Tampilkan postingan dengan label James Luhulima. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label James Luhulima. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2014

Momentum

Momentum

James Luhulima  ;   Wartawan Senior Kompas
KOMPAS,  22 Maret 2014
                        
                                                                                         
                                                      
PADA Jumat (14/3) lalu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri akhirnya memberikan mandat kepada Joko Widodo untuk menjadi calon presiden dari PDI-P. Keputusan itu disampaikan Megawati dalam Rapat DPP PDI-P di Lenteng Agung.

Tidak lama setelah itu, mandat yang diberikan Megawati itu dibacakan kepada pers oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Puan Maharani. Ia didampingi Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo, Wakil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDI-P Maruarar Sirait.

Saat Puan menyebut nama Joko Widodo sebagai calon presiden dari PDI-P, ruangan menjadi ramai, dan terdengar suara orang bertepuk tangan. Reaksi seperti itu muncul karena memang sudah cukup lama orang menunggu-nunggu hal itu. Bahkan, tidak sedikit yang merasa tegang karena Megawati tidak kunjung menunjuk dia menjadi calon presiden.

Nama Joko Widodo, yang akrab dipanggil Jokowi, sangat populer di kalangan masyarakat. Tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di pulau-pulau lain, termasuk di wilayah barat dan timur Indonesia. Ia dengan cepat menjadi kesayangan media (media darling). Setiap kegiatannya selalu mendapatkan porsi pemberitaan yang besar.

Tanggal 8 Januari 2014, harian Kompas memuat hasil survei tingkat elektabilitas para calon presiden. Ada enam nama yang dimunculkan, yakni Joko Widodo, Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, Wiranto, Megawati, dan Jusuf Kalla. Dan, Joko Widodo (Jokowi) menempati urutan teratas dengan 43,5 persen. Prabowo berada di urutan kedua (11,1 persen), disusul oleh Aburizal Bakrie (9,2 persen), Wiranto (6,3 persen), Megawati (6,1 persen), dan Kalla (3,1 persen).

Apa yang dicapai Jokowi itu merupakan sebuah fenomena. Sangat sulit menjelaskan mengapa hal seperti itu dapat terjadi. Mengapa Jokowi bisa sedemikian populer. Berbagai macam teori bisa dikemukakan untuk mencoba menjelaskan fenomena itu, tetapi alasannya yang sebenarnya tetap merupakan misteri.

Itu sebabnya, tulisan di kolom ini pada 18 Januari 2014, 10 hari setelah harian Kompas menurunkan tulisan hasil survei tentang tingkat elektabilitas para calon presiden, diberi judul ”Tanda-tanda Zaman...”. Tujuannya adalah agar Megawati menangkap tanda-tanda yang ditunjukkan oleh survei itu. Dan, tampaknya Megawati menangkap tanda-tanda itu.

Hanya saja, Megawati tidak mengungkap, kapan pencalonan Jokowi oleh PDI-P akan diumumkan. Semula disebutkan, pengumuman Jokowi sebagai calon presiden akan dilakukan setelah pemilu legislatif, 9 April 2014, dilakukan. Namun, ternyata ada pertimbangan lain. PDI-P khawatir perolehan 25 persen dari suara pemilih tidak dapat dicapai.

Ini mengingat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden mengatur pagu partai untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold) adalah memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara pemilih.

Apalagi tulisan hasil survei Kompas tentang pilihan publik terhadap partai politik di harian Kompas, 9 Januari 2014, menyebutkan, PDI-P hanya punya peluang untuk meraih suara paling banyak 21,8 persen. Jika itu yang terjadi, berarti PDI-P harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengajukan calon presiden. Sesuatu hal yang ingin dihindari oleh PDI-P.

Itu sebabnya, Megawati menunjuk Jokowi sebagai calon presiden dua hari menjelang pelaksanaan kampanye pemilu legislatif. PDI-P berharap popularitas Jokowi dapat mengangkat perolehan suara PDI-P dalam pemilu legislatif hingga lebih dari 25 persen suara pemilih sehingga dapat mengajukan calon presidennya sendirian.

Jokowi tidak punya pilihan lain kecuali menerima penunjukan dirinya. Kesempatan itu tak boleh disia-siakan karena hanya muncul satu kali seumur hidup. Jika Jokowi tidak mengambil kesempatan itu sekarang, kesempatan itu mungkin tidak akan muncul kembali.

Penunjukan dan kesediaan Jokowi menerimanya menimbulkan reaksi yang sangat beragam. Ada yang gembira, ada yang cemas dan khawatir, terutama calon-calon presiden lain, dan ada yang berpendapat bahwa pada saat ini Jokowi belum pantas untuk menerima pencalonan itu, lebih baik ia menunggu lima tahun lagi, dengan alasan yang beragam. Orang-orang itu tampaknya tidak memahami apa yang dimaksudkan dengan momentum. Kalau Jokowi menunggu lima tahun lagi, momentumnya sudah hilang.

Tidak sedikit yang mempersoalkan kapasitas Jokowi untuk menjadi presiden. Berbagai argumen dikemukakan untuk mencoba membuktikan hal itu. Namun, kita juga tahu bahwa semua itu hanya hitung-hitungan di atas kertas. Tidak sedikit calon yang dinilai memiliki kapasitas untuk menjadi presiden, tetapi tingkat elektabilitasnya rendah. Atau, ada orang yang diyakini mempunyai kapasitas sebagai presiden, tetapi ternyata ia tidak dapat membuktikannya. Namun, rasanya, Jokowi memiliki kapasitas itu, kalau tidak, mengapa Megawati akhirnya memilih dia.

Apa yang dialami Jokowi adalah fenomena. Kepopulerannya sejak menjadi Wali Kota Solo meningkat pesat saat ia dicalonkan sebagai calon gubernur DKI Jakarta, dan terus melesat dengan cepat setelah ia menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012. Namanya kemudian mulai disebut-sebut untuk maju sebagai calon presiden. Apalagi, hampir semua hasil survei memperlihatkan tingkat elektabilitas tinggi.

Namun, fenomena itu tidak boleh membuat Jokowi lengah. Ia harus ekstra hati-hati dalam meniti momentum yang siap melontarkannya ke atas pada hari-harinya ke depan. Ia tidak boleh melakukan kesalahan. Ia harus tetap rendah hati dan bersahaja seperti ia dikenal selama ini. Sekali saja melakukan kesalahan, sekecil apa pun, ia akan tergelincir dan dilindas oleh momentum itu.

Jumat, 17 Mei 2013

Naik… Tidak… Naik… Tidak… Naik…


Naik… Tidak… Naik… Tidak… Naik…
James Luhulima Wartawan Kompas
KOMPAS, 18 Mei 2013


Persoalan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi masih menggantung. Sejak tahun lalu sudah dirasakan bahwa beban subsidi BBM yang harus ditanggung pemerintah semakin berat. Jika pemerintah tetap berkeras untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi, jumlah subsidi yang harus ditanggung akan membengkak. Oleh karena itu, pemerintah tidak mempunyai pilihan lain kecuali menaikkan harga BBM subsidi agar beban subsidi BBM yang ditanggung pemerintah dapat diakhiri.

Akhir tahun 2012 disebutkan bahwa pada 2013, subsidi energi yang dialokasikan mencapai Rp 274 triliun. Dalam pelaksanaannya, diperkirakan subsidi itu akan meningkat hingga Rp 300 triliun. Keadaan seperti itu tidak dapat dibiarkan berlanjut karena akan sangat memberatkan pemerintah. Itu sebabnya, sejak tahun lalu, kenaikan harga BBM bersubsidi mulai ramai diwacanakan.

Namun, wacana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi itu tetap berupa wacana karena pemerintah tidak menjadikannya sebagai keputusan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beralasan enggan menaikkan harga BBM bersubsidi karena tidak ingin keputusannya itu memberatkan rakyat kecil. Dalam berbagai kesempatan, Presiden mengisyaratkan bahwa keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi adalah keputusan terakhir yang akan diambilnya.

Pendapat analis yang menyatakan bahwa sekitar 80 persen subsidi dinikmati oleh golongan mampu yang sesungguhnya tidak berhak atas subsidi tersebut tidak mampu menggerakkan Presiden untuk menaikkan harga BBM.

Memasuki tahun 2013, wacana tentang kenaikan harga BBM bersubsidi kembali bergulir, terutama setelah terjadi kelangkaan BBM bersubsidi di beberapa daerah. Kemungkinan naiknya harga BBM bersubsidi semakin besar mengingat pada 2013 ini pemerintah tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menaikkan harga BBM.

Dua harga BBM

Memasuki April 2013, tanda-tanda pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi muncul. Tanggal 12 April lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, pemerintah kemungkinan akan menetapkan dua harga Premium untuk mengurangi beban subsidi.

”Sekarang ini, (kendaraan) pelat hitam dan pelat kuning menikmati subsidi yang sama. Ini tidak adil. Padahal, pelat hitam dikategorikan mampu. Mereka menerima subsidi sekitar Rp 5.000 per liter dengan hanya membayar Rp 4.500 per liter. Oleh karena itu, subsidi tersebut harus dikurangi. Itu adalah salah satu opsi yang kita dalami,” katanya.

Saat ini, harga keekonomian Premium Rp 9.500 per liter, sementara harga Premium bersubsidi Rp 4.500 per liter sehingga pemerintah harus memberikan subsidi Rp 5.000 per liter. Pemerintah berniat memberlakukan dua harga untuk Premium, yakni Rp 4.500 per liter untuk angkutan umum dan sepeda motor serta Premium dengan harga di atas Rp 4.500 per liter untuk mobil pribadi. Namun, harga pastinya masih akan dibicarakan.
Lima hari kemudian, 17 April 2013, seusai pertemuan koordinasi tertutup antara pemerintah pusat dan gubernur se-Indonesia di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengemukakan, harga Premium dan solar untuk mobil pribadi akan berkisar Rp 6.500 per liter hingga Rp 7.000 per liter. Disebutkan, kenaikan harga Premium dan solar itu diperkirakan akan menghemat subsidi Rp 21 triliun.

Rencana untuk memberlakukan dua harga Premium itu diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dijadikan keputusan. Dan, pemerintah mengisyaratkan keputusan akan diambil pada akhir April 2013. Namun, akhir April 2013 tidak terjadi apa-apa, keputusan untuk menaikkan harga Premium dan solar tetap menggantung.

Pada 7 Mei 2013, Menteri Perindustrian Mohammad S Hidayat mengatakan, harga BBM sudah pasti akan dinaikkan. Namun, ia mengisyaratkan, hampir pasti pemerintah akan menetapkan satu harga, bukan dua harga seperti yang diwacanakan sebelumnya. Ia juga menyebutkan, besaran harganya tidak lebih dari Rp 6.500 per liter.

Mengenai waktunya masih harus menunggu pertemuan antara pemerintah dan parlemen untuk membahas RAPBN Perubahan 2013 dalam rangka memberikan kompensasi bagi masyarakat tidak mampu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan bantuan tunai langsung disiapkan lebih dulu sebelum keputusan menaikkan harga BBM diambil. Untuk menyiapkan dana bantuan tunai langsung, diperlukan izin DPR. 

Sampai kemarin, RAPBN-P 2013 belum diterima DPR. Apabila sudah diterima DPR pun, harus ditunggu apakah DPR bersedia menyetujui pengadaan dana bantuan langsung yang tercakup dalam APBN-P 2013? Mengingat ada kekhawatiran DPR bahwa pemerintah akan menggunakan bantuan tunai langsung untuk kepentingan Pemilihan Umum 2014.

Kita masih menanti apakah pada akhirnya pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi atau tidak. Naik... tidak... naik... bagai mendengarkan suara tokek.

Pada saat ini, bukan hanya itu yang kita tunggu. Kita juga menunggu penunjukan Menteri Keuangan baru, yang akan menggantikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang pada 23 Mei mendatang dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Pada tanggal 14 Mei lalu dikabarkan Presiden akan mengumumkan nama menteri keuangan baru. Nama Chatib Basri sempat disebut-sebut akan mengisi posisi itu, tetapi hingga kemarin Presiden belum mengumumkan nama menteri keuangan yang baru. Kita tunggu....

Jumat, 03 Mei 2013

Sikap Pemerintah dan Pelaksanaannya


Sikap Pemerintah dan Pelaksanaannya
James Luhulima ;  Wartawan Kompas
KOMPAS, 04 Mei 2013


Hari Kamis (2/5), mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara, menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Belum diketahui pasti bagaimana Susno menyerahkan diri. Sedianya, Susno akan ditahan di LP Sukamiskin. Belum jelas juga apakah Susno bersedia dipindahkan ke Sukamiskin.
Seharusnya, eksekusi terhadap Susno dilaksanakan pada Rabu (24/4), tetapi Susno menolak dieksekusi. Padahal, tim Kejaksaan sudah mendatangi rumah Susno di kompleks perumahan mewah di kawasan Bandung Utara sejak pukul 10.30. Namun, dengan berbagai dalih, Susno menolak hukuman atas dirinya dieksekusi.
Tarik ulur antara Susno dan tim Kejaksaan, pukul 16.30, kemudian berpindah ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat. Akan tetapi, alih-alih mendukung tim Kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap Susno, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya malah melindungi Susno dari eksekusi. Akhirnya, eksekusi terhadap Susno gagal dilaksanakan.
Gagalnya eksekusi terhadap Susno tidak dapat diterima. Itu sebabnya, keesokan harinya, Kamis pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, eksekusi terhadap Susno harus dilakukan. Bahkan, Menko Polhukam memerintahkan Jaksa Agung Basrief Arief dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk berkoordinasi agar putusan hukum terhadap Susno bisa dilaksanakan.
”Prinsipnya, semua pihak harus mematuhi dan mengikuti apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Itu harus menjadi pijakan kita dalam menegakkan hukum. Itu sikap pemerintah,” ujar Djoko Suyanto, di sela-sela mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Bandar Seri Begawan, Brunei.
Ia mengemukakan, jangan ada penafsiran yang berbeda-beda dalam upaya penegakan hukum di negara ini. Dan, kalaupun upaya paksa harus dilakukan, itu diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung.
Pada hari yang sama, Kapolri dan Jaksa Agung bertemu di Markas Besar Polri. Seusai pertemuan itu, Jaksa Agung mengatakan, ”Eksekusi tetap dilaksanakan. Mengenai waktunya, sedang kami atur teknisnya.” Sementara Kapolri mengatakan, Kejaksaan dan kepolisian mempunyai komitmen yang sama bahwa aparat penegak hukum selalu berangkat dari ketentuan hukum. Pelaksanaan eksekusi sepenuhnya tanggung jawab Kejaksaan, sedangkan Polri bertugas mengamankan pelaksanaannya agar tidak terjadi gangguan keamanan.
Jika menyimak pernyataan Menko Polhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri, tampak jelas bahwa sikap pemerintah adalah eksekusi terhadap Susno harus dilaksanakan dan Polri bertugas mengamankan pelaksanaan eksekusi itu.
Presiden Yudhoyono setibanya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat pekan lalu, menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
Selintas, instruksi Presiden itu tidak jelas maknanya karena tidak secara jelas mengatakan bahwa Susno harus dieksekusi atau tidak. Namun, jika diamati secara saksama dan dikaitkan dengan pernyataan Kapolri bahwa Polri bertugas mengamankan eksekusi itu, pernyataan itu harus diartikan bahwa eksekusi terhadap Susno harus dilaksanakan.
Minim Pelaksanaan
Seperti biasa, sikap tegas yang dikeluarkan pemerintah minim pelaksanaannya. Tindak lanjut eksekusi terhadap Susno seperti jalan di tempat. Satu pekan berlalu, tetapi eksekusi terhadap Susno belum terlaksana juga. Jangankan dilaksanakan, keberadaan Susno pun tidak diketahui.
Kita jadi bertanya-tanya, apakah pemerintah itu benar berfungsi sebagaimana seharusnya. Sebab, Presiden, Menko Polhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri sudah mengeluarkan instruksi yang tegas agar eksekusi terhadap Susno dilaksanakan, tetapi di lapangan seperti tidak terjadi apa-apa. Keberadaan Susno tidak diketahui. Beruntung, empat hari setelah dinyatakan buron, Susno menyerahkan diri. Namun, bukannya menyerahkan diri ke Kejaksaan, Susno malah datang ke LP Pondok Rajeg, Cibinong. Muncul pertanyaan, mengapa Susno memilih LP Pondok Rajeg.
Bukan itu saja, Kapolri belum mengambil tindakan apa pun terhadap Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya yang tidak melaksanakan tugas Polri seperti yang digariskan Kapolri, yakni mengamankan pelaksanaan eksekusi oleh tim Kejaksaan.
Memang, Susno, atau warga negara lain, dapat meminta perlindungan kepolisian. Akan tetapi, ketika berhadapan dengan tim eksekusi Kejaksaan, seharusnya kepolisian mendukung tim eksekusi Kejaksaan seperti yang dikatakan Kapolri.
Namun, ini adalah gambaran dari bagaimana cara pemerintah bekerja dalam beberapa tahun terakhir. Antara instruksi dan pelaksanaannya seperti tidak berhubungan sama sekali.
Ada banyak sekali kasus yang dapat dijadikan contoh. Salah satu contoh adalah perlindungan pemerintah terhadap kelompok minoritas yang berulang kali disuarakan pemerintah dengan lantang, tetapi dalam kenyataan situasi dan kondisinya sangat berbeda. Wibawa pemerintah seakan-akan sudah tidak ada.
Kita sangat berharap gagalnya pelaksanaan eksekusi terhadap Susno ini dapat menjadi pengingat bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pemerintah masih punya wibawa. Setelah Susno menyerahkan diri, pemerintah masih harus membuktikan apakah Susno mendapat perlakuan seperti layaknya narapidana atau tidak.
Bagaimanapun, usia pemerintahan yang dipimpin Presiden Yudhoyono masih tersisa satu tahun lagi dan, dalam waktu satu tahun, masih banyak hal positif yang dapat dilakukan.

Jumat, 03 Februari 2012

Bumerang


Bumerang
James Luhulima, WARTAWAN SENIOR kOMPAS
Sumber : KOMPAS, 4Februari 2012


Pada 27 Januari lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek lumpuh. Arus lalu lintas di jalan tol itu terhenti selama delapan jam, mulai dari pukul 09.30 hingga pukul 17.30. Ribuan buruh dan pekerja di Kabupaten Bekasi menguasai Jalan Tol Jakarta-Cikampek, terutama di ruas Cikarang Barat Kilometer 31,800.

Turun ke jalannya para buruh dan pekerja itu disulut oleh dikabulkannya sebagian gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sehari sebelumnya.

SK Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK di Jawa Barat 2012. UMK Kabupaten Bekasi (UMK tertinggi) Rp 1,491 juta (kelompok I), upah minimum kelompok II sebesar Rp 1,849 juta, dan upah minimum kelompok III sebesar Rp 1,715 juta.

Penetapan itu lebih tinggi daripada penetapan UMK sebelumnya. Itu sebabnya, ketika hakim PTUN Bandung mengabulkan sebagian gugatan Apindo, ribuan buruh dan pekerja turun ke jalan. Pertanyaannya adalah mengapa Gubernur Jawa Barat membuat surat keputusan tentang UMK di Jawa Barat itu secara sepihak tanpa mengajak pengusaha yang nantinya harus membayar upah tersebut? Jawabannya mudah, yakni kepentingan politik lokal. Semua itu dilakukan untuk menarik simpati rakyat agar mendapatkan mayoritas suara dalam pemilihan umum kepala daerah.

Uniknya, penyelesaian yang diupayakan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, adalah memilih untuk mengalah terhadap tuntutan buruh dengan memberlakukan SK Gubernur Jawa Barat, dengan catatan perusahaan yang tidak mampu membayar UMK sesuai SK Gubernur Jawa Barat akan dikecualikan.

Langkah buruh dan pekerja di Jawa Barat langsung diikuti rekan-rekannya di Tangerang. Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekerja Tangerang Raya mengancam akan memblokade Jalan Tol Jakarta-Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis pekan depan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka menuntut agar UMK dibayarkan sesuai dengan SK Gubernur Banten yang lebih tinggi daripada penetapan sebelumnya.

Dan, sama seperti di Jawa Barat/Bekasi, kali ini pun tuntutan buruh dan pekerja di Tangerang dipenuhi oleh pemerintah. Catatannya pun sama, perusahaan yang tidak mampu akan dikecualikan dari keharusan membayar upah buruh atau pekerja sesuai SK Gubernur.

Pertanyaannya, bagaimana jika perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai SK Gubernur itu berjumlah banyak? Apa yang akan terjadi? Maukah buruh atau pekerja menerima itu? Jika tidak, siapa yang akan membayar kekurangannya?

Pemerintah daerah yang semestinya menjadi mediator malah memicu perselisihan antara buruh dan pengusaha dengan menetapkan upah minimum yang melanggar mekanisme resmi. Dan, pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tidak dapat berbuat banyak.

Upah yang Layak

Bahwa buruh dan pekerja harus diberikan upah yang layak, itu sudah seharusnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengatakan, kesejahteraan dan upah buruh harus semakin meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha. ”Secara moral, upah pekerja harus semakin baik, layak, dengan demikian semakin adil,” ujarnya.

Namun, pertanyaannya, berapakah upah yang dianggap layak? Menurut Presiden, upah yang layak itu ditetapkan dengan memperhatikan kepentingan para pekerja dan didukung kemampuan perusahaan. Dengan kata lain, kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan menjadi kata kunci. Apabila kemampuan perusahaan tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan upah minimum para pekerja, dipastikan perusahaan itu akan tutup dan meninggalkan Indonesia.

Seandainya perusahaan tutup dan meninggalkan Indonesia, yang paling dirugikan adalah buruh atau pekerja. Alih-alih mendapatkan kenaikan upah yang diterima, mereka malah akan kehilangan pekerjaan yang secara otomatis juga berarti mereka kehilangan penghasilan. Apabila hal ini terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?

Jika para kepala daerah, antara lain Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, memutuskan untuk menaikkan upah minimum secara sepihak, yang tentunya menyenangkan para buruh dan pekerja, bisa dipastikan keputusan nantinya akan menjadi bumerang yang akan memukul balik para buruh dan pekerja. Oleh karena itu, jika kenaikan upah buruh ditetapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan, ketetapan yang menyenangkan buruh atau pekerja itu juga akan menjadi ketetapan yang menyengsarakan buruh.

Akan jauh lebih baik jika gubernur atau kepala daerah lain, yang mau membantu kehidupan buruh atau pekerja, turun tangan memberantas ekonomi biaya tinggi yang membuat harga jual barang menjadi mahal.

Ekonomi biaya tinggi, yang ditanggung pengusaha, menjadikan pengusaha tidak mempunyai pilihan lain kecuali menekan upah buruh untuk menurunkan harga jual barang produksi mengingat ekonomi biaya tinggi yang harus dibayarkan pengusaha berada di luar kendali pengusaha, seperti alur distribusi, logistik, dan harga energi.
Dalam kaitan itulah, jika ekonomi biaya tinggi bisa diberantas, pengusaha tidak perlu menekan upah buruh untuk membuat harga jual barang murah.

Jumat, 20 Januari 2012

Kursi Rp 24 Juta


Kursi Rp 24 Juta
James Luhulima, WARTAWAN KOMPAS
Sumber : KOMPAS, 21 Januari 2012


Dewan Perwakilan Rakyat kembali dipersoalkan. Keberadaannya sebagai wakil rakyat kembali digugat. Setelah mengalokasikan Rp 2 miliar untuk biaya renovasi toilet, DPR kembali mencederai rasa keadilan rakyat dengan menganggarkan Rp 20,3 miliar untuk merenovasi ruang kerja Badan Anggaran DPR.

Angka Rp 20,3 miliar untuk merenovasi ruang kerja Badan Anggaran DPR yang berukuran 780,89 meter persegi itu dianggap luar biasa besar mengingat Mahkamah Agung (MA) hanya mengalokasikan dana Rp 10,24 miliar untuk merenovasi 37 ruang pimpinan dan hakim agung di tiga lantai gedung MA. Bukan itu saja, dana tersebut juga digunakan untuk membuat media center MA yang dilengkapi ruang transit. Dengan kata lain, biaya yang dialokasikan DPR untuk merenovasi satu ruang kerja itu dua kali lipat dari biaya yang dialokasikan MA untuk merenovasi 37 ruangan.

Kecaman terhadap DPR menjadi semakin keras karena pada saat yang sama ada sekolah yang kekurangan dana sehingga satu ruang kelas digunakan untuk dua kelas. Sekolah itu adalah Sekolah Dasar Negeri Tajur 7 di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terletak sekitar 30 kilometer dari kediaman pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bukan di daerah terpencil atau di pulau terluar negara ini.

Saat pertanyaan mengenai mengapa diperlukan biaya sebesar itu belum terjawab, muncul informasi baru, yakni kursi ruang kerja Badan Anggaran DPR itu diimpor dari Jerman dan berharga Rp 24 juta per kursi.

Ketika dipersoalkan, PT Dekorindo Selbytra Nugraha, yang memasok kursi merek Vitra untuk ruang kerja Badan Anggaran DPR, menyebutkan, mahalnya harga kursi untuk ruang baru Badan Anggaran DPR, antara lain, karena ada biaya lain yang harus ditanggung, seperti ongkos kirim. Kursi itu disebutkan berkualitas tinggi.

Dalam situs PT Dekorindo Selbytra Nugraha ditulis harga kursi Vitra tipe ID Trim berada pada kisaran Rp 27 juta. Harga itu lebih mahal dibandingkan dengan harga yang disebutkan DPR, yakni Rp 24 juta per kursi.

Namun, dari penelusuran di situs lain, seperti www.think-furniture.com atau www.connox.com, diketahui harga kursi Vitra tipe ID Trim berada pada kisaran Rp 9 juta, termasuk pajak. Tentang adanya selisih harga yang besar itu, Veronica Sitepu dari PT Dekorindo Selbytra Nugraha mengatakan, ”Ada biaya lain yang harus kami bayar, misalnya ongkos kirim.”

Senyaman Kursi Mercedes?

Ketika mendengar kursi diimpor dari Jerman dengan harga Rp 24 juta, bayangan yang masuk ke dalam benak adalah kursi Mercedes Benz yang multi-contour, yang dapat menyesuaikan diri dengan bentuk tubuh orang yang duduk di atasnya. Bahkan, ketika mobil membelok tajam pun, tubuh orang yang duduk di atas kursi itu tetap tertahan di tempatnya. Belum lagi, biasanya kursi itu dilengkapi dengan alat pemijat. Pendeknya, kursi itu sangat nyaman diduduki sehingga kalau sudah duduk di atas kursi itu, orang tidak ingin berdiri lagi.

Tentunya kursi yang diimpor itu bukan kursi Mercedes Benz yang multi-contour. Kursi itu adalah kursi yang biasa-biasa saja. Lalu, pertanyaannya, mengapa DPR memilih kursi semahal itu? Ataupun jika harga kursi tersebut sesungguhnya tidak semahal itu (karena yang mahal adalah ongkos kirim), mengapa kursi itu yang dipilih?

Mungkin kursi itu mempunyai kenyamanan yang setara dengan kursi Mercedes Benz multi-contour. Pertanyaannya, mengapa DPR memerlukan kursi seperti itu?

Secara berseloroh ada yang menjawab agar para anggota DPR dapat rapat berlama-lama tanpa merasa lelah atau ada juga yang menjawab agar para anggota DPR dapat mendengar kritik tajam atau kecaman terhadap kinerja mereka dengan nyaman.
Khusus untuk jawaban yang kedua, itu adalah persoalan terbesarnya, apakah mereka memang mendengarkan kritik atau kecaman yang diarahkan kepada mereka? Jawabannya, pasti tidak.

Berbicara kepada DPR, itu sama seperti berteriak di padang pasir yang tak berpenghuni atau mungkin mirip peribahasa yang berbunyi ”anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu”.

Kita belum lupa ketika pada pertengahan September 2010, saat kritik dan kecaman yang dilancarkan oleh berbagai elemen masyarakat terhadap rencana DPR membangun gedung baru 36 lantai senilai Rp 1,6 triliun belum habis, tiba-tiba masyarakat sudah dikagetkan lagi oleh anggota DPR yang berwisata ke beberapa negara dengan kedok studi banding.

Dan, uniknya, studi banding tersebut bukan baru dikritik pada saat itu. Sebelumnya, studi banding sudah dikritik berulang kali. Akan tetapi, DPR tetap melakukan dari waktu ke waktu. Kritik dan kecaman yang disampaikan gencar dari masyarakat sama sekali tidak digubris.

Kita tidak habis pikir, apa yang sesungguhnya ada di dalam benak para anggota DPR yang terhormat itu? Kita bertanya-tanya, mengapa mereka tidak merasa sungkan atau bahkan merasa malu ketika melakukan sesuatu kegiatan yang jelas-jelas menuai kritik dan kecaman dari masyarakat?

Inilah uniknya, pada saat mereka memerlukan suara dari rakyat dalam pemilihan umum untuk memperoleh kursi di DPR, seluruh aspirasi rakyat coba diserap dan janji-janji diumbar. Namun, begitu kursi di DPR didapat, telinga mereka langsung tertutup.

Jangan-jangan DPR memerlukan kursi yang benar-benar nyaman sehingga pada saat mereka duduk di atasnya, kritik dan kecaman yang keras tidak terdengar atau kalaupun terdengar, suara itu sudah demikian sayup-sayup sehingga kritik dan kecaman itu tidak terdengar.

Jumat, 06 Januari 2012

Indonesia dan Hak Asasi Manusia

Indonesia dan Hak Asasi Manusia
James Luhulima, WARTAWAN KOMPAS
Sumber : KOMPAS, 7 Januari 2012


Dalam pernyataan tahunan di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Rabu (4/1), Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengungkapkan, Indonesia telah berhasil terus meningkatkan profilnya dalam diplomasi multilateral di bidang hak asasi manusia.
Selama tahun 2011, kata Marty, Indonesia terus meningkatkan sumbangannya dalam upaya global bagi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia serta merefleksikan secara lebih memadai dan lebih bernuansa sejumlah perkembangan hak asasi manusia di Tanah Air.

Marty menambahkan, pengakuan masyarakat internasional atas peran Indonesia di forum global mengenai hak asasi manusia tecermin sangat nyata pada saat pemungutan suara untuk keanggotaan Indonesia sebagai anggota Dewan HAM periode 2011-2014. Indonesia telah memperoleh suara dukungan tertinggi di antara calon-calon terpilih lain, yakni 184 suara.

Pernyataan itu terasa mengentak. Apalagi ketika Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengemukakan, dalam konteks ini, Indonesia merupakan salah satu negara kunci dalam memajukan sejumlah isu, antara lain kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat secara damai, dan isu hak asasi manusia yang terkait dengan perkembangan media massa sosial/internet.

Mengapa pernyataan itu terasa mengentak? Sebab, keberhasilan Indonesia meningkatkan profilnya dalam diplomasi multilateral di bidang hak asasi manusia itu tidak ditopang oleh keberhasilan Indonesia melindungi hak asasi manusia dari warga negaranya di dalam negeri.

Padahal, pemahaman umum adalah politik luar negeri suatu bangsa merupakan cerminan dari politik atau kondisi di dalam negeri dari negara itu. Secara teoretis, seharusnya jika kiprah Indonesia dalam bidang hak asasi manusia di panggung internasional cukup baik, kiprah Indonesia di dalam negeri pun harus baik.

Kenyataannya, di dalam negeri, kiprah Indonesia dalam bidang hak asasi manusia sangat tidak memadai, terutama dalam melindungi dan menjaga kebebasan berserikat secara damai. Hampir setiap bulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan dari masyarakat tentang hal-hal yang mengancam kebebasan beragama, seperti kesulitan membangun gereja di daerah-daerah tertentu serta penggerebekan kelompok-kelompok agama dan kepercayaan.

Pemerintah bahkan tidak hanya melakukan pembiaran, tetapi juga terlibat dalam konflik dan kekerasan. Ini membuat hak-hak dasar warga negara dan tegasnya hak atas rasa aman terancam. Kasus kekerasan terhadap warga Ahmadiyah dan kasus Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Kota Bogor adalah dua kasus di antara banyak kasus lain. Wali Kota Bogor Diani Budiarto mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) gereja itu. Padahal, Mahkamah Agung memerintahkan pencabutan atas pembekuan IMB tersebut.

Dan, ketika Wali Kota Bogor menolak untuk melaksanakan perintah Mahkamah Agung, tampak seolah-olah tidak ada yang memedulikannya. Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin tetap dilarang memasuki lokasi gereja.

Kita bertanya-tanya, bagaimana mungkin ada seorang wali kota berani menentang perintah Mahkamah Agung yang merupakan lembaga hukum tertinggi dan pejabat di atasnya tidak mengambil tindakan apa pun atas pembangkangan itu. Jika seorang wali kota saja mengabaikan perintah Mahkamah Agung, tanpa ada tindakan apa pun, lalu bagaimana orang-orang lain mau menghormati lembaga hukum tertinggi itu.

Daftar pelanggaran hak asasi manusia di dalam negeri dapat diperpanjang dengan deretan peristiwa kekerasan lain, misalnya penembakan di Mesuji (Lampung) dan Bima (Nusa Tenggara Barat) atau serbuan dan pembakaran terhadap pesantren, mushala, dan rumah warga Islam mazhab Syiah di Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur.

Strategi

Melihat masih buruknya kiprah pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia di dalam negeri, kita bertanya-tanya, apakah dunia internasional tidak melihat hal tersebut?
Muncul pemikiran, jangan-jangan pengakuan masyarakat atas peran Indonesia di forum global mengenai hak asasi manusia itu merupakan strategi untuk mendorong agar Indonesia melindungi hak asasi manusia di dalam negeri.

Ada baiknya memang pemerintah segera membenahi masih buruknya kiprah pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia di dalam negeri sehingga Indonesia dapat tetap berkiprah di dunia internasional dalam bidang hak asasi manusia dengan kepala tegak.

Dengan demikian, di masa depan, kita tidak perlu khawatir dengan munculnya berita dan foto seperti protes sandal atas tidak adanya rasa keadilan terhadap AAL yang masih di bawah umur, yang pada hari-hari ini menghiasi surat kabar-surat kabar besar dunia.