Minggu, 29 Januari 2012

Negara Keadilan


Negara Keadilan
Sarlito Wirawan Sarwono, GURU BESAR FAKULTAS PSIKOLOGI UI,
DEKAN FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS PERSADA INDONESIA  
Sumber : SINDO, 29Januari 2012



AAL, bocah umur 15 tahun, didakwa bersalah mencuri sandal jepit. Hakim Pengadilan Negeri Palu yakin bahwa bukti-bukti cukup, maka vonis pun dijatuhkan: AAL dinyatakan bersalah.

Hukumannya: dikembalikan kepada asuhan orang tua karena masih di bawah umur. Pembela tidak terima. Menurutnya, keputusan hakim salah karena sandal jepit yang dijadikan barang bukti bukan sandal jepit yang dicuri oleh AAL. Maka pembela pun naik banding. Semoga saja pengadilan tinggi tidak malah menjebloskan AAL ke penjara. Kalau kita gunakan nalar hukum, apa yang dilakukan para pemangku sistem hukum pidana (polisi, jaksa, pembela, dan hakim) sudah benar.

Apalagi hakim tidak menjatuhkan hukuman badan kepada AAL dan oknum Brimob yang menganiaya AAL pun sudah dihukum disiplin oleh atasannya (kurungan, penundaan kenaikan pangkat, penundaanpendidikan,dll). Dan orang tua AAL dikabarkan juga sudah puas.Secara hukum, salahnya di mana? Tapi masyarakat tetap tidak puas.

Setiap kali saya bertemu orang dan berdiskusi tentang kasus AAL,hampirpastimereka mengomel, menggerutu, bahkan marah-marah ke polisi, jaksa,dan hakim.Persis seperti apa yang selalu jadi pokok bahasan di setiap acara talk-show TV. “Ke mana keadilan,” kata mereka.“Bagaimana mungkin anak kecil nyolong sandal jepit divonisbersalah, padahalkoruptor Gayus,Nazaruddin, dan pelaku kasus Bank Century belum jugadivonis,apalagidihukum?”

Saya jadi teringat pada cerita mahasiswa saya di Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian, Program Pascasarjana Universitas Indonesia.Mayoritas mahasiswa di situ adalah polisi, termasuk dia. Dia bercerita bahwa ketika dia menjabat sebagai kapolsek di Kalimantan Barat,pernah terjadi kecelakaan lalu lintas yang meminta korban jiwa seorang suku Dayak.

Ternyata kasus itu diselesaikan secara adat saja oleh para pihak. Keluarga korban (Dayak) meminta ganti rugi sejumlah uang dan benda tertentu, sesuai dengan perhitungan adat mereka, dan keluarga pelaku (pendatang) menerimanya dan bersedia membayar apa yang diminta. Namun ketika Kapolsek (mahasiswa saya) berniat meneruskan perkara ini ke pengadilan demi hukum, pihak pelaku tidak bersedia membayar ganti rugi adat.

Logika si pendatang sederhana saja, kalau mau dikenai hukuman sesuai dengan undang-undang,mereka tidak mau membayar secara adat. Buat apa kena hukuman dua kali? Tidak adil! Sebaliknya, pihak keluarga korban jadi marah karena keluarga pelaku tidak jadi mau membayar secara adat.Keluarga pelaku dianggap mengingkari janjinya atau (meminjam kalimat populer) melakukan kebohongan publik!

Di Toraja, sebelum pemerintah Belanda masuk ke Tana Toraja pada 1906, ada bentuk peradilan untuk menyelesaikan sengketa antarpihak yang berselisih tentang perkara apa saja yang tidak bisa mereka selesaikan sendiri. Bentuk peradilan itu dinamakan Tarian Pitu atau Ra’Pitu yang artinya adalah Tujuh Bentuk Peradilan.

Ketujuh bentuk peradilan yang dilaksanakan Badan Dewan Adat itu diakui dan dinyatakan sah serta dihormati apa pun keputusannya oleh masyarakat, walaupun tidak ada saksi dan alat-alat bukti lain seperti yang lazim di pengadilan modern. Ketujuh bentuk peradilan itu adalah (1) Si Pantetean Tampo (bertarung dengan pedang atau tombak di pematang sampai ada yang lari atau mati),

(2) Si Ukkukan (adu menyelam, yang duluan muncul dari air kalah), (3) Si Pakoko (masukkan tangan ke air mendidih, yang duluan angkat tangannya kalah), (4) Si Londongan (sabung ayam), (5) Si Biangan atau Si Rektek (lotre), (6) Si Tempoan (bersumpah bila dalam waktu tertentu ada yang kena musibah sakit atau meninggal, kalah), dan (7) Si Rari Sangmelambi (perang kelompok di pagi hari/subuh, yang terbanyak korban kalah).

Siapa pun yang kalah dari pertandingan yang sudah disepakati bersama dan disaksikan oleh orang sekampung ini taat akan hasilnya. Tidak ada unjuk rasa, apalagi anarki, karena para pihak merasa hasil Tarian Pitu sudah yang paling adil (sumber: Frans Bararuallo, 2010,Kebudayaan Toraja,Yogyakarta: Pohon Cahaya, hal 127).

*** Dari ketiga contoh di atas, maka kata kuncinya adalah “keadilan”, bukan “hukum”. Sepanjang masyarakat merasa ada keadilan, selesailah permasalahan walaupun tanpa hukum yang diimpor dari Barat melalui pemerintah kolonial Belanda. Banyak contoh lain yang bisa dijejerkan di sini. Di Pulau Jawa zaman Belanda,misalnya, masyarakat yang bersengketa akan menghadap wedana atau bupati.

Mereka dengan sabar menunggu giliran sebelum dipanggil menghadap ke paseban (bisa seharian menunggu). Namun apa pun keputusan sang wedana, apalagi bupati,akan mereka taati karena priyayi-priyayi agung itu dianggap manusia-manusia yang luhur,bahkan wakil Tuhan. Lain halnya dengan sekarang. SK bupati/wali kota untuk menggusur lapak atau PKL yang melanggar perda ditolak masyarakat.Ketika Satpol PP datang untuk mengeksekusi dilawan habis-habisan.

Dalam kasus Mbah Priok tahun yang lalu (2011), sampai jatuh korban di pihak Satpol PP dan masyarakat gara-gara masyarakat tidak mau makam Mbah Priok digusur untuk PT Pelindo,walaupun secara hukum PT Pelindo- lah yang berhak. Di Mesuji dan Bima, polisi pun dilawan sampai jatuh korban-korban. Di Papua malah polisinya yang jadi korban tewas.

Di sisi lain,dalam kasus Gereja Yasmin di Bogor,Wali Kota mengabaikan keputusan Mahkamah Agung yang sudah diperkuat dengan PK, yang memenangkan Gereja Yasmin sebagai pemilik lahan.Wali Kota tetap melarang umat gereja berkebaktian, apalagi mendirikan gereja di lahannya sendiri karena merasa tidak adil untuk umat Islam yang lebih banyak di kawasan hunian itu.

Masih hafal Pancasila? Tidak ada satu pun kata “hukum” dalam Pancasila.Tapi sila keempat berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan” dan sila kelima berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Jadi jiwa yang sejati dari bangsa Indonesia adalah musyawarah dan keadilan, bukan hukum.

Hukum memang perlu ada, khususnya untuk bagian masyarakat yang tidak lagi terikat oleh adat,masyarakat yang sudah individualistis macam di Barat, tidak lagi kolektivistis sebagaimana adat asli Indonesia yang Timur.Tapi hukum itu diberlakukan harus demi keadilan. Bukan hukum demi hukum itu sendiri.Apalagi kalau hukum itu dipelintir-pelintir untuk tujuan-tujuan politik atau interes pribadi/kelompok yang justru tidak adil.

Jadi mereka yang selalu bersemangat mengumandangkan RI sebagai negara hukum sehingga seluruh warga negara harus taat hukum, silakan berpikir ulang apakah benar RI negara hukum? Bukankah Pancasila menyebut keadilan,bukan hukum? Apakah tidak selayaknya NKRI kita sebut sebagai Negara Keadilan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar