Tampilkan postingan dengan label Wahyu Prasetyawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wahyu Prasetyawan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Mei 2013

Caleg Selebritas : Masih Amatir?


Caleg Selebritas : Masih Amatir?
Wahyu Prasetyawan   Dosen Ekonomi Politik di UIN Syarif Hidayatullah, Visiting Professor Di National Graduate Institute For Policy Studies (Grips), Tokyo, Jepang
KORAN TEMPO, 08 Mei 2013


Sebanyak 64 calon anggota legislatif (caleg) dari kalangan artis ikut bertarung dalam pemilihan umum (Pemilu) 2014. Sedikitnya terdapat tiga argumen yang berkembang mengenai maraknya fenomena caleg dari kalangan artis. Pertama, menekankan lemahnya pengkaderan dan rekrutmen pada partai politik (parpol). Kedua, memperhatikan minimnya tingkat pengetahuan yang dimiliki artis yang dalam urusan politik secara umum. Dan yang ketiga, menekankan adanya momentum pemilu. Artis ataupun parpol menggunakan momentum pemilu untuk saling dukung: artis perlu parpol, dan parpol perlu artis untuk mendulang suara. Cukup jelas untuk dikatakan jika masalahnya bukan hanya terletak pada calegnya, tapi juga pada parpolnya. Secara umum, ujung dari argumen-argumen tersebut menunjukkan semakin melemahnya fungsi parpol sebagai pilar penting dalam demokrasi. Tulisan ini memberikan gambaran lain dengan mengevaluasi dampak yang lebih jauh jika semakin banyak anggota parlemen yang berasal dari kalangan artis (untuk seterusnya ditulis caleg artis).
Terkait dengan caleg artis, ada tiga elemen utama yang perlu diselidiki lebih dalam: suplai politikus bagi parpol, insentif bagi anggota parpol, serta transaksi antara parpol dan pemilih. Secara normatif, parpol merupakan salah satu organisasi penting dalam demokrasi, dan agak sulit membayangkan demokrasi tanpa parpol. Jauh lebih sulit lagi membayangkan parpol yang anggotanya berasal dari bukan kader yang kompeten dan loyal. Langkah penunjukan caleg artis secara langsung memotong jalur suplai sebuah parpol.
Pertama, dalam sebuah sistem politik yang sehat, parpol membutuhkan suplai politikus yang kompeten dan berpengalaman secara kontinu. Suplai sebuah parpol bukan sembarang politikus yang hanya mampu mendulang suara karena popularitasnya. Parpol sebagai sebuah organisasi tidak berbeda dengan yang lainnya untuk dapat bertahan hidup jangka panjang. Hanya, daya hidup parpol sangat ditentukan oleh berapa banyak suara yang dapat dikumpulkan pada satu siklus pemilu yang teratur. Penunjukan artis sebagai calegnya bisa saja menjadi pendulang suara. Namun langkah ini memotong jalur suplai yang sudah lama terbentuk. Hampir tidak mungkin membayangkan sebuah parpol yang terputus mata rantai suplai politikusnya.
Kedua, penunjukan caleg artis menciptakan insentif negatif (disincentive) pada tingkat internal parpol. Penunjukan caleg dari luar atau bukan anggota parpol akan merusak struktur insentif yang sudah dibangun sebelumnya. Dalam kondisi biasa, parpol memberikan insentif kepada anggotanya agar dapat naik ke jenjang yang lebih tinggi. Penunjukan menjadi caleg merupakan bentuk insentif yang tertinggi. Tawaran ini hanya diberikan setelah seorang anggota memberikan pengabdian dan loyalitas kepada sebuah parpol, dan yang lebih penting, dia dianggap kompeten. Penunjukan caleg dari luar dapat meruntuhkan insentif, dan ujung-ujungnya membuat calon anggota lain yang bukan artis malas mendaftarkan diri. Jika hal ini terjadi terus-menerus, jumlah caleg dari kalangan artis akan semakin banyak. Sebab, hanya artis yang memiliki insentif tinggi untuk bergabung dalam parpol. Kelompok artis dapat langsung menjadi caleg tanpa harus memperlihatkan dedikasi, loyalitas, dan kecakapan berpolitik.
Ketiga, transaksi politik antara parpol dan pemilih. Hubungan utama antara caleg, parpol, dan pemilih terletak pada kepercayaan. Namun hubungan ini juga bersifat transaksional, dan terjadi ketika Pemilu berlangsung: pemilih memberikan suara, dan caleg serta parpolnya mendapatkan suara. Namun hubungan keduanya harus tetap berlanjut karena pemberian suara merupakan partisipasi nyata dari pemilih, sedangkan parpol memiliki kewajiban untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan pemilihnya. Artinya, pemilih percaya jika anggota legislatif, melalui parpol, akan mengupayakan upaya terbaik mereka untuk mewujudkan harapannya melalui sebuah proses politik di parlemen. Proses politik berujung pada lahirnya undang-undang yang merespons kehendak pemilih. 
Untuk memenuhi transaksi politik tadi, seorang politikus mesti memenuhi persyaratan: kompetensi dalam bidang politik dan teknis. Penguasaan teknis mensyaratkan ketekunan dan penguasaan teknis dan detail pada masalah. Proses legislasi memerlukan keterampilan politik untuk negosiasi, melakukan lobi, dan isu teknis yang hanya dimengerti melalui pendidikan tertentu.
Jika caleg artis tidak memenuhi syarat tersebut, berarti dikategorikan sebagai amatir. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi arti amatir: kegiatan yang dilakukan atas dasar kesenangan dan bukan untuk memperoleh nafkah. Lawan dari amatir adalah profesional, yang diartikan sebagai memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Maka amatir dapat dikatakan tidak memiliki kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan dilakukan hanya untuk senang-senang. Dalam konteks politikus amatir, yang mencakup caleg artis, maka artinya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, tidak mau sepenuhnya menginvestasikan tenaga, pikiran dan waktunya untuk politik. Jadi, berpolitik bagi (caleg) artis hanya dilakukan tanpa memakai kecakapan khusus, dan mungkin saja untuk senang-senang.
Setiap anggota parlemen memiliki tugas utama memperjuangkan kepentingan publik pemilihnya. Publik (pemilih) akan dirugikan jika caleg artis yang terpilih masih amatir. Lebih jauh, publik akan dirugikan jika anggota legislatif tidak menjalankan tugasnya karena tidak cakap. Pembahasan mengenai suatu rancangan undang-undang mutlak memerlukan kecakapan teknis yang memadai. Selain itu, diperlukan komitmen jangka panjang untuk terlibat. Kecemasan muncul terkait dengan kecakapan teknis untuk menyelesaikan masalah dengan tingkat kompleksitas tinggi. Bidang-bidang tersebut biasanya berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan sangat penting. Itu mencakup ekonomi, fiskal, energi, perburuhan, pendidikan, dan lingkungan hidup. Namun, di negeri seperti Indonesia, yang masih berkutat keras dengan pengalokasian anggaran, masalah fiskal selalu penting dan tidak dapat diabaikan begitu saja.
Selain transaksi bersifat individu antara caleg (atau parpol) dan pemilih, pemilu merupakan transaksi yang sifatnya publik karena hajatan ini menggunakan uang pajak (uang rakyat). Dari sisi ini, pemilu layak dinilai sebagai investasi publik. Diperkirakan dana publik yang akan dipakai pemilu mencapai Rp 16 triliun, dan ini dana yang tidak sedikit. Publik berharap investasinya berbuah baik. Karena itu, pemilu dapat diumpamakan sebagai sebuah proses penawaran umum. Setiap kegiatan penawaran umum mensyaratkan keterbukaan informasi. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi mencakup kecakapan caleg yang memang mesti dibuka sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan dana publik dalam investasi politik. 

Senin, 30 Januari 2012

Mampukah Indonesia Menuju Denmark


Mampukah Indonesia Menuju Denmark
Wahyu Prasetyawan, PENGAJAR EKONOMI-POLITIK DI UIN SYARIF HIDAYATULLAH, JAKARTA
Sumber : KOMPAS, 31Januari 2012


Kasus-kasus rasuah besar, seperti pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, aliran dana Bank Century, dan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, yang belum selesai hingga saat ini, menjadi pertaruhan besar bagi akuntabilitas politik, demokrasi, dan pemberantasan rasuah di sini. Kegagalan menyelesaikan ketiga soal besar tersebut menjadi paradoks bagi keberhasilan manajemen ekonomi makro dan demokrasi.

Situasi ideal dengan adanya stabilitas politik, politik yang demokratis, damai, sejahtera, serta rendahnya tingkat rasuah diumpamakan dengan Getting to Denmark. Ini sebuah kiasan yang digunakan Lant Prichett dan Michael Woolcock bagi negara ideal. Jika elemen Getting to Denmark ditambah dengan akuntabilitas politik, perumpamaan ini cukup menarik dipakai untuk melihat dinamika ekonomi politik Indonesia.

Kasus-kasus rasuah (perburuan rente) memperlihatkan gambaran yang berlawanan dengan capaian dalam demokrasi dan stabilitas politik. Dukungan publik terhadap demokrasi cukup tinggi. Capaian ekonomi Indonesia juga baik. Lembaga pemeringkat Fitch memasukkan Indonesia dalam kategori tempat yang layak untuk investasi. Ini merupakan buah reformasi ekonomi, dalam bentuk kebijakan hati-hati dalam pengelolaan ekonomi makro yang dimulai sejak sepuluh tahun lalu. Saat ini Indonesia menikmati pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, tingkat inflasi yang rendah, dan rasio utang publik yang rendah.

Lambatnya penyelesaian rasuah besar yang terkait dengan pejabat lembaga publik memperlihatkan bahwa kita punya masalah dengan akuntabilitas politik. Di sini akuntabilitas politik dilihat sebagai upaya untuk membuat politik sebagai cara untuk mencapai kebaikan bagi banyak pihak, dan terutama rakyat yang menjadi pelaku penting. Singkatnya, kepentingan publik berada di atas kepentingan pribadi atau kelompok politik seorang/sekelompok politikus.

Akuntabilitas politik rendah karena elite politik di lembaga eksekutif dan legislatif menyandera. Dari sisi eksekutif, data Doing Business in More Transparent World 2012, yang dibuat Bank Dunia, memperlihatkan posisi Indonesia yang turun dibanding tahun lalu. Birokrasi menjadi penyebabnya. Birokrasi yang bekerja untuk dirinya sendiri merupakan bentuk penyanderaan yang bersumber dari kewenangan. Kewenangan yang diberikan birokrasi untuk mempermudah suatu urusan yang terkait dengan pelayanan berubah menjadi hambatan. Gambaran seperti tecermin dalam angka-angka dalam kategori umum kemudahan mendirikan usaha cenderung turun posisinya menjadi 129, sedangkan pada 2011 berada di posisi 126. Posisi ini juga jauh dari rata-rata di Asia-Pasifik, yaitu 86.

Selain itu, untuk memulai suatu usaha di Indonesia dibutuhkan waktu selama 45 hari dan melalui 8 prosedur (sementara di Malaysia dibutuhkan 6 hari kerja dan 4 prosedur). Dalam hal mendapatkan sambungan listrik, di Indonesia dibutuhkan waktu 108 hari dan 7 prosedur. Sedangkan di Malaysia diperlukan 51 hari dan 6 prosedur. Intinya, birokrasi di Indonesia bekerja untuk dirinya sendiri dengan cara menyandera proses untuk mendapatkan keuntungan.

Masuknya politikus ke ranah eksekutif menjadi alat deteksi guna mengetahui adanya hubungan di antara lambannya perubahan dalam birokrasi. Muasal keterlibatan partai politik dalam birokrasi terletak pada koalisi politik di tingkat eksekutif. Sejak 2004 lalu pos menteri diisi tokoh-tokoh partai politik, artinya politikus yang kapasitasnya untuk mengelola suatu kementerian diragukan. Situasi ini menimbulkan merosotnya spirit korps birokrasi, karena jabatan tertinggi birokrasi hanya didapatkan melalui lobi-lobi politik. Akibatnya, sistem meritokrasi mati, dan birokrat lebih menghabiskan waktunya untuk melakukan lobi politik. Insentif untuk melakukan lobi jelas lebih besar dibandingkan dengan memperbaiki kinerja.

Bentuk penyanderaan elite lembaga legislatif dapat dilihat dari kasus-kasus yang menyangkut anggota parlemen tingkat pusat yang masih belum selesai. Selain itu, perburuan rente di lembaga legislatif sangat kentara karena memiliki kewenangan yang bahkan lebih besar dari presiden untuk membuat undang-undang. Selain itu, anggota legislatif memiliki akses atas informasi dan kewenangan untuk mengesahkan suatu RUU bahkan RAPBN sekalipun. Kasus yang melibatkan dana infrastruktur daerah merupakan indikator terjadinya perburuan rente atas APBN, dan kasus yang melibatkan Nazaruddin masuk kategori ini. Dalam konteks Indonesia, keuntungan dari upaya rasuah lebih besar dibandingkan dengan kerugian yang harus dibayar. Sebuah studi menemukan politikus pelaku rasuah rata-rata mendapatkan hukuman kurang dari lima tahun. Ini hukuman yang amat ringan, karena ada seorang anak remaja yang dituntut lima tahun karena mencuri sandal jepit.

Lemahnya akuntabilitas partai politik yang disebabkan oleh rasuah (perburuan rente) memiliki dua implikasi negatif. Pertama, penyanderaan yang dilakukan elite politik pada birokrasi akan semakin buruk. Absennya akuntabilitas politik membuat meritokrasi tidak berjalan. Jabatan menteri dan beberapa jabatan di bawahnya diisi berdasarkan logika politik “bagi-bagi” kekuasaan. Jabatan politik menjadi “giliran” elite politik melalui mekanisme demokrasi. Ini merupakan bentuk telanjang alokasi kekuasaan dan sumber-sumber ekonomi di antara elite. Dan ini akan digunakan untuk melanggengkan kekuasaan. Gejala ini sudah dapat diamati dengan cukup jelas, setidaknya ketika ada satu partai politik tertentu yang selama reformasi ini menguasai suatu kementerian. Rakyat sebagai pelaku yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan dilupakan setelah pemilihan umum usai.

Kedua, melemahnya kapasitas pemerintah dalam mengelola pemerintahan. Kemampuan pemerintah untuk intervensi atas kebijakan yang menguntungkan publik secara luas, terutama orang miskin, semakin melemah. Elite politik lebih cenderung memberikan dukungan kepada kelompoknya sendiri atau kelompok yang mampu memberikan tekanan kepada mereka, dalam hal ini kelas menengah. Program-program yang terkait dengan kelompok yang tidak terorganisasi dengan baik, seperti kelompok miskin, akan makin diabaikan. Di Indonesia, gejala ini dapat dilihat dari kecilnya dana program pengentasan masyarakat miskin dibandingkan dengan dana subsidi BBM yang jelas-jelas lebih dinikmati kelas menengah. Dana program pengentasan rakyat dari kemiskinan pada APBN 2012 berjumlah sekitar Rp 99 triliun, sementara subsidi secara menyeluruh mencapai Rp 209 triliun (subsidi BBM Rp 123 triliun, padahal tahun sebelumnya hanya Rp 96 triliun). Selain itu, dalam bidang penegakan hukum, kapasitas pemerintah malah amat jelek karena tidak mampu melindungi orang miskin. Dalam kasus di Mesuji atau tempat lainnya pemerintah jelas berpihak kepada pemodal.

Apakah kita sedang menuju atau menjauhi Denmark? Masa depan ekonomi politik masih sangat ditentukan oleh hubungan-hubungan yang terkait dengan pertukaran antara kekuasaan (politik) dan modal (uang). Demokrasi dan stabilitas politik dapat dicapai, dan Indonesia dapat pergi ke Denmark dengan syarat akuntabilitas politik membaik dan rasuah dapat ditekan jumlahnya.