Tampilkan postingan dengan label Chappy Hakim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Chappy Hakim. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Maret 2014

Mistery Flight MH-370

Mistery Flight MH-370

 Chappy Hakim  ;   Pemegang Airline Transport Pilot License (ATPL) No. 2391
KORAN SINDO, 15 Maret 2014
                                                                                                                     
                                                                                         
                                                                                                             
Pesawat Boeing 777–200 Malaysia Airlines (MAS) MH-370 yang hilang, kini sudah memasuki hari ketujuh dan belum juga ada tanda-tanda yang jelas menunjukkan ke mana gerangan pesawat terbang itu bergerak. Tim SAR lebih dari delapan negara sudah bekerja keras turut mencari dengan hasil yang masih sia-sia.

Salah satu yang belum jelas adalah munculnya pemberitaan yang simpang siur mengenai kemungkinan pesawat tersebut mengubah jalur dan terbang kembali ke Malaysia. Dalam hal keberadaan pesawat terbang MH-370, kiranya diperlukan kerja sama erat antarnegara, juga antar-satuan atau unit radar sipil dan militer. Radar militer, dalam hal ini adalah perangkat radar yang merupakan instalasi dari unit pertahanan udara nasional. Prinsip kerja dari radar penerbangan sipil (pensip) dengan radar pertahanan udara (hanud) sangat jauh berbeda.

Radar pensip menangkap data pergerakan pesawat yang dilengkapi dengan transponder dan bertujuan memberikan pelayanan keselamatan penerbangan. Sementara, radar hanud bekerja untuk menjaga ruang udara wilayah kedaulatan negara dari penerbangan-penerbangan liar tanpa izin yang datang menerobos dengan maksud-maksud tertentu. Pelacakan dengan radar tracking (lintasan terbang pesawat di layar radar) terhadap posisi akhir dari keberadaan MH-370 akan sangat menentukan cepat dan lambatnya keberhasilan upaya pencarian yang dilakukan.

Di hari-hari pertama upaya pencarian, muncul banyak pemberitaan yang tidak jelas tentang dimana sebenarnya posisi terakhir pesawat yang hilang tersebut. Satu hal yang sangat diperlukan untuk menentukan arah pencarian harus atau dapat dimulai. Bahkan, Vietnam dan China sempat mengajukan kekecewaannya terhadap otoritas penerbangan Malaysia yang terkesan tidak terbuka dalam menjelaskan aneka informasi terkait dengan penerbangan MH-370.

Anggapan China dan Vietnam disebabkan dengan berubah- ubahnya penjelasan tentang adanya penumpang yang naik menggunakan paspor curian serta beberapa penumpang yang membatalkan niatnya berangkat dengan MH-370 setelah check-in. Demikian pula tentang posisi terakhir sebelum hilang, yang sempat dikatakan bahwa pesawat berbelok arah pulang ke KL yang kemudian segera diralat kembali. Kini banyak pihak kemudian curiga terhadap sikap Pemerintah Malaysia yang terkesan menutup-nutupi keterangan- keterangan yang justru sangat diperlukan bagi tim search and rescue (SAR) dalam berusaha sesegera mungkin untuk dapat menemukan jejak pesawat B-777-200 Malaysia dengan nomor penerbangan MH-370 tersebut.

Pada setiap kecelakaan pesawat terbang, hampir semua orang ingin segera mengetahui apa gerangan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Di sisi lain, pada setiap kecelakaan, maka hampir dapat dikatakan mustahil untuk dapat segera mengetahui penyebab kecelakaan, terutama yang kondisi pesawatnya mengalami rusak total dan tidak ada penumpang serta awak pesawat yang selamat. Lebih-lebih lagi pada kasus pesawat hilang yang belum ditemukan.

Sebenarnya pesawat terbang modern dipastikan dilengkapi dengan emergency locator transmitter (ELT) atau emergency locator beacons (ELBA). Alat ini adalah berupa transmitter, atau pemancar radio yang akan segera memancarkan sinyal elektro magnetik pada frekuensi ”emergency”, begitu alat ini lepas dari pegangannya dan atau mengalami benturan. Alat ini akan memancarkan sinyalnya selama 2 x 24 jam, yang tujuannya memudahkan tim SAR menemukan lokasi kecelakaan dan menolongnya. Di samping ELT, pesawat juga dilengkapi dengan ”black box”, yang terdiri dari cockpit voice recorder (CVR) dan flight data recorder (FDR).

Alat ini akan merekam kejadian pada 30 menit terakhir sebelum terjadinya kecelakaan. Dengan demikian, maka penyebab kecelakaan akan dengan mudah dapat dipelajari sehingga kejadian serupa di masa datang akan dapat dihindari. Yang menyulitkan dalam kasus MH-370 ini adalah, pesawat hilang tiba-tiba dan pancaran transmitterELT dan atau ELBA tidak pula terlacak. Di sinilah letak misterinya, pesawat yang tiba-tiba hilang lenyap bak tertelan bumi. Pada kasus pesawat mengalami keadaan darurat, maka pilot akan melaporkan keadaan emergency yang dihadapinya dan melaporkan posisi pesawat terbangnya.

Dengan demikian, bila dibutuhkan pertolongan, tim pencari dan penolong dapat dengan mudah menuju tempat kejadian kecelakaan. Pada kejadian MH-370, tidak ada laporan dari pilot tentang terjadinya keadaan darurat. Dengan kondisi yang seperti ini, dapat diperkirakan MH-370 mengalami keadaan darurat yang sangat tiba-tiba sehingga pilot tidak sempat melapor ke air traffic control (ATC) dimenara pengawas di darat. Dapat saja dicurigai di sini bahwa pesawat telah dibajak dan kendali komando diambil alih oleh para pembajak.

Pembajak mematikan semua peralatan komunikasi pesawat sehingga pilot tidak bisa melaporkan keadaan yang tengah dihadapinya. Khusus tentang pembajakan, sebenarnya ada alat transponder di kokpit yang dapat diset oleh pilot pada moda yang memancarkan sinyal sebagai tanda pesawat tengah mengalami pembajakan. Namun, apakah sang pilot masih cukup berdaya untuk dapat melakukannya, hal itu masih merupakan tanda tanya besar. Banyak faktor lain dan salah satunya adalah pada kasus terjadinya ledakan di pesawat.

Khusus tentang ledakan ini, paling tidak ada dua kemungkinan yang terjadi. Apabila ledakan yang terjadi itu cukup besar dan menghancurkan pesawat sampai berkeping-keping pada ketinggian di atas 30.000 kaki, maka serpihannya akan bertebar ke arah yang relatif luas dan berhamburan pada kawasan yang sangat jauh sekali. Dengan hembusan angin dan lain sebagainya, maka pecahan-pecahan bagian badan pesawat akan sangat sulit untuk ditemukan. Berikutnya, bila ledakannya kecil tetapi merusak sistem kendali pesawat, maka pesawat akan jatuh ke laut dengan kecepatan tinggi dan masuk ke kedalaman sampai terdampar di dasar laut.

Sekali lagi, dengan data yang relatif terbatas, akan menjadi sangat sulit untuk dapat menerka apa gerangan yang terjadi dengan penerbangan MH-370 di hari Sabtu lalu. Setiap kejadian kecelakaan pesawat terbang memang selalu saja muncul spekulasi dugaan penyebab kecelakaan, namun apabila black box belum ditemukan dan analisis belum dilakukan oleh para investigator yang kompeten, maka kita tidak akan memperoleh hasil yang mendekati kebenaran. Semoga yang terbaik yang terjadi, insya Allah, amin.

Selasa, 07 Februari 2012

Pilot yang Nyabu!


Pilot yang Nyabu!
Chappy Hakim, CHAIRMAN CSE AVIATION
Sumber : SINDO, 8Februari 2012




Pada akhir 2011 Pengadilan Negeri Tangerang mengadili dua orang pilot Lion Air yang tertangkap basah saat pesta sabu-sabu bersama rekannya di sebuah apartemen di Kota Tangerang.

Sementara itu, Sabtu dini hari tanggal 4 Februari 2012 petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang pilot Lion Air saat nyabu di kamar 2.109, Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur.Kabarnya,penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya pilot Lion Air lain beberapa waktu lalu di Makassar. Kabar ini sangat jelas telah menggambarkan bagaimana memprihatinkannya dunia penerbangan kita.

Peristiwa tersebut sebenarnya merupakan sesuatu yang sangat sulit dipercaya oleh akal sehat. Seorang pilot pada hakikatnya hidup dari kondisi fisiknya yang prima sebagai salah satu syarat utama dalam menjalankan profesinya sebagai pilot. Lebih memprihatinkan lagi karena pada hakikatnya dunia penerbangan Indonesia saat ini tengah berada dalam kondisi yang masih membutuhkan banyak langkah penyempurnaan.

Masih banyak tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang masih belum dilaksanakan. Padahal tindak lanjut tersebut dicantumkan harus sudah selesai dalam kurun waktu dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Beberapa di antaranya adalah pembentukan dewan penerbangan dan penempatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang harus langsung berada di bawah kendali Presiden.

Peristiwa tertangkapnya pilot Lion Air yang dilakukan oleh BNN tentu saja telah membuat keresahan di masyarakat luas. Dipercaya bahwa jaringan narkoba yang melanda para pilot ini tidaklah mustahil telah merambah tidak hanya pada satu atau dua saja dari maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Korps pilot penerbangan sipil Indonesia kiranya harus segera mengambil tindakan yang nyata untuk segera menertibkan masalah tersebut.

Penyelidikan yang mendalam mengenai masalah ini harus dilakukan agar akar permasalahannya dapat segera diketahui dengan jelas.Pada kasus seperti ini diharapkan para pilot tidak melakukan perlindungan dan menggalang solidaritas yang sempit dalam konteks penyebaran narkoba di dunia penerbangan nasional. Masalah kebanggaan dan kehormatan pilot Indonesia berada di tangan para pilot itu sendiri.

Mereka hendaknya melakukan introspeksi dan melakukan langkah-langkah tegas agar kasus yang sangat memalukan ini tidak berkembang lebih luas lagi.Kesadaran mengenai ketaatan terhadap aturan dan regulasi yang ada, seyogianya benar-benar dapat terbangun dari diri sendiri. Seharusnya dipahami bahwa kehormatan korps penerbang Indonesia tidaklah hanya menyangkut para pilot semata, akan tetapi juga menyangkut gengsi Indonesia sebagai bangsa.

Di tengah-tengah kemajuan yang sangat luar biasa dari bisnis penerbangan di dunia dan terutama pertumbuhan penumpang angkutan udara di dalam negeri,telah menyebabkan Indonesia senantiasa menjadi sorotan perhatian dunia.

Tanggung Jawab   

Pilot dan maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keselamatan penumpang. Manajemen perusahaan penerbangan harus melakukan pembenahan dalam masalah ini.Para pilot senior mempunyai tanggung jawab dalam pembinaan karier para pilot yunior di perusahaan yang bersangkutan.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan mempunyai tugas yang tidak ringan dalam mengawasi faktor keselamatan penerbangan, termasuk dalam kasus tertangkapnya pilot yang nyabu itu. Kerja sama yang harmonis dari pihak Kementerian Perhubungan sebagai regulator dengan pihak maskapai penerbangan sebagai operator harusnya dapat terjalin dengan baik.

Dengan demikian kegiatan pengawasan terhadap pembinaan SDM, dalam hal ini para awak pesawat, termasuk dan terutama sekali pilot, dapat dilakukan secermat mungkin. Sudah saatnya manajemen perusahaan penerbangan tidak hanya berorientasi kepada bisnis dan mencari keuntungan semata, akan tetapi kiranya juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembinaan pilotnya.

Kementerian Perhubungan, dengan peristiwa ini, seharusnya dapat segera menyimpulkan bahwa aturan-aturan dan regulasi serta ketentuan yang diberlakukan selama ini ternyata tidak cukup ampuh untuk mencegah keterlibatan pilot dalam kasus narkoba. Tentu saja pendalaman terhadap penyebab dari kasus yang sangat memalukan ini akan dapat memberikan pelajaran mahal yang berharga bagi regulator tentang,apakah benar aturan-aturannya selama ini masih kurang ketat, ataukah faktor pengawasan dalam konteks implementasi dari aturan yang ada itu belum berjalan sesuai dengan sasaran yang dikehendaki.

Pekerjaan sebagai pilot, adalah satu pekerjaan yang mulia dan membanggakan. Tidak semua orang yang bercita- cita menjadi pilot dapat mewujudkan cita-citanya. Cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat menjadi pilot.Tidak sekadar berbadan sehat, tentu saja. Tingkat kecerdasan tertentu juga telah menjadi syarat yang mutlak bagi profesi pilot.

Di luar itu, faktor tanggung jawab, yang seharusnya merupakan salah satu persyaratan utama untuk dapat menjadi pilot, bukanlah merupakan sesuatu yang harus dipertanyakan lagi. Rekrutmen pilot diharapkan menjadi salah satu bidang yang harus juga menjadi sasaran kaji ulang dan penelitian lebih jauh oleh pihak regulator,agar tidak kebobolan dalam proses menghasilkan para pilot yang profesional.

Kasus pilot nyabu seharusnya bisa segera dihentikan sampai di sini saja. Ke depan semua pihak yang terlibat dalam industri penerbangan nasional berkewajiban fokus dalam masalah menyelesaikan dengan baik tragedi yang sama-sama tidak kita inginkan ini.

Kasus pilot nyabu kiranya bukanlah masalah para pilot dan maskapai penerbangan semata, akan tetapi seharusnya disikapi sebagai masalah kita semua, terutama semua pemangku kepentingan di bidang penerbangan nasional.