Tampilkan postingan dengan label Arbai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arbai. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Maret 2014

Kampanye Tanpa Anak-anak

Kampanye Tanpa Anak-anak

Arbai  ;   Alumnus S2 MM, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta,
Guru SMPN 1 Kluet Timur, Aceh Selatan
SINAR HARAPAN,  26 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Waktu kampanye terbuka telah mulai sejak 16 Maret. Namun, kampanye masih saja diwarnai berbagai pelanggaran. Seperti diberitakan berbagai media lokal maupun nasional pada hari pembukaan kampanye, masih ditemukan berbagai partai yang melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye merupakan sebuah pelanggaran yang dari tahun ke tahun terus terjadi. Padahal, aturan secara tegas menyatakan anak-anak yang notabene belum memiliki hak pilih tidak boleh disertakan dalam kegiatan kampanye.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15/2013 menyebutkan secara tegas pada Pasal 32 Ayat 1, partai politik dilarang memobilisasi warga negara yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih. UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak pun mengancam pelanggarnya dengan sanksi pidana lima tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

Sungguh mulai aturan itu dibuat, pertanyaannya mengapa partai mengabaikan begitu saja peraturan yang ada? Anak yang masih lemah dan rentan pada tindakan kekerasan tidak seharusnya berada dalam panggung kampanye atau di lapangan terbuka mendengarkan orasi politik. Biarkan mereka pada dunianya, dunia bermain. Mereka belum saatnya terlibat urusan politik.

Namun, hal ini tetap saja dilanggar. Ini patut disayangkan partai yang seyogianya turut menegakkan aturan dan seharusnya menjadi contoh teladan, malah ikut memberikan contoh yang tidak taat aturan.

Menjadi sebuah ironis, sebab banyak partai pada saat kampanye mengusung jargon-jargon yang mengangkat isu anak-anak. Isu ini, misalnya pendidikan gratis, gizi buruk, hingga akan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak jika memenangi pemilu.

Jargon-jargon itu terasa kian tidak bermakna dan hambar. Faktanya di saat yang sama, anak-anak masih dijadikan objek kampanye. Berbagai alasan pun mengemuka, ada partai yang membela diri dengan memberikan alasan, melibatkan anak dalam kampanye sebagai upaya penanaman ideologi partai sejak dini.

Alasan lainnya adalah sebagai upaya menarik simpatisan yang lebih banyak. Alasan apa pun yang dikemukan tentunya tidak dapat diterima, sebab aturan harus ditaati dan dilaksanakan.

Adanya anak-anak yang terlibat dalam kampanye tentu saja akan mendatangkan ancaman terutama tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis. Itu karena tidak ada jaminan kampanye terbuka akan berlangsung aman dan terkendali.

Lihat saja, misalnya, konvoi atau iringan-iringan yang melibatkan simpatisan berbagai partai. Kadang-kadang mereka tidak mematuhi berbagai aturan dalam berlalu lintas. Selain mengundang bahaya, juga memberikan pembelajaran yang tidak mendidik kepada anak.

Ancaman secara psikis pun tak terhindarkan. Perasaan takut atau cemas akan menghampiri anak-anak ketika kampanye tidak dilakukan dengan tertib, apalagi yang berujung pada tindakan kekerasan. Apa yang mereka rasakan akan terus membekas dalam diri seorang anak. Perasaan mereka akan terus dihantui perasaan takut sehingga ini mungkin saja bisa mengganggu tahapan-tahapan perkembangan dalam diri anak.

Melibatkan anak yang belum cukup umur dalam kampanye juga bagian dari tindakan kekerasan simbolis. Itu karena mereka belum mengerti benar tentang seluk-beluk dunia politik. Mereka juga secara tidak langsung dipaksa untuk menjadi orang dewasa. Padahal, kemampuan dan cara berpikir anak-anak belum mampu mencapai taraf itu.

“Pemaksaan” ini bagian dari tindakan kekerasan simbolis. Oleh sebab itu, sudah saatnya pihak yang berwenang mengawasi pemilu, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak. Pembiaran tidak boleh terjadi, sebab jika tidak ditindak bukan saja merugikan anak-anak, melainkan juga akan memicu berbagai pelanggaran lainnya. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh pandang bulu, partai apa pun, berkuasa atau tidak.

Bawaslu juga mestinya lebih proaktif mencegah anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik. Bawaslu harus lebih serius dan intens dalam melakukan tindakan pencegahan. Apa pun alasannya, anak-anak harus diselamatkan.

Pemerintah jangan tutup mata dan menyerahkan begitu saja pada badan atau lembaga yang ada. Mereka juga harus berperan aktif memberikan jaminan kepada anak akan perlindungan dan keselamatan mereka. Anak-anak jangan dibiarkan ikut atau dijadikan sebagai objek dalam masa kampanye terbuka.

Para orang tua dan masyarakat luas juga bisa ikut berperan aktif dalam mencegah anak-anak ikut kampanye. Terlampau besar taruhannya jika orang tuanya membiarkan anak-anak mereka terlibat kampanye. Jatuhnya korban di masa lalu adalah pelajaran berharga. Anak-anak, bagaimanapun keadaannya, merupakan kelompok rentan yang masih membutuhkan perlindungan.

Lalu, yang tak kalah penting adalah tanggung jawab partai. Partai harus punya kesadaran hukum dan taat aturan. Partai juga sudah seharusnya memberikan teladan dalam menegakkan aturan. Oleh karena itu, dalam kampanye terbuka sudah saatnya tidak melibatkan anak-anak. Jika ingin dikatakan partai yang taat aturan, inilah waktu yang tepat.

Kesadaran kolektif pemerintah, Bawaslu, orang tua, masyarakat, dan partai politik untuk tidak membiarkan anak terlibat dalam kampanye, merupakan sebuah harapan yang ditunggu-tunggu. Hal itu karena membiarkan anak-anak terlibat dalam kampanye, sama artinya menjerumuskan anak-anak dalam praktik kekerasan.

Akhir kata, anak merupakan makhluk yang lemah dan rentan dari tindakan kekerasan. Mereka masih membutuhkkan perlindungan dari berbagai pihak. Sebagai penerus masa depan bangsa kelak, mereka berhak atas perlindungan dan perhatian kita semua. Satu di antaranya tidak menyeret-nyeret mereka dalam dunia politik, apalagi yang berbau kekerasan dan menghalalkan segala cara. Tentu itu akan berdampak panjang bagi mereka. Apa pun ceritanya, anak-anak harus diselamatkan. Kita mengharapkan ke depannya kampanye tanpa anak-anak yang ikut di dalamnya. Semoga.

Minggu, 12 Mei 2013

Otonomi Pendidikan


Otonomi Pendidikan
Arbai  ;  Pendidik, Mahasiswa S2 Manajemen Kepengawasan Pendidikan
di MM UGM Yogyakarta
SUARA KARYA, 11 Mei 2013


Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2013, berdasarkan surat ederan Menteri Pendidikan No 080/MPK.F/LL/2013 mengambil tema, "Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan". Tema itu terasa sangat paradoks. Penyebabnya, silang sengkarutnya wajah pendidikan kita saat ini. Satu di antaranya kisruh ujian nasional (UN).

Permasalahan distribusi soal, soal yang tertukar, tidak cukup lembaran soal dan harus difotokopi di luar, kertas jawaban berkualitas rendah dan lain-lainnya, hanya beberapa persoalaan yang mengemuka dalam pelaksanaan UN kali ini, khususnya di 11 provinsi di Indonesia Tengah. Parahnya lagi, UN harus ditunda di 30 kabupaten di Sumatera Utara. Pertanyaannya, di manakah kualitas dan akses berkeadilan itu, kalau UN-nya saja silang sengkarut?

Adanya kisruh UN ini semakin menambah sentimen negatif masyarakat terhadap kinerja Kemendikbud. UN yang sejak awal banyak diperdebatkan akan semakin disorot. Ini bisa membuat masyarakat semakin meragukan pengelolaan pendidikan.

Selanjutnya, atas berbagai kisruh UN 2013, Kemendikbud seharusnya mau mengevaluasi diri, termasuk UN SD yang dilaksanakan pada 6-8 Mei. Namun, bagaimanapun, kisruh UN sempat mendatangkan kecemasan bagi pesertanya. Casbarro J (2005) menyebutkan bahwa manifestasi kecemasan ujian terwujud sebagai kolaborasi dan perpaduan tiga aspek yang tidak terkendali dalam diri individu, yaitu manifestasi kognitif, afektif, dan perilaku motorik.

Manifestasi kognitif yang terwujud dalam bentuk ketegangan pikiran siswa, sehingga membuat siswa sulit konsentrasi, kebingungan menjawab soal dan mengalami mental blocking. Kemudian, manifestasi afektif, yang diwujudkan dalam perasaan yang tidak menyenangkan seperti khawatir, takut dan gelisah yang berlebihan. Terakhir, perilaku motorik bisa tidak terkendali, yang terwujud dalam gerakan tidak menentu seperti gemetar, sering merasa ingin ke belakang dan sebagainya.

Dalam keadaan siswa dilanda kecemasan, kemampuan maksimal tidak akan keluar. Karena, konsentrasi mereka tidak secara total. Kondisi siswa seperti ini berakibat pada rendahnya capaian hasil pekerjaan. Oleh sebab itu, dalam menghadapi UN khususnya SD, pihak Kemendikbud sepantasnya terbuka dan mengevaluasi diri terhadap apa pun yang terjadi.

Selanjutnya, kisruh UN ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam reformasi birokrasi di bidang pendidikan. Penyebabnya, reformasi pengelolaan pendidikan tidak disertai reformasi mental penyelenggaranya, yang masih mempunyai mindset lama dengan kacamata kudanya.

Meminjam istilahnya, Rhenald Kasali bahwa pendidikan di Indonesia tidak menghasilkan pribadi yang unggul, yang minim DNA perubahan. Para pejabat penyelenggara pendidikan belum mempunyai jiwa OCEAN yaitu, openness to experience (keterbukaan pikiran), conscientousness(keterbukaan hati dan telinga), extrovertion(keterbukaan terhadap penderitaan rakyat), agreeableness(keterbukaan terhadap kesepakatan), dan neuruticism(keterbukaan terhadap tekanan-tekanan).

Padahal, untuk mengelola pendidikan di abad 21 yang semakin kompleks dibutuhkan orang-orang berjiwa OCEAN seperti disebutkan oleh Rhenald Kasali. Dibutuhkan orang-orang yang luar biasa (extra ordinary people) untuk membawa pendidikan yang bisa menjemput masa depan. Jika tidak jadilah pendidikan kita, bak tarian poco-poco (maju selangkah mundur selangkah), meminjam istilahnya Megawati.

Apalagi melihat kondisi Indonesia yang sangat beragam, hal ini sudah seringkali menjadi pembahasan banyak pihak. Kondisi heterogen ini tidak akan mampu dibawa pada satu aturan yang seragam. Artinya, pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan UN perlu dipertimbangkan. Keunikan daerah beserta karakteristik seluruh penghuninya seharusnya diakomodasikan melalui sistem pendidikan yang sesuai kebutuhan daerah, bukan hanya sesuai kehendak Jakarta. Kita diingatkan pepatah lama, "Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung." Kearifan lokal seharusnya menjadi satu pijakan untuk menentukan sistem yang akan diterapkan. Bukannya memaksakan satu sistem yang baku yang terus diyakini akan sukses membawa pendidikan ini kepada visi yang dicita-citakan.

Padahal, untuk mewujudkan cita-cita tersebut, bisa ditempuh dengan cara-cara yang berbeda. Tidak harus dengan cara yang monoton dan seragam dari Sabang sampai Meurauke. Secara logika saja, hal tersebut tidaklah mungkin. Sebagai bahan perenungan, siswa yang ada di pucuk pegunungan Jaya Wijaya (Papua) tidaklah bisa diperlakukan sama dengan siswa yang ada di Jakarta. Siswa di Papua tidak bisa setiap hari menemukan gurunya yang siap berada di kelasnya, tidak setiap siswa pula mampu membeli buku-buku pelajaran, dan bahkan setiap hari mereka harus melewati jalanan yang becek dan berlumpur untuk mencapai sekolahnya.

Dengan sistem pendidikan yang terpusat di Jakarta, merupakan bentuk pengingkaran atas keunikan lokal yang dimiliki oleh setiap daerah. Potensi yang ada di berbagai daerah seharusnya dioptimalkan dengan cara memberdayakan daerah. Ini lebih masuk akal. Alasannya pun logis. Di samping untuk efektivitas pelaksanaannya juga bisa menekan anggaran. Karena, untuk saat ini, anggaran UN lebih besar dihabiskan untuk operasional. Dengan memperpendek rantai koordinasi, dengan sendirinya memangkas jalur birokrasi.

Sistem pendelegasian wewenang juga akan menggerakkan roda usaha yang ada di daerah. Sehingga, uang yang beredar di daerah pun semakin meningkat jumlahnya. Tidak seperti sekarang semua ditentukan di Jakarta. Dengan sendirinya daerah hanya sebagai penonton. Namun, ketika bermasalah, merekalah yang kena getahnya (ora mangan nangkane, keno pulute). Kalau pendidikan/UN tidak ada pendelegasian ke daerah, tema Hardiknas, "Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan," hanyalah sebagai pemanis kata. Atau, "bertanam tebu di bibir." Nah!