Tampilkan postingan dengan label Sudjito. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sudjito. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Maret 2014

Estetika Pemilu

Estetika Pemilu

Sudjito  ;   Guru Besar Ilmu Hukum, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM
KORAN SINDO,  25 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Ha..ha..ha.., pemilihan umum (pemilu) ternyata indah. Keindahannya bak pelangi. Begitu banyak warna-warni bendera partai menghiasi. Tak terbilang aneka tingkah laku bikin orang menjadi geli.

Tak kurang pula orang acuh maupun tak peduli. Akan tetapi sangat disayangkan, bila berbuntut anarki. Apa pun yang terjadi maupun yang tak terjadi, bila diterima sepenuh hati, tanpa emosi, dalam keutuhannya, pemilu tampak indah tak terperi. Sesuai jadwal, kampanye marak, menggelegar, di manamana. Mereka sedang mengumbar janji-janji. Katanya, bukan untuk diri sendiri, tetapi untuk negeri. Akan merakyat, bila nanti terpilih sebagai wakil rakyat.

Tidak akan korupsi, betapapun haus akan materi duniawi. Sepertinya mereka sadar dan mengerti bahwa negeri ini sedang ”sakit” karena ulah para politisi yang gemar korupsi. Seakan mereka ingin kembali dari jalan sesat menuju jalan lurus, jalan suci yang diberkahi ilahi. Sekali-sekali, ditampakkanlah rasa sedih hati, agar calon-calon pemilih simpati mau memilihnya sebagai anggota badan legislatif. Jangan lupa. Ada calon anggota legislatif (caleg) yang tragis ”bunuh diri”.

Maunya bersemedi di gua yang sepi agar diperoleh wangsit dan kekuatan untuk memenangkan persaingan yang kadang-kadang keji. Ada pula calon terjangkiti sakit mental, mau mundur malu, akan tetapi terus maju, tabungan terus tergerogoti. Katanya ingin berlaku jujur dan simpati, tidak obral janji. Tetapi, mana mungkin, kampanye butuh uang, untuk beli bendera, untuk uang saku kader-kader, untuk makan-minum pertemuan dengan calon pemilih, untuk berbagai fasilitas.

Hanya dengan cara begitu, caleg dikenal dan populer. Mana mungkin kampanye dalam kesunyian. Kata orang, ”tak ada makan siang gratis”. Ada pula caleg tak perlu jaga gengsi. Dalam kesadaran diri akan kompleksitas dan mahalnya jabatan, lebih baik angkat kaki sebelum bertarung, lempar handuk sebelum bertinju. Secara politis dan sosiologis, sikap demikian memang aneh dan memalukan, tetapi aman dan nyaman. Mundur lebih terhormat daripada terus melaju tetapi babak belur. 

Masih adakah moralitas dalam pemilu? Relevankah membahasnya? Bila pandangan diluaskan sampai ke ranah spiritual, sebenarnya di negeri ini masih banyak pencinta keindahan dan kebaikan. Sebagian dari mereka, berjibaku melawan musuh- musuhnya—tiada lain orang-orang yang hidup dalam ”kegelapan” batin.

Secara kasatmata, musuh-musuh itu tampak indah sebagai pejabat berdasi, mobilnya mercy, rumahnya kukuh menjulang tinggi. Jangan tanya dari mana semua itu diperoleh? Siapa sangka dia santri, mertuanya agamawan bereputasi tinggi, memiliki pesantren kesohor, eh..eh..eh... ketahuan boroknya ketika dinobatkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Awam terhenyak, tak percaya tapi nyata, penampilan nan indah menawan, ternyata hanya kamuflase. Indahnya penampilan bukan pancaran indahnya hati. Ujungnya, membuat orangorang menjadi benci. Kepada caleg-caleg, layak disegarkan ingatan terhadap bukti- bukti pada koruptor pendahulunya, agar mereka tidak menyesal di kemudian hari. Ini bukan berarti benci terhadap politisi. Bukan. Kebencian hanya tertuju kepada tindak koruptif dan manipulatif.

Tidak ada dendam di antara sesama komponen bangsa. Kelembutan, kasih sayang, dan empati mampu mengubah politisi korup menjadi pejuang pemberani. Umar bin Khatab dulunya gali, tetapi atas kehendak ilahi, setelah bertobat masuk Islam menjadi pemimpinan disegani. Jangan lupakan contoh ini. Pemilu boleh jadi sarat kejahatan. Gede Prama memberi pencerahan, dari segi asal-muasal kata, devil (kejahatan) berasal dari kata divine (kesucian).

Kejahatan adalah kesucian yang sedang berevolusi (devil is an evolving divine). Jadi, ada bibit kesucian dalam kejahatan. Ia mirip kotoran kucing. Baunya tidak enak. Tapi bila diletakkan di bawah pohon bunga, suatu waktu ia jadi bunga yang indah. Lebih mudah menerangi kegelapan dengan menyikapi penjahat sebagai sahabat, dibandingkan menempatkan penjahat sebagai musuh yang mesti dibasmi. Maknanya, pemilu akan indah bila disikapi dengan bijak, bak mengubah kotoran kucing menjadi pupuk. Pohon yang kita pupuk adalah negeri ini.

Pemilu kali ini diikuti dua belas partai politik kontestan. Mereka berhadap-hadapan sebagai pesaing. Ada yang berpikir tentang perlunya koalisi. Koalisi, boleh jadi merupakan sintesis perbedaan dan persamaan platform, sehingga dari sintesis muncul kekuatan baru. Alangkah indahnya bila koalisi didasarkan motif memaksimalkan pengabdian kepada negeri, dan bukan sekadar menambah jumlah kursi.

Koalisi tidak untuk menyingkirkan partai lain. Koalisi menjadi indah, bagaikan menyatunya warna-warni pelangi. Bila demikian, ke depan, perampingan jumlah partai politik kontestan pemilu menjadi bermakna tinggi. Bangsa ini pasti bahagia, mendukung sepenuh hati. Kita berharap pemilu berlangsung damai. Kedamaian merupakan suasana batin yang tenang. Pemilu damai akan terwujud bila diikuti peserta yang batinnya tak bergejolak.

Kapan batin tenang? Kalau peserta pemilu mampu menjaga jarak, menempatkan peserta lain sebagai sahabat, ada tegur sapa, pantang caci maki, apalagi fitnah dan durhaka. Dari sikap batin demikian, pemilu damai menjadi pesta demokrasi dan simfoni kehidupan bernegara yang indah. Pemilu tinggal menghitung hari. Sebagaimana gelapnya malam, akan menjadi terang ketika terbit matahari pagi.

Dapatkah pernik-pernik pemilu dikelola menjadi sinar terang, hangat dan menyehatkan? Kenapa tidak! Bisa, bila perbedaan dimaknakan sebagai petunjuk akan kelebihan dan kekurangan pada masing-masing, dan oleh karenanya, bertemu dalam perbedaan menjadi ajang dialog, saling bertanya dan menjawab, saling memberi dan melengkapi. Estetika pemilu adalah keindahan berlomba-lomba dalam kebaikan dan rela berkorban demi kejayaan negeri. Wallahu’alam.

Senin, 23 Januari 2012

Moralitas Hukum dan Cinta kepada Anak


Moralitas Hukum dan Cinta kepada Anak
Sudjito, GURU BESAR DAN KETUA PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM UGM
Sumber : KOMPAS, 24 Januari 2012


Di tengah suasana kerja yang katanya ”tidak nyaman” karena toilet rusak dan ruang kerja pun sedang direhab dengan biaya Rp 20 miliar, DPR didesak oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, dengan adanya UU itu, setiap hakim dan penegak hukum tidak bisa lagi selalu beralasan dan bersembunyi bahwa ”tidak ada payung hukum untuk tidak melaksanakan restorative justice (keadilan restorasi)”.

Bagus! Dilandasi prasangka baik, kita dukung upaya pembuatan UU Sistem Peradilan Anak (SPA) tersebut. Dari sudut pandang moralitas hukum, ada beberapa catatan yang perlu dikemukakan. Pertama, dalam negara hukum, keberadaan sebuah UU memang penting agar kepastian hukum mudah ditegakkan. Akan tetapi, demi keadilan seorang anak, jangan terlalu berharap dengan adanya UU SPA, lantas sim salabim perlindungan anak terwujud. Hukum hanya pelengkap dan bukan tumpuan kehidupan.

Kedua, RUU SPA—kalau nanti telah disahkan—hendaknya tetap dipahami sebagai teks. Teks itu merupakan hukum yang mati, dan akan hidup apabila diterima, dipatuhi, atau dijalankan oleh masyarakat. Berbagai faktor nantinya memengaruhi penerimaan UU SPA itu, seperti profesionalitas penegak hukum, dukungan masyarakat, tersedianya sarana-prasarana, dan budaya hukum yang mengitarinya. Faktor-faktor tersebut secara simultan wajib dibenahi agar keberadaan UU SPA tidak mubazir.

Ketiga, jauh lebih penting dari sekadar teks, dibutuhkan sikap empati, peduli, cinta, dan kasih sayang kepada anak oleh semua pihak. Walau tidak kasatmata, dapat dinilai bahwa bobot adanya UU SPA lebih merupakan kebutuhan orang tua dan aparat penegak hukum, sementara bagi anak kebutuhannya adalah cinta dan kasih sayang.

Pendekatan Kasih Sayang

Kajian ilmiah dan religius telah menegaskan bahwa melalui gen yang mereka miliki, orangtua berpotensi mewariskan karakter kejiwaan (rohaniah) dan jasmaniah kepada anak-cucunya. Maka, pesan moral yang mesti diingat: kehatian-hatian menaburkan benih yang mengandung gen tersebut. Suasana batin bapak-ibu dalam ”berhubungan” pun perlu diusahakan dalam cinta dan kasih sayang karena hal demikian akan mewarnai karakter anak yang dilahirkannya.

Moralitas hukum pun telah mengingatkan kepada kita bahwa pada satu sisi anak adalah ”hiasan hidup” dan ”sumber harapan”. Di sisi lain, apabila orangtua dan lingkungan serta sekolah lalai mendidiknya dengan benar, anak bisa menjadi ”musuh”. Betapa bahagia orangtua ketika anak-anaknya mampu melanjutkan generasi keturunannya dan sukses menggapai kehidupan dengan amal saleh.

Itulah gambaran anak sebagai ”hiasan hidup”. Sebaliknya, alangkah nelangsa bila anak tumbuh berkembang jadi ”musuh”, berbuat nakal, jahat, ditangkap polisi, ataupun dipenjara. Duh Gusti, mugi tinebihno (jauhkanlah) dari hal demikian.

Saya tergolong orang yang tak setuju dilakukan pemidanaan penjara terhadap anak yang melakukan ”kenakalan” walaupun itu dikatakan sebagai jalan terakhir. Keadilan restorasi, oleh karena itu, tak sepantasnya diukur dengan pemulihan ganti kerugian bagi korban ”kenakalan” dalam ukuran materi (kebendaan) atau uang, melainkan sikap dan perilaku kemanusiaan sebagai pengejawantahan cinta dan kasih sayang antarsesama warga masyarakat yang bersifat kekeluargaan. Masyarakat, dalam konteks keberagaman budaya hukum, saya yakin masih memiliki kearifan lokal dalam menghadapi ”anak nakal” itu. Sebaiknya kearifan lokal tersebut didayagunakan secara maksimal.

Kiranya, tanpa harus menunggu terwujudnya UU SPA, perlindungan anak harus sudah dimulai saat ini. Dimulai dengan cara pemberian cinta dan kasih sayang orangtua, keluarga, teman bermain (peer group), lingkungan, dan sekolah. Tak kalah penting, polisi pun perlu mengubah cara/metode penanganan ”kenakalan” anak: dari pendekatan hukum menjadi pendekatan cinta dan kasih sayang.

Jumat, 13 Januari 2012

Keutuhan Hukum dan Bangsa


Keutuhan Hukum dan Bangsa
Sudjito,  KETUA PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UGM
Sumber : SINDO, 14 Januari 2012




Dalam artikel berjudul ”2011: Tahun Anti-Polisi?”( SINDO,1/1/2012) Sarlito Wirawan Sarwono antara lain mengemukakan bahwa konflik horizontal maupun vertikal sumbernya selalu sama, yaitu perizinan atau peruntukan lahan.

Di akhir tulisan itu dikatakan bahwa ada kecenderungan sebagian elite politik, tokoh masyarakat, pakarpakar karbitan, media massa TV, radio dan koran, terus-menerus memojokkan polisi karena ini memang eranya nyalahin orang, bukan mencari solusi. Perasaan nelangsa seorang Sarlito tersebut tentu menjadi keprihatinan kita sebagai bangsa secara keseluruhan. Apa yang dikemukakan benar dan sesuai dengan realitas.Cuma, sayang,seluruh materi artikel itu banyak berisi gambaran tentang kekerasan dalam perebutan lahan di negeri ini dan belum sampai pada tawaran solusinya.

Kalau boleh saya urun rembuk, dalam perspektif ilmu hukum, tampaknya kesalahan mendasar polisi sehingga cenderung disalahkan orang lain itu terpulang pada dua hal.Pertama, kesalahan pemahaman polisi terhadap kasus yang dihadapinya, yakni memandangnya sebagai kasus hukum (perundang-undangan) semata tanpa mau melihatnya dari sisi kemanusiaan.Kedua, kesalahan dalam pendekatan penyelesaiannya, yakni bersifat parsialistis, legal-postivistis, dan bukan holistis. Dua kesalahan tersebut akan berakibat tidak tuntasnya penyelesaian atas kasus-kasus sengketa lahan tersebut dan diperkirakan pada 2012 justru akan meningkat.

Dalam perspektif pendekatan holistis, masyarakat melakukan kekerasan dalam memperebutkan lahan bukanlah sekedar persoalan hukum (perundang-undangan) dan bukan pula sesempit soal perizinan. Di dalamnya terkandung masalah kompleks, meliputi persoalan natural, struktural maupun kultural. Secara natural (alamiah) masyarakat menghadapi kesuraman masa depan. Mereka miskin,lapar,dan menderita lahir- batin. Kajian psikologis pasti membenarkan bahwa siapa pun yang berada dalam kondisi seperti itu akan cepat marah apabila hasrat dan harga dirinya dihinakan pihak lain.

Mereka sekadar ingin survive(bertahan hidup).Adakah keberpihakan para penguasa, pemerintah, dan polisi terhadap saudara kita yang sedang dihimpit penderitaan itu? Adakah sila kedua ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”mengisi relung jiwa para stakeholders itu? Polisi tampaknya tidak mampu menjawabnya dengan jujur dan kemudian segalanya dikembalikan pada prosedur tetap (protap). Tindakan seperti itu bukan saja tidak arif, melainkan juga tergolong ego institusional.

Masyarakat di sekitar hutan menjadi miskin karena rekayasa struktural oleh penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha. Dalam Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA), kedudukan hak ulayat diakui. Hak menguasai negara tidak boleh menyentuh dan mengganggu keberadaan hak ulayat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Pasal 3 UUPA menjamin perlindungan hukum mengenai hal itu. Mengapa hak diubah menjadi izin? Mengapa pula kewenangan negara (Pasal 2 UUPA) direduksi dan dicaplok menjadi kewenangan pemerintah?

Tindakan ini inkonstitusional (melanggar Pasal 18B ayat (2) UUD 1945) dan sekaligus melanggar UUPA. Mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kehutanan, dan instansi pemerintah lain kebal terhadap pelanggaran konstitusi dan hukum tersebut? Hukum tidak lagi dijalankan sesuai dengan hati nurani dan berdasarkan filosofi bangsa, melainkan dimainkan melalui struktur kekuasaan. Kesalahan yang dilakukan oleh Orde Baru ternyata dilanjutkan oleh Orde Reformasi.

Nilai yang Rontok

Secara kultural, nilai-nilai kemanusiaan di negeri ini telah rontok dan tergantikan dengan nilai kebendaan. Rasa kekeluargaan sebagai bangsa telah bergeser menjadi sikap individual- liberalistis.Di mata rakyat, polisi dengan kebrutalannya dapat dimaknai sebagai pembelaan demi uang dan pengabdian kepada siapa yang bayar, bukan bertindak demi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Polisi tidak serta-merta boleh mengalihkan tanggung jawab kepada lembaga legislatif yang memproduksi undangundang dan peraturan daerah (perda) seraya mengatakan bahwa tugasnya hanya menegakkan hukum. Polisi tentu sadar bahwa dirinya adalah manusia juga: punya hati, akal, dan kearifan. Apabila ada hukum yang salah dan menyengsarakan rakyat, hati nurani polisi mesti bicara dan berperan dalam ikut mencari solusi.

Jangan ”mematikan” hati nurani demi protap dan jadilah polisi yang protagonis, bukan antagonis. Siapa pun wajib menghormati bahwa polisi adalah penegak hukum. Sebagai aparatur yang berada di barisan terdepan ketika berhadapan dengan masyarakat, polisi wajib paham bahwa hukum bukanlah sekadar perundang-undangan, apalagi protap.Pahamilah hukum secara utuh dan benar.

Dalam keutuhannya, hukum adalah tatanan kehidupan manusia, baik sebagai diri pribadi,makhluk sosial,makhluk alam-lingkungan, hamba maupun khalifah Allah SWT. Hukum adat yang menjadi dasar adanya hak ulayat perlu dipertimbangkan oleh polisi dan semua stakeholders karena hukum agraria nasional didasarkan pada hukum adat (Pasal 5 UUPA). Hukum adat itu bersemayam di dalam budaya masyarakatnya. Di situ ada unsur emosional-tradisional dan sarat dengan nilai-nilai agama.

Oleh karenanya, polisi dan semua stakeholders wajib menanggalkan ego institusional dan ego sektoral dalam berinteraksi dengan masyarakat adat dan mengedepankan jiwa kebersamaan sebagai bangsa. Asas kebangsaan,asas religius, dan asas keberlanjutan telah tersurat secara jelas dalam UUPA,wajib diimplementasikan pada semua kebijakan agraria. Perlu diingat pula bahwa posisi hukum adat terhadap p e r u n d a n g - u n d a n g a n berbeda dari posisinya ketika berada di zaman kolonial. Pemerintah kolonial dengan domein verklaring-nya (Pasal 1 Agrarische Besluit) telah melecehkan keberadaan hukum adat dan hak-hak masyarakat seluruhnya.

VOC dan pemerintah kolonial mengeruk sumber daya alam yang ada di bumi Nusantara dan diangkut ke negerinya tanpa peduli terhadap nasib kemanusiaan yang dihadapi penduduk pribumi. Kalau polisi dan stakeholders punya sikap sama atau serupa dengan pemerintah kolonial dalam memberlakukan hukum adat, lantas apa bedanya dengan penjajahan baru atas bangsa sendiri?

Kamis, 05 Januari 2012

Keadilan Sosial Kasus Sandal (42)


Keadilan Sosial Kasus Sandal
Sudjito, GURU BESAR DAN KETUA PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM UGM
Sumber : KOMPAS, 6 Januari 2012


Duduk perkara dan sidang pengadilan atas kasus ”pencurian” sandal sudah dibuka lebar-lebar oleh berbagai media, baik media cetak maupun elektronik.

AAL (15 tahun), pelajar SMK di Palu itu, dinyatakan terbukti mencuri sandal jepit polisi Polda Sulteng. Walau bersalah, dia tidak dihukum, tetapi dikembalikan ke orangtuanya. Publik tergagap-gagap dan bertanya, beginikah penegakan hukum di Indonesia? Pro dan kontra atas kasus itu pun berlangsung dalam perdebatan yang tak jelas juntrungnya. Perdebatan bukan hanya pada lapisan masyarakat yang ”awam” hukum, melainkan juga mereka yang ”ahli” hukum. Publik menafsirkan dan memaknai kasus sandal itu sesuai tingkat kepahaman masing-masing tentang hukum dan pengadilan.

Tak bisa dimungkiri, kekuatan publik dan media sangat berpengaruh pada penanganan kasus ini. Aksi pengumpulan ribuan sandal jepit ke Kapolri pun tak luput dari perhatian presiden meski tanpa diikuti tanggapan apa pun. Secara sosiologis, aksi tersebut pasti berpengaruh terhadap sikap hakim ataupun kualitas vonis yang dijatuhkannya.

Kasus yang tergolong ”kecil” dan dialami orang awam, anak-anak, remaja, atau orang miskin/lemah seperti ini memberi pelajaran berharga bagi publik bahwa hukum dan pengadilan negara itu amat esoterik, hanya dapat dipahami oleh profesional di bidang hukum. Langkah ibu AAL yang mendorong agar kasusnya dibuka di pengadilan untuk membuktikan bahwa anaknya tak mencuri tanpa disadari sudah menceburkan dirinya ke dalam dunia lain dan asing bagi dirinya, yaitu pengadilan.

Logika awam tak mencukupi untuk memahami bahasa, istilah, konsep, dan berbagai doktrin hukum positif yang berlaku di dunia pengadilan. Wajar ada pertanyaan, kok, putusannya seperti itu? Seto Mulyadi, Ketua Komisi Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia, kecewa atas vonis hakim ini. Terbayangkan, betapa berat beban psikologis AAL harus menanggung stigma sebagai ”pencuri” yang melekat sepanjang hidupnya.

Logika Awam vs Hukum

Kasus ini membuktikan, logika awam dan logika hukum positif memang berbeda. Ketika kedua logika itu berada dalam jurang pemisah, kekecewaan publik akan muncul dalam berbagai bentuk, baik halus maupun dengan kekerasan. Di situlah semestinya ada kesadaran bagi semua profesional hukum untuk mempersempit jurang pemisah logika hukum tersebut.

Pada hemat saya, pelajaran terbaik dari kasus ini adalah perlunya pembenahan terhadap sistem peradilan pidana. Profesional hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) bekerja berdasarkan sistem itu, padahal kewenangan masing-masing berpotensi besar berbenturan dengan keinginan publik. Indonesia perlu mengubah sistem itu menjadi social juctice system. Apabila sistem ini terbangun, semua kekuatan publik dan profesional hukum dapat berangkulan dalam satu panggung penegakan hukum sehingga logika publik dan logika hukum positif dapat dipertemukan. Bukankah penegakan hukum itu wajib berdasarkan Pancasila, yang sila kelima berbunyi: ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”?