Jumat, 04 April 2014

Kontroversi Kampanye Negatif

Kontroversi Kampanye Negatif

Wawan Sobary  ;   Dosen Universitas Brawijaya
TEMPO.CO, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Memasuki minggu kedua kampanye terbuka pemilu legislatif, Komisi Penyiaran Indonesia menemukan iklan televisi yang diduga bertujuan menyerang Joko Widodo (Jokowi). Pihak Jokowi pun menilai iklan itu sebagai "kampanye negatif" (Tempo.co, 29/3).

Kampanye negatif memang jamak dipersepsikan tak patut dan isinya terkesan agresif, meski sebenarnya bukan pelanggaran. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak menetapkan larangan kampanye negatif. Pasal 86 hanya menetapkan setidaknya empat kategori larangan. Pertama, melanggar kewibawaan dan eksistensi negara (mempersoalkan Pancasila, keutuhan NKRI). Kedua, melanggar prinsip imparsialitas (mengikutsertakan pegawai negeri, kepala desa, TNI, hakim, BPK, dan penggunaan fasilitas pemerintah).

Ketiga, melakukan kampanye hitam (menghasut, menghina). Keempat, melakukan tindakan kriminal (mengganggu ketertiban, kekerasan, merusak, politik uang). Sedangkan Peraturan KPU No. 15/2013, yang merevisi Peraturan KPU No. 1/2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, isinya setali tiga uang.

Kampanye pemilu dalam Undang-Undang No. 8/2012 dimaksudkan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. Sedangkan kampanye negatif secara akademis merujuk pada strategi kandidat atau partai untuk bersikap kritis terhadap kandidat atau partai lawan berdasarkan catatan (kinerja) masa lampaunya (Kosmidis, 2011). Kedua definisi itu bertentangan dalam hal penyajian bahan kampanye. Namun keduanya tetap sama secara substantif bahwa kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan dan mempersuasi pemilih. Kampanye negatif lebih konkret daripada sekadar menampilkan atribut, janji, dan idelogi calon atau parpol.

Selain tidak dilarang, argumen mendorong kampanye negatif yang berkaitan dengan arah kemajuan demokrasi. Tidak dimungkiri bahwa masih banyak penyimpangan dalam praktek demokrasi, seperti masih kuatnya KKN, tekanan kebebasan beragama, dan belum bersihnya lembaga peradilan. Tapi bukan berarti Indonesia harus tetap tinggal di kelas demokrasi elektoral. Lima belas tahun reformasi semestinya menjadi fondasi kokoh untuk perbaikan kualitas demokrasi menuju kemapanan demokrasi.

Guna mencapai kemapanan demokrasi, kampanye negatif bisa menawarkan perbaikan rasionalitas pemilih. Warga terbiasa berargumen sebelum mengambil keputusan memilih. Syaratnya, bahan kampanye yang jadi rujukan warga harus berdasarkan data dan fakta otentik.

Sementara itu, modal menuju pemilih rasional sesungguhnya sudah ada sejak Pemilu 2009. Rilis hasil riset opini Lembaga Survei Indonesia pada Januari 2009 menyimpulkan bahwa tingginya keterpilihan Partai Demokrat (PD) disebabkan oleh adanya peningkatan preferensi terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk terpilih kembali. Pun, PD kala itu ditetapkan sebagai partai dengan indeks citra positif tertinggi.

Agak kontras dengan argumen kedua, alasan ketiga bersandar pada asumsi teoretis para ekonom-politik tentang pragmatisme pemilih. Warga pada dasarnya mengalami keterbatasan informasi untuk mendukung keputusan memilih. Maka tak mengherankan bila mereka memilih secara serampangan demi memenuhi kepentingan formalitas saja. Alasannya, upaya mencari informasi cukup melelahkan dan menyita waktu.

Sebaliknya, kampanye negatif mampu menyajikan rekam jejak kinerja pemimpin dan parpol terpilih secara obyektif. Misalnya, publik bisa membandingkan capaian kinerja koalisi pemerintahan pimpinan PD dengan koalisi pimpinan PDIP pada periode sebelumnya. Maka, perbandingan data tersebut bisa menjadi langkah efisien untuk memenuhi kebutuhan informasi dalam mendukung pilihan.

Kekhawatiran dampak ambivalen kampanye negatif terhadap demokrasi karena menimbulkan efek demobilisasi pemilih belum sepenuhnya terbukti. Penurunan tajam angka partisipasi sebesar 22 persen dalam tiga pemilu terakhir terjadi karena banyak faktor. Studi Kahn dan Kenney (1999) menemukan bahwa publik sebenarnya mampu membedakan antara iklan politik negatif yang mengkritisi kinerja dan kampanye hitam yang menyerang persoalan privat. Setelah diukur, efek terhadap penurunan partisipasi menunjukkan perbedaan antara kampanye yang mengkritisi proposal kebijakan lawan dan kampanye yang menyerang karakter dan kehidupan personal lawan.

Agar demokrasi kita naik kelas, Pemilu 2014 semestinya tidak hanya menjadi sarana memilih wakil rakyat. Lebih dari itu, pemilu mesti menjadi ajang justifikasi perbandingan kualitas hasil dan dampak kinerja perwakilan dan pemerintahan. Tentu saja bukan sekadar dampak yang bersifat materiil, seperti ekonomi dan infrastruktur, tapi juga termasuk dampak non-materiil, seperti keamanan, keadilan, dan kebebasan warga. Kampanye negatif bisa memfasilitasi warga untuk melakukan upaya komparasi itu. Juga, kampanye negatif pantas menjadi solusi moderat bagi pemilih agar tak terjebak dalam situasi irasional dan apatis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar