Tampilkan postingan dengan label Soleman B Ponto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Soleman B Ponto. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 April 2014

Diktator Konstitusional Vs Kudeta Konstitusional

Diktator Konstitusional Vs Kudeta Konstitusional

Soleman B Ponto  ;   Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013
MEDIA INDONESIA, 03 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
“Lebih baik mengabaikan perintah diktator konstitusional, yang memerintah di luar kewenangannya daripada harus menghadapi kudeta konstitusional.”

TAHUN 2014 menjadi tahun anomali bagi hukum ketetanegaraan kita. Hal itu disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melakukan keputusan yang aneh bin ajaib. Pada 23 Januari 2014, MK memutuskan bahwa Undang-Undang No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga pemilihan umum harus dilaksanakan serentak. Namun, aneh tapi nyata, undang-undang (UU) yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu oleh MK dinyatakan masih dapat dipakai pada pelaksanaan Pemilu 2014.

Atas hal itu, penulis telah memberikan analisisnya dan menjadi wacana publik akan risiko munculnya kaos akan `legalitas' pelaksanaan Pemilu 2014 sehingga dengan sejumlah argumen hukum penulis katakan; keputusan MK yang tidak dijalankan pada Pemilu 2014 tersebut memberi `peluang kudeta konstitusional' bagi TNI.

Bukan kewenangan

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dinyatakan MK berwenang; pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Ketiga, memutus pembubaran partai politik (parpol), dan keempat memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

MK telah melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni menguji UU No 42/2008 dan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang menjadi masalah dan aneh ialah putusan kedua MK yang menyatakan amar putusan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan pemilu seterusnya. Artinya, dalam pandangan penulis, MK telah menyatakan waktu pelaksanaan UU. Padahal, itu tidak ada dalam kewenangan MK.

Tiga bulan setelah memberi putusan aneh atas pengajuan judicial review atas tuntutan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak seperti dijelaskan sebelumnya, pada 20 Maret 2014, MK kembali memberikan keputusan yang ajaib terhadap pengajuan judicial review Yusril Ihza Mahendra terhadap UU yang sama dengan yang diajukan Effendi Gazali (UU No 42/2008), tapi pada pasal yang berbeda. Dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan tentang presidential threshold dan jadwal pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) tiga bulan setelah pemilihan legislatif.

Atas hal itu, MK menyatakan (1) Permohonan pemohon untuk menafsirkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan penafsiran Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima; (2) Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Berani dan tidak berani

Jika mencermati pada dua fenomena itu, tentu menjadi sangat ironis kondisi institusi bernama MK. Di satu sisi, ketika memutuskan tuntutan Effendi Gazali, MK begitu berani, bahkan di luar kewenangannya untuk menyebutkan masa berlakunya putusan tersebut. Padahal, sekali lagi, penentuan waktu bukanlah wilayah MK. Di sisi lain, ketika memutuskan tuntutan Yusril, MK menjadi institusi yang tidak berani dan tidak menggunakan wewenangnya sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Dengan kata lain, MK telah melanggar UUD 1945.

Di sinilah wibawa MK yang menjadi penafsir tunggal konstitusi dipertanyakan. Keberadaan MK yang seyogianya memberikan kepastian terhadap problem hukum justru menjadi pusaran masalah. Apalagi UU yang diujikan ialah yang menyangkut hidup dan hak orang banyak. Kita bisa menyaksikan di sejumlah negara lain yang gara-gara pemilunya amburadul, tatanan sosial, politik, dan ekonomi menjadi kacau dan berantakan. Indonesia tentu tidak ingin seperti itu. Namun, bagaimana jika kaos terjadi akibat ketidakjelasan dasar hukum?

`Runtuhnya' MK menjadikan institusi TNI sebagai benteng terakhir penjaga UUD 1945. Dalam sumpah prajurit di hadapan Tuhan dinyatakan bahwa setiap anggota TNI akan setia kepada pemerintah yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta tunduk kepada hukum. Pasal 7 ayat 2 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, `Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara'.

Sangat jelas positioning TNI yang akan dan harus berpihak kepada pihak yang mendukung pelaksanaan UUD 1945. Dengan demikian, TNI dapat melaksanakan kudeta terhadap pemerintah yang tidak konstitusional. TNI menjadi palang pintu terakhir dalam mempertahankan UUD 1945. Karena itu, tidaklah salah apabila TNI melakukan kudeta untuk tegaknya konstitusi, atau `kudeta konstitusional' untuk menegakkan konstitusi dan atas perintah konstitusi.

Nah, agar hal itu tidak terjadi, putusan MK harus dilaksanakan sekarang juga dan jangan ditunda sampai 2019, karena itulah yang konstitusional. Lebih baik mengabaikan perintah diktator konstitusional, yang memerintah di luar kewenangannya daripada harus menghadapi kudeta konstitusional. Karena jika tetap `dipaksakan', akan menjadi dosa besar bagi penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah dan KPU. Guna menjembatani hal itu, lebih baik melakukan kompromi politik ketimbang melanggar konstitusi.

Selasa, 25 Maret 2014

Penyadapan, Sandi dan Kewaspadaan

Penyadapan, Sandi dan Kewaspadaan

Soleman B Ponto  ;   Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, 2011-2013
KOMPAS,  25 Maret 2014

                                                                                         
                                                      
DUNIA sempat heboh gara-gara ulah Edward Snowden, mantan karyawan kontrak Badan Keamanan Nasional AS, yang membocorkan aksi penyadapan oleh sejumlah negara terhadap negara-negara lainnya. Hubungan diplomatik antara negara penyadap dan yang disadap pun sempat terganggu. Tak terkecuali Indonesia. Hal itu terjadi pada akhir 2013. Lambat laun cerita tersebut lenyap. Hubungan diplomatik pun kembali cair seperti biasa. Sayangnya, belum ada (media/lembaga riset) yang mengungkap atau melakukan investigasi, di balik aksi Snowden adakah peningkatan permintaan atau penjualan alat anti sadap?

Minggu-minggu ini, berita (heboh) penyadapan muncul kembali. Kali ini tembakannya lebih terarah ke perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

The New York Times edisi 15 Februari 2014 menyebutkan dokumen-dokumen NSA yang dibocorkan Snowden. Menurut dia, pembicaraan melalui operator Indosat merupakan bagian dari pemantauan intelijen Australia, bekerja sama dengan NSA, Badan Keamanan Nasional AS. Disebutkan, penyadapan pembicaraan para pejabat tinggi Indonesia pada 2012 itu merupakan bagian dari penyadapan melalui operator Indosat. Adapun untuk Telkomsel, intelijen Australia telah mengantongi 1,8 juta data kunci terenkripsi.

Dinding bertelinga

Seiring berita tersebut, elite PDI-P juga mengabarkan telah terjadi penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi. Setidaknya ada tiga titik ditemukan alat sadap ”sederhana” di kediaman Jokowi. Tak hanya di rumah, di kantornya pun ditemukan alat sadap. Atas hal ini, Jokowi mengaku tidak ambil pusing karena pembicaraannya tidak ada yang penting. ”Paling yang nyadap kecewa, kok, omongannya begitu-begitu saja,” ucap Jokowi seperti dikutip sejumlah media daring.

Jawaban ”spontan” Jokowi mengindikasikan ia paham dan sadar akan posisinya sebagai pejabat publik yang relatif populer dan berada dalam ”radar” banyak pihak. Sikap ini seharusnya juga disadari oleh banyak pihak, khususnya para pemimpin di pemerintahan, partai, perusahaan dan sejumlah institusi.

Orang tua dulu, ketika belum ada sarana teknologi komunikasi seperti sekarang, sudah pernah berpesan bahwa ”dinding bertelinga, dinding bisa bicara”. Itu artinya kita harus berhati-hati dalam menyampaikan pesan, baik materi pesan, sarana yang digunakan, waktu, cara, dan lain sebagainya. Tak heran jika sebagian pihak menyampaikan pesan dengan sandi dan kode yang hanya dipahami orang-orang tertentu. Istilah ”apel malang”, ”apel washington”, ”futsun” yang pernah terungkap di persidangan membuktikan hal itu.

Dalam sejarahnya, fenomena sadap-menyadap sudah terjadi sejak ratusan tahun silam. Dalam dunia diplomatik dan intelijen, proses sadap-menyadap merupakan hal yang ”lumrah” dan normal. Itu sebabnya di setiap kantor kedutaan besar kita (KBRI) ada kamar sandi yang menjadi sangat rahasia, khusus untuk orang-orang tertentu dan berfungsi menyampaikan pesan secara khusus yang—walaupun bisa disadap— tidak bisa dimengerti oleh sang penyadap. Jika informasi itu ternyata bisa dimengerti oleh pihak penyadap, berarti ada kesalahan dan masalah besar terhadap kerja petugas persandian yang menyandi informasi sebelum dikirim ke alamat yang dikehendaki.

Sadar penyadapan pasti selalu ada, negara maju dan besar sekelas Amerika saja dalam berkomunikasi, selain melakukan penyandian, juga menulis berita tersebut dengan bahasa Indian kuno. Dengan begitu, ketika tersadap oleh pihak luar, sang penyadap tidak mampu membaca dan mengartikannya. Kita pun mampu melakukan dengan bahasa Sanskerta, misalnya. Pertanyaan besarnya, mau atau tidak melakukan hal tersebut.

Sadap-menyadap layaknya virus yang ada di mana-mana. Sulit dihindari. Tinggal bagaimana kita memperkuat mental, sarana, dan antibodi kita. Jangan sampai karena kita takut akan terserang virus, akhirnya kita mengurung diri di rumah, memutus hubungan dengan masyarakat luar, yang pada ujungnya merugikan kita sendiri. Terlalu banyak contoh negara yang karena takut disadap akhirnya mengisolasi diri dan jadi negara yang terpuruk.

Dari berbagi lini

Atas bocoran Snowden terhadap perusahaan telekomunikasi nasional, pemerintah menegaskan jika terbukti membantu penyadapan, sesuai UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, operator tersebut terancam ditutup. DPR pun memberikan pernyataan akan memanggil para petinggi telekomunikasi untuk mendapat klarifikasi.  Pada kesempatan lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan telah menerima laporan evaluasi tidak ada penyusup gelap ataupun  botnet  (program berbahaya) di jaringan operator telekomunikasi.

Tifatul juga menjelaskan, penyadapan bisa saja dilakukan dengan mengambil jalan tengah antara ponsel dan base transceiver station (BTS). Antara BTS dan BTS atau antara BTS dan jaringan utama,  yaitu satelit atau kabel laut. Cara semacam ini bisa jadi tak diketahui operator telekomunikasi.

Dari penjelasan tersebut, menurut penulis, terjawab sudah bahwa peluang ”pencurian” data dan pesan sangat terbuka dari berbagai lini yang berada ”di luar” wilayah kekuasaan operator telekomunikasi kita. Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci utama menjaga informasi agar tidak diketahui oleh pihak mana pun yang tidak kita kehendaki karena penyadapan merupakan hal biasa yang dapat dilakukan oleh siapa saja.