Minggu, 29 Januari 2012

Menanti Kebijakan Penurunan Bunga Kredit


Menanti Kebijakan Penurunan Bunga Kredit
Sunarsip, EKONOM THE INDONESIA ECONOMIC INTELLIGENCE (IEI)
Sumber : KORAN TEMPO, 30Januari 2012


Keinginan Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga kredit bank tampaknya serius. Setidaknya, hal itu terlihat dari persiapan yang dilakukan BI untuk menyusun perangkat kebijakannya. Kita berharap, kebijakan BI nantinya dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Melalui PBI, hal itu menunjukkan kesiapan BI dalam merancang kebijakan tersebut secara komprehensif. Perlu diketahui, sejatinya tidak mudah merancang kebijakan untuk mengarahkan penurunan suku bunga kredit ini. Persoalan suku bunga kredit di Indonesia terlalu kompleks.

Di sisi lain, tingkat suku bunga yang terbentuk semestinya merupakan hasil dari mekanisme pasar. Dalam teori kebijakan publik, ketika pasar mengalami kegagalan (market failure), negara memang harus melakukan intervensi. Tujuannya, agar mekanisme pasar dapat menciptakan keseimbangan yang nyata (bukan keseimbangan semu) sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi pelaku pasar. Pertanyaannya, apakah saat ini pasar (suku bunga) memang dinilai telah gagal? Apakah kebijakan yang diambil akan mengakomodasi hal-hal di luar aspek perbankan, yang sejatinya juga ikut membentuk tingkat suku bunga? Belum jelas. Tetapi, sebagai sebuah ikhtiar, tentunya kita perlu memberikan jalan keluar untuk memecahkan masalah ini.

Laba dan Efisiensi

Saya perhatikan, keluarnya wacana penurunan suku bunga kredit ini sejatinya berawal dari pidato Gubernur BI Darmin Nasution pada saat Pertemuan Perbankan Tahunan 2011 pada 9 Desember 2011 . Melalui pidatonya yang berjudul "Mewujudkan Keseimbangan yang Efisien Menuju Pertumbuhan yang Berkesinambungan", Gubernur BI secara eksplisit menyoroti keterkaitan antara ketersediaan pembiayaan dan tingginya suku bunga kredit, yang seolah menegaskan bahwa hambatan pembiayaan di Indonesia adalah disebabkan oleh tingginya suku bunga kredit.

Kontribusi pembiayaan perbankan memang relatif rendah saat ini. Berdasarkan data dari BI, rasio total aset industri perbankan terhadap PDB di Indonesia telah mencapai 47,2 persen (September 2011). Namun rasio penyaluran kredit terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya 29 persen (September 2011). Sebagai perbandingan, data Bank Dunia memperlihatkan rasio penyaluran kredit perbankan terhadap PDB di Malaysia, Thailand, dan Cina masing-masing 114 persen, 117 persen, dan 131 persen.

Ironisnya, perbankan di Indonesia justru meraup keuntungan besar, bahkan paling besar, di antara negara-negara ASEAN. Pada November 2011, tingkat return on asset(ROA) perbankan di Indonesia mencapai 3,07 persen, jauh lebih tinggi dibanding di negara-negara ASEAN lainnya, yang rata-rata hanya 1,14 persen. Di sisi lain, efisiensi perbankan di Indonesia dinilai masih rendah, seperti terlihat dari rasio BOPO yang mencapai 85,97 persen (November 2011). Sebagai perbandingan, rasio BOPO (biaya operasi terhadap pendapatan operasi) perbankan di ASEAN berkisar 40-60 persen.

Ketidakefisienan ini tentunya akan melahirkan biaya ekonomi tinggi, sehingga kurang kompetitif. Tingginya ongkos pembiayaan di Indonesia tecermin pada suku bunga Kredit Modal Kerja (KMK) yang sebesar 12 persen (November 2011), meskipun suku bunga acuan (BI Rate) sudah mencapai 6 persen. Sebagai perbandingan, di Malaysia dan Filipina, dengan suku bunga acuan masing-masing 3 persen dan 4,5 persen (reverse repo), tingkat suku bunga kredit bank hanya 6,5 persen dan 5,7 persen (Oktober 2011).

Kombinasi antara tingginya laba perbankan dan tingginya inefisiensi inilah yang disinyalir menjadi penyebab tingginya suku bunga kredit. Penetapan suku bunga kredit oleh perbankan dilakukan untuk menutup tingginya biaya serta menjaga margin agar tetap memberikan keuntungan. Namun, akibatnya, penetrasi pembiayaan perbankan menjadi terabaikan, seperti terlihat dari rendahnya rasio pembiayaan perbankan terhadap PDB.

Biaya Dana

Saya melihat bahwa fokus penurunan inefisiensi semestinya lebih diarahkan pada sisi liabilities(dana), bukan pada sisi asset (kredit) neraca bank. Ini mengingat sebagian besar sumber inefisiensi berasal dari sisi dana, khususnya terkait dengan tingginya biaya dana (cost of fund). Hanya, patut dicatat pula bahwa sebagian dari faktor pembentuk cost of fund juga berada di luar kontrol perbankan.

Saya berpendapat, membandingkan tingkat bunga kredit di Indonesia dengan di negara lain tidaklah fair. Ini mengingat, cost of fund perbankan di negara lain jauh lebih rendah dibanding di Indonesia. Sebagai contoh, berdasarkan data dari The Economist (edisi 21 Januari 2012), bunga deposito (3 bulan) di Malaysia hanya 3,22 persen. Jika suku bunga kredit di Malaysia sebesar 6,5 persen, itu berarti spread-nya (selisih antara bunga kredit dengan bunga simpanan) sebesar 3,28 persen. Sekalipun terlihat rendah ("hanya" 3,28 persen), sejatinya spread tersebut 50 persen sendiri dari dari tingkat bunga kredit di Malaysia.

Bandingkan dengan di Indonesia. Suku bunga deposito (3 bulan) di Indonesia sebesar 9,78 persen. Sementara itu, suku bunga KMK sebesar 12 persen. Itu berarti, spread-nya hanya sekitar 2,22 persen atau hanya 18,5 persen dari suku bunga kredit di Indonesia. Tentunya, kita tidak ingin menekan spread hingga nominalnya seperti di Malaysia. Sangat keliru bila kita ingin menyetarakan besarnya nominal spread perbankan di Indonesia dengan di Malaysia, karena kondisinya tidak apple to apple.

BOPO perbankan di Indonesia memang lebih tinggi dibanding di negara lain (Malaysia misalnya). Namun upaya penurunan BOPO di Indonesia jauh lebih sulit dibanding di Malaysia. Ini mengingat BOPO juga terkait dengan geografis Indonesia yang luas serta infrastruktur yang tidak memadai, sehingga menyebabkan biaya pembukaan kantor cabang, misalnya, lebih mahal. Komposisi kredit yang disalurkan bank-bank kecil menengah yang kebanyakan di retail, mikro, dan kecil juga membuat biaya pengelolaan kredit menjadi lebih besar. Tingginya BOPO ini akhirnya harus ditutup dengan margin tinggi.

Kesimpulannya, fokus pada upaya menurunkan cost of fund menjadi tujuan antara (intermediate goal) yang realistis diupayakan saat ini. Dan kuncinya adalah menciptakan kondisi di mana para pemilik dana besar bersedia mengalihkan dananya ke simpanan berbiaya murah (giro dan tabungan). Bila upaya ini tidak berhasil, rasanya sulit kita dapat mewujudkan kondisi di mana bunga kredit menjadi kompetitif. Ini mengingat, saat ini komposisi dana berbiaya mahal masih relatif tinggi, yaitu sekitar 46 persen (November 2011). Dana murah pun hanya dikuasai oleh beberapa bank besar, di mana 10 bank besar menguasai sekitar 70 persen dana murah. Selebihnya, 30 persen dana murah diperebutkan oleh 110 bank kecil.

Terdapat beberapa solusi untuk "menekan" pemilik dana besar agar mengalihkan dananya ke simpanan berbiaya murah. Pertama, mengatur agar bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan tidak melebihi BI Rate. Kedua, mengaitkan besarnya bunga kredit yang diterima nasabah besar (yang biasanya juga pemilik dana besar) dengan komposisi dana yang ditaruh di bank. Ketiga, moral suasion, khususnya bagi pemilik dana besar dari BUMN non-keuangan untuk mengalihkan dananya ke giro atau tabungan. Sementara itu, pemilik dana besar lembaga keuangan (asuransi dan dana pensiun) diarahkan untuk menempatkan dananya pada obligasi yang diterbitkan bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar