Tampilkan postingan dengan label 'Badai Fathanah' dan Sikap PKS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 'Badai Fathanah' dan Sikap PKS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Mei 2013

Langkah Keliru PKS


Langkah Keliru PKS
Hifdzil Alim ;  Peneliti dari Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM, Kabid Nonlitigasi LPBH PWNU DIY
SUARA MERDEKA, 22 Mei 2013


KASUS korupsi impor daging sapi memasuki babak kisruh. PKS melaporkan penyidik dan juru bicara KPK ke Mabes Polri atas sikap yang dianggap tak senonoh. Ada dua delik yang digunakan. 

Pertama; perbuatan tidak menyenangkan, dan kedua; perbuatan para penyidik KPK yang masuk ke kantor orang lain dengan cara melompati pagar. Sontak rencana pelaporan ini memicu kisruh antara PKS dan KPK. Partai yang konon mencirikan diri bersih harus berhadapan dengan komisi antirasuah. 

Dalam kerangka pemberantasan korupsi, KPK adalah lembaga yang dirancang khusus memberantas suap. Meski demikian, hukum mengatur setiap tindak-tanduk komisi antikorupsi itu harus berdasarkan prinsip kepastian hukum. Pada penjelasannya, ketentuan tersebut memerintahkan jika komisi ini dalam menjalankan tugas tidak boleh keluar dari aturan perundang-undangan.

Sejak 2002, sudah lebih satu dekade lembaga antikorupsi yang dibentuk dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 ini berdiri. Artinya, sudah lebih dari 10 tahun KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, termasuk penyitaan. Tentu pola penyitaan yang dijalankan sudah diatur sedemikian rupa dengan tidak melawan undang-undang. 

Kalau sekarang ada tuduhan bahwa penyidik KPK tak membawa surat sita tatkala akan merampas harta yang diduga hasil korupsi, sungguh sangat sulit memercayai. Selanjutnya, agak aneh juga andaikata harus meyakini bahwa ada penyidik KPK yang lompat pagar ketika akan melaksanakan penyitaan. Ini benar-benar mirip dagelan. 

Di sisi yang lain, tanpa disadari langkah PKS memolisikan KPK dalam kacamata politik merupakan pilihan yang salah, langkah yang keliru. 
PKS sedang melakukan perjudian atas posisinya dalam kontestasi Pemilu 2014. Posisi bagus pada Pemilu 2009 cenderung sulit dipertahankan kala elite partai ini lebih memilih vis a vis dengan KPK dari pada bekerja sama dengan badan penangkap koruptor itu.

Elite PKS seperti ’’kebakaran jenggot’’ menghadapi pemeriksaan kasus korupsi dari KPK. Langkah kebakaran jenggot ini mengubur kepercayaan dan dukungan pemilih yang telah memenangkan partai bulan kembar ini pada pemilu sebelumnya.

Meski katakanlah, konsolidasi partai sangat luar biasa sehingga tidak mengurangi dukungan suara pada PKS, paling tidak partai itu telah menampakkan wajah sesungguhnya yang tidak lagi mampu dipercaya. Itu tentunya akan menghanguskan impian dan harapan besar akan kehadiran parpol berbasis agama yang punya kemampuan dan kemauan mengubah wajah Indonesia, dan bukan mengorupsi Indonesia.

Yang juga berbahaya dari langkah PKS melaporkan ke kepolisian adalah dapat dimaknai sebagai upaya partai tersebut untuk kembali membuka luka lama pola hubungan KPK-Polri  yang memang tak pernah mesra. 

Tapi apa lacur, PKS sudah keukeh mau laporkan KPK ke Mabes Polri. Pada bagian ini, pendulum menyelesaikan kisruh ada di tangan kepolisian. Dalam saga pemberantasan korupsi, Mabes Polri melalui Bareskrim pernah memiliki sejarah emas dukungan terhadap usaha pemberantasan korupsi. Pada 7 Maret 2005 Bareskrim menerbitkan surat nomor B/345/III/2005/ Bareskrim.

Langkah Benar

Layang itu pada pokoknya bicara, jika ada pemeriksaan kasus korupsi kemudian si terperiksa melaporkan balik pe-meriksaan tersebut, maka kepolisian harus mengutamakan penanganan tindak pidana ko-rupsinya. Laporan balik bisa ditangani dalam rangka dimanfaatkan untuk mendapatkan dokumen/keterangan yang mendukung pengungkapan kasus korupsinya. Kita yakin Mabes Polri akan bersikap bijak menanggapi laporan PKS.

Apakah tidak ada pilihan langkah yang benar yang dapat dilakukan PKS guna menanggapi kasus korupsi impor daging sapi? Selalu ada pilihan rasional untuk menyelamatkan bahtera partai. Bila masih ingin menyitrakan diri sebagai partai yang benar-benar bersih, semestinya semua anggota dan kader korup ataupun berisiko korup dikeluarkan dari partai. Partai yang bersih tak akan membiarkan orang berkaki kotor karena kubangan korupsi masuk ke dalam pemikiran dan kebijakan partai. 

Syahwat politik elite PKS yang tak bisa ditahan hanya akan membahayakan posisi partai di depan pemilih. Tidak lebih. Mungkin kengototan elite PKS dalam melawan KPK tak akan menggoyahkan kader fundamental di tubuh partai. Sayang, konstitusi ternyata mengakomodasi keberadaan Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Pasal itu menyebutkan MK memiliki wewenang yang bersifat final untuk membubarkan partai. 

Undang-Undang tentang Partai Politik mengamini kewenangan MK itu. Partai dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Partai dilarang menjadi sarana pencucian uang oleh elite, kader, atau anggota. Jika partai membangkang, ia akan dibekukan. Jika masih ngotot, ia akan dibubarkan.

Terakhir, menentukan pilihan yang benar dengan pilihan yang salah hanyalah soal keyakinan. Dengan keimanan yang sungguh-sungguh dan akal waras, rasa-rasanya bekerja sama dengan KPK adalah lebih baik dari pada membuka konfrontasi, yang cuma memuaskan syahwat elite partai. 

Kamis, 16 Mei 2013

Politik Perbudakan dan Kegamangan Hukum


Politik Perbudakan dan Kegamangan Hukum
Saharuddin Daming ;  Anggota Departemen Hukum dan HAM Majelis Nasional KAHMI, Mantan Komisioner Komnas HAM
MEDIA INDONESIA, 16 Mei 2013


KETIKA dunia sedang larut dalam euforia peringatan May Day 2013 sebagai momentum perjuangan buruh untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya, publik tiba-tiba dikejutkan kabar praktik perbudakan di Desa Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang, Banten. Ditemukan, 34 buruh menjadi korban praktik perbudakan dalam industri rumahan yang menghasilkan aneka panci dan wajan dari aluminium bekas. Dengan dibantu sejumlah centeng termasuk dari oknum aparat Polri dan TNI, Juki Irawan selaku pemilik CV Cahaya Logam tega mengintimidasi dan menyekap buruhnya selama berbulan-bulan. Para buruh mengaku sering disiksa dan dipaksa bekerja 18 jam/hari hanya dengan pasokan makanan ala kadarnya.

Lebih ironis lagi karena semua barang pribadi milik para buruh disita dan mereka hanya mengenakan pakaian lusuh, kumal, dan kotor. Mereka pun tidur berdesakan dalam satu kamar yang hanya beralaskan tikar, tak ubahnya seperti tahanan. Selama bekerja, mereka sama sekali tak pernah menerima gaji. Meski jumlah mereka lebih besar daripara centeng yang menindas, mereka tak berani melawan karena mengalami trauma berat lantaran mendapat teror berupa ancaman penembakan dari oknum aparat yang menjadi beking sang majikan.

Melalui penelusuran sedemikian rupa, mereka ternyata juga menjadi korban human trafficking dari para calo buruh yang diupah secara khusus oleh sang majikan. Memang begitulah karakteristik perbudakan yang pernah dipraktikkan dari masa ke masa.

Tragedi perbudakan yang menimpa 34 buruh di pabrik panci milik Juki Irawan sebagian dialami juga sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia ataupun Timur Tengah. Karena mereka didatangkan ke negara tersebut dengan biaya yang cukup besar, setiap majikan yang berminat mempekerjakan mereka harus membayar fulus cukup mahal. Akibatnya, mereka sebetulnya diperlakukan sebagai objek perdagangan orang, yang pada masa lalu disebut budak belian. Tragisnya karena, sebagian besar di antara mereka tidak dilengkapi dengan dokumen resmi sehingga dianggap pendatang haram.

Penderitaan mereka semakin lengkap karena tingkat pendidikan dan keterampilan yang mereka miliki sangat minim. Tidak mengherankan jika mereka benar-benar dianggap sebagai budak oleh majikannya sehingga diperlakukan dengan cara apa pun termasuk diperkosa atau dibunuh, dan itu merupakan hal yang dianggap halal. Lebih mengherankan lagi, di daerah asal, mereka kerap disanjung sebagai pahlawan devisa. Keluarga yang di tinggal sering berkhayal akan mendapat kiriman ringgit atau riyal yang sanggup untuk mengubah nasib. Padahal, yang sering datang malah jenazah kalau bukan dalam keadaan sakit parah atau hamil. Begitulah nasib para pahlawan devisa yang berujung pada korban perbudakan.

Dilindungi aparat

Sayangnya, dari sekian banyak kasus perbudakan yang telah menimpa sebagian anak negeri, hampir semuanya menguap tanpa ada tindakan hukum yang adil bagi korban dan keluarganya. Kalau pun ada, umumnya hanya di tangani ala kadarnya. Tengoklah kesimpulan hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM terhadap kasus perbudakan di Lebak Wangi, Tangerang. Semua pelaku hanya digiring dalam konteks ordinary crimemenurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Itu sangat tragis karena praktik perbudakan dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sudah merupakan extraordinany crime dengan kualifikasi pelanggaran HAM berat, khususnya pada kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity). Rangkaian kejahatan yang dilakukan Juki Irawan dan para centengnya sungguh-sungguh telah memenuhi unsur delik yang tertuang dalam Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000, khususnya para huruf C (perbudakan an perdagangan orang), huruf E (perampasan kemerdekaan), huruf F (penyiksaan), dan huruf H (penganiayaan).

Pemandangan yang jauh lebih memiriskan hati tampak pada proses penegakan hukum oleh kepolisian atas perkara tersebut. Meski para buruh yang menjadi korban perbudakan telah menyampaikan testimoni secara gamblang tentang keterlibatan oknum aparat dalam kasus itu, terdapat indikasi yang kuat bahwa polisi berupaya keras melokalisasi penegakan hukum hanya pada Juki Irawan dengan mandornya. Adapun keterlibatan oknum aparat cenderung dikesampingkan dengan alasan yang dicari-cari. Misalnya, “Mereka hanya berteman dengan Juki dll.“ Padahal, keterangan dari para korban menyebut oknum aparat berperan aktif mengintimidasi mereka dengan todongan senjata, bahkan dengan tembakan ke tanah.

Namun, polisi tampak gamang dan lebih mau mendengar keterangan Juki dan anak buahnya daripada cerita polos para korban yang merasakan langsung penderitaan itu. Padahal, di mana pun di dunia ini pelaku kejahatan pasti selalu menyangkal perbuatannya bahkan dengan sumpah atas nama Tuhan sekalipun. Lebih mengherankan lagi karena polisi justru memfasilitasi Juki Irawan tampil berwawancara di beberapa media TV untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Fasilitasi polisi seperti itu sangat diskriminatif karena hampir semua tahanan di kepolisian tidak ada yang pernah diberi kesempatan sebagaimana yang dinikmati Juki.

Bukankah itu menjadi sinyal kuat bahwa hubungan kedekatan Juki dengan polisi sampai pada level tertentu sulit terbantahkan sehingga polisi dalam melakukan proses penegakan hukum ter hadap kasus tersebut sudah tidak netral dan tidak fair?

Bandingkan dengan perlakuan kepolisian terhadap tersangka terorisme. Jangankan fasilitasi berbicara ke media untuk sekadar kunjungan keluarga, bahkan tim advokatnya sangat dibatasi. Lebih aneh lagi, dalam penangan kasus terorisme, semua orang yang dianggap punya hubungan dengan tersangka langsung ditangkap, ditahan, atau langsung dieksekusi polisi meski perannya tidak berkaitan dengan terorisme itu sendiri.

Alangkah kontras perlakuan polisi terhadap oknum aparat yang terlibat sebagai beking Juki Irawan. Semuanya justru dilindungi sebagai bentuk pengejawantahan loyalitas korsa. Padahal, sebagai penegak hukum, polisi sangat paham bahwa siapa saja yang mengetahui adanya tindak pidana wajib melapor kepada pihak yang berwenang (Pasal 1 angka 24 jo Pasal 108 ayat 2 KUHAP).

Kejanggalan penganan kasus itu oleh kepolisian sebenarnya memang sudah terasa sejak awal. Ketika para korban didampingi Kontras melapor ke Polsek Sepatan ataupun Polresta Tigaraksa, kedua institusi kepolisian tersebut enggan menindaklanjuti laporan korban dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun setelah Komnas HAM dan Kontras melaporkan kasus tersebut Ke Mabes Polri, barulah kedua institusi yang ada di bawahnya melakukan tindakan meski dengan kesan mereduksi dan memproteksi dugaan keterlibatan jajaran mereka dalam perkara tersebut. Karena itu, penulis mendesak Kapolri dan Panglima TNI agar tidak ragu-ragu mengusut dan menindak tegas anak buah pada semua tingkatan yang diduga terlibat langsung atau tidak langsung dalam kasus itu, terutama kapolsek dan kapolres setempat bersama pejabat lain yang diduga menerima upeti dari Juki Irawan. 

Selasa, 14 Mei 2013

Badai Fathanah dan Sikap PKS


Badai Fathanah dan Sikap PKS
Burhanuddin Muhtadi ;  Penulis buku Dilema PKS: Suara dan Syariah
MEDIA INDONESIA, 14 Mei 2013

`BADAI Fathanah' tak kunjung berlalu menghantam citra Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fathanah awalnya bukan siapa-siapa. Namanya melejit seiring dengan proses tertangkap tangan dalam kasus dugaan suap daging impor. Fathanah menjadi momok bagi PKS karena setidaknya ada dua jalinan yang susah dimungkiri siapa pun. Pertama, meski dibantah sebagai kader PKS, Fathanah memiliki hubungan akrab dengan mantan orang nomor satu di partai, yakni Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kedua, kasus suap daging impor yang melibatkan Fathanah terjadi di kementerian yang dipegang oleh kader PKS. Sekuat apa pun bantahan Fathanah bukan kader partai, tapi akal sehat mengatakan bahwa dia mustahil bermanuver selincah itu jika tidak diberi ruang oleh partai, atau setidaknya oleh oknum partai. Terlebih lagi, ada beberapa `bocoran' hasil penyidikan KPK yang menunjukkan ada kaitan diam-diam antara aksi Fathanah dan sebagian elite partai.

Misalnya, salinan sertifikat rumah milik istri Anis Matta, Anaway Irianti Mansyur, yang ditemukan penyidik KPK di tas Ahmad Fathanah saat ope rasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Memang hal itu menjadi urusan adik Anis, yakni Saldi Matta. Saldi mengaku dapat transferan uang dari Fathanah senilai Rp50 juta. Menurut Saldi, uang tersebut merupakan pembayaran utang. Fathanah berutang padanya September 2012 dan baru dibayar pada Januari 2013.

Pertanyaannya, masak Fathanah yang mampu membelikan rumah-rumah mewah dan mobil-mobil bermerek ke istri maupun `teman-teman' wanitanya masih perlu utang Rp50 juta?

Selain itu, nama putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, juga `terseret' oleh pusaran kasus daging impor ketika dipanggil sebagai saksi. Belakangan Hilmi dan Anis juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama. Belum lagi aliran dana kasus ini juga menyerempet ke DPW PKS Sulsel dalam proses pemenangan calon gubernur yang didukung partai. Suka tidak suka, nama partai ikut terkena getah akibat `badai Fathanah' ini.

Meski PKS berulang kali membantah kasus yang melilit Fathanah dan LHI terkait dengan partai dan selalu meminta publik memakai asas praduga tak bersalah, PKS diam-diam justru larut dan `membenarkan' asosiasi publik tentang kaitan kasus ini dengan partai.

Adanya perubahan taglinePKS dalam rapimnas sekaligus milad ke-15 di Semarang baru-baru ini seolah mengukuhkan hal tersebut. Rebrandingpartai dari `Bersih, Peduli, dan Profesional' menjadi `Cinta, Kerja, dan Harmoni' malah mengonfirmasi dugaan publik bahwa PKS tidak percaya diri lagi sebagai partai bersih setelah dihempas `badai Fathanah'. Secara tidak langsung, perubahan tagline itu malah membenarkan kaitan LHI dan Fathanah dengan partai.

Respons berlebihan

Di samping itu, sikap PKS dalam menanggapi upaya penyitaan mobil-mobil yang diduga hasil pencucian uang juga kontraproduktif. Coba misalnya PKS kooperatif, paling banter penyitaan itu hanya diberitakan sesaat saja oleh media. Namun karena upaya KPK menyita mobil-mobil itu direspons secara berlebihan, justru malah menjadikan PKS sebagai bulan-bulanan media. Meski ada tudingan KPK tidak melakukan prosedur penyitaan yang benar, reaksi PKS seperti menghalangi, mengempiskan ban-ban mobil yang mau disita, lalu melaporkan pihak KPK dan juru bicaranya ke polisi malah menambah runyam situasi.

Bukan hanya itu, langkah PKS dalam merespons upaya penyitaan mobil oleh KPK malah secara sadar menyeret nama partai untuk berhadapan secara diametral dengan KPK. Selama ini hampir semua partai punya kader yang bermasalah dengan korupsi. Akan tetapi, partai-partai biasanya balik badan dan mempersilakan kader-kader yang bermasalah tadi untuk menyelesaikan kasusnya sendiri.

Paling banter, partai menyediakan bantuan hukum pengacara agar kader yang bermasalah tadi tidak `bernyanyi'. Tapi dalam kasus ini, PKS secara gagah berani malah mempertaruhkan nama institusi untuk berhadapan dengan KPK.

Menurut saya, nama PKS terlalu mahal dan berharga untuk dipertaruhkan dalam kasus ini. Ada beberapa argumen yang saya pergunakan agar elite partai tidak memperhadapkan PKS dengan KPK. Pertama, argumen elektoral. Secara empiris survei membuktikan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK jauh lebih tinggi ketimbang trust terhadap partai-partai, termasuk PKS. Jika PKS terkesan melawan KPK, publik akan membela KPK dan makin meninggalkan partai. Bagaimanapun juga insentif terbesar yang dicari partai mana pun adalah dukungan elektoral. Jika pemilih menjauhi PKS karena dituding melawan KPK, target tiga besar di Pemilu 2014 menjadi jauh panggang daripada api.

Kedua, PKS lahir dengan membawa misi suci reformasi. PKS adalah produk sah reformasi. Agenda reformasi yang paling krusial ialah melawan korupsi. Sebelum `badai Fathanah' menghantam citra partai, PKS adalah role model, atau setidaknya fresh practice partai yang relatif bersih dari noda korupsi. Jika dibandingkan dengan partai-partai lainnya, kader PKS juga paling sedikit terkena isu tak sedap terkait korupsi. Ketika PKS membawa nama institusi melaporkan KPK ke polisi, publik akan melakukan generalisasi atau gebyah uyah terhadap PKS dengan seluruh kader dan elitenya bahwa seolah-olah partai ini melindungi koruptor.

Kasihan para kader atau elite PKS yang bersih dan bersahaja karena terkena asosiasi dan generalisasi. Jika PKS memandang KPK tidak melakukan penyitaan mobil sesuai prosedur, bicarakan dengan baik-baik agar `miskomunikasi' itu bisa diselesaikan tanpa meninggalkan riak-riak yang menodai citra partai. Manajemen isu harus mampu dijalankan secara elegan agar publik tidak mengaitkan kasus LHI dan Fathanah ke PKS.
PKS juga harus kembali ke khitah dengan menerapkan standar ketat mobilisasi pendanaan bagi partai. PKS menghidupkan kembali prinsip tiga aman dalam mencari dana politik, yakni aman syar'i, aman politis, dan aman yuridis. Inilah conventional wisdom yang mampu mengembalikan muruahPKS di mata publik.