Tampilkan postingan dengan label Bawono Kumoro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawono Kumoro. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2013

Tujuh Tahun Kasus Lapindo dan Pencapresan Ical


Tujuh Tahun Kasus Lapindo dan Pencapresan Ical
Bawono Kumoro Peneliti Politik The Habibie Center
SINAR HARAPAN, 16 Mei 2013

Dalam sebuah forum kuliah umum Soegeng Sarjadi Syndicate bertajuk "Mendengar Suara Rakyat: Menuju 2014”, Senin (29/4) lalu, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dengan penuh rasa percaya diri mengatakan kasus lumpur Lapindo tidak memiliki dampak besar terhadap elektabilitas dirinya sebagai calon presiden (capres).

Lebih lanjut, Ical mengatakan jika gangguan penayangan Indonesia Super League (ISL) di TV One dan ANTV –dua stasiun televisi milik kelompok usaha Bakrie– jauh lebih membawa dampak besar terhadap elektabilitas dirinya ketimbang kasus Lapindo.

Ical mengklaim saat urusan ISL dapat diselesaikan begitu banyak orang yang mengucapkan terima kasih dibandingkan jika dirinya menyelesaikan kasus lumpur Lapindo.

Sekilas pernyataan itu terdengar biasa saja. Akan tetapi, jika kita telaah lebih jauh pernyataan itu mengandung arogansi politik tersendiri.

Dengan mengatakan kasus lumpur Lapindo tidak memiliki dampak besar terhadap elektabilitas dirinya sebagai calon presiden ketimbang gangguan penayangan ISL di TV One dan ANTV, Ical seakan hendak menunjukkan kepada publik kasus lumpur Lapindo bukanlah masalah besar dan penting untuk segera diselesaikan.

Lebih dari itu, Ical juga hendak mengirimkan pesan politik jika pencalonan dirinya dalam pemilihan presiden mendatang tidak menghadapi tantangan berarti. Namun, benarkah demikian?

Jika kita amati secara saksama dinamika internal Partai Golkar selama satu tahun terakhir ini sesungguhnya telah muncul benih-benih perlawanan terhadap pencalonan Ical. Benih-benih perlawanan itu terutama disemai Akbar Tandjung selaku ketua dewan pembina partai. Dalam sejumlah kesempatan Akbar Tandjung meminta Partai Golkar melakukan evaluasi terhadap pencalonan Ical.

Permintaan itu didasarkan pertimbangan tingkat popularitas Ical yang tidak kunjung mengalami kenaikan signifikan. Bahkan, Ical tidak masuk dalam jajaran capres dengan peringkat terbaik hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai kualitas personal capres.

Sebagaimana diketahui bersama LSI telah merilis hasil survei mengenai kualitas personal capres. Survei itu menggunakan 223 (pengemuka pendapat) opinion leader sebagai responden. Mereka diminta menilai kualitas personal tokoh-tokoh yang diperkirakan maju dalam kontestasi pemilihan presiden tahun 2014.

Lima tolok ukur penilaian itu adalah: (1) Kemampuan memimpin negara dan pemerintahan; (2) Tidak melakukan atau diopinikan melakukan korupsi kolusi nepotisme; (3) Tidak melakukan atau diopinikan melakukan pelanggaran hak asasi manusia; (4) Jujur, amanah, dan dapat dipercaya, dan (5) Mampu berdiri di atas semua kelompok atau golongan.

Permintaan Akbar Tandjung agar Partai Golkar melakukan evaluasi terhadap pencalonan Ical tentu tidak dapat dipandang sebelah mata mengingat rekam jejaknya sebagai politikus senior dan mantan ketua umum Partai Golkar di masa-masa awal reformasi yang penuh turbulensi politik. Dapat dipastikan mantan ketua umum PB HMI itu masih memiliki basis massa dan pendukung loyal di tingkat akar rumput partai.

Resistensi Eksternal

Selain menghadapi adangan dari lingkungan internal partai, Ical juga dihadapkan pada resistensi eksternal. Kasus utama dari sebab munculnya resistensi eksternaltersebut adalah kasus lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasus lumpur Lapindo bermula pada 29 Mei 2006 akibat kesalahan pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas milik kelompok usaha Bakrie.

Kasus lumpur Lapindo telah menyebabkan lebih dari ratusan hektare wilayah permukiman tenggelam. Sudah tak terhitung lagi kerugian materi maupun nonmateri yang timbul akibat bencana tersebut. Meskipun sudah tujuh tahun berlalu proses ganti rugi seakan berjalan di tempat tanpa kemajuan signifikan.

Dengan segala kontroversi yang melekat pada dirinya, popularitas Ical memang terasa cukup sulit untuk dikerek dengan cepat dalam jangka waktu dua tahun. Ical memang memiliki modal mumpuni berupa kendaraan politik sekelas Partai Golkar.

Namun, modal kendaraan politik saja tidak cukup untuk memenangi kontestasi pemilihan presiden tahun 2014. Apalagi saat ini Ical sedang menghadapi adangan serius dari lingkungan internal Partai Golkar.
Patut diingat bahwa di era pemilihan presiden secara langsung seperti saat ini tingkat popularitas seorang kandidat juga memainkan peran penting dalam menentukan hasil akhir dari sebuah kontestasi pemilihan presiden secara langsung. Jika seorang kandidat memiliki tingkat popularitas yang tinggi di mata publik, hampir dapat dipastikan ia memiliki tingkat keterpilihan yang tinggi pula.

Fenomena kemunculan Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi bukti konkret hal itu. Pada Pemilu 2004, Partai Demokrat selaku pendukung utama SBY hanya memperoleh suara sebesar 7,45 persen sehingga secara matematis peluang SBY untuk menduduki kursi kepresidenan pun kecil. 

Namun, realitas politik berbicara lain. Pada pilpres putaran kedua SBY berhasil meraup suara 60,62 persen.
Hal serupa kembali terjadi lima tahun kemudian. SBY berhasil tampil sebagai pemenang pilpres hanya dalam satu putaran dengan perolehan suara 60,80 persen, jauh melampaui perolehan suara Partai Demokrat sebesar 20,85 persen.

Selain soal popularitas seorang calon presiden, mutlak juga harus disukai para calon pemilih. Mungkin saja sebagian besar masyarakat mengenal nama Ical, tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian apakah pengenalan publik terhadap Ical berada dalam konteks citra positif atau citra negatif? Di tingkat ini Ical akan menghadapi hambatan serius.

Satu pelajaran penting bagi para tokoh yang ingin ambil bagian dalam kontestasi pemilihan presiden 2014 adalah keharusan memperhatikan penilaian publik terhadap diri mereka. Tingkat popularitas dan kesukaan inilah yang kelak akan memengaruhi tingkat elektabilitas seorang kandidat.

Logikanya, jika seorang kandidat pada tingkat popularitas saja sudah anjlok tentu akan sangat sulit untuk mendongkrak tingkat elektabilitas. Dukungan politik yang mumpuni dari partai politik tidak lagi menjadi faktor penentu bagi kemenangan seorang kandidat dalam era pemilihan langsung seperti saat ini.

Minggu, 05 Mei 2013

Indonesia a model of Islam and democratic comptability


Indonesia a model of Islam and democratic comptability
Bawono Kumoro ;   A Political Researcher at The Habibie Center, Jakarta
JAKARTA POST, 03 Mei 2013


During his speech after receiving an honorary doctorate degree at Nanyang Technological University in Singapore, President Susilo Bambang Yudhoyono tackled the global perception that Islam and democracy could not work together. The President said Indonesia was a good example of how democracy, modernization and Islam worked hand-in-hand.

Furthermore, the President said Muslims in Indonesia got along well with democracy and modernity. Thus, the Indonesian democratic model could offer valuable lessons to Arab Spring countries, which are now facing similar challenges.

The debate over the relationship between Islam and democracy rests not only on Islamic doctrine but also on history. 

Essentially, democracy is a system of governance where sovereignty lies in the hands of the people. But, many will say this contradicts the doctrine of Islam, which insists that sovereignty belongs to God. Advocates of this line of thinking put forward three arguments.

First, there is the fundamentally different view of the nation, or ummah. The view of the nation in modern democracy is tied to a physical space marked by territorial and geographical borders. On the other hand, Islam has its own understanding of a nation that is not bounded by borders, but aqidah (the basic tenets of Islam). Therefore, for many Muslims, nation is defined by faith, not geography.

Second, some Muslim scholars see democracy as a worldly value, when spiritual goals are of primary importance. Democracy, thus, becomes a secondary goal.

Third, a contradiction arises because the people’s sovereignty that lies at the heart of democracy is absolute, meaning the people are the ultimate holders of power. Laws and regulations are decided by the people through their representatives and not by God. But for some scholars, the people’s sovereignty is not absolute at all, since it is bound by the laws of Islam. In Islam, only God’s sovereignty is absolute.

These three interpretations are used by some Muslims to reject democracy. However, there are many Muslims who take the opposite view, arguing that democracy is inherent in people and in line with Islamic teachings. They base their argumentation on Islamic doctrines — justice, freedom, deliberation and equality — that espouse the basic principles of democracy.

At this level, Islam does not speak about a procedural system but more about the basic soul and spirit of democracy. If the interpretation of democracy is the existence of certain social and political ideals, like the freedom of thought, faith, opinion and equality before the law, there would seem to be no contradiction, as these are guaranteed by Islam.

There are several cultural factors, however, that have slowed the growth of democracy in the Islamic countries of the Middle East.

First, there is a strong monolithic paradigm of thought over Islam. Such a paradigm stems from Middle Eastern Muslims’ limited understanding of Islam’s nature and essence, both with regard to the Koran and Hadith and with regard to history.

Islam is often viewed as a divine instrument for understanding the world and such a perception has prompted some Muslims to believe that Islam offers a complete way of life (kaffah). According to this understanding, Islam is an all-encompassing system of belief that offers a solution to all problems.

This view of Islam as perfect and comprehensive has a number of implications. If Islam is transformed for use at the level of political ideology and political practice, this could lead to the political belief that Islam must become the state’s basis of existence, Islamic jurisprudence must be accepted as the state’s constitution and sovereignty would lie in the hands of God.

In short, in the context of such a perspective the modern political system of rule by the people is in direct conflict with Islam.

Second, the absence of democracy in the Middle East could also be explained by the weak political will of the regimes to accommodate democracy. Leadership has long been based on family ties and regimes would lose this prerogative.

Third, the most ironic thing about the absence of democracy in the Middle East is the often tacit support of the Western world — the US in particular — for the existence of the authoritarian regimes.

The US has seemed to care less about whether Middle Eastern autocracies developed any democratic character than about how they were able to secure America’s various economic, imperialistic interests. This has nothing to do with the nature of Islam, but it is obvious that the West, particularly the United States, is not always fully in step with its own exhortations to promote democracy globally.

Of special note, however, is the fact that the absence of democracy in countries of the Middle East is not a feature of the wider Muslim world. Indonesia, for example, has seen much success in the transition from an authoritarian regime to a democratic system of governance. While Indonesia still has a long way to go before democracy fully takes root, at the very least it has been quite successful in tearing down the walls of tyrannical power.

The general elections in 1999, 2004 and 2009 were testament to the wave of democratization here and the direct presidential elections indicated a new phase history in Indonesian politics.

However, the most substantial and revolutionary change has occurred at the level of civil society. Muslims in Indonesia, slowly but surely, have grown and developed into a rational, autonomous and progressive community. They have started to think rationally and critically especially when they are facing political and religious elites, which tend to be intrusive, manipulative and exploitative.

The basis of Indonesian Muslims’ political preference is more in the courage of their thinking in line with their rational reasoning. The courage to think rationally has contributed to the creation of a free public sphere and this has been instrumental for Muslims in Indonesia to create the culture of open and fair political participation.

Indonesia would, thus, seem to prove that Islamic doctrine itself does not contradict democracy. Instead, Muslims’ interpretation of Islamic doctrine and cultural heritage forms their views on the value of democracy and its relationship to Islam.

As the most populous Muslim country in the world, Indonesia can play a significant role in spreading democratization in the Islamic world. The nation is a real-world example of the compatibility of Islam and democracy. 

Selasa, 31 Januari 2012

Calon Perseorangan dan Adangan Parpol


Calon Perseorangan dan Adangan Parpol
Bawono Kumoro, PENELITI POLITIK THE HABIBIE CENTER
Sumber : SINAR HARAPAN, 31Januari 2012



Dalam beberapa bulan mendatang DKI Jakarta akan menggelar perhelatan akbar lima tahunan berupa pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur (pilgub). Salah satu isu menarik dalam Pilgub DKI Jakarta kali ini adalah kemunculan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari luar jalur partai politik (calon perseorangan).

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen yang diprediksi turut ambil bagian dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta, antara lain Faisal Basri (pengamat ekonomi) dan Hendardji Supandji (mantan Danpuspom TNI).

Kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) merupakan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya hanya memperbolehkan kehadiran calon melalui jalur partai politik.

Keikutsertaan mereka dalam pilkada tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Hal itu diharapkan dapat membawa perbaikan kondisi politik Indonesia di saat tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik berada pada level terendah seperti saat ini. 

Hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) tentang “Pemilih Mengambang dan Prospek Perubahan Kekuatan Partai Politik” mengonfirmasi hal itu. Melalui survei yang dilakukan pada 15-25 Mei 2011 tersebut terungkap jumlah pemilih yang merasa memiliki kedekatan dengan partai politik tertentu hanya 20 persen.

Sementara itu, 78,8 persen pemilih tidak merasa memiliki kedekatan dengan partai politik tertentu. Keengganan sebagian besar pemilih kit untuk melekatkan diri terhadap partai politik tertentu sangat mungkin disebabkan buruknya kinerja partai politik selama ini.

Dalam konteks itu, kehadiran calon perseorangan dalam pilkada dapat dilihat sebagai ikhtiar politik untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. 

Hambatan 

Namun, dibukanya peluang calon perseorangan dalam pilkada ternyata tidak langsung memberikan jalan lapang bagi mereka yang hendak maju dari luar jalur partai politik itu. Ada sejumlah hambatan yang akan mengadang mereka untuk sampai pada tahap penetapan sebagai calon sah kepala daerah. 

Pertama, jumlah dukungan. Pasal 59 Ayat (2a) poin c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan 4 persen dari jumlah penduduk. 

Dalam konteks Pilgub DKI Jakarta, diketahui jumlah penduduk DKI Jakarta ditetapkan 10.183.498 orang.

Dengan demikian, jumlah dukungan yang harus diserahkan calon independen kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 407.340 orang, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU DKI Jakarta No 04/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Persyaratan Dukungan dan Jumlah Sebaran Paling Rendah Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012.

Bukan hal mudah bagi para bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari luar jalur partai politik untuk mengumpulkan dukungan sebesar itu.

Kedua, verifikasi dukungan. Hambatan lain yang akan dihadapi calon perseorangan dalam mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur adalah verifikasi dukungan yang akan dilakukan KPU.

Berdasarkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, verifikasi faktual dilakukan dengan cara mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon. 

Untuk keperluan verifikasi faktual itu tim suskes calon independen diminta menghadirkan para pendukung mereka di suatu tempat untuk dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Panitia Pemungutan Suara yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta.

Meskipun soal teknis, bukan hal mudah untuk melakukan mobilisasi pendukung untuk berkumpul di suatu tempat. Kendala lain yang mungkin muncul terkait verifikasi dukungan ini adalah kemungkinan ketidaksesuaian antara data dan fakta, serta dukungan ganda terhadap calon perseorangan lain.  

Dua hambatan di atas agaknya dapat menggambarkan tingkat kesulitan yang akan dihadapi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari luar jalur partai politik dalam menghadapi Pilgub DKI Jakarta nanti.

Meskipun pintu bagi kehadiran calon perseorangan telah dibuka Mahkamah Konstitusi, ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sarat dengan upaya-upaya penjegalan agar calon perseorangan tidak dapat melangkah mulus.

Hal itu dapat dipahami mengingat DPR merupakan kumpulan kader-kader partai politik. Mereka tentu tidak rela bila harus berbagi kavling pencalonan dalam pilkada dengan calon perseorangan.

Padahal, pembatasan calon hanya dari jalur partai politik sesungguhnya merupakan bentuk halus dari penghilangan hak-hak politik warga negara. Memang, partai politik merupakan wahana bagi publik guna menyalurkan hak-hak politik mereka. 

Namun, itu bukan berarti secara otomatis menempatkan partai politik sebagai satu-satunya wahana bagi publik untuk menyalurkan hak politik mereka. Jika partai politik dijadikan sebagai satu-satunya wahana bagi publik untuk menyalurkan hak politik mereka, besar kemungkinan akan terjadi pemasungan  hak politik warga negara yang ingin berpolitik tanpa bergabung dengan partai politik. 

Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan bukti bahwa bukan masalah jika calon perseorangan hadir dalam langgam politik Indonesia. Menjadi ironi ketika partai politik memperbolehkan anggota DPD dipilih tanpa jalur partai, tetapi pada saat yang sama cenderung bersikap resisten terhadap kehadiran calon kepala daerah dari jalur perseorangan. 

Atas dasar itu, penulis berpandangan perlu dilakukan peninjauan kembali secara sungguh-sungguh terhadap sejumlah syarat yang dirasakan sangat memberatkan bagi calon perseorangan untuk maju dalam pilkada sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Partai politik hendaknya dapat menerima sepenuh hati kehadiran calon perseorangan dalam pilkada tanpa disertai niat tersembunyi untuk menjegal mereka melalui penetapan sejumlah syarat memberatkan di dalam undang-undang.

Kehadiran calon perseorangan harus dimaknai sebagai momentum bagi partai politik untuk melakukan self correction agar lebih well organized di masa mendatang.