Tampilkan postingan dengan label Romli Atmasasmita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Romli Atmasasmita. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 April 2014

Dugaan Saja Dapat Merampas Aset Tindak Pidana

Dugaan Saja Dapat Merampas Aset Tindak Pidana

Romli Atmasasmita  ;   Peneliti pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),
Dosen Program S-3 Ilmu Politik pada Universitas Nasional
KORAN SINDO, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Di masa pemerintahan SBY sejak berlakunya UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terutama tindak pidana korupsi (TPK) yang merupakan salah satu ”predicate offense”; dugaan harta kekayaan berasal dari tindak pidana, dapat dirampas, jika terdakwa tidak dapat membuktikan harta kekayaannya tidak terkait tindak pidana.

Praktik hukum pembuktian terbalik terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana, sekalipun telah diperkuat yurisprudensi bukan jaminan bahwa kepastian hukum dan keadilan telah selesai tuntas. Pasalnya, telah tersedia upaya hukum PK lebih dari satu kali sebagai upaya hukum untuk menemukan kebenaran dan keadilan. Mengapa kemungkinan tersebut terbuka lebar? Masalahnya, jika dalam satu UUterdapat dua ketentuan yang bertolak belakang dan bersifat multitafsir, UU tersebut jelasjelas bertentangan dengan asas legalitas yang di dalamnya meliputi: lex scripta, lex certa, dan lex stricta.

Pasti siapa pun yang pernah belajar hukum pidana sejak semester pertama sudah harus mengetahui dan memahaminya, apalagi ahli hukum pidana. Bayangkan pertentangan itu nyata, di mana UU TPPU 2010 telah mewajibkan terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaannya tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang didakwakan. Sementara dalam UU itu juga ditegaskan bahwa penuntut (negara) tidak wajib membuktikan tindak pidana asal (predicate offense). Yang benar, seharusnya penuntut (negara) tidak wajib membuktikan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana karena setiap sen harta kekayaannya yang paling mengetahui adalah ”pemiliknya” (terdakwa).

HukummenurutHansKelsen dan diakui oleh ahli hukum Indonesia sejak Moelyatno sampai ahli hukum pidana saat ini, bahwa hukum merupakan sistem norma dan logika (system of norms and logic). Dalam konteks pembuktian terbalik di atas, bagaimana pertanggungjawaban pembentuk UU dan ahli hukum yang mendukung UU TPPU 2010 tersebut jika seorang terdakwa tidak harus mengetahui kesalahannya atas tindak pidana yang didugakan kepadanya, tetapi terdakwa itu sendiri harus membuktikan ada keterkaitan harta yang dimilikinya dan diduga dari tindak pidana yang tidak pernah dibuktikan oleh penuntut?

*** Konflik norma di dalam UU TPPU 2010 tersebut pantas dan layak diajukan uji materiil karena bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa ”setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.Penyusun UUD 45 saja telah memandatkan pada penyelenggara negara, DPR, pemerintah, dan lembaga penegak hukum; agar memberikan jaminan menegakkan kepastian hukum yang adil. Artinya harus didahulukan menemukan kepastian hukum, tetapi kepastian hukum itu harus sesuai dengan nilai keadilan yang menjadi tujuan dari pembentukan UU tersebut.

Kedudukan norma dalam UUTPPU 2010 tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil, apalagi jaminan pengakuan, perlindungan, dan perlakuan yang sama di depan hukum. Dalam praktiknya, terdakwa juga wajib membuktikan harta kekayaannya yang tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, seperti dalam perkara Bahasyim, Wa Ode, dan Djoko Susilo. Praktik penerapan pembuktian terbalik tersebut nyata dan terang benderang diberlakukan surut (retroaktif) sampai sebelum terdakwa menduduki jabatan, yang mana ia didakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Kekeliruan majelis hakim pengadilan tipikor yang saya anggap fatal adalah bahwa telah diperintahkan kepada terdakwa untuk membuktikan pula, bahwa harta kekayaan yang tidak terkait tindak pidana dan sangat signifikan adalah berasal dari penghasilannya yang sah. Perintah majelis hakim tersebut identik dengan bunyi ketentuan dalam Konvensi PBB Antikorupsi 2003 (UNCAC 2003), yaitu larangan illicit enrichment (tindak pidana memperkaya diri sendiri secara tidak sah). Konvensi tersebut telah diratifikasi, tetapi belum pernah diundangkan sampai saat ini baik dalam UU Tipikor 1999/2001 maupun UUTPPU 2010. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah mengabaikan asas hukum pidana, ”actus non facit reum, nisi mens sit rea”.

Artinya tidak ada satu perbuatan yang dapat dipidana, kecuali atas kekuatan peraturan perundang- undangan pidana sebelum perbuatan itu dilakukan! Bayangkan saja betapa zalimnya negara saat ini ketika terhadap terdakwa dituntut dan dihukum atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi tidak ada satu pun ketentuan UU yang telah mengatur perbuatan yang didakwakan dan dituntut tersebut. Korban-korban sesat penafsiran hukum juga terjadi pada penerapan ketentuan Pasal 5 UU TPPU Tahun 2010, atau TPPU pasif, yang telah dipelintir oleh mereka yang mengaku ”ahli TPPU” di Indonesia. Mereka mengatakan, bahwa siapa pun yang menerima sejumlah uang atau harta dapat dipidana karena termasuk dengan TPPU pasif, sekalipun yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa uang dan harta tersebut berasal dari tindak pidana.

*** Tafsir hukum atas Pasal 5 UU TPPU 2010 tersebut telah mengabaikan penjelasan pasal 5 itu sendiri yang menegaskan arti ”patut diduga atau mengetahuinya”: ” yang dimaksud dengan ”patut diduganya” adalah, suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum”. Penjelasan ini menunjukkan bahwa untuk ditetapkan sebagai pelaku TPPU pasif maka pelaku harus telah memenuhi ”mens-rea”; mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, dan ada keinginan serta tujuan terdakwa untuk menikmati hasil suatu kejahatan.

Adalah suatu kekeliruan tafsir hukum yang fatal dan menyesatkan jika pelaku TPPU pasif dapat ditujukan terhadap siapa saja tanpa sama sekali mempertimbangkan ”mens-rea” (niat jahat) yang melekat pada dirinya. Jika kekeliruan penerapan hukumterusdilaksanakantanpa koreksi, dalam penerapan UU TPPU 2010 telah terjadi ”misscarriage of justice’ (Nigel Walker). Dalam sistem peradaban hukum modern, tidak termasuk di negeri ini, peristiwa tersebut sudah tentu tidak akan memperoleh tempat yang dihormati.

Karena pandangan masyarakatnya tentang ”the rule of law”, dan dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi, tidak akan mudah terkesima hanya dengan langkah-langkah spektakuler aparatur hukum karena bagi masyarakat di negara maju, hak asasi yang dijamin dalam konstitusi telah diakui dan dipahami merupakan ”the supreme law of the land”. Konstitusi bagi masyarakat negara maju merupakan satu-satunya jaminan terakhir bagi perlindungan hak asasi dalam suatu negara berdaulat bebas dari penjajahan bangsa lain. Hal ini telah dibuktikan dalam kasus seorang tunawisma, Gideon, yang telah dibebaskan oleh MA Amerika Serikat, karena seorang polisi ketika menangkap dan menahan Gideon tidak membacakan hak-haknya (Miranda rules).

Kasus Gideon justru terjadi pada sistem peradilan pidana yang tidak mengenal bahkan mengakui Pancasila sebagai ideologi sekaligus sumber nilai-nilai kehidupan bangsanya, tetapi memuliakan dan menjunjung tinggi nilai ketuhanan dan nilai perikemanusiaan yang adil dan beradab serta menjaga dan melaksanakan prinsip ”due process of law” yang telah diakui secara universal. Saya tetap mengharapkan dan selalu berdoa bahwa penegakan hukum di negara ini akan sampai pada penghormatan hak asasi setiap warga negaranya oleh setiap aparatur hukumnya, tanpa memandang kaya dan miskin dan perbedaan status hukum, sosial dan politiknya.

Senin, 27 Mei 2013

Mengapa dan Apa Pencucian Uang?

Mengapa dan Apa Pencucian Uang?
Romli Atmasasmita ;  Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad), Penyusun UU Pencucian Uang
KORAN SINDO, 27 Mei 2013



Pemberantasan korupsi di Indonesia sejak 1960-an sampai saat ini belum signifikan mengembalikan kerugian keuangan negara karena hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5 triliun dari kerugian negara sebesar Rp35 triliun. 

Jika dibandingkan dengan kerugian negara karena illegal logging, illegal mining, dan illegal fishing yang telah mencapai kurang lebih Rp100 triliun, kerugian karena korupsi masih jauh lebih kecil. Tetapi, pemerintah belum fokus secara khusus meningkatkan strategi pengembalian kerugian negara dari sektor sumber daya alam ini. Strategi pengembalian aset negara melalui penghukuman mengalami hambatan dan kegagalan mendasar dibandingkan biaya ekonomi dan sosial tinggi yang telah dikeluarkan untuk tujuan tersebut.

Strategi andalan berikut dalam proses pengembalian aset negara tidak lagi semata-mata ”punish the offender”, tapi diperkuat dengan ”follow the proceeds of crime”. Strategi kedua ini memerlukan dukungan perkuatan peraturan perundang-undangan yaitu UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Undang- undang ini sejak 2002 telah berganti baju dua kali yaitu pada 2003 dan 2010. 

Perubahan dan pergantian undang-undang tersebut untuk mempertajam ”kuku” perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus bersusah payah membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana korupsi terlebih dulu dan perubahan mendasar pada undang-undang ketiga pada 2010 adalah beban pembuktian ada pada terdakwa jika hakim memerintahkannya. 

Dalam praktik telah terbukti bahwa setiap pelaku korupsi otomatis menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi dengan berbagai macam cara sebagaimana telah dirinci dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU tersebut yang dikenal sebagai pelaku aktif pencucian uang. Namun, menyusun rumusan ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menerima dana atau barang yang diduga berasal dari tindak pidana tidak dapat semudah itu karena faktor ketidaktahuan atau ketidakmengertian undang-undang ini sangat besar sekali apalagi sebagian besar masyarakat Indonesia buta hukum dan lagi tunapendidikan. 

Untuk mencegah kemungkinan penerimaan sejumlah uang atau barang oleh pihak lain yang beriktikad baik serta-merta ditetapkan sebagai pelaku pasif pencucian uang, tim penyusun telah memperjelas maksud dan tujuan kriminalisasi penerima yang bersangkutan. Hal ini terbukti dari bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010, mengenai pengertian istilah ”patut diduganya; penjelasan mana tidak dicantumkan untuk pelaku aktif pencucian uang (Pasal 3 dan Pasal 4). 

Bunyi Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 2010 (pelaku pasif) adalah, ”yang dimaksud dengan ‘patut di duganya’ adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadi transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan ada pelanggaran hukum”. Merujuk penjelasan pasal tersebut, yang disebut penerima pasif dalam TPPU adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadi transaksi yang diketahuinya merupakan pelanggaran hukum. Intinya yang bersangkutan mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, tetapi yang bersangkutan memang ada keinginan untuk atau bertujuan menikmati hasilnya. 

Harapan tim penyusun dengan penjelasan tersebut di atas terdapat kepastianhukumbagi penyidik dan penuntut siapa sesungguhnya yang dapat ditempatkan sebagai pelaku pasif dan bukan pelaku pasif. Sekaligus juga menjadi peringatan terhadap setiap orang atau korporasi dalam melakukan transaksi apa pun untuk berhati-hati atau turut aktif mencegah pencucian uang. Dilihat dari tujuan menihilkan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi, penetapan pelaku aktif dan pelaku pasif TPPU merupakan strategi yang tepat dengan mempertimbangkan budaya (kultur) masyarakat Indonesia. 

Masyarakat kitaterbuka terhadap setiap bantuan dengan tangan terbuka menerima setiap pemberian dana lazimnya sebagai amal dari siapa pun apalagi untuk keperluan pembangunan rumah ibadah. Kultur yang telah berurat akar ratusan tahun yang lampau sudah tentu tidaklah dapat dihapus dengan hanya ”hujan sehari” melalui UU TPPU, melainkan memerlukan waktu yang cukup agar masyarakat memahami benar dan sungguh apa yang menjadi maksud dan tujuan undang-undang ini. 

Tanpa pemahaman yang luas mengenai hal tersebut, tidak dapat dibayangkan penerima siapa pun dan lembaga apa pun akan memperoleh aib yang tiada tara hanya karena ketidaktahuannya mengenai keberadaan dan kemanfaatan undangundang ini. Pernyataan saya berpijak pada kondisi geografis dan etnis serta budaya masyarakat dan jumlah penduduk Indonesia yang tersebar pada luas lebih dari satu juta kilometer.

Penyusun UU TPPU dan UU Tipikor tidak semata-mata berpihak pada kepentingan negara, tapi juga telah memuat ketentuan mekanisme ”checks and balances” yaitu ketentuan Pasal 63 UU Tipikor dan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 79 ayat (6) UU TPPU sehingga terdakwa atau pihak ketiga dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tipikor terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK atau atas penetapan pengadilan dalam perampasan aset terkait pihak ketiga.

Selain itu juga dalam Pasal 11 UU TPPU ditegaskan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka melaksanakan undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Ketentuan ini pembatasan kebebasan memperoleh informasi sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Para ahli hukum, akademisi, dan praktisi hukum diharapkan mencermati pasal demi pasal UU TPPU dan UU Tipikor dan ketergantungan kedua undangundang tersebut dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Kita semua hendaknya berpikir jernih dan objektif dengan menukik pada kondisi riil masyarakat kita sehingga pemikiran normatif diperhalus dengan pemikiran yang dikembangkan aliran ”sociological jurisprudence”dan ”pragmatic-legal realism” yang hidup dan berkembang pada masyarakat kita. 

Bangsa ini memang memerlukan undang-undang yang canggih untuk mengikis habis korupsi dan memiskinkan koruptor, tetapi juga perlu diperhatikan agar jangan sampai undang- undang yang canggih itu menjadi kontra produktif antara lain anggota masyarakat yang ”tidak memahami undang-undang” menjadi korban sia-sia sementara pelaku aktif pencucian uang baik perorangan yang ”kebal hukum” dan korporasi asing dan domestik pelanggar UU Pajak tetap terbebas dari undang-undang ini. 

Kamis, 02 Februari 2012

Fungsi dan Peranan Hukum dalam Merestorasi Bangsa

Fungsi dan Peranan Hukum
dalam Merestorasi Bangsa
Romli Atmasasmita, GURU BESAR UNIVERSITAS PADJADJARAN,
ANGGOTA DEWAN PAKAR PARTAI NASDEM
Sumber : SINDO, 3Februari 2012



Kecermatan mengamati dan menganalisis perkembangan bangsa sejak proklamasi kemerdekaan, terutama sejak era Reformasi tahun 1998, sangat diperlukan para pemimpin bangsa.

Karena akurasi dan ketajaman pengamatan dan analisis sangat menentukan seberapa jauh pemimpin nasional memahami dinamika perkembangan kehidupan bangsa ini kini dan di masa depan. Akurasi dan ketajaman analisis situasi sosial-psikologis serta lingkungan strategis, baik di bidang ekonomi maupun politik, amat menentukan arah kebijakan pembangunan bangsa di masa depan.Apalagi di masa globalisasi politik dan ekonomi saat ini, langkah dan tindakan tersebut sangat menentukan apakah bangsa ini dapat keluar dari himpitan tekanan persaingan internasional di segala bidang.

Juga menjadi faktor determinan tercapainya cita-cita pendiri RI,yaitu kesejahteraan bangsa Indonesia dan turut aktifdalammenjagadanmemelihara perdamaian dan keamanan dunia. Saat ini dan masa depan merupakan momentum memelihara keberhasilan pembangunan yang telah dicapai. Sekarang adalah masa-masa terbaik untuk merestorasi bangsa ini dalam segala aspek bidang kehidupan.

Kepentingan Rakyat

Peningkatan dan kemajuan perkembangan ekonomi makro saat ini bukan satu-satunya tanda kemajuan kesejahteraan rakyat jika perkembangan tersebut tidak diimbangi dengan kemajuan ekonomi mikro yang merata di seluruh wilayah NKRI. Karena kemajuan ekonomi makro semata-mata hanya dinikmati oleh segelintir pelaku bisnis dengan modal skala besar (konglomerasi), sedangkan pelaku bisnis UKM berjalan tertatih-tatih. Begitu pula halnya dalam bidang politik.

Politik yang hanya mengakomodasi semua kepentingan amat menyesatkan dan terbukti kontraproduktif. Karena inti demokrasi bukan terletak pada sebebasbebasnya dan semau-maunya membentuk partai,melainkan terletak pada seberapa relevan pembentukan partai dengan dinamika dan kebutuhan rakyat dalam memperjuangkan hak berserikat dan berkumpul. Kepentingan rakyat harus lebih penting dari kepentingan untuk berkuasa atau sekadar mengakomodasi partai yang kalah dalam pemilu yang lampau. Indonesia telah berpengalaman dengan multipartai dan dengan tiga partai peserta pemilu. Namun kita selalu berakhir dengan ketidakberhasilan mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain di dunia.

Bahkan tampak harkat dan martabat rakyat kembali seperti di masa penjajahan pemerintahan kolonial dulu; menjadi “budak” di tanah sendiri. Privatisasi melalui merger dan akuisisi dalam bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan atau menjual harta kekayaan negara terjadi secara legal maupun ilegal. Ini merupakan pertanda kelak bahwa bangsa ini akan kembali menjadi bangsa “koeli” seperti yang ditegaskan Bung Karno dulu. Langkah dan kebijakan di bidang ekonomi liberalisme-kapitalisme dengan berbagai cara tersebut merupakan pertanda lain bahwa abad “penjajahan bentuk baru” suatu bangsa terhadap bangsa lain tengah berlangsung.

Disadari atau tidak disadari atau sengaja tidak mau tahu dari kalangan pemimpin nasional atau elite cerdik pandai bangsa ini. Bentuk penjajahan baru merupakan konsekuensi logis dari praktik neoliberalisme abad ke-20 dan dapat sukses merambah negara-negara selatan, termasuk Indonesia, melalui kebijakan legislasi setiap tahun yang telah dipraktikkan sejak Orde Baru sampai saat ini.

Sikap Pemimpin

Kiranya sudah saatnya pemimpin bangsa ini menyatakan bahwa penguasaan modal asing ke dalam kehidupan ekonomi, keuangan, perbankan, dan eksplorasi/eksploitasi sumber daya alam telah lebih dari cukup dan tidak dilakukan lagi dalam jangka lima tahun ke depan sehingga diperlukan evaluasi total dan komprehensif terhadap seluruh peraturan perundangundangan yang berlaku sebagai dasar penghalalan penguasaan asing tersebut.

Tanpa evaluasi total dan komprehensif akan berdampak menuju “kebangkrutan sosial-ekonomi”bangsa ini sehingga akan berbuah penyesalan tak berujung dan meninggalkan aib bagi generasi bangsa ini dalam lima puluh tahun yang akan datang. Kebijakan legislasi nasional lima atau sepuluh tahun mendatang harus secara evolusioner dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi dan politik bangsa dan dapat digunakan untuk merestorasi bangsa dalam semua aspek kehidupan.

Restorasi bangsa dari kondisi sosial ekonomi yang tidak prorakyat miskin hanya dapat dilaksanakan dengan baik jika kebijakan legislasi nasional diarahkan pada tujuan mencapai keadilan restoratif.Arah itu akan mengurangi harapan dan praanggapan bahwa keadilan retributif adalah solusi satu-satunya penyelesaian masalah yang melanda bangsa Indonesia. Keadilan restoratif mendambakan kehidupan rakyat yang rukun dan damai serta menumbuhkembangkan rasa saling hormat antara sesama anggota masyarakat dan sesama elite politik serta saling hormat sesama pejabat lembaga negara.

Keadilan restoratif yang mendambakan bahwa penyelesaian konflik atau sengketa tidak selalu harus berujung pada peradilan, melainkan harus diyakinkan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat berbudaya kolektivitas, bukan budaya individualis dan kepentingan komunal lebih penting daripada “kemenangan”pada orang per orang. Keadilan restoratif yang dapat meyakinkan bahwa kesejahteraan bangsa Indonesia hanya dapat dicapai melalui penggunaan model hukum integratif sebagai hasil upaya evaluasi dan rekonstruksi pemikiran hukum pembangunan (Mochtar Kusumaatmadja) dan hukum progresif (Satjipto Rahardjo alm).

Keduanya tidak hanya memandang hukum sebagai sistem norma dan sistem perilaku, melainkan sebagai sistem nilai luhur yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Senin, 23 Januari 2012

Restorasi Bangsa melalui Pembangunan Hukum


Restorasi Bangsa melalui Pembangunan Hukum
Romli Atmasasmita, ANGGOTA DEWAN PAKAR PARTAI NASDEM
Sumber : SINDO, 24 Januari 2012



Bangsa yang besar adalah yang mengakui jasa pahlawannya, demikian ungkapan populer yang sering dikemukakan.

Bangsa yang dewasa adalah bangsa yang memahami arti pengalaman masa lampau, masa kini, dan masa yang akan datang. Inti dari pemahaman ini adalah kesadaran akan perlunya pembaruan pada setiap lima tahunan pemerintahan baik di sektor politik, ekonomi, sosial, hukum, maupun budaya. Kesadaran perlunya pembaruan merupakan tuntutan sejarah perkembangan suatu rezim yang tidak dapat dinafikan dan diabaikan atau disederhanakan karena kebutuhan masyarakat berkembang selalu sejalan dengan perkembangan teknologi dan kemajuan peradaban manusia.

Tuntutan globalisasi dunia dan dampaknya telah dirasakan oleh negara maju dan negara berkembang baik dari aspek sosial, psikologis, budaya, politik, maupun hukum. Perkembangan umat manusia (human development) sejak abad ke-20 tampak harus didampingi oleh konsentrasi penuh pada keamanan manusia (human security). Laporan PBB (2004) mengenai hal ini menetapkan enam kluster ancaman terhadap keamanan manusia yaitu kondisi ekonomi dunia dan kemiskinan; konflik antarnegara; konflik internal; senjata kimia, radiologi, dan biologi; terorisme; dan kejahatan transnasional terorganisasi.

Keenam ancaman terhadap keamanan manusia mutatis mutandis perkembangan kemajuan umat manusia menuntut kewajiban setiap negara untuk mulai memantapkan tanggung jawab bersama (collective security responsibility) menghadapinya. Kewajiban ini sangat diperlukan terutama pascaserangan terorisme ke Gedung WTC di New York (2001),Bali (2002),dan London (2003). Bagi Indonesia, empat dari enam ancaman terhadap keamanan umat manusia memerlukan strategi jitu untuk mencegah dan mengatasinya baik selama maupun setelah terjadi ancaman tersebut.

Keempat ancaman tersebut adalah ekonomi dan kemiskinan, konflik internal, terorisme, serta kejahatan transnasional terorganisasi (korupsi,pencucian uang, larangan perdagangan orang, penyelundupan orang, dan penyelundupan senjata api). Menghadapi empat ancaman serius tersebut,diperlukan peta permasalahan yang komprehensif, luas, dan tepat guna karena keempatnya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Strategi Indonesia harus ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat melalui upaya melakukan restorasi bangsa.

Sejarah perkembangan bangsa di mana pun dikuasai oleh dinamika di bidang ekonomi dan politik.Hampir tidak ada kampanye politik selama pemilu mengkhususkan pada penegakan hukum,tetapi lebih banyak ditujukan terhadap perbaikan sistem politik dan ekonomi serta bidang sosial. Fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan sering diabaikan kecuali jika terjadi kegaduhan politik yang menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan kegagalan pemerintah di bidang ekonomi yang menyisakan penyimpangan anggaran negara seperti korupsi, suap, dan penggelapan harta kekayaan negara.

Dalam dua kondisi tersebut, barulah fungsi dan peranan hukum dieluelukan dengan harapan satusatunya sarana ampuh menyelamatkan bangsa. Tengoklah tokoh masyarakat yang berkumpul beberapa hari lalu,dikehendaki ada revolusi hukum baik dari sisi pembentukan hukum maupun dari sisi penegakan hukum. Revolusi hukum tentu langkah atau tindakan yang menyimpang dari pakem hukum yang dikenal bersifat konservatif sekalipun diperankan dalam masa pembangunan.

Analog dengan revolusi hukum mungkin dengan menerapkan pola pemikiran progresif (Satjipto Rahardjo) sekalipun masih diperlukan pelurusan- pelurusan mengenai konsep dan metodologinya. Masa presiden Habibie dikenal dengan akselerasi pembangunan (hukum) sehingga pendekatan yang digunakan merupakan modifikasi dari pengertian revolusi, namun setingkat lebih tinggi dari evolusi hukum.

Restorasi bangsa memerlukan kejelian, kewaspadaan, dan pemahaman komprehensif mengenai peta politik nasional di tengah-tengah tarikan kepentingan internasional. Bangsa Indonesia telah mengalami masa-masa pahit ratusan tahun karena penjajahan oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang. Pola penjajahan abad ini tidak lagi bersifat fisik, tapi bersifat nonfisik baik melalui “kelicikan” dalam baik perdagangan internasional/regional, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam,maupun pengembangan sumber daya manusia; bahkan melalui berbagai ikatan-ikatan perjanjian internasional.

Telah terbukti beberapa undangundang nasional pascareformasi terselip “bantuan/intervensi” pengaruh kepentingan negara maju ke dalam kepentingan domestik. Dalam konteks inilah,restorasi bangsa pertama-tama dan sangat mendasar adalah pembangunan karakter bangsa sebagai bangsa merdeka dan berdaulat dengan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.Kebanggaan sebagai orang Indonesia hanya akan diperoleh dari komitmen politik dan integrasi moral dan kepemimpinan nasional serta elite politik yang memiliki jiwa negarawan dan prosebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat Indonesia.

Tidak ada satu bangsa pun yang dapat berbangga diri dalam kondisi hidup miskin dan terbelenggu karena tidak memiliki kebebasan atas hak ekonomi,sosial, dan politik.