Kamis, 02 Februari 2012

Urgensi Kerja Sama Antardaerah


Urgensi Kerja Sama Antardaerah
Helmy Faishal Zaini, MENTERI NEGARA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Sumber : REPUBLIKA, 2Februari 2012


Dalam era otonomi daerah, pemerintah memberi keleluasan kepada daerah untuk mengurus dan mengelola kewenangan yang ada untuk kesejahteraan masya rakat. Selain itu juga, pemerintah mendorong agar daerah memberikan pelayanan publik yang optimal.
Terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik, sesungguhnya otonomi daerah memberikan peluang yang besar bagi daerah-daerah untuk   melakukan terobosan dan inovasi-inovasi bagi kemajuan daerahnya. Dalam upaya melakukan terobosan dan inovasi tersebut, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi daerah untuk melakukan ker ja sama antardaerah.

UU No 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi, dan saling menguntungkan. Untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik secara bersama dengan daerah sekitarnya untuk kepentingan masyarakat. Kerja sa ma dapat berbentuk badan kerja sama antardaerah.

Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah menyatakan, yang dimaksud dengan kerja sama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dan gubernur, atau gubernur dan bupati/wali kota, atau antara bupati/wali kota dan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota dan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.

Sedangkan yang dimaksud pihak ketiga adalah departemen/ lembaga pemerintah nondepartemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, BUMN, BUMD, koperasi, yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.

Dalam rangka melakukan kerja sama antardaerah, PP No 50 Tahun 2007 mengamanatkan agar kerja sama tersebut berdasarkan prinsip efesiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan dan kepastian hukum, serta mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan NKRI. Mengacu pada regulasi tersebut, maka bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh daerah, paling tidak ada 13 bentuk.

Bentuk-bentuk kerja sama itu adalah provinsi dengan provinsi, provinsi dengan kabupaten/kota, provinsi dengan kementerian/lembaga pemerintah, provinsi dengan BUMN/BUMD/koperasi/yayasan, provinsi dengan swasta, juga provinsi dengan masyarakat/LSM. Bentuk lainnya adalah provinsi dengan luar negeri, kabupten/kota dengan kabupaten/kota, kabupaten/kota dengan kementerian/ lembaga pemerintah, kabupaten/ kota dengan BUMN/BUMD/koperasi/yayasan, kabupaten/kota dengan swasta, kabupaten/kota dengan masyarakat/LSM, dan kabupaten/kota dengan luar negeri.

Saling Menguntungkan

Seperti diketahui pula disini bahwa maju mundurnya satu daerah juga sangat bergantung pada daerah lain, khususnya daerah yang berdekatan. Saya kira, kerja sama daerah-daerah yang berde kat an merupakan suatu kebutuhan dan/atau keniscayaan. Seperti dalam kehidupan bermasyarakat bahwa di antara sesama manusia yang saling membutuhkan. Begitu juga dengan daerah, kerja sama mes tinya menjadi suatu kebutuh an atau keniscayaan.

Kerja sama antardaerah menjadi kebutuhan fundamental dalam mengatasi permasalahan internal maupun eksternal daerah. Di antara permasalahan itu adalah soal perbatasan daerah, pengelolaan kawasan dan lingkungan,       keamanan bersama, pengelolaan air, produk unggulan, pemasaran produk unggulan daerah bersama, dan sebagainya.

Menurut Antonius Tarigan (Buletin Tata Ruang, 2009), kerja sama antardaerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis, dan saling menguntungkan. Kerja sama diharapkan menjadi satu jem batan yang dapat mengubah potensi konflik kepentingan antardaerah menjadi sebuah potensi pembangunan yang saling meng untungkan.

Kerja sama antardaerah dibutuhkan dengan pertimbangan semakin berkembangnya keterbatasan potensi lokal, keterbatasan kemampuan pemerintah daerah (pemda), dan pendapatan daerah. Untuk mengatasi keterbatasan itu, maka daerah perlu menggalang kekuatan secara bersama-sama.

Kerja sama antardaerah juga perlu dalam upaya untuk membangun wadah komunikasi/forum yang menunjang perencanaan partisipasi sesuai semangat otonomi daerah. Dengan adanya kerja sa ma antardaerah, peluang pemda pun menjadi terbuka untuk memperoleh keuntungan, baik finansial maupun nonfinansial karena adanya faktor kebersamaan.

Namun demikian, seperti dikatakan Antonius, kerja sama antardaerah hanya dapat terbentuk dan berjalan apabila didasarkan pada kesadaran bahwa daerahdaerah itu saling membutuhkan untuk mencapai satu tujuan. Oleh karena itu, inisiasi kerja sama antardaerah dapat berjalan dengan efektif apabila telah ditemukan kesamaan isu, kebutuhan, atau permasalahan.

Beberapa waktu yang lalu, beberapa daerah tertinggal di Pro vin si Kalimantan Barat melaku kan kerja sama dalam regional manajemen (RM), yaitu RM Sing bebas, yang meliputi Kabupaten Singkawang, Bengkayang, dan Sambas. Sebelumnya sudah berjalan beberapa RM, antara lain, RM Akses (Bulukumba, Selayar, Sinjai, Jeneponto, Bantaeng), RM Jonjok Batur (Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Te ngah), RM Jang Hiang Bang (Kapahiang, Rejang Lebong dan Lebong).

Selain itu juga ada RM Lake Toba (Samosir, Dairi, Fak-Fak Barat, Karo Pematang Siantar, Tobasa, Humbahas, Tapanuli), RM Setara Kuat (Kaur, Bengkulu Selatan, dan Bengkulu Utara (Provinsi Bengkulu)), OKU Selatan (Propinsi Sumsel dan Lampung Barat, Provinsi Lampung), dan RM Pulau Sumbawa (Bima, Kota Bima, Dompu, Sumbawa, dan Sumbawa Barat).

Kerja sama antardaerah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah-daerah ter tinggal melalui strategi pengembangan ekonomi bersama. Akhirnya, kerja sama antardaerah yang berbentuk RM tersebut diharapkan dapat mendorong akselerasi pembangunan. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar