Tampilkan postingan dengan label Bambang Soesatyo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bambang Soesatyo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 April 2014

Anas dan Legitimasi Pilpres 2009

Anas dan Legitimasi Pilpres 2009

Bambang Soesatyo  ;   Anggota Komisi III DPR RI,
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
KORAN SINDO, 03 April 2014

Lihat juga artikel Bambang Soesatyo (“Anas dan Kejahatan Pemilu 2009”)
di SUARA MERDEKA 03 April 2014
                           
                                                             
Data mentah dari Anas Urbaningrum tentang aliran dana Bank Century memang tendensius. Data itu membangkitkan dorongan untuk mempersoalkan legitimasi hasil Pilpres 2009.

Karena itu, menjadi sangat penting memahami dan mendalami saran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada KPKuntukfokusmenelusuri aliran dana Bank Century. Mungkin terlalu dini untuk mengalkulasi dampak positifnegatif dari data mentah yang diungkap Anas kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Namun, Indonesia patut bersyukur karena semangat mengungkap dan menuntaskan proses hukum kasus Bank Century terus terjaga, bahkan sudah mencatat progres yang cukup signifikan.

Dengan menuntaskan kasus ini, setiap warga negara akan diingatkan bahwa sebesar apa pun kuasa di genggaman Anda, dan setinggi apa pun jabatan Anda, Anda tidak berhak bertindak semena- mena atau menyalahgunakan wewenang. Kontrol publik melekat pada setiap figur penerima amanah rakyat. Di muka hukum, tidak ada imunitas untuk penguasa dan para pejabat jika mereka bertindak dan berperilaku amoral. Tanpa bermaksud memuji, keberanian Anas mengungkap data mentah itu patut diapresiasi.

Dia bahkan telah membawa kasus Bank Century ke area yang sangat-sangat sensitif, dan mungkin juga sangat berbahaya bagi dirinya maupun keluarga. Baru-baru ini, kepada penyidik KPK, Anas mengungkap data hasil audit akuntan independen tentang penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Demokrat (PD) untuk Pilpres (Pemilihan Presiden) 2009. Anas terang-terangan menduga ada aliran dana Bank Century yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2009. Konsekuensi logisnya, data mentah versi Anas itu mengamini dugaan publik tentang ketidakberesan pelaksanaan Pilpres 2009.

Sudah lama masyarakat menggunjingkan dugaan kecurangan Pilpres 2009. Karena pengalaman dan pergunjingan itu, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri sudah berkali-kali menekankan pentingnya mewaspadai potensi kecurangan pemilu. Maka itu, data mentah yang diungkap Anas memang mengarah pada upaya mengungkap kecurangan pilpres. Sama artinya bahwa Anas telah memberikan kepada rakyat benih untuk mempersoalkan legitimasi hasil Pilpres 2009. Persoalannya kemudian adalah bagaimana semua institusi penegak hukum menyikapi data mentah yang diungkap Anas itu.

Sadar bahwa data mentah versi Anas itu sangat sensitif, KPK memang terkesan tidak nyaman. Ketidaknyamanan penyidik KPK itu tercermin dari penuturan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, yang mendampingi pemeriksaan Anas pada Jumat, 21 dan 28 Maret 2014. Penyidik KPK sedikit mengeluh dan bingung ketika Anas mengaku menerima uang Rp300 juta dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang digunakannya untuk membeli mobil Toyota Harrier. Begitu juga ketika Anas mengungkap data tentang dugaan aliran dana Bank Century yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2009 oleh PD.

Menurut Firman, seorang penyidik sampai berujar, ”Aduh...! Bagaimana ini?” Dalam suasana tidak nyaman itu, penyidik menghentikan pemeriksaan untuk istirahat. Firman pun mengungkapkan bahwa saat istirahat itu para penyidik menggelar rapat. Suasana serupa berulang pada pemeriksaan 28 Maret 2014, ketika Anas membeberkan dugaan putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, menerima uang USD200.000. Seorang penyidik KPK, menurut Firman, kembali berujar, ”Aduh Pak Anas, nanti kami...”.

Efek data mentah Anas bukan hanya membuat penyidik tidak nyaman, namun KPK sadar dan tahu betul bahwa apa yang diberikan Anas sarat risiko, bahkan risikonya sangat besar. Persoalannya bukan lagi sekadar KPK berani atau tidak menindaklanjuti data mentah itu, melainkan data tersebut cepat atau lambat pasti akan membangun persepsi publik untuk mempersoalkan legitimasi hasil Pilpres 2009.

Logika Tanggung Jawab

Karena itu, bisa dipahami jika KPK sangat berhati-hati menyikapi data mentah dari Anas terebut. Itu sebabnya, Anas harus kembali membawa pulang satu bundel dokumen bertuliskan ”Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono serta Tim Kampanye Nasional.” Sedianya, dokumen itu diserahkan Anas ke KPK.

Namun, karena muatan dokumen itu tidak terkait kasus Hambalang, KPK menolak menerima dokumen itu. Anas pun berjanji akan menyerahkan dokumen itu ke Bagian Pengaduan Masyarakat di KPK sebagai laporan. Dalam konteks aliran dana Bank Century itu, posisi Anas saat ini sangat relevan dengan pandangan mantan Wapres Jusuf Kalla. Menelusuri aliran dana Bank Century bagi Kalla jauh lebih penting. Kalla memberikan saran ini kepada KPK ketika dia diminta mengomentari kemungkinan Wapres Boediono dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya. Penekanan Kalla ini secara tidak langsung menyentuh data mentah milik Anas yang ditawarkan kepada KPK.

Saat operasi penyelamatan Bank Century, Jusuf Kalla menjabat wapres merangkap pelaksana tugas (Plt) presiden karena Presiden SBY sedang berada di luar negeri. Maka itu, kasus Bank Century memang sarat misteri karena wapres/Plt presiden sama sekali tidak tahu aliran dana dari instrumen FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) maupun dana talangan atau bailout yang kemudian digelembungkan itu. Kalla tidak tahu karena dia tidak diberi laporan oleh Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK).

Padahal dalam undang-undang tentang LPS jelas diatur bahwa LPS bertanggung jawab langsung ke presiden. Ketika itu Plt presiden adalah Jusuf Kalla. Ketua KSSK baru melapor kepada Kalla setelah munculnya ekses, saat KSSK tak mampu lagi mengendalikan dan menghentikan penggelembungan dana bailout oleh LPS. Sangat wajar jika Kalla, dalam nada sedikit emosional, menekankan pentingnya menelusuri aliran dan pemanfaatan dana bailout untuk Bank Century. Apalagi, jelas-jelas sudah terjadi rekayasa penggelembungan dari dana talanggan atau bailout tersebut.

Rekomendasi KSSK hanya Rp 632 miliar, tetapi realisasinya membengkak sampai Rp 6,7 triliun dan pencairan dana dari LPS baru dihentikan setelah Pilpres Juli 2009 selesai. Kalau mengikuti logika manajemen minus kepentingan politik apa pun, pertanggungjawaban atas gelembung FPJP Bank Century sangat mudah prosesnya. Acuannya adalah struktur. Bos besar LPS sebagaimana bunyi UU adalah langsung presiden. Begitu juga menteri keuangan/ketua KSSK. Bos besar menteri keuangan/KSSK juga presiden.

Cukup dengan memanggil ketua dan anggota KSSK serta manajemen LPS, presiden bisa mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban atas gelembung dana bailout Bank Century itu. Setelah mendapatkan kejelasan, presiden sendiri bisa melaporkan ke atau mengundang KPK memproses pertanggungjawaban hukum untuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penggelembungan bailout itu. Kalau Presiden dan Wapres Boediono tidak pernah berniat menunjukkan kemauan politik itu, publik akan percaya pada data mentah dalam genggaman Anas.

Anas dan Kejahatan Pemilu 2009

Anas dan Kejahatan Pemilu 2009

Bambang Soesatyo  ;   Anggota Timwas Bank Century DPR,
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
SUARA MERDEKA, 03 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
"SBY cukup memanggil ketua dan anggota KSSK serta pimpinan LPS pada waktu itu, untuk mempertanyakan"

MANTAN ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mulai menguak misteri Rp 6,7 triliun lebih gelembung dana talangan atau bailout Bank Century. Data yang diungkap Anas kepada penyidik KPK layak memunculkan kesimpulan sementara bahwa ada kekuasaan di atas Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) yang patut diduga menunggangi keputusan menyetujui dana talangan sebesar itu.

Penggelembungan dana talangan tersebut akan menjadi misteri bila pemerintah c.q. KSSK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bersama Bank Indonesia (BI) terus menolak mempertanggungjawabkannya. Hingga hari ini belum satu pun dari tiga institusi itu bersedia menjelaskan.

Ketika diperiksa penyidik KPK, Anas memberi indikasi tentang penggunaan dana bailout itu untuk membiayai kegiatan politik tahun 2009. Dia mengungkap hasil audit akuntan independen tentang penerimaan/pengeluaran dana kampanye Partai Demokrat dalam Pilpres 2009, dengan total sumbangan Rp 232 miliar.

Kecurigaan Anas mengingat ada donatur individu atau korporasi yang identitasnya dipalsukan. Artinya, identitas donatur tersebut terdaftar, namun mereka mengaku tidak menyumbang dana kampanye. Kejanggalan profil donatur partai tersebut mengindikasikan adanya operasi lain yang menunggangi keputusan KSSK menyetujui dana bailout.

Ketua (waktu itu) KSSK Sri Mulyani dan anggota (saat itu) Boediono sudah menegaskan bahwa dana bailout  yang disetujui KSSK hanya Rp 632 miliar. Keduanya pun siap mempertanggungjawabkannya. Persoalannya, mengapa bisa membengkak sampai triliunan rupiah?

Rupanya, selain rekomendasi KSSK untuk pencairan Rp 632 miliar, ada rekomendasi dari pihak lain kepada LPS untuk terus mencairkan, mendistribusikan, dan menggunakan dana LPS. Per 24 November 2008, pencairan dana LPS sudah Rp 2,7 triliun, dan  berlanjut hingga usai Pilpres Juli 2009, dengan total Rp 6,7 triliun. Sangat beralasan bila Sri Mulyani marah dan merasa dibohongi BI ketika pencairan bailout sudah mencapai angka Rp 2,7 triliun.

Wapres/Plt presiden waktu itu, Jusuf Kalla (karena SBY sedang keluar negeri) pun marah Ketika Sri Mulyani melaporkankan kepadanya. Sebelumnya, Wapres sudah ’’diisolasi’’ dari proses penyelamatan Century oleh BI dan KSSK. Tapi di luar perkiraan mengingat Jusuf Kalla membawa persoalan ini ke ruang publik, akhirnya kebijakan secara diam-diam menyelamatkan bank kecil itu menjadi pengetahuan umum.

Ketika pers menanyakan sebab-musabab gelembung dana talangan itu kepada mantan gubernur BI Boediono yang kini Wapres, dia langsung menunjuk LPS. Seperti tak mau dikambinghitamkan, LPS tak ragu sedikit pun membantah Boediono. Menurut LPS, jumlah yang dicairkan sesuai rekomendasi KSSK.

Di Luar Kontrol

Pertanyaannya, KSSK yang mana? Mengapa pula LPS nekat mencairkan bailout melampaui jumlah yang diputuskan Sri-Boediono? ’’Kenekatan’’ LPS dimungkinkan  karena perintah rahasia dari institusi di atas KSSK yang diketuai menkeu (waktu itu Sri Mulyani) dengan anggota gubernur BI (saat itu Boediono). Institusi di atas KSSK itu pastilah sangat powerful sehingga LPS pun tak berani menolak. Lalu, mengapa Sri Mulyani sebagai ketua KSSK terkaget-kaget dan hanya bisa marah? Pertama; ia mungkin sadar bahwa operasi pencairan dana di LPS itu telah diskenariokan sehingga di luar kontrol KSSK. Sangat mungkin terjadi karena pencairan dana itu tunduk pada kehendak pejabat/institusi yang wewenangnya lebih tinggi dari ketua/anggota KSSK. Tidak mengherankan pencairan dan pendistribusi dana Rp 2,7 triliun bisa dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu ketika semua bank libur.

Sebelum ditangani penegak hukum, pemerintahan SBY-Boediono sebenarnya dapat  menunjukkan moral pertanggungjawaban. Caranya sederhana, SBY cukup memanggil ketua dan anggota KSSK serta pimpinan LPS pada waktu itu untuk mempertanyakan mengapa bisa terjadi penggelembungan dana talangan hingga demikian besar? Sayang, SBY-Boediono belum berinisiatif memperjelas masalah tersebut.

Mendakwa Budi Mulya dengan sejumlah tuduhan, termasuk merugikan perekonomian negara, belum cukup untuk menyembuhkan rasa keadilan rakyat, karena skandal Century menyimpan beragam kejahatan. Paling tidak, kejahatan korupsi dan kejahatan pemilu. Setelah Anas angkat bicara, inilah saatnya penegak hukum mempersoalkan pertanggungjawaban atas gelembung dana talangan itu dan pencucian uang untuk kepentingan politik pada Pemilu 2009.

Marilah kita belajar pada Afrika Selatan. Pejabat lembaga antikorupsi di negara tersebut telah meminta Presiden Jacob Zuma untuk membayar atau mengembalikan sebagian dana yang digunakan merenovasi rumah pribadinya. Sebelumnya, Zuma dituduh melanggar hukum karena menerima dana negara 23 juta dolar AS untuk memperbaiki rumah. Kalau Afrika Selatan bisa, mengapa institusi penegak hukum di Indonesia harus permisif?

Jumat, 21 Maret 2014

Perumus Kebijakan Bukan Malaikat

Perumus Kebijakan Bukan Malaikat

Bambang Soesatyo  ;   Anggota Komisi III DPR RI
dan Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
KORAN SINDO,  21 Maret 2014
                         
                                                                                         
                                                      
Wakil Presiden Boediono mengaku tidak terpikir bahwa kebijakan bailout Century itu kini dipersoalkan. Apalagi sampai dibawa ke ranah hukum.

”Saya tidak berpikir sampai sejauh itu. Saya bersama teman-teman hanya merasakan harus mengambil keputusan cepat dan tepat menangani Bank Century dalam situasi krisis waktu itu,” kata Boediono dalam acara ”Mata Najwa” di Metro TV, Rabu (19/3/2014). Boediono mengatakan, kasus tersebut terjadi saat ia baru menjabat beberapa waktu sebagai gubernur BI. Ia menceritakan telah 30 tahun menggeluti masalah ekonomi sejak 1980-an. ”Jadi, saya merasakan krisis itu bagaimana,” kata Boediono, meyakinkan.

Masyarakat yang tidak mengetahui fakta kejadian dan bukti material dalam skandal Bank Century itu pasti akan terkecoh karena dalam acara yang dikemas secara luar biasa itu menggambarkan bahwa Boediono korban politik. Tanpa mengungkap atau mempertanyakan alasan atau latar belakang mengapa Boediono dan jajaran BI ”mengutak-atik” aturan serta melakukan rekayasa agar kebijakan yang diambilnya itu seolah-olah sudah sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku.

Lalu, mengapa baru sekarang dia menuding Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang harus bertanggung jawab? Saya tidak ingin berprasangka buruk bahwa penampilan Boediono yang tiba-tiba itu untuk memengaruhi pengadilan yang sedang berlangsung. Sepertinya paralel dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru-baru ini yang menegaskan bahwa Wakil Presiden Boediono—dalam kapasitasnya sebagai gubernur Bank Indonesia (BI)—tak bisa diadili atas langkahnya memberi dana talangan kepada Bank Century.

Kebijakan, menurut Presiden, tidak bisa diadili karena akan sulit memutuskan kebijakan untuk kepentingan pembangunan. Presiden keliru. Perumus kebijakan dan regulator itu juga manusia, bukan malaikat. Maka itu, tidak logis dan sangat berbahaya jika negara ini mengadopsi pandangan yang menyebutkan kebijakan tidak bisa dipidana. Bukankah niat jahat bisa dibungkus dalam sebuah manuver yang disebut ”kebijakan”? Pandangan yang sama kemudian dimasukkan dalam eksepsi terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya.

Dalam eksepsi Budi Mulya menegaskan bahwa pejabat BI tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya. Pertanyaannya, apakah pejabat BI itu orang-orang suci atau malaikat sehingga keputusan atau kebijakan mereka wajib dipercaya tanpa reserve? Boediono dan pejabat BI lain itu manusia biasa, bukan malaikat yang tidak punya hawa nafsu dan tidak mungkin selalu benar.

Sudah terbukti bahwa BI bahkan punya catatan sejarah yang buruk akibat perilaku tak terpuji sejumlah oknum di bank sentral itu. Baru beberapa tahun lalu seorang mantan gubernur BI harus menjalani hukuman penjara. Dua mantan deputi gubernur BI dan beberapa mantan direktur BI pun masuk bui. Semua karena nafsu menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan kolega mereka.

Oleh pengadilan, sejumlah oknum pimpinan BI itu dituduh membungkus kejahatan mereka dengan apa yang disebut kebijakan. Misalnya, kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BI) yang berujung pada kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Kalau seperti itu rekam jejak sejumlah oknum pimpinan BI, mengapa pula pemberian dana talangan untuk Bank Century harus dipercaya sebagai kebijakan yang bersih sehingga tidak bisa dipidana?

Apalagi, hingga kini BI dan pemerintah cq Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) tidak bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan gelembung dana talangan hingga Rp6,7 triliun menjelang Pemilu 2009 plus Rp1,5 triliun akhir Desember 2013 atau menjelang Pemilu 2014 dengan alasan untuk menaikkan CAR Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara pada posisi aman. Mengacu pada rekam jejak BI, eksepsi Budi Mulya dan penegasan Presiden tentang kebijakan yang tidak dipidana benar-benar kehilangan makna.

Persolan ini sudah diperjelas dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini menetapkan bahwa kebijakan yang merugikan negara dan memperkaya orang lain termasuk dalam tindak pidana korupsi. Menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP, pihak yang memfasilitasi sebuah tindak kejahatan bisa dipidana. Konstruksi hukum skandal Bank Century sudah jelas. ”Kebijakan” menyelamatkan bank kecil sarat masalah itu justru ditunggangi para perampok.

Setelah dirampok Rp2,7 triliun, pencairan dana talangan bukan dihentikan, tetapi terus dilanjutkan selama berbulan-bulan hingga total Rp6,7 triliun. Mengapa kebijakan dana talangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini tidak bisa dipidanakan? Bukankah unsur tentang perumus dan pelaksana kebijakan memfasilitasi tindak kejahatan sudah terpenuhi? Agar tidak bias, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan bahwa KPK tidak mengadili kebijakan, melainkan mendakwa pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Can Do No Wrong?

Maka itu, penegasan bahwa kebijakan tidak bisa dipidana merupakan argumentasi yang menyesatkan, bahkan berbahaya. Harus dieliminasi karena argumen ini cenderung memaksa rakyat percaya begitu saja bahwa perumus kebijakan dan penguasa adalah orangorang suci. Penegasan yang demikian hanya upaya meyakinkan publik bahwa kebijakan mereka pasti mulia karena minus kepentingan sempit atau kepentingan kelompok. Bisa jadi, makna lain dari argumentasi seperti itu refleksi ketidaknyamanan pihak tertentu.

Dakwaan jaksa penuntut dari KPK terhadap Budi Mulya membuat pemerintah tidak nyaman. Dengan mengatakan kebijakan tidak bisa diadili, ada kecenderungan memengaruhi jalan persidangan Budi Mulya. Apalagi dibumbui dengan alasan bisa mengganggu kelancaran pembangunan. Lagipula, sangat berbahaya jika setiap kebijakan tidak bisa diadili. Kalau paham atau pandangan ini diadopsi, perumus kebijakan dan regulatornya akan berevolusi menjadi penguasa tiran atau diktator.

Paham ini memberi akses bagi perumus dan pelaksana kebijakan bertindak semena-mena, represif, dan koruptif. Di negeri komunis seperti Korea Utara, Kim Jong-un leluasa bertindak represif karena tidak ada yang berani mengadili kebijakannya sebagai pemimpin. Kim, seturut aturan di negerinya, tidak boleh dipersalahkan (can do no wrong). Kalau ”kebijakan” menyelamatkan Bank Century tidak bisa diadili artinya BI dan pemerintah cq KSSK tidak bisa berbuat salah atau dipersalahkan.

Kalau begitu, model demokrasi apakah yang diadopsi pemerintahan sekarang ini? Tampaknya, penegasan bahwa kebijakan tidak bisa diadili itu berangkat dari angan-angan mengawinkan model monarki absolut dengan sistem demokrasi. Dalam kasus Bank Century, BI dan pemerintah diposisikan seperti raja-ratu dalam sistem monarki absolut dengan konsep ”the king can do wrong”. Dengan begitu, kebijakan memberi dana talangan untuk Bank Century tidak bisa diadili. Keblinger.

KPK dan majelis hakim tipikor hendaknya tidak terpengaruh. Proses hukum kasus BLBI bisa dijadikan acuan. Agustus 1997 dalam kapasitasnya sebagai direktur Bank Indonesia (BI) bidang analisis perkreditan, Boediono mengikuti rapat pimpinan BI yang membidani lahir kebijakan BLBI. Ratusan triliun realisasi BLBI kacau balau. Negara menanggung rugi Rp650 triliun. Dalam audit BPK pada 2004 dimunculkan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang merugikan negara akibat penyimpangan penyaluran BLBI oleh BI dan bank penerima BLBI.

Sekitar 95% atau Rp138 triliun dari total penyaluran BLBI yang Rp145 triliun itu tidak jelas pertanggungjawabannya. Setelah rangkaian persidangan hingga proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2004, beberapa mantan direktur BI divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Artinya, kalau kebijakan BLBI bisa diadili, mengapa dugaan manipulasi pada langkah penyelamatan Bank Century tidak bisa diadili? Pada Oktober–November 2008 dalam kapasitasnya sebagai gubernur BI, Boediono memimpin rapat dewan gubernur (RDG) BI dengan agenda menyelamatkan Bank Century.

Bank bobrok ini sudah tak layak ditolong. Namun, didukung data abal-abal, RDG BI itu merekayasa sejumlah argumen untuk mendapatkan keabsahan menggunakan instrumen Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Dari Rp630 miliar yang disetujui, dalam hitungan jam, pencairan FPJP membengkak jadi Rp2,7 triliun rupiah pada Sabtu dan Minggu saat semua bank libur. Perampokan itu terjadi karena ada kebijakan manusia biasa yang memfasilitasi. Jadi, sekali lagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu menahan diri dengan tidak membuat pernyataan yang dapat memengaruhi jalan persidangan kasus Bank Century.

Tidak etis ketika Presiden menegaskan kebijakan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyelamatkan Bank Century tidak bisa diadili. Bukankah Presiden SBY sendiri sebagai ketua umum Partai Demokrat telah bertekad ”Katakan tidak! Pada korupsi?”

Selasa, 28 Mei 2013

Ksatria dan Srikandi Century

Ksatria dan Srikandi Century
Bambang Soesatyo ;  Anggota Tim Pengawas 
Penyelesaian Kasus Bank Century DPR RI  
KORAN SINDO, 28 Mei 2013



Sri Mulyani siap mempertanggungjawabkan Rp632 miliar dana talangan Bank Century. Lalu, siapa yang akan mengambil alih tanggung jawab atas sisa dana talangan lebih dari Rp6 triliun? 

Rakyat masih menunggu seorang ksatria yang berani tampil mengungkap kebenaran. Beberapa hari setelah tim penyidik KPK kembali ke Tanah Air pasca pemeriksaan SriMulyanidi Kedutaan Besar RI di Washington DC, Amerika Serikat, komunitas pers di Jakarta mendapat bocoran hasil pemeriksaan atau pengakuan Sri Mulyani selaku mantan menteri keuangan/ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Dia diperiksa terkait dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century. Bocoran informasi dari tim KPK tentang hasil pemeriksaan Sri Mulyani tidak baru sebab disebutkan bahwa direktur Bank Dunia itu semasa menjabat ketua KSSK menyetujui dana talangan Rp632 miliar. Tidak baru karena di hadapan rapat Pansus DPR untuk Hak Angket Bank Century awal Januari 2010 dia sudah menegaskan hal yang sama. 

Kepada Pansus DPR waktu itu, dia tegaskan bertanggung jawab penuh atas keputusan penyelamatan Bank Century berdasarkan data awal nilai bailout dari BI sebesar Rp632 miliar. Angka Rp632 miliar ditetapkan BI sebagai acuan menangani Bank Century. Model pertanggungjawaban seperti ini tentu saja aneh. Keanehan ini saja sudah menjadi petunjuk yang sangat jelas bahwa bailout Bank Century sarat masalah sebab keputusan dan pertanggungjawaban KSSK mestinya bulat alias satu suara. 

Bukankah KSSK hanya beranggotakan menteri keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan gubernur BI sebagai anggota. KSSK memang bertugas memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis. Salah satu pekerjaannya mengevaluasi skala dan dimensi masalah likuiditas atau solvabilitas bank dan lembaga keuangan, bukan bank (LKBB) yang ditengarai berdampak sistemik. Tentu saja aneh kalau ketua KSSK hanya mau mempertanggungjawabkan Rp632 miliar dari total dana talangan yang Rp6,7 triliun itu. 

Padahal, bagi siapa pun di republik ini, angka Rp6,7 triliun itu dimaknai sebagai keputusan bulat KSSK. Kalau menjadi keputusan KSSK, berarti keputusan itu kolektif; produk ketua KSSK (menteri keuangan) dan anggota (gubernur BI). Bukan keputusan personal. Mengikuti logika ini saja, KPK seharusnya sudah melakukan pendalaman kasus sejak awal 2010. Penuturan mantan Presiden Jusuf Kalla seputar curahan isi hati Sri Mulyani kepadanya membuat kasus ini makin terang. 

Kepada Kalla, Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan data yang diberikan BI dalam keputusan bailout Bank Century. Hal ini diceritakan Kalla di forum rapat Pansus Bank Century, 14 Februari 2010. Kalla merinci, Sri Mulyani menemuinya di kediaman resmi wakil presiden pada 30 September 2009. Dalam pertemuan empat mata itulah, ketua KSSK itu mengaku tertipu dengan pembengkakan nilai penyelamatan Bank Century. Awalnya BI merekomendasikan dana talangan yang diperlukan Bank Century hanya Rp632 miliar. Ternyata, nilai bailout membengkak menjadi Rp6,7 triliun. 

Menanti Ksatria 

Dari situasi yang demikian, konstruksi persoalannya sudah sedemikian gamblang. Sudah cukup alasan bagi KPK tahun itu memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban ketua dan anggota KSSK saat itu. Setidaknya, persoalan pertamanya ketua KSSK secara tidak langsung sudah menyatakan sikapnya menolak mempertanggungjawabkan nilai talangan yang besarnya lebih dari Rp6 triliun itu sebab dia tetap berpegangan pada angka Rp632 miliar. 

Konstruksi permasalahan yang demikian mestinya sudah sangat memudahkan KPK membidik pihak yang paling layak dimintai pertanggungjawabannya atas Rp6 triliun lebih dana talangan Century. Publik yang awam hukum pun akan dengan mudah langsung menunjuk hidung. Siapa lagi kalau bukan gubernur BI saat itu yang juga anggota KSSK? Berkait dengan besaran nilai dana talangan itu, menteri keuangan/ketua KSSK bahkan terang-terangan mengaku kepada wakil presiden bahwa dia telah dibohongi BI. 

Namun, tahun itu KPK belum juga bergerak sekalipun kasus penipuan terhadap seorang pejabat tinggi negara ini bahkan sudah dibeberkan di ruang publik. Katakanlah benar bahwa tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelamatan Bank Century. Tetapi, bukankah tindak penipuan oknum BI kepada menkeu/ketua KSSK dalam konteks persoalan itu sudah layak untuk ditangani penegak hukum? 

Kalau Sri Mulyani sudah mengaku siap mempertanggungjawabkan dana talangan Rp632 miliar, masyarakat berharap pihak lain yang ikut merumuskan dana talangan menjadi Rp6,7 triliun segera tampil secara ksatria menjelaskan pertanggung jawabannya. Mudah-mudahan KPK jernih menangkap dan memahami aspirasi sebab terus mengambangkan proses hukum skandal ini akan merongrong wibawa semua institusi hukum. 

Sulit untuk menghilangkan skandal ini dari ingatan publik. Lihatlah, ratusan mahasiswa anggota aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Selasa (21/5). Mereka mendesak KPK segera menuntaskan megaskandal ini. Mereka juga mendesak KPK memeriksa Wakil Presiden Boediono. Sudah sangat jelas bahwa kasus Century akan menjadi megaskandal tak terlupakan. Sudah barang tentu bakal masuk catatan sejarah bangsa. 

Kinerja semua institusi penegak hukum era terkini akan dicatat dengan tinta emas jika skandal besar ini bisa diselesaikan sebagaimana mestinya, proporsional, dan tanpa rekayasa melindungi sosok-sosok yang mendalangi pencurian besar-besaran atas kekayaan negara ini. Pencurian oleh sekelompok orang dengan modus menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan mereka. 

Namun, pekerjaan untuk menyelesaikan kasus ini menjadi tidak mudah dan butuh waktu panjang. Rakyat Indonesia pun dipaksa terus bersabar. Ada keyakinan di sebagian kalangan bahwa kasus ini akhirnya bisa dituntaskan. Namun, bagi masyarakat kebanyakan, persoalannya bukan sekadar dituntaskan dengan menjadikan mereka yang lemah sebagai korbannya. Bagaimanapun ini pencurian uang negara yang dibungkus dengan paket kebijakan memberi dana talangan untuk menyelamatkan bank bermasalah. 

Sosok- sosok yang mengotaki kebijakan itulah yang seharusnya dihadapkan ke muka hukum. Baru-baru ini upaya Tim Pengawas (Timwas) DPR menggelar rekonstruksi fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century gagal karena ketidakhadiran pimpinan KPK. Kegagalan itu tentu saja sangat mengecewakan. Karena itu, rekonstruksi proses pemberian FPJP oleh Timwas DPR harus ditunda. Pimpinan KPK tidak hadir dengan alasan menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara Bank Century. 

Seperti itulah kompleksitas proses hukum sebuah kasus di negara ini. Alasannya, rapat Timwas DPR itu juga dihadiri sejumlah pihak yang sudah dan yang akan dimintai keterangan oleh KPK. Selain pimpinan dan penyidik KPK yang menangani kasus Bank Century, pihak lain yang diundang dalam rapat itu adalah pejabat BI yang menerima surat kuasa gubernur BI, meliputi Eddy Sulaiman Yusuf (direktur Direktorat Pengelolaan Moneter), Sugeng (kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter), dan Doddy Budi Waluyo (kepala Biro Operasi Moneter). Mempertemukan mereka dengan jajaran KPK dinilai tidak pada tempatnya. 

Selasa, 21 Mei 2013

Kejanggalan SKL-BLBI Layak Diselidiki


Kejanggalan SKL-BLBI Layak Diselidiki
Bambang Soesatyo ;  Anggota Komisi III DPR RI,
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
MEDIA INDONESIA, 21 Mei 2013

SEJUMLAH petinggi era pemerintahan Megawati Soekarnoputri satu per satu dipanggil dan diperiksa KPK terkait dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Mulai Rizal Ramli, Kwik Kian Gie hingga Putu Ary Sutta. Bahkan dalam perkembangan di pertengahan Mei 2013, terdengar kabar Megawati, Ketua Umum PDI Perjuangan dan Presiden RI kelima, akan dipanggil KPK sebagai saksi kasus SKL BLBI. Tentu saja informasi tersebut membuat kita tercengang.

Kita berharap penyelidikan terhadap penerbitan SKL yang membuat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Kejaksaan Agung di masa kepresidenan Megawati ini bukan bagian dari operasi Sunyi Senyap atau `SS' yang ingin menempatkan Megawati menjadi sasaran tembak un tuk menjatuhkan pamor PDIP. Sebab, elektabilitas PDIP terus meroket bersama Partai Golkar, dan telah meninggalkan jauh Partai Demokrat.

Ketika KPK memanggil mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Kwik Kian Gie, semua kalangan ingin tahu apa yang ditanyakan KPK kepada Kwik. Kwik membuat publik tetap penasaran karena tak mau menjelaskan materi pembicaraannya dengan KPK. Persoalan mulai agak jelas ketika mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli mau merespons pertanyaan pers seusai menjalani pemeriksaan di KPK, belum lama ini. Dia mengaku, dari materi pertanyaan para penyidik, sangat jelas bahwa KPK berupaya menelusuri kejanggalan penerbitan SKL BLBI.

Agar tidak menjadi beban sejarah bangsa, Rizal pun mengimbau penegak hukum lebih bersungguh-sungguh menuntaskan kasus penyalahgunaan BLBI. Sebab, negara masih terus membayar bunga subsidi BLBI sekitar Rp60 triliun per tahun. Kewajiban ini masih harus dijalankan negara selama 20 tahun mendatang. Bagi Rizal, meluruskan kasus SKL BLBI itu penting untuk menegakkan keadilan.

Penuturan Rizal itu secara tidak langsung menjelaskan bahwa KPK sedang mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas BLBI, serta kemungkinan adanya penyimpangan pada kebijakan dan mekanisme penerbitan dan pemberian SKL BLBI kepada sejumlah debitur.

Dalam sebuah seminar di Jakarta baru-baru ini, Ketua KPK Abraham Samad mengemukakan bahwa modus dan praktik korupsi dewasa ini terus berkembang dan semakin canggih. Cara koruptor menghilangkan alat bukti serta track record-nya dalam tindak pencucian uang semakin canggih. Dia mengacu pada kasus penyalahgunaan BLBI dan keanehan yang meliputi mekanisme penerbitan SKL BLBI itu.

SKL BLBI diterbitkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8/2002. SKL memuat ketentuan tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya. Dan sebaliknya, tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS). Berdasarkan SKL dari BPPN itu, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Inpres No 8/2002 yang populer dengan sebutan Inpres release and discharge ini menjadi sangat kontroversial pada waktu itu. Banyak kalangan keberatan, termasuk ekonom Kwik Kian Gie yang saat itu menjabat ketua Bappenas.
Soalnya, debitur BLBI dipastikan sudah melunasi seluruh utang kendati hanya 30% dari JKPS dalam bentuk tunai dan 70% dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Dengan perhitungan seperti ini, debitur yang ditetapkan sudah melunasi kewajibannya berdasarkan penyidikan akan mendapat SP3 dari Kejaksaan Agung. Tidak kurang dari 10 debitur besar yang mendapat SKL, termasuk Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan.

Tipu muslihat

Belakangan, diketahui bahwa perilaku debitur BLBI penuh tipu muslihat. Mereka mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN. Namun, saat aset-aset itu dilelang, BPPN dengan harga yang sangat murah, para obligor itu membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan milik mereka yang berdomisili dan beroperasi di luar negeri.

Dari beberapa debitur yang menyerahkan aset kepada BPPN, kasus penyerahan aset oleh Sjamsul Nursalim, selaku pemilik BDNI, paling menyita perhatian karena perhitungannya dinilai tidak akurat. Di kemudian hari, dugaan ketidakjujuran Sjamsul Nursalim terendus ketika mantan jaksa Urip Tri Gunawan (kini berstatus terpidana) ditangkap KPK di pekarangan rumah Sjamsul Nursalim di Jakarta Selatan.
Bukan tidak mungkin, debitur BLBI lain yang telah memperoleh SKL dan SP3 pun berkolaborasi dengan oknum penegak hukum lainnya. Karena itu, KPK perlu `meminjam' terpidana Urip Tri Gunawan untuk sekadar mengetahui bagaimana dia `melayani' kepentingan Sjamsul Nursalim sampai akhirnya mendapatkan SP3.

Dengan demikian, penyelidikan kasus BLBI berpotensi melebar. Tidak hanya soal dugaan penyalahgunaan BLBI, tetapi juga masuk pada kejanggalan jual-beli aset oleh debitur. Berdasarkan laporan audit investigasi penyaluran dan penggunaan BLBI oleh BPK pada 2000, total dana BLBI yang disalurkan kepada 48 bank mencapai Rp144,5 triliun. Dari audit yang sama, ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran BLBI, yang menimbulkan potensi kerugian negara Rp138,4 triliun, ekuivalen 96% dari total BLBI. Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah manajemen bank penerima BLBI dan pejabat Bank Indonesia.

BLBI digagas untuk mencegah runtuhnya industri perbankan nasional akibat krisis moneter 1998. Bantuan diberikan kepada puluhan bank untuk menjaga likuiditas bank-bank penerima bantuan, yang saat itu harus menghadapi rush dari nasabah. Saat itu, segala sesuatunya digambarkan harus serba cepat, termasuk menghitung kebutuhan bantuan likuiditas ataupun pendistribusian bantuan. Presiden (saat itu) HM Soeharto tak punya pilihan lain kecuali setuju saja dengan proposal BLBI dari para pejabat Bank Indonesia saat itu.
Per kebijakan, BLBI mungkin tidak bisa disalahkan. Namun, jumlah, penyalahgunaan BLBI, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BI, dan ingkar janji pemegang saham bank penerima BLBI sangat layak untuk dipersoalkan. Termasuk juga kebijakan dan mekanisme penerbitan SKL sejumlah debitur BLBI.

Karena itu, sangat melegakan jika KPK akhirnya membuka penyelidikan kasus ini. Kelak, jika kasus ini digelar lagi di ruang publik, semua anak bangsa bisa memahami bahwa kasus BLBI adalah kejahatan besar di bidang keuangan yang pernah dilakukan terhadap negara ini.

Selasa, 14 Mei 2013

Proses Destruktif Harga BBM


Proses Destruktif Harga BBM
Bambang Soesatyo ;  Anggota DPR, Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
SUARA MERDEKA, 14 Mei 2013

RANGKAIAN proses yang ditempuh pemerintah untuk menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi benar-benar merusak. Bahkan proses itu bisa kita sebut destruktif bila dikaitkan dengan konteks menjaga kepentingan rakyat. Lalu lintas barang, termasuk kebutuhan pokok tersendat akibat kelangkaan solar. Kelangkaan premium pun membuat kegiatan dan mobilitas penduduk terganggu.

Biasanya, akibat kelangkaan BBM, tarif transportasi dinaikkan karena pengemudi harus membayar harga bahan bakar lebih mahal. Untuk alasan yang sama, harga kebutuhan pokok yang diangkut dari perkebunan, dinaikkan. Kalau sudah naik sebelum harga baru diberlakukan, harga aneka kebutuhan pokok terus terdongkrak. ’’Kerusakan’’ lain pasti terlihat pada laju inflasi.

Kerusakan demi kerusakan itu terjadi di tengah proses penetapan harga baru bahan bakar bersubsidi yang bertele-tele, sarat wacana dengan gagasan amatiran, seperti tercermin dari ide dua harga untuk BBM bersubsidi pada pasar yang sama. Situasi sekarang penuh dengan ketidakpastian sehingga mendorong aksi spekulan.

Ketidakpastian itu bahkan bisa berlarut-larut karena pemerintah --sebagai penggagas kenaikan harga BBM bersubsidi-- justru memilih menunggu tanggapan DPR atas proposal dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar. Padahal proposal itu baru akan dibahas beberapa pekan mendatang. Apa jadinya kalau parlemen tak menyetujui proposal?

Pemerintah berwenang menaikkan dan menurunkan harga BBM, termasuk menambah atau mengurangi volume. Bahkan UU tentang APBN 2013 memberikan wewenang penuh kepada pemerintah untuk memutuskan rencana menaikkan harga bahan bakar bersubsidi, tanpa harus berkonsultasi dengan DPR.

Bila pemerintah berani menggunakan wewenang itu, kekarutmarutan itu selesai. Realitasnya, kini rakyat dihadapkan pada perilaku pemerintah yang hanya berani berwacana tetapi takut mengambil keputusan. Akibatnya, ketidakpastian terkini iyu sudah merusak banyak aspek kehidupan rakyat.

Kebijakan menaikkan dan menurunkan harga bahan bakar bersubsidi adalah sebuah sejarah panjang. Pemerintah mestinya belajar dari sejarah itu, semisal bagaimana melokalisasi rencana menaikkan harga guna mencegah ’’kerusakan’’ sebagaimana terjadi sekarang. Bila belum bisa memfinalkan rencana kenaikan harga, sebaiknya tidak mewacanakan dulu di ruang publik.

Pemerintah mesti berkaca pada pengalaman bahwa begitu mewacanakan rencana menaikkan harga BBM bersubsidi, di lapangan muncul ekses dalam beragam bentuk. Dari penimbunan bahan bakar yang menyebabkan kelangkaan hingga kemeroketan harga. Terasa aneh karena pemerintahan sekarang ini tidak mau belajar dari sejarah.

Sudah lebih dari setahun persoalan ini diwacanakan. Terakhir, Presiden SBY mengisya­ratkan rencana menaikkan harga pada bulan ini. Namun dia tidak mempertegas dan tidak memperjelas mengenai ketentuan waktunya, malah memilih menunggu persetujuan DPR atas proposal dana kompensasi dalam APBN-P 2013.

Itu sama artinya pemerintah menyerahkan sebagian persoalan kepada DPR. Kesimpulan sementara dari posisi pemerintah yang demikian adalah harga BBM bersubsidi akan dinaikkan jika wakil rakyat menyetujui proposal dana kompensasi.

Bagaimana jika parlemen menolak proposal itu? Apakah persoalannya akan diambangkan seperti sekarang, atau pemerintah berani mengumumkan pembatalan kenaikan harga bahan bakar bersubsidi demi mengakhiri ketidakpastian?

Sentimen Menolak

Hampir pasti bahwa proposal yang diajukan pemerintah akan menimbulkan kebisingan baru di DPR. Terlebih di parlemen berkembang sentimen untuk menolak proposal itu mengingat ada program yang serupa dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga miskin. Kekuatan-kekuatan politik di DPR tentu akan belajar dari pengalaman menjelang Pemilu 2009.

Waktu itu BLT dijadikan alat politik oleh partai penguasa guna meraih simpati pemilih. Kekuatan politik tertentu dalam koalisi pemerintahan saat ini sedang mengonsolidasikan posisi masing-masing menuju Pemilu 2014.  Mereka merancang dana itu sebagai kuda tunggangan pendongkrak citra.

Target dan sasaran program dana kompensasi cenderung mengada-ada. Bukankah kompensasi beras untuk warga miskin (raskin) sudah masuk dalam program kerja Kantor Menko Kesra. Bantuan bagi siswa miskin juga tak memerlukan inisiatif baru karena alokasi 20% APBN untuk sektor pendidikan itu wajib melayani kebutuhan siswa miskin.

Alasan lain untuk menolak proposal itu adalah fakta bahwa pemerintah belum efektif mengelola BBM bersubsidi karena volume pencurian atau penyelundupan masih tinggi. Pemerintah belum all out memerangi penyelundupan BBM bersubsidi. Alih-alih memperketat pengawasan, pemerintah justru lebih memilih menambah kuota BBM bersubsidi.

Layak mempertanyakan  Menteri ESDM begitu ringan tangan menambah kuota bahan bakar bersubsidi 2013 menjadi 48,5 juta kiloliter. Seharusnya, kementerian tersebut meningkatkan sinergi dengan Polri dan pihak terkait lainnya guna memperkecil akses penyelundupan bahan bakar bersubsidi.

Sekalipun tampak populis, program dana kompensasi kenaikan harga BBM tidak diperlukan. Keadaan akan baik-baik saja setelah kenaikan harga BBM bersubsidi  jika pemerintah sigap dan bekerja keras menetralisasi harga di pasar, dan aktif melancarkan operasi pasar guna mengendalikan harga.

Operasi Sunyi Senyap Century


Operasi Sunyi Senyap Century
Bambang Soesatyo ;  Anggota Komisi III DPR RI,
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
KORAN SINDO, 14 Mei 2013


Menjelang tahun pemilu, 2014, tensi politik akan meningkat dan suasana akan semakin panas. Berbagai operasi untuk menjatuhkan lawan politik pun digulirkan. Operasi itu dapat dirasakan, namun sulit dibuktikan. 

Ibarat orang buang angin, kita hanya dapat mencium baunya tanpa bisa menunjuk hidung pemilik bau busuk tersebut. Saya pertama kali mendengar informasi adanya satuan tugas operasi intelijen yang dikendalikan orang-orang kuat dan tersohor pada pertengahan tahun 2012. Sejumlah teman dari kalangan intelijen dan informan sipil menuturkan bahwa ada kekuatan yang memainkan kegiatan para intelijen berkode ”Operasi Sunyi Senyap (SS)”. 

Operasi itu dilakukan dengan cara menghubungkan sejumlah politisi dengan kasus-kasus yang berbau korupsi. Fitnah dan pembunuhan karakter lebih banyak berperan di sana. Syahdan, operasi ”SS” dilakukan untuk menurunkan elektabilitas lawan politik (parpol) pada Pemilu 2014. Jadi, tujuan operasi ini ialah untuk menghancurkan partai politik yang berpotensi menjadi ancaman bagi kekuasaan hari ini dengan cara membentuk stigma buruk melalui kasus korupsi. 

Stigma jelek terlibat korupsi sama seperti stigma ”kontra-revolusi” di masa demokrasi terpimpin dan stigma ”terlibat PKI” di masa Orde Baru. Saya pikir, kalau memang benar operasi tersebut ada, dan memang bernama demikian, nama itu terbukti sangatlah tepat. Entah kebetulan atau apa. Nama itu mengingatkan saya kepada partainya Adolf Hitler, SS Nazi, yang terkenal dengan kelakuannya menghalalkan segala cara. 

Persis sebagaimana yang dilakukan para pelaku dan otak di belakang operasi tersebut. Maka, sejumlah tokoh partai kemudian dinyatakan terjaring kasus korupsi. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, terjaring kasus suap impor daging. Wakil Ketua DPR dan Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, disebut-sebut terlibat kasus korupsi pengadaan Alquran. 

Nama Priyo sebetulnya hanya dicatut sejumlah pihak, namun dianggaplah dia bagian dari kejahatan. Hal yang paling gila adalah aksi ujug-ujug menguliti lagi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saya sangat setuju kasus BLBI dibongkar habis-habisan. Tapi amat memuakkan jika kasus ini dijadikan senjata politik belaka. Tak tanggung-tanggung, dalam perkembangan di awal April 2013, Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, Presiden RI Kelima, seakan-akan menjadi sasaran tembak. 

KPK menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang membuat kasus BLBI dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Kejaksaan Agung. Penerbitan SKL ini dilakukan di masa kepresidenan Megawati. Kasus-kasus tersebut hanyalah sedikit contoh dari sekian banyak yang bisa diinventarisasi. Sekian banyak contoh itu menegaskan bahwa ”operasi senyap” itu hingga kini pun terus berlangsung. 

Operasi itu juga dijadikan cara untuk membuat kasus Century tetap tersaput kabut tebal. membuatnya sebagai persoalan menggantung yang diharapkan kian lama akhirnya akan dilupakan orang. Kita juga merasakan ada tangan-tangan kuat yang tak terlihat terus berupaya mengkriminalisasi pihak-pihak yang hingga saat ini tetap menuntut penyelesaian tuntas kasus Century. 

Kekuatan hitam itu tampak jelas menginginkan agar perjuangan membongkar skandal keuangan terbesar pascareformasi itu berhenti. Mereka selalu menggelar serangkaian operasi sunyi, agar kasus Century berhenti berbunyi. 

Sejak Semula Sunyi Senyap 

Kita tentu masih ingat, perilaku serba sunyi senyap juga tampak sejak awal pengucuran bailout Bank Century. Semua terkesan penuh intrik, seperti sengaja disaput kabut. Bahkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sendiri kemudian sadar adanya keanehan manakala menghadiri undangan rapat yang digelar di Istana, beberapa pekan sebelum bailout tersebut dicairkan. 

Rapat dipimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dihadiri para pejabat tinggi negara, terutama yang terkait pengelolaan keuangan negara kala itu. Ada Ketua BPK Anwar Nasution, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala BPKP Didi Widayadi, dan Gubernur BI Boediono. Antasari juga mengingat hadirnya beberapa anggota kabinet, meliputi Menko Polhukam Widodo AS, Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa. 

Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng dan staf khusus Denny Indrayana juga hadir. Namun, belakangan Antasari sadar, ada figur penting yang disadarinya alpa dalam rapat tersebut. Wapres Jusuf Kalla. Tampaknya Kalla memang sengaja tidak diundang. Kehadirannya rupanya disadari pihak- pihak yang berkepentingan mengakali kebijakan untuk menguras dana negara dengan memanfaatkan kondisi krisis global akan mendapat tantangan. 

Bukan apa-apa, sejak semula Kalla yang sadar akan ketidakbergunaan program itu memang menolak tegas apa yang disebut ”blanket guarantee” tersebut. Bagi sang tokoh publik tersebut, kebijakan negara untuk selalu menalangi bankbank yang bangkrut karena kebodohan pengelolaan atau kelicikan itu bukan hanya tidak mendidik. Cara itu, selain diskriminatif, merugikan rakyat banyak: pemilik sebenarnya dana-dana negara. 

Menurut Kalla, saat itu dirinya ditemui empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Negara BUMN. Para menteri ini meminta persetujuan ”blanket guarantee” itu agar segera diumumkan ke publik. Masih segar dalam ingatan kita, Kalla menolak keras permintaan itu karena menurutnya kebijakan seperti itulah yang membangkrutkan negara pada 1998. Kenapa semua kesalahan bank harus ditanggung rakyat? 

Para pemilik bank itu lebih kaya dari rakyat. Kata Kalla ketika itu. Terkait bailout Century, Kalla juga menyatakan adanya semacam ”operasi senyap”. Misterius. Bagaimana mungkin untuk kasus sekrusial itu sebagai pejabat presiden—ketika SBY sedang berada di AS—dirinya tidak dilaporkan. 

Lalu, Pada Januari 2010, beredarlah berita tentang testimoni Susno Duadji. Mantan Kabareskrim ini mengaku, Bareskrim sudah menyidik kasus dugaan korupsi bailout Bank Century yang mengarah ke Wakil Presiden Boediono. Munculnya testimoni ini dilatari oleh pemeriksaan keterangan oleh Pansus Bank Century, pada Rabu 20 Januari 2010, terhadap Susno Duadji. 

Di sana, Susno menyerahkan testimoni terkait sejumlah hal, antara lain mengenai Century. Testimoni Susno ini juga menjelaskan mengapa kasus skandal Bank Century sampai membesar. Menurut Susno, sangat mudah mencari kasus korupsi di balik bailout Bank Century. Tapi, Susno tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa menyerahkan testimoninya, tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus korupsi Bank Century. 

Dalam testimoni itu juga Susno menyatakan, ada dugaan pembiaran oleh petinggi Bank Indonesia (BI) terhadap perilaku Robert Tantular, pemilik Bank Century, yang melakukan berbagai tindakan melawan hukum. Menurut Susno, BI tidak melapor ke polisi seputar perilaku Robert, sampai Mabes Polri kemudian menangkap Robert Tantular, pada 25 November 2008.

Itu pun, pimpinan BI masih ragu dan menganggap belum cukup bukti, sehingga mereka masih keberatan jika Robert ditangkap. ”Mereka (pimpinan BI) menanyakan, apakah polisi sudah yakin Robert bersalah,” ungkap Susno, dalam rapat Pansus Angket Century di DPR, Rabu 20 Januari 2010. Laporan BI baru diberikan setelah Robert Tantular ditahan, sekitar dua hari kemudian. 

Padahal, ujar Susno, BI yang waktu itu dipimpin Boediono, sudah mengetahui perbuatan jahat yang dilakukan Robert Tantular sejak sebelum 2008. Setelah itu kita tahu, nasib Susno setelah mengungkap kasus Century dalam testimoninya. Begitulah. Petunjuk-petunjuk menjadi salah satu bukti yang akhirnya membawa saya kepada kesimpulan bahwa kekuasaan terlihat gerah dengan pengungkapan kasus Bank Century. 

Mereka tidak berpangku tangan dan berdiam diri. Mereka melawan dengan segala cara. Dan pengungkapan kasus ini mungkin akan kian sulit. Mungkin banyak petunjuk yang sudah hilang atau dihilangkan. 

Boleh jadi pula ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan. Siapa tahu, sudah ada banyak mulut yang disumpal dan nyali yang dibikin gentar. Yang pasti, kasus ini seakan dibuat terus semakin mengambang.

Rabu, 01 Februari 2012

Sulitnya Memulihkan Independensi KPK


Sulitnya Memulihkan Independensi KPK
Bambang Soesatyo, ANGGOTA KOMISI III DPR RI FRAKSI PARTAI GOLKAR
Sumber : SINDO, 2Februari 2012




Di tengah kesulitan memulihkan independensi, kepemimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencatat progres yang cukup signifikan.

Konsistensi pemberantasan korupsi butuh independensi KPK dan independensi itu terwujud jika pimpinan KPK solid. Sejalan dengan terungkapnya begitu banyak kasus korupsi, bisa dimaklumi jika banyak pihak berupaya menitipkan kepentingannya di KPK. Titipan kepentingan itu akan menggoyahkan sendi-sendi soliditas dan independensi KPK. Karena itu, memang tidak mudah memulihkan independensi KPK. Kalau semua unsur di KPK solid dan bekerja seturut kata hati nurani, independensi otomatis terwujud. Satu saja goyah imannya, soliditas akan tercabik-cabik dengan risiko KPK kehilangan independensi.

Kalau KPK tidak independen. kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan elemen-elemen kekuatan besar di negara ini tidak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. Itulah mengapa proses hukum skandal Bank Century dibiarkan stagnan.Kasus mafia pajak itu bermuatan tindak pidana korupsi yang membahayakan keuangan negara.Tetapi,KPK tidak responsif terhadap kasus ini, kendati perkara yang melibatkan terpidana penggelapan pajak Gayus Tambunan bisa menjadi entry point membongkar jaringan mafia pajak di negara ini.Juga karena ada dugaan KPK tidak independen, terjadi rekayasa berkas acara pemeriksaan (BAP), seperti tampak dalam kasus suap wisma atlet.

Independensi KPK periode sebelumnya memang sangat diragukan.Karena itu, pimpinan KPK periode sekarang diharapkan segera memulihkan independensi itu. Kalau pekan lalu publik sempat menggunjingkan dan mempermasalahkan (kalau benar), rapuhnya soliditas pimpinan KPK, itulah bukti tentang sulitnya mewujudkan independensi KPK. Ketua KPK Abraham Samad boleh saja menegaskan pimpinan KPK tetap kompak.Mudahmudahan benar. Tetapi, penegasan itu tidak bisa serta-merta mementahkan persepsi publik.

Apalagi,ketika mengumumkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus cek pelawat, dia tidak didampingi pimpinan KPK lainnya. Cerita tentang disharmoni pimpinan KPK itu sudah mengemuka di ruang publik berhari-hari sebelumnya. Apa yang digunjingkan pun sangat rinci, sebagaimana dipublikasikan sejumlah media. Apalagi, mereka yang bertutur mengaku mendapatkan informasi dari dalam dengan kualifikasi informasi A-1. Namun, beruntung bahwa pergunjingan masalah ini tidak berlarut-larut.

Terlepas dari tarik menarik kepentingan itu, pimpinan KPK periode sekarang sudah mencatat progres yang cukup signifikan. Itulah yang membedakan pimpinan KPK sekarang dengan periode sebelumnya. Selain bergerak cepat, pimpinan KPK langsung unjuk nyali.Hasilnya memang cukup menjanjikan.

Tantangan Berat

Puja-puji dari berbagai kalangan pun dikumandangkan untuk mengapresiasi KPK. Wajar. Sebab, bagaimana pun, Nunun dan Miranda merupakan dua nama yang punya nilai khusus untuk merefleksikan kinerja KPK periode ini.Tentunya, menarik untuk ditelusuri mengapa KPK periode sebelumnya tidak mau atau tidak bisa melakukan hal yang sama? Soalnya, penetapan Miranda S Goeltom sebagai tersangka praktis menjungkirbalikkan skenario dan konstruksi hukum yang keliru atas kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Seperti diketahui, awalnya, sejumlah mantan anggota DPR dijerat pasal suap. Namun,pada BAP yang dibawa ke pengadilan Tipikor,dakwaan berubah dengan menggunakan pasal gratifikasi. Muncul kecurigaan bahwa penggunaan pasal gratifikasi itu bertujuan melindungi Miranda dari jerat hukum. Kalau pimpinan KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka, besar kemungkinan proses hukum kasus cek pelawat menggunakan lagi pasal suap.

Sampai dengan faktor Nunun-Miranda, beberapa kalangan menilai bahwa segala sesuatunya nyaris sempurna bagi KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad.Mudahmudahan, semua itu berjalan apa adanya,dan bukan hasil kesepakatan barter untuk mengambangkan kasus korupsi berskalabesaryangmelibatkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan. Publik memang belum puas, karena ada sejumlah kasus besar yang proses hukumnya direkayasa sedemikian rupa agar terjadi stagnasi.Karena itu, publik dengan setia terus menunggu langkah KPK menyentuh kasus Bank Century.

Dari Miranda, KPK bisa menggali informasi tentang keterlibatan dan peran sejumlah pihak dalam kasus Bank Century, termasuk peran Miranda sendiri.Sebab,Miranda termasuk aktor utama yang berperan besar dalam pengucuran FPJP dan bailout Bank Century yang kontroversial itu. Pada waktunya nanti,semuanya berharap KPK berani meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pada kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang dan proyek Hambalang, KPK harus menyikapi fakta-faktayangberseliwerandi persidangan kasus itu.

Publik berasumsi bahwa KPK seharusnya bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. Sedari awal sudah disadari dua kasus ini merupakan pekerjaan berat bagi KPK.Sebab, pada dua kasus itu, KPK harus berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan partai politik. Karena itu, independensi menjadi kata kunci. Selain itu, pimpinan KPK harus selalu waspada dan patuh pada etika kepemimpinan, karena akan muncul banyak perangkap yang bisa direkayasa untuk memperlemah posisi setiap figur pimpinan KPK. Abraham Samad dkk harus belajar dari pengalaman buruk yang pernah menimpa beberapa figur pimpinan KPK sebelumnya.

Realitas politik saat ini tidak kondusif untuk aksi pemberantasan korupsi.Itulah tantangan terberat bagi pimpinan KPK.Sangat penting bagi pimpinan KPK untuk selalu waspada karena pihak-pihak tertentu saat ini begitu gelisah melihat ketegaran KPK. kegelisahan mereka akan dikompensasi dengan upaya mengooptasi atau memperlemah KPK. Hal inilah yang harus disadari dan diwaspadai Abraham Samad dan kawan-kawan. Terkait rumor adanya perpecahan di antara pimpinan KPK, barangkali sudah waktunya KPK saat ini menerapkan dissenting opinion (DO) dalam hal pengambilan keputusan penetapan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka.

Hal ini diperlukan agar rakyat mengetahui apa sikap dan pendapat sesungguhnya setiap Pimpinan KPK sehingga keterbukaan, pertanggungjawaban, dan penguatan KPK tetap terbangun. DO memang tak lazim dalam proses hukum selain dalam putusan pengadilan/badan kehakiman, misalnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, khususnya untuk menetapkan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka.

Namun kebijakan ini merupakan ide bagus sebagai terobosan baru agar rakyat dapat memantau dan mengawasi proses hukum melalui pendapat Pimpinan KPK dalam keputusan tersebut. Biar publik menilai, siapa memutuskan apa dari para pimpinan KPK itu.