Jumat, 04 April 2014

Anak Belum Prioritas Kampanye

Anak Belum Prioritas Kampanye

Sri Tjahjorini  ;   Widyaiswara Madya Pusdiklat Kesejahteraan Sosial, Lulusan S3 IPB
KORAN JAKARTA, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Kampanye Pemilu 2014 sudah hampir rampung. Larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar kampanye tidak melibatkan anak diabaikan partai politik (parpol). Parpol menganggap angin lalu. Sebagian besar kampanye parpol di berbagai kota, anak-anak turut meramaikan, menonton pidato dan hiburan. Pendeknya, anak menjadi peserta kampanye entah datang sendiri atau bersama orang tua. Bahkan, sejumlah anak mengenakan kaos ukuran orang dewasa yang dibagikan parpol di lokasi kampanye untuk menarik warga, termasuk anak.

Maka, bersamaan dengan ajang kampanye dari berbagai parpol, anak menjadi aset dan komoditas empuk untuk bisa dimanfaatkan. Bukan hanya meramaikan iring-iringan pawai agar banyak pengikut, lebih dari itu, anak mudah disetir untuk mengikuti keinginan orang dewasa, apalagi orang tuanya. Kampanye yang relatif berbahaya bagi anak. Kampanye juga melelahkan dan dapat dipandang memperkosa hak anak untuk menjalani kehidupan sesuai dengan tahap perkembangannya: terutama bermain dan belajar.

Dalam kampanye bisa saja terjadi kerusuhan atau kecelakaan lalu lintas saat berpawai. Belum lagi dampak sik bagi anak seperti tersengat terik matahari, asap rokok, atau asap kendaraan yang biasanya mendominasi lingkungan kampanye. Itu semua dapat berpotensi mengganggu kesehatan anak. Silakan saja, calon para wakil rakyat berkampanye dengan iring-iringan, pesta musik atau apa pun caranya, demi tersampaikannya janji manis yang belum tentu dapat ditepati pada saat menjabat.

Hanya, tolong jangan menggunakan anak sebagai sarana, alat, aset, atau komoditas yang bisa dimanfaatkan seolah mereka peduli kepada bocah. Padahal, yang sesunguhnya terjadi sebaliknya, mereka tidak peduli pada anak. Karena tidak banyak partai yang melibatkan kepentingan terbaik anak dalam visi, misi dan materi kampanye.

Bahkan, anak hanya menjadi korban kampanye. Kalau terjadi kecelakaan padanya saat kampanye, belum tentu calon wakil rakyat peduli. Setelah duduk di parlemen pun mereka juga tidak ingat lagi anak. Yang pasti, kerja wakil rakyat pada tahun pertama dan kedua berupaya mengembalikan biaya pemilu. Ironis sekali.

Berulang kali imbauan dan larangan kampanye menyertakan anak disuarakan. Berulang kali pula peserta kampanye melanggar aturan tersebut. Penyertaan anak dalam segala aktivitas kampanye dengan dalih apa pun seharusnya ditinggalkan. Apalagi tidak ada manfaatnya bagi anak. Malahan yang ada risiko kecelakaan.

Namun, secara konseptual, kepentingan anak seharusnya masuk dalam program partai yang dapat disuarakan melalui janji-janji manis parpol kepada rakyatnya. Penyalahgunaan Keterlibatan anak dalam kampanye tidak hanya mengeksploitasi, tetapi juga menyalahgunakan kebebasannya untuk kepentingan politik. Banyak pelanggaran terhadap hak anak mulai dari hak hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan.

Dalam Pasal 78 Undang-Undang No 10 Tahun 2008, disebutkan bahwa dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, kegiatan kampanyenya dilarang mengikutsertakan anak-anak usia di bawah 17 tahun. Karena itu, bagi parpol yang melibatkan anak dalam kampanye, masuk kategori melanggar tindak pidana pemilu. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam Pasal 15 tentang Perlindungan Anak.

Di situ disebutkan, “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.” Berdasarkan undang-undang tersebut, anak bahkan harus dijamin perlindungannya meskipun orang tuanya berpengaruh dalam partai. Dalam kampanye pemilu lima tahun lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada lima anak meninggal saat mengikuti kampanye. Salah satu korban terjatuh ketika menaiki kendaraan kampanye.

Pelanggaran kampanye yang melibatkan anak antara lain berbentuk pemakaian baju, kaus, ikat kepala berlogo partai, hingga permainan yang identik dengan salah satu partai. Banyak orang tua menyertakan anak berdalih merupakan bagian dari pendidikan politik. Apakah orang tua juga harus membawa anak ke medan perang untuk pendidikan wawasan kebangsaan? Analog ini seharusnya dapat melawan dalih pembenaran orang tua mengajak anak berkampanye.

Upaya pendidikan politik tidak harus terjun langsung dalam kampanye. Pendidikan politik anak bisa dilakukan dengan cara aman dan elegan, seperti memberi kesempatan berpendapat, mencari solusi atau mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan- permasalahan kecil di lingkungan, rumah, kelompok bermain, atau sekolah. Pada saat pemilu, masyarakat patut mengurut dada karena anak hanya menjadi komoditas. Tahap perkembangannya diabaikan. Bahkan ada juga ibu membawa bayi atau balita.

Kaum ibu tidak memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan tempat kampanye yang dapat mempengaruhi mental, psikis, dan kesehatan anak. Bila dicermati, tak ada partai yang memasukkan kepentingan anak dalam visi dan misi. Kalaupun ada, hanya dikaitkan dengan program pendidikan dan kesehatan. Materi umum kampanye masih berkutat pada masalah klasik, seperti sembako, pengangguran, dan korupsi. Namun, dalam era modern ini, sebaiknya berpikiran lebih cerdas dan berwawasan jangka panjang dalam menyikapi nasib bangsa. Agar menjadi bangsa besar perlu pembangunan bertumpu pada investasi sumber daya manusia, terutama generasi muda.

Parpol seharusnya juga mengarahkan konsep pembangunan bertitik tolak pada kepentingan anak untuk diangkat dalam visi dan misi. Kepentingan anak jangan hanya menjadi pelengkap. Masih banyaknya anak Indonesia bermasalah mulai dari terbatasnya pelayanan kesehatan, pendidikan formal, dan moral. Tak heran, selalu ditemukan bocah putus sekolah karena ekonomi keluarga lemah. Anak juga mengalami gizi buruk, eksploitasi seksual, perdagangan, penyakit menular. Lebih dari 47 juta atau sekitar 20 persen dari 238 juta penduduk Indonesia berusia 10 tahun ke bawah.

Jumlah tersebut akan mencapai 40 persen, bila dihitung beserta penduduk berusia sampai 20 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa potensi anak dan generasi muda tidak boleh diremehkan. Maka, parpol jangan mengabaikan kepentingan anak dalam visi dan misi. Sayang, parpol hanya berkonsentrasi untuk mendulang suara dengan mengutamakan kepentingan orang dewasa. Idealnya, partai juga mengutakan kepentingan anak, jangan hanya mengeksploitasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar