Tampilkan postingan dengan label Anas dan Kejahatan Pemilu 2009. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anas dan Kejahatan Pemilu 2009. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 April 2014

Anas dan Legitimasi Pilpres 2009

Anas dan Legitimasi Pilpres 2009

Bambang Soesatyo  ;   Anggota Komisi III DPR RI,
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
KORAN SINDO, 03 April 2014

Lihat juga artikel Bambang Soesatyo (“Anas dan Kejahatan Pemilu 2009”)
di SUARA MERDEKA 03 April 2014
                           
                                                             
Data mentah dari Anas Urbaningrum tentang aliran dana Bank Century memang tendensius. Data itu membangkitkan dorongan untuk mempersoalkan legitimasi hasil Pilpres 2009.

Karena itu, menjadi sangat penting memahami dan mendalami saran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada KPKuntukfokusmenelusuri aliran dana Bank Century. Mungkin terlalu dini untuk mengalkulasi dampak positifnegatif dari data mentah yang diungkap Anas kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Namun, Indonesia patut bersyukur karena semangat mengungkap dan menuntaskan proses hukum kasus Bank Century terus terjaga, bahkan sudah mencatat progres yang cukup signifikan.

Dengan menuntaskan kasus ini, setiap warga negara akan diingatkan bahwa sebesar apa pun kuasa di genggaman Anda, dan setinggi apa pun jabatan Anda, Anda tidak berhak bertindak semena- mena atau menyalahgunakan wewenang. Kontrol publik melekat pada setiap figur penerima amanah rakyat. Di muka hukum, tidak ada imunitas untuk penguasa dan para pejabat jika mereka bertindak dan berperilaku amoral. Tanpa bermaksud memuji, keberanian Anas mengungkap data mentah itu patut diapresiasi.

Dia bahkan telah membawa kasus Bank Century ke area yang sangat-sangat sensitif, dan mungkin juga sangat berbahaya bagi dirinya maupun keluarga. Baru-baru ini, kepada penyidik KPK, Anas mengungkap data hasil audit akuntan independen tentang penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Demokrat (PD) untuk Pilpres (Pemilihan Presiden) 2009. Anas terang-terangan menduga ada aliran dana Bank Century yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2009. Konsekuensi logisnya, data mentah versi Anas itu mengamini dugaan publik tentang ketidakberesan pelaksanaan Pilpres 2009.

Sudah lama masyarakat menggunjingkan dugaan kecurangan Pilpres 2009. Karena pengalaman dan pergunjingan itu, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri sudah berkali-kali menekankan pentingnya mewaspadai potensi kecurangan pemilu. Maka itu, data mentah yang diungkap Anas memang mengarah pada upaya mengungkap kecurangan pilpres. Sama artinya bahwa Anas telah memberikan kepada rakyat benih untuk mempersoalkan legitimasi hasil Pilpres 2009. Persoalannya kemudian adalah bagaimana semua institusi penegak hukum menyikapi data mentah yang diungkap Anas itu.

Sadar bahwa data mentah versi Anas itu sangat sensitif, KPK memang terkesan tidak nyaman. Ketidaknyamanan penyidik KPK itu tercermin dari penuturan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, yang mendampingi pemeriksaan Anas pada Jumat, 21 dan 28 Maret 2014. Penyidik KPK sedikit mengeluh dan bingung ketika Anas mengaku menerima uang Rp300 juta dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang digunakannya untuk membeli mobil Toyota Harrier. Begitu juga ketika Anas mengungkap data tentang dugaan aliran dana Bank Century yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2009 oleh PD.

Menurut Firman, seorang penyidik sampai berujar, ”Aduh...! Bagaimana ini?” Dalam suasana tidak nyaman itu, penyidik menghentikan pemeriksaan untuk istirahat. Firman pun mengungkapkan bahwa saat istirahat itu para penyidik menggelar rapat. Suasana serupa berulang pada pemeriksaan 28 Maret 2014, ketika Anas membeberkan dugaan putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, menerima uang USD200.000. Seorang penyidik KPK, menurut Firman, kembali berujar, ”Aduh Pak Anas, nanti kami...”.

Efek data mentah Anas bukan hanya membuat penyidik tidak nyaman, namun KPK sadar dan tahu betul bahwa apa yang diberikan Anas sarat risiko, bahkan risikonya sangat besar. Persoalannya bukan lagi sekadar KPK berani atau tidak menindaklanjuti data mentah itu, melainkan data tersebut cepat atau lambat pasti akan membangun persepsi publik untuk mempersoalkan legitimasi hasil Pilpres 2009.

Logika Tanggung Jawab

Karena itu, bisa dipahami jika KPK sangat berhati-hati menyikapi data mentah dari Anas terebut. Itu sebabnya, Anas harus kembali membawa pulang satu bundel dokumen bertuliskan ”Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono serta Tim Kampanye Nasional.” Sedianya, dokumen itu diserahkan Anas ke KPK.

Namun, karena muatan dokumen itu tidak terkait kasus Hambalang, KPK menolak menerima dokumen itu. Anas pun berjanji akan menyerahkan dokumen itu ke Bagian Pengaduan Masyarakat di KPK sebagai laporan. Dalam konteks aliran dana Bank Century itu, posisi Anas saat ini sangat relevan dengan pandangan mantan Wapres Jusuf Kalla. Menelusuri aliran dana Bank Century bagi Kalla jauh lebih penting. Kalla memberikan saran ini kepada KPK ketika dia diminta mengomentari kemungkinan Wapres Boediono dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya. Penekanan Kalla ini secara tidak langsung menyentuh data mentah milik Anas yang ditawarkan kepada KPK.

Saat operasi penyelamatan Bank Century, Jusuf Kalla menjabat wapres merangkap pelaksana tugas (Plt) presiden karena Presiden SBY sedang berada di luar negeri. Maka itu, kasus Bank Century memang sarat misteri karena wapres/Plt presiden sama sekali tidak tahu aliran dana dari instrumen FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) maupun dana talangan atau bailout yang kemudian digelembungkan itu. Kalla tidak tahu karena dia tidak diberi laporan oleh Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK).

Padahal dalam undang-undang tentang LPS jelas diatur bahwa LPS bertanggung jawab langsung ke presiden. Ketika itu Plt presiden adalah Jusuf Kalla. Ketua KSSK baru melapor kepada Kalla setelah munculnya ekses, saat KSSK tak mampu lagi mengendalikan dan menghentikan penggelembungan dana bailout oleh LPS. Sangat wajar jika Kalla, dalam nada sedikit emosional, menekankan pentingnya menelusuri aliran dan pemanfaatan dana bailout untuk Bank Century. Apalagi, jelas-jelas sudah terjadi rekayasa penggelembungan dari dana talanggan atau bailout tersebut.

Rekomendasi KSSK hanya Rp 632 miliar, tetapi realisasinya membengkak sampai Rp 6,7 triliun dan pencairan dana dari LPS baru dihentikan setelah Pilpres Juli 2009 selesai. Kalau mengikuti logika manajemen minus kepentingan politik apa pun, pertanggungjawaban atas gelembung FPJP Bank Century sangat mudah prosesnya. Acuannya adalah struktur. Bos besar LPS sebagaimana bunyi UU adalah langsung presiden. Begitu juga menteri keuangan/ketua KSSK. Bos besar menteri keuangan/KSSK juga presiden.

Cukup dengan memanggil ketua dan anggota KSSK serta manajemen LPS, presiden bisa mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban atas gelembung dana bailout Bank Century itu. Setelah mendapatkan kejelasan, presiden sendiri bisa melaporkan ke atau mengundang KPK memproses pertanggungjawaban hukum untuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penggelembungan bailout itu. Kalau Presiden dan Wapres Boediono tidak pernah berniat menunjukkan kemauan politik itu, publik akan percaya pada data mentah dalam genggaman Anas.

Anas dan Kejahatan Pemilu 2009

Anas dan Kejahatan Pemilu 2009

Bambang Soesatyo  ;   Anggota Timwas Bank Century DPR,
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
SUARA MERDEKA, 03 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
"SBY cukup memanggil ketua dan anggota KSSK serta pimpinan LPS pada waktu itu, untuk mempertanyakan"

MANTAN ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mulai menguak misteri Rp 6,7 triliun lebih gelembung dana talangan atau bailout Bank Century. Data yang diungkap Anas kepada penyidik KPK layak memunculkan kesimpulan sementara bahwa ada kekuasaan di atas Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) yang patut diduga menunggangi keputusan menyetujui dana talangan sebesar itu.

Penggelembungan dana talangan tersebut akan menjadi misteri bila pemerintah c.q. KSSK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bersama Bank Indonesia (BI) terus menolak mempertanggungjawabkannya. Hingga hari ini belum satu pun dari tiga institusi itu bersedia menjelaskan.

Ketika diperiksa penyidik KPK, Anas memberi indikasi tentang penggunaan dana bailout itu untuk membiayai kegiatan politik tahun 2009. Dia mengungkap hasil audit akuntan independen tentang penerimaan/pengeluaran dana kampanye Partai Demokrat dalam Pilpres 2009, dengan total sumbangan Rp 232 miliar.

Kecurigaan Anas mengingat ada donatur individu atau korporasi yang identitasnya dipalsukan. Artinya, identitas donatur tersebut terdaftar, namun mereka mengaku tidak menyumbang dana kampanye. Kejanggalan profil donatur partai tersebut mengindikasikan adanya operasi lain yang menunggangi keputusan KSSK menyetujui dana bailout.

Ketua (waktu itu) KSSK Sri Mulyani dan anggota (saat itu) Boediono sudah menegaskan bahwa dana bailout  yang disetujui KSSK hanya Rp 632 miliar. Keduanya pun siap mempertanggungjawabkannya. Persoalannya, mengapa bisa membengkak sampai triliunan rupiah?

Rupanya, selain rekomendasi KSSK untuk pencairan Rp 632 miliar, ada rekomendasi dari pihak lain kepada LPS untuk terus mencairkan, mendistribusikan, dan menggunakan dana LPS. Per 24 November 2008, pencairan dana LPS sudah Rp 2,7 triliun, dan  berlanjut hingga usai Pilpres Juli 2009, dengan total Rp 6,7 triliun. Sangat beralasan bila Sri Mulyani marah dan merasa dibohongi BI ketika pencairan bailout sudah mencapai angka Rp 2,7 triliun.

Wapres/Plt presiden waktu itu, Jusuf Kalla (karena SBY sedang keluar negeri) pun marah Ketika Sri Mulyani melaporkankan kepadanya. Sebelumnya, Wapres sudah ’’diisolasi’’ dari proses penyelamatan Century oleh BI dan KSSK. Tapi di luar perkiraan mengingat Jusuf Kalla membawa persoalan ini ke ruang publik, akhirnya kebijakan secara diam-diam menyelamatkan bank kecil itu menjadi pengetahuan umum.

Ketika pers menanyakan sebab-musabab gelembung dana talangan itu kepada mantan gubernur BI Boediono yang kini Wapres, dia langsung menunjuk LPS. Seperti tak mau dikambinghitamkan, LPS tak ragu sedikit pun membantah Boediono. Menurut LPS, jumlah yang dicairkan sesuai rekomendasi KSSK.

Di Luar Kontrol

Pertanyaannya, KSSK yang mana? Mengapa pula LPS nekat mencairkan bailout melampaui jumlah yang diputuskan Sri-Boediono? ’’Kenekatan’’ LPS dimungkinkan  karena perintah rahasia dari institusi di atas KSSK yang diketuai menkeu (waktu itu Sri Mulyani) dengan anggota gubernur BI (saat itu Boediono). Institusi di atas KSSK itu pastilah sangat powerful sehingga LPS pun tak berani menolak. Lalu, mengapa Sri Mulyani sebagai ketua KSSK terkaget-kaget dan hanya bisa marah? Pertama; ia mungkin sadar bahwa operasi pencairan dana di LPS itu telah diskenariokan sehingga di luar kontrol KSSK. Sangat mungkin terjadi karena pencairan dana itu tunduk pada kehendak pejabat/institusi yang wewenangnya lebih tinggi dari ketua/anggota KSSK. Tidak mengherankan pencairan dan pendistribusi dana Rp 2,7 triliun bisa dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu ketika semua bank libur.

Sebelum ditangani penegak hukum, pemerintahan SBY-Boediono sebenarnya dapat  menunjukkan moral pertanggungjawaban. Caranya sederhana, SBY cukup memanggil ketua dan anggota KSSK serta pimpinan LPS pada waktu itu untuk mempertanyakan mengapa bisa terjadi penggelembungan dana talangan hingga demikian besar? Sayang, SBY-Boediono belum berinisiatif memperjelas masalah tersebut.

Mendakwa Budi Mulya dengan sejumlah tuduhan, termasuk merugikan perekonomian negara, belum cukup untuk menyembuhkan rasa keadilan rakyat, karena skandal Century menyimpan beragam kejahatan. Paling tidak, kejahatan korupsi dan kejahatan pemilu. Setelah Anas angkat bicara, inilah saatnya penegak hukum mempersoalkan pertanggungjawaban atas gelembung dana talangan itu dan pencucian uang untuk kepentingan politik pada Pemilu 2009.

Marilah kita belajar pada Afrika Selatan. Pejabat lembaga antikorupsi di negara tersebut telah meminta Presiden Jacob Zuma untuk membayar atau mengembalikan sebagian dana yang digunakan merenovasi rumah pribadinya. Sebelumnya, Zuma dituduh melanggar hukum karena menerima dana negara 23 juta dolar AS untuk memperbaiki rumah. Kalau Afrika Selatan bisa, mengapa institusi penegak hukum di Indonesia harus permisif?