Tampilkan postingan dengan label Sayidiman Suryohadiprojo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sayidiman Suryohadiprojo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Februari 2012

Kebebasan Masyarakat Pancasila


Kebebasan Masyarakat Pancasila
Sayidiman Suryohadiprojo, MANTAN GUBERNUR LEMHANAS
Sumber : KOMPAS, 4Februari 2012


Kebebasan adalah kondisi hidup yang amat diperlukan oleh setiap manusia yang mau hidup bahagia dan sejahtera. Oleh karena itu, bangsa Indonesia bersedia untuk berjuang merebut kemerdekaan dengan taruhan nyawanya.

Manusia memerlukan kebebasan untuk dapat mengusahakan hal-hal yang terbaik. Memerlukan kebebasan bergerak, kebebasan berpikir dan berperasaan, kebebasan menyatakan pendapat. Dengan kebebasan manusia bisa kreatif memberikan wujud dan bentuk bagi pikiran dan perasaannya. Itu menghasilkan ilmu pengetahuan, kesenian yang beraneka, sekaligus kepercayaan religius yang menghubungkan dirinya dengan Yang Menguasai Kehidupan dan Alam Semesta.

Manusia dalam masyarakat Pancasila juga memerlukan kemajuan, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam hidupnya. Karena itu, kebebasan merupakan bagian mendasar dalam kehidupan masyarakat Pancasila. Akan tetapi, kebebasan manusia tidak mungkin mutlak karena hakikat eksistensi manusia adalah kehidupan bersama dengan manusia lain. Ini dimulai dengan membangun hidup dalam keluarga dan nantinya dalam masyarakat serta kesatuan sosial lainnya.

Berbeda, tetapi satu

Dalam keluarga berlaku kenyataan anggota keluarga selalu ada dalam perbedaan karena tak ada dua manusia yang sama, termasuk yang dilahirkan kembar. Namun, di pihak lain anggota keluarga yang beda satu sama lain ada dalam kesatuan keluarga. Demikianlah kehidupan manusia selalu berada dalam keadaan perbedaan dalam kesatuan, kesatuan dalam perbedaan.

Ini berbeda dengan paham individualisme yang menganggap individu manusia sebagai nilai tertinggi. Dalam paham itu kebebasan dipandang bersifat mutlak, tak dapat diganggu gugat.

Kebebasan dalam kerangka Pancasila tidak mungkin bersifat mutlak karena dibatasi oleh kepentingan umum, kepentingan orang banyak yang hidup bersama. Merusak kehidupan bersama berarti merusak kebahagiaan manusia itu sendiri.

Namun, perkembangan masyarakat Indonesia sekarang amat mirip masyarakat yang dasarnya individualisme. Dalam masyarakat demikian kebebasan berlaku tanpa batas. Manusia bisa berbuat semaunya tanpa peduli apakah itu mengganggu ketenteraman dan kepentingan bersama.

Dalam kehidupan ekonomi masyarakat individualis berkembang sistem neoliberalisme. Sistem ekonomi ini membenarkan yang kuat terus unggul tanpa peduli yang lemah semakin sengsara. Tidak menghiraukan kesenjangan lebar antara kelompok kaya dan miskin. Sama sekali tidak ada niat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta kemanusiaan yang adil dan beradab.

Paham itu juga menghasilkan sikap yang selalu mau menang sendiri. Hal itu dalam masyarakat kita sekarang juga terlihat pada sikap mau menang sendiri kalangan agama tertentu yang menekan kalangan agama lain dan bahkan kalangan agama sendiri yang berbeda pandangan.

Kebebasan penting sekali untuk menyebarkan informasi kepada khalayak ramai. Hal ini memungkinkan masyarakat mengusahakan kesejahteraannya, menambah ilmu pengetahuan, dan mewujudkan kemajuan. Oleh karena itu, penting sekali ada kebebasan berpendapat dalam kehidupan bangsa. Dalam kebebasan menyatakan pendapat penting sekali fungsi kebebasan akademis dan kebebasan pers.

Namun, kebebasan pers menghadapi hal-hal yang cukup rumit. Di satu pihak pers atau media massa tulisan dan elektronik mempunyai kebebasan luas untuk menyebarkan aneka ragam pendapat dan informasi. Akan tetapi, dalam kenyataan, hal itu mudah sekali menimbulkan pemberitaan yang bertentangan dengan kepentingan pihak lain.

Selain itu, kebebasan pers menghadapi masalah apabila ada orang atau golongan dengan kekayaan besar memiliki dan menguasai media di negara itu. Orang dan golongan itu akan mendominasi perkembangan pendapat masyarakat.

Tegakkan kode etik

Lebih berbahaya lagi kalau warga negara asing yang menguasai media. Sebab itu, kalangan media perlu mengadakan ketentuan untuk mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat. Kode etik perlu ditegakkan untuk menjaga kepentingan kalangan media sendiri.

Hukum harus mampu menghadapi pelanggaran kepentingan umum oleh media massa agar kebebasan berpendapat sungguh-sungguh memberikan manfaat maksimal bagi bangsa.

Demikian pula masalah perburuhan yang sekarang tampak gawat harus dapat dipecahkan sehingga tercapai solusi saling menguntungkan bagi kaum buruh-karyawan ataupun kaum pengusaha dan pejabat negara. Akan lebih baik apabila organisasi buruh berorientasi pada perusahaan dan lingkungan kerja sehingga organisasi buruh nasional bersifat federasi dari organisasi buruh yang berorientasi perusahaan.

Dalam kondisi demikian kaum buruh tetap bebas dan giat menuntut keadaan yang menjamin hidupnya yang sejahtera, tetapi di pihak lain juga selalu memperhatikan perkembangan perusahaan. Kemajuan dan kemunduran perusahaan berpengaruh langsung atas kehidupan buruh dan karena itu, di samping menuntut perbaikan hidup, mereka juga selalu mendukung kemajuan perusahaannya.

Berkembangnya kebebasan yang sesuai dasar Pancasila sangat dipengaruhi oleh faktor kepemimpinan di semua tingkat dan golongan yang ada di NKRI. Mulai dari Kepala Negara, para gubernur dan bupati, hingga ke kepala desa. Di semua organisasi bangsa, baik organisasi negara maupun organisasi swasta.

Kepemimpinan merangsang perkembangan setiap anggota yang dipimpin dengan memberikan banyak kebebasan untuk berprakarsa. Akan tetapi, anggota juga menyadarkan para pemimpinnya untuk selalu memperhatikan kepentingan organisasi secara keseluruhan.

Pendidikan juga amat berpengaruh terhadap tumbuhnya kebebasan yang benar. Baik pendidikan di lingkungan keluarga, pendidikan sekolah, maupun pendidikan masyarakat. Terutama penting tentu saja adalah pendidikan dapat membentuk manusia-manusia yang berkarakter dan berbudi luhur. Dengan begitu, seseorang akan terasah sehingga amat menghargai kebebasan dirinya, tetapi juga menyadari pentingnya kebebasan bagi pihak lain.

Kebebasan merangsang persaingan antarbagian organisasi untuk berkembang maju, tetapi persaingan itu selalu dalam ukuran yang tidak merugikan organisasi secara keseluruhan.

Pemerintah pusat NKRI merangsang setiap daerah untuk berkembang maju dan menghasilkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun, daerah otonom yang semakin maju dan sejahtera tidak mengabaikan kewajibannya sebagai bagian dari NKRI.

Masyarakat yang mengembangkan kebebasan secara tepat dan harmonis akan menghasilkan dinamika yang tinggi dan produktif. Hal ini akan menghasilkan bangsa Indonesia dengan daya saing nasional tinggi, tetapi tidak mengabaikan kepentingan umat manusia yang luas.

Jumat, 13 Januari 2012

Keprajuritan Indonesia


Keprajuritan Indonesia
Sayidiman Suryohadiprojo,  MANTAN GUBERNUR LEMHANNAS
Sumber : KOMPAS, 14 Januari 2012


Keprajuritan Indonesia berbeda daripada kebanyakan negara lain karena terwujudnya melalui proses yang berbeda pula.
Umumnya organisasi militer berdiri karena ditetapkan oleh pemerintah negara bersangkutan. Ini berbeda dengan pembentukan organisasi kemiliteran Tentara Nasional Indonesia.

Setelah Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, segera terasa oleh masyarakat bahwa kemerdekaan yang didambakan itu menghadapi berbagai tantangan. Perang Dunia II baru selesai dengan kekalahan Jepang. Pihak sekutu sebagai pemenang perang pasti akan memerintahkan Jepang, yang menduduki Indonesia, agar mengembalikan kekuasaan atas Indonesia kepada Belanda.

Dan, semua yakin Belanda tak akan mau mengakui kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan. Ini berarti bahwa kemerdekaan itu harus diamankan dari semua usaha yang mau menggagalkannya. Padahal, Bung Karno sebagai Presiden RI dan para pembantunya tidak mau segera menetapkan berdirinya satu organisasi militer karena khawatir pihak sekutu akan menganggapnya tentara buatan dan peninggalan Jepang.

Namun, Pemerintah RI menyetujui gerak masyarakat menyiapkan diri untuk menghadapi masalah keamanan, tanpa menetapkannya sebagai organisasi militer RI yang resmi. Di Jakarta dan bagian-bagian lain Indonesia rakyat bangkit membentuk laskar perjuangan. Pada 22 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang berada di bawah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), bukan di bawah Presiden Soekarno. Kebangkitan rakyat (levee en masse) itulah sumber keprajuritan Indonesia.

Di samping terbentuknya BKR yang anggotanya banyak berasal dari bekas tentara Peta dan Heiho pada zaman Jepang serta mahasiswa dan pelajar di mana-mana juga terbentuk laskar-laskar perjuangan. Ada laskar yang erat dengan partai politik yang baru terbentuk, seperti Pesindo dengan Partai Sosialis atau Barisan Banteng dengan Partai Nasional Indonesia. Juga ada laskar yang berdiri sendiri seperti Barisan Pemberontak Republik Indonesia dipimpin Bung Tomo.

Oleh karena itu, keprajuritan Indonesia berjiwa kebangsaan, kerakyatan, kemandirian. Baru pada 5 Oktober 1945 ketika para pemimpin melihat bahwa BKR tidak akan dianggap pihak sekutu sebagai peninggalan Jepang, keluar Dekret Presiden yang menetapkan adanya Tentara Keamanan Rakyat dan ini diwujudkan oleh BKR.

Melalui berbagai proses dalam perjuangan kemerdekaan, kemudian Tentara Keamanan Rakyat berubah nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat, Tentara Republik Indonesia, dan akhirnya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perubahan terakhir itu menggabungkan segenap laskar perjuangan dalam tentara pemerintah. Integrasi nasional itu diberi nama TNI.

Kembalilah ke Jati Diri

Jelas sekali bahwa proses terwujudnya keprajuritan Indonesia amat berbeda dengan yang terjadi di negara lain. Itu semua kemudian pada tahun 1950 oleh para pemimpin TNI—baik AD, AL, maupun AU—dituangkan menjadi satu etika perjuangan TNI dengan nama Sapta Marga.

Di dalam Sapta Marga jelas tertuang bahwa prajurit TNI adalah anggota TNI yang tentara nasional-tentara rakyat-tentara pejuang-tentara profesional. Jadi, bukan tentara bayaran, yaitu tentara yang menjalankan tugas dan fungsinya semata-mata hanya kalau dibayar oleh yang mempunyainya. Juga bukan tentara profesional yang bertitik berat pada kemampuan teknik militer belaka, betapa pun hebatnya kemampuan teknik militer itu.

Dalam perang kemerdekaan melawan Belanda yang dialami TNI, betapa penting faktor rakyat dalam perjuangan membela negara dan bangsa. Setelah mengakhiri perang kemerdekaan, ketika harus menghadapi berbagai masalah keamanan dalam negeri pun nyata sekali bahwa keutuhan dan kekompakan hubungan TNI dengan rakyat amat menentukan.

Ditambah lagi dengan melihat apa yang terjadi di negara lain, seperti Vietnam dan belakangan juga di Afganistan dan Irak, itu semua menguatkan kebenaran fungsi teritorial TNI, yaitu usaha TNI untuk selalu dekat dan dipercaya oleh rakyat. Di Vietnam, tentara AS, sebagai kekuatan dengan kemampuan teknik militer paling tinggi di dunia, ternyata tidak mampu menghadapi lawan-lawannya yang masih amat sederhana kemampuannya lantaran tentara AS mengabaikan faktor rakyat.

Namun, harus diakui, keprajuritan Indonesia mengalami deviasi yang serius karena kurang memperhatikan pelaksanaan Sapta Marga. Kedekatan dengan rakyat berubah menjadi ambisi berkuasa.

Hal itu terjadi ketika semangat TNI berdasarkan rasa tanggung jawab nasional diberi bentuk formal dan disebut dwifungsi. Lebih-lebih lagi ketika dwifungsi terutama diwujudkan dengan fungsi kekaryaan. Rasa tanggung jawab nasional berubah menjadi selera berkuasa. Masuk akal kalau hal demikian menjadikan TNI semakin jauh dari rakyat.

Ketika bangsa Indonesia melakukan reformasi, TNI pun melakukannya. Namun, sayangnya, reformasi bangsa Indonesia yang sebenarnya harus menjadikan Pancasila kenyataan di bumi Indonesia, nyatanya dibajak menjadi perubahan yang mengutamakan sikap neoliberalisme dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Reformasi TNI pun belum menjadikan terwujudnya Sapta Marga sebagai kenyataan yang hidup. Bahkan, TNI didesak agar meninggalkan fungsi teritorialnya dan menjadi tentara profesional dalam arti teknik militer belaka.

Jelas sekali adanya usaha untuk melemahkan kehidupan bangsa Indonesia agar pihak lain dapat memanfaatkan berbagai potensi Indonesia yang besar. TNI tidak dibolehkan menjadi kuat dan harus dijauhkan dari rakyat. Tidak perlu heran kalau kemudian terjadi masalah Freeport, Mesuji, dan Bima yang menempatkan TNI berhadapan dengan rakyat.

Semoga pimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan TNI menyadari: keprajuritan Indonesia harus sesuai jati dirinya agar menjadi benteng bagi negara dan bangsa kita. Untuk itu, TNI harus sungguh-sungguh hidup, bersikap, dan berbuat sesuai Sapta Marga. Hendaknya tahun 2012 menjadi permulaan dari bangkitnya TNI kembali ke jati dirinya.