Kelembagaan HKI Ekonomi Kreatif
Budi Agus Riswandi, DIREKTUR EKSEKUTIF PUSAT HKI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA
Sumber : REPUBLIKA, 31Januari 2012
Ekonomi kreatif saat ini sedang men jadi perhatian serius pemerintah. Hal ini disebabkan beberapa alasan. Pertama, ekonomi kreatif diharap kan mampu menyerap tenaga kerja. Kedua, ekonomi kreatif diha rapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Dan ketiga, ekonomi kreatif mampu menang kal badai krisis yang terjadi di Eropa serta Amerika Serikat.
Namun demikian, kontribusi ekonomi kreatif ini belumlah optimal. Hal ini disebabkan beberapa permasalahan yang dihadapi. Salah satunya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Pertanyaannya, mengapa dengan perlindungan HKI atas ekonomi kreatif?
Realitas HKI
Berbicara perlindungan HKI dalam praktik ekonomi kreatif, ma ka ada tiga realitas yang dapat ditemukan. Realitas tersebut ada lah 1) realitas perlindungan HKI berkaitan dengan pengembangan produk kreatif dan inovatif; 2) rea litas perlindungan HKI yang berkaitan dengan sistem pendaftaran HKI; 3) realitas perlindung an HKI yang berkaitan dengan penegakan hukum HKI.
Realitas perlindungan HKI itu berkaitan dengan pengembangan produk kreatif dan inovatif. Suatu produk yang dapat diberikan perlindungan HKI, maka produk ter sebut haruslah kreatif dan inovatif. Suatu produk dikatakan kreatif dan inovatif dalam perspektif HKI hendaknya produk itu dapat memenuhi kriteria dari masing-masing rezim HKI.
Hak cipta suatu produk dikatakan kreatif dan inovatif apabila memenuhi kriteria orisinalitas, fiksasi, dan kreatif. Untuk paten, suatu produk dikatakan kreatif dan inovatif apabila produk tersebut memenuhi kriteria kebaruan, inventif, dapat diterapkan dalam kegiatan industri, berdesain baru, dan mempunyai nilai estetika. Sedangkan, untuk rahasia dagang kriterianya berupa adanya upaya menjaga informasi yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum.
Dengan melihat pada criteria-kriteria ini, maka tegaslah produk yang dimintakan HKI sudah seharusnya produk itu kreatif dan inovatif. Namun, sayangnya saat ini masih ada pelaku ekonomi kreatif tidak memerhatikan kriteria-kriteria ini. Alhasil, produk ekonomi kreatif dianggap tiruan/ ba jakan dari yang sudah ada sebe lumnya. Pada gilirannya hal ini juga menyulitkan untuk dilin dungi melalui HKI.
Realitas perlindungan HKI yang berkaitan dengan sistem pendaftaran HKI terletak dari pro sedur pendaftaran yang diang gap rumit, “berbiaya mahal”, dan waktu yang cenderung tidak pasti, sehingga akhirnya produk ekonomi kreatif tidak didaftarkan. Hal ini tentunya memperlemah perlin dungan atas produk-produk eko nomi kreatif tersebut.
Realitas perlindungan HKI lainnya berhubungan dengan penegakan hukum. Penegakan hu kum dalam hal pelanggaran HKI hingga kini dirasa masih tebang pilih dan kurang mendapatkan penanganan yang baik dan profesional. Minimnya aparat penegak hukum yang memiliki pemahaman baik atas HKI juga menjadi realitas nyata yang berdampak pada lemahnya penegakan hukum.
Alhasil, produk-produk ekonomi kreatif yang telah terdaftar HKInya tidak serta-merta dapat dilindungi, meskipun telah dilakukan proses hukum yang seharusnya.
Kelembagaan HKI
Mencermati tiga realitas perlindungan HKI yang lemah atas produk-produk ekonomi kreatif, maka semestinya dicarikan solusi nya. Solusi yang dapat diambil saat ini dalam rangka meningkat kan efektivitas perlindungan HKI atas produk-produk ekonomi kreatif dapat dilakukan melalui pembentukan lembaga intermediari HKI antara pelaku ekonomi kreatif dan Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM RI. Langkah ini juga diperuntuk kan bagi daerah-daerah potensial ekonomi kreatif yang jauh dari ibu kota.
Kedudukan lembaga ini bersifat independen dan secara struktural ada di bawah kepala daerah. Ang gota kelembagaan ini diisi oleh orang-orang profesional sehingga mampu bekerja secara pro fesional. Lembaga ini juga seharusnya me mi liki fungsi sebagai lembaga asistensi, fasilitasi, dan advokasi.
Fungsi lembaga asistensi ini dikaitkan dengan perannya dalam memberikan pendampingan terha dap pelaku-pelaku ekonomi kreatif untuk senantiasa melakukan penelusuran informasi atas rencana pembuatan produk. Pendam pingan akan dilakukan oleh tenaga-tenaga teknis yang profesional di bidangnya. Penelusuran informasi sendiri dilakukan untuk men jawab apakah produk yang akan dibuat itu sudah orisinal atau baru?
Apabila hal ini sudah dapat dilakukan, peluang produk-produk ekonomi kreatif untuk dilindungi HKI menjadi besar. Sejalan dengan ini juga, lembaga tersebut akan memberikan pemahaman pada pelaku ekonomi kreatif untuk tidak membocorkan informasi terkait dengan produk mereka yang baru dibuat apabila belum dilakukan perlindungan hukum/ pendaftaran. Dengan fungsi ini, maka perlindungan HKI yang berkaitan dengan produk kreatif dan inovatif dapat dilakukan dari awal sebelum produk tersebut didaftarkan.
Kemudian, fungsi sebagai lembaga fasilitasi itu berkaitan dengan proses pendaftaran HKI. Sebagai lembaga fasilitasi pendaftaran HKI, maka di dalamnya tentu akan tersedia tenaga teknis profesional untuk pengurusan HKI. Tenaga teknis ini mewakili mereka yang memiliki kepakaran di bidang teknik, seni, teknologi informasi, dan hukum/konsultan HKI.
Dengan ketersediaan tenaga teknis seperti ini, maka pelayanan dalam pengurusan HKI akan dapat dilakukan secara efektif. Biaya ope rasional untuk pengurusan HKI pun dapat diatur sedemikian rupa oleh pemerintah daerah atas usulan lembaga ini. Sehingga, kemung kinan biaya pengurusan HKI yang tidak wajar dan tidak legal dapat dihindari.
Dengan penangan an pengurusan HKI yang profesional serta biaya operasional yang wajar dan legal ini, maka perlindungan HKI melalui pendaftaran HKI dapat dilaksanakan.
Fungsi berikutnya dari lembaga ini adalah fungsi advokasi. Untuk dapat memerankan fungsinya sebagai lembaga advokasi, lembaga ini juga akan memiliki tenaga advokat yang tidak saja mengerti ta ta cara praktik hukum secara umum, tetapi juga mengerti tata ca ra praktik hukum di bidang HKI. Dengan adanya fungsi advokasi dan didukung oleh tenaga advokat yang profesional, lembaga ini bisa mendampinginya dengan baik bila ada produk-produk eko nomi kreatif yang dilanggar HKInya.●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar