Tampilkan postingan dengan label Tulus Abadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulus Abadi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Maret 2014

Hari Hak Konsumen Sedunia

Hari Hak Konsumen Sedunia

Tulus Abadi  ;   Anggota Pengurus Harian YLKI
TEMPO.CO,  18 Maret 2014
                             
                                                                                         
                                                                                                             
Di tengah hiruk-pikuk kampanye partai politik menjelang pemilihan umum 9 April 2014, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan 250 lembaga konsumen di dunia (dari 130 negara) baru saja memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia (HKKS) atau World Consumer Right Day, yang jatuh pada 15 Maret.

Peringatan HKKS berawal dari pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di depan Kongres pada 15 Maret 1962. Dia menyatakan, "...konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting...yang pandangannya sering tidak didengar...." Kutipan pidato itu diadopsi oleh Consumers Internasional sebagai HKKS. Consumers Internasional bermarkas di London dan beranggotakan 250 lembaga konsumen dari 130 negara di dunia, termasuk YLKI sebagai anggota penuhnya.

Tema yang diusung pada HKKS 2014 adalah "Tegakkan Hak-hak Konsumen Seluler" (Fix Our Phone Right). Tema ini menjadi sangat penting, mengingat pertumbuhan pengguna seluler terus menanjak, baik di level internasional maupun nasional. Kini, jumlah pengguna seluler di seluruh dunia mencapai 6,8 miliar (2013). Padahal, pada 2010 jumlahnya hanya 5,4 miliar, dan 6 miliar pada 2011. Di Indonesia, pengguna seluler tumbuh pesat bak cendawan di musim hujan. Hampir setiap orang Indonesia memiliki telepon seluler. Pantas jika jumlah pengguna telepon seluler di Indonesia mencapai lebih dari 250 juta orang, lebih besar daripada jumlah penduduk Indonesia (sekitar 230 juta orang).

Ironisnya, di samping maraknya penggunaan telepon seluler, pelanggaran hak-hak konsumen pengguna seluler juga tak kalah masifnya. Menurut Bidang Pengaduan YLKI, selama lebih dari lima tahun terakhir pengaduan telepon seluler menduduki peringkat tertinggi, yakni seputar dugaan pencurian pulsa, tarif menyesatkan, pesan pendek promosi dan penipuan, tagihan melonjak (billing shock), dan sinyal yang buruk.

Secara sistemik, potret permasalahan konsumen seluler di Indonesia saat ini adalah belum adanya akses dan keandalan jaringan. Hal ini terjadi karena infrastruktur telekomunikasi belum merata, hanya menumpuk di daerah tertentu (kota besar dan Pulau Jawa). Selain itu, adanya kontrak standar tidak adil yang dibuat oleh operator, kemudian adanya tagihan tidak masuk akal. Hal ini sering terjadi karena operator seluler jarang atau bahkan tidak pernah mengedukasi konsumennya. Di samping itu, lemahnya perlindungan data pribadi milik konsumen, plus kurang responsifnya operator terhadap pengaduan/keluhan konsumen oleh operator seluler. Padahal, salah satu hak mendasar konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya (UU Perlindungan Konsumen).

Masifnya pelanggaran hak-hak konsumen seluler menunjukkan masih lemahnya pengawasan operator seluler oleh regulator, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kedua institusi itu nyaris tak berdaya menghadapi operator seluler.

Rabu, 25 Januari 2012

Kenaifan Politik Pengelolaan Subsidi BBM

Kenaifan Politik Pengelolaan Subsidi BBM
Tulus Abadi, ANGGOTA PENGURUS HARIAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA, ANGGOTA DEWAN TRANSPORTASI KOTA JAKARTA
Sumber : KORAN TEMPO, 25 Januari 2012


Kami tidak tahu situasi di masa depan akan seperti apa. Itulah pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa (Koran Tempo , Sabtu, 21 Januari 12) berkaitan dengan opsi yang akan dipilih pemerintah untuk mengurangi tingginya subsidi bahan bakar minyak. Sebagai pejabat publik yang sangat strategis di negeri ini, pernyataan Hatta Rajasa terasa amat naif. Idealnya, dengan status yang disandangnya, plus dikelilingi berbagai staf ahli di bidangnya, pernyataan semacam itu tak begitu pantas meluncur dari mulut seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam konteks pengelolaan energi primer, situasi masa depan, baik lokal, nasional, maupun bahkan global, bisa terbaca dengan gamblang. Tak perlu lagi kajian ilmiah yang njelimet dan bertele-tele, karena semua data dan informasi sudah sangat tersedia. Apakah Hatta Rajasa tidak paham bahwa cadangan minyak mentah di perut bumi Indonesia yang sudah terbukti hanya 0,3 persen dari cadangan minyak bumi dunia? 

Apakah Hatta Rajasa tak pernah membaca bahwa tren harga minyak mentah dunia akan semakin mahal, seiring dengan menipisnya cadangan minyak bumi? Apakah Hatta Rajasa juga tidak pernah menguping diskusi bahwa konsumsi yang tinggi terhadap minyak bumi menjadi pemicu utama terjadinya fenomena pemanasan global? Apakah Hatta Rajasa juga ingin membutakan mata bahwa kini Indonesia sudah menjadi net importer bahan bakar minyak? Sederet pertanyaan dan pernyataan itu (yang semuanya sudah menjadi fakta) seharusnya menjadi basis kebijakan pemerintah terhadap pengelolaan subsidi bahan bakar minyak di Indonesia. Bukan lagi kebijakan naif (mencla-mencle ) seperti saat ini.

Manuver pemerintah yang tidak ingin menaikkan harga bahan bakar minyak, dan hanya melakukan pembatasan, sangat boleh jadi merupakan cerminan terhadap kenaifan kebijakan yang digulirkan. Mengatakan tidak ingin menaikkan harga bahan bakar minyak, tetapi masyarakat pengguna kendaraan pribadi roda empat dipaksa menggunakan bahan bakar minyak non-subsidi, yang rata-rata harganya dua kali lipat, apakah hal itu bukan kenaikan, bahkan mencapai 100 persen? Ironisnya, hal itu disambar dengan enteng oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, “Kalau enggak mau Pertamax, boleh saja pakai Premium, tapi Premium dengan harga keekonomian, yang harganya mendekati harga Pertamax.” Loh, Premium harga keekonomian yang kisaran harganya tidak kurang dari Rp 7.500 per liter--apakah itu juga bukan kenaikan harga namanya?

Kenaifan berikutnya, ketika masyarakat merasa berat menggunakan Pertamax, masyarakat didorong menggunakan gas (BBG). Sebenarnya ini ide yang amat visioner: Indonesia berlimpah gas, gas lebih ramah lingkungan dan lebih efisien dari sisi ekonomi. Namun ide yang visioner ini tiba-tiba menjadi naif. Sebab, apakah pasokan gasnya dijamin cukup, karena selama ini gas kita lebih banyak untuk kepentingan ekspor. Naif, karena jelas-jelas sarana dan prasarana untuk gas (SPBG) tidak siap. SPBG hanya ada di area Jabodetabek, itu pun hanya beberapa gelintir (8 buah SPBG). Bahkan, menurut keterangan Gabungan Industri Otomotif Indonesia, produk otomotif mutakhir di Indonesia hanya dapat dipasok oleh bahan bakar dengan octane number 92 (Pertamax), sedangkan octane number BBG mencapai 103!

Nah, ini juga hal yang naif, jika pemerintah tetap ngotot memberlakukan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi. Pertama, sulitnya pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya penyelundupan dan penimbunan oleh oknum. Dan ini sudah sangat sering terjadi. Konon, beberapa pengemudi angkutan umum di Kepulauan Riau pun sudah berancang-ancang memodifikasi tangki bahan bakarnya. Tujuannya jelas, sebagai pengemudi, akan lebih menguntungkan “berjualan “ Premium daripada mengais penumpang angkutan umum, yang kian menyusut karena tergerus penggunaan sepeda motor.

Kedua, penggunaan sepeda motor akan makin marak. Bahkan, menurut estimasi Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, migrasi pengguna kendaraan roda empat ke roda dua bisa mencapai 50 persen. Logika ini bisa dipahami karena, bagaimanapun, menggunakan sepeda motor jauh lebih efisien dari sisi ekonomi, karena masih boleh menyeruput Premium. Lagi-lagi, anggaran untuk subsidi bahan bakar minyak akhirnya menggelembung lagi!

Ketiga, pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi hanya akan menguntungkan SPBU asing. Apalagi, dengan pencitraan produk dan SPBU milik PT Pertamina yang masih kurang bagus di mata masyarakat, maka tren migrasi konsumen ke SPBU asing makin terbuka lebar. Tidak mengherankan jika wacana kebijakan ini disambut dengan sangat antusias oleh para pengelola SPBU asing. Manajemen Shell, misalnya, bersiap menambah jaringan SPBU-nya hingga 26 buah se-Jabodetabek.

Pada akhirnya, dengan alasan dan logika apa pun, wacana kebijakan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi adalah wacana yang naif; tak perlu dilanjutkan, apalagi diimplementasikan. Jika konteksnya untuk menekan tingginya anggaran subsidi bahan bakar minyak, kenaikan harga adalah kebijakan yang paling konkret, rasional, dan efisien. Bahkan hal itu lebih menyehatkan dari sisi ekonomi makro sekalipun. Bahwa Undang-Undang tentang APBN 2012 telah mengunci untuk tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak, itu hanya masalah normatif belaka. “Sandera politik” terhadap pengelolaan subsidi bahan bakar minyak harus segera diakhiri; bukan hanya oleh kalangan eksekutif, tetapi juga legislatif, bahkan partai politik.

Selasa, 03 Januari 2012

Anatomi Pengaduan Konsumen 2011


Anatomi Pengaduan Konsumen 2011
Tulus Abadi, ANGGOTA PENGURUS HARIAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA
Sumber : KORAN TEMPO, 3 Januari 2012


Konsumen, dalam konteks sosio-ekonomi, seharusnya mempunyai peran yang amat strategis, bahkan setara dengan pilar ekonomi yang lain, yakni pelaku usaha (produsen). Namun realitasnya, fenomena itu acap tak terjadi: daya tawar konsumen amat lemah saat berhadapan dengan pelaku usaha, atau bahkan dengan pemerintah. Ini tecermin manakala pemerintah tidak aware akan persoalan yang dihadapi konsumen, baik yang bersifat mikro (sehari-hari), apalagi yang bersifat sistemik.

Data pengaduan konsumen Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada 2011--yang tersebar dalam berbagai komoditas ataupun kasus-kasus konsumen yang aktual, mengindikasikan hal itu. Selama 2011, Bidang Pengaduan YLKI telah menerima pengaduan konsumen secara tertulis sebanyak 525 kasus, dengan sebaran kasus "sepuluh besar" sebagai berikut: pertama, permasalahan perbankan 112 kasus (20,9 persen); kedua, permasalahan perumahan 76 kasus (14,3 persen); ketiga, permasalahan jasa telekomunikasi/multimedia 66 kasus (13,6 persen); keempat, permasalahan pelayanan ketenagalistrikan 57 kasus (11,3 persen); kelima, permasalahan pelayanan air oleh PDAM 38 kasus (7,5 persen); keenam, permasalahan pelayanan transportasi 32 kasus (6,4 persen); ketujuh, permasalahan leasing 22 kasus (4,7 persen); kedelapan, permasalahan otomotif 17 kasus (3,4 persen); kesembilan, permasalahan jasa wisata 11 kasus (1,9 persen); dan sisanya, kesepuluh, kasus pengaduan "lainnya". Selain itu, YLKI banyak menerima pengaduan serupa via telepon, e-mail, dan media jejaring sosial. Tapi pengaduan dimaksud tidak bisa ditindaklanjuti karena tanpa bukti-bukti dan alamat yang jelas. Berikut ini analisis singkat pengaduan dimaksud.

Kasus Perbankan

Masalah perbankan masih didominasi oleh pengaduan kartu kredit. Konfigurasi persoalan kartu kredit masih seputar perilaku debt collector yang tidak manusiawi dalam berinteraksi dengan konsumen, sekalipun karena konsumen tidak bisa membayar tagihannya. Jika dikaitkan dengan kasus aktual yang menimpa nasabah Citibank (kasus Irzen) yang meninggal, data pengaduan YLKI terbukti sangat relevan. Selain masalah perilaku debt collector, masalah kartu kredit yang signifikan adalah hilangnya kartu kredit milik konsumen, tapi pihak bank sangat lambat dalam merespons pengaduan konsumen. 

Petugas customer servicebank sering hang jika dihubungi konsumen (tidak responsif), sehingga dalam waktu singkat account kartu kredit milik konsumen dibobol si maling. Bank terbukti tidak cekatan (tidak protektif) dalam menangani pengaduan konsumen. Bank Indonesia memang telah mengeluarkan regulasi baru terkait dengan hal ini. Misalnya, konsumen hanya boleh memiliki maksimum dua buah kartu kredit. Syarat minimal penghasilan pun menjadi makin ketat. Namun BI belum mampu membuat aturan yang tegas terkait dengan praktek debt collector, yang acap merugikan konsumen perbankan, khususnya nasabah kartu kredit.

Kasus Perumahan

Karakter pengaduan masalah perumahan masih terlihat konservatif dan ironis. Sebab, persoalan yang terjadi masih seputar pembangunan perumahan oleh developer yang tidak terwujud, plus penyerahan sertifikat rumah yang acap terlambat. Hal ini menunjukkan pengawasan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat (Kementerian Perumahan Rakyat) maupun pemerintah daerah sangat lemah, terutama terkait dengan pemberian izin. Pemerintah tidak selektif dalam memberikan izin operasional dan izin lokasi kepada developer. Dengan demikian, developer tidak memenuhi janjinya kepada konsumen, atau bahkan uang konsumen yang telah dibayarkan secara lunas dibawa kabur oleh developer.

Kasus Telekomunikasi

Kasus pencurian pulsa menjadi paling dominan dalam kasus ini. Memang setelah kasus ini mendapat sorotan publik secara meluas, terlihat kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mulai menggeliat. Misalnya, BRTI mengeluarkan surat edaran kepada semua operator dan content provider untuk mengembalikan pulsa milik konsumen yang telah dicaplok secara sepihak. Pada konteks mikro, langkah BRTI sudah benar, karena memang itu yang menjadi tuntutan konsumen. Namun BRTI lupa (atau sengaja), karena langkah itu tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan proses pengembalian pulsa dimaksud. Bagaimana, misalnya, jika konsumen yang pulsanya sudah dicaplok itu telah meninggal, dan/atau telah mematikan akses kartu prabayarnya? Pada konteks makro, baik Kementerian Komunikasi, BRTI, maupun kepolisian belum melakukan langkah signifikan untuk membongkar kasus pencurian pulsa yang patut diduga ada "mafia" yang bermain di belakangnya ini. Ataukah kasus ini sengaja "diendapkan" karena ada dugaan partai politik tertentu ikut bermain dalam kasus pencurian pulsa ini?

Public Services?

Selain kasus perbankan, perumahan, dan pencurian pulsa, pengaduan di YLKI memberi tengara bahwa masalah pelayanan publik patut dipertanyakan, khususnya yang terwakili oleh pengaduan kelistrikan (PT PLN), pengaduan air (PDAM), dan pengaduan layanan transportasi. Benar bahwa manajemen PT PLN--yang dikomandani Dahlan Iskan--telah berhasil mengatasi pemadaman bergilir di berbagai daerah. Namun kini karakter pengaduan masalah listrik bergeser seputar penertiban pemakaian tenaga listrik. Adapun pengaduan masalah air PDAM (berikut mitra swastanya) juga masih mengenaskan. Sebab, karakter pengaduannya tidak beranjak dari masalah kualitas air yang tidak memenuhi standar (berbau, kotor, dan lain-lain), plus frekuensi aliran air yang tidak menentu. Lalu apa gunanya Pemerintah Provinsi Jakarta bermitra dengan swasta asing jika kualitas pelayanannya masih kedodoran?

Kesimpulan, Saran

Seharusnya pelanggaran hak-hak dasar konsumen--yang kemudian konsumen menjadi subordinat dalam sistem ekonomi makro--tidak akan pernah terjadi jika semua pihak (pemerintah dan pelaku usaha) serius menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Plus, dalam konteks kualitas pelayanan publik, pemerintah konsisten mengimplementasikan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan adanya standar pelayanan yang jelas (standar pelayanan minimal). Tidak cukup bagi pemerintah piawai dalam membuat suatu undang-undang untuk melindungi konsumen dan publik secara luas, tapi kemudian memble dalam pengawasan serta penegakan hukumnya.