Tampilkan postingan dengan label Reza Indragiri Amriel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reza Indragiri Amriel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Maret 2014

Jokowi dalam Rasionalitas Pemilih

Jokowi dalam Rasionalitas Pemilih

Reza Indragiri Amriel ;   Analis pada SMI Quadrant
SINAR HARAPAN,  27 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Dibandingkan calon-calon presiden lainnya, Joko Widodo (Jokowi) bisa jadi memang tidak memiliki kekuatan visi yang setara. Kemasan pemikirannya dipandang kurang kompleks, nyaris tidak ada program prioritas dengan landasan konseptual, multidimensional, dan berwawasan global yang solid. Sebaliknya, seperti dinilai banyak kalangan, gaya kepemimpinan Jokowi terkesan hit and run, terlalu mikro, dan reaksioner.

Tambahan lagi kemampuan bicara Jokowi yang sangat seadanya, plus penampilan lahiriahnya yang ala kadarnya, banyak orang menyangsikan kesiapan Jokowi menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di negeri dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Ringkasnya, di mata sebagian masyarakat, Jokowi terlihat kurang canggih menjadi presiden Indonesia.

Saat yang sama, para pesaing Jokowi justru memperlihatkan kedahsyatan mereka dalam merumuskan rencana aksi, visi, bahkan filosofi hingga sedemikian impresif. Persoalannya, siapa bilang konstituen adalah manusia-manusia rasional?

Proses berpikir rasional, dalam perspektif psikologi-ekonomi, adalah proses kerja kognitif yang sangat rumit lagi komprehensif. Dengan ragam berpikir yang rasional, manusia diasumsikan akan menyerap sebanyak mungkin informasi, lalu menyaringnya setahap demi setahap, hingga akhirnya menjatuhkan keputusannya pada pilihan yang dianggapnya terbaik.

Asas rasionalitas kognitif tersebut menghasilkan rumusan bahwa, semakin banyak informasi yang diolah individu, semakin baik pula mutu keputusannya kelak. Agar mampu mengerahkan rasionalitasnya sedemikian rupa, tak pelak individu membutuhkan pasokan energi dalam jumlah besar dan ketersediaan waktu yang banyak.

Bila konstituen diyakini memutar otak sekeras itu sebelum menetapkan pilihannya pada calon presiden tertentu, setiap calon presiden memang perlu menyuplai para pemilih dengan sebanyak mungkin informasi atau pengetahuan tentang portofolio mereka.

Konkretnya, formula visi dan pilar-pilar kepemimpinan lainnya menjadi sesuatu yang harus dirumuskan secara matang, kemudian disampaikan ke khalayak luas. Jika itu diabaikan, sama artinya dengan membatasi kemungkinan konstituen menerima lalu mengolah informasi secara luas. Padahal, sekali lagi, asupan informasi merupakan prasyarat bagi konstituen agar kelak mantap mencoblos gambar calon presiden (dan wakil presiden) terbaiknya.

Sayangnya, asumsi bahwa konstituen adalah manusia rasional tampaknya merupakan utopia. Di tengah ketidakpuasan masif terhadap pemerintah yang berkuasa saat ini, ditambah sudah banyaknya isu keseharian yang harus dipikirkan setiap warga, seberapa banyak pemilih yang sudi ataupun sanggup membaca secara cermat jalan pengetahuan tentang visi dan segala cengkunek lainnya yang disuguhkan para calon presiden?

Betapa pun informasi tentang hal-hal tersebut penting, relevan, dan—mungkin—bermanfaat, seberapa banyak pula waktu yang tersedia bagi para pemilih untuk mempelajari satu per satu para petarung pemilihan presiden mendatang?

Alhasil, alih-alih rasional, jauh lebih besar kemungkinan setiap konstituen akan memilih calon presidennya kelak dengan pendekatan berpikir jalan pintas (heuristic, mental shortcut). Informasi yang dibutuhkan sebagai modal untuk mengenal presiden Indonesia mendatang tidak perlu banyak. Cukup seadanya, sesuai sisa tenaga yang bisa dikerahkan si pemilih. Waktunya pun tidak banyak, alias sepintas lalu saja.

Apakah kemudian keputusan konstituen yang didahului simplisitas kognitif itu akan berkualitas rendah? Lebih konkret lagi, apakah jalan pintas nalar konstituen akan menghasilkan presiden yang tak keruan?

Belum tentu. Sebagian ilmuwan bermazhab heuristic justru yakin, informasi yang terbatas atau sedikit bisa atau bahkan lebih bisa diandalkan untuk menghasilkan keputusan bermutu tinggi.

Mekanisme berpikir ala jalan pintas tersebut sebenarnya linear dengan realita bahwa, di tengah animo berpolitik yang tak setinggi masa silam, publik ingin memastikan aspirasi mereka terekspresikan secepat-cepatnya.

Mereka tidak mau berkutat pada proses kerja politik yang panjang. Kondisi psikis sedemikian rupa sungguh-sungguh terfasilitasi media sosial. Twitter dan Facebook menjadi ganti poster, spanduk, surat pembaca, dan petisi. Berunjuk rasa sebagai “parlemen jalanan” sudah kian kehilangan pesonanya, tergeser oleh “parlemen netizen” dengan berbagai kelebihannya.

Terbukti, dalam pantauan PoliticaWave, percakapan tentang Jokowi yang sebelumnya berkisar antara 20.000-40.000 per harinya, melonjak ke angka sekitar 165.000 per harinya “hanya” dipicu pendeklarasian wong Solo itu sebagai calon presiden. Tendensi konstituen yang kian mencandu proses berpikir potong kompas, berpapasan dengan perkembangan dunia media sosial, dan bersimpul pada sosok Jokowi.

Betapa pun blusukan dipandang sebagai gaya kepemimpinan “tingkat rendah”, kontras dengan kecanggihan yang diperagakan para calon presiden lainnya seperti diuraikan di atas, blusukan adalah sebuah perilaku yang kasat mata, berlangsung saat ini, dan berdurasi singkat. Sebagai sebuah informasi, ketiga ciri tersebut menjadikan blusukan benar-benar pas dengan selera dan stamina kognitif konstituen.

Jokowi, tak tertolakkan, tampil sebagai informasi yang jauh lebih mudah dicerna otak konstituen. Pemunculan imajinasi tentang blusukan yang berlangsung otomatis saban kali mendengar maupun membaca nama Jokowi, merupakan ilustrasi betapa kuatnya kini konstituen terbelenggu dalam availability bias.

Sisi positifnya, peluang Jokowi untuk menjadi produk keputusan terbaik pun kian meninggi, terlepas ketepatan kata “terbaik” tetap merupakan sebuah permasalahan tersendiri.

Secara sinis, masyarakat bisa mengomentari tampilnya Jokowi sebagai wujud kontra-pencerdasan politik konstituen. Kalaulah harus disebut kedangkalan, yang terefleksikan oleh figur Jokowi tersebut seperti melecehkan pernyataan bahwa “Solo bisa diatasi dengan blusukan, tapi tidak dengan Jakarta, apalagi Indonesia”.

Dengan timbunan problematika bangsa seperti sekarang, daya pukau Jokowi justru terletak pada antitesisnya terhadap kecermatan berpikir sebagai keharusan sebelum memilih calon pemimpin nasional.

Tentu, dari kacamata awam, produk pemikiran heuristic sering dianggap sepele. Tidak sehebat pembuatan keputusan berbasis rasionalitas yang kompleks. Namun, andai dukungan bagi Jokowi sudah kadung bulat sempurna, tersisa asa bahwa less is more akan menemukan tuahnya.

Terlalu cepatnya publik menambatkan hati pada Jokowi, sebagaimana begitu cepatnya Jokowi melesat ke kedudukan tertinggi di jagad politik nasional, mudah-mudahan selaras dengan slogan Jusuf Kalla “lebih cepat, lebih baik” tanpa diakhiri dengan tanda tanya. Allahu a’lam.

Senin, 24 Maret 2014

Terbengkalainya Psikologi Personel Polri

Terbengkalainya Psikologi Personel Polri

Reza Indragiri Amriel  ;   Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne
KORAN SINDO,  24 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Brigadir S, tersangka pelaku penembakan atasannya, AKBP P, telah menjalani pemeriksaan psikologi. Hasilnya, hingga saat artikel ini ditulis, masih belum jelas.

Sebagian rekan yang berprofesi sebagai jurnalis mengabarkan via komunikasi pribadi bahwa Brigadir S memiliki kondisi psikologis yang biasa-biasa saja alias tidak ada kondisi luar biasa yang bisa disangkutpautkan dengan dugaan penembakan yang telah ia lakukan. Sebagian lainnya—kontras—menginfokan bahwa terungkap Brigadir S cenderung suka berbohong dan menutup-nutupi sesuatu. ”Temuan” tersebut sertamerta dijadikan sebagai dasar untuk menilai pernyataan Brigadir S bahwa AKBP P bunuh diri.

Disimpulkan, dalih Brigadir S tidak bisa dipercaya karena ia adalah pembohong. Benar tidaknya pernyataan Brigadir S bukan fokus artikel ini. Yang lebih mengasyikkan untuk didiskusikan adalah pertanyaan mengapa pemeriksaan psikologi harus dilakukan serta implikasi pemeriksaan terhadap Brigadir S itu terhadap institusi Polri. Andai Polri telah benar-benar melakukan investigasi ilmiah (scientific investigation) guna mengungkap kasus (dugaan) penembakan pada Selasa lalu itu, pemeriksaan psikologi tidak terlalu dibutuhkan apabila itu ditujukan untuk mematahkan kebohongan Brigadir S.

Brigadir S boleh mengutarakan seribu satu kebohongan, dan penyelidik tidak perlu memaksakan diri untuk membongkar kebohongan itu karena toh pengakuan bukan syarat agar berita acara pemeriksaan bisa dinyatakan lengkap sehingga dapat ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Pemeriksaan psikologi sedemikian rupa justru mengindikasikan masih belum memadainya hasil investigasi yang dilakukan Polri.

Polri seperti masih merasa perlu mencaricari hal lain dalam rangka meneguhkan ”simpulan” yang kadung disampaikan kepada khalayak, bahwa kerja ilmiah mereka berhasil membuktikan Brigadir S sebagai pelaku penembakan terhadap atasannya. Lain ceritanya jika pemeriksaan psikologis diselenggarakan untuk mengetahui ada tidaknya gangguan psikologis serius yang barangkali bisa menjelaskan penyebab Brigadir S berperilaku sedemikian eksplosif setelah—konon—diberikan peringatan oleh atasannya.

Asumsi pertama, sekiranya pemeriksaan psikologis berkesimpulan bahwa Brigadir S dalam kondisi batin yang relatif sehat walafiat, maka pemeriksaan tersebut bisa dikatakan ”gagal” menemukan sesuatu yang khas sebagai penjelasan mengenai faktor-faktor lain— selain peristiwa pemicu berupa teguran atasan—yang melatarbelakangi aksi Brigadir S.

”Ketidakberhasilan” pemeriksaan psikologis menemukan jejak-jejak psikis yang di luar normal justru menambah pelik persoalan, karena mustahil tak ada angin dan tak ada hujan Brigadir S langsung mengambil senjata, mengarahkannya ke kepala AKBP P, lalu menarik pelatuknya. Teguran atasan, andai ada, bisa jadi sebatas faktor pemicu. Namun, pemeriksaan psikologis justru menyebut Brigadir S dalam kondisi normal.

Padahal perilaku manusia, apalagi membunuh, merupakan perilaku yang kompleks dan tidak lazim. Sehingga sulit dipercaya ada individu yang dinilai normal, tetapi sanggup melakukan perbuatan ekstrem ‘hanya’ akibat didorong satu faktor pemicu. Perilaku bahkan kepribadian Brigadir S niscaya terbentuk dari hasilinteraksiantarafaktorbawaan (disposisi) dan faktor lingkungan (situasi) utamanya organisasi Polri.

Atas dasar itu, ketika pemeriksaan psikologi menyatakan bahwa kondisi Brigadir S tergolong normal, pertanyaannya adalah apakah simpulan tersebut merangkum elemen disposisi dan situasi sekaligus. Pertanyaan barusan membawa bahasan ke asumsi kedua, yaitu pemeriksaan psikologis menemukan kondisi abnormal tertentu pada diri Brigadir S. Anggaplah kondisi tersebut adalah—seperti ditulis di atas—Brigadir S mempunyai tendensi berbohong atau menutup-nutupi fakta.

Sepintas lalu, dengan diagnosis semacam itu, siapa pun bisa langsung menuding Brigadir S sebagai sosok tak bermoral, sehingga patut diyakini ia telah secara sengaja menembak atasannya. Brigadir S bahkan dianggap sebagai manusia durjana yang mencoreng-moreng reputasi lembaga Polri. Masalahnya, masih perlu ditakar faktor-faktor yang membentuk Brigadir S menjadi manusia dengan kecenderungan kepribadian pembohong.

Seandainya faktor bawaan lebih dominan, maka terbuka sebuah fakta baru bahwa proses seleksi dan perekrutan serta penentuan karier Polri selama bertahuntahun telah gagal mengidentifikasi faktor bawaan yang kelak mendasari munculnya kelakuan brutal Brigadir S. Berlandaskan pada anggapan bahwa Polri telah secara teratur memantau kondisi psikologis para personelnya, kecil kemungkinan baru kali ini pemeriksaan psikologis berhasil mengungkap sisi gelap Brigadir S tersebut.

Bahkan, apa pun potensi negatif yang Brigadir S miliki, itu tetap belum memadai untuk mengecap dirinya sebagai personel Polri yang bobrok dan berbeda dengan para insan Tribrata lainnya. Meminjam teori klasik tentang traitdari Allport, masih perlu dibuktikan apakah kecenderungan berbohong adalah karakter Brigadir S seorang diri atau jangan-jangan kepribadian negatif yang juga bisa dijumpai pada kebanyakan personel Polri lainnya. Para pencinta psikodiagnostika barangkali perlu mengadakan psikotes terhadap seluruh jajaran Polri guna memastikannya.

Cara lain, cukup dengan mencermati banyak analisis tentang sebab-musabab tipisnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, bisa segera ditangkap tanda-tanda common trait yang berjangkit di dalam diri para pelayan, pengayom, pelindung, dan penegak hukum berseragam cokelat tua itu.

Perlakuan Institusi

Baik dengan asumsi pertama (Brigadir S normal) maupun asumsi kedua (Brigadir S memiliki tendensi negatif tertentu), seberapa jauh Polri dapat mengklaim bahwa kondisi psikologis Brigadir S terbebas dri pengaruh lingkungan Polri? Spesifik jika asumsi kedua yang dipakai, seberapa jauh Polri sanggup mengutarakan secara terbuka kepada khalayak luas bahwa kelainan yang terlacak pada dimensi psikologis Brigadir S merupakan buah dari perlakuan organisasi Polri sendiri?

Saya tidak percaya Brigadir S terbebas dari pengaruh perlakuan organisasi Polri. Saya pun tidak yakin Polri akan mau menampar dirinya sendiri dengan mengakui bahwa lembaga tersebut selama ini tidak sungguh-sungguh hirau pada pentingnya pengelolaan psikologi para personelnya. Inilah yang mendasari argumentasi bahwa seandainya peristiwa di Markas Polda Metro Jaya itu memang penembakan oleh Brigadir S, dan Brigadir S mempunyai kecenderungan psikologis yang abnormal, maka sangat mungkin Brigadir S sejatinya adalah korban.

Paling tidak, korban pengabaian lembaga tempatnya bekerja terhadap kondisi psikologisnya yang dari waktu ke waktu terus memburuk. Dan, bukan hanya Brigadir S yang menjadi korban pengabaian tersebut.

Rabu, 08 Mei 2013

Pesan Sesat Tayangan Raffi


Pesan Sesat Tayangan Raffi
Reza Indragiri Amriel   Psikolog Forensik, Konsultan UNODC (United Nations on Drug and Crime) serta Penerima Asian Public Intellectual Fellowship
JAWA POS, 08 Mei 2013


BADAN Narkotika Nasional (BNN) punya pengalaman sangat traumatis, yaitu ketika duta antinarkoba yang ditunjuknya ternyata seorang keledai. Ya, seorang keledai, yang terperosok ke lubang yang sama untuk kali kedua. Duta antinarkoba berlatar aktor legendaris itu sungguh-sungguh mempermalukan BNN, sekaligus istri dan anak-anaknya, dengan menjadi residivis narkoba.

Kini BNN kembali dipusingkan oleh artis Raffi Ahmad. Beberapa waktu lalu, Raffi disergap BNN di rumahnya. Setelah melalui penahanan dan rehabilitasi, kini Raffi dikenai wajib lapor.

Sampai di situ saja, saya sudah kesal dibuatnya. Ungkapan seorang perwira Polri menambah masygul saya bahwa BNN akan kejeblos lagi kali ini. Si polisi dengan bangga mengatakan, ''Kalau kami di Polri, alhamdulillah, sampai saat ini tidak pernah ada tersangka yang terlibat kasus narkoba yang ditangguhkan.'' Kekesalan saya pun semakin membuncah ketika Ahad lalu saya saksikan Raffi kembali menjadi host show musik di televisi swasta!

Saya tidak begitu paham kompleksitas hukum di balik keputusan BNN untuk melepas Raffi. Yang jelas, karena penindakan hukum juga memiliki tujuan general deterrence, pelepasan atas diri Raffi itu dikhawatirkan kontraproduktif dengan perang BNN terhadap narkoba. Itu berbeda dengan specific deterrence, yakni penindakan hukum diarahkan khusus terhadap individu yang (disangka) berbuat melawan hukum atau kejahatan.

General deterrence dimaksudkan agar penindakan hukum berpengaruh terhadap individu-individu lain secara lebih luas. Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, misalnya, general deterrence akan terealisasi manakala orang-orang semakin enggan mencicipi barang haram tersebut. Kalangan penyalah guna juga akan terdorong untuk stop. 

Saya sangat meragukan efektivitas pelepasan Raffi dalam konteks general deterrence. Keraguan saya terbukti ketika Raffi langsung kembali meraih peran sentral dalam tayangan yang dibintanginya sejak dulu. Salah satu stasiun televisi langsung memanfaatkan momen lepasnya Raffi untuk tujuan yang, saya yakin, sangat pragmatis kapitalis. Mendongkrak rating, meraup iklan.

Stasiun televisi yang menyiarkan acara Raffi tersebut terkesan tidak terbebani oleh status Raffi sebagai orang bermasalah. Saat Raffi masih berada dalam tahanan BNN pun, benda sejenis patung bersosok Raffi tetap menghiasi acara tersebut. Stasiun televisi itu tidak peduli bahwa acara yang dibawakan Raffi ditonton kalangan remaja yang amat rentan memuja para idola sekaligus meniru tabiat mereka.

Tampilnya Raffi sungguh-sungguh mengandung pesan sesat bahwa (sangkaan) penyalahgunaan narkoba adalah masalah sepele. Liputan masif atas penangkapan Raffi seakan justru menjadi media promosi cuma-cuma untuk mempertahankan masa keemasan Raffi di panggung selebritas.

Secara blak-blakan, saya ingin katakan, sebagian media terlalu pemaaf terhadap para selebriti yang mempunyai masalah budi pekerti. Seorang praktisi media, dalam pesan singkatnya kepada saya, bahkan tidak bisa menutupi kegusarannya dengan menyebut media yang permisif seperti itu sebagai ''lebih buruk daripada pelacur''.

Anggaplah BNN telah keliru langkah. Namun, penindakan terhadap orang-orang yang bermasalah dengan hukum, termasuk para selebriti, sebenarnya masih bisa dilakukan lewat sanksi sosial. Ilmuwan psikologi semacam Albert Bandura bahkan menyatakan, ketika sanksi hukum (pidana) tidak bisa diandalkan untuk membuat jera tersangka maupun terpidana, sanksi sosial dapat berefek jauh lebih jitu.

Saya mempraktikkan sanksi terhadap Ariel Peterpan yang kini menjelma sebagai Ariel Noah. Sejak video-video mesumnya beredar luas, sehingga terungkap perilaku seks liarnya, saya menolak segala hal yang berasosiasi dengan Ariel. Di mobil, saya ajari anak-anak dan istri saya untuk segera mengganti stasiun radio yang memutar lagu Ariel. Bahkan, ketika SIM card di telepon pintar saya bermasalah dan seseorang merekomendasikan merek SIM card tertentu sebagai pengganti, saya spontan tegaskan, ''No way!'' Alasannya jelas: Ariel adalah bintang iklan produsen SIM card tersebut. Saya tidak sudi turut memelihara kemasyhuran selebriti yang pezina.

Berangkat dari kekesalan dan kegelisahan saya atas tampilnya Raffi Ahmad di televisi pasca pelepasan oleh BNN, saya mengimpikan publik bisa mengambil prakarsa memerangi narkoba secara lebih tegas. Media, khususnya televisi, perlu diberi tahu bahwa mementaskan Raffi merupakan aktivitas bisnis yang menyepelekan potensi bahaya penyebarluasan narkoba, terlebih di kalangan muda. Kemarin Kepala BNN Komjen Anang Iskandar menyebutkan, dari riset BNN dan UI, ada 2,2 persen penduduk Indonesia (lebih dari 4 juta jiwa) yang menjadi penyalah guna narkoba. Itu terjadi pada 2010. 

Untuk ikut berperan, caranya sederhana: kunjungi situs Komisi Penyiaran Indonesia dan sampaikan desakan agar media berhenti memanjakan figur-figur yang terkait narkoba menularkan jangkitan mereka sembari membayangkan orang-orang yang kita cintai. Itulah general deterrence yang bisa kita inisiatifkan. Bismillah. 

Rabu, 25 Januari 2012

Sengkarut Citra Kepolisian


Sengkarut Citra Kepolisian
Reza Indragiri Amriel, DOSEN PSIKOLOGI FORENSIK UNIVERSITAS BINUS, JAKARTA;
PESERTA COMMUNITY POLICING DEVELOPMENT PROGRAM, JEPANG
Sumber : KORAN TEMPO, 26Januari 2012

Tekanan bercampur kecaman ke arah institusi Kepolisian RI kian deras. Banyak kalangan beranggapan, wibawa korps Tribrata itu saat ini benar-benar di tebing. Presiden Yudhoyono sendiri, pada pembukaan Rapim Polri (17 Januari 2012), membesarkan hati Polri agar tidak gundah oleh hujatan publik. Persoalannya, bagaimana mungkin Polri tidak berkecil hati dan tidak risau manakala di dalam hujatan masyarakat itu bersimpul berbagai masalah yang lebih karut-marut lagi?

Andai hari ini dilakukan survei kepercayaan publik terhadap Polri, kecil kemungkinan Polri berada pada posisi yang meyakinkan. Bandingkan dengan, antara lain, survei MORI pada 1983-2006, yang menempatkan kepolisian Inggris (selaku lembaga pelayanan publik) pada posisi menengah sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat. Juga survei George Mason University pada 2000-an, di mana lembaga kepolisian berada di peringkat tiga dari sepuluh besar.

Jika citra negatif Polri berlarut-larut, keselamatan para personel Polri di lapangan bisa sangat berisiko. Walau cedera atau bahkan kematian merupakan risiko yang melekat erat dengan profesi polisi, cedera maupun tewasnya aparat Polri saat menjalankan tugas--pada dasarnya--adalah juga kematian manusia. Pada tataran itu, nilai mereka setara dengan cedera, apalagi kematian, warga masyarakat yang disebut-sebut menjadi korban kebrutalan polisi. Manakala personel Polri sadar akan meningginya risiko maut saat bertugas, reaksi psikologis berupa turunnya kendali emosi dan perilaku betapapun manusiawi pada gilirannya dapat berisiko pada keselamatan publik.

Dengan reputasi yang melorot, efektivitas kerja Polri menjadi persoalan penting. Situasi memang belum tentu linear, melainkan bisa saja berputar-putar: apakah reputasi yang mempengaruhi kerja Polri, ataukah keandalan yang kurang memadai yang pada gilirannya menentukan citra Polri? Bagaimanapun buruknya citra Polri di mata masyarakat, Polri tetap harus bekerja. Jadi, bukan perbaikan citra yang harus disasar. Pada pembenahan kerja semestinya Polri semata-mata memfokuskan diri.

Persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian sebenarnya tidak ditentukan oleh institusi Polri sendiri. Di samping turut dipengaruhi oleh pemerintah yang tengah berkuasa dan konstelasi politik secara sekaligus, Polri hanya satu dari sekian lembaga penegakan hukum yang ada. Jadi, persepsi publik terhadap Polri, disadari maupun tidak, juga dipengaruhi oleh kerja lembaga-lembaga penegakan hukum selain Polri.

Dapat dinalar, sebaik apa pun kerja Polri, ketika institusi hukum selain Polri menunjukkan performa yang tidak seimbang, maka Polri yang akan paling buruk terkena getahnya. Publik mengarahkan kritik paling tajam utamanya kepada Polri. Ini konsekuensi dari posisi polisi, dibandingkan misalnya jaksa dan hakim, selaku penegak hukum yang berhubungan paling dekat dan paling langsung dengan masyarakat.

Tambahan lagi, peran polisi pun tampak lebih mengemuka dalam situasi menjelang puncak krisis serta pada titik ledakan krisis. Dalam dua episode krisis tersebut, aksi-aksi kekerasan kian berpeluang terjadi. Kendati kekerasan sendiri hingga beberapa segi memang merupakan bagian dari kerja formal polisi dalam rangka menjalankan tugas, situasi krisis akan menempatkan aparat di lapangan pada situasi di mana sekat antara kekerasan dan kebrutalan menjadi sangat tipis.

Peran sedemikian rupa tak ayal akan melekatkan Polri dengan sisi penegakan hukum yang keras. Berbeda dengan jaksa dan hakim, yang “baru” mulai bekerja tatkala puncak krisis sudah berlalu dan sisi keras tadi sudah disaring (diredakan) polisi. Jaksa dan hakim, dengan kata lain, bekerja ketika kejadian pelanggaran hukum ataupun kejahatan telah dikemas ke bentuk lembut.

Kondisi semacam itu, walhasil, menuntut Polri dan jajaran penegak hukum lainnya untuk terus bersinergi. Perombakan seradikal apa pun di tubuh Polri tidak akan benar-benar berefek produktif, baik bagi kerja maupun citra, selama pembenahan tersebut masih berlangsung sektoral atau tidak terintegrasi dengan perombakan pada lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya secara simultan.

Penilaian masyarakat terhadap institusi Polri juga tidak sebatas pada hasil kerja. Meningginya ekspektasi publik akan standar kerja dan etika Polri membuat masyarakat tidak lagi menakar keberhasilan kerja Polri berdasarkan statistik kejahatan, misalnya. Bahkan rendahnya angka kejahatan tidak akan banyak mengubah persepsi publik apabila pada masa yang sama dua wujud perpolisian yang memangsa (predatory policing) masih lebih dominan ketimbang perpolisian yang santun dan bersih. Ini kiranya yang menjadi penjelasan mengapa masyarakat begitu antusias mencela kerja Polri di Bima namun dingin saja merespons keberhasilan Polri mengamankan puluhan kilogram ekstasi dari tangan sindikat narkoba.

Jadi, tanpa mengesampingkan penuntasan kasus, justru Polri perlu lebih banyak melakukan koreksi terhadap cara-cara kerja mereka menuntaskan kasus. Terkait cara kerja, saya menekankan bahwa langkah koreksi tidak semestinya bertumpu pada Propam sebagai unit yang berpendekatan penghukuman (punitive). Laiknya pemadam kebakaran, Propam lebih terpusat pada personel yang bermasalah. Sebagai gantinya, unit Polri yang berhubungan dengan pemberdayaan, yakni pembinaan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan, sepatutnya dijadikan sebagai ujung tombak bagi aktivitas koreksi tersebut.

Satu elemen yang erat hubungannya dengan pencitraan institusi kepolisian adalah media massa. Lazimnya, masyarakat menjadikan pemberitaan media sebagai referensi atas pandangan-pandangan mereka terhadap Polri. Persoalannya, ada pola tipikal bahwa media lebih menaruh perhatian pada kejadian-kejadian sensasional. Pewartaan media tentang kinerja kepolisian juga cenderung membingkai polisi sebagai pihak yang gagal menjalankan tugas. Pola seperti itu, bisa dipahami, akan membentuk persepsi negatif masyarakat terhadap kepolisian.

Terlepas dari itu, ternyata media bukan segalanya. Riset menunjukkan, penilaian bukan hanya pandangan publik terhadap kepolisian jauh lebih ditentukan oleh kontak terakhir antara masyarakat dan petugas polisi. Implikasi temuan ini adalah pentingnya polisi membangun relasi seintensif dan sepositif mungkin dengan masyarakat. Semakin banyak dan mutakhir pengalaman masyarakat berhubungan langsung dengan polisi, itulah yang akan mengangkat citra polisi.

Pada saat yang sama, saya mempertanyakan relevansi keberadaan unit humas Polri. Unit semacam ini dapat memunculkan salah kaprah di kalangan personel Polri sendiri, yakni mereka menganggap bahwa kehumasan seolah merupakan domain unit tertentu saja. Atas dasar itu, di masa mendatang, patut dipertimbangkan opsi pembubaran unit humas atau pembatasan lingkup kerja unit tersebut menjadi unit hubungan media (media relations). Pada saat yang sama, kehumasan dikembalikan ke kodratnya sebagai aktivitas yang harus ditekuni, bahkan sukma yang harus dihayati, oleh setiap insan Polri.

Rabu, 11 Januari 2012

Anak Mencuri, Tanggung Jawab Siapa?



Anak Mencuri, Tanggung Jawab Siapa?
Reza Indragiri Amriel,  DOSEN PSIKOLOGI FORENSIK UNIVERSITAS BINUS,
ANGGOTA ASOSIASI PSIKOLOGI ISLAM
Sumber : KORAN TEMPO, 12 Januari 2012


Perlakuan aparat penegak hukum terhadap seorang anak yang disangka mencuri sandal mengundang kecaman keras dari banyak kalangan. Kegundahan publik menyaksikan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas pada dasarnya dapat diterima. 
Diskriminasi hukum memang sukar diingkari, semakin merajalela. Namun saya menangkap kesan, ada arus opini yang kuat bahwa ketika perilaku pelanggaran hukum ditampilkan oleh--katakanlah--masyarakat bawah, maka pemakluman harus diberikan. Sebagai dalih pelindungnya adalah keadilan dan hak asasi manusia. Jadi, ketika hukum bekerja menyasar--sebutlah--orang-orang kecil yang melanggar hukum, penegak hukum langsung dilabeli sebagai pelanggar hak asasi manusia dan penista keadilan.

Cara pandang seperti itu, jelas, bias. Jika salah kaprah ini dibiarkan terus-menerus, otoritas penegak hukum semacam polisi bisa kian gamang dalam bertugas. Apabila mereka goyah, potensi-potensi kekacauan sosial akan deras bermunculan. Pemakluman juga dapat ditafsirkan laksana desakan agar negara memberikan privilese kepada sekelompok masyarakat tertentu. Seakan, ketika negara gagal membenahi kualitas hidup kelompok masyarakat tersebut, maka fasilitas “kebal hukum” disodorkan sebagai kompensasi.

Spesifik dalam kasus colong sandal, saya sendiri memandang, langkah penegakan hukum terhadap anak yang disebut-sebut sebagai pencuri sandal itu sudah sepatutnya diambil. Penegakan hukum, tak terkecuali pada kasus pencurian sandal, harus diberlakukan guna memenuhi kaidah bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Pemahaman ini harus ditanamkan pada semua warga sejak masa kanak-kanak, dan kian urgen mengingat statistik yang terus meninggi dalam hal anak-anak yang bermasalah dengan hukum.

Penindakan juga memiliki landasan ilmiah, yakni sebagai salah satu unsur yang harus ada bagi terbentuknya efek penangkalan/jera. Dalam kasus bocah mencuri sandal, unsur yang saya tekankan adalah keajekan. Adalah penting bagi hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan keliru, apalagi yang termasuk pelanggaran hukum, tidak luput dari incaran sanksi hukum. Radar hukum yang menyapu bersih seluas mungkin wilayah perilaku masyarakat akan memunculkan persepsi bahwa peluang bagi lolosnya jerat hukum ternyata terlalu sempit. Ini membuat calon pelaku kejahatan berpikir ulang sebelum beraksi, di samping kriminal yang juga akan tertangkal mengulangi perbuatannya.

Khusus terhadap si anak yang dinyatakan pengadilan terbukti mencuri sandal, selain memastikan benar-tidaknya kabar bahwa ia telah berulang kali melakukan tindakan negatif semacam mencuri, penting pula diketahui pada usia berapa anak tersebut melancarkan aksinya untuk pertama kali. Perilaku repetitif menandakan pelaku sudah memahami manfaat instrumental aksinya. Motif tersebut, dan faktor usia tadi, merupakan faktor risiko (risk factor) yang lazim dipakai untuk meramal kemungkinan pelaku mengulangi perbuatannya. Semakin kuat asosiasi antara motif dan keuntungan yang ia persepsikan, serta semakin dini usianya saat berbuat “jahat” pertama kali, prediksinya adalah semakin besar predisposisi terjadinya pengulangan aksi. Termasuk dengan sasaran aksi yang lebih menguntungkan serta modus lebih serius lagi.

Dengan bertitik tolak dari cermatan terhadap faktor risiko, penindakan hukum terhadap bocah yang diduga mencuri sandal merupakan strategi untuk memutus mata rantai perilaku “jahat”. Semakin cepat pencegatan dilakukan, semakin segera pula anak akan memperoleh kesempatan untuk belajar ulang, yakni memperkaya perbendaharaan perilaku positif yang ia butuhkan untuk berinteraksi di lingkungan sosialnya.

Guna memenuhi tujuan pencegatan tersebut, relevan diperhatikan setidaknya dua unsur. Pertama, nilai barang curian. Sebagai perbandingan, hukum potong tangan dalam syariah Islam baru diberlakukan apabila nisab atau jumlah minimal barang curian terpenuhi. Jadi, tidak setiap aksi pencurian serta-merta ditindak lewat mekanisme pidana konvensional.

Kedua, usia tersangka, yang dalam kasus pencurian sandal ini masih sangat belia. Berdasarkan kedua unsur tersebut, penyelesaian sengketa lewat pendekatan-pendekatan alternatif (alternative dispute resolution, ADR) perlu dikedepankan. Banyak riset menyimpulkan keandalan ADR. Tidak hanya dipandang lebih adil, ADR juga kerap menghasilkan solusi-solusi jitu yang kecil kemungkinan didapat dari mekanisme konvensional. Salah satu format ADR misalnya group conferencing (GC).

Dalam GC, kasus pencurian sandal tidak sebatas menghadap-hadapkan si tersangka pencuri dengan si pemilik sandal. Karena pihak yang diduga mencuri masih di bawah umur, pelibatan orang tua bahkan guru bisa bahkan memang seyogianya dilakukan. 

Perluasan ini membingkai perilaku si pencuri tidak semata-mata sebagai isu hukum yang disusul penjatuhan sanksi, melainkan sebagai isu psikologis tentang disfungsi keluarga dan lembaga pendidikan (sekolah). Introspeksi psikologis ini jauh lebih mendasar yang, sayangnya, justru terkesampingkan dari bahasan khalayak luas.

Putusan hakim yang mengembalikan si anak ke orang tuanya sepintas lalu terkesan positif. Ini problematis; sesuai dengan uraian di atas, karena faktor keluarga diduga berperan terhadap pembentukan perilaku anak, maka seberapa jauh sesungguhnya memulangkan anak ke orang tuanya dapat berefek positif bagi diri si anak? Tidakkah itu justru berpeluang meneguhkan perilaku-salah si anak?

Hal tersebut meletakkan dasar bagi pentingnya pembenahan perilaku anak secara meluas. Bukan terbatas pada anak, intervensi juga menyasar anggota keluarga, khususnya orang-orang yang menjalankan peran sebagai pengasuh anak. Akan sangat baik jika pengadilan (hakim) juga mengharuskan lembaga terkait, Kementerian Sosial misalnya, memberikan laporan berkala perihal implementasi penanganan meluas tersebut. Tanpa model pembenahan yang meluas seperti itu, memulangkan anak ke orang tuanya malah sama artinya dengan menelantarkan kebutuhan anak akan resiliensi berbasis keluarga.

Jadi, alih-alih berkampanye "sandal untuk Polri", mungkin ada baiknya masyarakat juga berkampanye "rapor untuk orang tua dan guru". Muatan pesannya adalah, "Tengoklah akibat guru kencing berdiri!"