Tampilkan postingan dengan label Paul Sutaryono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paul Sutaryono. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2013

Hardikan S&P dan Perekonomian Indonesia


Hardikan S&P dan Perekonomian Indonesia
Paul Sutaryono ;  Mantan Assistant Vice President BNI & DR WIDIGDO SUKARMAN, Presiden Komisaris Bank Muamalat Indonesia
KORAN SINDO, 16 Mei 2013

Tanpa diduga, Standard & Poor’s (S&P) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari positif menjadi stabil. Untungnya, Moody’s hanya mengingatkan dan tak ikut menurunkan proyeksi. 

Pemerintah Indonesia dinilai tidak becus dalam mengurus perekonomiannya. Karena kebijakan subsidi termasuk kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai sekitar Rp300 triliun itu jelas membuat pemerintah tidak mungkin melakukan berbagai kebijakan pembangunan infrastruktur. Padahal, di mana-mana, infrastruktur yang baik akan memberikan dampak berganda bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Langkah Strategis 

Pada KORAN SINDO12 Juli 2012 di bawah judul ”Kiat Mempertahankan Investment Grade”, penulis telah mengulas bahwa Indonesia perlu melakukan aneka kiat. Sebut saja menggalakkan proyek infrastruktur dan meningkatkan manajemen utang. Kalau begitu, langkah strategis apa saja yang patut diambil pemerintah dalam meredam dampak negatif penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi? 

Pertama, menjaga neraca perdagangan nasional. Setelah beberapa bulan mengalami defisit, kini neraca perdagangan nasional mengalami surplus USD304 juta pada Maret 2013. Surplus ini terjadi pertama kali sejak September 2012. Sayangnya, hal ini bukan disebabkan oleh kenaikan ekspor melainkan karena merosotnya impor. Tren sejak Januari 2013, ekspor terus mengalami penurunan. 

Jika Januari 2013 ekspor mencapai USD15,38 miliar, kemudian turun menjadi USD15,02 miliar pada Februari 2013 dan menyusut lagi menjadi USD15,003 miliar pada Maret 2013. Begitu juga impor dari Januari 2013 masih USD15,45 miliar turun menjadi USD15,31 miliar pada Februari 2013 lalu merosot menjadi USD15,698 miliar pada Maret 2013 (Kontan, 2 Mei 2013). 

Oleh karena itu, pemerintah wajib terus meningkatkan kinerja ekspor nasional supaya lebih tinggi lagi, antara lain dengan menggalakkan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Di sisi lain, pemerintah wajib terus-menerus mengurangi ketergantungan pada bahan-bahan impor. Jangan lupa pengadaan pesawat penumpang itu menjadi salah satu penyebab defisit neraca perdagangan nasional selama ini. 

Bank nasional papan atas seperti BNI sebagai pemimpin pasar, Bank Mandiri dan BRI dalam transaksi pembiayaan perdagangan ekspor impor (trade finance) sangat diharapkan dapat menggalakkan transaksi ekspor. Bahkan, BRI sebagai raja segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mendorong dan mendampingi nasabah UMKM untuk melakukan ekspor. Bukan jago kandang. 

Kedua, mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional tetap tinggi. Riset sektor perbankan yang dilakukan oleh PricewaterhouseCoopers (PWC) yang diluncurkan pada 30 April 2013 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar yang tumbuh tercepat dengan proyeksi produk domestik bruto (PDB) mencapai 6,2% setahun pada tiga tahun ke depan. 

Bahkan, dalam publikasi PWC yang bertajuk “World in 2050”, diproyeksikan ekonomi Indonesia dalam purchasing power parity(PPP) akan lebih besar daripada Jerman, Prancis, dan Inggris pada 2050. Hendaknya prediksi PWC itu jangan membuat Indonesia besar kepala mengingat ancaman inflasi tinggi masih terus membayangi kinerja ekonomi nasional. 

Belum lagi, pemulihan ekonomi global terutama di kawasan Eropa masih belum tampak titik terang. Penilaian S&P itu memang layak menjadi perhatian pemerintah karena hal itu menjadi salah satu acuan investor global dalam melakukan investasi di Indonesia. Penilaian itu hendaknya menjadi peringatan dini bagi pemerintah dalam memanfaatkan momen reformasi ekonomi. Sebaliknya, jangan terlalu takut terhadap penilaian S&P itu. Lho? Karena sejatinya penilaian S&P itu adalah suatu perkiraan. 

Namun, pemerintah tetap wajib lebih waspada dengan melakukan tindakan-tindakan yang lebih strategis dan tegas alias tidak ragu-ragu. Lebih dari itu, karena ekonomi nasional tumbuh tinggi pada level 6,02% pada kuartal I (Q-1) 2013 lebih tinggi daripada India 4,50% (Q-4 2012) meskipun di bawah China 7,70% (Q- 1 2013). Coba bandingkan dengan negara ASEAN, yakni Thailand 3,60% (Q-4 2012), Filipina 6,80% (Q-4 2012), dan Malaysia 6,40% (Q-4 2012). 

Bahkan, Indonesia boleh bersyukur mengingat memiliki rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) 23,10% (jauh dari ambang batas 60%). Angka ini jauh lebih rendah daripada tetangga ASEAN: Singapura 97,90%, Malaysia 53,10%, Thailand 44,30%, Filipina 40,10%, dan Vietnam 37,30%. 

Bandingkan dengan negara besar Jepang 211,70%, AS 101,60%, Brasil 85,10%, Kanada 84,80%, India 67,57%, Korea Selatan 34,80%, dan China 23,00%.Data ini bukan hiasan, namun sebagai pemacu Indonesia untuk terus menekan serendah mungkin rasio utang terhadap PDB. Ketiga, mengawal laju inflasi. Kini inflasi tahunan merangkak naik dari 5,31% per Februari 2013 menjadi 5,90% per Maret 2013. 

Intinya, inflasi 5,90% itu sudah melewati target inflasi 4,50% plus minus 1% pada 2013 dan 2014. Boleh jadi, inflasi belum akan mereda mengingat ada beberapa faktor yang siap mendorong inflasi untuk kian melaju. Katakanlah, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 15% mulai 2013. Belum lagi, rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari Rp4.500 menjadi Rp6.500 per liter. 

Kita mengetahui bahwa kenaikan harga BBM menjadi dilematis. Satu sisi, pemerintah bertekad untuk mengurangi subsidi BBM. Tanpa mengurangi subsidi BBM, pemerintah akan sulit memperluas pembangunan infrastruktur seperti bandara, pelabuhan laut, jembatan, jalan tol, pusat tenaga listrik dan irigasi. 

Selain itu, pembangunan infrastruktur tak semudah membalikkan tangan mengingat berbiaya tinggi dan berjangka panjang serta penyediaan lahan masih menjadi penghalang utama. Ringkas tutur, pemerintah wajib lebih serius. Sebaliknya, kenaikan harga BBM itu bisa menyulut inflasi menjadi kian tinggi. 

Untuk itu, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tidak boleh lengah dalam mengelola fiskal dan moneter. Bagaimana kiatnya? Jangan sampai urusan ”sederhana dan sepele” seperti cabai, kedelai sebagai bahan pembuatan tahu dan tempe, transportasi barang pokok lainnya dan impor daging justru menjadi pemicu melesatnya inflasi. 

Ketiga, mengendalikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Nilai tukar rupiah begitu rentan terhadap kenaikan inflasi. Apalagi apabila kedua faktor, baik inflasi yang tak terbendung maupun nilai tukar rupiah yang bergerak liar, bisa mempengaruhi BI Rate untuk mulai mendaki di atas level saat ini 5,75% sejak Februari 2012. Kenaikan BI Rateakan menjadi faktor utama dalam mengangkat suku bunga kredit. 

Oleh sebab itu, langkah BI dalam mengatur kembali pembelian valuta asing (valas) lebih dari USD100.000 atau setara dengan mata uang asing lainnya dengan melampirkan transaksi yang mendasarinya (underlying transactions) patut didukung. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/3/DPM yang terbit 28 Februari 2013 dan efektif 18 Maret 2013. 

Aturan itu bermanfaat untuk mencegah munculnya perdagangan valas yang bersifat spekulatif. Hal ini akan memudahkan bagi BI untuk memantau posisi valas di pasar sehingga pada saatnya BI dapat melakukan intervensi pasar dengan tepat. Sarinya, penurunan tingkat rating adalah suatu wake up call bagi kita yang mengingatkan bahwa ada sesuatu yang salah dalam keputusan kebijakan ekonomi. 

Dengan mempertimbangkan aneka langkah strategis demikian, ekonomi nasional masih tetap tumbuh pada level 6% sekalipun badai finansial terus menerpa. Sungguh! 

Rabu, 08 Mei 2013

Bank Nasional Menyerbu UMKM


Bank Nasional Menyerbu UMKM
Paul Sutaryono   Pengamat Perbankan & Mantan Assistant Vice President BNI
KORAN SINDO, 08 Mei 2013


Dengan berani Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank nasional untuk mengucurkan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) minimal 20% secara bertahap. 

Kewajiban ini seolah memaksa bank nasional untuk ramai-ramai menggarap kredit UMKM. Apa saja yang patut dicermati? Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 pada 21 Desember 2012 yang efektif pada tanggal tersebut. Sarinya, bank nasional wajib menyalurkan kredit UMKM minimal 20% dari kredit produktif (kredit modal kerja dan kredit investasi) secara bertahap mulai 2013 hingga 2018. Hal itu dirinci dalam enam tahapan. 

Pada 2013 dan 2014, rasio kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit atau pembiayaan sesuai kemampuan bank umum pada Rencana Bisnis Bank (RBB). Pada 2015, rasio kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit atau pembiayaan paling rendah 5%. Berikutnya, rasio kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit atau pembiayaan paling rendah 10% dan 15% masing-masing pada 2016 dan 2017. Pada 2018 dan seterusnya, rasio kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit atau pembiayaan paling rendah 20%. 

Aturan itu diterbitkan dengan pertimbangan bahwa UMKM memiliki peran yang strategis dalam struktur perekonomian nasional termasuk untuk mendukung pengendalian inflasi. Ingat, kini inflasi menembus level 5,90% per akhir Maret 2013 melewati target inflasi 4,5% plus minus 1% pada 2013 dan 2014. Selain itu, aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran UMKM dalam struktur perekonomian nasional. Oleh sebab itu, perlu mengembangkan UMKM melalui peningkatan akses kredit atau pembiayaan dari perbankan pada segmen tersebut. 

Sebagai bukti bahwa UMKM merupakan ladang empuk, lihat saja kiprah Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pemimpin pasar (market leader) kredit UMKM. BRI sebagai bank nomor dua menurut total aset setelah Bank Mandiri dengan gagah perkasa sanggup mencetak laba bersih Rp5,01 triliun per triwulan I 2013 atau tumbuh 18% dibandingkan periode yang sama pada 2012. Laba bersih begitu tinggi itu antara lain bersumber dari kredit UMKM yang tumbuh 23% menjadi Rp112,2 triliun atau 31% dari total kredit. Wow! Periksa pula kinerja pesaing BRI yang juga rajin menggarap kredit UMKM. Penyaluran kredit mikro Bank Danamon tumbuh 18% menjadi Rp32 triliun sedangkan laba bersih mencapai Rp1 triliun. 

Hal ini disusul Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dengan laba bersih yang meningkat 30% menjadi Rp573 miliar. Kemudian disusul Bank Jabar Banten (BJB) dengan laba bersih naik tajam 37,5% menjadi Rp37 miliar sedangkan kredit mikro meroket 65,4% menjadi Rp5,07 triliun. Tak mau kalah Bank Jatim dengan mengantongi laba bersih yang melejit 29,59% menjadi Rp39 miliar dengan kredit mikro setara 17,75% dari total kredit (Harian Kontan, 25 April 2013). 

Aneka Tantangan 

Tentu saja, kebijakan PBI tersebut akan mendorong semua kelompok bank yakni kelompok bank persero, kelompok bank umum swasta nasional (BUSN) devisa, kelompok BUSN nondevisa, kelompok bank pembangunan daerah (BPD), kelompok bank campuran dan kelompok bank asing untuk berebut rezeki dari UMKM. Lalu, tantangan apa saja yang layak dicermati lebih jauh? Pertama, jurus baru stok lama. 

Sejatinya, kewajiban penyaluran 20% ke segmen UMKM bukan baru sama sekali. Artinya, kebijakan itu merupakan jurus baru stok lama. Lo? Karena hal itu pernah diterapkan pada sekitar 1980-an. Di manaletakperbedaannya? Waktu itu, boleh dikatakan tidak ada tahapan yang memadai untuk mencapai minimal 20%. Oleh karena itu, kebijakan itu justru membawa ”efek negatif”. Karena waktunya begitu mepet untuk mengejar target, beberapa bank nasional diduga telah memasukkan kredit konsumsi sebagai kredit UMKM. 

Untuk mencegahnya, BI pun segera menghentikan kewajiban tersebut. Bahkan BI tak lagi memasukkan kredit konsumsi pada kredit UMKM mulai Maret 2011 pada Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang terbit setiap bulan. Kedua, ladang subur. Rasanya tidak ada yang mampu menampik bahwa kredit mikro merupakan ladang yang amat subur untuk digarap. Mengapa demikian? Karena margin masih di atas angin. 

Tengok saja, SPI edisi 10 April 2013 yang mencatat bahwa perkembangan suku bunga rata-rata kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya menipis dari 31,98% per Februari 2012 menjadi 30,69% per Februari 2013 untuk kredit modal kerja. Sementara itu, suku bunga ratarata kredit untuk kredit investasi juga menipis dari 28,33% menjadi 26,59% dan dari 27,12% menjadi 25,87% untuk kredit konsumsi pada periode yang sama. Itu berarti margin yang diperoleh juga tinggi. 

Hal itu tampak pada margin bunga bersih (net interest margin/NIM) BRI yang naik dari 8,19% per kuartal I 2012 menjadi 8,37% per kuartal I 2013, Bank Danamon dari 9,7% menjadi 10,1%, BTPN dari 12,53% menjadi 12,67%, BJB 6,5% menjadi 8,2% dan Bank Jatim dari 6,89% menjadi 6,81% para periode yang sama (Harian Kontan, 25 April 2013). Kalau begitu, bagaimana nasib imbauan BI selama ini kepada bank nasional untuk menurunkan NIM menjadi sekitar 2-3% seperti negaranegara Malaysia, Filipina, dan Thailand? NIM itu memang boleh disebut sebagai dilema. 

Bagi bank nasional kelompok apa pun, NIM merupakan simbol kehebatan suatu bank dalam memperoleh pendapatan dari selisih suku bunga kredit dengan suku bunga simpanan. Dengan bahasa lebih bening, kian tinggi NIM dan harus positif, kiantinggi pulapendapatan suatu bank dalam mencetak laba. Namun di mata BI, NIM wajib ditekan sedemikian rendah sebagai perwujudan tingkat efisiensi suatu bank. Untuk itu, sungguh wajar kalau NIM bank umum yang dapat dianggap sebagai rata-rata industri bergerak turunbegitupelandari 5,40% per Februari 2012menjadi5,34% per Februari 2013. 

Ketiga, beban baru yang berat. Kewajiban penyaluran kredit UMKM minimal 20% menjadi buah manis bagi bank nasional yang sudah menekuni segmen tersebut. Namun sebaliknya, kewajiban itu bisa menjadi beban berat bagi bank nasional yang selama ini lebih menembak segmen korporasi. Sebut saja Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), dan Bank Negara Indonesia (BNI) serta Bank Tabungan Negara (BTN) yang fokus ke segmen kredit pemilikan rumah (KPR). 

Apa akibatnya? Sudah jelas, sekiranya sudah terdesak bank nasional kelas kakap akan menyalurkan kredit UMKM melalui penerusan kredit (credit chanelling) daripada terjun langsung. Dengan bahasa terang benderang, langkah tersebut menjadi peluang gurih BPD dan BPR yang dianggap menguasai segmen UMKM. Keempat, cermati rasio kredit tidak lancar (non performing loan/NPL). Meskipun segmen UMKM boleh dianggap memberikan rejeki yang amat legit, bank nasional jangan sampai melupakan manajemen risiko kredit. 

Potensi risiko ini sudah semestinya menjadi prioritas utama bagi bank nasional yang belum akrab dalam menangani kredit UMKM. Dengan berbekal tekad demikian, bank nasional bakal mampu mengejar target pengucuran kredit UMKM sesuai dengan tahapan per tahun. Lebih dari itu, bank nasional tetap mampu bernafas lega mengingat NPL tetap terjaga. Sungguh! 

Rabu, 04 Januari 2012

Why are state-owned banks reluctant to buy Bank Mutiara?


Why are state-owned banks
reluctant to buy Bank Mutiara?
Paul Sutaryono, A BANKING OBSERVER
Sumber : JAKARTA POST, 4 Januari 2012


After Bank Century was taken over and renamed Bank Mutiara, it was the government’s intention to sell it to a state-owned bank. State banks, however, seem reluctant to buy Bank Mutiara.

Why, and what is the alternative?

The Indonesian Deposit Insurance Agency (LPS) rescued Bank Mutiara (then Bank Century) in November 2008. In line with Article 42 of Law No. 24/2004 on the LPS, the entire shares of any bank rescued by the LPS must be sold within three years of the rescue. The time of sale may be extended a maximum of two times, with each extension being one year.

With 2011 marking the third year after the rescue of Bank Mutiara, the LPS has offered the bank up for sale at Rp 6.7 trillion (US$734.2 million), which is equivalent to the temporary capital placement. Previously, five foreign and three local investors expressed interest in buying Bank Mutiara, but they did not meet the requirements set by the LPS.

So why are state-owned banks reluctant “to embrace” Bank Mutiara?

One important consideration is the fact that the birth of Bank Mutiara was laden with political concerns, and this could be a heavy burden for state-owned banks in the future.

As public institutions, state-owned banks – comprising Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) and Bank Tabungan Negara (BTN) – must respect and implement good corporate governance (GCG). GCG applies the principles transparency, accountability, responsibility, independency and fairness. In other words, every business dealing of state-owned banks must be prudent, clear and professional.

Looking at the financial performance of state-owned banks as of the third quarter of 2011, we see BRI at the top, having earned profits amounting to Rp 10.43 trillion, a big jump (a 56.69 percent increase) from the Rp 6.66 trillion it earned over the same period in 2010.
This was followed by Bank Mandiri, whose profits soared from Rp 6.45 trillion to Rp 9.48 trillion (a 46.98 percent increase), BNI from Rp 2.95 trillion to Rp 4.06 trillion (a 37.63 percent increase) and BTN from Rp 677.89 billion to Rp 707.38 billion or a 4.35 percent increase.

Obviously, the plan for state banks to purchase Bank Mutiara would not be a strategic move in helping them improve their performance. In addition to this, it could be said that the sale price is too high.

In fact, Bank Mandiri is eager to buy Bank Mutiara by exchanging recapitalization bonds (recap bonds) worth Rp 70 trillion. The problem is that if the LPS, as the owner of Bank Mutiara, has no intention to hold recap bonds, it would mean the deal could not go ahead using these means.

In this case, Bank Mandiri would have to secure permission from both the finance minister, as shareholder, and the House of Representatives (DPR). There are, however, several handicaps to Bank Mandiri’s move to sell the recap bonds. First is legal certainty. As an example, the case of Antaboga Delta Sekuritas (securities company) related to Bank Century, which has been waiting for a legal decision.

In addition, the former owners of Bank Century, Hesham Al Waraq and Rafat Ali Rizvi, have lodged a case against the Indonesian government at the International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) in Washington DC, the United States. They have also threatened to sue the government through the Organization of Islamic Cooperation.

In their lawsuit, the two have questioned the Rp 6.7 trillion bailout of Bank Century at the end of 2008.

What are the alternative solutions then?

First, a bank must have strong financial performance to make it attractive to buyers. This will be one of the main pillars to ensure the successful sale of Bank Mutiara.

Over the last three years, the performance of Bank Mutiara should be strong as shown in the financial ratios. The quality of assets, credit and business plan are fundamental and important factors to be seriously considered.

Second is due diligence. By showing strong financial performance over the last three years, Bank Mutiara is expected to do well in this area of due diligence. However, due diligence examines not only financial performance but also management and future prospects.

Third is a road show. The LPS should do a road show in centers of global financial markets such as Hong Kong, Singapore, New York, Los Angeles, Tokyo, London and Frankfurt. This step would be useful in enhancing market confidence. Bank Mutiara’s corporate image would also soar once it gets a company rating by Standard & Poor’s, Moody’s or Fitch Ratings.

Fourth is investor perception. A company rating would hopefully develop and promote investor perception and would be an important aspect in global investors and financial markets examining Bank Mutiara.

Fifth is market liquidity. In principle, it would be a good opportunity to sell the entire shares of Bank Mutiara as market liquidity permits. This is because the domestic financial market is improving.

The composite index is growing higher after being hit by the impact of the US and European debt crises, and the rupiah has been appreciating against the US dollar. Short-term capital inflow continues to flood the financial market. But we should always be wary and anticipate a sudden reversal, which could occur at any time.

By considering the various alternative solutions, Bank Mutiara would be highly likely to attract attention from global investors. Moreover, the Indonesian government should move quickly to settle the Bank Century legal case.