Tampilkan postingan dengan label Faisal Ismail. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Faisal Ismail. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Februari 2012

Isu-Isu Penyulut Konflik

Isu-Isu Penyulut Konflik
Faisal Ismail, GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA  
Sumber : SINDO, 2Februari 2012




Rezim Orde Baru (Orba) tumbang pada 1998. Menyusul keruntuhan rezim Orba, terjadi konflik dan kerusuhan di berbagai daerah di Tanah Air dengan motif berlainan.

Konflik dan kerusuhan tadi dapat ditanggulangi,tetapi muncul konflik dan kerusuhan baru.Negeri ini sejak 1997 sampai sekarang sepertinya tidak sepi dari gejolak konflik dan kecamuk kerusuhan yang disebabkan isu-isu sensitif yang berbeda. Secara umum,konflik dan kerusuhan di Tanah Air dapat dikategorisasi ke dalam beberapa tipologi, yaitu konflik dengan latar belakang isu agama, etnik, situs sejarah, fanatisme kelompok, politik, rasisme,dan ketidakadilan.

Isu Fanatisme dan Agama

Konflik akibat fanatisme kelompok tecermin pada tawuran antarpelajar,mahasiswa, dan pendukung tim sepak bola. Pelajar dan mahasiswa, yang dididik sebagai calon pemimpin masa depan, sering tidak dapat mengendalikan emosi. Berawal dari perkelahian yang bersifat pribadi, konflik berkembang menjadi tawuran massal karena dibela oleh kelompok masing-masing. Kasus ini antara lain terjadi di Jakarta dan Makassar.Kedua kubu bentrok, tawuran, dan membakar fasilitas kampus.

Kerusuhan Ambon (1999) mencerminkan konflik berlatar belakang isu agama.Pada mulanya, insiden itu berasal dari perkelahian dua pemuda terkait uang sewa angkutan kota pada Idul Fitri.Setelah isu agama masuk, konflik dan kerusuhan menjadi eskalatif dan eksplosif. Isu agama (Muslim- Kristen) menjadi lebih menonjol. Kedua komunitas merasa terancam, oleh karena itu mereka menggunakan isu agama untuk menggalang solidaritas keagamaan dari komunitasnya. Laskar Jihad dari Jawa melibatkan diri dalam konflik ini.

Isu ini berkelindan dengan isu sosial,yaitu kecemburuan penduduk asli terhadap etnis pendatang (BBM, Bugis-Buton- Makassar) yang secara ekonomi lebih baik dan kaya. Kasus serupa terjadi di Poso beberapa waktu kemudian. Konflik Ambon dan Poso berakhir ketika kedua kelompok menandatangani Kesepakatan Malino I dan Malino II yang saat itu diprakarsai oleh Menko Kesra Jusuf Kalla. Dalam bentuknya yang mirip dengan kasus Ambon dan Poso, kasus Sidomulyo (Lampung selatan) dapat dikategorisasi ke dalam tipologi ini.

Isu Etnis dan Rasisme

Konflik yang berlatar belakang etnis terjadi antara etnis Madura dan Dayak di Pontianak. Insiden berawal dari rebutan lahan parkir yang kemudian meluas menjadi konflik etnis. Terjadi pengusiran, pembakaran rumah, dan pembunuhan dalam skala besar yang dilakukan oleh etnis Dayak terhadap etnis Madura. Konflik disusul dengan insiden di Kualakapuas dan Samarinda.Kerusuhan ini akhirnya dapat ditanggulangi oleh aparat keamanan dan pemerintah setempat.

Ada pula kerusuhan yang bermotif rasisme. Kelompok etnis tertentu di Papua menggunakan ring tone yang isinya menghina kelompok etnis lain. Merasa dihina, kelompok etnis ini melakukan pembalasan. Mereka menyerang, merusak, dan membakar rumah-rumah kelompok etnis yang menghina tadi sehingga terjadi kerugian, kerusakan,dan kematian. Bentrokan antara dua kubu pendukung pemilihan gubernur juga terjadi di Papua barat. Konflik ini sudah pasti disulut oleh isu politik.Pihak yang kalah dalam Pilkada mengamuk dan membakar fasilitas kantor dan fasilitas umum sehingga mengakibatkan kerugian yang besar dan kematian.

Ada pula konflik lain (yaitu insiden Tanjung Priok) yang berlatar belakang situs sejarah. Insiden Tanjung Priok terjadi karena makam mbah Priok yang diyakini keramat akan dipindah. Situs makam itu sudah ratusan tahun berada di kawasan itu dan sudah diziarahi oleh komunitas peziarahnya. Reaksi keras tercetus dari para ahli waris dan komunitasnya sehingga m e n g a k i b a t k a n jatuhnya korban lukaluka dan kematian.

Isu Ketidakadilan

Konflik dan kerusuhan yang disulut oleh isu ketidakadilan (tidak prorakyat) tecermin pada kasus Mesuji dan Bima. Penduduk setempat merasa tidak diperlakukan secara adil dan terpinggirkan. Hak pengelolaan tanah yang mereka akui sebagai tanah ulayat (dimiliki secara turun-temurun) tidak diberikan kepada mereka sebagaimana mestinya.Mereka merasa terganggu karena justru suatu perusahaan (pemilik modal) diberikan hak untuk mengelola sebagian besar tanah itu.

Kasus Mesuji mencerminkan konflik pertanahan dan pemerintah dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.Itulah sebabnya, seruan masyarakat, termasuk dari kalangan DPR, untuk mereformasi peraturan agraria harus mendapat perhatian dari pemerintah. Terkait dengan isu di atas adalah kasus Bima.Dengan mengeluarkan SK no. 188, Bupati Bima (Ferry Zulkarnain) memberikan izin eksplorasi tambang kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) pada tahun 2010.

Lagi, pemilik modal diuntungkan,tapi rakyat dibuntungkan. Penduduk merasa terganggu dengan beroperasinya PT SMN ini karena sumber air bersih mereka akan tercemar. Para warga menuntut agar izin itu segera dicabut. Karena berhari-hari komplain tidak ditanggapi, para warga memblokir pelabuhan Sape sehingga aktivitas pelabuhan dari dan ke Sape lumpuh. Aparat keamanan pun bertindak, akibatnya jatuh korban sebanyak 3 warga.

Karena Bupati belum juga mencabut SK no.188,para pengunjuk rasa pada tanggal 26 Januari 2011 membakar kantor Pemda Bima dan KPUD seraya menuntut agar warga sebanyak 53 orang dibebaskan dari tahanan. Bupati akhirnya memenuhi tuntutan warga dengan mencabut secara permanen SK no. 188. Mengapa Bupati baru mencabut izin itu setelah terjadi kematian warga dan pembakaran kantor Pemda Bima dan kantor KPUD?

Kasus ini menjadi cerminan bahwa terjadi defisit kepekaan pada para pejabat kita. Hal inilah yang harus diperbaiki demi mencapai kehidupan berbangsa yang tenteram.

Jumat, 06 Januari 2012

B(D)erita TKI Belum Berakhir


B(D)erita TKI Belum Berakhir
Faisal Ismail, DUBES RI UNTUK KUWAIT MERANGKAP KERAJAAN BAHRAIN 2006–2010.
GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
      
Sumber : SINDO, 7 Januari 2012



Baru-baru ini dalam running text di sebuah televisi di Jakarta, Migrant Care menyatakan terdapat 117 TKI di beberapa negara di luar negeri yang terancam hukuman mati dan 32 orang di antaranya telah divonis mati.

Migrant Care sebagai lembaga swadaya masyarakat tentunya mempunyai data yang valid dan akurat tentang kasus-kasus TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati dan telah divonis mati. Jumlah sebanyak 117 TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati adalah jumlah yang sangat besar. Kita sangat prihatin dengan banyaknya kasus TKI yang terancam hukuman mati itu karena masalahnya menyangkut nyawa manusia yang tak dapat dianggap remeh.

Juga,jumlah sebanyak 32 TKI di luar negeri yang telah divonis mati adalah jumlah yang sangat besar. Sebagaimana kita ketahui, TKI yang telah dieksekusi mati terjadi di Arab Saudi, Singapura, dan negara lain. Berapa banyak lagikah nyawa TKI yang harus melayang? Kapankah berita dan derita TKI ini berakhir?

Tuti, Ruyati, dan Darsem

Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pengungkapan data oleh Migrant Care tentang TKI yang terancam hukuman mati dan telah divonis mati itu,muncul pula kasus Tuti Tursilawati (TKI yang bekerja di Arab Saudi). Dia terancam hukuman mati di negara itu.Sebagaimana diketahui, Arab Saudi memberlakukan hukum kisas (qishash),yakni pemberian hukuman setimpal kepada seseorang yang oleh pengadilan dinyatakan bersalah telah membunuh orang lain.

Eksekusi mati terhadap terpidana ini dilaksanakan dengan cara memancung yang bersangkutan. Merasa sangat peduli terhadap nasib Tuti yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, mantan Presiden BJ Habibie melakukan pendekatan dan upaya kemanusiaan. Habibie langsung menemui dan meminta kepada Pangeran Walid agar Tuti dibebaskan dari hukuman mati. Kita berharap upaya Habibie ini membuahkan hasil. Sayangnya isu ini seperti tenggelam begitu saja dalam gelombang berita yang terus berganti.

Hanya sedikit yang ingat nasib Tuti. Kasus Tuti yang terancam hukuman mati sekarang ini mengingatkan kita kepada kasus TKI Ruyati dan Darsem.Beberapa bulan lalu,Ruyati dihukum pancung karena pengadilan di negara setempat menyatakan bersalah telah membunuh sang majikan. Kasus ini menjadi isu kemanusiaan yang sangat sensitif di negara kita. Para simpatisan Ruyati dan pengunjuk rasa melakukan demonstrasi di muka Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, mengecam hukuman pancung atas Ruyati itu.

Darsem sebenarnya juga dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Kerajaan Arab Saudi.Akan tetapi, karena pemerintah RI membayar diyat sebesar Rp4 miliar lebih,akhirnya Darsem dibebaskan dari hukuman pancung. Darsem kembali ke desa kelahirannya, merasa senang dan bersyukur karena terbebas dari hukuman pancung itu.Sebenarnya,sebelum pemerintah RI membayar diyat,banyak kalangan masyarakat di Tanah Air yang menggalang dana untuk membayar diyat agar Darsem dapat dibebaskan dari hukuman mati.

Penuturan kasus tragis yang menimpa TKI di atas sebenarnya merupakan sebagian kecil dari kasus tragis yang lebih besar dan berkepanjangan sejak dimulainya pengiriman TKI ke luar negeri pada 1970- an. Selain dihukum mati, para TKI (TKW) mengalami kasus lain yang juga sangat memprihatinkan. Di negara-negara Timur Tengah, kasus yang dialami oleh para TKW antara lain pelecehan seksual, penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, diberi beban kerja yang berlebihan (terutama saat Ramadan) sehingga kurang istirahat, dan gaji tidak dibayar.

Di Kuwait, misalnya, seorang TKW disiksa sehingga kondisinya sangat memprihatinkan dan “dibuang” dekat tong sampah.Dia ditolong oleh pekerja migran lain dan langsung dibawa ke rumah sakit.Di Bahrain, seorang TKW ditusuk lehernya dengan obeng dan nyawanya melayang seketika. Akibat pelecehan seksual, sejumlah TKW yang hamil melarikan diri ke KBRI di Kuwait.

Atase Tenaga Kerja dan petugas KBRI Kuwait membawa mereka ke rumah sakit saat mereka melahirkan bayi mereka. Bayi mereka menjadi masalah keimigrasian. KBRI menghendaki agar para bayi itu dapat dipulangkan ke Indonesia bersama ibu-ibu mereka. Di pihak lain,Kemlu Kuwait tidak membolehkan para bayi itu dipulangkan ke Indonesia karena nama-nama bayi itu tidak tercantum dalam paspor ibu mereka.

Derita Belum Berakhir

Benar,para TKI yang bekerja di luar negeri memperoleh gaji atau upah yang dapat menopang ekonomi keluarga di Tanah Air. Pemerintah juga mendapatkan pemasukan dana dari program pengiriman TKI ke luar negeri ini. PJTKI dan PJTKA juga meraup keuntungan besar dari sektorini.Namun,masihbanyak masalah yang harus dibenahi untuk menata pengiriman TKI ke luar ne-geri.

Pertama,cek kesehatan TKI yang benar-benar akurat karena terdapat sejumlah TKI yang meninggal dunia di negara penempatan. Kedua, pelatihan kerja yang baik dan berkualitas di Tanah Air agar mereka siap bekerja secara mental dan fisikal.Ketiga, pelatihan bahasa agar para TKI dapat berkomunikasi dengan majikan asing (pengguna jasa) dengan baik sehingga tidak terjadi salah pemahaman.

Keempat, khusus untuk pengiriman TKI ke negara-negara Timteng, harus dibuat memorandum of understanding (MoU) bagi TKI nonformal agar terlindungi. Sampai saat ini,MoU antara pemerintah RI dan negara-negara Timteng (seperti Arab Saudi dan Kuwait) tentang pengiriman TKI nonformal belum terealisasikan.Pemerintah RI sudah sering melakukan inisiatif, tapi respons dari negara- negara Timteng belum seperti yang diharapkan.

Sangat aneh, walaupun belum ada MoU tentang pengaturan pengiriman TKI nonformal, pengiriman TKI oleh para PJTKI (tentunya setelah mendapat izin dari Kemenakertrans dan BNP2TKI) terus berjalan selama bertahun-tahun. Sudah dapat diprediksi, tanpa adanya MoU dimaksud, pengiriman TKI ke negara-negara penempatan di Timteng akan terus bermasalah.Walaupun sudah ada moratorium, hal itu belum menyelesaikan akar masalahnya. Yang terus menanggung penderitaan berkepanjangan adalah para TKI.Berita dan derita TKI belum berakhir.