Tampilkan postingan dengan label Darmaningtyas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Darmaningtyas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Mei 2013

Maju-Mundur Implementasi Kurikulum 2013


Maju-Mundur Implementasi Kurikulum 2013
Darmaningtyas ;  Aktivis Pendidikan Tamansiswa, Jakarta
KORAN TEMPO, 14 Mei 2013


“Tapi persoalan tersebut semestinya diselesaikan antara K/L, dengan cara misalnya, tidak semua anggaran Kemdikbud diblokir oleh Kementerian Keuangan, melainkan hanya anggaran yang diberi tanda bintang yang diblokir. Dengan demikian, aktivitas lain di Kemdikbud tidak terganggu.”
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), terkesan maju-mundur dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013. Sampai awal 2013, mereka masih penuh optimistis bahwa kurikulum baru akan diimplementasikan di 30 persen dari seluruh jenjang pendidikan dasar dan 100 persen kelas X SMA/SMK. Namun kemudian, setelah muncul kasus keterlambatan UN (ujian nasional) tingkat SMTA di 11 provinsi, target diturunkan menjadi 10 persen saja. Dan sekarang, atas persetujuan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono, target diturunkan lagi hanya pada 6.410 sekolah.
Semula, target untuk SD yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 mencapai 7.458 sekolah, tapi kemudian dirampingkan menjadi 2.598 SD; untuk tingkat SMP dari semula 2.580 sekolah turun menjadi 1.521 sekolah. Sedangkan untuk SMA semula ditargetkan 100 persen, yaitu 11.572 SMA dan 10.685 SMK, kemudian diturunkan hanya tinggal 1.270 SMA dan 1.021 SMK. Total keseluruhan siswa yang semula ditargetkan sekitar 4 juta anak belajar dengan kurikulum baru, kini hanya tersisa 1.535.065 siswa. Adapun sekolah yang ditargetkan mengimplementasikan Kurikulum 2013 ini adalah sekolah-sekolah eks RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan sekolah dengan akreditasi A saja.
Semakin sedikitnya target sekolah yang akan dicapai oleh pemerintah tersebut memperlihatkan keraguan pemerintah atas kesiapannya mengimplementasikan kurikulum baru. Mereka tampaknya tidak percaya diri bahwa pada tahun ajaran 2013/2014 ini, 30 persen dari populasi sekolah mampu melaksanakan kurikulum baru seperti direncanakan semula. Salah satu pemicu ketidakpercayaan diri tersebut adalah kasus kekacauan pelaksanaan UN 2013 di 11 provinsi. Kekacauan UN tersebut, selain telah menyita energi pemerintah untuk fokus mengurusi UN, menjadi sasaran tembak masyarakat, termasuk mereka yang menolak pemberlakuan kurikulum baru, sehingga mengurangi rasa percaya diri pemerintah.
Awal ketertundaan
Perlu diakui dan diketahui oleh publik bahwa awal mula ketertundaan penyiapan kurikulum baru adalah adanya anggaran Kemdikbud yang dibintangi oleh Kementerian Keuangan, sehingga berdampak pada penundaan pencairan anggaran. Penundaan pencairan anggaran tersebut secara otomatis berdampak pada tertundanya seluruh proses penyiapan kurikulum. Para pejabat Kemdikbud dihadapkan pada suatu pilihan yang sulit: bila terus melakukan kegiatan sebelum anggaran cair, maka jelas dapat dipersalahkan oleh pihak BPK, dan salah-salah mereka masuk bui. Tapi, bila tidak melakukan aktivitas dan baru melakukan aktivitas penyiapan kurikulum setelah anggaran turun, jelas itu berarti ketertundaan proses penyelesaian kurikulum yang tak terhindarkan, sehingga kurikulum baru tidak siap diimplementasikan sesuai dengan target semula. Akhirnya, yang dapat dilakukan oleh Kemdikbud selama anggaran belum cair hanyalah aktivitas-aktivitas kecil yang dapat dibiayai dengan sisa anggaran atau dukungan dana dari pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat, misalnya dari USAID. Tapi dana mereka terlalu kecil dan hanya mampu untuk membiayai beberapa workshop. Aktivitas lain yang memerlukan dana besar, seperti pengadaan buku pelajaran, tertunda.
Menurut jadwal yang dibuat Kemdikbud sendiri, misalnya, proses pengadaan buku (tender) itu sudah terjadi pada Februari 2013. Tapi, lantaran dana belum cair, proses itu tertunda hingga April. Padahal proses tender itu memerlukan waktu minimal 45 hari, sedangkan pencetakan buku untuk ratusan ribu atau bahkan jutaan eksemplar membutuhkan waktu minimal satu bulan penuh. Wajar bila sampai minggu kedua Mei 2013, belum tersedia buku untuk kurikulum baru. Dan karena buku baru belum tersedia, secara otomatis proses pelatihan guru untuk mengimplementasikan kurikulum baru pun belum dapat dilaksanakan. Sulit membayangkan kurikulum baru terimplementasi tanpa adanya pelatihan guru terlebih dulu.
Komitmen bersama
Hal-hal tersebut hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua kementerian/lembaga (K/L) instansi pemerintah untuk dapat bersinergi demi menjaga citra pemimpinnya. Kesalahan yang terjadi di K/L lain, semestinya dapat diselesaikan antar-K/L, sehingga tidak mencuat ke publik. Ambil contoh kasus pemberian tanda bintang pada anggaran Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan yang kemudian mengganggu proses tender soal UN dan proses penyiapan kurikulum baru. Itu memperlihatkan bahwa sinergi dan koordinasi antar-K/L amat lemah atau bahkan tidak ada sama sekali. Masing-masing berjalan menurut ego sektoralnya sendiri dan lupa bahwa mereka memiliki seorang dirigen (Presiden) yang semestinya harus mereka junjung tinggi kewibawaannya. Komitmen bersama untuk menjaga nama baik Presiden itu tampaknya tidak ada sama sekali.
Boleh jadi, dalam konteks pemberian tanda bintang pada anggaran Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan tersebut, karena memang ada kesalahan Kemdikbud dengan mencantumkan besaran anggaran yang berbeda antara yang telah dibahas oleh Badan Anggaran DPR dan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Tapi persoalan tersebut semestinya diselesaikan antar-K/L, dengan cara misalnya, tidak semua anggaran Kemdikbud diblokir oleh Kementerian Keuangan, melainkan hanya anggaran yang diberi tanda bintang yang diblokir. Dengan demikian, aktivitas lain di Kemdikbud tidak terganggu.
Hal yang tampaknya tidak disadari oleh Kementerian Keuangan dengan pemblokiran semua anggaran kementerian itu adalah bahwa dampaknya akan mengenai seluruh jajaran pemerintah, termasuk Presiden. Sebab, begitu UN atau implementasi kurikulum baru tertunda pelaksanaannya, maka yang paling terkena sebetulnya adalah Presiden. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling banter dituntut untuk mundur. Tapi Presiden akan dinilai gagal mengelola negara. Kementerian Keuangan kurang menyadari bahwa pemerintahan ini satu-kesatuan yang tunggal. Artinya, kalau misalnya terjadi kegagalan di dalam suatu kementerian, beban kesalahannya tidak hanya tertumpu pada menteri yang bersangkutan, tapi juga menyangkut nama baik Presiden.
Boleh jadi, misteri pemberhentian Menteri Keuangan Agus Martowardoyo sebelum waktunya itu ada kaitannya dengan karut-marutnya pelaksanaan UN dan tertundanya implementasi Kurikulum 2013, yang salah satunya disebabkan oleh keterlambatan pencairan anggaran di Kemdikbud. Bagi Presiden, hal itu amat memalukan, sehingga harus diganti.
Idealnya memang Kurikulum 2013 diimplementasikan pada tahun ajaran 2014/2015 (tahun depan), tapi karena komitmen politiknya telah menyatakan akan diimplementasikan pada 2013, semestinya seluruh K/L yang ada harus mendukung penuh dengan segala risikonya. Sebab, bila tidak, kesannya hanya main-main. Padahal pemerintahan ini harus dikelola secara serius.

Selasa, 07 Februari 2012

Jalur Undangan dan Sistem Seleksi Masuk PTN


Jalur Undangan dan Sistem Seleksi Masuk PTN
Darmaningtyas, PENULIS BUKU KEBIJAKAN MANIPULATIF PENDIDIKAN
Sumber : KORAN TEMPO, 7Februari 2012


Ada berita aneh dari dunia pendidikan tinggi kita. Perguruan tinggi negeri (PTN) mulai mempertimbangkan penerimaan mahasiswa hanya melalui jalur undangan, tanpa ujian tertulis. Hal itu dikemukakan oleh Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia sekaligus Rektor Universitas Hasanuddin, Idrus Paturusi. Mereka ragu akan hasil ujian tertulis seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri, apalagi masih ada praktek joki, nepotisme, dan menyontek (Kompas, 21 Januari 2012).

Bagi saya, usulan ini terasa aneh sekali karena tes tertulis untuk masuk PTN itu sudah berlangsung lebih dari 30 tahun sejak masa Sekretariat Kerja Sama Antara Lima Universitas (SKALU), 1979, yang berganti menjadi Proyek Perintis (I-IV), sistem penerimaan mahasiswa baru (Sipenmaru), ujian masuk perguruan tinggi negeri (UMPTN), sistem penerimaan mahasiswa baru (SPMB), dan kemudian berganti nama lagi menjadi seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang sampai sekarang hasilnya tidak pernah diragukan. Tidak pernah ada gugatan terhadap kredibilitas tes tertulis masuk PTN, tapi mengapa tiba-tiba dipersoalkan?

Kredibilitas

Berdasarkan pengalaman di lapangan, tes tertulis masuk PTN merupakan instrumen yang paling obyektif dan sudah terbukti kredibel selama lebih dari 30 tahun. Betul bahwa ada praktek joki, tapi itu sifatnya kasuistik, tidak sistemik, hanya terjadi di beberapa PTN dan tidak selalu ada setiap tahun. Artinya, keberadaan joki tidak dapat dijadikan argumen untuk membatalkan tes tertulis tersebut. Tidak pernah muncul kasus seseorang yang diterima di PTN melalui sistem tes tertulis digugat kemampuannya. Justru yang sering muncul gugatan terhadap sistem penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) pada masa lalu, atau istilah sekarang Jalur Undangan, karena ditengarai ada manipulasi nilai rapor oleh pihak sekolah, sampai akhirnya pernah ada sebuah sekolah menengah atas swasta di-blacklist oleh beberapa PTN terkemuka lantaran muridnya banyak yang diterima melalui jalur PMDK, tapi prestasi mereka setelah menjadi mahasiswa rendah.

Adapun jalur undangan saat ini digugat karena ternyata yang banyak diterima adalah anak-anak golongan mampu saja, sehingga jalur undangan dicurigai sebagai mekanisme PTN untuk merekrut calon mahasiswa dari golongan mampu, bukan semata karena prestasi akademiknya. Sementara itu, untuk golongan miskin, meskipun bernilai bagus, mereka belum tentu diterima. Jalur undangan juga diskriminatif karena hanya menerima siswa dari sekolah yang sudah terakreditasi. Padahal, karena suatu hal, banyak anak pintar bersekolah di sekolah yang tidak terakreditasi, sehingga mereka kehilangan peluang untuk disaring melalui jalur undangan.

Jalur undangan saat ini dinilai kurang transparan karena memang sulit dikontrol oleh publik, tidak ada mekanisme untuk mengontrolnya, sehingga yang tahu hanya pihak PTN yang bersangkutan dan sekolah asal calon mahasiswa tersebut. Penulis termasuk salah seorang yang menganjurkan agar kuota jalur undangan tersebut dikurangi, bukan justru dijadikan instrumen tunggal. Penulis lebih percaya pada sistem tes tertulis, karena terkontrol oleh publik, minimal oleh para peserta yang begitu banyak. Umumnya peserta tes tertulis dapat menakar dirinya sendiri apakah akan diterima atau tidak berdasarkan pengalaman mengerjakan soal tes masuk PTN. Takaran mereka itulah yang dapat disebut sebagai kontrol dari masyarakat. Sampai sekarang tidak pernah muncul protes dari masyarakat yang tidak diterima di PTN terhadap mereka yang diterima. Itu membuktikan bahwa sistem seleksi tertulis secara bersama selama ini, selain kredibel, transparan, karena memang selalu diumumkan melalui media massa.

Bagi penulis, suatu kebijakan publik yang sudah terbukti kredibel dan transparan tidak perlu dipersoalkan lagi.Yang dibutuhkan hanyalah perbaikan, seperti menghilangkan joki sama sekali atau menaikkan tingkat kesulitan soal untuk mendapatkan bibit yang lebih baik. Tapi konsep tes tertulis bersamanya tidak perlu dipersoalkan lagi.

Gagasan menghapuskan ujian tertulis masuk PTN bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Bunyi pasal 53B: (1) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib menjaring peserta didik baru program sarjana melalui pola penerimaan secara nasional paling sedikit 60 persen dari jumlah peserta didik baru yang diterima untuk setiap program studi pada program pendidikan sarjana. Ayat 2: Pola penerimaan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak termasuk penerimaan mahasiswa melalui penelusuran minat dan kemampuan atau bentuk lain yang sejenis.

Amanat Pasal 53B PP Nomor 66 Tahun 2010 itu jelas mengacu pada ujian tertulis secara serentak bagi seluruh PTN, atau sekarang dikenal dengan nama SNMPTN. Ironis sekali bila tidak ada preseden buruk apa pun, tiba-tiba semangat bagi semua warga itu akan ditutup begitu saja melalu penghapusan ujian tertulis secara bersama-sama dan digantikan dengan jalur undangan.

Akses Masyarakat

Usulan sejumlah pemimpin PTN menghapuskan SNMPTN itu tidak lepas dari perjuangan Menteri Pendidikan (sejak Bambang Sudibyo) yang menghendaki adanya integrasi ujian nasional (UN) dengan seleksi masuk PTN. Usulan itu pernah disampaikan kepada publik tapi ditolak oleh para pemimpin PTN terkemuka, karena mereka ragu akan kredibilitas UN. Di sisi lain, persoalan fungsi UN digugat terus oleh masyarakat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh ingin mengakhiri polemik dengan mengintegrasikan hasil UN sebagai salah satu alat kontrol bagi mereka yang terjaring di PTN melalui jalur undangan.

Namun dibutuhkan kehati-hatian untuk mengambil keputusan tersebut mengingat ini menyangkut nasib generasi mendatang. Jika yang menjadi persoalan utama adalah status UN yang belum jelas, UN itu yang perlu diselesaikan secara internal. Bila UN dirasakan disfungsi, pemerintah tidak perlu ragu menghapuskannya dan tidak perlu memaksakan diri agar UN diintegrasikan sebagai instrumen seleksi masuk PTN.

Penilaian bahwa prestasi mahasiswa yang terjaring lewat sistem ujian tertulis lebih jelek daripada yang terjaring melalui jalur undangan adalah hal yang logis, tidak aneh, dan tidak mengejutkan. Sebab, mereka yang terjaring melalui jalur undangan itu anak-anak pintar yang sudah terpilih. Selain itu, mereka didukung oleh fasilitas belajar dan gizi yang memadai. Adapun yang terseleksi melalui ujian tertulis adalah yang tidak lolos seleksi jalur undangan. Jadi wajar bila prestasi akademik mereka lebih jelek. Justru tidak rasional bila mengharapkan mereka memiliki prestasi akademik yang lebih bagus daripada yang terjaring melalui jalur undangan.

Membandingkan prestasi akademik antara jalur undangan dan SNMPTN tidak apple to apple. Jalur undangan itu untuk mendapatkan calon-calon mahasiswa yang pintar, sedangkan SNMPTN membuka akses yang lebih luas. Dengan latar belakang yang berbeda, tidak bisa diharapkan hasil yang sama. Meski demikian, dalam bermasyarakat, mereka yang terjaring melalui SNMPTN belum tentu lebih jelek.

Tujuan pemerintah memperluas kuota calon mahasiswa baru yang terjaring lewat tes tertulis mencapai 60 persen adalah dalam rangka memperluas akses bagi golongan miskin, terutama di perguruan tinggi badan hukum milik pemerintah. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi positif dari publik. Jadi jangan dimentahkan lagi dengan gagasan penghapusan SNMPTN dan menggantinya dengan jalur undangan saja. Seleksi calon mahasiswa baru dengan menggunakan instrumen tunggal, jalur undangan saja, sama halnya menutup akses golongan miskin lagi masuk PTN. ●

Senin, 09 Januari 2012

Antara Resentralisasi dan Desentralisasi Pendidikan

Antara Resentralisasi dan Desentralisasi Pendidikan
Darmaningtyas, PENULIS BUKU MANIPULASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Sumber : KORAN TEMPO, 10 Januari 2012


Gagasan mengenai resentralisasi pengelolaan pendidikan mencuat kembali pada akhir 2011. Gagasan tersebut muncul sebagai reaksi terhadap gagalnya desentralisasi pendidikan selama satu dekade terakhir, setelah pelaksanaan otonomi daerah. Ternyata hal-hal indah yang dibayangkan akan terjadi dalam dunia pendidikan pasca-otonomi daerah tidak menjadi kenyataan. Bahkan yang terjadi adalah kesemrawutan dan ketidakjelasan sistem. Yang paling banyak dikorbankan dalam desentralisasi pendidikan adalah para guru pegawai negeri sipil. Ada beberapa indikator untuk melihat kegagalan desentralisasi pendidikan tersebut.

Pertama, kesenjangan mutu pendidikan antara Jawa dan luar Jawa makin lebar lantaran, pasca-desentralisasi pendidikan, tidak ada lagi transfer tenaga pengajar dari Jawa ke luar Jawa, dan kapasitas daerah untuk mengembangkan pendidikan juga terbatas. 

Akhirnya, daerah yang maju tambah maju, sedangkan yang tertinggal makin tertinggal.
Kedua, guru semakin terbatas mobilitasnya, baik horizontal maupun vertikal. Atas nama otonomi daerah, guru tidak bisa melakukan mobilitas horizontal (antardaerah) maupun mobilitas vertikal (jabatan lebih tinggi, kecuali kepala dinas saja). Mobilitas guru hanya terbatas di satu wilayah kabupaten/kota. Padahal, sebagai tenaga pengajar dan pendidik, guru perlu memiliki wawasan geografis yang luas, dan itu dimungkinkan bila dapat melakukan mobilitas horizontal secara leluasa.

Ketiga, jenjang karier guru makin tidak jelas. Pada masa Orde Baru, guru yang terpilih sebagai guru teladan, baik di kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional, memiliki jenjang karier yang jelas. Mereka dapat dipastikan akan menjadi kepala sekolah. Sukses menjabat kepala sekolah, dia akan diangkat menjadi pengawas di provinsi, terus kemudian naik menjadi kepala kantor di kabupaten/kota madya (Kakandep). Dari jabatan Kakandep, ia akan ditarik menjadi salah satu pejabat struktural di Kantor Wilayah (Kanwil) P dan K di provinsi, hingga akhirnya menjadi Kepala Kanwil. Sukses di provinsi, akan ditarik menjadi pejabat di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pusat. Tidak mengherankan, pada masa Orde Baru itu, ada Direktur Pendidikan Dasar di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang mantan guru SD (yang berprestasi). Jenjang karier semacam itu sekarang tidak ada lagi. Jenjang karier guru sekarang mentok sebagai kepala dinas pendidikan di kabupaten/kota, dan itu pun bukan karena kompetensinya, melainkan karena kedekatannya dengan kepala daerah.

Keempat, pasca-desentralisasi, kesejahteraan guru menjadi tidak merata, sangat bergantung pada kemampuan daerah masing-masing. Ada daerah yang mampu memberikan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) cukup besar, seperti DKI Jakarta, Tarakan, dan Kalimantan Timur pada umumnya; tapi banyak pula daerah yang tidak mampu memberikan tambahan TKD sama sekali, atau ada tapi kecil, satu bulan hanya Rp 100 ribu. Padahal tugasnya sama-sama mencerdaskan anak bangsa.

Kelima, masih mengenai guru. Pasca-desentralisasi, kecenderungan politisasi terhadap guru makin tinggi untuk mendukung pencalonan salah satu calon kepala daerah, terutama yang masih menjabat (incumbent). Politisasi tersebut sering menjadikan guru sebagai korban. Guru yang diketahui mendukung calon yang kalah akan digencet, bahkan mungkin dimutasikan ke daerah terpencil. Tapi, bila guru menjadi bagian dari tim sukses calon terpilih, ada kemungkinan ia mendapatkan hadiah berupa menjadi kepala dinas pendidikan.

Keenam, yang baru saja hangat adalah penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang justru terlambat pada saat disalurkan melalui pemerintah daerah. Banyak pemda yang menunda penyaluran dana BOS, sehingga amat mengganggu kelancaran operasional sekolah. Padahal semestinya mereka makin merasa bertanggung jawab atas kelancaran BOS.

Ketujuh, kita belum pernah menyaksikan prestasi daerah dalam kebijakan pendidikan yang genuinesebagai produk daerah pasca-desentralisasi; yang kemudian dapat direplikasikan di daerah-daerah lain. Tidak ada satu pun daerah yang berani menolak pemberlakuan kurikulum secara nasional dan sistem evaluasi nasional melalui ujian nasional. Artinya, sesungguhnya daerah tidak punya prestasi dalam pendidikan yang dapat menjadi dasar untuk tetap dipertahankannya kebijakan desentralisasi pendidikan.

Pentingnya Resentralisasi

Masih banyak kelemahan yang dapat dicatat pada desentralisasi pendidikan, namun tidak mungkin dikemukakan satu per satu karena terlalu banyak. Mengingat banyaknya kelemahan dalam kebijakan yang didesentralisasi itulah, penulis sejak enam tahun silam sudah menyuarakan pentingnya resentralisasi pengelolaan pendidikan nasional, dan topik ini pernah menjadi tema seminar di SMA Sumpiuh, Kabupaten Banyumas (September 2010), dengan penulis sebagai salah satu narasumbernya. Saya sependapat dengan Mohammad Abduhzen (Kompas, 10 Desember 2011) soal kebutuhan resentralisasi pendidikan dengan alasan posisi strategis pendidikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yaitu sebagai upaya mempertahankan eksistensi: cara menyelesaikan berbagai persoalan dan jalan utama menuju terwujudnya kesejahteraan, kecerdasan, dan martabat bangsa.

Urgensi dari resentralisasi kebijakan pendidikan itu amat dirasakan bila dikaitkan dengan kecenderungan politik lokal yang sangat mementingkan kesukuan, etnisitas, atau eksklusivisme, sehingga menjadi kurang toleran terhadap kehadiran orang lain. 

Pendidikan merupakan satu-satunya harapan bagi bangsa untuk mencairkan segala bentuk eksklusivisme tersebut. Tapi harapan terhadap institusi pendidikan bisa kecelik, ketika pendidikan sendiri terjebak pada pola-pola sektarianisme dan primordialisme. Agar praksis pendidikan tidak terjebak pada kecenderungan sektarianisme dan primordialisme, ia perlu dikelola secara tersentralisasi guna memudahkan terjadinya pertukaran tenaga guru, pengawas, bahkan kepala dinas antardaerah, terutama dari daerah yang surplus ke daerah yang minus. Sistem desentralisasi tidak memungkinkan terjadinya pertukaran itu.

Pada kenyataannya, sampai sekarang ini kurikulum, buku pelajaran, sistem evaluasi, anggaran, dan kebijakan lain yang menyangkut substansi pendidikan masih tersentralisasi. Satu-satunya yang terdesentralisasi hanyalah soal pengelolaan tenaga guru dan kependidikan. Dengan kata lain, bila ada kebijakan resentralisasi, sesungguhnya yang berubah hanyalah manajemen guru dan tenaga kependidikan, yang kembali seperti sebelum otonomi daerah. Dengan demikian, tidak ada yang perlu ditakutkan dengan sentralisasi.

Satu-satunya keberatan resentralisasi berasal dari para guru yang merasa diuntungkan oleh sistem desentralisasi, seperti para guru di Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Tarakan (Kalimantan Timur), atau wilayah Kalimantan Timur pada umumnya yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan daerah cukup besar. Tapi, bagi para guru pada umumnya (mayoritas dari 2,2 juta guru pegawai negeri), mereka akan lebih senang dengan adanya sistem sentralisasi, karena dapat melakukan mobilitas horizontal dan vertikal secara lebih leluasa.

Kecemasan para guru pegawai negeri di daerah-daerah makmur bila terjadi resentralisasi itu juga tidak perlu terjadi, bila pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mensejahterakan warga. Betul, status mereka sebagai pegawai pusat. Tapi, karena mereka mengemban tugas mencerdaskan warga di daerah, tidak ada salahnya pemda setempat memberikan TKD kepada para guru pegawai negeri seperti semula. 

Persoalan mekanisme pemberian TKD dan payung hukumnya dapat dipecahkan dengan mudah sejauh ada kemauan politik pemerintah maupun pemda. Dengan demikian, tidak perlu takut dengan gagasan resentralisasi pendidikan. Resentralisasi pendidikan amat diperlukan untuk pemerataan mutu pendidikan. Sebab, dengan demikian pemerintah lebih mudah melakukan pemerataan guru dan melakukan pertukaran guru setiap saat dari daerah surplus ke daerah minus. Kebijakan pendidikan nasional harus dapat berkontribusi bagi terciptanya ketahanan nasional.