Tampilkan postingan dengan label Rusmin Effendy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rusmin Effendy. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Februari 2012

Gigantisme Politik Partai Demokrat


Gigantisme Politik Partai Demokrat
Rusmin Effendy, DIREKTUR EKSEKUTIF KOMISI KEBIJAKAN PUBLIK
Sumber : SUARA KARYA, 7Februari 2012



Perang terbuka antar elite Partai Demokrat (PD) bagaikan sinetron berseri tentang perilaku elite-elite partai yang saling menjatuhkan, tidak piawai dalam menghadapi konflik internal. Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi kepartaian di Indonesia memang tak lepas dari friksi internal.

Persoalannya, bagaimana kepiawaian elite partai dalam menghadapi friksi dan konflik agar tidak menjadi komuditas politik. Tapi, apa yang terjadi PD memang berbeda dengan parpol lainnya. Soliditas partai begitu rapuh dan yang ada bagaimana elite partai memanfaatkan peluang konflik untuk saling menjatuhkan dan mengejar kekuasaan.

Secara politis dapat dipahami, kemenangan Anas Urbaningrum (AU) dalam Kongres II lalu telah memunculkan faksi-faksi di internal partai bahkan memunculkan rivalitas politik. Kemenangan AU dalam pertarungan ketua umum, bukan saja mengagumkan banyak orang, tapi juga menjadi beban politik SBY. Artinya, calon yang sudah mendapat restu SBY dengan networking yang super canggih tak mampu melawan keinginan arus bawah yang memunculkan figur muda.

Popularitas AU sebagai tokoh muda yang memiliki political branding menjadi magnit perubahan kepemimpinan di PD. Sayangnya, kekuasaan yang dinikmati tidak bakal bertahan lama karena tersandung pelbagai persoalan. Kini, Partai Demokrat bukan saja menghadapi ujian, tapi juga dilanda gempa politik. Dugaan keterlibatan AU dalam pelbagai kasus menjadi pintu masuk faksi-faksi yang ada untuk mempercepat proses pendongkelan AU dari jabatan ketua umum. Baik yang dilakukan terang-terangan maupun melalui gerakan senyap (silent operation). Tidak mengherankan sebagai the rising stars dua kali pemilu, rumah besar PD juga terdapat banyak opurtunis yang memanfaatkan situasi konflik, bahkan sampai melobbi parpol koalisi untuk mendapatkan dukungan politis.

Yang menarik adalah pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina PD Marzuki Alie bahwa bukan dirinya yang meminta AU mundur dari jabatannya sebagai ketua umum, apalagi dirinya bukan pesaing di kongres. Secara implisit, pernyataan Marzuki Alie dalam terminologi politik bisa jadi pembenaran. Ada kegelisihan batin bahwa dirinya tidak mau disebut sebagai tertuduh dalam upaya melengserkan AU. Padahal, publik cukup memahami gaya politik akrobatik yang selalu dimainkan, apalagi sebagai ketua DPR yang seringkali mengundang kontroversi dan terkesan tidak memiliki karakter sebagai politisi.

Gigantisme Politik

Saat ini, para elite PD memang tampak sibuk membangun image partai yang sudah terlanjut terpuruk, bahkan bisa diprediksi PD tidak akan mampu bertahan sebagai pemenang pemilu 2014. Problematik internal yang ada sekarang ini bagaikan benang kusut yang sudah terlembaga, apalagi postur politik elektoralnya mengalami penyakit kronis gigantisme.

Gigantisme sendiri adalah terma biologis yang bermakna problem pertumbuhan yang menimpa seseorang karena bentuk pisik yang besar dan tinggi badan berlangsung diatas batal normal. Jika dikorelasikan dengan term politik, maka kemunculan PD yang menjadi magnit dua kali pemilu bukan karena kepiawaian berpolitik para elite partai, tapi lebih disebabkan personalitas SBY.

Kenyataannya, persepsi awal masyarakat yang keliru sekarang sudah muncul kesadaran baru. Setelah dua kali berkuasa, SBY bukanlah sosok pemimpin yang mampu memperjuangkan aspirasi rakyat. Elektabilitas SBY terus merosot dan berimbas terhadap PD sendiri.

Keterpurukan popularitas SBY itu juga terlihat dari serangkaian aksi massa atau parlemen jalanan yang kerap kali menuntut mundur. Fakta-fakta kebohongan publik yang dilakukan SBY dan pernah disuarakan pemuka agama akan menjadi daftar dosa pemerintahan SBY yang berimbas terhadap partai. Apalagi dalam menghadapi konflik internal partai, SBY kembali memainkan politik pembiaran dan tidak bereaksi cepat dan mengamputasi permasalahan yang ada.

Karena itu, kondisi PD yang ada sekarang ibarat buah simalakama, pilihan yang sulit dilakukan apalagi untuk mengembalikan citra dan image partai kedepan. Artinya, publik juga menunggu ketegasan sikap SBY untuk berada di barisan terdepan dalam menegakkan supremasi hukum, bukan sekedar retorika. Khususnya untuk menyelesaikan kader-kader partai yang diduga terlibat dalam persoalan hukum, baik di pusat maupun daerah. Apalagi image masyarakat sudah terbentuk kehadiran PD hanya menjadi "bungker" para koruptor.

Karena itu, sebagai ketua dewan pembina, kualitas kepemimpinan (quality of leadership) serta kepiawaian berpolitik SBY sedang diuji apakah mampu menyelesaikan konflik internal partai atau tidak. Ketegasan bersikap ini sedang ditunggu, sehingga tidak dikesankan lagi sebagai sosok pemimpin yang plin-plan dan peragu. Jika masalah ini tidak diselesaikan secara tuntas, bukan tidak mungkin membuat PD semakin terpuruk dan mengalami kehancuran.

Untuk mengembalikan kredibilitas dan citra partai, tidak ada cara lain kecuali mengamputasi penyakit yang ada di tubuh partai, termasuk membersihkan kader partai yang diduga terlibat dalam persoalan hukum. Idealnya, siapapun yang terlibat harus diproses ke pengadilan demi tegaknya supremasi hukum. Sejatinya, PD harus menjadi parpol yang mampu mempelopori penegakan hukum agar stigma masyarakat terobati bahwa benar PD bukan menjadi rumah perlindungan para koruptor.

Dengan demikian karut marut dan prahara yang dialami PD pada hakekatnya hanyalah riak-riak kecil sekaligus fenomena parpol pemenang pemilu. Hal yang sama juga pernah dialami PDIP saat ephoria demokrasi pada Pemilu 1999. Semua ini menjadi pembelajaran politik yang berharga bagi PD kedepan. Mudah-mudahan saja.  

Rabu, 18 Januari 2012

Demokrasi Sandal


Demokrasi Sandal
Rusmin Effendy, TENAGA AHLI DPR RI
Sumber : SUARA KARYA, 19 Januari 2012


Solidaritas masyarakat secara spontanitas mengumpulkan sandal jepit untuk membebaskan AAL (15 tahun), pelajar SMKN 3 Palu yang dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi dan di vonis lima tahun, telah menjadi peristiwa politik yang maha dahsyat. Betapa tidak, kasus itu mampu menarik perhatian dunia internasional dan mengalahkan kegaduhan serta gonjang-ganjing perpolitikan di awal 2012.

Berbagai situs dan jejaring sosial dunia maya internasional merefleksikan peristiwa itu sebagai revolusi bangsa Indonesia melawan ketidakadilan dalam negara yang mengklaim menganut paham demokrasi. Ternyata, praktik demokrasi di Indonesia masih sebatas "Demokrasi Sandal" belum sepenuhnya mampu melaksanakan demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Situs koran tertua di India, The Hindustan Times menulis, Indonesians fight injustice with sandals (rakyat Indonesia berjuang melawan ketidakadilan dengan sandal). Begitu pula dengan The Washington Post, Boston Globe, Hindustan Time, mendeskripsikan praktik diskriminasi dan perlawanan rakyat Indonesia melawan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Sementara, di dalam negeri muncul pelbagai aksi solidaritas berujung pada mengumpulkan sandal jepit sebagai ekspresi protes terhadap penegak hukum yang tidak manusiawi sekaligus kado tahun baru bagi Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Sama halnya seperti aksi solidaritas koin Prita Mulyasari yang diperlakuan tidak manusia oleh RS Omni Internasional, ataupun koin buat Presiden SBY yang berkeluh kesah selama tujuh tahun tentang gajinya tidak pernah naik.

Terlepas apapun kesalahan AAL yang dinyatakan mencuri sepasang sandal jepit, putusan hakim PN Palu pantas disesalkan. Karena, hakim gagal menemukan hukum (rechts vinding) sekaligus menciptakan hukum (judge made law) dengan menyelami perasaan keadilan masyarakat. Putusan hakim hanya dilihat dari hukum formal sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tanpa mempertimbangkan berbagai aspek dan menggali di balik peristiwa yang terjadi. Padahal, sesuai UU No.3/1997 tentang Pengadilan Anak merupakan pengadilan khusus, sehingga hakim yang menangani perkara haruslah yang memahami psikologi anak-anak.

Dalam kejahatan yang dilakukan anak-anak (juvenile justice system), pemerintah sudah meratifiksi tiga konvensi PBB, yakni Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36/1990 maupun Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Res. PBB No. 39/46 tahun 1984), Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya (Res. No. 45/113/ 1990), UU No. 39/1999 tentang HAM serta UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), Resolusi No. 109 Tahun 1990 menyebutkan, Tidak seorang anak pun dapat dirampas kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang, menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan/penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan hukum dan hanya sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

Disadari atau tidak, sebenarnya ingatan publik terhadap citra dan kewibawaan Polri belum sepenuhnya terhapus dengan rentetan pelbagai peristiwa dan insiden kekerasan seperti penembakan di Papua, Mesuji, Bima dan terakhir penembakan misterius (petrus) di Aceh yang ditengarai dilakukan oleh oknum Polri. Sayangnya, Polri masih saja mempertontonkan kekerasan yang sejatinya memberikan keteladanan, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (public order apparatus) sekaligus melayani dan mengayomi masyarakat (public service officer).

Kondisi seperti ini menimbulkan sikap apatis dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap perilaku dan perangai buruk Polri yang menjadi tumpuan masyarakat, seperti awal kelahirannya yang diadopsi dari nama besar Bhayangkara-pasukan sipil Mahapatih Gajah Mada yang gagah perkasa, heroik membela kebenaran dan keadilan. Ini akhirnya menjadi simbol dan lambang Polri.

Kasus pencurian sandal jepit ini semakin memperkuat asumsi bahwa reformasi Polri melalui Tap MPR No.VI/2000 tentang Pemisahan Polri dari TNI dan Tap MPR No.VII/2000 tentang Peranan Polri dan TNI serta buku biru Reformasi Menuju Polri yang Profesional telah gagal dilaksanakan. Kultur Polri yang berwatak represif, arogan, eksklusif dan merasa paling benar tak mampu berubah untuk melaksanakan norma-norma demokrasi di Polri menjadi equality, fairness, independen dan transparency sebagai pedoman kerja Polri.

Secara filosofis, nilai sebuah keadilan digambarkan melalui patung seorang dewi dalam Mitologi Romawi, dengan timbangan yang menggantung dari tangan kiri, dimana ia mengukur pembelaan dan perlawanan dalam sebuah kasus. Membawa pedang bermata dua yang menyimbolkan kekuatan Pertimbangan dan Keadilan. Mengenakan penutup mata, yang mengindikasikan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, blind justice & blind equality.

Dalam pratiknya, proses pencarian keadilan oleh masyarakat kecil menjadi sesuatu yang sangat kompleks. Keadilan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang, sedangkan bagi rakyat kecil keadilan menjadi pisau tajam yang siap membunuh.

Kondisi yang dialami AAL adalah realitas politik dari rakyat kecil pencari keadilan yang head to head berhadapan dengan penegak hukum bermoral rendah, dan tidak memenuhi standar. Sehingga, keadilan menjadi barang mahal bagi para pencari keadilan khususnya rakyat kecil. Sejatinya, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan masyarakat.

Selasa, 03 Januari 2012

“Quo Vadis” RUU Redenominasi


“Quo Vadis” RUU Redenominasi
Rusmin Effendy, STAF AHLI DPR RI
Sumber : SINAR HARAPAN, 3 Januari 2012


Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengajukan RUU Penyederhanaan Mata Uang Rupiah (Redenominasi) yang masuk prolegnas 2012 bukan saja membuktikan sikap ambigu pemerintah.

Pasalnya, belum seminggu setelah terpilih sebagai Gubernur BI, Darmin Nasution langsung melontarkan akan menerapkan kebijakan redenominasi rupiah yang akhirnya batal setelah mendapat kecaman berbagai kalangan.

Akhirnya, BI berdalih kebijakan itu masih sebatas wacana dan belum akan diterapkan karena butuh sosialisasi paling lama sekitar 10 tahun. Pertanyaannya, apa yang menjadi alasan BI yang terkesan bernafsu ingin menerapkan redenominasi tahun depan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak ditemukan definisi yang pas tentang kata redenominasi, namun dari literatur yang ada, kata redenominasi diterjemahkan sebagai pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Artinya, mata uang rupiah bakal terjadi pemotongan nilai nol sebanyak tiga digit di belakang, misalnya uang Rp 100.000 akan menjadi Rp 100 atau harga beras Rp 6.000 per liter akan menjadi Rp 6 per liter.

Persoalannya, apakah redenominasi sama dengan sanering atau devaluasi mata uang seperti yang terjadi di masa rezim Bung Karno, karena kondisi ekonomi nasional pada 1959 begitu terpuruk dan diwarnai dengan tingginya laju inflasi?

Barangkali, keinginan pemerintah mengajukan RUU Penyederhanaan Mata Uang Rupiah (Redenominasi) perlu dikaji kembali, karena hingga saat ini kondisi perekonomian nasional sangat mengkhawatirkan.

Sejak Indonesia terjebak tsunami krisis ekonomi pada 1997, hingga kini belum ada parameter dan pembuktian Indonesia sudah mampu keluar dari krisis ekonomi, bahkan kondisi yang ada begitu mengkhawatirkan.

Karena itu, ada beberapa faktor yang patut diantisipasi di balik wacana redenominasi rupiah. Pertama, kebijakan redenominasi rupiah bukan meminimalkan nilai mata uang, tapi megaproyek yang dilakukan BI untuk memuluskan proyek pencetakan uang karena terpilihnya Darmin sebagai Gubernur BI tak lepas dari transaksional politik dan beraroma 
suap.

Kedua, ada empat tahapan menyosialisasikan kebijakan redenominasi selama 10 tahun (2011-2020). Mulai dari masa sosialisasi (2011-2012), transisi (2013-2015), penarikan uang lama (2016-2018), sampai pelaksanaan redenominasi (2018-2020).

Yang patut diwaspadai, jangan sampai kebijakan itu diberlakukan menjelang pemilu dan pilpres untuk memuluskan salah satu pasangan tertentu.

Sanering

Secara umum, kebijakan redenominasi memang tak ada bedanya dengan sanering, meski kebijakan yang dilakukan tidak mengurangi nilai nominal dari mata uang yang ada. Namun, praktik redenominasi di berbagai negara terjadi akibat kebangkrutan ekonomi serta tingginya angka inflasi.

Bila bicara soal inflasi, yang tergambar di benak kita adalah melambungnya harga-harga di pasaran, serta menurunnya daya beli masyarakat. Setidaknya ada tiga faktor yang menjadi penyebab terjadinya inflasi, yakni ekspor-impor; tabungan dan investasi; serta penerimaan dan pengeluaran negara.

Inflasi tidak mungkin terjadi bila ketiga faktor tersebut dapat berjalan seimbang karena yang menjadi subjek penyebab inflasi dapat dikategorikan menjadi sektor pemerintah dan swasta. Tekanan inflasi akan timbul pada sektor pemerintah bila pengeluaran pemerintah lebih besar daripada penerimaannya.

Sementara pada sektor swasta, tekanan inflasi timbul bila bank-bank mengucurkan kredit besar guna memenuhi pinjaman sektor swasta untuk membiayai berbagai kegiatan, baik lapangan investasi maupun non-investasi.

Salah satu cash program yang dapat dilakukan pemerintah untuk menekan terjadinya inflasi adalah melakukan operasi pasar terbuka yang populer disebut kebijakan uang ketat, dilakukan dengan menjual surat-surat berharga, seperti obligasi negara, kepada masyarakat dan bank-bank.

Akibatnya, jumlah uang yang beredar di masyarakat dan pemberian kredit oleh badan-badan kredit (bank) berkurang, yang pada akhirnya dapat mengurangi tekanan inflasi. Akibatnya, kebijakan redenominasi bukanlah jaminan tidak terjadi perubahan nilai tukar rupiah seperti sanering.

Salah satu rujukan dari pelaksanaan redenominasi adalah terpuruknya kondisi ekonomi di Zimbabwe di bawah rezim Presiden Robert Mugabe. Nilai tukar mata uang di negara itu merosot tajam, angka inflasi meroket sehingga menimbulkan kerusuhan SARA.

Untuk mengatasi kesulitan krisis ekonomi, Mugabe menyusun rencana aksi dengan cara menetapkan kebijakan devaluasi besar-besaran, bahkan mencatat rekor tertinggi di dunia, yaitu menghapuskan 10 angka nol dari setiap lembar mata uang yang kemudian dikenal sebagai uang baru, yaitu Zimbabwe Dollar (ZWD) yang dikenal dengan slogan Advocates of devaluation are saboteurs and enemies of the state.

Di Eropa, kebijakan redenominasi terjadi saat negara-negara anggota Uni Eropa (UE) menerapkan nilai mata uang tunggal euro, meski kebijakan itu tidak berjalan mulus. Ini karena beberapa negara yang menjadi anggota UE cenderung menggunakan nilai mata uang Inggris pound sterling sebagai mata uang nasional, sekalipun mereka adalah anggota utama UE.

Karena itu, dapat dipahami kebijakan redenominasi mata uang negara-negara anggota UE ke euro menjadi catatan sejarah karena merupakan aktivitas redenomiasi yang terbesar, termasuk di Korea Utara yang populer dengan istilah “Pyongyang’s Redenomination”, yaitu menghapuskan dua angka nol dalam lembar mata uang mereka.
Uang 100 won menjadi 1 won, namun karena rezim pemerintahan yang bergaya diktator, redenominasi ini juga berbau devaluasi. Kebijakan tukar uang won lama ke won baru terjadi pembatasan secara ketat. Tidak semua uang won lama dapat ditukarkan menjadi won baru.

Berdasarkan pengalaman tersebut, dapat dipahami kebijakan redenominasi bisa memberi banyak keuntungan, namun bisa juga membuat negara bangkrut.

Setiap negara pasti mempunyai cita-cita dan harapan untuk mempercantik diri (face-lift, plastic surgery) melalui redenominasi, tapi bukan sekadar mencetak uang baru, namun sistem keuangan dan perangkat pendukung akan memerlukan perombakan secara radikal dengan hight cost yang tinggi.

Apalagi bila kebijakan redenominasi dijadikan “Kuda Troya” atau akal bulus pemerintah untuk tidak mengatakan sudah terjadi sanering dan devaluasi.

Dengan demikian, dapatlah dipahami kondisi perekonomian nasional sekarang ini memang sedang mengalami krisis berat dan masyarakat harus mengantisipasi kondisi yang bakal terjadi.

Paling tidak, bagaimana mengantisipasi seandainya redenominasi benar-benar terjadi, apakah kita sudah siap menghadapinya? Lalu apa kata dunia kalau hal itu terjadi? Wallahu a’lam bish-shawab.

Proporsional Terbuka vs Tertutup


Proporsional Terbuka vs Tertutup
Rusmin Effendy, TENAGA AHLI DPR RI
Sumber : SUARA KARYA, 3 Januari 2012


Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) No.10/2008 tentang Pemilihan Umum Angota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) yang ditargetkan selesai Maret 2012, tampaknya bakal menemukan banyak persoalan. Hingga saat ini, fraksi-fraksi di DPR belum mencapai kesepakatan mengenai beberapa poin yang dianggap krusial, antara lain besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) antara 4-5 persen, alokasi kursi per daerah pemilihan antara 3-8 kursi, penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup, mekanisme penghitungan suara dan konversi alokasi kursi per dapil atau provinsi serta penggunaan sistem contreng atau pencoblosan.Salah satu yang menarik dikaji adalah wacana PDIP untuk kembali pada sistem proporsional tertutup (closed list system) atau yang lebih populer disebut sistem nomor urut dari daftar calon anggota legislatif (caleg).

Logika politik kembali ke sistem nomor urut ini dianggap lebih demokratis ketimbang pelaksanaan sistem proporsional terbuka (open list system) akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 22 dan 24/PUU-VI/2008 yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 214 UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, mengubah sistem Pemilu legislatif dari sistem proporsional terbuka (Pasal 5 ayat 1 UU No 10 Tahun 2008) dengan suara terbanyak. Sayangnya, putusan MK tersebut bukan merupakan terobosan politik yang pantas diapresiasi sebagai wujud keterwakilan rakyat, karena putusan itu tidak serta merta diikuti dengan pelaksanaan teknis bahkan menimbulkan kekosongan hukum pada proses penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak. Karena MK juga tidak menjelaskan secara rinci apakah suara terbanyak dalam arti mayoritas atau pluralitas.

Jika suara terbanyak, dalam arti mayoritas menetapkan caleg terpilih berdasarkan jumlah perolehan suara pemenang yang melebihi kombinasi jumlah perolehan suara calon lain. Sedangkan pluralitas menetapkan caleg terpilih berdasarkan jumlah perolehan suara pemenang melebihi jumlah suara tiap calon. Akibatnya, putusan MK yang oleh sebagian kalangan dianggap sebagai wujud keterwakilan rakyat justru menghasilkan Pemilu 2009 menjadi pemilu yang terburuk dalam sepanjang sejarah karena banyak menyisakan persoalan penghitungan kursi seperti sehingga melahirkan "kursi haram" para wakil rakyat yang sampai sekarang tidak jelas penyelesaiannya. Terbuka Vs Tertutup. Salah satu terobosan dari reformasi politik adalah pelaksanaan Pemilu 2004-2009, karena parpol telah menyaratkan pencalonan wakil rakyat yang dianggap paling representatif melalui sistem proporsional terbuka (open list system) dengan cara memberikan keleluasaan pada pemilih untuk memilih secara langsung nama calon, sehingga dengan cara seperti itu diharapkan pemilih (rakyat) dapat menentukan sendiri pilihannya sesuai yang diinginkan.

Oleh sebagian kalangan sistim proporsional terbuka dianggap paling ideal sebagai wujud keterwakilan rakyat, menciptakan kompetisi antar sesama caleg partai untuk bersaing, bahkan dianggap lebih demokratis di internal partai, mengkikis sistem oligarki partai, dan mendapatkan calon terpilih yang lebih akuntabel kepada konstituennya. Karena, melalui sistem ini hanya caleg yang meraih dukungan rakyat penuh yang bisa duduk di kursi legislatif.

Kelemahan dari sistem proporsional terbuka justru tidak mendidik masyarakat karena terbuka peluang praktik money politics, biaya kampanye yang semakin mahal, menjadikan kader partai yang tidak memiliki idiologi serta kepedulian terhadap partai. Juga, terjadinya persaingan antar caleg dan berpotensi memicu konflik, baik antar caleg satu partai maupun caleg beda partai serta kesulitan dalam rekapitulasi hasil pemilu. Sedangkan pada sistem proporsional tertutup (closed list system) terjadi penguatan institusi partai, proses rekrutmen caleg lebih terfokus bahkan bisa mengurangi persaingan yang tidak fair antar caleg di satu partai maupun persaingan antar caleg dengan partai lain.

Pengalaman Pemilu 2009, persaingan antar caleg cenderung liberal (bebas) dan disinyalir menggunakan segala cara termasuk politik uang untuk memperoleh suara terbanyak. Selain itu, sistem proporsional tertutup dikhawatirkan memicu sikap apatis rakyat untuk ikut pemilu, karena sistem nomor urut menyuburkan kolusi kader dengan pengurus partai. Peluang bagi orang baru di partai untuk menjadi caleg tertutup.

Dengan demikian dapat dipahami, setiap sistem memiliki kelebihan dan kelemahan. Sistem pemilu proporsional tertutup dengan mencontreng tanda gambar partai atau sistem pemilu proporsional terbuka dengan mencoblos nama caleg sama-sama memiliki keunggulan dan kelemahan. Namun, pengalaman membuktikan sistem proporsional tertutup jauh lebih baik, jauh lebih demokratis. Ini bukan hanya karena pertimbangan pragmatis, tapi juga idealisme, yakni nilai-nilai demokrasi yang hendak dicapai. Sistem nomor urut memperkuat kepartaian, memperkuat kaderisasi, mencegah korupsi dan kolusi yang lebih masif yang langsung merugikan rakyat, dan membuat demokrasi lebih berkualitas. Yang paling penting bagi rakyat adalah dalam penyusunan nomor urut caleg, faktor kapabilitas dan integritas caleg benar-benar menjadi pertimbangan utama.

Perlu dicatat, di negara-negara yang dianggap paling demokratis pun, tidak ada sistem pemilu yang sempurna mewujudkan keterwakilan rakyat. Akhirnya, sistem apa yang hendak diadopsi sepenuhnya tergantung pada tujuan akhir yang ingin dicapai dari pengambil kebijakan. Paling tidak, pelaksanaan sistem pemilu dengan repsetentasi proporsional dianggap lebih adil dibandingkan representasi mayoritarian karena perimbangan kursi yang diperoleh dalam pemilu.