang patron bertindak sebagai pengayom, pelindung, atau penjamin eksistensi si klien. Sebaliknya, si klien berkewajiban menopang eksistensi sang patron. Jika salah seorang di antara keduanya runtuh, maka yang lain juga ikut runtuh.

Weber (Economy and Society, 1978: 227) mendefinisikan patrimonialisme sebagai pola kekuasaan yang dicirikan oleh ketaatan kepada pemimpin tradisional bukan karena otoritas legal-formal yang melekat pada sebuah posisi struktural, melainkan karena pribadinya. Budaya politik patrimonialistik dicirikan oleh empat hal: (1) kecenderungan untuk mempertukarkan sumber daya (resources exchange); (2) kebijakannya bersifat partikularistik, tidak universalistik; (3) penegakan hukum bersifat sekunder; dan (4) penguasa politik sering kali mengaburkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.

Pola kekuasaan patrimonialistik di masa Orde Baru dapat dilihat dari masifnya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh banyak individu yang duduk dalam sistem birokrasi dan lembaga politik dengan cara memanfaatkan otoritas formal yang dipikulnya untuk kepentingan dirinya dan orang-orang terdekat. Modus kejahatan yang dilakukan dapat dilihat secara kasatmata dari rekam jejak individu dengan cara memanipulasi kekuasaan yang digenggamnya tanpa melibatkan struktur formal yang didudukinya. Seorang pemimpin daerah bisa memiliki kekayaan yang teramat fantastis akibat jabatan formal yang dimilikinya.

Harus diakui, paradigma politik-kekuasaan di era reformasi ini belum mengalami perubahan signifikan ke arah lebih baik. Reformasi birokrasi melalui pengenalan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bersih (good and clean governance) ternyata hanya menggeser paradigma politik-kekuasaan dari patrimonialisme ke neopatrimonialisme. Persis seperti pepatah ”menuangkan anggur lama ke dalam botol baru” (pouring the old wine into a new bottle). Jika patrimonialisme berjalan secara individual, maka neopatrimonialisme berjalan secara formal-struktural. Artinya, terdapat pencampuran antara dominasi patrimonial dan birokrasi legal-rasional (Erdmann & Engel, 2006: 18).

Dalam budaya politik neopatrimonialistik, modus kejahatan pun berjalan lebih sistemik, struktural, dan bertali-temali dengan lembaga lain. Jika korupsi pada masa Orde Baru bisa diurai melalui aktor-aktor individu, maka modus korupsi di era Reformasi melibatkan struktur politik birokrasi yang jauh lebih canggih, rumit, dan subtil. Korupsi dilakukan bukan secara individual dan dapat diendus secara individual pula, melainkan secara institusional-struktural.

Aspek lain yang membedakan neopatrimonialisme dari patrimonialisme terletak pada pola loyalitas politik antara si klien kepada sang patron. Pada kekuasaan patrimonialistik, pola ketaatan klien kepada patron sering kali didasarkan pada nilai-nilai tradisional dan primordial. Sementara itu, pada kekuasaan neopatrimonial, pola ketaatan klien kepada patron murni didasari oleh motif-motif ekonomi dan pragmatisme rasional. Dengan demikian, terdapat pertimbangan pilihan rasional di balik pola relasi patron-klien.

Mengakhiri budaya politik (neo)patrimonialistik bukan perkara mudah. Sejauh ini negara (baca: pemerintah) bukan tidak melakukan upaya sama sekali untuk memperbaiki budaya politik kita. Reformasi birokrasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih sebenarnya telah gencar dilakukan di berbagai lini.

Penambahan insentif juga telah diobral besar-besaran di lembaga-lembaga formal melalui program remunerasi. Akan tetapi, itu semua tidak mengubah budaya politik kita secara signifikan.

Memecah konsentrasi

Salah satu harapan perbaikan justru dimulai dari gedung KPK. Secara tidak disadari, KPK telah memperkenalkan budaya politik baru yang berpijak pada prinsip tata kelola yang baik dan bersih.

Dalam konteks ini, cara yang dilakukan KPK adalah memecah konsentrasi individu-individu yang terlibat dalam budaya politik neopatrimonialistik untuk mempertanggungjawabkan korupsi politik yang telah dilakukannya. Tidak berlebihan jika KPK telah membalikkan sebuah kemustahilan menjadi sebuah kemungkinan dan harapan. Pengenalan budaya politik baru justru dimulai ketika KPK memecah konsentrasi dan memutus pola relasi patron-klien melalui paradigma impartial law enforcement.

Pergeseran paradigma budaya politik semacam ini harus kita dukung bersama dan harus disadari oleh siapa pun yang hendak memasuki domain politik-kekuasaan. Mudah-mudahan langkah KPK memecah konsentrasi neopatrimonialistik ini menandai datangnya era baru budaya politik adiluhung.

Jika Anda ingin selamat dunia-akhirat, janganlah larut ke dalam sistem politik yang ada, tetapi ciptakanlah sistem politik baru yang akuntabel, bersih, bertanggung jawab, dan melayani. Konsekuensinya, jika nanti terpilih, Anda bukan lagi milik parpol dan mengabdi kepada parpol, tetapi milik masyarakat dan bangsa ini.

Kamis, 23 Mei 2013

Robohnya Pranata Kami


Robohnya Pranata Kami
Masdar Hilmy ;  Dosen Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel;
Doktor Alumnus Universitas Melbourne, Australia
KOMPAS, 24 Mei 2013


Pembakaran tiga mapolsek di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Kompas, 30/4), yang menewaskan empat warga menambah panjang daftar amuk massa warga terhadap institusi kenegaraan kita.

Vandalisme massa itu melengkapi hal serupa yang terjadi pada kuartal pertama tahun ini: penyerangan Mapolres Langkat, Sumatera Utara (22/1); Mapolres Baturaja, OKU, Sumatera Selatan (7/3); penembakan narapidana di Sleman, Yogyakarta (23/3); penyerangan polsek di Kecamatan Barumun Tengah, Padang Lawas, Sumatera Utara (23/3); dan pengeroyokan terhadap Kapolsek Dolok Pardamean, Simalungun, Sumatera Utara (27/3). Pertanyaannya, ada apa di balik itu semua? Mengapa terjadi penyerangan atas institusi negara?

Jika ditilik secara jernih, pasti ada sesuatu yang salah di balik fungsi-fungsi pranata negara kita. Hanya ada satu solusi untuk mengatasi itu semua, yakni merestorasi fungsi dan kinerja lembaga negara ke arah lebih baik dan produktif. Sebab, awal dan muara vandalisme massa persis terletak di sini: terjadinya disparitas, kesenjangan atau missing link antara lembaga-lembaga tersebut dan rakyat. Di sinilah malafungsi lembaga-lembaga negara terjadi dan berujung pada resistansi di kalangan masyarakat.

Ketidakpercayaan publik

Dalam struktur negara modern, lembaga-lembaga negara seharusnya memainkan peran sebagai alat pemenuhan kebutuhan publik (public service delivery) demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, aman, dan sentosa lahir-batin (Denhardt & Denhardt, 2000). Posisi lembaga-lembaga negara tidak lebih tinggi dari warga negara. Namun, perubahan paradigmatik semacam ini belum sepenuhnya disadari para pengambil kebijakan di republik ini. Yang terjadi justru sebaliknya. Rasa keadilan, kesejahteraan, jaminan keselamatan, rasa aman, dan kesehatan menjadi urusan pribadi masing-masing warga. Masyarakat seakan dibiarkan mengurusi nasibnya sendiri.

Tidak bisa dimungkiri, panggung politik dan birokrasi kita masih dipenuhi para demagog dan pemburu rente yang haus kekuasaan, jabatan, dan segala bentuk kenyamanan hedonis. Bagi mereka, posisi politik dan birokrasi adalah zona nyaman (comfort zone). Mereka akan mempertahankannya hingga titik darah penghabisan jika ada yang mengusiknya. Sayangnya, begitu sudah berada di zona tersebut, mereka tak mau tahu nasib rakyat banyak yang seharusnya menjadi target layanan mereka. Sekalipun zaman sudah berubah, mentalitas dan nalar politik-birokrasi kita masih tetap sama: memimpin untuk menguasai dan dilayani, bukan untuk berbagi dan melayani.

Jika melihat hierarki peraturan perundangan, pelayanan publik merupakan bidang garapan institusi pemerintah/negara yang telah diamanatkan UUD 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 15 poin (e) menegaskan, penyelenggara (baca: lembaga pemerintahan/negara) berkewajiban ”memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik”. Pasal 18 poin (i) menyatakan, masyarakat berhak ”mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan”.

Yang menjadi persoalan ternyata rumusan indah di UU tersebut tak seindah kenyataan di lapangan. Memang, pada kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan pelayanan pada sektor publik. Namun, sejumlah instansi dengan reputasi pelayanan rendah sulit untuk keluar dari citra negatif akibat rekam jejak jelek pada masa lalu. Akibatnya, muncul gejala ketidakpercayaan (distrust) masif di kalangan warga terhadap sejumlah lembaga yang dicitrakan negatif tersebut. Dalam konteks ini, kepolisian merupakan lembaga yang paling banyak disorot warga terkait dengan reputasi negatifnya.

Fenomena ketidakpercayaan publik atas lembaga kepolisian tidak boleh ditanggapi dingin lembaga-lembaga publik yang lain, terutama partai politik, DPR, dan lembaga peradilan. Lembaga-lembaga inilah yang masih memiliki citra negatif di mata masyarakat. Resistansi dan perlawanan massa terhadap lembaga-lembaga ini hanyalah soal waktu jika tidak ada upaya serius untuk merevitalisasi fungsi publik mereka.

Menggejalanya fenomena ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap pranata kelembagaan negara harus disikapi serius oleh pihak-pihak terkait. Hal tersebut menyangkut kewibawaan institusi negara dalam mengeksekusi sebuah kebijakan. Institusi yang tidak berwibawa akan berdampak pada munculnya apatisme masyarakat terhadap segala kebijakan negara. Bahkan, lebih jauh lagi institusi yang tidak berwibawa dapat menimbulkan resistansi dan pembangkangan warga atas seluruh kebijakan yang dihasilkannya (Russell Hardin, 1999: 28).

Dalam tingkatan yang ekstrem, fenomena ketidakpercayaan yang membuncah menjadi apatisme politik dan pembangkangan massal dapat mengantarkan kepada negara gagal (failed state). Sejauh ini memang belum ada tanda-tanda ke arah sana. Namun, kesalahan sekecil apa pun dalam memberikan pelayanan publik tidak boleh ditoleransi. Sebab, hal ini bisa berakumulasi pada robohnya pranata/institusi negara kita. Dalam kondisi semacam ini, negara dapat dikatakan gagal menjalankan fungsinya.

Membalik piramida layanan

Untuk mengantisipasi munculnya negara gagal, sudah saatnya pranata negara memahami paradigma baru pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Paradigma ini sejatinya menempatkan masyarakat sebagai target utama dari seluruh rangkaian pelayanan publiknya. Ketepatan, kecermatan, dan akurasi pelayanan publik menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar dalam mengidentifikasi kebutuhan dan kepuasan pengguna layanan. Oleh karena itu, setiap kebijakan negara harus berpijak pada penelitian serius (research-based), bukan sebatas imajinasi fiktif para elite politik dan birokrasi tentang kepentingan umum (public good).

Dalam praksisnya, perubahan paradigma layanan ini harus diterjemahkan melalui pembalikan piramida layanan politik-birokrasi. Jika selama ini rakyat menempati lapisan terbawah dan kaum elite politik-birokrasi menempati lapisan teratas dari struktur piramida layanan, kondisi ini harus dibalik. Rakyat harus ditempatkan di atas dan politisi-birokrat di bawah sebagai pelayan dan penyangga eksistensi masyarakat. Dalam konstruksi negara modern, semua institusi negara harus ditempatkan sebagai pengurai masalah, bukan menjadi bagian dari masalah itu sendiri, yang mendistribusikan seluruh bentuk state of well-being seperti keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan jaminan rasa aman kepada setiap warga negara. Hanya dengan cara seperti itu, eksistensi pranata negara dapat diselamatkan.