Tampilkan postingan dengan label Coen Husain Pontoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Coen Husain Pontoh. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Mei 2013

Urbanisasi, HAM, dan Kerjasama Politik

Urbanisasi, HAM, dan Kerjasama Politik
Coen Husain Pontoh ;  Editor IndoPROGRESS
IndoPROGRESS, 27 Mei 2013


TAMPAKNYA, bulan madu antara Jokowi-Ahok dengan sebagian rakyat Jakarta mulai gersang. Satu per satu, keduanya mulai menemukan kenyataan bahwa program-programnya harus bertabrakan dengan kepentingan rakyatnya sendiri. Contoh terkini dan paling ramai diliput media adalah kasus penggusuran rakyat di bantaran Waduk Pluit, yang melibatkan tiga pihak: warga yang bermukim di waduk dan sekitar waduk; pemerintah DKI Jakarta, dan pihak Komnas HAM.
Sejauh pengamatan saya melaui media, Pemda DKI yang dituntut untuk menyelesaikan masalah banjir tahunan, berpendapat bahwa salah satu cara menanggulangi banjir adalah dengan mengembalikan fungsi dari waduk Pluit tersebut. Konsekuensinya waduk itu harus dikeruk, dan itu berarti penduduk yang mukim di wilayah itu harus dipindahkan. Tak ada toleransi bagi penduduk untuk tetap tinggal di waduk tersebut. Semua harus digusur tanpa kecuali. Jika tidak, program penanggulangan banjir pasti terhambat. Dengan visi Jakarta baru, pemindahan/penggusuran warga ini dibarengi dengan penyediaan rumah susun buat warga yang kena gusur.
Tapi program ini mendapat tentangan dari warga yang bakal tergusur. Banyak dalih kenapa mereka menolak digusur, dan ketika berhadapan dengan tembok kokok pemprov yang sudah ‘penggusuran harga mati,’ maka warga ini kemudian melapor ke Komnas HAM. Singkat cerita, Komnas HAM menuding bahwa ada pelanggaran HAM dalam proses pengerukan Waduk Pluit tersebut. Tak mau nama baik Pemprov tercemar, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pun meradang. Seperti Jokowi, ia merasa heran kenapa mereka dituduh melanggar HAM oleh lembaga seperti Komnas  HAM?
‘Ada yang bilang kita ini melanggar HAM. HAM yang mana? Wong kita pindahkan ke rusun kok, lengkap ada TV gratis, meja kursi gratis, tempat tidur gratis, kompor gratis, tinggal masuk. (Pelanggaran) HAM-nya yang mana? Masa melanggar HAM? HAM yang mana gitu lho,’ ujar Jokowi di Universitas Tarumanegara, Jakarta (detik.com, 16/05/2013).
‘Apa perlu saya kasih kuliah umum kepada mereka tentang arti HAM itu apa. Nanti kalau jadi kuliah umum, ya, saya jelaskan HAM itu apa kepada mereka,’ kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, (Kontan,16/5/2013).
Saya ingin mendiskusikan debat ini, bukan pada hal-hal detail di lapangan, karena saya tidak tahu bagaimana keadaan di lapangan yang sebenarnya. Yang ingin saya soroti di sini, bagaimana dalam debat ini, baik Komnas HAM maupun Pemprov memiliki kesadaran historis yang terbatas. Dan ini berdampak pada strategi pembangunan Jakarta ke depan nantinya.
Masalah urbanisasi
Dalam teori yang telah menjadi klasik, ada dua cara untuk menjelaskan mengapa orang bermigrasi dari desa ke kota, dari pinggiran kota ke pusat kota, dari negara miskin ke negara maju. Pertama adalah teori push factor, yang mengatakan bahwa urbanisasi terjadi karena terpaksa. Orang desa atau orang dari pinggiran kota terpaksa pindah ke kota (Jakarta),  karena di desa tidak ada lagi pekerjaan yang bisa membuat kehidupan mereka bertambah baik. Kalau ada pekerjaan yang baik dengan pendapatan yang memadai di desa, maka mereka tidak akan pindah ke kota. Jadi mereka pindah karena didorong oleh keterpaksaan, oleh ketiadaan pilihan.
Teori kedua adalah teori pull factor, yang mengatakan bahwa orang bermigrasi ke kota karena adanya iming-iming kehidupan kota yang lebih baik dari kehidupan di desa. Jadi, pilihan untuk pindah ke kota, lebih merupakan pilihan yang sadar.  Bukan karena kehidupan di desa tak lagi menjanjikan perbaikan hidup, tapi kota memberikan janji perbaikan hidup yang lebih besar lagi.
Tetapi, kedua pendekatan teoritik ini tidak bisa menjawab secara memadai kenapa orang mesti pindah ke kota. Kedua teori itu menjelaskan ‘kenapa orang bermigrasi ke kota (aspek mikro’),  tetapi bukan menjelaskan ‘latar belakang/aspek makro’ dari kenapa orang bermigrasi ke kota. Untuk mengetahui aspek makronya,  maka  kita mesti melihat bagaimana kebijakan pembangunan secara lebih luas dalam jangka waktu yang lebih panjang. Tersebutlah cerita, ketika Orde Baru berkuasa, ideologi pembangunan kapitalistik yang dianut oleh rezim tersebut bertumpu pada tiga doktrin utama (trilogi pembangunan): pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Trilogi ini diadopsi untuk mewujudkan sebuah ide tentang ‘jalan menuju kemakmuran’ yang pernah ditempuh oleh negara-negara yang telah dikategorikan maju. Pertumbuhan ekonomi dilakukan melalui jalan modernisasi, yang diukur dari seberapa besar dan cepat pergeseran dari sumbangan sektor pertanian ke sektor industri. Pembangunan dikatakan maju, jika kontribusi sektor industri semakin besar dibandingkan dengan kontribusi sektor pertanian dalam pendapatan domestik bruto (PDB).
Karena itu, industrialisasi menjadi panglima. Investasi asing diundang masuk melalui penyediaan fasilitas dan insentif keuangan perbankan dan non-perbankan, pendirian pabrik-pabrik dipermudah, pembebasan lahan pertanian diperluas hingga ke daerah pinggiran dan pedesaan, dan di sektor pertanian revolusi hijau digalakkan yang menyebabkan terjadinya proletarianisasi pedesaan. JIka ada rakyat menolak tanahnya dipakai untuk ‘kepentingan umum,’ di situ kemudian stabilitas politik bicara. Karena itu, semua proyek modernisasi ini  tidak berlangsung secara sukarela, tetapi melalui paksaan dengan menggunakan alat kekerasan negara seperti polisi, tentara, serta para preman yang dibina oleh negara.
Apa yang terjadi kemudian? Sesuai dengan hukum kapitalisme yang selalu berwatak uneven development (pembangunan yang tidak seimbang), yang terjadi kemudian adalah kota lebih maju dari desa atau desa menjadi tergantung pada kota; sektor pertanian menjadi  sangat tergantung pada sektor industri; sebagian orang menjadi sangat kaya dan mayoritas tetap miskin atau menjadi semakin miskin. Akibatnya, bukan saja penduduk pinggiran atau pedesaan ini kehilangan tanahnya karena perluasan pabrik-pabrik, tapi lebih dari itu mereka kehilangan sumber penghidupannya karena sektor pertanian tak lagi menarik untuk ditekuni. Para ahli studi pembangunan menyebut mereka ini sebagai korban pembangunan. Tentu tak semua penduduk pedesaan ini jatuh miskin, sebagian kecil dari mereka mendapatkan keuntungan dari proses modernisasi yang berlangsung sangat pesat itu.
Dengan tingkat pendidikan dan sistem transportasi yang semakin baik, maka tingkat urbanisasi penduduk pedesaan, yang notabene adalah korban pembangunan itu,  ke kota meningkat dari waktu ke waktu. Kota, ibaratnya, adalah gula yang mengundang para semut (penduduk pedesaan dan pinggiran) untuk beramai-ramai mengerubunginya. Mereka berjudi  mengadu-nasib, membangun mimpi tentang kehidupan yang lebih baik di kota yang menjadi pusat perdagangan, industri, dan jasa. Tetapi, seperti juga sudah ditunjukkan oleh banyak sekali studi empiris,  mayoritas penduduk pedesaan yang bermigrasi ke kota ini gagal mengisi peluang-peluang kerja formal yang tersedia di kota. Akhirnya mereka terlempar ke sektor informal yang tidak ada jaminan keselamatan kerja, karir, dan tingkat upah yang tetap. Sebagian dari mereka yang tidak tertampung di sektor informal ini pada akhirnya terjatuh ke dunia ‘hitam,’ menjadi preman atau penjahat kambuhan.
Karena bekerja di sektor informal, maka mereka otomatis tak bisa menyewa rumah dengan kualitas yang memadai, tidak mampu membeli tanah, sehingga tak ada pilihan lain kecuali menduduki sembarang tempat kosong yang ada di Jakarta: di pinggir sungai, di bantaran waduk, di bawah jembatan, di kolong jalan tol, dsb. Di sisi lain, banjir manusia ini tidak mampu lagi ditampung oleh daya dukung lahan dan ruang yang tersedia di kota. Bukan hanya mereka menduduki lahan kosong, tapi juga membangun pemukiman kumuh di atas lahan tersebut. Dan karena menduduki tanah-tanah yang bukan ‘miliknya’ itu maka mereka seringkali menjadi korban penggusuran dengan kekerasan, pemerasan, maupun intimidasi dari pejabat pemerintah yang menjadi kaki-tangan para kapitalis. Jadi para korban pembangunan ini, yang terusir dari desanya, kemudian di kota juga menjadi korban dari hukum formal yang ada.
Dengan demikian, kalau kita bicara urbanisasi dalam perspektif historis seperti ini, maka kita mesti menempatkan para migran itu sebagai korban, yang hak-haknya mesti dilindungi dan dipulihkan. Bukan mengkriminalisasi mereka karena telah menjarah atau menduduki tanah yang bukan haknya. Kita tidak bisa semena-mena menggunakan hukum formal kepada mereka, karena hukum formal itu tegak di atas sebuah sistem sosial yang timpang, diskriminatif, dan rasis. Dengan kata lain, kalau kita gunakan hukum formal semata, maka kita sebenarnya tengah mengekalkan sistem sosial yang timpang, diskriminatif, dan rasis tersebut.  Ini jelas bertentangan dengan tujuan bahwa kita ingin memberdayakan mereka.
Lantas, apakah penduduk di bantaran Waduk Pluit itu tak usah dipindahkan karena mereka adalah ‘korban pembangunan?’ Saya tidak ingin mengatakan demikian. Membiarkan penduduk hidup di tempat-tempat kumuh, tanpa jaminan kesehatan dan pendidikan yang baik tentu saja merupakan pelanggaran HAM yang serius. Tetapi, mengatakan penduduk tersebut melakukan pelanggaran HAM karena menduduki tanah negara, juga tidak benar. Sebab, sekali lagi, mereka ada di sana, menduduki tanah-tanah kosong itu sebagai akibat dari kebijakan negara yang salah di masa lalu.
Apa yang ingin saya kemukakan di sini, baik Jokowi-Ahok dan Komnas HAM harus sama-sama menyadari bahwa ada persoalan struktural dan kultural yang begitu besar dan rumit yang mereka hadapi ketika hendak memperbaiki Jakarta dan penduduknya saat ini. Dalam kasus bantaran Waduk Pluit ini, mereka harus menempatkan HAM dalam konteks ini, bukan dengan merapal teks-teks HAM dari buku atau hukum-hukum positif yang ada. Hambatan struktural dan kultural ini merupakan warisan dari sistem pembangunan kapitalistik yang dilakukan oleh rezim Orba. Dan sistem kapitalisme yang berbentuk neoliberal saat ini, masih menjadi model acuan pembangunan nasional. Dalam model ini, Jakarta hanya merupakan salah satu bab darinya. Dengan demikian, jika Jokowi-Ahok tetap mengunakan model pembangunan yang meniru ‘jalan menuju kemakmuran’ yang telah dicapai oleh negara-negara maju sekarang, maka keduanya pasti akan gagal. Atau, paling tidak, program Jakarta Baru mereka akan menelan ‘korban manusia’ yang sangat mahal.
Adakah jalan keluar? Tidak ada resep yang cespleng. Tapi baiklah saya ingin memaknai slogan ‘Jakarta Baru’ ini dengan positif, dan juga melihat beberapa program positif yang dilakukan oleh pasangan Jokowi-Ahok. Menurut saya, jika keduanya ingin program-programnya sukses, maka jalan terbaik adalah ‘semakin memperkuat kerjasama politiknya dengan rakyat.’ Jangan berharap bahwa tanpa dukungan rakyat, program kalian akan berjalan mulus. Jokowi, terutama Ahok,  jangan bermimpi bahwa hambatan struktural dan kultural itu bisa mereka hadapi hanya dengan bersandar pada aparatus rezim lama. Tidak pernah ada sejarah dimana program-program populis berlangsung mulus tanpa dukungan rakyat yang kuat. Dan dukungan rakyat itu harus dibangun dan diorganisasikan, karena itulah kelemahan utama rakyat saat ini: tidak punya organisasi yang mandiri dan  kuat. Kasus Anggaran Partisipatif di Porto Alegre, Brazil, bisa dijadikan contoh. Program Anggaran Partisipatif itu sukses dan diakui, termasuk oleh Bank Dunia, karena adanya dukungan luas dan kuat dari rakyat bawah yang selama itu terpinggirkan dari proses pembangunan. Tetapi, ketika program yang sama diterapkan di negara lain, misalnya, di kota Montevideo, Uruguai, program ini tidak berjalan mulus. Sebabnya, karena yang diadopsi hanya aspek teknisnya saja, sementara aspek partisipasi warga dihilangkan.
Sebaliknya, rakyat juga mesti sadar bahwa Jokowi-Ahok tidak bisa diharapkan terus berpihak pada kepentingan mereka. Jalan terbaik untuk memastikan bahwa Jokowi-Ahok tetap setia pada janji-janji politiknya, adalah rakyat sendiri mesti mengorganisir dirinya dengan baik. Yang saya bayangkan, warga di bantaran Waduk Pluit, misalnya, sudah harus mulai mengorganisir dirinya, kemudian membangun organisasi yang mandiri, belajar membangun tradisi demokrasi dalam organisasi tersebut, dan belajar merumuskan masalah dan menentukan program-program kerja yang terukur. Dengan begitu, mereka bisa datang atau meminta Pemprov DKI, untuk berdialog dengan lebih jelas dan tepat apa yang menjadi kehendaknya.  Jika hanya mengharapkan terus kebaikan hati dari Jokowi, tapi tidak mau mengorganisir diri, itu sama artinya menyiapkan diri untuk menjadi korban dari kebijakan Jokowi-Ahok yang belum tentu berpihak pada kepentingannya.

Kasus bantaran Waduk Pluit seharusnya memberi pelajaran berharga pada kedua belah pihak, Jokowi-Ahok dan warga Jakarta, kini saatnya membangun kerjasama politik yang lebih baik, secara organisasional dan programatik. 

Jumat, 17 Mei 2013

Ahok dan Komunis


Ahok dan Komunis
Coen Husain Pontoh Mahasiswa Ilmu Politik di City University of New York
IndoPROGRESS, 04 Mei 2013


DALAM beberapa waktu terakhir ini, media Indonesia memberitakan kasus tentang kemarahan warga Bantaran Waduk Pluit, Jakarta Utara, terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama alias Ahok, karena menuduh warga tersebut sebagai komunis.
Di zaman Orde Baru, tuduhan komunis jelas bukan perkara main-main, karena itu bisa berarti kematian hak-hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya bagi si tertuduh. Karena itu, setelah kejatuhan rezim orba, seluruh elemen pro-demokrasi berusaha sekuat mungkin untuk tidak menggunakan kata komunis sebagai alat untuk memojokkan lawan-lawan politiknya. Pertama, karena faktor kesejarahannya yang berdarah dan brutal tersebut; dan kedua,  karena memang telah terjadi pemutarbalikkan dan penjungkirbalikkan yang luar biasa terhadap sejarah gerakan dan pemikiran komunis itu sendiri.

Tentu saja tetap ada yang getol menggunakan kata komunis untuk menyerang atau menyingkirkan lawan politiknya. Siapa mereka? Tidak lain adalah tentara dan kalangan Islam Politik. Tapi, sejauh ini tuduhan-tuduhan komunis itu sudah dianggap sebagai lelucon belaka, sebuah cara berpolitik yang tak beradab. Mereka yang menuduh lawan politiknya sebagai komunis, pasti si penuduh dianggap sebagai politisi yang goblok dan tukang konspirasi.
Karena itu, saya heran mengapa Ahok berani sekali mengumbar kata-kata komunis dalam pertemuan-pertemuan resminya. Apalagi, pemahaman Ahok akan komunisme itu sepenuhnya salah. Ia mendefinisikan komunis bukan berdasarkan pada sebuah telaah teoritik yang mendalam, melainkan hasil dari logika utak atik gathuk-nya. Logika ngawur Ahok itu begini:
A: Tanah milik negara (legal).
B: Warga menduduki tanah negara (legal) tersebut secara illegal.
A+B: Karena warga yang digusur menuntut ganti rugi atas tanah negara yang didudukinya secara illegal tersebut, maka  warga (oknum, dalam bahasa Ahok) tersebut adalah komunis.
Kalau pinjam bahasa gaulnya Ahok, saya mau bilang, ‘komunis nenekmu yang definisinya seperti itu.’
Darimana Ahok belajar atau membaca buku bahwa komunis itu adalah seperti yang disebutkannya itu? Kalau melihat usianya, yang kira-kira sekitar 40an tahun, maka bisa dipastikan pemahaman Ahok akan komunisme itu hasil didikan rezim orba. Ia mungkin masih hapal betul buku-buku Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) produk sejarawan ABRI atau sejarawan yang bersekutu dengan rezim orba. Dan karena Ahok sudah tak punya waktu lagi membaca secara serius (sesuai pengakuannya), maka pemahaman yang salah itu tetap melekat di kepalanya. Omongan Ahok yang keliru ini menjadi masalah karena ia adalah pejabat publik yang kini lagi digandrungi oleh banyak orang, sehingga walaupun omongan itu salah secara akademik maupun politik, bisa dianggap benar oleh publik.
Lalu apa makna komunis menurut Karl Marx dan Friedrich Engels? Saya menggunakan definisi kedua orang ini, karena mereka adalah pendiri sekaligus teoritikus utama gerakan komunisme. Engels mengatakan, komunisme adalah sebuah doktrin mengenai kondisi-kondisi pembebasan proletarian (kelas pekerja). Artinya, ini doktrin yang secara sengaja diperuntukkan buat kelas pekerja, bukan buat seluruh kelas. Dengan kata lain, tidak mungkin kelas kapitalis akan menggunakan doktrin komunis ini dalam upayanya melindungi dan memenangkan kepentingannya sebagai sebuah kelas. Kenapa demikian?
Di sini, kita mesti lihat bagaimana Marx dan Engels menganalisa corak produksi kapitalisme. Menurut keduanya, esensi kapitalisme itu adalah adanya dua kelas yang sangat dominan dalam masyarakat, yakni kelas yang memiliki (mengontrol dan menguasai) alat-alat produksi yang disebut sebagai kelas kapitalis; serta kelas yang hanya bisa hidup jika ia menjual tenaga kerja (alat produksi satu-satunya) kepada kelas kapitalis. Intinya, masyarakat kapitalis itu adalah masyarakat yang dicirikan oleh sistem kerja upahan. Tentu saja masyarakat kapitalis tidak hanya terdiri dari dua kelas ini. Yang dikatakan Marx dan Engels bahwa dua kelas inilah yang paling dominan untuk mengatakan bahwa inilah ciri dari corak produksi kapitalisme.
Dengan demikian, selama kedua kelas ini eksis maka kapitalisme tetap eksis. Tetapi, walaupun keduanya berhubungan satu sama lain, tetapi hubungannya yang paling mendasar bersifat konfliktual. Si kapitalis ingin terus menindas buruh, sementara si buruh ingin bebas dari penindasan tersebut. Nah, dalam konteks itulah maka komunisme memberikan panduan teoritik kepada kelas buruh untuk membebaskan dirinya dari penindasan kelas kapitalis. Tujuan dari perjuangan kelas buruh itu adalah terwujudnya masyarakat komunis, yakni  masyarakat tanpa kelas, dimana tidak ada lagi kelas buruh dan kelas kapitalis. Karena ciri masyarakat berkelas adalah adanya kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, maka dalam komunisme kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi harus dihapuskan. Mengapa harus dihapuskan? Karena kepemilikan pribadi itulah sumber dari tegaknya masyarakat berkelas.
Ketika dalam perjuangan itu kelas pekerja berhasil menang, maka mereka harus membangun sebuah sistem kekuasaan yang bisa menjawab permasalahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya pada zamannya masing-masing. Marx dan Engels tidak berpretensi membangun sebuah sistem pemikiran yang telah lengkap dan sempurna dari A – Z, yang tidak boleh diubah oleh para pengikutnya. Yang dikemukakan keduanya bahwa dalam masyarakat pasca-kapitalis ini, hal pertama yang harus dilakukan oleh negara adalah menyediakan hak-hak paling mendasar bagi seluruh warga negaranya, seperti pendidikan, kesehatan dan perumahan gratis; dan tidak boleh ada lagi orang atau kelompok orang menjadi kaya karena menindas orang atau kelompok lainnya. Namun, karena masyarakat baru ini lahir dari reruntuhan masyarakat kapitalis, maka pada tahap ini insentif berbasis pasar tetap berlangsung, dimana ‘setiap orang dihargai sesuai dengan hasil kerjanya/to each according their work.’

Sebagai contoh jika ada dua perempuan buruh, yang satu memiliki lima orang anak dan yang lain hanya dua orang anak, jika keduanya sama-sama bekerja delapan jam sehari, maka pada setiap akhir bulan keduanya akan mendapatkan gaji yang sama. Jika perempuan buruh dua anak itu bekerja 9 jam, maka ia digaji satu jam lebih banyak dari perempuan buruh dengan 5 anak tadi. Tetapi, ketika kerja bukan hanya sekadar alat untuk hidup, tapi telah menjadi medium realisasi potensi kemanusiaannya secara bebas, sehingga konsekuensinya level produksi menjadi meningkat, maka adalah mungkin masyarakat diorganisir melampaui mekanisme penghargaan pasar, dimana penghargaan/reward tidak lagi berbasis pada kerjanya (berapa lama dan apa jenis kerjanya), tetapi sesuai dengan kebutuhannya (from each according their needs).

Kembali menggunakan contoh kedua perempuan buruh tersebut, maka pada tahap lanjut masyarakat komunis perempuan yang memiliki lima anak harus memperoleh pendapatan yang lebih tinggi dari perempuan buruh yang hanya memiliki dua orang anak, walaupun jam kerja keduanya sama. Bukankah ini diskriminasi? Benar, ini diskriminasi dalam pengertian yang positif, bahwa penghargaan harus diberikan kepada mereka yang kebutuhannya lebih besar. Bagaimana jika seorang perempuan dokter dengan satu anak, apakah penghargaannya  harus lebih kecil dari perempuan sopir bis dengan lima orang anak? Jawabannya adalah ya.
Dari prinsip inilah kemudian muncul kesalahpahaman yang luar biasa, bahwa komunisme itu bersifat totaliter karena tidak menghargai pencapaian individual; berprinsip sama rata sama rasa, karena semua orang, tanpa peduli kemampuan personalnya diperlakukan sama, yang artinya juga adalah totaliter. Saya mau menjawab kesalahpahaman ini: pertama tudingan itu keliru karena setiap orang kebutuhan mendasarnya telah disediakan oleh negara secara gratis pada masa-masa awal pengorganisiran masyarakat pasca-kapitalis; kedua, tidak ada lagi orang menjadi kaya karena menindas orang lain, yang berarti orang bekerja sesuai dengan keputusan personal yang bebas, karena kebutuhan dasarnya sudah sepenuhnya tersedia. Ia mau jadi dokter bukan karena adanya iming-iming uang segudang yang bakal diperolehnya, tapi karena ia memang senang menjadi dokter. Ini berbeda dengan masyarakat kapitalis, dimana keputusan untuk bekerja itu bersifat terpaksa karena suplai tenaga kerja jauh melampui kebutuhan pasar tenaga kerja, atau karena mimpi akan uang sekoper, sehingga orang bersedia kerja apa saja yang penting bisa punya uang untuk makan, bayar kuliah, bayar kontrakan, dsb.

Ketiga,  masyarakat komunis ini bukan sesuatu yang bisa dipaksakan keberadaannya sejak awal masyarakat pasca-kapitalis terbentuk. Tidak ada satu kalimat pun dari Marx-Engels bicara soal ini. Bagi keduanya, masyarakat komunis itu adalah sebuah proses historis, yang akan berkembang sesuai dengan kondisi-kondisi historis pada masanya, seperti tingkat perkembangan teknologi, tingkat perkembangan ekonomi, sosial dan budaya, perjuangan kelasnya, serta kebijakan pemerintah yang berkuasa. Tidak ada sim salabim, abracadabra di sini.