Tampilkan postingan dengan label Teuku Kemal Fasya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teuku Kemal Fasya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 April 2014

Belenggu Kekerasan Politik Aceh

Belenggu Kekerasan Politik Aceh

Teuku Kemal Fasya  ;   Antropolog Aceh
KOMPAS, 03 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
SIKLUS kekerasan seperti terus berulang pada momentum elektoral di Aceh. Kasus terbaru adalah penembakan mobil Partai Aceh di Bireuen yang menyebabkan tiga orang tewas, termasuk seorang bayi berusia satu setengah tahun (Serambi Indonesia, 1/4). Sebelumnya kekerasan telah merenggut jiwa dua kader Partai Nasional Aceh (PNA) di Aceh Utara dan Aceh Selatan. Bahkan, pembunuhan calon anggota legislatif di Aceh Selatan tergolong sadis. Korban ditembak 46 kali dari jarak dekat! (Serambi Indonesia, 4/3)

Bukan hanya dari dua partai lokal eks kombatan itu saja yang berseteru. Di Langsa, calon anggota legislatif dari Partai Nasdem diculik, dikarungi, dan akan dibenamkan di sungai. Beruntung ia dapat melarikan diri sebelum aksi itu terjadi (Serambi Indonesia, 18/3). Di Aceh Timur, calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dikeroyok oleh sesama ”rekan seperjuangan” yang kini berbeda partai (Serambi Indonesia, 29/3).

Konflik ayam jago

Konflik kekerasan menjalar sedemikian cepatnya sehingga pertumbuhannya seperti mengikuti deret ukur dibanding deret hitung Malthusian. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kekerasan di Aceh telah terjadi lebih dari 50 kali dalam kurun kurang dari setahun (April 2003 hingga 17 Maret 2014).

Ini tentu mencemaskan. Jika merujuk pada kekerasan menjelang detik-detik pemilihan kepala daerah Aceh 2012 akibat konflik interpretasi ”Pasal 256” (tentang calon independen), politik kekerasan dilakukan secara acak dan ”dingin”. Aksi kekerasan bahkan telah mengarah pada isu SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan) karena komunitas minoritas dijadikan korban politik, sebagai pesan terhadap Jakarta.

Pada Pemilu 2009 benih-benih kekerasan juga mulai tumbuh. Sebagian besar bersumbu pada kelahiran partai politik lokal yang menjadi representasi politik eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Saat itu kader Partai Aceh lebih banyak menjadi korban, berkebalikan dengan saat ini.

Secara permukaan, konflik pada momentum elektoral kali ini terlihat seperti ”perang semua melawan semua”, sesungguhnya tidak demikian. Konflik ini lebih bersumbu pada perseteruan antara ”dua barisan pejuang” yang kini berseberang jalan.

Kelompok Partai Aceh—representasi kekuatan penguasa di legislatif dan eksekutif saat ini— menganggap kehadiran Partai Nasional Aceh ilegal dan mengkhianati perjuangan. Di sisi lain, Partai Nasional Aceh—representasi dari kelompok eks petahana dan tim juru runding perdamaian—menganggap pengkhianatan sesungguhnya dilakukan oleh Partai Aceh karena bersekutu dengan pelaku pelanggaran HAM di masa lalu.

Secara faktual, Partai Aceh memang berkoalisi dengan Partai Gerindra. Partai Nasional Aceh, meskipun tidak terhubung secara organisasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), banyak aktivis mereka merapat barisan ke ”Projo”, aliansi masyarakat sipil dukungan pencalonan Jokowi sebagai calon presiden.

Namun, fenomena meupok manok agam (bertarungnya dua ayam jago) juga akan mereduksi konflik tanpa memandang latar belakang. Secara luas konflik ini sesungguhnya kegagalan struktural perdamaian Aceh melahirkan prinsip-prinsip demokrasi berkarakter lokal. Alih-alih mendesain demokrasi lokal yang khas–karena dilahirkan dari model perdamaian berkerangka sosial-demokrasi Skandinavian– model perdamaian Aceh malah menukik ke hal-hal negatif dan destruktif.

Perdamaian tidak sungguh-sungguh bisa membuang residu kekerasan dan praktik predatoris, yang dulunya begitu dibenci karena melambangkan Orde Baru dengan ABRI-nya. Malah praktik otoriterisme itu direplikasi dengan inisiatif-inisiatif baru. Wujud negatif demokrasi Aceh telah dipaparkan di banyak tulisan (Olle Tornquist (2010), Edward Aspinall (2010), Gerry van Klinken (2009), dan Kirsten E Schulze (2006), yang semuanya bertumpu pada perilaku politik eks gerilyawan yang belum berubah di era perdamaian ini.

Mulai dari sederhana

Berangkat dari tesis bahwa esensi demokrasi tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa (power relation) dan peruntungannya terbentuk melalui praktik kehidupan harian (Santoso, 2010), maka perkembangan dinamika demokrasi Aceh juga sangat bergantung pada relasi kuasa para aktor. Dari level elite hingga prajurit, provinsi hingga gampong, struktural dan kultural.

Tanpa antisipasi, kondisi di Aceh tetap status quo, bom waktu tanpa detonator. Kekerasan bisa terus berulang menjelang 9 April bahkan dapat semakin tereskalasi pada saat hasil suara mulai dihitung. Kelompok berkuasa (Partai Aceh) akan menghadapi tekanan psikopolitik hebat jika mereka ”kalah” dibandingkan Pemilu 2009. Pada Pemilu 2009, Partai Aceh menjadi kekuatan mayoritas dengan 47 persen suara di DPR Aceh. Demikian pula, ketegangan akan berlipat jika partai oposisi gerilyawan (Partai Nasional Aceh) malah menjadi ”pemenang”.

Menyelesaikan masalah ini tidak cukup dengan retorika kampanye ”siap kalah, siap menang” atau strategi menambah pasukan keamanan agar pemilu tetap berjalan. Perlu langkah radikal, terutama dari aktor politik yang kini berkonflik, untuk merumuskan kesadaran untuk berdamai, atau paling tidak memilih sikap pasif dalam merespons kekerasan.

Perlu visi intelektual untuk membumikan nilai-nilai demokrasi, sejarah, dan kearifan lokal Aceh sebagai nilai yang padu dalam menghentikan transisi konflik menuju transendensi perdamaian berkelanjutan.

Tugas beratnya, bisakah arti kata damai dan demokrasi itu dipraktikkan dengan sederhana? Mulai dari elite turun ke akar rumpun. Mulai dari rangkang (gubuk di sawah) hingga ke meunasah (mushala). Mulai dari tunong (masyarakat pegunungan) hingga ke baroh (masyarakat perkotaan dan pesisir). Mulai dari dayah manyang (perguruan tinggi) hingga ke baleebeut (balai pengajian anak-anak dan remaja).

Seharusnya Aceh bisa melepaskan belenggu konflik demi kejayaan masa depan dan tak meratapi masa lalu.

Senin, 17 Maret 2014

Bencana dan Antropologi Tanah

Bencana dan Antropologi Tanah

Teuku Kemal Fasya  ;   Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe
SINAR HARAPAN,  16 Maret 2014
                            
                                                                                         
                                                                                                             
Ketika isu relokasi dimunculkan bagi masyakarakat lereng Gunung Kelud untuk tinggal di luar lokasi bencana, gagasan ini tentu wacana impor yang tidak genuine antropologis. Mereka tidak memerhatikan keterkaitan masyarakat dengan tanah yang telah menyuburkan Bumi kehidupan itu.

Memang gagasan ini muncul agar masyarakat terhindar dari risiko yang bisa berlipat menjadi malapetaka. Namun, mereka keliru. Meskipun bencana kini hadir, tanah Kelud adalah berkah yang diturunkan dari generasi ke generasi dan nenek moyang mereka tidak pernah pergi.

Wacana menyalahkan masyarakat Karo di Sinabung juga muncul ketika mereka kembali ke kampung dan terlindas abu erupsi.

Bagi masyarakat, itu adalah takdir sunyi di tengah deru-debu alam yang tak mungkin ditolak. Kalau mau cari kesalahan, salahkan saja Bupati Tanah Karo yang lamban menyentuh hati korban atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang baru hadir empat bulan pascabencana.

Komunitas Sinabung adalah petani ladang yang telah hidup bergenerasi dan tinggal di dataran tinggi dan berhawa sejuk itu. Mereka sebagian besar beretnis “asli” Karo dan “migran” seperti Toba, Simalungun, dan Jawa.

Dalam pendakian waktu, mereka membangun integrasi dan hibridasi kultural sebagai masyarakat pekebun yang ulet dan pekerja keras.

Hasil pertanian mereka cukup melimpah. Alam Tanah Karo eksotis karena dikelilingi bukit barisan dengan puncak-puncak, seperti Dolok Singalang, Dolok Sipiso-piso, Dolok Barus, Sibayak, dan Gunung Sinabung itu telah membentuk kultur etnis yang ramah, sinkretis, dan toleran.

Jika mereka akhirnya tetap bertahan di tanah kelahirannya dan tak ingin direlokasi, pahamilah secara bijak. Pertimbangkan tanah itu bukan sekadar lokasi tinggal, melainkan ada endapan esoterisme sosio-historis, intimitas memorial, dan kekayaan kekerabatan yang tak bisa diganti dengan materi atau lokasi baru.

Begitu juga korban banjir Kampung Pulo, Jakarta, yang menolak tegas rencana Jokowi merelokasi mereka. Meskipun di musim hujan ini mereka terendam dan kedinginan, di situlah akar kehidupan mereka tumbuh. Mereka tak sudi program “ganti rugi” ala pemerintah.
Dalam tafsir korban, bencana hanya salah satu fase kehidupan yang tak harus mengganggu dan mengurangi kecintaan atas tanah kelahiran.

Kita akhirnya memahami mengapa Mbah Marijan menolak tunduk pada perintah Sultan Hamangkubuwono X dan memilih terkubur wedhus gembel di lereng Merapi. Seperti puisi Pablo Neruda, “Di sanalah perasaan-perasaan melewati sebuah terowongan, meskipun gelap, seperti kapal ambruk oleh badai, kita memilih mati di dalamnya.”

Antropologi Tanah

Realitas kebencanaan bukan hanya memperlihatkan duka dan kehilangan, melainkan sejumput kerinduan atas tanah bencana. Jika dalam perspektif Lacanian kedukaan meninggalkan parut (scar) dan perasaan kekurangan-kekosongan (lack of being, manque á être), sebaliknya kebencanaan juga bermakna “kelebihan”.

Rasa sakit korban erupsi Sinabung, lumpur Lapindo, banjir Kampung Pulo, atau tsunami Aceh bukanlah kutukan sehingga harus berbondong-bondong meninggalkan tanah kelahiran.

Tanah bukan perkara geografis atau ekonomis an sich, tetapi lebih kompleks. Ia berelasi dengan romantisme historis dan dinamika sosial masyarakat. Dalam catatan William T Sanders, antropolog Pennsylvania State University, saat penelitian arkeologis di lembah Meksiko, ia menemukan fakta.

Fakti itu ialah peradaban awal suku Aztec dan Teotihuacán pun telah memiliki kesadaran atas tanah secara sekular yang dianggap kontradiktif dengan peradaban berburu dan berpindah. Kesadaran itu telah tumbuh jauh sebelum kolonial Spanyol mengajarkan pengetahuan tanah dan permukiman.

Sejak ribuan tahun lalu banyak ditemukan hikayat yang berisi kerinduan atas tanah leluhur. Kebudayaan tanah bersifat permanen, bukan transisional. Untuk konteks Indonesia, pemikiran Van Vollenhoven yang kemudian diabsorsi ke dalam hukum adat memang memberikan proteksi bagi masyarakat adat dan tanah ulayat.

Namun, hal ini masih gagal memberikan keadilan spasial bagi masyarakat tempatan lainnya (John McCarthy, The Fourth Circle: A Political Ecology of Sumatera’s Rainforest Frontier, 2006).

“Homo Economicus”

Kini cerita tentang proyek relokasi memunculkan kekeliruan. Meskipun dalih yang digunakan adalah atas nama pembangunan, kemanusiaan, dan kesejahteraan, tetap tidak tepat karena mengabaikan aspek antropologi tanah. Merelokasi sebuah masyarakat hanya pertimbangan ekonomis atau geologis, akan menimbulkan problem psikososial.

Masalah ini mengingatkan kembali bagaimana proyek pembangunan Aceh pascatsunami digerakkan dengan logika seperti itu.

Saat itu, banyak LSM internasional dan nasional merekomendasikan menggeser batas tinggal masyarakat pesisir hingga empat kilometer dari tepi pantai dengan alasan keamanan, kepentingan komunitas pesisir, dan integrasi pembangunan. Rencana itu bahkan telah masuk dalam cetak biru Bappenas.

Rencana ini tentu melahirkan keheranan di kalangan masyarakat lokal, yang merasa kehidupannya mau dirampas dari peradaban pesisir, dipaksakan masuk ke peradaban pertanian, pedalaman, atau urban. Serentak mereka menolak rencana itu. Tanah dikapitalisasi dengan logika modern dan korban dilihat melulu dari perspektif homo economicus.

Menghadapi korban bencana perlu sikap empatik dan kehati-hatian. Banalitas perencanaan akan menghasilkan kebijakan borjuistis dan berpotensi menjadi kejahatan serius sosial-budaya. Ingat, uang tak bisa mengganti memori dan cahaya leluhur yang menyinari tanah (bencana)!