Tampilkan postingan dengan label Pilkada DKI Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada DKI Jakarta. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Januari 2012

Calon Perseorangan dan Adangan Parpol


Calon Perseorangan dan Adangan Parpol
Bawono Kumoro, PENELITI POLITIK THE HABIBIE CENTER
Sumber : SINAR HARAPAN, 31Januari 2012



Dalam beberapa bulan mendatang DKI Jakarta akan menggelar perhelatan akbar lima tahunan berupa pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur (pilgub). Salah satu isu menarik dalam Pilgub DKI Jakarta kali ini adalah kemunculan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari luar jalur partai politik (calon perseorangan).

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen yang diprediksi turut ambil bagian dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta, antara lain Faisal Basri (pengamat ekonomi) dan Hendardji Supandji (mantan Danpuspom TNI).

Kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) merupakan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya hanya memperbolehkan kehadiran calon melalui jalur partai politik.

Keikutsertaan mereka dalam pilkada tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Hal itu diharapkan dapat membawa perbaikan kondisi politik Indonesia di saat tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik berada pada level terendah seperti saat ini. 

Hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) tentang “Pemilih Mengambang dan Prospek Perubahan Kekuatan Partai Politik” mengonfirmasi hal itu. Melalui survei yang dilakukan pada 15-25 Mei 2011 tersebut terungkap jumlah pemilih yang merasa memiliki kedekatan dengan partai politik tertentu hanya 20 persen.

Sementara itu, 78,8 persen pemilih tidak merasa memiliki kedekatan dengan partai politik tertentu. Keengganan sebagian besar pemilih kit untuk melekatkan diri terhadap partai politik tertentu sangat mungkin disebabkan buruknya kinerja partai politik selama ini.

Dalam konteks itu, kehadiran calon perseorangan dalam pilkada dapat dilihat sebagai ikhtiar politik untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. 

Hambatan 

Namun, dibukanya peluang calon perseorangan dalam pilkada ternyata tidak langsung memberikan jalan lapang bagi mereka yang hendak maju dari luar jalur partai politik itu. Ada sejumlah hambatan yang akan mengadang mereka untuk sampai pada tahap penetapan sebagai calon sah kepala daerah. 

Pertama, jumlah dukungan. Pasal 59 Ayat (2a) poin c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan 4 persen dari jumlah penduduk. 

Dalam konteks Pilgub DKI Jakarta, diketahui jumlah penduduk DKI Jakarta ditetapkan 10.183.498 orang.

Dengan demikian, jumlah dukungan yang harus diserahkan calon independen kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 407.340 orang, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU DKI Jakarta No 04/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Persyaratan Dukungan dan Jumlah Sebaran Paling Rendah Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012.

Bukan hal mudah bagi para bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari luar jalur partai politik untuk mengumpulkan dukungan sebesar itu.

Kedua, verifikasi dukungan. Hambatan lain yang akan dihadapi calon perseorangan dalam mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur adalah verifikasi dukungan yang akan dilakukan KPU.

Berdasarkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, verifikasi faktual dilakukan dengan cara mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon. 

Untuk keperluan verifikasi faktual itu tim suskes calon independen diminta menghadirkan para pendukung mereka di suatu tempat untuk dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Panitia Pemungutan Suara yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta.

Meskipun soal teknis, bukan hal mudah untuk melakukan mobilisasi pendukung untuk berkumpul di suatu tempat. Kendala lain yang mungkin muncul terkait verifikasi dukungan ini adalah kemungkinan ketidaksesuaian antara data dan fakta, serta dukungan ganda terhadap calon perseorangan lain.  

Dua hambatan di atas agaknya dapat menggambarkan tingkat kesulitan yang akan dihadapi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari luar jalur partai politik dalam menghadapi Pilgub DKI Jakarta nanti.

Meskipun pintu bagi kehadiran calon perseorangan telah dibuka Mahkamah Konstitusi, ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sarat dengan upaya-upaya penjegalan agar calon perseorangan tidak dapat melangkah mulus.

Hal itu dapat dipahami mengingat DPR merupakan kumpulan kader-kader partai politik. Mereka tentu tidak rela bila harus berbagi kavling pencalonan dalam pilkada dengan calon perseorangan.

Padahal, pembatasan calon hanya dari jalur partai politik sesungguhnya merupakan bentuk halus dari penghilangan hak-hak politik warga negara. Memang, partai politik merupakan wahana bagi publik guna menyalurkan hak-hak politik mereka. 

Namun, itu bukan berarti secara otomatis menempatkan partai politik sebagai satu-satunya wahana bagi publik untuk menyalurkan hak politik mereka. Jika partai politik dijadikan sebagai satu-satunya wahana bagi publik untuk menyalurkan hak politik mereka, besar kemungkinan akan terjadi pemasungan  hak politik warga negara yang ingin berpolitik tanpa bergabung dengan partai politik. 

Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan bukti bahwa bukan masalah jika calon perseorangan hadir dalam langgam politik Indonesia. Menjadi ironi ketika partai politik memperbolehkan anggota DPD dipilih tanpa jalur partai, tetapi pada saat yang sama cenderung bersikap resisten terhadap kehadiran calon kepala daerah dari jalur perseorangan. 

Atas dasar itu, penulis berpandangan perlu dilakukan peninjauan kembali secara sungguh-sungguh terhadap sejumlah syarat yang dirasakan sangat memberatkan bagi calon perseorangan untuk maju dalam pilkada sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Partai politik hendaknya dapat menerima sepenuh hati kehadiran calon perseorangan dalam pilkada tanpa disertai niat tersembunyi untuk menjegal mereka melalui penetapan sejumlah syarat memberatkan di dalam undang-undang.

Kehadiran calon perseorangan harus dimaknai sebagai momentum bagi partai politik untuk melakukan self correction agar lebih well organized di masa mendatang.

Sabtu, 07 Januari 2012

Memulai Pemerintahan Beretika


Memulai Pemerintahan Beretika
Inco Harry Perdana, PRAKTISI KOMUNIKASI PEMASARAN, MAHASISWA PASCASARJANA FISIP UI
Sumber : SINAR HARAPAN, 7 Januari 2012


Pilkada DKI Jakarta baru akan dilaksanakan 11 Juli 2012. Namun, belum juga masuk masa resmi kampanye, di berbagai papan reklame di Jakarta telah terpampang foto mereka yang berminat menjadi calon gubernur dan siap berlaga di Pilkada DKI 2012 ini.
Sejak pertengahan 2011, di berbagai pelosok Jakarta muncul foto orang-orang yang sebelumnya tidak terlalu dikenal warga Jakarta, mulai dari Nachrowi Ramli, Triwisaksana, sampai Nono Sampono, yang semuanya memakai panggilan ”bang” dengan maksud mengakrabkan diri.

Tak tanggung-tanggung, papan reklame berukuran besar di jalan-jalan protokol memasang foto dan slogan mereka dengan latar belakang partai politik pendukungnya. Beberapa nama bahkan telah membuat laman khusus yang berisikan profil dan aktivitas para bakal calon tersebut.

Beberapa nama telah dikenal secara luas oleh warga Jakarta karena latar belakang keartisan mereka, seperti Tantowi Yahya, Deddy Mizwar, atau Wanda Hamidah. Harapannya tentu dengan popularitas itu elektabilitas mereka tinggi.

Sementara para bakal calon lainnya walaupun bukan populer sebagai artis, dikenal sebagai politikus dan pejabat, baik masih aktif maupun sudah pensiun, atau tokoh organisasi masyarakat. Misalnya Aziz Syamsuddin (anggota DPR Fraksi Golkar), Priya Ramadhani (Ketua DPD Golkar DKI), maupun gubernur incumbent yang akan mencalonkan diri kembali, Fauzi Bowo.

Elektabilitas dan Kualitas

Nama-nama di atas memang belumlah pasti maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta yang pendaftarannya baru akan berlangsung pada 13–19 Maret 2012. Masa kampanye resmi dijadwalkan pada 24 Juni–7 Juli 2012.

Selain tidak ada yang salah dengan ramai-ramai mengajukan diri menjadi bakal calon, setiap warga negara Indonesia berhak memilih dan juga dipilih. Namun yang perlu dicermati: apakah popularitas dan elektabilitas berbanding lurus dengan kualitas?

Untuk beberapa nama yang memang belum cukup akrab di telinga warga Jakarta maka pilihan untuk kampanye dini adalah keharusan, lain hal jika memang popularitas sudah dimiliki terlebih dulu, seperti bakal calon dari latar belakang artis.

Dalam pemasaran politik, di mana waktu singkat dan aktivitas-aktivitas fisik tidak dimungkinkan, maka kampanye melalui iklan menjadi “jalan pintas” yang dianjurkan banyak para konsultan politik untuk meningkatkan popularitas juga elektabilitas.

Pemerintahan Provinsi DKI saat ini menunjukkan Jakarta dengan segala kompleksitas masalahnya tidaklah terselesaikan dengan baik hanya dengan melalui popularitas dan elektabilitas yang tinggi. Gubernur saat ini, Fauzi Bowo, lima tahun lalu memenangi 57,87 persen suara dan didukung 21 partai politik.

Namun ternyata popularitas dan elektabilitas yang tinggi tidak membuatnya memiliki kualitas yang cukup untuk menangani masalah Jakarta yang sangat kompleks. Padahal pada masa kampanye Foke memakai jargon “Serahkan pada Ahlinya”.

Namun jargon tinggal jargon, masalah utama di Jakarta terutama kemacetan dan banjir tidak juga dapat terselesaikan. Padahal pada periode sebelumnya, 2002–2007, Foke juga bagian dari Pemerintah Provinsi DKI sebagai wakil gubernur.

Jaga Etika Kampanye

Setiap pemerintahan yang bersih seharusnya juga diawali dengan niat dan langkah yang bersih pula. Ada dua hal yang menjadi ganjalan untuk kampanye dini pada bakal calon gubernur tersebut.

Pertama, secara pasti kampanye dini tersebut melanggar peraturan tentang kampanye resmi yang telah ditentukan KPU Provinsi DKI. Kedua, sumber dana kampanye tersebut harus dapat dipantau dengan baik oleh masyarakat. Jika ternyata terdapat penyelewengan asalnya tidak jelas, bakal calon tersebut bisa dilaporkan ke KPK dan didiskualifikasi.

Berangkat dari masalah etika komunikasi politik, kesempatan berkampanye dalam media massa memanglah hak dari para bakal calon gubernur tersebut. Namun, hak tersebut telah mempunyai aturan main tersendiri di mana para kandidat nantinya akan diberi kesempatan untuk dapat berkampanye pada masa yang telah ditentukan. 

Jika para bakal calon tersebut melancarkan kampanye dini, hal tersebut bukan hanya melanggar etika namun juga melanggar peraturan yang telah ditentukan. Apa yang dapat kita harapkan dari seorang calon pemimpin yang dari awal telah melanggar peraturan?

Bukan tidak mungkin praduga negatif melanggar hal-hal lain akan terjadi apabila nantinya mereka berkuasa. Belum lagi tidak setiap dari bakal calon mempunyai kesempatan yang sama untuk membeli akses informasi kepada pemilih melalui iklan. 

Bakal calon yang mempunyai kemampuan finansial besar tentunya akan mendapatkan akses yang lebih besar, dengan harapan popularitasnya juga meningkat.

Hal tersebut juga seharusnya dapat dibarengi dengan akuntabilitas dan transparansi sumber pendanaan kampanye. Seperti disebutkan sebelumnya, pemerintahan yang bersih haruslah dimulai dari awal yang bersih pula.