Tampilkan postingan dengan label Ahmad Khoirul Umam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Khoirul Umam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Maret 2014

Kontroversi Indeks Korupsi

Kontroversi Indeks Korupsi

Ahmad Khoirul Umam ;   Kandidat Doktor Ilmu Politik di School of Political Science & International Studies, The University of Queensland, Australia;
Peneliti Senior di Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Jakarta
MEDIA INDONESIA,  27 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
MENJELANG Pemilu Legislatif 2014 ini, muncul sejumlah data tentang indeks partai korupsi yang dirilis sejumlah lembaga riset dan media nasional. Data yang diolah berdasarkan variasi dan jumlah kasus-kasus yang ditangani KPK itu menempatkan sejumlah partai politik lengkap dengan jumlah politisi yang tertangkap dan persentase tingkat korupsi partai. Dijelaskan, Golkar dan PDIP disebut sebagai partai terkorup, menyusul Partai Demokrat, PAN, PPP, PKB, Hanura, Gerindra, hingga PKS yang diposisikan sebagai partai dengan tingkat korupsi paling rendah. Indeks korupsi partai yang metodologinya patut diperdebatkan itu belakangan dimanfaatkan sebagian partisan, khususnya yang partainya ditempatkan dalam posisi rendah tingkat korupsinya, untuk mencari legitimasi moral-politik sekaligus mencuci dosa-dosa masa lalu mereka terkait dengan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan itu, ada beberapa catatan kritis yang bisa diajukan untuk menguji rasionalitas data tersebut. Sudah awam dipahami bahwa dalam penelitian ilmu sosial-politik, data-data kuantitatif tidak selalu bisa menjelaskan realitas sosial sesungguhnya yang bersifat kualitatif (Kumar, 2005; Descombe, 2003). Karena itu, keinginan masyarakat untuk percaya terhadap data kuantitatif terkait indeks partai korupsi itu hendaknya ditahan terlebih dahulu sebelum memahami betul konteks persoalan yang sesungguhnya.

Dalam pemberantasan korupsi, KPK punya pilihan strategi untuk menarget uang besar (big money) ataukah nama besar (big name). Jadi, angka kuantitatif itu tidak dapat menjelaskan kualitas hasil tangkapan KPK. Meskipun persentase koruptor suatu partai lebih besar, yang ditangkap dari partai itu ialah aktor kecil, hanya level anggota fraksi atau pengurus partai. Maka, hal itu tidak kalah memalukan ketimbang partai yang persentasenya kecil, tapi yang tertangkap ialah pimpinan partai laiknya sekjen, bendahara, lebihlebih presiden, atau ketua umum partai.

Sejak awal, mengingat keterbatasan sumber daya, strategi KPK menempatkan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari jumlah kasus yang berhasil diinvestigasi, tapi lebih pada target `nama-nama besar' atau `uang besar' untuk menghadirkan efek jera pada sindikat korupsi. Karena itu, sangat memprihatinkan melihat banyak politikus serta partisan partai yang masih bisa `berbangga hati' karena jumlah kasus korupsi di partai mereka sedikit, sementara yang disasar oleh mesin antikorupsi ialah pimpinan partai selaku simbol perjuangan moral partai.

Kelemahan lain data kuantitatif itu ialah, angka dan indeks itu tidak dapat menjelaskan `daya rusak' perilaku korupsi politisi terhadap struktur perekonomian negara dan masyarakat grassroots, meski indeks atau persentase jumlah koruptornya kecil sekalipun.

Untuk diketahui bersama, KPK jilid III sekarang ini memasang strategi prioritas sektor untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi. Pertama, pendapatan negara khususnya pajak selaku penyuplai 70%-an APBN atau sekitar Rp1.200 triliun di 2013, misalnya.

Kedua, sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang notabene penyuplai 20%-an APBN yang selama ini lebih banyak dikuasai perusahaan asing sekaligus menjadi langganan `sapi perah partai', apa pun jenis partai, lintas ideologi, paham keagamaan, dan identitas etnoprimordialnya.

Ketiga, sektor pangan, yakni wilayah yang menentukan hajat hidup orang banyak karena 80% penduduk Indonesia ialah masyarakat perdesaan, dan 77% dari jumlah 80% tadi didominasi oleh profesi petani, peternak, dan nelayan miskin. Terkait dengan itu, ketika sejumlah politikus dan juru kampanye saat ini menjual informasi dengan membangga-banggakan partai mereka sebagai partai yang rendah indeks korupsinya, tapi pada saat yang sama perilaku korupsinya menyasar ketiga sektor utama itu, maka sudah selayaknya kartu ku ning hingga merah diberikan kepada mereka agar tidak menyesatkan masyarakat.

Terlebih lagi korupsi dalam sektor pangan. Dalam konteks ini, korupsi sektor pangan benar-benar membuat mata batin masyarakat menjadi miris melihat karena partai-partai politik, yang konon nasionalis dan berkomitmen pada agama sekalipun, tega menggadaikan nasib petani, peternak, serta nelayan miskin di daerah-daerah. Merasa APBN sudah tidak lagi aman untuk dipermainkan karena adanya pengawasan banyak pihak termasuk KPK, maka mencari untung di sektor perdagangan impor terkait komoditas pangan menjadi sangat menjanjikan.

Dalam konteks korupsi daging sapi, misalnya, sumber internal KPK menyebutkan peternak sapi dan kerbau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) saja sebenarnya mampu meng over kebutuhan daging di Jakarta selaku wilayah dengan permintaan tertinggi. Tapi selama ini mereka tidak bisa masuk ke pasar Jakarta karena dihadang oleh sistem yang dimainkan oleh mafia daging, yang terdiri atas pajabat negara, politisi, dan pengusaha yang berkelindan menyusun kekuatan oligarki yang korup.

Masyarakat tentu masih ingat betul bagaimana rekaman di pengadilan tipikor menyatakan ada politisi atau pejabat negara yang bernegosiasi menaikkan harga daging impor dengan selisih Rp5.000 untuk mendapatkan margin keuntungan miliaran rupiah bagi dirinya dan partainya.

Perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip kemaslahatan umat tersebut dilakukan dengan sadar sehingga menandakan ada yang rusak dengan pola pikir para politikus yang mengaku religius dan nasionalis itu. Sebagai pengemban amanah rakyat, mereka tidak berpikir visioner terhadap nasib petani dan peternak lokal, sekaligus dampak perilaku korup mereka terhadap kekuatan pasar lokal, menghancurkan daya beli produk dalam negeri dan lainnya. Perilaku politik dan kebijakan semacam itu tak ubahnya merupakan perilaku `negarawan gadungan' yang amat `menjijikkan'.
Alih-alih merasa malu dan meminta maaf kepada umat, tidak sedikit di antara mereka justru bangga karena merasa dizalimi oleh KPK.

Selain itu, jumlah aktor kasus dalam indeks korupsi partai yang beredar di masyarakat itu juga tidak bisa menjelaskan tentang realitas strategi korupsi yang dilakukan partai-partai politik.

Untuk mengamankan nama partainya, sering kali koruptor kakap menciptakan `sel-sel korupsi', yakni orang-orang luar yang menjadi bagian dari sindikat korupsi, tapi sengaja tidak dimasukkan struktur kepengurusan partai. `sel-sel korupsi' itu akan siap dipotong langsung dari interaksinya dengan partai ketika penegak hukum menarget mereka. Kasus orang-orang di perusahaan Permai Group dalam kasus Hambalang, atau Fathanah dalam kasus sapi impor, merupakan contoh konkretnya.

Padahal, jelas-jelas uang hasil korupsi mereka itu sedikit banyak dikontribusikan ke dalam kas dan dana operasional partai mereka, tapi begitu tertangkap mereka langsung mengaku bukan bagian dari partai tersebut. `Sel-sel korupsi' juga sering kali melibatkan perempuanperempuan tak berdosa yang dijadikan istri sah ataupun simpanan untuk melakukan pencucian uang atas perilaku korup mereka.

Karena itu, jika sekarang ada pihak yang berusaha berbangga hati karena kasus korupsi di partainya tidak banyak melibatkan politisi, melainkan hanya `oknum' di sekitar lingkaran partai serta para istri cabang A, istri cabang B, maka ini bisa jadi tanda-tanda ada yang salah dengan ranah kesadaran masyarakat kita terhadap bahaya korupsi.

Informasi dan materi kampanye semacam itu hendaknya dapat dicerna secara cerdas oleh masyarakat. Tidak sedikit politisi dan simpatisan partai yang saat ini berusaha memanfaatkan kondisi sebagian masyarakat politik kita yang masih bersifat `melodramatik' (Rinakit, 2008), yakni masyarakat yang dicirikan oleh sikap mudah lupa, gampang memaafkan, mudah merasa kasihan termasuk kepada koruptor sekalipun.

Kondisi itu merupakan `peluang emas' bagi para politikus sekaligus para partisan mereka untuk memanfaatkan karakter pemilih yang melodramatik sebagai sasaran propaganda politik mereka. Kondisi ini menjadi tugas kita bersama, yakni untuk memberikan pendidikan politik kepada mereka agar dapat mencerna setiap manuver dan topeng-topeng politik yang menipu, tentu secara arif, cerdas, dan terukur.

Sabtu, 22 Maret 2014

Menimbang Ulang Kekuatan Leadership Jokowi

Menimbang Ulang Kekuatan Leadership Jokowi

Ahmad Khoirul Umam  ;   Kandidat Doktor Ilmu Politik di School of Political Science dan International Studies, The University of Queensland, Australia,
Peneliti Senior di Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Jakarta
KORAN SINDO,  22 Maret 2014

                                                                                          
                                                      
Penetapan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan ikhtiar politik mutakhir dari partai ”Banteng Mencereng” untuk menawarkan kepemimpinan alternatif bagi perubahan Indonesia ke depan.

Tampilnya Jokowi dalam pentas perpolitikan Ibu Kota melalui Pilkada 2012 telah menempatkan dirinya di atas panggung politik yang strategis dan efektif untuk memengaruhi perilaku politik masyarakat di tingkat lokal maupun nasional. Kuatnya aksesmediadiIbuKota, baikyang pro maupun yang kontra terhadap kekuatan politik Jokowi, secara langsungmaupuntidaklangsung telah membantu membesarkan namanya.

Hanya dalam jangka satu setengah tahun terakhir, kepemimpinan Jokowi di Jakarta ternyata berhasil menjadi medan pertarungan gagasan serta ajang pencitraan model kepemimpinan baru yang tidak elitis, menyatu dengan kawula alit, serta berusaha menjawab kebutuhan riil masyarakat di akar rumput. Kepemimpinan Jokowi itu telah menjadi eksperimentasi politik yang ternyata berhasil ”menyihir” persepsi dan perilaku politik publik.

Hal itu dibuktikan oleh hampir semua survei nasional, baik dengan metode kualitatif maupun kuantitatif, secara ‘istiqomah’ menempatkan nama Jokowi sebagai pemimpin alternatif yang dianggap paling mampu mengeluarkan Indonesia dari ketidakpastian masa depan bangsa pasca turbulensi politik di era reformasi yang terlanjur berkomitmen pada liberalisasi pasar dan demokratisasi.

Rekam Jejak

Karakter, integritas, dan komitmen Jokowi dalam memimpin sistem birokrasi dan pemerintahantelahdibuktikankeberhasilannya di Surakarta semasa menjabat wali kota. Sementara setahun kepemimpinan di Jakarta, tidak sedikit sanjungan sekaligus kritik dialamatkan kepada pemerintahannya. Di sisi lain, tidak sedikit pula yang menilai model kepemimpinan Jokowi dianggap belum efektif mentransformasi mental dan watak birokrasi menjadi lebih sensitif, melayani, dan bebas dari praktik korupsi, baik yang skala kecil (petty corruption) maupun besar (big corruption).

Tudingan itu dibuktikan oleh masih banyaknya praktik pungutan liar yang menjadi bukti rendahnya tingkat kedisiplinan dan integritas jajaran pegawai di tingkat lokal. Tingginya tingkat ketergantungan pemerintahan DKI Jakarta terhadap Jokowi dan Ahok selaku figur pimpinan menjadi bukti bahwa transformasi watak birokrasi belum terjadi. Kasus terakhir terkait pengadaan bus Transjakarta yang tidak sesuai standar kelayakan barang menjadi bukti betapa ketelitian dan akurasi kebijakan pemerintahan Jokowi masih tetap bisa dikelabui oleh berbagai kelompok kepentingan yang berkelindan dengan para elite birokrasi dan politisi di lingkungan pemerintahan setempat.

Rekam jejak kepemimpinan Jokowi pun masih dianggap kurang terkait dengan kemampuan mengelola konflik politik serta konflik antar-lembaga negara yang menyangkut aktor-aktor kunci di sejumlah lembaga tinggi negara. Pengalaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dianggap bimbang dan tidak sigap dalam menyelesaikan tragedi konfrontasi antara KPK dan Polri dapat dijadikan pelajaran. Model kepemimpinan yang cenderung ”cari selamat” (face saving strategy) ala SBY membuat lembaga anti korupsi yang paling berintegritas di negeri ini terseok-seok dan hampir tumbang diterjang serangan para koruptor (corruptors fight back).

Sejumlah pihak menilai, Jokowi memiliki potensi yang sama dengan SBY ketika menghadapi fenomena konflik dan konfrontasi semacam itu. Jika ketegasan Jokowi bisa diaplikasikan pada ranah pemerintahan sipil, lalu apakah yang bersangkutan juga memiliki nyali besar tatkala aktor-aktor yang bermain itu berasal dari kekuatan militer? Belum lagi kemampuan-kemampuan Jokowi dalam memainkan strategi diplomasi internasional secara cerdas, tanpa harus mengompromikan kepentingan nasional dan kedaulatan negara dalam berbagai sengketa, dalam politik internasional. Aspek-aspek itu belum pernah dijamah oleh Jokowi dalam kapasitasnya sebagai wali kota dan gubernur.

Terbatasnya Saham Politik Jokowi

Stabilitas pemerintahan sangat ditentukan oleh kuat atau lemahnya dukungan politik di parlemen. Berdasarkan sejumlah survei kuantitatif, Jokowi yang berasal dari PDI-P perjuangan memberikan efek boosting terhadap elektabilitas dan akseptabilitas politik PDI-P di kalangan masyarakat. Kendati demikian, sekuat apapun PDI-P akan kerepotan untuk menjaga stabilitas parlemen jika Jokowi diusung dengan figur dari parpol yang sama. Karena itu, strategi koalisi menjadi keniscayaan. Selain itu, stabilitas partai pendukung juga tidak hanya dipengaruhi oleh loyalitas partai-partai koalisi yang berkomitmen memberikan dukungan politiknya di parlemen dan kabinet.

Pertanyaan mendasarnya, jika benar hasil-hasil survei itu terbukti validitasnya di mana Jokowi terpilih sebagai Presiden RI, lalu seberapa besarkah kekuatan Jokowi dalam memengaruhi arah kebijakan di internal PDI-P selaku partai penguasa (the ruling party)? Harus digarisbawahi bahwa majunya Jokowi merupakan ikhtiar politik Ketua Umum PDIP Megawati yang berusaha menangkap aspirasi politik di internal partainya. Meskipun pada saat yang sama, pencalonan Jokowi ini juga dikabarkan menyisakan persoalan faksionalisme di tubuh PDI-P yang mengonsolidasikan kelompok yang tidak menyetujui pencalonan Jokowi.

Terlebih lagi, konon faksi penolak Jokowi adalah kelompok pendukung kemurnian dinasti politik Soekarno. Artinya, meski saat ini Megawati selaku jangkar kekuasaan PDIP merasa legawa mencapreskan Jokowi, tidak sedikit pula pihak-pihak yang selama ini menyandarkan afiliasi politik mereka ke anak-anak Megawati sebagai patron di internal partai untuk mengontrol atau bahkan mencari momentum tepat untuk ”mengambil-alih” tongkat kekuasaan itu kembali.

Di sinilah kedewasaan dan komitmen politik keluarga Megawati diuji, akankah mereka ”taqlid” pada ikhtiar politik Megawati ataukah tengah menyiapkan pembangkangan dengan memperalat para ”putra mahkota” yang telah disiapkan selama ini. Terlepas daripada itu, patut digarisbawahi bahwa kekuatan politik Jokowi di internal partainya bukanlah variabel yang independent, melainkan variabel dependent. Artinya, kekuatan pengaruh Jokowi terhadap internal PDI-P sangat bergantung pada restu dan kalkulasi politik Megawati dan anak-anak biologisnya selaku pemilik ”saham utama partai”.

Maka, jika ke depan terjadi gesekan kepentingan antara Jokowi yang dipercaya publik hendak memperjuangkan clean government dan good government, dengan kelompok kepentingan lain di internal partainya yang berseberangan, maka krisis legitimasi dari partai penguasa (the ruling party) berpotensi terjadi. Dalam konteks ini, posisi Jokowi sangat rentan (vulnerable) terhadap tekanan politik dari internal partainya. Situasi ini berpeluang menimbulkan instabilitas dan ketidakefektifan kinerja pemerintahan, mengingat akuntabilitas kekuasaan tertinggi dalam sistem presidensial berada di tangan presiden. Lalu jika otoritas presiden itu ternyata cenderung dikendalikan oleh kelompok-kelompok kepentingan dari internal partai, maka tidak berlebihan jika stereotype Jokowi sebagai ”boneka politik” itu benar adanya.

Senin, 16 Januari 2012

Anticorruption campaign in a neo-patrimonial democracy


Anticorruption campaign
in a neo-patrimonial democracy
Ahmad Khoirul Umam, LECTURER ON ANTICORRUPTION AT THE UNIVERSITY OF PARAMADINA, JAKARTA, AND ALUMNI OF FLINDERS UNIVERSITY OF SOUTH AUSTRALIA
Sumber : JAKARTA POST, 16 Januari 2012


Democracy is expected to be an effective instrument for fighting corruption because it supports citizens to demand accountability and transparency from governments.

Democracy also encourages accountability, independent judiciaries, political checking and balancing, freedom of the press and law enforcement. The higher the level of democracy, the more effective are democratic institutions in deterring corruption (Sandholtz and Kotzle, 2000; Blake, 2006).

But democracy does not guarantee the effective elimination of corruption. In the current Indonesian democracy, many democratic leaders represented by the elites of political parties are indeed unfavorable to effective anticorruption.

Anticorruption is also often used as a political strategy leading up to elections, as it is a political issue. That is why the handling of high-level corruption cases tends to be political rather than addressing corruption issues on a continuing basis.

Anticorruption processes are often driven by political objectives through political compromises. As a consequence, the character of law enforcement tends to be “feudal”, whereby the law is commonly identified as only touching “little people” (wong cilik) and routinely fails to address the elites, thereby creating “selective slash” (tebang pilih) practices within the law enforcement system.

Thus, the crucial question is why the established democratic system in place in Indonesia does not guarantee an effective anticorruption campaign? Why do democratic elements become political barriers and collaborate with corrupt networks for protection?

Democracy as an instrument of anticorruption has yielded mixed results. The absence of democratic norms leads to the presence of neo-patrimonial politics, where state resources are freely utilized by patrons to secure the loyalty of clients, which potentially undermines political institutions, the rule of law and constitutes corrupt relations in politics. This corrupt nature is caused by the hijacking of state institutions and administrative and political systems for personal gains, which is opposed to the division of the private and public spheres.

Thus, neo-patrimonialism has become the base of the culture of clienteleism and corruption, in which clienteleism provides a political culture of impunity for corrupt government and political leaders.

In many developing countries, including Indonesia, the number of corruption cases that are investigated and prosecuted by anticorruption agencies has increased, but most of them implicate low-level government officials. People want to see the “big fish” investigated and punished. Since the “big push” to shock corruption can be conducted by targeting the “big fish”.

Collier (2000: 203) stated that the successful prosecution and punishment of someone who is seen as a “big fish” can lead to dramatic changes that embolden reformers, while simultaneously raising the risk of punishment for would be offenders.

Even though the presence of democracy strengthens such attempts, the decision to pursue the prosecution of “big fish” is an intrinsically elite-driven and political phenomenon that is significantly motivated by the political desire to tarnish political competitors. Corruption maintains allegiances, is used to knockdown rivals, consolidate power, or purge potential threats from political rivals.

Therefore, strong parties winning political competitions in the circle of power will determine the direction of anticorruption policy and potentially undermine the principles of rule of law and social justice. The violations of law that can be sustained by political forces within the government will become the new legal provisions.

What happens in Indonesia is quite similar to African countries. As studied by Tangri & Mwenda (2006) anticorruption agencies in highly-aid dependent African countries have been instrumentalized by top government leaders to constitute political loyalty and consolidation by disciplining the followers to keep them within the ruling coalition and purging competitors perceived as potential threats to the government.

As a “hegemonic” function, in Gramscian terms, to establish a political order in the polity, the top political leader intervenes and determines who will be targeted or not targeted during anticorruption investigations. Anticorruption agencies have tended to be susceptible to political manipulation and the rule of law has been used to pursue the interests of predatory actors in the state.

When handling corruption cases of high-ranking political, governmental and military leaders, the corruption eradication agencies have often become powerless in facing strong interventions, pressures and manipulations from the networks of elites. Hadiz (2006) argues that corruption tends to be difficult to fight since it is deeply embedded in the system of power relations.

Fatally, the institutions of democracy and anticorruption agencies have been appropriated and hijacked by predatory interests. The ruling elite cohesively reinforce their power to insulate themselves from scrutiny, by intensively intervening and manipulating legal policy instruments. The elites can escape from public demands of prosecution due to political immunity, even though they are publicly viewed as corrupt.

However, neo-patrimonialism in a quasi-democracy is conducive to perpetuation of corruption due to the loopholes in the regulation.

Moreover, elites instrumentalize their political networks and propose judicial reviews to strip the anticorruption agencies’ power. For instance, they try to revoke the authority of wiretapping that is effectively proven to record corrupt practices organised by high-level officials.

Other strategies that are conducted to weaken anticorruption agencies are undermining fit and proper tests to elect the agencies’ top leaders and hijacking the process to attach their patronage that can be steered to serve their predatory interests. In the legislative body, threatened elites and politicians also try to reduce the institution’s budget to limit its actions.

In a neo-patrimonial democracy, the common reason used by the ruling bloc reluctantly prosecuting the “big fish” is the issue of political stability, since the prosecution process will be too high as the political costs are seen to restrain the economic development process.

To counter the discourse neglecting public awareness on the danger of corruption, it needs strong political opposition. Since, without opposition, governments cannot be accountable. The oppositional movement must create public awareness as the base exists in order to generate “democratic norms”. “People power” is used effectively to encourage fundamental changes against predatory interests.

Beside that, assertive political leadership is also pivotal to strengthening reform, particularly when anticorruption institutions are weak and lack resources to prevent, expose, investigate, and punish corrupt practices. The commitment or political will of the top political leaders is the fundamental base to provide resources, power, independence, accountability mechanisms and the effective strategies required to eliminate “extraordinary crime”.

To keep the assertive top political leadership in the longer term, it needs to be escorted by the strength of civil society, since corruption can be eradicated by the expectations of civil society.

However, the stories of anticorruption reform are mixed, while its success cannot be achieved overnight. The fight against corruption is never complete while the politics of anticorruption potentially reconstitute new forms of corrupt practices as the real threat.