Tampilkan postingan dengan label W Riawan Tjandra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label W Riawan Tjandra. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Mei 2013

(De)Ideologisasi Partai Politik?


(De)Ideologisasi Partai Politik?
W Riawan Tjandra ;  Pengamat Filsafat Hukum, 
Dosen di FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
KORAN SINDO, 21 Mei 2013

Mencermati perkembangan kasus-kasus korupsi politik yang nyaris melanda semua parpol di negeri ini, sulit untuk tidak memberikan penilaian bahwa parpol-parpol saat ini telah mengalami banalitas makna ideologi. 

Dari partai sekuler sampai partai yang berjubah agama tak lepas dari belitan korupsi politik yang berakar dari kegelapan siklus pendanaan parpol. Parpol hanya menjelma menjadi mesin politik dan kendaraan sewaan bagi kepentingan pencalo(n)an anggota legislatif saat menjelang pemilu. Istilah ”ideologi” pertama kali dipergunakan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754-1836) pada abad ke-18 meskipun pada hakikatnya akar maknanya dapat dirunut ke belakang pada masa Francis Bacon (1561- 1626), Niccolo Machiavelli (1469-1520), dan Plato (429- 347 SM). 

De Tracy memaknai ideologi sebagai ilmu pengetahuan tentang ide-ide. Ideologi, menurutnya, adalah dasar bagi pendidikan dan ketertiban moral (moral order). Ideologi dalam kacamata positif dilihat sebagai suatu ilmu yang melampaui prasangka-prasangka agama dan metafisika, serta menjadi landasan bagi penentuan aturan moral. Kosakata ideologi yang dipergunakan oleh de Tracy memiliki akar historis dari tradisi pencerahan Prancis yang menganut pandangan bahwa akal adalah alat untuk mewujudkan kebahagiaan yang utama. 

Parpol yang konsisten memegang basis ideologis seharusnya mampu bertahan terhadap berbagai pengaruh hegemoni kapital maupun friksi internal karena masing-masing anggota partai memiliki basis utama untuk mempertahankan moralitas partai politik dalam merespons berbagai tuntutan politik maupun dalam berkontestasi secara politik. Pada awalnya memang kebanyakan elite maupun aktivis parpol akan mengedepankan simbol-simbol ideologis yang diklaim sebagai ruh yang menentukan jati diri parpol dalam visi dan misi parpol tersebut. 

Seharusnya klaim ideologis yang menjadi penentu arah perjuangan parpol dalam kontestasi politis maupun memengaruhi kebijakan publik dapat menjadi perekat bagi dinamika parpol maupun anggota-anggotanya. Namun, sistem politik yang dikonstruksi atas nama liberalisasi politik yang diperparah dengan lemahnya moralitas/mentalitas para elite politik yang gagap dalam merespons kuasa yang diperoleh melalui kursi demokrasi perwakilan telah mereduksi secara sistematis nilai-nilai ideologis yang diklaim sebagai karakteristik masing-masing parpol. 

Pada level yang kronis dari kerusakan sistem politik di era liberalisasi politik, deideologisasi parpol tanpa disadari telah terjadi secara masif. Parpol telah menjelma sekadar sebagai mesin politik dan kendaraan kepentingan yang bisa disewa untuk mengorbitkan calon legislatif yang tak jarang hanya merupakan tokoh karbitan atau cangkokan dan tak sungguhsungguh memahami apa yang selama ini diklaim sebagai ”ideologi” parpol. 

Pada titik inilah kritik ideologis Marx mendapat ruang untuk ditampilkan. Marx setelah melihat keterasingan manusia akibat dinamika sosial politik yang kapitalistik meyakini bahwa ideologi sejatinya tak lebih dari sebuah ”kesadaran palsu”. Artinya, ideologi dalam pemahaman Marx terbentuk karena kesadaran manusia tak mampu menangkap realitas secara benar. Pemalsuan itu terjadi pada tataran masyarakat bukan pada tataran individu sebagai akibat adanya pengaruh sosial yang menyebabkan manusia memperoleh informasi/ pemahaman yang salah mengenai realitas. 

Ideologi dalam situasi tersebut, menurut Marx, telah mencekoki manusia dengan kesadaran palsu karena manusia hanya mampu menangkap topeng realitas, bukan realitas yang sesungguhnya. Fenomena maraknya korupsi politik yang terjadi melibatkan nyaris hampir semua parpol dan rendahnya kapasitas pengaderan ideologis di tubuh parpol niscaya bisa membenarkan tesis Marx. 

Proses pendaftaran caleg yang banyak diwarnai tokoh-tokoh dari luar parpol tanpa melewati proses panjang pengaderan dalam sistem masing-masing parpol pada gilirannya akan semakin memperparah proses deideologisasi parpol. Parpol tak mampu lagi memiliki pengaruh signifikan terhadap sistem politik maupun lembaga-lembaga politik karena parpol telah kehilangan kontrol secara institusionalideologis terhadap para elite politik maupun politisi yang duduk di parlemen. 

Padahal, secara formal undang-undang yang mengatur parpol telah memberikan ruang bagi persemaian ideologi parpol sebagai ruh bagi bekerjanya sistem politik setiap parpol. Pada saat ini diperlukan langkah-langkah untuk melakukan revitalisasi basis ideologi perjuangan parpol karena bagaimanapun parpol merupakan salah satu pilar demokrasi sipil untuk mempertahankan eksistensi sistem demokrasi konstitusional dan pemerintahan terbatas (limitedgovernment). 

Guna merevitalisasi ideologi parpol sangat penting untuk memperhatikan tesis George Lukacs (1885-1971) yang masih meyakini bahwa ideologi juga memiliki makna positif. Ideologi memiliki pengaruh positif jika kandungannya bersifat positif dan memberikan pengaruh yang baik. Benak manusia memiliki kemampuan untuk secara aktif dan kreatif membentuk suatu pemahaman. Pikiran harus mampu membimbing pemaham manusia terhadap realitas. 

Lukacs meminjam pandangan Hegel mengenai pentingnya rasio dalam menggerakkan pemahaman manusia untuk menangkap realitas. Mengacu pada pemahaman tersebut, parpol harus mampu merekonstruksi sistem pengaderan internal secara rasional dengan parameterparameter kualitas mengacu pada basis ideologis masing-masing parpol. 

Hal ini diperlukan untuk menggerakkan kemampuan aktif dan kreatif masing-masing kader parpol dalam menginternalisasikan makna ideologis parpol dalam langkah-langkah konkret guna memperjuangkan visi dan misi partai yang bermuara pada memperjuangkan kepentingan rakyat/konstituen dan menjaga tegaknya sistem demokrasi. Tidak ada langkah terlambat untuk kembali pada pemahaman sejati mengenai makna ideologis yang diyakini oleh masing-masing parpol dan aktualisasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rabu, 15 Mei 2013

Defisit Tata Kelola Partai Politik


Defisit Tata Kelola Partai Politik
W Riawan Tjandra Ketua Yayasan Universitas Pancasila
KOMPAS, 16 Mei 2013

Pengungkapan sederet kasus korupsi yang dilakukan partai-partai politik telah menambah daftar praktik buruk tata kelola partai politik, yang seharusnya menjadi salah satu pilar penting sistem demokrasi konstitusional.
Nyaris semua partai tak layak lagi mengangkat ”partai bebas dari korupsi” sebagai isu kampanye. Relativisme moralitas sebagian (elite) partai dihadapkan pada kerumitan siklus pendanaan partai dan ke(tak)mungkinan partai membebaskan diri dari jerat persenyawaan elite politik, birokrat, dan pengusaha guna mengisi pundi-pundi pendanaan politik partai.
Sumber pendanaan
Selama ini misteri sumber dana partai masih jadi masalah besar bagi hampir semua partai politik meskipun UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU No 2/2011 telah mengatur bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/D.
Tata kelola partai dengan basis finansial pendanaan politik yang lemah telah membawa partai pada kondisi: ideologis miskin dan struktural lemah. Karena tidak mampu mendeduksi basis ideologi yang seharusnya jadi roh bagi performa partai, partai secara struktural mengalami kendala menginstitusionalkan berbagai ide dan gagasan dalam programnya.
Akibatnya, ada jarak ideologis dan relasi asimetris antara ideologi partai dan perilaku politik. Meminjam terminologi Slavoj Zizek, kondisi demikian telah mengakibatkan ketiadaan paralogisme antara jiwa partai politik dan tubuh partai politik yang mengalami disfungsionalitas peran otentik dalam sistem politik.
Salah satu fungsi generik parpol adalah melakukan kontrol politik dalam penyelenggaraan kekuasaan negara untuk memastikan negara tetap berpegang pada tujuan eksistensialnya sebagai pilar res publica. Dalam melaksanakan fungsi kontrol politik, sejatinya partai harus memiliki keutamaan dan otonomi melaksanakan fungsi kritisnya.
Kegagalan tata kelola partai telah mengubah basis ideologi partai menjadi logos yang mendekonstruksi dirinya. Partai telah terjerumus ke dalam berbagai permainan bahasa, yang mereduksi makna hakikinya dalam sistem checks and balances menjadi sekadar politik transaksional yang diberi topeng otoritas dalam wujud politik fraksi di parlemen. Yang tersisa dalam anomali sistem politik semacam itu, meminjam istilah filsuf Nietzsche, hanya kehendak berkuasa.
Representasi palsu
Dilucutinya makna ideologis fungsi partai itu menjadikan subyek-subyek politik tak mampu lagi mengidentifikasi basis ideologi parpol yang membuatnya tercabut dari kuasa ideologis parpol dalam praksis politik.
Akibatnya, dalam transisi demokrasi saat ini terjadi perpecahan antara ideologi dan praksis politik yang mengakibatkan negara dan elite politik justru melakukan apa yang oleh Mainwaring (1992) disebut sebagai transaksi melalui transaksi. Publik hanya disuguhi reproduksi nilai-nilai penampakan, bukan lagi reproduksi nilai-nilai ideologi.
Filsuf Baudrillard menyebut kondisi demikian sebagai representasi palsu dari ideologi karena politik partai tak lagi dicerahkan oleh ideologi tiap-tiap partai yang diklaim sebagai suatu perbedaan antarpartai politik dalam menentukan keputusan-keputusan politik.
Politik tanpa dimensi aksiologis tersebut telah memutuskan saluran emansipasi partai dalam kesejajaran peran politik aktor-aktor politik dalam negara. Sejarah partai politik di negeri ini, yang di masa awal kemerdekaan berperan penting dalam membangun politik otentik ditopang oleh basis ideologi yang berorientasi keutamaan asketis, bisa dikubur oleh berbagai praktik buruk permainan politik partai yang tak lagi dicerahkan oleh logos.
Diperlukan reorientasi dan rekonstruksi tata kelola partai politik agar partai politik dapat mereaktualkan fungsi generiknya membangun keadaban politik bersih.

Minggu, 12 Mei 2013

Hukum di Tangan Penguasa


Hukum di Tangan Penguasa
W Riawan Tjandra  ;  Pengajar di FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
REPUBLIKA, 06 Mei 2013


Karut-marut penegakan hukum di negeri ini memberikan pertanda (sign) bahwa realitas penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari amanah konstitusi yang menegaskan republik adalah sebuah neg ara hukum. Kasus perlawanan eksekusi oleh Susno, meski pada akhirnya bersedia menyerahkan diri setelah sempat melakukan tawar-menawar dengan Kejakgung mengenai cara dan tempat eksekusinya, masih samarnya penegakan hukum dalam kasus bail out Century, dan sejenisnya adalah tanda-tanda (signifier) dari sebuah negara hukum yang mengalami kemerosotan.

Tidak adanya keteladanan dari pemimpin/elite penguasa dalam mematuhi hukum merupakan awal terjadinya banalitas keadilan dalam penegakan hukum. Filsuf al-Farabi pernah mengatakan bahwa pekerjaan yang terpenting dalam masyarakat ialah pekerjaan kepala masyarakat, yang dalam tubuh manusia serupa dengan pekerjaan akal. Kepalalah, menurut al-Farabi, yang menjadi sumber dari segala peraturan dan keharmonisan dalam masyarakat. Ia mesti bertubuh sehat dan kuat, pintar, serta cinta pada ilmu pengetahuan dan pada keadilan. Al Farabi meyakini bahwa peran pemimpin/elite penguasa merupakan fondasi dari tegak atau ambruknya pilar-pilar hukum dan keadilan di suatu negara.

Al-Farabi membuat klasifikasi negara menjadi beberapa macam, tiga di antaranya adalah negara utama, negara yang bodoh, dan negara yang rusak.
Negara yang utama adalah negara yang masing-masing warganya, baik pemimpin maupun rakyat, sadar akan hak dan kewajiban masing-masing.
Pemimpinnya dapat menjadi suri teladan bagi rakyatnya dan sebaliknya rakyatnya mencintai/menghormati negara dan pemimpinnya beserta segala aturan yang diciptakan negara. Negara yang bodoh adalah negara yang hanya mengerti terhadap pemenuhan kebutuhan material bagi rakyatnya dan melakukan penumpukan kekayaan tanpa menyertakan moralitas di dalamnya.
Sedangkan, negara yang rusak, menurut al-Farabi, adalah hampir sama dengan negara bodoh karena meskipun ingin memberikan kebahagiaan untuk rakyatnya, hanya memuaskan kebutuhan material rakyatnya. Negara seperti ini tidak memedulikan dimensi moralitas-ruhaniah bagi kehidupan rakyatnya. 

Klasifikasi negara yang terburuk, menurut al-Farabi, adalah negara yang sesat, yaitu negara yang di dalamnya berkembang penipuan, korupsi, ataupun kebohongan. Hukum di negeri ini dalam pandangan filsuf postmodern, seperti Baudrillard telah menjelma menjadi sebuah tanda dusta (false sign). Tanda dusta adalah tanda yang memperlihatkan relasi asimetris antara tanda dan realitas. Hukum telah menjadi apa yang oleh Umberto Eco di sebut sebagai alat dusta. Dalam berbagai pernyataan, para elite politik selalu ingin menampilkan kesan adanya supremasi hukum di negeri ini. Namun, realitasnya hukum justru menjadi alat permainan bahasa (language games) yang menjadi tanda palsu (pseudo sign). Teks undang- undang bisa ditafsirkan menurut selera dan kepentingan penguasa serta vonis pengadilan jauh dari perwujudan keadilan restoratif maupun substantif. 

Tengoklah disparitas keadilan dalam berbagai putusan kasus-kasus korupsi yang menjadi vonis paling ringan di seluruh dunia bagi kasus-kasus korupsi. Proses rekrutmen politik dari para calon legislatif yang bermasalah dan hanya mampu menjaring calon-calon bermasalah, baik secara moral, hukum, maupun politik menjadi awal dari kebobrokan sistem legislasi. 

Produk legislasi berupa undang-undang yang bermasalah, multitafsir, dan hanya merupakan perwujudan dari transaksi politik maupun kepentingan serta ditegakkan oleh penegak hukum dalam birokrasi penegakan hukum yang korup, hanya akan menghasilkan hukum yang miskin keadilan. Guna mengatasi karut-marutntya sebuah negara, al-Farabi menyarankan agar para pemimpin/elite penguasa mampu menaikkan standar moralitas dirinya sampai pada level akal fa'al (akal aktif) yang darinya wahyu dan ilham dapat diambil. 

Dengan kata lain, moralitas kaum elite penguasa sangat menentukan untuk bisa memperbaiki negara yang merosot. Persyaratan ini menunjukkan bahwa reformasi penegakan hukum harus dimulai dari kesadaran hukum sang pemimpin agar dapat menuntun rakyatnya untuk melangkah di jalan yang benar dengan berkaca pada moralitas pemimpinnya. 

Kriminalisasi seseorang yang giat menegakkan hukum dan sebaliknya dekriminalisasi sebuah kasus hukum telah menjadikan hukum sebagai tanda dusta (false sign) yang menjadi pertanda dari kemerosotan sebuah negara dalam klasifi kasi al-Farabi. Pilihan negeri ini untuk menjadi sebuah negara demokrasi konstitusional pada hakikatnya adalah sebuah pilihan yang bijak.

Namun, konstitusi dan norma-norma hukum yang diderivasi darinya harus mampu menopang sistem demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Jangan sampai konstitusi dan norma-norma hukum justru menjadi malefice atau sorcery, yaitu tanda yang menopengi sebuah realitas yang sesungguhnya tidak ada (masks the absence of basic reality). Artinya, konstitusi yang telah susah payah diamendemen dan norma- norma hukum yang diderivasi darinya tak lebih hanya menjadi topeng dari sebuah banalitas penegakan hukum. Konstitusi menjadi tempat hukum dimodifikasikan dan disubordinasikan di bawah hegemoni syahwat politik dan naluri berkuasa. 

Selasa, 07 Mei 2013

Kisruh BBM dan Semitioka Persoalan Tambang


Kisruh BBM dan Semitioka Persoalan Tambang
W Riawan Tjandra Pengamat Hukum, Dosen di FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
KORAN SINDO, 07 Mei 2013


Kisruh manajemen BBM saat ini kembali terjadi yang bisa berimbas terhadap gejolak sosial. Manajemen BBM selalu berkorelasi dengan persoalan utama yaitu pertama kapasitas pengelolaan pertambangan nasional khususnya untuk menyuplai kebutuhan BBM nasional dan kedua kapasitas subsidi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. 

Negeri ini sebenarnya kaya akan potensi pertambangan, namun hampir seluruhnya masih mengandalkan kolaborasi dengan asing dalam pengelolaan pertambangan nasional. Akibatnya, keuntungan negara yang diperoleh dari pengelolaan pertambangan nasional masih jauh panggang dari api untuk memberikan keuntungan yang memadai bagi kepentingan nasional. Kebutuhan BBM dalam negeri saat ini ditaksir mencapai 1,3 juta kiloliter (Kl), sementara produksi BBM di Indonesia masih kurang dari 540.000 barel per hari (bph). Hal itu berakibat Indonesia terpaksa mengimpor sekitar 500.000 bph. 

Kebutuhan BBM nasional saat ini tiap hari mencapai 1,3 juta barel per hari, sementara produksi minyak dalam negeri yang murni bagian yang didapat pemerintah hanya 540.000 barel per hari dan itu tidak semuanya menjadi BBM. Saat ini, produksi minyak nasional masih di bawah yang ditetapkan dalam asumsi APBN-P 2012 yakni 930.000 bph, produksi minyak nasional saat ini hanya sekitar 885.000 bph, kondisi ini tentunya akan berdampak pada meningkatnya jumlah impor minyak. Pada tahun 2013, tak kurang dari Rp277,4 triliun bisa dihabiskan untuk impor BBM.

Dengan demikian, mau tak mau untuk membenahi persoalan manajemen BBM nasional harus diawali dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kapasitas pengelolaan pertambangan nasional agar dapat memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri secara bertahap. Persoalan pengelolaan tambang tak akan pernah habis untuk dibicarakan. Pertambangan bisa menjadi hulu maupun hilir dari berbagai permasalahan yang kait mengait di baliknya, tergantung sudut pandang dalam meneropongnya. 

Dari sudut pandang persoalan agraria, tambang bisa jadi merupakan hilir persoalan yang bermuara pada disparitas dalam penguasaan lahan dan keadilan sosial dalam tata kelola perekonomian di negara yang menisbatkan diri sebagai negara kesejahteraan ini. Dari sudut pandang lingkungan, tambang divonis menjadi hulu permasalahan lingkungan yang berkembang menjadi kerusakan ekologis dan pencemaran lingkungan. 

Buruknya sistem pertambangan yang menggunakan klaim keabsahan berdasarkan lisensi/konsesi pertambangan, selama ini dinilai menjadi penyebab utama kegagalan konservasi fungsi lingkungan dan rusaknya ekosistem yang sekaligus tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri terhadap BBM. Di antara persoalan hulu dan hilir tersebut, sebenarnya negara sendiri bukan termasuk pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari aktivitas pertambangan pada umumnya. 

Kontraktor atau perusahaan tambang di Indonesia masih menikmati pendapatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan porsi yang seharusnya diterima oleh pemerintah Indonesia. Tengoklah dalam kasus tambang yang dikelola oleh Freeport misalnya, Freeport hanya memberikan royalti tak lebih dari 1% kepada pemerintah atas penjualan emasnya. Tentu hal ini sangat jauh dari rasa keadilan. Fenomena ini membenarkan tuduhan yang menyatakan bahwa operasi perusahaanperusahaan multinasional yang di beberapa tempat juga berkolaborasi dengan perusahaan pertambangan nasional telah menjelma menjadi kolonialisme baru yang terselubung. 

Dengan royalti 1%, pajak 28%, dan biaya operasional produksi diasumsikan 30% dari nilai pendapatan kotor, porsi penerimaan negara dari pertambangan umum hanyalah 20,32% dari nilai pendapatan kotor (gross revenue). Hal ini berarti, 79,68% dari pendapatan kotor dinikmati oleh kontraktor/ perusahaan tambang. Jika mengacu pada PP No. 45 Tahun 2003, seharusnya pemerintah bisa memperoleh paling sedikit 4 persen bagi hasil tambang. 

Caldwell dan Utrecht (1978) dalam bukunya Indonesia: An Alternative History menengarai bahwa pola-pola hegemoni penguasaan ekonomi-politik termasuk dalam pertambangan yang bias asing telah dimulai sejak era kolonisasi Hindia Belanda yang berkonspirasi dengan kekuasaan kapitalisme internasional. Pascakemerdekaan, jaringan kekuasaan kapitalisme internasional terus dipertahankan dan diundang untuk tetap hadir oleh para “kooperator” republik, yaitu para penguasa politik yang membutuhkan partner ekonomi untuk menjalankan roda kekuasaan. 

Kemanfaatan Pertambangan 

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebenarnya telah menentukan bahwa semangat dari bagi hasil penerimaan negara dari sektor pertambangan mampu menjadi salah satu komponen penerimaan fiskal yang penting bagi pemerintah dan pemda yang pada gilirannya akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai skema subsidi dalam APBN/D. Skema pembagian dari penerimaan negara di bidang pertambangan ditentukan 20 % untuk pemerintah pusat dan 80 % untuk pemerintah daerah. 

Namun, dengan rendahnya bagi hasil yang diterima pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, praktis kemanfaatan sosial dari hadirnya aktivitas pertambangan di berbagai daerah dipertanyakan. Negara telah kehilangan kendali pascaperizinan tambang dikeluarkan. Padahal, Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menegaskan bahwa mineral dan batubara sebagai sumber daya alam (SDA) yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. 

Aturan semacam itu akhirnya hanya menjadi pepesan kosong dalam praksis, karena negara pun telah kehilangan kendali terhadap aktivitas pertambangan dan tak mampu berbuat banyak di saat rakyatnya dirugikan oleh perilaku predatoris sebagian besar korporat pertambangan. Berbagai persoalan terkait pertambangan yang tidak segera ditangani termasuk evaluasi pelaksanaan pemberian izin usaha pertambangan (IUP), akan menyebabkan permasalahan pertambangan akan menjadi semakin kritis dan pada saatnya akan menimbulkan konflik sosial, permasalahan hukum dan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. 

Kini pemerintah perlu melakukan pemetaan dan penataan ulang terhadap aktivitas pertambangan sambil mengevaluasi secara kritis kemampuannya dalam mencukupi kebutuhan BBM dalam negeri serta manfaat sosial dari aktivitas pertambangan. 

Pengelolaan pertambangan tidak boleh hanya merupakan kelanjutan praktik-praktik kolonisasi kuasa modal internasional, karena realitasnya pola pengelolaannya selama ini secara kasatmata mengabaikan kemanfaatannya terhadap rakyat dan hanya menjadi sarana untuk mengeksploitasi habis-habisan SDA yang menimbulkan kerusakan ekologis. Kisruh BBM sebenarnya berakar dari paradigma pengelolaan pertambangan di negeri ini yang masih belum menunjukkan kedaulatan otentik di bidang pertambangan. 

Rabu, 25 Januari 2012

Krisis Peran Negara dalam Tata Kelola SDA


Krisis Peran Negara dalam Tata Kelola SDA
W. Riawan Tjandra, DIREKTUR PROGRAM PASCASARJANA DAN DOSEN FH
UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA 
Sumber : SINDO, 26 Januari 2012




Negara dalam konstelasi sistem pemerintahan bercorak negara kesejahteraan (welfare state) dinisbatkan sebagai pelindung rakyat (the guardian of the citizen) dalam format trias politika di negara modern, yaitu negara, pasar (market),dan rakyat.

Jika dalam format trias politika klasik (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) tiga pilar kekuasaan tersebut harus melaksanakan fungsi saling mengawasi (checks and balances), dalam format trias politika modern tiga pilar kekuasaan tersebut (negara, pasar, dan rakyat) juga diharapkan mampu membangun keseimbangan peranan. Alih-alih terbangun suatu keseimbangan peranan di antara ketiga pilar kekuasaan dalam format trias politika modern, yang sering terjadi adalah hegemoni pasar terhadap pilar negara maupun rakyat.

Maka, sejak lahirnya paham konstitusionalisme di Eropa, konstitusi suatu negara diposisikan sebagai jembatan emas yang menjadi jalan untuk membangun keseimbangan pilar- pilar trias politika klasik maupun modern. Indonesia sebagai salah satu negara yang konstitusinya mendeklarasikan diri sebagai negara kesejahteraan mengatur keseimbangan relasiantara ketiga pilar trias politika modern tersebut melalui sebuah konstitusi ekonomi (economic constitution).

Konstitusi ekonomi adalah suatu konstitusi/hukum dasar suatu negara yang berupaya meletakkan landasan kesejahteraan dan keselamatan ekonomi rakyatnya dengan menata keseimbangan relasi antara negara,pasar,dan rakyat. Lahirnya konstitusi ekonomi menurut pandangan Charles A Beard (2004) jika ditelusuri dari proses lahirnya sebuah konstitusi lazimnya sarat dengan konflik antarkepentingan ekonomi, baik kepentingan para pendukung (proponents) maupun penentang (opponents), dalam sebuah paradigma ekonomi negara yang diidealkan.

Para pendiri republik di masa itu menggagas sebuah ekonomi kesejahteraan dalam sebuah negara yang bertipe w e l f a r e state. Negeri ini kini kian diramaikan oleh sengketa seputar pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Freeport, Mesuji,dan Pelabuhan Sape-Bima NTB yang bukan tak mungkin akan semakin berkembang lebih luas lagi.

Jika direfleksikan, perselisihan-perselisihan yang terjadi antara rakyat/pekerja dengan korporasi yang memegang konsesi/ lisensi pengelolaan SDA dan diperparah dengan kesan ketidaknetralan aparat keamanan yang cenderung menguntungkan korporat pengelola SDA di daerah-daerah tersebut di atas, hal itu sebenarnya merupakan gugatan atas krisis peran negara dalam tata kelola SDA dalam ranah konflik agraria.

Konflik-konflik sporadis yang sementara ini terjadi secara acak di berbagai daerah di Indonesia bukan tak mungkin bisa berkembang sebagai sebuah gerakan sistematis. Gerakan itu pada intinya menggugat keadilan dalam pengelolaan SDA apabila negara tidak segera mengelolanya dalam desain strategis reformasi agraria (landreform) sebagaimana pernah diamanatkan sejak 1960.

Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ketentuan pokok dalam konstitusi ekonomi telah menggariskan peran negara sebagai penguasa tunggal atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar mampu menjamin terwujudnya kemakmuran/ kesejahteraan rakyat.Namun pasal itu terlihat kehilangan daya kekuatan konstitusionalnya ketika praktik praktik pengelolaan SDA berdasarkan konsesi/lisensi pemerintah ternyata justru menderogasi kekuatan Pasal 33 UUD 1945 dalam menjaga kesejahteraan atau keselamatan ekonomi rakyatnya.

Supremasi konstitusi yang lazimnya menjadi pilar dasar sebuah negara hukum telah digantikan dengan supremasi libido ekonomi korporasi pengelola SDA yang tak jarang bersimbiosis dengan negara. Simbiosis ini yang menyebabkan rakyat perambah hutan teralienasi karena tercabut status hak adatnya atas tanah yang dikelolanya secara turun-temurun.

Hal itu pulalah yang menyebabkan tambang emas dan SDA lainnya tersedot kian menjauhi bumi pertiwi karena dieksploitasi atas nama kepentingan pemodal yang tinggal nun jauh di negeri seberang dan sederet praktik eksploitasi SDA yang jauh dari pesan konstitusi ekonomi negeri ini.

Aturan

Reformasi agraria yang sejak berlakunya UUPA (UU No 5 Tahun 1960) telah dicanangkan sebenarnya bisa menjadi salah satu langkah penting untuk mulai melakukan penataan ulang peran negara dalam pengelolaan SDA. Negara tak boleh kehilangan watak dasarnya sebagai pelindung kesejahteraan rakyatnya.

Selain itu, gerakan yang menuntut dikeluarkannya pengaturan khusus mengenai desa sangat penting untuk diakomodasi. Seraya itu negara harus mengintegrasikan dan mengharmonisasikan berbagai substansi produk legislasi yang terkait dengan tata kelola SDA dalam produk undangundang yang mengatur tentang desa. UU Desa nantinya bisa dijadikan sebagai undang-undang yang menyinergikan pengelolaan SDA sembari menegaskan kedudukan dan peranan desa dalam negara.

Hal ini sangat penting karena muara dalam pengaturan mengenai reformasi agraria pasti akan berujung pada penataan ulang kedudukan dan kewenangan desa. Negara yang berkonstitusi sebenarnya merupakan wujud kasatmata dari negara yang telah bebas dari belenggu penjajahan. Rekonseptualisasi peran negara mengacu pada konstitusi ekonomi yang menjadi piagam kemerdekaannya secara ekonomi guna menyejahterakan rakyatnya menjadi suatu keharusan jika negeri ini tak ingin kian tergadai.

Bukankah itu komitmen semula ketika para pendiri negeri ini mendeklarasikan kemerdekaan negeri ini dari tangan penjajah enam puluh tahun silam dalam sebuah republik desa sebagai bentuk demokrasi ideal yang dicita-citakan,yaitu adanya pemimpin yang bersatu jiwa dengan rakyatnya?  

Minggu, 01 Januari 2012

Pendekatan Hati di Papua


Pendekatan Hati di Papua
W. Riawan Tjandra, DIREKTUR PROGRAM PASCA SARJANA DAN DOSEN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA 
Sumber : SINDO, 1 Januari 2012



Mengapa Papua masih terus bergejolak meskipun sudah triliunan rupiah dana Otonomi Khusus (Otsus) dialirkan oleh Pemerintah Pusat ke Pulau Cendrawasih itu?

Pertanyaan tersebut sangat layak dikemukakan mengingat sejak 2001 melalui UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,Pemerintah pusat telah menetapkan Provinsi Papua sebagai Daerah Otonomi Khusus. Pengaturan mengenai penerapan Otsus di Papua merupakan kebijakan nasional yang melakukan diferensiasi kebijakan atas daerah yang memiliki kekhasan baik ditinjau dari sisi sejarah maupun budaya dengan menerapkan sistem desentralisasi asimetris.

Penerapan Otsus Papua diikuti dengan memberikan kekhususan dalam melaksanakan desentralisasi fiskal yang diatur dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2001, yang memberikan ruang terhadap adanya penerimaan provinsi dalam rangka Otonomi Khusus. Pola semacam itu dikenal dengan metode transfer antarpemerintah (intergovernmental transfers), yaitu pemindahan penerimaan umum yang berasal dari berbagai pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah/lokal untuk pembiayaan tertentu.

Hal itulah yang dikenal sebagai dana Otsus. Pemberian dana Otsus tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem desentralisasi asimetris di Papua.Tak salah jika dikatakan bahwa desentralisasi asimetris merupakan bentuk federalisasi lunak (soft federalism) guna memberikan ruang yang lebih luas kepada suatu daerah tertentu dalam suatu negara yang mengalami krisis hubungan politik antara pusat-daerah. Model desentralisasi asimetris semacam itu mirip dengan kebijakan pemerintah pusat terhadap Nanggroe Aceh Darussalam.

Sejarah Integrasi

Papua pada hakikatnya bukan hanya salah satu pulau di kawasan timur negeri ini, namun merupakan bagian yang sangat penting untuk melacak sejarah pendirian republik ini. Bahkan,ada yang mengatakan bahwa Papua merupakan tempat lahirnya ide Pendirian Republik Indonesia. Boven Digoel, salah satu wilayah di Papua yang saat ini sudah menjadi sebuah kabupaten di Papua, sebenarnya merupakan tempat yang bersejarah yang menjadi tempat pembuangan di zaman kolonialisme.

Papua juga pernah melahirkan beberapa tokoh lokal,seperti Silas Papare kelahiran Serui, 18 Desember 1918, yang memiliki jiwa kebangsaan yang tinggi. Begitu mendengar Indonesia telah merdeka, ia kemudian bersama-sama temantemannya yang tergabung dalam Batalion Papua pada Desember 1945 melakukan pemberontakan terhadap Belanda.

Ada beberapa tokoh Papua lainnya yang berperan dalam sejarah perjuangan Indonesia sebagai Pahlawan Nasional seperti Frans Kaisiepo (1921-1979) dan Marten Indey (1912-1986) yang membuktikan bahwa sejak pendudukan Belanda rakyat Papua sudah menjadi bagian dari NKRI dan berjuang bersamasama melawan Belanda. Proses integrasi Papua di pangkuan ibu pertiwi membutuhkan proses yang panjang.

Melalui proses perjuangan militer dan diplomasi yang panjang, kesepakatan RI-Belanda sedikit mencapai titik terang dengan dilaksanakannya Perjanjian New York pada tanggal 15 Agustus 1962 di Markas Besar PBB.Isi dari Perjanjian New York adalah Belanda harus menyerahkan wilayah Papua Barat kepada PBB/United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) yang selanjutnya akan menyerahkan Papua kepada RI dengan syarat, pemerintah RI harus memberikan kesempatan referendum kepada masyarakat Papua.

Proses pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) sendiri mulai dilaksanakan tanggal 24 Juli sampai dengan Agustus 1969, yang dilaksanakan di delapan kabupaten, yaitu Merauke, Jayawijaya,Paniai, Fakfak,Sorong,Manokwari, Biak,dan Jayapura oleh 1.026 anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) mewakili jumlah penduduk Papua pada saat itu yang berjumlah 809.327 jiwa.

DMP tersebut terdiri atas 400 orang mewakili unsur tradisional (kepala suku/adat), 360 orang mewakili unsur daerah dan 266 orang mewakili unsur organisasi politik/organisasi kemasyarakatan. Petugas PBB yang mewakili Sekjen PBB adalah Dubes Bolivia, Fernando Ortiz Sanz bersama- sama 16 orang pengawas PBB lainnya. Hasil dari Pepera yang digelar di delapan kabupaten Irian Barat (Papua),

semuanya memilih dan menetapkan dengan suara bulat bahwa Irian Barat merupakan bagian mutlak dari Republik Indonesia.Ini menandai bahwa secara de facto masyarakat Papua memilih untuk berintegrasi dengan NKRI. Dengan dikeluarkannya Resolusi PBB nomor 2504 pada Sidang Umum PBB 19 November 1969, dengan 82 negara yang setuju, 30 negara abstain dan tidak ada yang tidak setuju, menunjukkan bahwa dunia Internasional sudah mengakui keabsahan Pepera 1969.

Dana Otsus Bocor

Pertanyaan kritis yang perlu dikemukakan terkait kembali menguatnya gejolak sebagian unsur masyarakat di Papua yang konon disponsori oleh OPM adalah sejauh mana keterkaitan aksi- aksi tersebut dengan kebocoran dana Otsus yang menurut temuan BPK telah mencapai angka Rp4,2 triliun? Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan melakukan pendekatan komprehensif dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan di Papua yang memicu terjadinya peningkatan suhu politik di Papua.

Semakin meluasnya ketidakpuasan akibat kesenjangan ekonomi yang kian melebar di Papua kini kian berkelindan dengan isu politik yang selama ini diusung oleh para aktivis yang bernaung di bawah OPM. Bahkan, sumbu pendek sebagian besar masyarakat Papua yang merasa tidak puas atas penerapan transfer fiskal yang salah urus di Papua kini sangat mudah dinyalakan oleh siapa pun yang ingin mengail di air keruh.

Kesuksesan pemerintah dalam menggelar KTT ASEAN di Nusa Dua Bali kiranya bisa menjadi modal politik internasional yang penting untuk tetap mendapatkan dukungan internasional, sekurang-kurangnya pada level ASEAN untuk tetap memastikan bahwa pemerintah pusat tetap memegang kendali politik atas salah satu daerahnya di ujung Timur Indonesia tersebut.

Kasus penyimpangan dana Otsus Papua merupakan sebuah pelajaran sangat berharga bahwa kebijakan mengalirkan sejumlah besar dana atas nama Otsus harus berjalan seiring dengan upaya membangun transparansi, akuntabilitas dan partisipasi rakyat lokal. Dengan kondisi yang berkembang saat ini di Papua, tak ada pilihan lain selain mencoba melakukan pendekatan dengan hati melalui sistem desentralisasi berbasis empati (emphatic decentralization).