Jumat, 04 April 2014

Kinerja Polri Kian Jauh dari Keadilan

Kinerja Polri Kian Jauh dari Keadilan

Upa Labuhari  ;   Wartawan Kepolisian di Jakarta;
Calon Anggota DPR dapil III Jakarta dari PKPI
SINAR HARAPAN, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Bukan mau mengembalikan Polri dalam lingkup militer, tapi ini catatan kecil. Sejak 1 April 1999, Polri keluar dari lingkup militer, namun tindakan personel Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat ternyata jauh dari harapan pencari keadilan.

Pelanggaran aturan perundang-undangan terus berlangsung, walaupun sudah ada Kompolnas, divisi propam, divisi hukum, dan Irwasum sebagai lembaga pengawas.

Dengan waktu 15 tahun ini, sebenarnya Polri harus bisa mencerahkan. Kenyataannya, suasana duka masih melilit pencari keadilan, seolah tidak ada bedanya pemisahan Polri dari TNI sejak 1 April l999. Padahal, pemisahan itu lewat keputusan yang direstui rakyat.

Harapan masyarakat ketika itu, kinerja Polri tidak lagi menggunakan cara militer dalam memeriksa setiap tersangka. Hak asasi setiap tersangka dijaga secara utuh juga menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka. Masyarakat juga berharap, moto “Pengayom, Pelindung, dan Pelayanan Masyarakat’’ direalisasikan.

Akan tetapi, harapan tinggal harapan, bahkan lebih buruk kalau dilihat dari sisi hukum. Berbagai aturan yang membatasi kewenangan jajaran Polri untuk merampas kemerdekaan seseorang yang dituduh berbuat kejahatan tidak dipedulikan.

Kasus pembunuhan terhadap Kademma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji yang dilakukan bawahannya, Brigadir Sus, adalah bukti rapuhnya kedisiplinan personel Polri setelah 15 tahun terpisah dari TNI.

Korban ditembak dalam jarak dekat di kantor Yanmas Polda Metro Jaya karena pelaku ditegur akibat tidak disiplin. Pelaku tidak menggunakan pakaian dinas saat bertugas. Teguran itu ternyata tidak diterima. Dua hentakan senjata pistol Revolver membuat korban meninggal, tergeletak di lantai.

Dalam sejarah Polri di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kasus penembakan sesama anggota Polri sangat jarang. Penyebabnya, disiplin militer sewaktu itu sangat berperan. Hormat terhadap atasan begitu kental sehingga bawahan tidak berani melawan atasan.

Kini, pola ini tidak digunakan lagi di lingkup Polri karena ada aturan, bawahan bisa menentang atasan jika perintah yang disampaikan kepadanya tidak sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Polri menganut sistem masyarakat sipil, tapi akibatnya fatal.

Contoh Kasus

Mungkinkah kinerja Polri juga merosot sebagaimana banyak dirasakan masyarakat awam? Itu misalnya, penanganan kasus Sarwani, pedagang emas ilegal di Banjarmasin yang ditahan penyidik Polsek Banjarmasin Tengah (Batang) sejak 8 Februari atas laporan Hamid yang merasa ditipu dan digelapkan uangnya Rp 6,5 miliar.

Kasus ini menarik menjadi contoh bagaimana Polri rapuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 14/2012.

Kedua, peraturan ini jelas mengamanatkan, penyidik Polri saat menangani suatu perkara pidana terlebih dahulu harus membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP) kepada kejaksaan. Dalam SPDP itu, ada data tentang pejabat yang memerintahkan dimulainya penyidikan perkara pidana dan data penyidik yang akan melaksanakan perintah penyidikan tersebut.

Di sana juga disebutkan data calon tersangka secara rinci, pasal yang dikenakan, dan hambatan yang bakal dialami penyidik dalam menangani perkara ini. Jadi, aturan ini wajib dipenuhi penyidik sebelum melakukan tindakan terhadap masyarakat yang bakal dijadikan tersangka, sebagaimana diharapkan undang-undang.

Namun, selama 20 hari Sarwani ditahan, tidak pernah ada SPDP. Surat itu baru dibuat setelah masa penahanan tersangka diperpanjang 40 hari oleh kejaksaan. Anehnya, Kejaksaan Negeri Banjarmasin mau menuruti permainan penyidik dengan memperkenankan Sarwani ditahan lebih lama lagi.

Satu lagi kasus yang sangat memalukan bagi jajaran Polda Bali yang dilakukan Polresta Denpasar, selaku penyidik kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Canggu dengan tersangka Dr Ardyanto Natanael Tanaya.

Kasus ini berawal dengan adanya sertifikat tanah palsu yang dibuat almarhum kuasa hukum Dr Ardyanto. Itu kemudian dipergunakan untuk menyakinkan hakim Mahkamah Agung (MA) bahwa dia adalah pemilik sah atas tanah seluas kurang lebih 7625 meter persegi itu dengan nomor sertifikat 1506 .

Majelis hakim MA begitu yakin dan menyatakan tersangka adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Keputusan MA ini membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan Badung mengesahkan kepemilikan tanah atas nama Dr Ardyanto Natanael Tanaya.

Karena merasa dicurangi, pemilik asli tanah tersebut, Eddy Yusuf, dan pemilik sah sertifikat tanah nomor 1506 itu melaporkan peristiwa pemalsuan ini kepada penyidik Polresta Denpasar dengan tersangka Dr Ardyanto.

Penyidikan dilakukan Reserse Kriminal Polresta Denpasar sekitar empat bulan. Dari hasil penyidikan disimpulkan, sertifikat milik Dr Ardyanto tidak identik warkah pembanding di BPN.

Sementara itu, sertifikat milik Eddy Yusuf identik warkah pembanding di BPN, sebagaimana hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen dengan Nomor Lab 562/DCF/2012 tertanggal 30 Nopember 2012. Untuk itu, Kasat Reserse Polresta Denpasar, Komisaris Amba Riyadi Wijaya, meminta BPN Badung memblokir surat sertifikat ini untuk tidak dibaliknamakan.

Namun, tiba-tiba Kapolresta Denpasar mengeluarkan surat penghentian penyidikan atas kasus ini. Alasannya, penyidik tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dalam penerapan pasal pengajuan perkara ini ke pengadilan.

Akibatnya, Eddy Yusuf mempraperadilankan Polresta Denpasar lewat Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam putusan praperadilan ini disebutkan, SP3 yang dilakukan penyidik Polresta Denpasar atas kasus pemalsuan ini tidak sah.

Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar memerintahkan kepada pemilik sertifikat asli menyerahkan sertifikat tersebut kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini di pengadilan. Selaku pemilik sah atas sertifikat ini dan merasa diperintahkan Pengadilan Negeri Denpasar, sertifikat asli diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Namun, penyidik membuat SP3 kembali atas kasus ini sehingga kepastian hukummnya tidak jelas. Anehnya, sertifikat asli diserahkan kepada penyidik. Oleh pihak tersebut, sertifikat ini diserahkan kepada BPN untuk dibaliknamakan atas nama Dr Aryanto.

Kasus lain misalnya, penipuan dan penggelapan yang dituduhkan terhadap suami-istri pedagang emas ilegal di Namleha, Maluku. Pasangan ini dilaporkan kawan bisnisnya menggelapkan uang pembelian emas Rp 1,5 miliar.

Ketika kasus ini mulai disidik, salah seorang penyidik memperlihatkan surat kuasa dari pelapor, bahwa ia adalah kuasa hukum pelapor sehingga berhak menyita semua barang tersangka. Merasa keadilan tidak ada lagi di negeri ini, suami-istri ini meminta perlindungan hukum kepada Wakapolri Komjen Drs Oegroseno sebelum ia pensiun.

Ke depan, Polri harus bekerja profesional, sebagaimana moto yang selalu didengung-dengungkannya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. Polri sekarang sudah ada di lingkup sipil, bukan militer, sehingga perilakunya juga harus menjunjung rasa keadilan pada masyarakat pencari keadilan, bukan sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar