Kamis, 02 Februari 2012

“Zombi-Zombi” Koruptor


“Zombi-Zombi” Koruptor
Sunardi, DOKTOR ILMU HUKUM PPS UNIBRAW,ALUMNUS LEMHANAS (2010)
Sumber : SUARA KARYA, 2Februari 2012



William J Chambliss dalam On the Take; From Petty Crooks to Presidents (1978) dan Richard Quinney melalui Critique of Legal Order (1973) menggambarkan bahwa hukum cenderung dibuat untuk menampung keinginan elite yang menguasai negara daripada untuk kepentingan masyarakat. Benarkah hukum 'dipersembahkan' untuk memuaskan atau mengamankan kelompok elite?

Benar! Hukum kita hanya mengabdi dan 'menyembah' elite. Hukum kita masih terhegemoni oleh kekuatan mafioso atau serba memanjakan para penyalahguna jabatan dan pembarter kekuasaan. Hukum kita dijadikan instrumen untuk membenarkan yang salah, mengaburkan yang benar, dan menghancurkan keadilan. Keadilan menjadi kata yang paling gampang disebut, namun paling sulit membumi di negeri ini.

Para penyalah-guna jabatan masih menjadi elitis yang perkasa dan arogan. Mereka bermain apologi dan menyebar tekanan psikologis untuk menciptakan ketakutan di hati aparat penegak hukum supaya pilar negara hukum mengidap virus kecil nyali. Politik verbalitas dilancarkannya guna membuat gagap aparat penegak hukum, sehingga bukan hanya dirinya bisa terbebas dari jeratan hukum, tetapi juga mampu unjuk kekuatan kalau dirinya adalah sang penentu.

Norma yuridis yang berharga mahal di tangan legislatif saat diproduksi, tak lebih dari instrumen yang kehilangan nafas filosofi egalitarianisme dan keberpihakannya pada keadilan akibat direduksi dan dijadikan objek permainan oleh kekuatan elitis menyibukkan dirinya dalam perburuan atau pengejaran status menjadi manusia-manusia borjuis instan.

Sudah demikian sering, misalnya, para tersangka koruptor melontarkan ancaman akan membongkar secara terbuka dan habis-habisan skandal politisi Indonesia, jika dirinya diseret ke meja hijau. Dari pernyataan ini, dapat dibaca maksudnya.

Pertama, tersangka koruptor bermaksud melakukan pembelaan atas apa yang menimpa dirinya. Kedua, mereka sangat paham kalau penyelenggaran hukum di negeri ini sangat rentan dipermainkan, pasalnya tak sedikit di antaranya yang menjadi 'zombi-zombi' (mayat-mayat hidup) di antara para koruptor. Mereka mampu membaca dan menafsirkan kelemaham koruptor sebagai potensi besar yang bisa membuatnya lebih cepat menempati derajat ningratisme sosial-ekonomi.

Para 'zombi' tersebut sepertinya antusias menangani dan mempertanggungjawabkan para tersangka koruptor atau menunjukkan kinerja yang sejalan dengan panduan norma yuridis dan kode etik profesinya. Padahal, di balik yang terlihat, mereka ternyata menjadi pelayan setia para koruptor atau menggiring tersangka sebagai 'ATM-ATM'-nya. Mereka bisa menceritakan tentang ancaman sanksi hukum yang tertulis dalam produk legislatif hanya sebagai pisau tajam yang diserahkan penumpulannya pada tersangka koruptor.

Masyarakat sebenarnya sudah lama merindukan testimoni terbuka dan jujur di kalangan saksi, namun karena seringnya gertakan testimoni tak berujung pada terbukanya objektivitas, dan bahkan yang menonjol lebih banyak akrobat para pemberi kesaksian yang tidak berujung pada terbongkar tuntasnya kasus hukum. Maka, jadinya negara hukum tak ubahnya berada dalam genggaman totalitas 'zombi-zombi' koruptor.

Demikian sering masyarakat mendapatkan tontonan atmosfer hukum yang kehilangan arah, tanpa makna, dan serba kabur. Ada sejumlah tontonan mengenai upaya pengimplementasian sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang melibatkan tokoh kenamaan dalam perkara korupsi, namun saat proses dimulai, tidak lama setelah itu, yang terdengar hanya kesimpang-siuran. Ada saling mengambing-hitamkan, saling menyalahkan, dan 'kelumpuhan' di sana-sini. Kosa kata pro yustitia hanya menempel di kertas kop aparat peradilan, yang tak menjadi 'ayat-ayat' sakral untuk mengantarkan tegaknya dan membuminya keadilan. Pro yustitia telah tereliminasi akibat sepak terjang elite bermasalah yang diberikan tempat berdaulat.

Masyarakat sangat akrab mendengar celoteh dan auman keras dari seseorang tokoh yang terdesak secara hukum, khususnya pada saat berstatus terpojok, jadi tersangka atau terdakwa. Namun, celoteh dan auman ini tiba-tiba lenyap setelah tergilas oleh datangnya kasus-kasus baru yang lebih sensasional. Gema hukum terdahulu yang sepertinya akan menegakkan hak keadilan untuk semua (justice for all), terbukti hanya dijadikan kenangan dan 'noktah sejarah' dalam agenda peradilan yang semakin temaram atau terpinggirkan dalam jagat yang mengenaskan: kombinasi memalukan dan memilukan. Masyarakat dibuat akrab dengan apa yang namanya kasus-kasus mengambang (floating case).

Itu menunjukkan bahwa tak sedikit elite sibuk mengejar kemapanan, kenyamanan, dan keamanan. Menurut Herbet Marcus, sikap macam ini tergolong one dimention man atau manusia monologis, manusia berdimensi tunggal, atau sosok yang menjalani kehidupannya secara eksklusif, tanpa memikirkan kepentingan terbaik bangsa dan citra negara hukum.

Tidak salah stigma publik kalau aparat penegak hukum kita beraninya hanya pada orang kecil yang bermasalah secara hukum, sementara ketika elemen elite yang bermasalah, aparat kehilangan nyali. Hilangnya nyali ini layak ditafsirkan sebagai atmosfer tereduksinya militansi aparat dan menangnya supremasi mafioso. Aparat yang seharusnya pintar dan bernalar bening, akhirnya menjadi elemen warga yang tiba-tiba jadi 'bodoh mendadak'.

Siapa pun yang sudah diberi amanat untuk menegakkan hukum atau jadi pilar sakral negara di bidang penegakan hukum (law enforcement), harus menunaikan tugas mulianya ini dengan teguh, jujur, dan objektif, dan bukan menyerahkan diri untuk jadi 'zombi-zombi'.

Tanpa sikap demikian, dirinya tak pantas disebut sebagai pilar negara, dan sebaliknya hanya pantas disebut sebagai pendestruksi keberlanjutan hidup negara.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar