Tampilkan postingan dengan label Saldi Isra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saldi Isra. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2014

Kegagalan Menjaga Konstitusi

Kegagalan Menjaga Konstitusi

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
KOMPAS,  22 Maret 2014
                           
                                                                                         
                                                      
HANYA  dalam kisaran waktu dua bulan, Mahkamah Konstitusi telah dua kali memutuskan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Meski menyangkut isu dan substansi hukumnya berada dalam wilayah yang nyaris sama, putusan MK dinilai bertolak belakang dan di antaranya seperti bergerak ke wilayah yang berbeda.

Kamis (20/3) sore, melalui Putusan No 108/PUU-XI/2013, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian konstitusionalitas ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil (presidential threshold) yang dimohonkan Yusril Ihza Mahendra. Dengan putusan tersebut, ambang batas pengajuan pasangan capres (dan wapres), sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 UU No 42/2008, mendapat peneguhan baru dan tetap berlaku dalam Pemilu 2014.

Sebelumnya, 23 Januari, melalui Putusan No 14/PUU-XI/2013, ketika mengabulkan permohonan Effendi Gazali, MK menilai dan menyatakan pemilu anggota legislatif yang dipisahkan penyelenggaraannya dengan pemilu presiden bertentangan dengan UUD 1945. Dengan dikabulkannya permohonan Effendi Gazali, MK mengembalikan desain penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada makna dan semangat Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun.

Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, meski diajukan oleh pemohon yang berbeda dengan pilihan pasal-pasal yang tak persis sama, keduanya berada dalam titik singgung sama: memutus tirani ambang batas pengajuan capres. Selama ini, ambang batas dinilai sebagai akal-akalan parpol besar di DPR untuk memonopoli pengajuan capres. Caranya, hasil pemilu legislatif dijadikan sebagai persyaratan yang niscaya. Karena itu, penyelenggaraan pemilu legislatif didahulukan dan dipisah dari pemilu presiden.

Menabrak UUD 

Secara konstitusional, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, pasangan capres dan wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Ketentuan ini merupakan demarkasi dan sekaligus menjadi ambang batas konstitusional bagi parpol untuk mengajukan pasangan calon.  Dengan ketentuan itu, semua parpol sepanjang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres. Dengan pemahaman itu, menjadi tak tepat dan tak beralasan  membatasi kesempatan bagi parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu. Bentangan fakta yang ada selama ini, rezim ambang batas sengaja dipelihara terutama oleh parpol yang memiliki kursi besar di DPR. Bahkan, apabila dilacak perkembangan sepanjang munculnya desakan menghapus rezim itu di DPR tahun lalu, sulit dibantah, parpol besar tetap berada di balik penolakan ini. Celakanya, ide melestarikan ambang batas tak dibaca MK sebagai bentuk pengingkaran nyata UUD 1945.

Padahal, dengan membaca secara utuh desain yuridis Pasal 6A UUD 1945, tidak tersedia lagi ruang bagi pembentuk UU untuk menambah syarat yang dapat menegasikan hak konstitusional parpol peserta pemilu. Kalaupun tersedia ruang untuk mengatur dengan UU sebagaimana termaktub dalam Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945, hanya dibenarkan sepanjang menyangkut tata cara pemilihan. Karena itu, menambah persyaratan yang berpotensi mereduksi hak parpol peserta pemilu dapat dikatakan sebagai bentuk pengingkaran nyata terhadap UUD 1945.

Karena itu, begitu pembentuk UU menambah syarat pencalonan yang menghilangkan kesempatan bagi semua parpol peserta pemilu, MK mesti memakai kuasa konstitusionalnya mengembalikan pada kehendak UUD 1945. Dalam konteks itu, jika dikaitkan dengan putusan dua bulan lalu, permohonan Yusril merupakan upaya lebih lanjut menjawab beberapa catatan yang tersisa dengan dikabulkannya permohonan Effendi Gazali. Sebagai penafsir dan penjaga konstitusi, permohonan Yusril menyediakan ruang bagi MK mengembalikan makna konstitusional Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang telah lama mengalami mati suri.  

Dengan dasar berpikir seperti itu, sebagaimana pernah dinukilkan dalam ”(Bukan) Putusan yang Hambar” (Kompas, 27/1), dikemukakan, hakikat diterimanya permohonan Effendi Gazali dengan mudah dapat diterapkan dalam permohonan Yusril. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, tak ada alasan bagi MK menolak permohonan penghapusan ambang batas yang diajukan Yusril. Bagaimanapun, tatkala pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden dinilai inkonstitusional, maka ambang batas kehilangan dasar argumentasi  untuk terus dipertahankan.

Kegagalan MK

Kritik utama yang niscaya dikemukakan dalam putusan Yusril, hakim MK lebih menjaga konsistensi dengan putusan sebelumnya dibandingkan menghidupkan kembali makna hakiki Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Hal ini bisa dilacak dari putusan Effendi Gazali saat MK secara eksplisit menyatakan ambang batas menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk UU. Dengan membaca secara utuh konstruksi yuridis Pasal 6A UUD 1945, pilihan meneguhkan ambang batas sebagai kebijakan hukum terbuka inilah yang dinilai banyak pihak bentuk nyata kegagalan MK menjaga konstitusi. 

Padahal, sekiranya mau dan mampu membangun dalil baru, MK sangat mungkin mengoreksi putusan sebelumnya. Paling tidak, dalam putusan Effendi Gazali, hakim MK telah melakukan langkah tepat dengan mengoreksi beberapa putusan, terutama terkait ambang batas. Dalam pengertian itu, permohonan Yusril semestinya jadi upaya lebih lanjut membangun dalil baru guna mengakhiri masa mati suri Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Apalagi, secara substansial pemilu serentak dalam Putusan No 14/PUU-XI/2013 masih belum tuntas alias masih menggantung.

Sebagai lembaga yang diberi otoritas untuk mengoreksi semua UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, semestinya MK terikat dengan pemenuhan otoritas dimaksud. Untuk itu, semestinya hakim MK lebih merasa terikat dengan konstitusi dibandingkan dengan putusan sendiri. Masalahnya, dalam putusan Effendi Gazali upaya koreksi dilakukan, tetapi hal serupa tak dilakukan dalam permohonan Yusril. Adakah ini semata-mata karena alasan menjaga konsistensi dengan putusan sebelumnya? Atau, hakim MK memang tak punya keberanian untuk masuk lebih jauh ke dalam wilayah ambang batas?

Padahal, melihat bobot konstitusional pemilu serentak dan penghapusan ambang batas, semestinya MK memberikan perlakuan tak berbeda antara pemenuhan makna dan semangat Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 serta Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Bahkan, sekiranya rezim ambang batas tidak hadir, sangat mungkin uji materi pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak pula diajukan ke MK. Karena itu, ketika permohonan Yusril tidak diterima, hakim MK gagal memaknai amanah yang diberikan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Tidak hanya itu, hakim MK sekaligus tengah mempertontonkan kegagalan menjaga UUD 1945.

Rabu, 19 Maret 2014

Kepala Daerah yang Capres

Kepala Daerah yang Capres

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
KORAN SINDO,  19 Maret 2014
                                 
                                                                                         
                                                                                                             
Gubernur Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bukanlah nama pertama yang dideklarasikan sebagai (bakal) calon presiden. Artinya, PDI Perjuangan bukanlah yang mengumumkan calon presiden guna ikut bertarung dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Paling tidak, jauh hari sebelumnya, Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah terlebih dahulu mengumumkan bakal calon. Bahkan, jika dilihat dari keterpenuhan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Partai Hanura tidak hanya mengumumkan calon presiden, tetapi juga sekaligus calon wakil presiden.

Namun demikian, sebagai kepala daerah—seperti halnya salah satu calon dari PKS—pengumuman nama Jokowi memunculkan pertanyaan lain: apakah seorang kepala daerah bisa begitu saja mengajukan atau diajukan tanpa memerlukan izin dari presiden? Lalu, apakah kepala daerah yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden harus berhenti dari jabatannya? Dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kedua pertanyaan tersebut penting dikemukakan.

Tidak Harus Mundur

Dalam pandangan umum yang berkembang selama ini, kepala daerah merupakan pejabat negara. Dalam hal ini, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU No 42/ 2008) menyatakan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Jikalau pandangan umum itu dikaitkan dengan Pasal 6 ayat (1), mereka yang dicalonkan tidak mungkin mengelak untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Namun begitu, frasa ”pejabat negara” dalam Pasal 6 ayat (1) UU No 42/2008 tidak termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal ini, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan pejabat negara adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, panglima Tentara Nasional Indonesia, kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pimpinan KPK.

Melihat batasan dan maksud pejabat negara yang diatur dalam Pasal 6 UU No 42/2008 tersebut, dapat dipastikan bahwa pengaturan dan pembatasan memberi ruang yang lebih longgar bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam batas penalaran yang wajar, pengaturan yang membedakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan pejabat negara yang lain dalam proses pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dikatakan sebagai bentuk diskriminasi terhadap jabatan publik.

Padahal, kalau dilihat dari risiko yang mungkin muncul, kepala daerah yang menjadi calon presiden atau wakil presiden tidak kalah besarnya untuk menyalahgunakan jabatan yang mereka emban. Sekalipun tidak harus mengundurkan diri, dalam hal kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, hanya diamanatkan untuk nonaktif jika mengikuti kampanye.

Dalam hal ini, Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 14/2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu, dinyatakan bahwa bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden dinonaktifkan dengan keputusan presiden.

Meminta Izin Presiden

Melacak konstruksi hukum yang ada, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden hanya dipersyaratkan untuk memintaizinkepada presiden. Dalam hal ini, Pasal 7 ayat (1) UU No 42/2008 menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden. Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) dikemukakan bahwa permintaan izin pada presiden hanya dimaksudkan dalam rangka menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan.

Meski dinyatakan harus meminta izin, ada tidaknya izin presiden bukan menjadi syarat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No 42/2008 hanya menyatakan bahwa surat permintaan izin bagi kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik bukan merupakan dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden. Artinya, ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah mendaftar ke KPU yang diperlukan hanya surat permintaan izin kepada presiden bukan surat izin dari presiden.

Melihat penjelasan tersebut, izin dari presiden tidak bersifat imperatif. Sebab bila izin presiden bersifat wajib, bagi kepala daerah yang tidak diizinkan tentunya akan memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Padahal, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak termasuk pejabat negara yang harus mengundurkan diri ketika diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Jika izin dari presiden dijadikan sebagai syarat yang mesti dipenuhi, bagi mereka yang tidak mendapatkan izin terpaksa harus memilih langkah mengundurkan diri.

Selain itu, membatasi syarat pengajuan calon yang berasal dari kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya sebatas keterpenuhan syarat administratif telah meminta izin dapat dikatakan sebagai pilihan yang bijak. Dengan kondisi seperti saat ini, di mana banyak kepala daerah yang berbeda partai politik dengan presiden, mempersyaratkan calon memiliki izin dari presiden sangat mungkin mempersulit kepala daerah untuk bisa dicalonkan. Bagaimanapun, karena perbedaan partai politik, bukan tidak mungkin keharusan adanya izin dari presiden akan menjadi cara lain untuk mengganjal calon dari partai politik yang berbeda.

Namun demikian, sekalipun persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden terbilang amat longgar, mereka yang dicalonkan harus mampu membangun etika penyelenggaraan pemerintahan tanpa harus bertahan dengan kelonggaran aturan dalam UU No 42/2008. Misalnya, begitu resmi menjadi calon, memilih jalan mengundurkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat menjadi pilihan yang mesti dipertimbangkan.

Paling tidak dengan pilihan tersebut, masyarakat akan menilai bahwa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden menjadi pilihan utama sehingga posisi sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu dijadikan sebagai sekoci penyelamat jikalau gagal menjadi presiden atau wakil presiden.

Minggu, 29 Januari 2012

KPK, Fokuslah!


KPK, Fokuslah!
Saldi Isra, GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA DAN DIREKTUR PUSAT STUDI KONSTITUSI (PUSAKO) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG
Sumber : KOMPAS, 30Januari 2012


Meskipun Miranda Goeltom sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, tugas Komisi Pemberatasan Korupsi masih sangat jauh untuk dapat dikatakan selesai.

Publik kini tidak hanya menanti kejelasan sumber dana yang digunakan dalam kasus suap ini. Mereka juga menanti langkah KPK untuk membongkar dan menuntaskan semua megaskandal lain yang masih tersisa. Hampir semua skandal korupsi yang bertautan dengan kuasa politik ternyata perlu waktu lebih lama untuk bisa diselesaikan secara tuntas.

Banyak megaskandal yang berada di tengah pusaran kuasa politik faktual, membuat proses hukum seperti mati suri. Andaipun bisa bekerja, penegakan hukum hanya mampu menyentuh pelaku yang berada di lingkar paling luar pusat kekuasaan. Di antara skandal yang masih jauh untuk dapat dikatakan tuntas adalah kelanjutan proses hukum kasus Wisma Atlet, kasus Hambalang, dan kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Rangkaian kasus tersebut begitu menarik perhatian publik karena bersentuhan langsung dengan mereka yang sedang berada di pusaran kuasa politik faktual saat ini. Bahkan, banyak pihak menilai upaya penuntasan kasus tersebut bisa jauh lebih rumit dibandingkan dengan skandal suap yang melibatkan Miranda.

Pembuka Jalan

Setelah mengalami kebuntuan yang panjang, penetapan Miranda sebagai tersangka patut mendapatkan apresiasi khusus. Penetapan Miranda sebagai tersangka ini tak hanya membuka jalan bagi dilakukannya penelusuran lebih jauh misteri dan sumber dana cek perjalanan, tetapi juga menjadi titik penting untuk menilai apakah KPK berani keluar dari kungkungan rasa takut alias mati nyali untuk bergerak lebih jauh.

Dengan munculnya keberanian untuk keluar dari kungkungan, KPK harus mampu bergerak dengan kecepatan tinggi. Apabila kembali berdiam diri, proses hukum akan kembali menyerah terhadap kuasa politik faktual. Ujung dari semuanya, gendang pelaku politik akan selalu mendominasi proses hukum.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, proses hukum terbukti tertatih-tatih menatap kegaduhan panggung politik. Seperti diungkapkan dalam artikel “Membina(sakan) Korupsi” (Kompas, 2 Maret 2011), dalam batas-batas tertentu, kehidupan politik lebih banyak hadir sebagai ”panglima” dalam proses penegakan hukum.

Akibatnya, acap kali karut-marut dunia politik meluruhkan makna hakiki proses hukum dalam menegakkan hukum dan keadilan. Agar tidak kembali terjebak dalam mati suri panjang, momentum yang diraih KPK ketika menetapkan Miranda menjadi tersangka harus digerakkan dan diberi energi tambahan untuk bisa menjangkau skandal lain yang hingga kini masih menggantung.

Dalam konteks itu, ujian KPK sesungguhnya bukanlah terletak pada keberanian untuk menindaklanjuti momentum pemulangan Nunun Nurbaeti ke Tanah Air, tetapi kemampuan membongkar berbagai megaskandal yang melilit sejumlah elite penguasa saat ini.

Harus Fokus

Perubahan status hukum Miranda harus dilihat dan ditempatkan sebagai pembuka jalan bagi KPK untuk menjamah skandal lain, termasuk kasus Wisma Atlet. Langkah ini menjadi pilihan mendesak agar KPK tidak dituding sengaja memperlambat penyelesaian skandal ini. Pernyataan Achmad Mubarok, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, yang menyebut bahwa proses hukum berlangsung bertele-tele (Kompas, 25 Januari 2012), barangkali bisa menjadi pelecut.

Di tengah pusaran skandal korupsi, baik yang lama maupun yang baru, KPK dituntut untuk mampu menentukan fokus dalam penyelesaian kasus. Jika bekerja tanpa fokus, KPK akan dengan mudah terperangkap dalam tumpukan kasus. Merujuk pengalaman saat ini, misalnya, tiba-tiba KPK diberi tambahan beban dengan adanya laporan pengadaan di DPR.

Pada satu sisi, laporan ini membuktikan bahwa KPK sudah menjadi tempat yang dipercayai untuk mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan di DPR. Namun, di sisi lain, bukan tidak mungkin laporan indikasi penyelewengan itu sengaja didesain agar KPK terjebak tak berdaya dalam tumpukan laporan kasus.

Dalam kasus Wisma Atlet, KPK bahkan tidak hanya dituntut fokus, tetapi harus lebih fokus. Keharusan ini tak terlepas dari perjalanan dan perkembangan proses hukum terhadap sejumlah pihak yang terkait. Secara hukum, keterangan Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang bisa dikatakan sudah lebih dari cukup untuk bisa melanjutkan kasus ini hingga ke semua pihak yang diindikasikan terlibat.

Keterangan Nazaruddin dan Mindo yang disampaikan saat persidangan tidak dapat dikatakan sebagai fakta biasa, tetapi sudah menjadi fakta hukum. Artinya, KPK tidak perlu menunggu sampai adanya putusan pengadilan yang mengukuhkan kesaksian Nazaruddin dan Rosalina. Jika pergerakan berikutnya digantungkan pada putusan pengadilan, apalagi menunggu hingga putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap, maka dapat dikatakan bahwa nyali KPK belum sepenuhnya pulih.

Sekali lagi, kemauan dan kemampuan KPK benar-benar dalam ujian serius menghadapi kasus yang berada di tengah pusaran kekuasaan ini. Menarik menyimak Tajuk Rencana Kompas (30/12/2011) yang menyebutkan bahwa proses penyelesaian yang tertunda-tunda dan tidak jelas hanya akan membuat persoalan menumpuk dan tumpang tindih sehingga semakin sulit untuk diurai.

Agar lebih fokus, pimpinan KPK harus mampu menutup rapat-rapat telinga dan mata mereka dari kegaduhan yang ada di panggung politik. Atas nama penegakan hukum, KPK dituntut untuk berani menghunus pedang keadilan. Dengan menunda-nunda penuntasan kasus, termasuk skandal Wisma Atlet, KPK tidak hanya akan menciptakan diskriminasi dalam penegakan hukum, tetapi juga membunuh dan mengubur asa pemberantasan korupsi yang telah lama tergerus. Karena itu, tidak terlalu berlebihan untuk menyerukan: KPK, fokuslah!

Kamis, 26 Januari 2012

Pembuktian Awal KPK Baru


Pembuktian Awal KPK Baru
Saldi Isra, GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA DAN
DIREKTUR PUSAT STUDI KONSTITUSI (PUSAKO) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG
Sumber : SINDO, 27Januari 2012




Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Penetapan tersebut seperti menjadi babak baru rentetan perjalanan yang telah begitu lama menyandera wajah penegakan hukum negeri ini.Sebelum penetapan ini,proses hukum bergerak dalam logika timpang karena hukum baru berjalan bagi mereka yang menerima cek perjalanan. Perubahan status hukum ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad karena telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk melekatkan status hukum baru kepada Miranda.

Dalam keterangan Abraham, Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999–2004.Karena itu,Miranda disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 joUUNo20/2002tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagi banyak pihak yang intens memperhatikan perkembangan skandal ini, penetapan Miranda tidak hanya sebatas memulihkan ketimpangan yang terjadi dalam penegakan hukum, tetapi juga sedikit menjawab keraguan yang mulai muncul terhadap KPK periode 2011–2015. Sebagaimana diketahui, sejak dilantik 17 Desember 2011, pimpinan KPK baru seperti hanyut dalam suasana senyap.Padahal ketika dalam proses pemilihan di DPR,mereka berjanji untuk menuntaskan tumpukan skandal yang masih menggantung di KPK.

Pembuktian Awal

Langkah KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka dapat dibaca sebagai pembuktian awal dari perjalanan panjang yang harus dilalui. Setidaknya, status tersangka bagi mantan Deputi Senior Bank Indonesia ini menunjukkan bahwa pimpinan KPK memiliki nyali yang cukup untuk mengambil peran di tengah panggung besar penegakan hukum. Bagaimanapun, pembuktian awal ini diperlukan untuk menjaga posisi KPK sebagai lembaga yang diberi status extra-ordinary dalam pemberantasan korupsi.

Banyak pihak menilai, ketika Nunun Nurbaeti dipulangkan ke Indonesia,di satu sisi keberhasilan ini dinilai sebagai semacam kado perpisahan yang manis dari pimpinan KPK periode 2007–2011. Namun di sisi lain, kehadiran Nunun sekaligus memberikan beban luar biasa berat bagi pimpinan KPK yang baru.Beban berat itu muncul karena KPK dituntut untuk mampu menguak dan menuntaskan misteri di balik skandal suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Dengan segala catatan yang ada, penetapan Miranda menjadi tersangka dapat dibaca sebagai babak baru keberanian KPK menyentuh sebuah kasus yang terkategori megaskandal. Keberanian ini sangat diperlukan karena status tersangka bagi Miranda belum tentu mampu menguak semua rangkaian misteri yang ada.

Misalnya, kalaupun hampir semua penerima cek perjalanan telah menjalani proses hukum, proses itu belum sampai menyentuh partai politik yang mungkin saja menerima manfaat dari cek perjalanan tersebut. Bahkan,Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, KPK harus bisa membuktikan sumber aliran dana dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Bagi Harry Azhar, apakah dana tersebut hanya berasal dari Miranda atau ada pihak lain (Kompas.com, 26/1).Pendapat Harry Azhar tersebut menjadi penting terutama untuk menelusuri kemungkinan kepentingan sesungguhnya yang ikut bermain di balik pemilihan Miranda. Tidak hanya dalam skandal pemilihan Miranda, pembuktian awal KPK juga penting untuk menjadi modal awal dalam membongkar dan menelusuri lebih lanjut sejumlah skandal yang sampai saat ini masih menggantung.

Berdasarkan catatan yang ada,keberanian ekstraKPK diperlukan, misalnya, untuk membongkar secara tuntas megaskandal yang melibatkan Nazarudin.Kebe-ranian serupa diperlukan pula dalam mengurai skandal suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jika pembuktian awal ini diikuti dengan pembuktian- pembuktian berikutnya, KPK akan kembali menghidupkan asa penegakan hukum, terutama dalam agenda pemberantasan korupsi.

Setengah Hati?

Sebagai sebuah skandal, status tersangka bagi Miranda patut diberi apresiasi khusus. Namun apabila diletakkan dalam konteks desain besar pemberantasan korupsi, penetapan tersangka Miranda yang tidak diikuti dengan penahanan menjadi catatan tersendiri. Sekalipun kejadian ini bukan yang pertama dilakukan KPK, sebagai bagian dari tindakan pencegahan, seharusnya pilihan tidak menahan tersangka harus ditinggalkan.

Selama ini, di antara kritik yang dialamatkan bagi penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi,adalah ketidakberanian penyidik menahan seseorang yang dijadikan tersangka. Bahkan, sebagian penggiat antikorupsi menilai ketidakberanian menahan tersebut menjadi semacam “kemewahan” lain yang dinikmati oleh mereka yang tersangkut kasus korupsi. Anehnya, cara yang dilakukan sebagian penyidik di lembaga penegak hukum konvensional ini justru dengan cepat menular ke KPK.

Dalam konteks itu, penetapan Miranda sebagai tersangka masih dapat dinilai sebagai sebuah langkah yang belum sepenuh hati. Sebagai sebuah kasus yang terbilang sudah sangat lama ditangani KPK,sulit menerima penetapan status tersangka tidak diikuti dengan langkah penahanan. Adalah benar, Miranda tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan.

Namun,bagaimana dengan kemungkinan melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti? Karena itu, dalam desain besar pemberantasan korupsi, pembuktian awal KPK tersebut sedikit terlemahkan dengan mengabaikan makna efek jera dari penahanan tersangka.

Minggu, 08 Januari 2012

Ancaman Lain Kemandirian KPU


Ancaman Lain Kemandirian KPU
Saldi Isra, GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA DAN DIREKTUR PUSAT STUDI KONSTITUSI (PUSAKO) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS, PADANG
Sumber : KOMPAS, 9 Januari 2012


Putusan Mahkamah Konstitusi No 81/PUU-IX/2011, Rabu (4/1), menutup kesempatan bagi anggota partai politik menjadi calon anggota Komisi Pemilihan Umum atau calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Jika hendak berkarier sebagai penyelenggara pemilu, kesempatan diberikan bagi mereka yang mundur dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat pendaftaran.

Dengan putusan itu, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dikembalikan pada semangat Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang mandiri. Keberanian menganulir anggota parpol membuktikan kemampuan MK menjaga konstitusi dan demokrasi. Memberi ruang bagi parpol potensial mengancam kemandirian penyelenggaraan pemilu.

Masalahnya, apakah pasca-putusan MK No 81/PUU-IX/2011 proses mendapatkan calon anggota penyelenggara pemilu lebih aman dari kemungkinan ”gangguan” kekuatan politik di DPR? Pertanyaan ini menjadi penting karena putusan MK lebih mengantisipasi kemungkinan ancaman setelah anggota penyelenggara pemilu terpilih. Padahal, potensi serupa dapat pula muncul pada tahapan seleksi.

Ancaman di Hilir

Membaca secara cermat permohonan yang diajukan Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu (terdiri dari 23 organisasi dan 113 individu yang prihatin atas penyelenggaraan pemilu), muatan yang diuji ke MK hanya mengantisipasi potensi ancaman setelah penyelenggara pemilu terbentuk, terutama Pasal 11 Huruf i dan Pasal 85 Huruf i UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara substantif, pengujian hanya terkait dengan masalah yang mungkin terjadi di tingkat hilir.

Kedua ketentuan ini memberikan ruang bagi anggota parpol mencalonkan diri sebagai anggota KPU/Bawaslu sepanjang ia mengundurkan diri saat mendaftar. Sesuai dalil pemohon, strategi mengundurkan diri dari keanggotaan parpol saat mendaftar memiliki tujuan jelas, yaitu menempatkan kader partai menjadi anggota penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai daerah. Tak hanya itu, keterlibatan partai sebagai penyelenggara juga berakibat pada tak adanya kepercayaan (distrust) atas penyelenggaraan pemilu.

Argumentasi yang dibangun oleh para pemohon mendapat dukungan MK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, untuk memutus hubungan antara anggota yang mencalonkan dan partainya, perlu ditetapkan tenggang yang patut dan layak sesuai prinsip kemandirian institusi penyelenggara pemilu. Karena basis argumentasi itu, MK mengembalikan batas waktu UU No 22/2007: telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Ancaman di Hulu

Masalah hilir lain yang juga dikabulkan MK adalah Pasal 109 Ayat (4) Huruf c, Huruf d, dan Ayat (5) UU No 15/2011. Substansi permohonan terkait dengan komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Persoalan yang diuji, kehadiran satu orang utusan setiap partai yang ada di DPR dan satu orang utusan pemerintah yang menjadi anggota DKPP. Sama dengan orang partai di KPU/Bawaslu, unsur partai dan pemerintah di DKPP potensial menyandera kemandirian penyelenggaraan pemilu.

Terkait hal itu, MK mempertimbangkan, jika anggota DKPP diisi peserta pemilu jelas berpotensi menyandera kemandirian penyelenggara pemilu. Karena itu, MK menyatakan anggota DKPP dari partai dan pemerintah bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945. Tak berhenti sampai di situ, MK juga mengubah komposisi keanggotaan DKPP ”hanya” diisi satu orang wakil KPU, satu orang wakil Bawaslu, dan lima tokoh masyarakat.

Banyak kalangan menyambut gembira putusan MK itu. Namun, dengan membaca lebih jauh UU No 15/2011, ancaman terhadap kemandirian KPU masih belum sepenuhnya lenyap. Ancaman lain yang tak pernah dibicarakan dengan serius, tersedianya ruang bagi partai di DPR ”mengganggu” proses seleksi calon anggota KPU/Bawaslu. Dalam batas tertentu, ancaman di hulu tak kalah serius dibandingkan dengan potensi ancaman di hilir.

Ancaman ini dapat dibaca dalam Pasal 15 Ayat (4) dan Pasal 89 Ayat (5) UU No 15/2011 yang memberi peluang bagi DPR menolak sebagian dan/atau semua calon yang dipilih Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu (Tim Seleksi). Apabila DPR menolak sebagian dan/atau semua calon yang dihasilkan Tim Seleksi, presiden harus mengajukan kembali dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan. Apalagi, secara eksplisit dinyatakan, pengajuan ulang calon anggota KPU/Bawaslu tak boleh berasal dari nama yang telah diajukan ke DPR sebelumnya.

Beranjak dari pengalaman hasil Panitia Seleksi Pimpinan KPK, secara jelas dapat dibaca bahwa sebagian besar kekuatan partai DPR memiliki keinginan kuat menolak hasil pansel. Jika saat itu ada aturan yang memungkinkan DPR menolak, hampir dapat dipastikan hasil pansel akan ditolak oleh partai di DPR. Untungnya, tekanan publik mampu menahan keinginan DPR menolak calon anggota KPK sehingga tak perlu dilakukan seleksi ulang.

Apabila diletakkan dalam mekanisme kenegaraan, substansi Pasal 15 Ayat (4) dan Pasal 89 Ayat (5) UU No 15/2011 sangat tak menghargai posisi pemerintah. Karena calon anggota KPU/Bawaslu didapatkan dari proses seleksi yang dilakukan sebuah tim independen, tak ada alasan bagi DPR menolak nama yang diajukan presiden. Penolakan DPR hanya dimungkinkan jika pemerintah mengajukan nama ke DPR tanpa proses seleksi.

Secara teoretis, dengan posisi KPU/Bawaslu sebagai lembaga negara independen, proses pengisian tidak boleh dilakukan hanya oleh satu lembaga. Untuk ini, presiden dan DPR terlibat dalam proses yang saling membatasi. Karena itu, presiden hanya memiliki wewenang sebatas menemukan calon dua kali dari yang dibutuhkan. Sementara itu, DPR dibatasi hanya memilih calon yang diajukan presiden. Pengisian yang saling membatasi itu menunjukkan bekerjanya mekanisme checks and balances dalam pengisian lembaga negara independen.

Dengan adanya ancaman di tingkat hulu tersebut, seharusnya Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu membawa persoalan ini ke MK. Sulit bagi kita membayangkan jika DPR benar-benar nekat menggunakan Pasal 15 Ayat (4) dan Pasal 89 Ayat (5) UU No 15/2011 untuk menolak hasil Tim Seleksi. Selain tidak mudah menemukan calon yang memenuhi semua kriteria untuk penyelenggaraan pemilu yang demokratis, ketentuan tersebut jelas menjadi ancaman serius untuk kemandirian KPU/Bawaslu.