Jumat, 27 Januari 2012

Politik Upah Buruh Murah (89)


Politik Upah Buruh Murah
Syahganda Nainggolan, DIREKTUR LEMBAGA KAJIAN SABANG MERAUKE CIRCLE; MAHASISWA S-3 KESSOS UI
Sumber : KOMPAS, 28Januari 2012


Kompas menempatkan peristiwa demonstrasi buruh di Bekasi terkait penuntutan kelayakan upah dalam berita utama berjudul ”Perlu Format Baru Pengupahan” (20/1/12).
Kompas mengulas lagi dalam tajuk rencana keesokan harinya bahwa ”... gejolak selama ini terutama bersumber dari sistem pengupahan yang rawan konflik, tak adil, dan tak menjamin kesinambungan ekonomi yang menguntungkan semua pihak”.

Apakah tingkat kesejahteraan buruh semakin buruk belakangan ini? Mengapa sistem pengupahan dianggap tidak adil? Apakah politik upah buruh murah memang menjadi kunci klaim sukses pembangunan selama ini? Apakah benar investor akan kabur dengan situasi perburuhan yang semakin panas ini? Apa yang harus diubah, format upah atau paradigmanya? Bagaimana negara seharusnya berperan?

Paradigma Upah Murah

Terkait upah, penelitian LSM Akatiga tahun 2009 di sektor tekstil dan garmen menunjukkan, di sembilan kabupaten meliputi 50 pabrik, rata-rata upah total (Rp 1.099.253) hanya mencukupi 74,3 persen rata-rata pengeluaran riil dan upah minimum kota (UMK) hanya mencukupi 62,4 persen rata-rata pengeluaran riil buruh (Rp 1.467.896).

Gambaran upah itu tidak berbeda dengan ilustrasi Manning (1993). Tahun 1990/1991—setelah lebih dari 20 tahun industrialisasi era Orde Baru—upah buruh tekstil di Bandung per hari setara dengan 4 kg beras. Buruh yang telah lelah sepanjang hari masih harus memikirkan tambahan penghasilan untuk menutupi keperluan keluarga. Banyak yang terlibat utang kepada rentenir dan beberapa buruh wanita bekerja ”ekstra” pada malam hari.

Kondisi yang memprihatinkan juga terjadi pada buruh kontrak dan outsourcing (Akatiga, 2010). Sekitar 40 persen pekerja di sektor metal adalah pekerja kontrak dan outsourcing dengan upah yang jauh lebih kecil. Mereka juga kesulitan bergabung pada serikat buruh sehingga sulit memiliki daya tawar kolektif.

Forum Solidaritas Buruh Serang (FSBS) tahun 2006 mengungkapkan bahwa terjadi penyimpangan sebagai berikut; (a) penempatan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bagian yang bersifat tetap mencapai 77 persen, (b) upah di bawah UMK 8 persen, (c) pekerja tanpa perlindungan Jamsostek 48 persen, (d) pungutan biaya rekrutmen antara Rp 250.000 dan Rp 1,5 juta sebanyak 3 persen, dan (e) kontrak kerja kurang dari tiga bulan sebanyak 7 persen (Cahyono, 2010). Gambaran di atas menunjukkan betapa buruknya upah dan tingkat kesejahteraan buruh kita.

Fenomena upah murah dipengaruhi: pertama, perubahan struktural pasar tenaga kerja global. Negara maju merelokasi industrinya ke negara-negara yang menyediakan buruh berupah rendah sejak 1980-1990-an. Indonesia pun ikut menawarkan ”paket” buruh murah dan stabilitas politik (Batubara, 2008).

Kedua, ekses suplai tenaga kerja yang besar memberi tekanan kuat pada pembentukan upah murah (Manning, 1993). Ketiga, ekonom-ekonom arus utama, yang sangat berpengaruh terhadap pengambil kebijakan selama ini, umumnya sangat kontra terhadap kekakuan (rigidity) pasar tenaga kerja.

Kekakuan disebabkan oleh tingginya tingkat upah. Mereka mengimbau pasar tenaga kerja yang fleksibel untuk mengurangi pengangguran. Pasar akan fleksibel jika peranan pemerintah diperkecil, keberadaan serikat buruh (trade union) ditiadakan, dan sistem kerja tidak tetap dan outsourcing diberlakukan.

Fenomena diterimanya Pasal 65 dan 66 tentang sistem kerja kontrak (PKWT) dan alih daya (outsourcing) pada UU Ketenagakerjaan 2003 pada pemerintahan Megawati—yang seharusnya proburuh—menunjukkan desain sistem ini melibatkan pihak-pihak yang sangat kuat, yakni IMF dan ekonom-ekonomnya, yang tecermin dalam letter of intent (LOI) ketika itu.

Soeharto vs SBY

Meski politik upah murah terjadi sejak Orde Baru, ada perbedaan antara rezim Soeharto dan Susilo Bambang Yudhoyono. Soeharto selalu menempatkan negara untuk berperan sentral, sedangkan SBY berusaha menghilangkan peranan negara dalam berbagai hal.
Upah murah dalam politik Soeharto ditujukan menarik minat investor asing, reinvestasi keuntungan, dan menciptakan perluasan lapangan kerja sehingga terjadi stabilitas nasional. Peran negara pada era Soeharto memang bukan untuk menyejahterakan buruh sehingga ia tak segan melibatkan militer untuk memberangus gerakan buruh.

SBY berpikiran sama, kecuali urusan reinvestasi. SBY juga percaya perlunya pasar buruh yang fleksibel. Hal ini terjabar dalam kebijakan yang diuraikan dalam PP No 07/2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) bab 23. Namun, apa yang terjadi pada era SBY sebenarnya merupakan kelanjutan atau penyempurnaan politik upah murah Soeharto. Yang penting pembangunan dapat menunjukkan hasil yang memuaskan dalam terminologi pertumbuhan dan investasi (saja). Kedua rezim ini membuat ketimpangan antara buruh dan kapitalis semakin besar. Dalam jargon ”politik tinggal landas” Soeharto, para kapitalis sudah meninggalkan landasan menjadi miliarder versi Forbes dan buruh tetap di landasan.

Mungkinkah politik upah murah ini berakhir? Mengapa upah buruh di negara lain, seperti Malaysia, Korea, Hongkong, bahkan China, jauh di atas kita? Bukankah kita yang memulai dengan situasi dan arah yang sama? Apakah upah murah masih menjadi faktor utama dalam merayu investor asing? Apakah produktivitas buruh kita memang tidak meningkat selama ini?

Persoalan kesejahteraan buruh di Indonesia merupakan persoalan pokok bangsa, yang klasik dan berlangsung tanpa tanda-tanda akan berakhir. Politik upah murah selama ini hanya mengantarkan sebagian masyarakat—terdiri atas pemilik modal dan kalangan profesional tertentu—menikmati kue pembangunan. Struktur kelas menengah yang terus membesar berdiri di atas piramida yang ”salah”.

Sebagian orang bahkan terlalu kaya untuk dibandingkan dengan mayoritas buruh yang miskin sehingga di sini terjadi moral hazard. Apakah pembangunan dengan kesenjangan seperti ini akan terus dipertahankan? Ataukah ada jalan keadilan baru?

Mendekati persoalan perburuhan jangan selalu dengan pendekatan murni ekonomi. Seolah-olah persoalannya dapat diselesaikan dengan mengutak-atik model-model yang mengandalkan teori pasar sempurna. Pendekatan haruslah dilakukan secara holistik, dengan melihatnya sebagai masalah sosio-ekonomi.

Buruh Juga Manusia

Buruh harus ditempatkan sebagai manusia yang menjadi subyek pembangunan, bukan faktor produksi sehingga mereka juga berhak untuk hidup layak. Apakah yang dimaksud dengan hidup layak itu? Hidup layak adalah ketika buruh bukan hanya dapat memenuhi kebutuhan diri, keluarga, dan kehidupan sosialnya, melainkan juga mendapatkan kenyamanan di tempat kerja, peningkatan karier, bebas dari tekanan, dan memiliki hak-hak untuk berserikat.

Upah minimum selama ini adalah suatu jebakan karena dimulai dari ukuran yang terlalu rendah dan diperbarui setiap tahun terkait inflasi. Maka, untuk hidup layak, perlu dilakukan suatu sistem baru yang lebih komprehensif dengan mengombinasikan upah dan Jamsostek yang baik, keamanan sosial, tempat kerja yang pantas, dan perencanaan karier.

Pemimpin yang tidak tulus seperti Soeharto, pada masa lalu, memang telah mengubah upah minimum dari sistem perhitungan kebutuhan fisik minimum (KFM) menjadi kebutuhan hidup minimum (KHM) karena tekanan LSM dan serikat buruh Amerika kepada pemerintahnya untuk mencabut fasilitas kemudahan ekspor tekstil. Apakah perubahan untuk kesejahteraan harus selalu dengan tekanan? Tentu jawaban yang kita inginkan adalah kesadaran untuk berbagi dari para kapitalis atau pemilik modal.

Membagi keuntungan yang adil atas surplus ekonomi yang terjadi bukanlah sesuatu yang tidak ada dasar pijakannya. Juga tidak harus mengeluarkan ”jurus” Marx tentang nilai tambah dan keserakahan kapitalis.

Dasarnya adalah merenungkan. Pertama, kebangkitan ekonomi para kapitalis yang ada saat ini, mayoritas atas beban rakyat yang menanggung kebangkrutan mereka pada krisis 1997/1998. Belum lagi kalau kita ingatkan bahwa kapitalis yang sama lahir dan tumbuh atas proteksi dan korupsi rezim Orde Baru.

Kedua, keputusan MK baru-baru ini tentang sistem kontrak dan outsourcing (sebagian) bertentangan dengan UUD 45. Artinya, kita sudah membuat kesalahan besar dalam mengurus buruh selama ini.

Ketiga, transformasi sumber daya manusia dari buruh biasa ke arah buruh yang memiliki keahlian dan ilmu pengetahuan dapat dimungkinkan dengan reinvestasi pemilik modal pada sumber daya manusia. Artinya, jika pemilik modal mengurangi sedikit keuntungan untuk dirinya (return to capital) lalu diberikan lebih besar pada buruh, kesempatan buruh untuk meningkatkan keahlian akan terjadi. Pada akhirnya hal ini akan memperbaiki daya saing kita.

Paradigma buruh murah harus diubah dengan dua fakta. Pertama, pengusaha telah mendapat terlalu banyak selama ini. Sudah saatnya mereka berbagi. Kedua, sudah 40 tahun industrialisasi di Indonesia, sudah saatnya kita mengapresiasi akumulasi pengetahuan dan keterampilan (labor knowledge) pada buruh. Saatnya buruh kita dihargai seperti di Malaysia, Hongkong, Korea Selatan, bahkan China.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar