Tampilkan postingan dengan label Siti Marwiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siti Marwiyah. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Maret 2014

Militansi Presiden 2014

Militansi Presiden 2014

Siti Marwiyah  ;   Dekan Fakultas Hukum Universitas dr Soetomo Surabaya,
Alumnus UII
JAWA POS,  24 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Di berbagai media, baik cetak maupun elektronik, berbagai partai politik sedang berlomba mengampanyekan dirinya maupun kandidat presidennya. Berbagai bentuk janji sudah diucapkan. Di antara sekian banyak dan ragam janji itu, secara umum bertajuk ''akan memberikan yang terbaik kepada negeri ini''.

Logis jika calon presiden berjanji akan memberikan yang terbaik kepada negeri ini. Masalahnya, ketika nanti terpilih menjadi presiden, beranikah menunjukkan kekuatan moral, intelektual, skill, dan spiritualnya untuk ''Perang Bubat'' terhadap penyakit yang menghegemoni negeri ini?

Mahatma Gandi pernah berpesan, ''You may never know what results come of your action, but if you do nothing there will be no, atau Anda mungkin tidak pernah tahu hasil dari usaha-usaha yang Anda lakukan, tetapi jika Anda tidak melakukan sesuatu, Anda tidak mungkin mendapatkan hasil,'' yang sebenarnya mengingatkan kepada setiap orang supaya dalam hidup ini manusia tidak suka menyerah dalam menjawab tantangan dan sebaliknya berusaha menunjukkan kemampuan dirinya untuk melahirkan sejarah, baik bagi diri maupun masyarakat dan bangsanya.

Salah satu tema kampanye moral perlawanan habis-habisan terhadap koruptor. Beberapa elite strategis bangsa yang harus dituntut itu adalah para calon presiden, yang pada (2014) ini pasti ada di antara mereka yang terpilih menjadi presiden.

Tuntutan kepada presiden mendatang itu sangat beralasan. Pasalnya, korupsi di negeri ini benar-benar membumi sehingga totalitas perang untuk mengalahkan itu pun wajib, khususnya dari presiden. Kalau presiden giat menggalakkan perang terhadap koruptor, bibit-bibit koruptor atau penyalahgunaan kekuasaan tidak akan berani unjuk gigi.

Setiap calon presiden boleh saja mengaktifkan diri dalam diskursus secara teoretis tentang makna penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) atau penyelingkuhan jabatan dan unsur-unsurnya, serta sifat-sifat korupsi dalam kampanyenya. Akan tetapi, ranah das sollen berbentuk penguatan ide-ide cerdas itu saja belum cukup untuk membabat menjamurnya dan membudayanya korupsi.

Yang diperlukan adalah ranah das sein yang berisi perang berkelanjutan dan membara untuk memusuhi korupsi, yang dinakhodai secara lang­sung oleh presiden. Ketika presiden gencar mengampanyekan pentingnya moral profetis dan mendukung independensi lembaga pemberantas korupsi misalnya, menjamurnya bibit-bibit koruptor bisa dicegah dan bahkan bisa mati dengan sendirinya.

Benarkah presiden 2014 ini sungguh-sungguh menjadikan penyalahgunaan kekuasaan atau malapraktik jabatan sebagai objek ''Perang Bubat''? Tidakkah nanti presiden justru bersahabat dengan koruptor jika rakyat salah pilih?

Selama ini peringkat ''prestasi'' korupsi kita masih tidak mau kalah dengan sejumlah negara lain yang rapor korupsinya terbilang spektakuler. Meskipun, KPK dan Presiden SBY menunjukkan political will dalam pemberantasan korupsi.

Saat ini nyaris sedang terjadi pemerataan korupsi di lembaga-lembaga strategis negara. Mereka yang dipercaya mengelola keuangan di lembaga-lembaga itu bukannya mengamankan dan menyamankan (menormalisasikan) penggunaan keuangan negara, tetapi justru menyalahalamatkan penggunaannya.

Memang, ranah pengadaan barang menjadi sumber korupsi. Pasalnya, 70 persen kasus yang ada di KPK berelasi dengan pengadaan barang dan jasa. Pelaku korupsi di sektor pengadaan barang itu mulai orang kecil (pegawai rendahan) hingga elitisnya (pejabat pemerintah). Besarnya angka korupsi tersebut tidak bisa disangkal jika dikaitkan dengan besarnya anggaran negara untuk pengadaan barang. Sebut, misalnya, Perusahaan Listrik Negara saja, nilai pengadaannya minimal Rp 150 triliun. Sedangkan pada sektor migas, jumlahnya tidak kurang dari USD 9 miliar-USD 12 miliar (Halim, 2013).

Dari kasus itu, setidaknya bisa dipahami bahwa elemen strategis struktural menjadi mudah tergoda melakukan penyimpangan anggaran (keuangan) negara akibat besar kecilnya pengelolaan uang yang dipercayakan kepadanya dan rendahnya komitmen moral dalam menjaga sakralitas jabatannya.

Saat diberi kepercayaan mengelola uang dalam jumlah besar, bukannya amanat itu dijadikan momentum untuk melawan kecenderungan menyalahgunakannya. Namun sebaliknya, itu diperlakukan sebagai momentum berusaha secara maksimal guna mengalirkan dana ke kantong pribadi, keluarga, dan kroni.

Itu menunjukkan bahwa para penyelingkuh kekuasaan tersebut tidak pernah kehilangan kelihaian dalam mengaplikasikan muslihat terkultur dan terstruktur yang cukup ampuh dalam memproduksi ruang yang sangat longgar untuk menjarah keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Konvergensi kesadaran moral dan kecerdasan intelektualitas itu merupakan kunci utama yang melapisi perang bubat setiap pejuang antikorupsi, khususnya presiden yang terproduk dalam Pilpres 2014.

Pepatah Tiongkok mengingatkan, ''bunuhlah satu ekor ayam untuk menakut-nakuti seribu kera''. Pepatah itu dapat digunakan sebagai modal setiap pejuang antikorupsi bahwa ''Perang Bubat'' kepada koruptor akan membuat peluang para bibit-bibit koruptor semakin tertutup untuk tumbuh berkembang''.

Rabu, 08 Mei 2013

Buruh dan Monologisme Korporasi


Buruh dan Monologisme Korporasi
Siti Marwiyah   Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo Surabaya
SUARA KARYA, 08 Mei 2013


Salah satu elemen sosial berlabel miskin adalah buruh (pekerja), yang memang berasal dari kalangan akar rumput (the grassroot). Mereka ini tersebar di perusahaan-perusahaan untuk menjalankan pekerjaan di level standar minimum pengupahan regional (daerah), bahkan kurang dari ketentuan pengupahan yang ditentukah oleh pemerintah. Mereka menerima upah yang tidak sebanding dengan kebutuhan atau kepentingan hidup sehari-harinya.

Memang, jika direlasikan dengan realitas tuntutan aneka kebutuhan hidup yang serba mencekik, seperti biaya sekolah, biaya pengobatan, kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang semakin 'eksklusif', maka posisi buruh semakin terhimpit dan termarjinalkan. Pasalnya, apa yang diperoleh mereka dari perusahaan (korporasi) yang bersifat 'sekedarnya', rasanya mustahil bisa dijadikan modal oleh buruh untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Semestinya, yang ikut bertanggung jawab secara privilitas dan fundamentalitas adalah perusahaan. Bagaimanapun perusahaan bisa menjadi besar, pemilik dan pemegang sahamnya dapat keuntungan besar, hal ini tidak lepas dari peran para buruhnya. Saat buruh 'mengeksploitasi' tenaga dan pikirannya untuk menjaga keberlanjutan dan mengembangkan perusahaan, sebenarnya mereka sudah menjadi pilar yang menunaikan kewajibannya dengan benar.

Alangkah damai, sejahtera, dan bahagianya buruh yang kehidupan kesehariannya digaransi oleh korporasinya? Mereka (buruh) tidak akan sampai terjerembab dalam kemiskinan absolut atau kehilangan pekerjaan, yang berarti masih bisa menikmati upah dan atmosfer kedamaian, manakala perusahaan memperlakukan buruh sebagai saudara atau mitra yang dimanusiakan.

Sayangnya, pimpinan perusahaan seringkali masih melihat buruh sebagai 'warga kelas dua' yang paling membutuhkan dirinya, sehingga ketika korporasi mengalami kesulitan mengembangkan atau menjaga keberlanjutan keuntungan ekonominya, serta-merta buruh yang dijadikan objek pertaruhannya. Buruh dikorbankan dengan paradigma pragmatis hegemonitas oleh perusahaan, bahwa keberadaan buruh sudah tidak lagi menguntungkan, sehingga harus ditumbalkan atau dimarjinalkan. PHK atau kebijakan rasionalisasi dengan berbagai dalih, misalnya, diajukan oleh perusahaan sebagai 'vonis' mematikannya.

Kebijakan tak populis yang dilakukan oleh seorang pemimpin strategis korporasi itu, seperti dinyatakan L Wochaves, dapat berdampak makro bagi kehidupan masyarakat dan bangsa, khususnya yang paling berdekatan. Tidak sedikit hak-hak sakral dan fundamental buruh bisa hancur di tangan pemimpin berwatak atau bergaya monologis (mengutamakan kepentingan atau kesenangan diri sendiri), tetapi masa depannya juga serba tidak pasti. Buruh yang 'didehumanisasi' (ditelantarkan) oleh perusahaannya atau diabaikan nasibnya oleh majikan, berarti harus ditempatkan sebagai kumpulan manusia yang digagalkan sebagai 'manusia' oleh perusahaan atau komunitas pemilik modal.

Mereka (buruh) kesulitan mendapatkan hak kesejahteraan akibat sepak terjang elemen strategis korporasi yang menempatkan dirinya sekedar menjadi 'pencari' dan pemburu nafkah (upah), dan bukan sebagai elemen fundamental yang menentukan keberlanjutan hidup dan progresivitas korporasi. Jika korporasinya mengemas sikap monologis seperti itu, rasanya orang miskin seperti buruh di negeri ini akan tetap berada dalam 'lingkaran setan' ketidakberdayaan atau cengkeraman keterpurukan, ketidaksejahteraan, dan ketidakmanusiawiannya.

Mereka akan kesulitan menemukan jalan yang memanusiakan atau menyejahterakan dirinya akibat tangan humanistik, yang seharusnya menyejahterakannya, justru lebih memilih lebih mengutamakan keselamatan dirinya sendiri. Dhus, elemen strategis korporasi wajib menggunakan nalar cerdas dan humaniatasnya dalam membaca kondisi riil kehidupan buruh, pasalnya puluhan juta orang miskin, yang di dalamnya ada elemen buruh, masih kesulitan membebaskan dirinya dari 'jajahan' dan 'rajaman' kefakiran atau kepapan ekonomi.

Mereka (buruh) yang seharusnya dimanusiakan dan diberikan atmosfer oleh korporasi untuk menjadi mitra atau sesama yang hidup berkelayakan, kini benar-benar sedang atau telah sekian lama dihadapkan pada realitas memilukan.

Laporan Bank Dunia terbaru menunjukkan, sebagian besar penduduk miskin di Asia Tenggara tinggal di Indonesia. Lebih dari 110 juta orang Indonesia hidup dengan penghasilan kurang dari 2 dolar AS atau kurang dari Rp 19.000 per hari. Jumlah orang sebanyak itu sama dengan total penduduk Malaysia ditambah seluruh penduduk Vietnam dan Kamboja. (Halim Imawan, 2011)

Laporan Bank Dunia tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi oleh korporasi, bahwa penderitaan yang dialami oleh buruh (orang miskin), merupakan realitas yang menjadi proyeksi kewajiban berbasis kemanusiaan yang harus diwujudkannya. Buruh menempati ranah mengenaskan atau menyejahterakan, tak bisa dilepaskan dari kebijakan makro perusahaan. Ketika krisis ekonomi, misalnya, dikalkukasi sebagai ancaman serius keberlanjutan hidup korporasi maka korporasi akan berusaha keras untuk tidak tergesa-gesa membebankan kesulitannya kepada buruh.

Memang, selama ini mencuat asumsi bahwa negara sedang kehilangan keberdayaan dan kecerdasannya saat berhadapan dengan korporasi besar, meski korporasi ini jelas-jelas menciptakan petaka nasional maupun disinyalir sering memolitisasi hak-hak buruh. negara menjadi ciut nyali saat berhadapan dengannya akibat politik 'kedermawanan' yang diduga mengalir padanya. Inilah yang pernah diingatkan Aristoteles, bahwa semakin tinggi penghargaan manusia terhadap kekayaan, maka semakin rendahlah penghargaan manusia terhadap nilai-nilai kemanusiaan, kejujuran, keadilan, dan kepatutan.

Senin, 23 Januari 2012

Keadilan dan Pembelajaran Kriminal


Keadilan dan Pembelajaran Kriminal
Siti Marwiyah, DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DR SOETOMO SURABAYA
Sumber : SUARA KARYA, 24 Januari 2012


Success is neither magical or mysterious. Success is the natural consequence of consistently applying the basic fundamentals. (Jim Rohn)

Pernyataan Rohn itu menggariskan bahwa kesuksesan bukanlah sesuatu yang ajaib atau penuh misteri. Kesuksesan adalah konsekuensi alami dari kekonsistenan menerapkan dasar-dasar hukum alam. Kalau setiap pilar negara atau aparat penegak hukum konsisten menegakkan norma yuridis, maka kesuksesakan dalam mewujudkan keadilan bukanlah keajaiban.

Bagaimanapun, idealnya, suatu produk legislatif diberikan pada aparat penegak hukum sebagai senjata menjaring atau mempertanggungjawabkan para pelanggar hukum, tetaplah tidak ada manfaatnya, bilamana pilar yudisial (aparat penegak hukum) ini tidak konsisten menegakkannya.

Harapan publik supaya aparat konsisten, di antaranya seiring dengan janji Presiden yang akan memperbarui aturan mengenai remisi. Presiden menyetujui pemberian remisi kepada koruptor dicabut, artinya Presiden meminta dilakukan amandemen yuridis yang semula memberikan hak bagi koruptor untuk mendapatkan remisi. Pernyataan Presiden ini sejalan dengan tuntutan publik yang tidak menghendaki segala bentuk praktik atau diskresi yang berisi pemanjaan terhadap koruptor.

Masalahnya, apakah nantinya aparat penegak hukum akan mampu mengimplementasikan norma yang tidak lagi memihak dan memanjakan koruptor? Apakah aparat bisa menjaga konsistensi yuridis dengan memperlakukan koruptor tak ubahnya maling ayam?

Mengubah norma itu gampang. Yang sulit adalah menegakkannya. Sebagai sampel kasus, misalnya, regulasi tentang remisi boleh jadi memang nantinya tidak akan bisa dinikmati oleh koruptor, tapi 'remisi' lainnya atau praktik yang bercorak memberikan perlakuan istimewa dan eksklusif selama dalam lembaga pemasyarakatan (LP), masihlah sangat mungkin bisa dilakukan. Motto peradilan Inggris mengajarkan pada kita, "Berikan aku hakim, polisi, atau jaksa yang baik, meskipun dengan hukum yang buruk."

Motto peradilan di Inggris itu sebenarnya bermaksud menunjukkan pada kita bahwa amandemen atau perubahan tatanan tentang remisi koruptor bukanlah sisi yuridis yang harus diperdebatkan berkepanjangan. Namun, yang perlu digugat adalah, apakah nantinya paska remisi, LP akan menjadi tempat yang benar-benar adil baginya.

Dalam ranah filsafat hukum dikenal suatu pepatah sumum ius suma iuria, artinya 'adil tidaknya sesuatu akan tergantung dari pihak yang merasakannya'. Apa yang dirasakan adil oleh seseorang belum tentu dirasakan demikian oleh orang lain. Adil di mata aparat, belum tentu adil seperti dirasakan rakyat. Adil di mata koruptor, bisa jadi adalah penyediaan fasilitas yang berbeda dan mengistimewakannya, pasalnya dirinya menganggap kalau apa yang diperbuat untuk negara dengan apa diperolehnya dari 
menjarah kekayaan rakyat, tidaklah berlebihan.

Sedangkan adil di mata rakyat, koruptor tidak berhak mendapatkan remisi dan bahkan kalau perlu diasingkan di LP Nusakambangan, karena apa yang diperbuatnya telah mengakibatkan kesengsaraan pada rakyat. Sulitnya mengentaskan kemiskinan rakyat Indonesia merupakan kondisi riil dari kemenangan koruptor dalam mempengaruhi dan mengendalikan aparat, termasuk di aparat LP. Kasus Artalita dan Gayus menjadi bagian dari bukti kemenangan atau dahsyatnya supremasi koruptor atas kedaulatan norma yuridis.

Al-kisah filosof kenamaan Socrates pernah ditahan oleh aparat penjara karena didakwa melakukan suatu tindak kejahatan. Aparat tidak menerima alasan atau bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Socrates tidak bersalah. Creto, sang pengusaha yang pernah menjadi murid Socrates ini kasihan melihat gurunya ditahan seperti kriminal-kriminal pada umumnya. Creto menganggap ini perlakuan tidak adil.

Dengan maksud membebaskan Socrates, Creto hendak menyuap petugas penjara yang menahan gurunya itu, tetapi di luar dugaan, Socrates menolaknya sambil berujar, "Keadilan memang harus ditegakkan, tetapi keadilan harus berlaku pula untuk semua (justice for all) atau yang lainnya. Mereka yang ditahan ini bukan tidak mungkin juga seperti aku, yang belum tentu bersalah, di samping cara (menyuap) demikian akan membuka peluang bagi masyarakat di kemudian hari untuk menempuh cara yang sama, yakni menegakkan keadilan dengan cara-cara kejahatan."

Socrates bukan hanya tidak membenarkan cara memperjuangkan atau merebut keadilan dengan kejahatan, melanggar dan menyelingkuhi hukum, atau 'main pintu belakang' seperti suap-menyuap, tetapi juga menghargai dan menghormati berlakunya sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang mencita-citakan tegaknya keadilan untuk semua (justice for all), berlaku secara egaliter, atau tanpa sekat kasta dan strata sosial, atau praktik-praktik non-diskriminasi.

Socrates menghormati kinerja aparat penegak hukum dalam menangani masalah kejahatan. Apa yang dilakukan oleh aparat kepada dirinya dianggap sebagai segmentasi dari kebenaran secara de jure, meski kepada dirinya merugikan. Dalam tataran ini, Ia merelakan dirinya menjadi bagian dari korban legalitas dan kebenaran dari sistem yang sedang berlaku. Dalam asumsinya, kalau sistem ini tidak dihormati, bagaimana mungkin norma-norma hukum akan mampu menjadi sumber utama kontrol atau monitoring setiap warga negara.

Idealitas itu sejalan dengan apa yang dituangkan dalam UUD 1945 yang menganut prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan dan pertanggungjawaban di depan hukum. Maknanya, setiap orang dituntut, diperlakukan, dan dkontrol dengan mekanisme kesederajatan, tanpa membedakan atau mendiskriminasikan di antara lainnya. Siapa saja yang menyelingkuhi prinsip ini, maka ia menabur penyakit moral yang mengarahkan pada penodaan citra negara hukum (rechstaat).