Tampilkan postingan dengan label Moh Mahfud MD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Moh Mahfud MD. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Maret 2014

Hukum Mati Koruptor

Hukum Mati Koruptor

Moh Mahfud MD ;   Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO,  29 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Kamis dan Jumat pekan ini tersiar berita tentang laporan Amnesti Internasional bahwa pada 2013 Republik Rakyat China (RRC) merupakan negara yang paling banyak melaksanakan hukuman mati.

Pada 2013 China menjatuhkan hukuman terhadap 778 orang. Hukuman mati di China secara tegas memang dijatuhkan, terutama terhadap para koruptor. Ketika saya berkunjung ke China, akhir tahun 2007, di sana ada eksekusi hukuman mati terhadap dua pejabat perusahaan listrik negara karena penyuapan. Beberapa tahun sebelum itu, seorang jaksa tinggi di sebuah provinsi juga dijatuhi hukuman mati karena mengunjungi suatu negara di Eropa dengan menggunakan anggaran negara secara koruptif.

Jaksa tinggi itu menghadiri undangan dari kejaksaan di satu negara di Eropa untuk satu pembicaraan bidang hukum antarkejaksaan kedua negara. Sang jaksa tinggi menggunakan anggaran negara untuk kunjungan dinasnya itu. Sialnya, Pemerintah China akhirnya mengetahui bahwa sang jaksa bukan murni diundang tapi minta diundang melalui koleganya di negara Eropa tanpa agenda yang jelas, dengan akal-akalan, agar dapat berkunjung dengan menggunakan anggaran negara.

Sang jaksa pun dijatuhi hukuman mati. Itulah hebatnya China, sangat keras memerangi korupsi dan menghukum berat pelakunya tanpa pandang bulu. Terhadap korupsi biasa yang tak spektakuler saja, pelakunya dijatuhi hukuman mati. Pada saat menerima kunjungan pejabat tinggi dari China beberapa tahun lalu Presiden SBY mengatakan ingin belajar pada China dalam pemberantasan korupsi.

China memang perlu dicontoh dalam memerangi korupsi. Faktanya di Indonesia teriakan-teriakan agar koruptor dihukum mati sudah banyak bergema di masyarakat. Alasannya, koruptor telah merampas hak-hak rakyat dalam meraih kesejahteraan sesuai dengan hak yang diberikan oleh konstitusi yang resminya tertuang di dalam dasar dan tujuan negara. Di Indonesia tiga indikator utama kesejahteraan rakyat yaitu kecukupan ekonomi, pemerataan pendidikan, dan pelayanan kesehatan sungguh memilukan.

Kecukupan ekonomi masyarakat jauh dari harapan, kemiskinan masih masif, distribusi kekayaan dan pertumbuhan ekonomi sangat jomplang, tidak merata. Pembangunan pendidikan tersendat-sendat, banyak anak seusia sekolah yang tak terjangkau. Yang terjangkau pun banyak yang asal-asalan. Bahkan, banyak murid yang setiap hari menempuh jalan jauh dan menyeberangi jembatan bambu yang digantung dengan tali di atas sungai yang curam.

Pelayanan kesehatan pun sungguh memilukan. Belum lama ini seorang pasien miskin dibuang oleh pegawai rumah sakit di Lampung karena tidak ada yang menjamin untuk membayar perawatannya. Orang yang bernama Suparman itu meninggal di tepi jalan, tempat dirinya dicampakkan begitu saja. Banyak orang tak berani masuk ke rumah sakit karena harus menyerahkan jaminan pembayaran lebih dulu.

Banyak pula yang tak bisa keluar dari rumah sakit karena tak mampu membayar setelah dirawat. Mereka itu tidak boleh pulang sebelum membayar dan setiap tambahan hari ditahan di rumah sakit harus menambah jumlah pembayarannya. Ketakcukupan ekonomi, tak menjangkaunya program pendidikan yang memadai, dan tak terpeliharanya kesehatan rakyat oleh negara sebagai indikator utama kesejahteraan sebenarnya bisa dimaklumi apabila negara ini benar-benar tidak mampu karena tidak punya anggaran.

Persoalannya, meski terbatas, anggaran-anggaran untuk membangun kesejahteraan itu sudah disediakan oleh negara melalui APBN dan APBD tetapi dikorup secara besar-besaran oleh para pejabatnya dalam jumlah yang gila-gilaan. Itulah sebabnya, banyak yang berteriak agar koruptor dalam skala tertentu, apalagi oleh pejabat tinggi tertentu, perlu dijatuhi hukuman mati.

Secara konstitusional, untuk tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan negara dan mengancam kemanusiaan, hukum kita membenarkan dijatuhinya hukuman mati. Untuk kejahatan terorisme, narkoba, dan pembunuhan berencana, misalnya, ancaman hukuman mati dan penjatuhan kepada pelakunya di Indonesia sudah berjalan dan banyak yang dieksekusi.

Mengapa untuk kejahatan korupsi hukumannya kok ringan-ringan melulu? Bukankah korupsi tak kalah jahatnya daripada terorisme, narkoba, dan pembunuhan berencana? Ada soal penafsiran atas ancaman hukuman pidana mati bagi korupsi. Di dalam UU kita tindak pidana korupsi ”hanya” bisa dituntut dan dijatuhi hukuman mati jika korupsi tersebut dilakukan ketika negara dalam keadaan krisis.

Karena tidak ada kriteria hukum yang jelas tentang ”negara dalam keadaan krisis” yang bisa dikaitkan langsung dengan korupsi maka tidak ada jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap koruptor, sekakap apa pun. Para hakim pun bersikap sama, tak ada yang berijtihad untuk menjatuhkan hukuman mati. Maka ketentuan UU yang mensyaratkan ”saat negara dalam keadaan krisis” perlu dihapus melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ke depan, kita perlu menyejajarkan kejahatan korupsi dengan kejahatan terorisme dan narkoba, yakni sama-sama diancam maksimal hukuman mati tanpa syarat ”ketika negara dalam keadaan krisis”. Ada yang mengatakan, ancaman hukuman mati itu melanggar konstitusi.

Tetapi, Mahkamah Konstitusi sudah membuat putusan yang final dan mengikat bahwa pengancaman maksimal dan penjatuhan hukuman mati itu konstitusional asal dicantumkan di dalam UU sesuai dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945.

Sabtu, 22 Maret 2014

Praduga Boleh, Suuzan Mubah

Praduga Boleh, Suuzan Mubah

Moh Mahfud MD  ;   Guru Besar Hakim Konstitusi
KORAN SINDO,  22 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Ada pemahaman yang keliru tentang istilah ”praduga tak bersalah” sebagai asas dalam penegakan hukum. Kerap diartikan, asas praduga tak bersalah adalah kaidah hukum yang melarang orang menduga seseorang telah melakukan pelanggaran hukum, misalnya, melakukan tindak pidana korupsi atau pembunuhan.

Pengertian praduga tak bersalah yang seperti itu justru salah. Seseorang diajukan ke pengadilan pidana justru dimulai dari dugaan, dilanjutkan dengan penyelidikan, dilanjutkan lagi dengan sangkaan, kemudian dilanjutkan lagi dakwaan, dan seterusnya sampai akhirnya vonis. Jadi tidak mungkin seseorang diajukan ke pengadilan pidana kalau tidak dimulai dari praduga lebih dulu bahwa orang tersebut melakukan kesalahan. Lalu apa arti asas praduga tak bersalah?

Ia berarti bahwa seseorang tak boleh diperlakukan seperti orang yang sudah dijatuhi hukuman atau divonis oleh pengadilan sebagai orang yang terpidana dengan kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan asas praduga tak bersalah, misalnya, seseorang belum boleh disebut terpidana, boleh tidak ditahan dengan alasan hukum tertentu, belum boleh dimasukkan ke penjara permanen karena statusnya masih ditahan, hartanya yang disita belum boleh dilelang untuk dimasukkan ke kas negara, dan hak-hak sipil dan politiknya belum tetap diberikan.

Tetapi menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana itu bukan hanya boleh, bahkan ada kalanya harus dilakukan manakala ada laporan atau indikasi bahwa seseorang telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum. Makanya ada orang yang dikatakan ”diduga” telah melakukan sesuatu sehingga ”diselidiki” untuk kemudian ditingkatkan menjadi ”tersangka”. Semuanya masih dalam konteks orang belum bersalah atau praduga tak bersalah. Ditengah-tengah masyarakat pun dugaan-dugaan atau praduga bersalah seperti itu tak terhindarkan dan boleh dilakukan.

Siapa pun boleh memperbincangkan dan menguatkan dugaan bahwa seseorang telah melakukan sesuatu tindak pidana ketika orang itu ditahan oleh polisi atau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan boleh juga menduga seseorang telah melakukan korupsi jika melihat perkembangan kekayaan orang itu meningkat secara tidak wajar. Itu semua tak melanggar asas praduga tak bersalah. Boleh saja orang menduga dan mendiskusikan seseorang yang sebelum menjadi pejabat kekayaannya hanya Rp350 juta, tetapi hanya beberapa bulan menjadi pejabat tiba-tiba kekayaannya menjadi 20 miliar.

Orang yang menduga bahwa pejabat itu korupsi boleh saja, asal ada indikasi-indikasi yang mendasarinya dan tidak secara kategoris mengatakan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Tak mungkinlah penentuan terjadinya tindak pidana oleh seseorang tidak dimulai dari dugaan-dugaan. Hanya saja, jika dugaan-dugaan itu tidak disertai indikasi yang kuat dan menyertakan fitnah yang mengada-ada, maka yang memfitnah itu bisa diduga dan disangka telah melakukan pencemaran nama baik. Jadi, siapa pun yang menduga seseorang telah melakukan tindak pidana tak perlu khawatir, jika memang sudah ada indikasi kuat, apalagi orang yang diduga memang sudah ditahan oleh aparat penegak hukum.

Secara filosofis pun sebenarnya adanya konstitusi dan hukum dikarenakan manusia perlu berpraduga bahwa manusia itu patut diduga punya potensi untuk melanggar hakhak orang lain. Karena dugaan seperti itulah konstitusi dan hukum dibuat guna mengantisipasi problem yang bisa muncul berdasar kecurigaan itu. Kalau kita tidak menganggap dan tidak menduga manusia akan menyeleweng maka tak perlu ada konstitusi dan hukum. Di dalam ajaran Islam pun sering terjadi penyalahartian hukum tentang prasangka. Dikatakan bahwa prasangka itu tidak diperbolehkan di dalam Islam, bahkan sering dikatakan bahwa suuzan (prasangka buruk) merupakan sesuatu yang haram.

Padahal, dalam kehidupan sehari-hari prasangka itu tak dapat dihindarkan, bahkan dalam banyak hal tindakan kita sebagai manusia sering dilakukan karena adanya prasangka atau kekhawatiran tentang perilaku orang lain. Lihatlah, di dalam kitab suci Alquran pun tidak ada larangan mutlak bagi kita untuk berprasangka. Frase ”jangan suka berprasangka” di dalam Alquran pun tidak merupakan pengharaman (littahrim) karena hanya ”sebagian dari prasangka” itu yang dinyatakan jelek. Di dalam Surat Al-Hujurat ayat 12 dinyatakan, ”Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.”

Tampak jelas bahwa dari sudut agama pun berprasangka itu diperbolehkan, sebab yang buruk dan berdosa dari prasangka itu hanyalah sebagian, sedangkan sebagian lainnya adalah tidak buruk. Karena itu, sebenarnya berprasangka itu pada dasarnya boleh atau mubah (lil-ibahah). Menduga bahwa seseorang telah melakukan korupsi setelah mendengar dakwaan di persidangan, meski belum divonis, tentu diperbolehkan. Sebagai hal yang pada dasarnya mubah (boleh) prasangka bisa menjadi jelek (haram) atau baik (sunah) sesuai dengan alasan dan indikasinya; apakah untuk memfitnah tanpa indikasi yang kuat ataukah dimaksudkan untuk kehati-hatian dan mengantisipasi problem karena adanya indikasi-indikasi yang cukup.

Dengan demikian, secara yuridis melakukan praduga bersalah itu tak dilarang dan menurut agama melakukan suuzan adalah mubah saja. Tak usah takutlah

Sabtu, 15 Maret 2014

Menembak di Kuda MK

Menembak di Kuda MK

 Moh Mahfud MD  ;   Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 15 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
Suatu sore pada awal November 2013 setelah lama pensiun dari Mahkamah Konstitusi (MK), saya didatangi kiai besar dari Banten yaitu Kiai atau Abuya Muhtadi. Ditemani beberapa orang, Kiai Muhtadi datang ke kantor saya mengantar Arief Wismansyah, calon wali kota Tangerang yang saat itu baru memenangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara mutlak.

Kiai Muhtadi dan Arief Wismansyah datang untuk meminta tolong perkara yang dihadapinya di Mahkamah Konstitusi (MK). Arief yang menang mutlak dalam pilkada wali kota digugat ke MK oleh pasangan calon yang kalah agar kemenangannya dibatalkan dengan alasan terjadi kecurangan. Kiai Muhtadi dan Arief meminta saya untuk membantu agar MK tetap mengukuhkan kemenangannya. Mereka takut kalau ada permainan di antara para hakim MK dengan penggugat sehingga kemenangannya dibatalkan MK. Arief Wismansyah menanyakan, harus melakukan apa dan menemui siapa untuk tetap menang di MK.

Setelah saya baca berkasnya, saat itu juga saya bilang, ”Baiklah, perkara Pak Arief saya urus. Tak usah menghubungi siapa pun di MK biar saya yang tangani. Saya mantan ketua MK, tahu jalannya memenangkan kasus ini.” Setelah itu mereka saya persilakan pulang dan menunggu saja hasilnya. Beberapa hari setelah itu, pada 19 November 2013 sore, saya ditelepon dan dikirimi SMS oleh tim yang ikut Arief Wismansyah ke kantor saya. Dia berteriak kegirangan, ”Terima kasih, Pak Mahfud atas bantuannya. Pak Arief sudah menang di MK.

Dr Chaidir Bamuallim, teman saya saat sama-sama jadi aktivis mahasiswa di Yogya pada 1990-an, ikut mengontak saya dan mengucapkan terima kasih atas bantuan saya memenangkan Arief di MK. Kata mereka, Pak Arief akan sowan kepada saya untuk mengucapkan terima kasih secara langsung. Saya tergelak mendengar reaksi mereka atas kemenangan itu. Mereka tidak tahu bahwa saya tak melakukan apa pun atas kemenangan Arief Wismansyah. Saya tidak menghubungi siapa pun di MK untuk memenangkannya. Arief itu menang sendiri karena secara hukum memang menang. ”Eh, saya tak pernah mengurus agar Pak Arief menang di MK. Dia itu memang menang sendiri. Jadi tak perlu berterima kasih kepada saya,” jawab saya kepada mereka.

Cerita tentang Arief Wismansyah yang sekarang sudah mapan sebagai wali kota Tangerang itu bisa menyimpulkan dua hal. Pertama, orang yang beperkara merasa khawatir kalau dikalahkan karena hubungan-hubungan gelap antara pihak yang beperkara dan orang-orang MK sehingga mereka akan berusaha juga mencari jalan di luar jalur sidang resmi.

Jangankan yang kalah atau penggugat, yang menang pun masih khawatir dikalahkan secara tidak fair kalau tak punya jalur-jalur khusus ke orang dalam di pengadilan. Kedua, banyak kasus yang sebenarnya dengan dibaca sekilas saja sudah bisa disimpulkan akan menang atau kalah. Seperti kasus kemenangan Arief Wismansyah sebagai walikotaTangerangsejak awal saya yakini akan menang di MK tanpa perlu diurus di luar sidang karena posisi kasusnya sudah jelas. Nah, di sinilah bisa terjadi penyalahgunaan oleh orang-orang pengadilan.

Orang-orang yang sudah pasti menang dihubungi oleh hakim atau oleh orang-orangnya untuk dimintai uang agar bisa memang, padahal mereka memang sudah menang sendiri. Itulah yang dalam khazanah perkorupsian disebut sebagai ”teori menembak dari atas kuda” yakni memeras orang untuk dimenangkan, padahal memang sudah pasti menang sendiri. Menembak dari atas kuda bisa juga dilakukan setelah ada putusan, tetapi belum diucapkan di sidang terbuka karena vonis yang harus dibacakan harus dikonsep dan diteliti bersama-sama lebih dulu.

Biasanya antara waktu penetapan putusan oleh majelis hakim dan pembacaannya di depan sidang terbuka ada jarak waktu sampai berhari-hari, bahkan bisa berminggu-minggu. Penembakan dari atas kuda untuk mengambil untung bisa dilakukan oleh hakim atau orang-orangnya dalam kurun waktu menunggu pembacaan vonis itu dengan meminta sejumlah uang agar perkaranya bisa menang, padahal memang sudah menang sendiri. Dalam melakukan korupsi yang seperti itu seorang hakim bisa saja melakukannya sendirian tanpa sepengetahuan hakim-hakim lain.

Hakim yang tidak ikut memeriksa perkara pun secara sendirian bisa mengintip vonis dan menggorengnya agar menghasilkan suap tanpa sepengetahuan atau melibatkan hakim-hakim lain. Selain itu, ada juga cara brutal. Hakim korup tidak menembak dari atas kuda dengan memeras orang yang memang menang sendiri, tetapi sengaja membalik perkara dengan bayaran tertentu sehingga yang menang jadi kalah dan yang kalah jadi menang.

Karena ada hakim-hakim yang seperti itulah, hampir semua orang yang beperkara merasa takut sehingga sama-sama berusaha menyuap hakim, baik yang dalam posisi kalah maupun yang dalam posisi menang. Dalam kaitan ini bisa saja banyak hakim lain yang terlibat melalui persekongkolan untuk memenangkan atau mengalahkan pihak tertentu karena vonis ditetapkan bersama majelis.

Aparat penegak hukum seperti KPK wajib membongkar korupsi hakim sampai ke akar-akarnya, termasuk mengungkap siapa saja hakim-hakim lain yang terlibat.

Sabtu, 25 Mei 2013

KPK Masih Lurus

KPK Masih Lurus
Moh Mahfud MD ;  Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 25 Mei 2013


Hampir sepanjang kehadirannya dalam jagat penegakan hukum di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu menuai pujian sekaligus cercaan. Banyak yang memuji KPK sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dan paling memberi harapan. 

Ada pula yang sering mencacinya dengan nada berang. Saya katakan “banyak” yang memuji dan “ada pula” yang mencaci karena memang jauh lebih banyak yang memuji daripada yang mencaci atau mencerca KPK. Akal sehat publik (public common sense) memuji dan berharap banyak kepada KPK, terlepas dari soal kritik-kritik kecil yang pasti tak terhindarkan. Menurut publik, KPK telah bekerja dengan lurus sesuai pesan sejarah atau latar belakang kelahirannya. 

Yang mencerca KPK pada umumnya hanya mereka yang tersandung kasus korupsi di KPK atau kuasa hukum atau teman sekandang orang yang digelandang menjadi tersangka di KPK. Ada juga yang mencerca KPK karena tak sabar, menganggap KPK lamban, atau tidak berani menghadapi kekuatan politik tertentu, padahal tidak begitu. Menariknya, ada beberapa pengacara yang sangat keras menghantam KPK di depan publik mengaku kepada saya bahwa mereka pun memuji KPK sebagai lembaga yang memberi harapan. 

Kata mereka, teriakannya menghantam KPK hanya kamuflase untuk mengimbangi opini. “Tugas kami sebagai pengacara memang harus mengimbangi opini publik agar keterpurukan klien bisa sedikit terangkat,” kata pengacara-pengacara itu. Dalam catatan banyak orang, KPK memang sudah berjalan secara baik dari segi prinsip penegakan hukum pemberantasan korupsi. 

Kadang ada yang menuduh KPK telah ikut larut dalam permainan dan kendali kekuatan politik atau parpol tertentu, tetapi tak ada alasan yang bisa ditunjukkan bahwa KPK masuk dalam permainan politik seperti itu. Faktanya, kasus-kasus besar yang melibatkan orang-orang penting dari semua parpol besar maupun menengah digelandang ke proses Peradilan Tipikor. 

Lihatlah kasus-kasus Hambalang, Wisma Atlet, Pengadaan Alquran, impor daging sapi, cek pelawat pemilihan DGS (Deputi Gubernur Senior) Bank Indonesia, dan lain-lain. Semua itu melibatkan parpol tanpa pandang bulu. Coba, parpol mana yang bisa dikatakan memengaruhi KPK sekarang? Tidak ada parpol yang diistimewakan, kan? Dua pekan terakhir ini, setelah pemeriksa KPK pulang dari tugasnya memeriksa Sri Mulyani di Washington, ada isu berembus bahwa dalam menangani kasus bailout Bank Century, KPK terlibat dalam permainan politik. 

Menurut isu itu, sebenarnya KPK sudah menemukan bukti ada tindak pidana dalam kasus itu dan ada very-very important person (VVIP) atau pejabat penting di Indonesia yang bersalah. Tetapi, isunya, ada operasi politik yang menghendaki pemerintahan ini bertahan sampai 2014 sehingga KPK diarahkan agar mencari korban lain, korban yang bukan pemegang tanggung jawab kebijakan (policy). 

Gerakan yang dimotori kelompok politik penguasa ini konon didukung juga oleh kelompok soska (sosialis kanan) yang kini ikut bergerilya untuk menyelamatkan orang penting dan mengorbankan staf biasa di BI. Harapannya, tak ada upaya penjatuhan terhadap pemerintah sampai 2014 sehingga pemerintahan periode ini selesai dengan selamat. Kalau isu itu benar, kiamatlah dunia penegakan hukum di Indonesia. 

Kalau sampai KPK bisa dibelokkan dengan permainan politik seperti itu, semua pendukung KPK harus marah. Kita mendukung dan turut merawat KPK selama ini, dengan segala risiko, karena ingin KPK menjadi lembaga penegak hukum yang tak terpengaruh oleh permainan politik dan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Itulah sebabnya awal pekan ini saya mendatangi Gedung KPK dan menanyakan langsung kepada pimpinannya. 

Saya sarankan, kalau memang ada yang salah, tidak boleh ada upaya mengalihkan kesalahan karena pertimbangan politik. Tetapi, kalau kebijakan itu memang tidak salah secara pidana, tak boleh dipaksakan untuk harus ada korbannya hanya karena desakan politisi. Saya senang karena mendapat penegasan dari pimpinan KPK bahwa di KPK tak ada sama sekali pemikiran yang seperti itu. 

Jangankan langkah pro justicia, berpikir begitu pun tidak ada. Sejak semula saya memang sama sekali tidak percaya pada isu itu. Bagi saya, sampai saat ini KPK cukup steril dari permainan politik. KPK sudah tepat, selalu menulikan diri dari teriakan-teriakan politik, dan itu harus dipertahankan agar rakyat tak kehilangan asa. 

Karena keyakinan itulah, pada pertengahan 2009 melalui artikel di koran ini saya sudah menulis bahwa apabila seseorang ditangkap KPK karena sangkaan korupsi, sebaiknya mengaku. Tak mungkin KPK menangkap seseorang hanya karena laporan yang tiba-tiba dari warga masyarakat. Sebelum menangkap seseorang, KPK selalu terlebih dahulu mengantongi bukti-bukti yang tak terbantahkan di persidangan. Bukti-bukti itu dihimpun dari hasil menguntit, merekam, dan memotret selama berminggu-minggu. 

Menunda pengakuan biasanya hanya akan memperbanyak fakta memalukan yang kemudian diperdengarkan rekamannya di pengadilan. Isu pokok yang tadinya hanya terfokus pada penyuapan dan penggarongan uang negara kemudian sering melebar ke soal-soal lain seperti pelayanan perempuan yang sebelumnya masyarakat tidak tahu. KPK, teruslah melangkah lurus. Rakyat bersama Anda selama Anda masih lurus. 

Sabtu, 11 Mei 2013

Keadilan Basis Nasionalisme


Keadilan Basis Nasionalisme
Moh Mahfud MD  ;  Guru Besar Hukum Konstitusi 
KORAN SINDO, 11 Mei 2013


Ketika memberikan sambutan saat menerima anugerah People of the Year 2010 dari harian Seputar Indonesia (kini KORAN SINDO) saya mengatakan, basis dan strategi nasionalisme kita ke masa depan adalah menegakkan hukum dan keadilan. 

Dulu kita membangun strategi nasionalisme melalui gerakan bersenjata, merapikan dan memperkuat tentara, menggalang dukungan rakyat melalui perang sabil dengan senjata seadanya. Lawan kita pada masa lalu adalah negara lain yang ingin menjajah atau ingin merampas kemerdekaan. Tepatnya, dulu kita membangun strategi nasionalisme dengan kesiapan penuh berperang melawan kekuatan negara lain yang ingin menjajah atau menghancurkan kita. 

Maka, dulu ada semboyan merdeka atau mati, merebut dan mempertahankan kemerdekaan atau mati tersungkur di hadapan tentara penjajah. Itu dulu. Pada saat ini musuh nyata nasionalisme yang kita hadapi adalah ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum. Tidak ada lagi sekarang ini negara lain yang ingin secara langsung mencaplok kedaulatan negara kita melalui kekuatan bersenjata. Tidak ada negara yang secara nyata akan mengambil kemerdekaan kita. 

Sehingga strategi pembangunan nasionalisme tak perlu dilakukan melalui penyiapan gerakan bersenjata untuk berperang secara fisik. Pada saat ini musuh paling nyata atas kelangsungan bangsa dan negara Indonesia adalah mafia hukum dan hilangnya keadilan sebagai sukma hukum. Kita harus katakan bahwa mafia hukum dan tidak tegaknya sukma hukum tersebut, yaitu keadilan, adalah ancaman bagi hancurnya negara yang tak kalah dahsyatnya bila dibandingkan dengan ancaman atau serangan fisik dari negara lain. 

Bahwa ketidakadilan mengancam kelangsungan negara bisa dibuktikan bukan hanya oleh ajaran agama yang bisa saja dianggap dogmatik-normatif tetapi dibuktikan oleh fakta. Di dalam agama Islam sangat dikenal hadis Nabi, bahwa hancurnya negara dan bangsabangsa di masa lalu tidak lain karena bila ada orang lemah melanggar hukum langsung dijatuhi hukuman, tetapi jika ada orang kuat, baik secara ekonomi maupun politik, melanggar hukum tidak jua dihukum. 

Jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan, maka kehancuran suatu negara dan bangsa hanya menunggu waktu. Hadis Nabi ini didukung oleh fakta sejarah tentang timbul dan tenggelamnya bangsa-bangsa di masa lalu, seperti Mesir, Persia, Romawi, berbagai dinasti di Tiongkok, dan lain-lain. Sesudah wafatnya Nabi, berbagai khilafah dalam Islam pun banyak yang bubar karena kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. 

Di Nusantara kita mengenal munculnya kerajaan-kerajaan besar yang kemudian tenggelam karena perang saudara yang menimbulkan saling fitnah dan ketidakadilan. Sebutlah hancurnya Kerajaan Singosari, Majapahit, Demak, Pajang, Mataram, Sriwijaya, dan sebagainya. Kehancuran mereka selalu didahului oleh menguatnya hawa nafsu di kalangan elite yang kemudian menimbulkan konflik dan ketidakadilan. 

Jadi apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad bahwa “ketidakadilan akan menyebabkan hancurnya suatu negara” sudah dikonfirmasi oleh sejarah baik sejarah negara-negara sebelum Nabi hadir maupun sejarah-sejarah setelah Nabi wafat. Tak peduli negara itu negara Islam atau bukan Islam, kalau diperintah dengan penegakan hukum dan keadilan pastilah kuat. Sebaliknya, kalau diperintah dengan kezaliman dan penuh penipuan pastilah rapuh dan menuju kehancuran. 

Karena itu, siapa pun yang merasa punya rasa nasionalisme dalam arti benar-benar cinta terhadap negara dan bangsa Indonesia haruslah berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sebaliknya siapa pun yang membiarkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum, apalagi membelanya hanya karena “bayaran” atau karena “pertemanan”, maka orang yang seperti itu haruslah dinilai tidak mempunyai rasa nasionalisme dan (sebaliknya) mengkhianati amanat berdirinya negara dan bisikan hati nuraninya sendiri. 

Kita tentu sedih melihat betapa banyak di negara ini orangorang terdidik dan (katanya) agamais yang sudah mengunyah nikmatnya kemerdekaan negara Indonesia masih suka mempermainkan hukum. Ada yang membela orang secara membabi buta hanya karena dibayar atau hanya karena dijanjikan kompensasi politik. 

Ada juga yang membela temannya, meski bukti kejahatannya tak dapat dibantah oleh akal sehat yang sederhana sekalipun, dengan alasan yang dicari-cari tanpa risih. Dia sengaja mengabaikan pemaknaan yang sebaliknya, mahfhum mukhalafah, dari firman Allah yang menyatakan, “Janganlah kebencianmu terhadap satu kaum menyebabkan kamu berlaku tidak adil.
Mafhum mukhalafah dari firman Tuhan ini ialah “Janganlah perkawananmu dengan seseorang menyebabkan kamu berlaku tidak adil dan berusaha menutup-nutupi kesalahan temanmu itu.” Acap kita melihat orang hebat yang hafal firman Allah tersebut dan selalu menceramahkannya, tetapi ketika kesalahan dilakukan oleh temannya atau oleh orang yang membayarnya justru si penjahat dibela habis-habisan dengan berbagai alasan. “Negara terancam bahaya kehancuran,”demikian dapat kita katakan meski mungkin ada yang menilainya agak bombastis. 

Terlepas dari soal penilaian bombastis atau tidak, lemahnya penegakan hukum dan keadilan di negeri ini memang sudah mengancam sendi-sendi kehidupan dan kelangsungan bernegara kita. Maka itu, kalau kita bukan pengkhianat terhadap bangsa dan hati nurani, marilah selamatkan negara ini dengan nasionalisme yang berbasis pada kesadaran untuk menegakkan “hukum dan keadilan”. 

Sabtu, 04 Mei 2013

Belajar dari Pengalaman Susno


Belajar dari Pengalaman Susno
Moh Mahfud MD ;  Guru Besar Hukum Konstitusi  
KORAN SINDO, 04 Mei 2013


Jumat, 3 Mei 2013, pukul 5.30 Wita saya sudah berada di Bandara Bau-bau, Sulawesi Tenggara, untuk mengambil penerbangan menuju Makassar karena jam 9.20 saya harus terbang lagi dari Makassar ke Jayapura. 

Saking lelahnya, karena selama sebulan terkahir ini saya hampir tak pernah berhenti keliling Indonesia memenuhi berbagai undangan, selama penerbangan dari Bau-bau ke Makassar saya tidur lelap. Setiba di Makassar saya minta dipijat refleksi selama 45 menit sebelum ada panggilanboarding untuk terbang ke Jayapura. Begitu naik pesawat dari Makassar, tanpa menunggu take off saya sudah langsung tidur lagi hingga akhirnya dibangunkan oleh pramugari karena pesawat sudah akan mendarat di Jayapura. 

Wahai, alangkah nikmatnya tidur nyenyak tanpa dihantui oleh mimpi buruk atau pikiran kalut dan hati resah. Sesudah itu bersama para penjemput dari KAMHI dan Pemda Papua serta Jayapura saya menikmati makan siang di Restoran Nusantara. Restoran sederhana di dekat bandara ini menyajikan ikan mujair bakar dengan sambalnya yang khas. Aduhai, alangkah nikmatnya makanan ini masuk perut. 

Alhamdulillah, kami makan dengan lahap sambil bersilaturahmi. Setelah itu saya membuka ponsel. Ternyata sudah banyak pesan antre untuk dibaca—ada SMS, pesan grup di BBM, dari Twitter, maupun dari berita online. Salah satu yang langsung menyita perhatian saya adalah informasi tentang menyerahnya Susno Duadji kepada kejaksaan setelah dinyatakan buron selama beberapa hari. 

Saya berpikir, itulah yang terbaik bagi Susno. Kalau Susno terus berpetak umpet dalam status buron, keadaan akan jauh lebih buruk baginya. Akan lebih baik baginya berada di dalam penjara daripada hidup dalam persembunyian dan pelarian. Bayangkan, hidup di penjara bisa lebih tenang dan bisa tidur dengan aman. Kalau di dalam pelarian hidup akan menjadi lebih terbelenggu karena selalu diburu oleh rasa cemas. 

Atau karena harus membiayai atau menyantuni pengawal bayangan yang harus memata-matai pemburu, dia pun tak bisa berhubungan secara leluasa dengan siapa pun. Bahkan bisa-bisa disergap secara tiba-tiba yang mungkin didahului penembakan yang justru akan membuat keadaannya semakin terpuruk. Bayangkan, alangkah menderitanya kalau kita hidup seperti itu. 

Sebagai mantan kepala Bareskrim, Susno pasti menyadari semua itu. Maka benar pilihan Susno ketika segera melepaskan diri dari rayuan-rayuan kosong para argumentator hukumnya yang tak berguna dan segera menyerahkan diri dengan damai tanpa harus berlama- lama menjadi buron. Saya lalu teringat dengan apa yang beberapa jam sebelumnya saya alami. Saya tidur nyenyak di pesawat dari Baubau ke Makassar dan dari Makassar ke Jayapura. 

Saya pun makan dengan nikmat ikan mujair bakar dan sambal pedas plus sepiring nasi. Sejak dulu sampai sekarang saya selalu bisa menikmati hidup yang seperti itu, tidur nyenyak dan makan lahap. Itu sungguh kenikmatan yang tiada tara. Orang yang hidup dalam pelarian pastilah tak pernah bisa tidur lelap, pasti pula tak takkan pernah merasakan nikmatnya makan. Hati yang selalu cemas dan pikiran yang selalu kalut akan menghadirkan mimpimimpi buruk dalam tidur dan menyebabkan makanan selezat apa pun menjadi terasa hambar. 

Itulah sebabnya dalam hidup ini kita harus mengatur dan mengendalikan diri agar tak terperosok pada hal-hal yang bisa menyebabkan kita tak bisa tidur dan tak enak makan. Kita harus menjaga diri dari perbuatan, bahkan perkataan, yang haram alias “tidak baik” karena setiap ketidakbaikan akan menimbulkan kesengsaraan atau balasan sesuai kadarnya tanpa harus menunggu kita mati. 

Ketidakbaikan menyebabkan kegelisahan dan ketidaknyamanan. Di dalam khazanah agama Islam dikenal ungkapan, “Setiap yang tumbuh, dibangun atau diperoleh, dengan cara haram maka siksaan menjadi niscaya baginya, Maa nabata min haraam fan naar ahaqqu bihi”. Lihatlah nasib para pelaku kejahatan, hidupnya tak pernah nyaman, meski memiliki harta banyak dan kedudukan tinggi. 

Lalu apa yang sebenarnya kita cari di dalam hidup ini? Bukankah ketenangan hidup itu jauh lebih penting daripada kedudukan dan kekayaan yang tak memberi ketenangan? Pengalaman Susno yang saya kemukakan di atas dapat memberi beberapa pelajaran. Pertama, daripada berlamalama menunda risiko dengan gelisah dan kecemasan dalam pelarian lebih baik dia segera menyerahkan diri karena dengan itu dia bisa hidup normal dalam kenormalan orang di penjara, misalnya, bisa berhubungan secara bebas dan tak sembunyi-sembunyi dengan keluarga. 

Kedua, upayakan dalam hidup ini untuk tidak dengan sengaja melakukan kesalahan kesalahan karena setiap kesalahan akan menimbulkan penderitaan alias ketidaknyamanan baik setelah mati maupun ketika masih hidup. Orang yang sengaja melakukan kesalahan pastilah tidak akan dapat tidur nyenyak atau makan nikmat. 

Ketiga, dalam memeriksa dan memutus perkara setiap pengadilan hendaknya ekstrahati- hati supaya tidak ada kesalahan administratif yang sebenarnya kecil tapi kemudian menjadi masalah besar yang sangat merepotkan. Susno Duadji, dengan berbagai kasus dan aksi-aksinya, telah memberi pelajaran kepada kita: betapa pentingnya kita berhatihati dan berusaha selalu lurus di dalam hidup.