Tampilkan postingan dengan label Khudori. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khudori. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Maret 2014

Ekonomi Dualistik

Ekonomi Dualistik

Khudori  ;   Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI),
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-2014)
REPUBLIKA,  18 Maret 2014
                                     
                                                                                         
                                                      
Data makroekonomi 2013 telah diumumkan BPS. Hasilnya, hampir seluruh asumsi makroekonomi yang dibuat pemerintah, seperti tertuang dalam APBNP, berantakan, baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, kemiskinan, pengangguran, defisit perdagangan, maupun yang lain. Di tahun pemilu, ekonomi diperkirakan tumbuh bermekaran. Namun, mendekati usia senja kekuasaan, tampaknya kinerja ekonomi makin memburuk dan target ekonomi pemerintah periode 2009-2014 tidak akan tercapai. Selain soal kemiskinan dan pengangguran, salah satu yang juga mencemaskan adalah soal ketimpangan (pendapatan).

Ketimpangan terjadi karena kue pertumbuhan tidak terbagi merata (untuk semua pelaku ekonomi). Kue pertumbuhan ekonomi selama ini lebih banyak ditopang oleh sektor modern (non-tradable), seperti sektor keuangan, jasa, real estate, transportasi dan komunikasi, dan perdagangan/hotel/restoran. Pertumbuhan ekonomi 2013 sebesar 5,78 persen ditopang oleh sektor non-tradeable tersebut, seperti sektor komunikasi (tumbuh 10,19 persen). Sektor ini tumbuh di atas rata-rata nasional. 
Sebaliknya, sektor riil (tradable) semacam sektor pertanian (3,5 persen), industri (5,6 persen), dan pertambangan tumbuh rendah (1,34 persen) (BPS, 2014).

Ketimpangan pertumbuhan sektor tradable vs non-tradable ini memiliki implikasi serius karena terkait pembagian kue dan surplus ekonomi. Sektor non-tradable bersifat padat modal, teknologi, dan pengetahuan. Pelakunya hanya segelintir. 

Sebaliknya, sektor tradable padat tenaga kerja. Karena karakteristiknya itu, penyerapan tenaga kerja sektor non-tradable jauh lebih kecil dari sektor tradable. Ini tak hanya berimplikasi pada penyerapan total tenaga kerja yang rendah dibandingkan masa Orde Baru misalnya. Tetapi juga menyentuh dimensi kesejahteraan: tumbuh tapi tidak (semuanya) sejahtera. Kontribusi sektor pertanian pada PDB nasional pada 2013 hanya 14,4 persen. Padahal, sektor ini menampung 41 persen dari total tenaga kerja. Akibatnya, pertanian kian involutif yang ditandai masifnya tingkat kemiskinan di perdesaan.

Lebih dari itu, pertumbuhan justru memperlebar kesenjangan: yang kaya makin kaya, yang miskin kian miskin. Ini terlihat dari meroketnya Gini Rasio: dari 0,32 pada 2004 jadi 0,41 pada 2011 (makin tinggi berarti makin timpang) dan awet sampai sekarang. Ini pertama kalinya Gini Rasio masuk ketimpangan menengah (di bawah 0,4 masuk ketimpangan rendah). Sejak gemuruh pembangunan dimulai sistematis pada 1966, tak pernah angka Gini Rasio menembus 0,4. Artinya, pembangunan hanya dinikmati sekelompok kelas ekonomi: kelas menengah ke atas. Artinya, jika kemiskinan absolut menurun (perlahan), kemiskinan relatif meningkat. Kesenjangan ekonomi yang melebar itu menandai defisit kesejahteraan.

Apa makna semua ini? Meskipun sudah 69 tahun Indonesia merdeka dari belenggu penjajahan, sistem perekonomian negeri ini tetap bersifat dualistik seperti dikenali oleh Prof Boeke dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar pada 1930 yang berjudul: "Dualistische Economie". Boeke mengemukakan pengenalan tentang ekonomi kolonial di Hindia Belanda. Intinya adalah tajamnya pembagian ekonomi ke dalam sektor tradisional dan sektor modern, yang untuk saat ini kira-kira sama dengan kondisi sektor tradablevs non-tradable. Dua sektor ini hidup bersamaan tanpa mempunyai kaitan yang satu dengan lainnya.

Inilah dua wajah asli Indonesia. Teori trickle down effect bahwa yang besar akan mengangkat yang kecil sama sekali tidak berlaku di Indonesia. Sebaliknya, yang besar akan mengeksploitasi yang kecil, yang oleh Bung Karno diistilahkan dengan exploitation d'lhomme par l'homme.

Dua wajah Indonesia juga bisa dikenali dari data kemiskinan. Sejak dulu, kemiskinan terkonsentrasi di perdesaan. Pada 1976, jumlah penduduk miskin di perdesaan 44,2 juta orang atau 81,5 persen dari total penduduk miskin. Lebih 35 tahun kemudian, angka ini hanya sedikit membaik. Jumlah penduduk miskin per September 2013 mencapai 28,55 juta (11,47 persen). Secara agregat kemiskinan menurun, namun persentase jumlah orang miskin di perdesaan tetap tinggi: mencapai 62,76 persen (17,92 juta) dari jumlah warga miskin. Ini merupakan fakta getir karena pembangunan justru meminggirkan warga perdesaan.

Data ini menunjukkan, puluhan tahun pembangunan ekonomi ternyata kemiskinan tidak beranjak jauh dari desa.

Dua wajah Indonesia lebih mudah dikenali dari kesenjangan wilayah: antara wilayah barat vs timur. Pada 1975, kawasan barat Indonesia (KBI) menguasai 84,6 persen PDB nasional dengan Jawa yang hanya 9 persen dari luas wilayah menguasai 46,7 persen PDB nasional dan jadi tempat bermukim 63,2 persen penduduk Indonesia. 

Lebih dari tiga dekade kemudian, pada 2013, KBI (Jawa dan Sumatra) menguasai 82 persen PDB nasional dengan meninggalkan kawasan timur Indonesia (KTI) yang hanya menguasai 18 persen. Supremasi Jawa atas non-Jawa terlihat jelas: pada 2013 Jawa menguasai 58 persen PDB nasional dengan tiga provinsinya (DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat) menguasai 46 persen PDB nasional. Inilah dua wajah asli Indonesia.

Uraian ini menunjukkan pembangunan ekonomi Indonesia gagal menghasilkan transformasi struktural. Secara struktural, ekonomi di Indonesia bermasalah. Sektor pertanian masih menyerap 41 persen dari total tenaga kerja, sementara sumbangan PDB hanya 14,4 persen.

Sektor industri yang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja baru jauh panggang dari api. Transformasi struktural ekonomi Indonesia hanya akan terjadi bila ada kemauan membalik arah pembangunan: dari sektor non-tradable yang bersifat padat modal, teknologi, dan pengetahuan, ke sektor tradable yang padat tenaga kerja dan berbasis lokal. Tanpa kemauan membalik arah pembangunan, pembangunan hanya akan menciptakan kesenjangan kota-desa, keterbelakangan desa, dan marjinalisasi ekonomi perdesaan dan pertanian. Ini wajah asli kita.

Rabu, 15 Mei 2013

Politik-Ekonomi Subsidi


Politik-Ekonomi Subsidi
Khudori ;  Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI),
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat
MEDIA INDONESIA, 15 Mei 2013

KATA ‘subsidi’ menjadi tema seru seiring rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Kendati masih akan ada pembahasan dengan DPR terkait dengan pemberian kompensasi kenaikan harga BBM, bagi pemerintah penaikan harga BBM adalah keniscayaan. Alasannya, seperti disampaikan Presiden SBY, agar APBN tidak bleedingsehingga alokasi anggaran untuk infrastruktur dan pembangunan, termasuk buat warga miskin, tetap memadai. Tapi dari panggung perpolitikan Indonesia kian jelas keberadaan lubang hitam berikut ini: eksekutif dan legislatif menganggap ‘nasib’ APBN jauh lebih penting diselamatkan ketimbang ‘nasib’ rakyat yang konon ‘pemilik’ sah Republik ini.

Dengan dalih ada lapisan rakyat tertentu yang terlalu dimanjakan, tiba-tiba kata ‘subsidi’ seolah jadi barang yang haram dan harus dijauhi, bahkan mesti dicampakkan. Lebih menyesakkan lagi, yang dianggap ‘subsidi’ itu ternyata pengeluaran pemerintah yang dipakai untuk membantu rakyat mendapat BBM murah. Mengapa aneka pos pengeluaran APBN buat kenikmatan para politikus dan wakil rakyat di DPR berupa uang komunikasi, uang sidang dan makan, tunjangan jabatan, dana taktis, biaya studi banding ke luar negeri, dan pelbagai fasilitas kenikmatan lain yang hasilnya tidak pernah dilaporkan kepada rakyat tak dimaknai sebagai ‘subsidi’ yang juga bisa dipangkas habis?

Di UUD 1945 tidak ada kata ‘dibantu’, ‘disubsidi’, atau ‘pemerintah membantu rakyat’. Yang ada, konstitusi mengamanatkan negara menyediakan penghidupan yang layak, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28h ayat 1), akses pendidikan (Pasal 31 ayat 1 dan 2), dan hak untuk dipelihara bagi fakir miskin dan anak-anak telantar (Pasal 34 ayat 1).

Rakyat juga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28 h ayat 3), hak mendapatkan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 ayat 1), dan hak mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28c ayat 1).

Barangkali rakyat, yang diwakili mahasiswa maupun buruh, tidak akan marah jika pemerintah konsekuen dan bertekad menghapus segala bentuk dan segala jenis subsidi tanpa pandang bulu. Tetapi sepertinya pemerintah justru tidak konsekuen karena sama sekali tidak ada tanda-tanda akan menghapus subsidi yang sebenarnya tidak perlu. Salah satunya ialah bunga dana rekapitalisasi perbankan akibat krisis tahun 1998 sebesar Rp600 triliun yang sampai sekarang belum terselesaikan. Tiap tahun APBN tersedot sekitar Rp60 triliun untuk membayar bunga rekapitalisasi itu.

Sumber pembayaran bunga rekapitalisasi itu berasal dari pajak rakyat. Di bank-bank yang mendapatkan rekapitalisasi, bunga rekapitalisasi masuk sisi pendapatan yang ikut menentukan besar-kecilnya keuntungan yang didapat bank tiap tahun. Termasuk yang ikut menerima ialah Bank Danamon, yang pada 2 April 2012, 67,37% sahamnya dibeli bank Singapura, DBS, senilai S$9,1 miliar (Rp45 triliun). Padahal, saat BUMN milik pemerintah Singapura, Temasek, mengambil alih Bank Danamon dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional harganya hanya S$459 juta. Sekarang mereka bisa menjualnya 20 kali lipat daripada harga awal.
DPR juga tidak pernah lagi mempersoalkan bunga rekapitalisasi yang hanya dinikmati segelintir pemilik bank, termasuk dari asing. Pemerintah pun menganggap tak perlu dicari pemecahannya.

Subsidi sebetulnya bukan sesuatu yang haram. Subsidi bukan sebuah kejahatan. Bahkan, subsidi menjadi keharusan sebagai bagian tugas negara untuk mengentaskan mereka yang miskin. Subsidi merupakan hal yang lazim di negaranegara kesejahteraan (welfare state). Tetapi di negara liberal dan propasar subsidi juga tetap diberikan.

Pemberian subsidi sangat ketat, melewati proses seleksi yang amat meletihkan, dan antre dalam kurun waktu tertentu. Guna melihat apakah subsidi digunakan sebagaimana mestinya untuk meraih kesejahteraan, secara rutin petugas mendatangi sasaran subsidi, mencatat, dan melakukan inspeksi apakah betul penerima subsidi masih layak dibantu.

Ada sejumlah pelajaran dari pemberian subsidi di negara maju (Kasali, 2012). Pertama, subsidi tidak boleh jadi alat mendongkrak popularitas pemimpin, baik itu politisi maupun penguasa. Kedua, subsidi disalurkan melalui lembaga-lembaga resmi dengan prinsip good governance. Ketiga, subsidi tidak boleh dilakukan secara massal, apalagi bila subsidi bisa menjadi substitusi bagi masyarakat yang kaya untuk mengambil hak kaum papa. Keempat, subsidi diberikan secara selektif, dan dibatasi. Kelima, subsidi dilakukan dengan pendampingan cukup. Artinya selain untuk pengecekan kelayakan, barang subsidi juga tidak boleh untuk digunakan di luar dari yang seharusnya.

Bagaimana subsidi di Indonesia? Sebagian besar mekanisme subsidi bersifat terbuka. Ada dua konsekuensi skema subsidi semacam ini. Pertama, efektivitas subsidi rendah. Kedua, sebagai akibatnya, subsidi sebagai alat pemerataan dan sarana menegakan keadilan tidak tercapai. Subsidi BBM, misalnya, bisa dinikmati secara bebas, baik oleh orang kaya maupun miskin, baik untuk kerja maupun aktivitas pelesiran. Selain itu, cakupan subsidi kecil, dan kelembagaannya tidak didesain dengan baik. Yang celaka, tidak pernah ada cek dan recek apakah subsidi mencapai sasaran dan digunakan sebagaimana layaknya. Ini terjadi pada banyak subsidi, salah satunya program bantuan langsung tunai. Karena karakteristik semacam itu, subsidi tidak hanya bersifat sementara, ad hoc dan fragmentaris, tetapi juga selalu dimuati nafsu politik untuk menjaga popularitas.

Rakyat yang buta logika ekonomi yang amat rumit tapi paham ukuran-ukuran keadilan pasti akan memprotes kebijakan subsidi yang sangat tidak adil. Rencana pemerintah menaikkan harga BBM untuk mencabut subsidi pasti berakibat pada kenaikan harga-harga umum. Hal itu pasti memberatkan kehidupan rakyat. Tetapi meneruskan pemberian subsidi pada orang-orang kaya eks konglomerat, segelintir perbankan, bahkan dari asing, yang jumlahnya luar biasa besar akan menjadi tragedi nasional yang menusuk hati rakyat. Sebagai pengemudi negara, pemerintah bisa menjadi tertuduh atas ketidakadilan tersebut. 

Minggu, 05 Mei 2013

Kompensasi Kenaikan Harga BBM


Kompensasi Kenaikan Harga BBM
Khudori ;  Penggiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat, Penulis Buku ”Ironi Negeri Beras”
KORAN SINDO, 06 Mei 2013


Kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) kini menjadi keniscayaan. Setelah program pembatasan BBM bersubsidi dan konversi BBM ke gas menuai protes bertubi- tubi, pemerintah sepertinya tegap melangkah segera menaikkan harga BBM. 

Bila semula ada opsi dua harga, dengan alasan lebih sederhana akhirnya diputuskan satu harga. Besarannya kira-kira di bawah Rp6.500 per liter. Menurut kalkulasi pemerintah, dengan tingkat kenaikan sebesar itu akan dihemat subsidi Rp21 triliun hingga Rp30 triliun. Pemerintah tidak ingin subsidi BBM tahun ini jebol jadi 53 juta kiloliter dari pagu 46 juta kiloliter seperti tahun (melonjak dari 40 juta kiloliter menjadi 45 juta kiloliter). 

Di luar itu, seperti yang sudah- sudah, kenaikan harga BBM untuk menyelamatkan APBN dari bleeding.Apalagi, dari data-data versi pemerintah, subsidi melenceng. Menurut pemerintah, subsidi banyak dinikmati kaum berpunya, bukan warga miskin. Menyadari dampak negatif kenaikan harga BBM pada warga miskin, pemerintah memberikan kompensasi. Tak ingin menuai kritik, pemerintah meniadakan Bantuan Tunai Langsung (BLT) seperti tahun lalu. Kali ini ada tiga kompensasi. 

Pertama, penambahan subsidi siswa miskin. Kedua, penambahan jumlah penyaluran Raskin. Ketiga, program Keluarga Harapan dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Pemerintah yakin, dengan tiga bentuk kompensasi itu, kenaikan jumlah warga miskin antara 0,8 juta hingga 1 juta bisa dihindari. Pemerintah bahkan yakin ada peluang warga miskin yang per September 2012 berjumlah 28,594 juta (11,66%) bisa ditekan. Pemerintah seperti disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, kenaikan harga BBM Rp2.000/liter hanya menaikkan inflasi 0,8%. Secara akademik, data-data itu terbuka diperdebatkan. 

Bagaimanapun canggihnya sebuah pisau analisis, ia tidak bisa mewakili realitas objektif. Output-nya bergantung pada asumsi yang dibangun dan ”alat” analisis yang digunakan. Pada 2005, pemerintah dua kali menaikkan harga BBM dengan total kenaikan 87%. Dengan memanfaatkan kalkulasi LPEM-FEUI, pemerintah yakin kenaikan harga BBM yang disertai program kompensasi akan menurunkan jumlah penduduk miskin dari 16,43% menjadi 13,87%. Kenyataannya, kenaikan BBM mendongkrak inflasi menjadi 17,1% dan jumlah warga miskin justru naik, dari 15,97% jadi 17,75% (BPS, 2007). 

Sekali lagi, perhitunganperhitungan semacam ini dilakukan dengan sejumlah asumsi yang tidak mungkin mewakili realitas sesungguhnya. Hasilnya bisa saja menyesatkan. Mempercayai hasil perhitungan teknis-matematis semacam itu sama saja kita percaya bahwa di negeri ini sudah tidak ada korupsi, birokrasi sudah siap dan kapabel dalam menjalankan program kompensasi, aktivis LSM sepenuhnya mandiri dan berada di pihak yang lemah, serta birokrat dan komunitas bisnis juga politik sudah jauh-jauh meninggalkan sikap sebagai rent seeker. 

Faktanya, kondisi sosial-ekonomi, politik, dan budaya kita nyaris tidak berubah. Dengan demikian, hasil perhitungan itu bisa jadi benar di atas kertas. Tapi, secara empiris belum tentu sesuai kondisi di lapangan. Apalagi, pengalaman program kompensasi BBM pada masa lalu tidak cukup meyakinkan untuk membuat kita percaya bahwa kapasitas pemerintah dengan birokrasi pelaksana dan pengawasannya sudah cukup cakap. Mereka sudah jauh dari mental korup dan oportunis. 

Contohnya, dari Rp4,4 triliun dana kompensasi BBM pada 2003, hanya Rp2,94 triliun (66,3%) bermanfaat bagi kelompok sasaran. Sisanya Rp0,939 triliun (21,2%) bermanfaat, tapi salah sasaran karena diterima bukan kelompok sasaran. Sebesar Rp0,553 triliun (12,5%) bahkan seharusnya tak masuk program kompensasi BBM (Indef, 2003). Seandainya hasil perhitungan tersebut benar, menggunakan ini sebagai judgement kenaikan harga BBM adalah kamuflase yang menyesatkan dan menipu publik. 

Tidak banyak diketahui publik, dana kompensasi kenaikan harga BBM itu bersumber dari utang. Itu artinya, kompensasi kenaikan harga BBM tidak lebih dari ”suap politik” penguasa kepada rakyat. ”Suap politik” diberikan agar kebijakan kenaikan harga BBM tidak diprotes. Mengguyur rakyat dengankompensasiRp20 triliun hingga Rp30 triliun saat popularitas partai penguasa merosot kian memperkuat dugaan modus ”suap politik” itu. Selain itu, menggunakan kalkulasi di atas sebagai judgement jelas menyesatkan. 

Karena muncul kesan seolah-olah santunan sosial, akses pendidikan, kesehatan, dan beras murah hanya bisa dilakukan apabila subsidi BBM dipangkas. Padahal, sesungguhnya tidak demikian. Adalah amanat konstitusi untuk menyediakan penghidupan yang layak, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28h ayat 1), akses pendidikan (Pasal 31ayat1 dan 2), dan hak untuk dipelihara bagi fakir miskin dan anak-anak telantar (Pasal 34 ayat 1). 

Rakyat juga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28h ayat 3), hak mendapatkan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 ayat 1), dan hak mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28c ayat 1). Ada atau tidak pengurangan subsidi BBM tidak menghapuskan kewajiban negara untuk memenuhi hak dasar warganya itu. 

Selama ini kewajiban tersebut belum ditunaikan dengan baik oleh negara. Dengan memeluk erat-erat neoliberalisme, negara punya alasan tidak terlibat lagi dalam urusan-urusan publik. Intervensi negara dalam berbagai sektor publik dianggap sebagai biang distorsi. Pasar dipercaya amat perkasa dan bahkan bisa meregulasi diri sendiri. Kebijakan ”emoh negara” itu terus- menerus dikampanyekan oleh kolaborasi birokrat, intelektual, aktivisLSM, kaumprofesional, rohaniwan, jurnalis, pengusaha, politisi, dan akademisi ke ruang-ruang publik. 

Itu semua dilakukan untuk lepas tangan dari tanggung jawab. Apa yang sesungguhnya terjadi? Jantung persoalannya adalah tidak ada keseriusan penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban-kewajiban normatif kepada rakyatnya. Memberikan kompensasi dengan mengurangi subsidi BBM seolah-olah jadi satu-satunya solusi negara dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab pada rakyat. Tidak pernah dicoba cara-cara penyelesaian yang tidak ad hoc, reaktif, dan jangka pendek seperti merenegosiasi kontrak tambang, mengoptimalkan pengolahan BBM domestik, investasi besar-besaran dalam penemuan cadangan migas baru, memasifkan konversi ke gas, dan pengembangan bahan bakar alternatif. 

Tanpa program yang berdimensi jangka panjang, negeri ini akan selalu terjebak dalam pusaran tanpa solusi konkret karena harga BBM merupakan variabel yang sepenuhnya tidak berada dalam kendali pemerintah.

Menggugat Kelembagaan Pangan


Menggugat Kelembagaan Pangan
Khudori ;  Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia; Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-2014)
KOMPAS, 06 Mei 2013


Dibentuk pada 1993, enam tahun kemudian, tepatnya pada 1999, Kementerian Negara Urusan Pangan dibubarkan. Sejak itu hingga kini tidak ada lagi lembaga yang bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, dan mengarahkan pembangunan pangan.

Otonomi daerah membuat produksi pangan domestik diurus daerah. Padahal, elite daerah tidak menjadikan pertanian dan pangan sebagai motor pencitraan. Bahkan, peta jalan swasembada pangan dari pusat diterjemahkan beragam oleh daerah. Karena itu, mustahil berharap inovasi pembangunan pertanian-pangan lahir dari daerah. Ini memperparah produksi pangan domestik yang ujungujungnya memengaruhi kinerja pangan secara keseluruhan.

Menyadari tidak ada lagi lembaga penyambung pusat dengan daerah, untuk kepentingan koordinasi dibentuklah Dewan Ketahanan Pangan (DKP). Di daerah dibentuk DKP daerah, baik provinsi maupun kabupaten, yang diketuai gubernur ataupun bupati. Di pusat, DKP diketuai presiden dan secara harian diketuai menteri pertanian.

Selain Bulog dan pemda (provinsi/kabupaten/kota), DKP melibatkan 14 kementerian yang terkait langsung soal pangan. Di Thailand, lembaga serupa bernama National Food Commision (NFC) yang membawahi 11 kementerian. Berkat kinerja NFC, pangan di Thailand maju luar biasa.

Lemah di Kepemimpinan

Saat ini, DKP merupakan kelembagaan tertinggi di bidang pangan di Indonesia. Masalah terjadi karena gerak DKP sehari-hari hanya diserahkan kepada pejabat eselon I, yakni Ketua Badan Ketahanan Pangan (BKP) di Kementerian Pertanian yang powerless. Jangankan menggerakkan 14 kementerian terkait, mengoordinasikan sesama pejabat eselon I lintas kementerian saja BKP tidak berdaya.

Akhirnya terjadilah kontradiksi yang tidak masuk akal, yakni pangan yang amat strategis dan multisektoral hanya diurus seorang pejabat setingkat dirjen. Presiden sebagai Ketua DKP yang mestinya menjadi dirigen kelembagaan pangan justru mati suri. Presiden sepertinya tak menyadari posisinya yang strategis itu. Jadi, secara organisasi, masalahnya bukan pada kewenangan, tetapi soal kepemimpinan.

Pada level implementasi, karena tidak ada lembaga yang merumuskan kebijakan dan mengoordinasikan kegiatan pangan, pelbagai kontradiksi, komplikasi kebijakan, dan egosektoral selalu berulang. Tak ada evaluasi dan umpan balik. Masalah-masalah prinsip yang potensial membuat aneka kebijakan pangan lumpuh tidak tersentuh. Misalnya, di level hulu bagaimana Kementerian Pertanian seolah berjalan sendiri mencapai target surplus 10 juta ton beras, swasembada gula, jagung, kedelai, dan daging sapi pada 2014.

Untuk mencapai target itu, mutlak perlu tambahan lahan dan ketersediaan air. Namun, Kementerian Kehutanan justru mengobral lahan (hutan) untuk segelintir pengusaha tambang, hak pengusahaan hutan, hutan tanaman industri, ataupun perkebunan. Untuk target pembangunan dan perbaikan infrastruktur (irigasi, jalan, pelabuhan, dan lain-lain), Kementerian Pekerjaan Umum juga tidak menyambung dengan target-target swasembada.

Terjadilah paradoks yang tidak masuk akal. Program peningkatan daya saing serta peningkatan produksi petani dan kesejahteraan petani selalu didengungkan, tetapi pada saat yang sama, degradasi sumber daya tanah, air, dan iklim akibat pembabatan hutan dan buruknya implementasi tata ruang akibat intervensi pemodal kuat atau pejabat dengan argumen sumber devisa terus berlangsung nir-intervensi. Daya tampung dan distribusi daerah aliran sungai kian memburuk karena infrastruktur irigasi tak pernah dibenahi. Hal itu tercermin dari 52 persen jaringan irigasi yang rusak.

Waduk-waduk besar di Jawa (Kedungombo, Gajah Mungkur, Jatiluhur, dan Bengawan Solo) airnya kritis. Mungkinkah menanam kalau air tak tersedia cukup? Pupuk, bibit unggul, dan semua input tak akan optimal tanpa air. Berlanjutnya konversi lahan produktif yang membuat investasi irigasi dan jalan menjadi mubazir.

Tubrukan Kepentingan

Di tingkat hilir, kondisinya makin parah. Bukan saja tidak terkoordinasi, masing-masing kementerian justru bertubrukan kepentingan. Semua berpikir untuk kepentingan sektoral. Saat Kementerian Pertanian mati-matian menggenjot produksi, Kementerian Perdagangan mengobral izin impor. Nihilnya dukungan bank, pencabutan subsidi, tidak fokusnya perencanaan SDM pertanian, liberalisasi kebablasan, dan tak bersenyawanya lembaga pendidikan dan riset dengan petani akhirnya membuat berbagai upaya menjadi sia-sia.

Yang paling parah sejak otonomi daerah, Kementerian Pertanian seperti anak tiri karena tidak punya ”tangan dan kaki” di daerah. Padahal, implementasi dan eksekusi program ada di daerah. Tanpa keterlibatan daerah, berbagai program (pusat) hanya berada di atas kertas.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menerbitkan asa baru. Dalam UU itu, kelembagaan pangan diatur di Bab XII dan terdiri 4 pasal (Pasal 126-129). Kelembagaan diatur lewat peraturan presiden (perpres), berada di bawah presiden, dan memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, selain mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN di bidang pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi pangan pokok dan pangan lain yang ditetapkan pemerintah. Lembaga pangan harus terbentuk paling lama tiga tahun setelah UU disahkan.

Dari rancangan perpres yang dibuat Kementerian Pertanian, dibentuk lembaga yang diberi nama Badan Otoritas Pangan Nasional (BOPN). Dipimpin seorang kepala badan eselon IA, BOPN bertugas menyusun kebijakan pangan; mengoordinasikan, mengintegrasikan, menyelaraskan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan pangan nasional dan daerah; serta melaksanakan tugas-tugas tertentu di bidang pangan secara nasional.

Seperti lembaga super body, cakupan fungsinya amat luas, mulai dari menjamin ketersediaan, distribusi, harga, konsumsi, keamanan, hingga penanganan kerawanan pangan dan gizi. BOPN berbentuk lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), seperti tercermin dari tugasnya, yakni melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Karena LPNK, BOPN hanya berada di pusat.

Ditilik dari bentuknya, BOPN dan BKN hakikatnya tak berbeda. Sebagai LPNK, BOPN harus memiliki kementerian induk. Dari sisi kedekatan, amat mungkin BOPN menginduk ke Kementerian Pertanian, sama seperti BKN saat ini. Perubahan itu sama sekali tak menyentuh aspek powerless kelembagaan pangan yang menjadi jantung karut-marut pangan negeri ini.

Karena itu, terlalu berlebihan mengharapkan BOPN membawa negeri ini berdaulat di bidang pangan seperti tujuan UU Pangan. Kecuali, presiden dan DPR terpilih pada Pemilu 2014 mau mengamandemen UU Pangan dan menjadikan BOPN sebagai kementerian, atau bahkan mengubah BOPN menjadi Menteri Koordinator Pangan. 

Selasa, 24 Januari 2012

Kegagalan Transformasi Struktural Ekonomi


Kegagalan Transformasi Struktural Ekonomi
Khudori, PEGIAT ASOSIASI EKONOMI POLITIK INDONESIA (AEPI),
ANGGOTA POKJA AHLI DEWAN KETAHANAN PANGAN PUSAT (2010-2014),
PENULIS BUKU “IRONI NEGERI BERAS”
Sumber : SINDO, 25 Januari 2012



Hasil pembangunan ekonomi dapat diibaratkan sebuah kue. Jumlah total kue 100% dengan jumlah nilai nominal bisa berubah dari waktu ke waktu. Kue itu dikerjakan 100% tenaga kerja yang jumlah nominalnya juga berubah dari waktu ke waktu.

Secara makro, kue terdiri atas dua lapis: lapis pertama pertanian, lapis kedua industri. Lapis kue pertanian hasil kerja para petani,danlapiskueindustriadalah hasil kerja sektor industri. Perubahan proporsi kue, yaitu proporsi lapis pertanian mengecil di satu pihak dan lapis industri membesar di pihak lain, yang jumlahnya 100%, dalam ilmu ekonomi dinamai perubahan struktur ekonomi atau transformasi struktural.

Sesuai perubahan struktur itu terjadi pula perubahan struktur ketenagakerjaan: transformasi ekonomi membuat kian sedikit pekerja pertanian relatif atas pekerja industri. Pekerja pertanian masuk ke industri. Pertanyaannya, apakah di Indonesia terjadi transformasi struktural ekonomi? Menurut kalkulasi Pakpahan (2004), dalam periode 1960–2000-an setiap penurunan 1% PDB pertanian Indonesia di dalam PDB nasional hanya diikuti oleh penurunan pangsa tenaga kerja pertanian kurang dari 0,5%.

Bandingkan dengan proses yang terjadi di Korea Selatan: setiap penurunan pangsa PDB pertanian 1% di dalam PDB nasional, pangsa tenaga kerja pertanian yang berkurang hampir mencapai dua kalinya. Hal serupa juga dicapai Malaysia dan Thailand. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa industrialisasi yang terjadi di Indonesia telah menyebabkan pemiskinan sektor pertanian.Industrialisasi di Indonesia adalah industrialisasi yang memeras petani.

Industrialisasi semacam ini adalah industrialisasi yang bebannya ditaruh di pundak petani. Mereka harus memikul beban industrialisasi. Bagaimana mungkin petani memikul beban industrialisasi? Kondisi itu sangat mungkin terjadi apabila yang terjadi adalah industrialisasi semu (pseudo- industrialization) atau industrialisasi prematur. Industrialisasi semacam ini dicirikan oleh, antara lain, penurunan pangsa nilai PDB pertanian tidak diikuti oleh penurunan pangsa tenaga kerja yang bekerja dibidang pertanian.

Pertambahan te-naga kerja baru hanya mengalir ke sektor pertanian, bukan ke sektor industri. Ketika tapak lahan semakin berkurang karena konversi,sementara tenaga kerja baru terus mengalir ke sektor pertanian, maka terjadilah fenomena kelangkaan: kelangkaan lahan. Involusi pertanian yang tecermin pada kelangkaan lahan akan diiringi konflik.Menurut Komnas HAM, sengketa lahan menempati angka pelanggaran HAM tertinggi dibanding kasus lain.

Pada rentang Januari– Oktober 2011 tercatat 603 kasus, naik 20,56% dari tahun 2010 (479 kasus). Sepanjang Orde Baru terjadi ribuan kasus tanah berskala luas.BPN mencatat lebih 2.810 kasus sengketa tanah antara rakyat dan negara, dan Konsorsium Pembaruan Agraria merekam 1.753 konflik agraria struktural. Kasus tersebar di 2.834 desa/kelurahan dan 1.355 kecamatan di 286 daerah.

Luas tanah yang disengketakan 10.892.203 hektare dan mengorbankan setidaknya 1.189.482 kepala keluarga. Menurut Serikat Petani Indonesia, pada 2011 terjadi 120 kasus agraria mencakup 342.000 hektare lahan dengan 18 orang tewas. Baik jumlah kasus, cakupan luasan, maupun korban tewas naik 3-6 kali lipat dari tahun 2010.

Bias

Pola umum industrialisasi yang berhasil ditandai oleh sinergi peningkatan nilai lapis kue industri dengan penyerapan tenaga kerja.Di Indonesia ini tidak terjadi.Dengan demikian pembangunan ekonomi yang terjadi di Indonesia lebih menguntungkan sektor industri atau perkotaan, mengingat pertanian pada umumnya dilaksanakan di perdesaan.

Implikasi lebih lanjut adalah industrialisasi di Indonesia telah menyebabkan ketimpangan yang melebar antara sektor pertanian dan industri atau juga dapat ditafsirkan telah meningkatkan ketimpangan antara wilayah perdesaan dan wilayah perkotaan. Pendek kata, kebijaksanaan pembangunan Indonesia selama ini bias kepentingan perkotaan (dan industri). Tenaga kerja yang menumpuk di sektor pertanian/perdesaan memperlemah kapasitas pertanian Indonesia.

Hal ini diperlihatkan kian meningkatnya petani gurem dan rusaknya sumber daya pertanian. Kondisi ini akan membahayakan ketahanan pangan dan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan produk-produk pertanian lain di masa mendatang. Menumpuknya tenaga kerja di sektor pertanian yang tidak diikuti kemampuan sektor ini memberikan penghidupan yang layak bagi para petani dan tenaga kerja pertanian tidak hanya meningkatkan pengangguran dan kemiskinan di perdesaan serta meningkatkan kesenjangan desa-kota dan pertanian-industri, tetapi juga akan melumpuhkan perekonomian nasional.

Berpijak dari hal itu,konflik lahan sejatinya tidak bisa diselesaikan hanya lewat jalur hukum. Selain jalur hukum, penyelesaian konflik lahan bisa dilakukan dengan menjawab pertanyaan: sudahkah pembangunan ekonomi Indonesia ada di jalur yang benar? Sudahkah model pembangunan ekonomi Indonesia menghasilkan transformasi struktural? Uraian di atas menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia gagal menghasilkan transformasi struktural.

Hal ini ditandai masih besarnya tenaga kerja yang menumpuk di sektor pertanian: 43%. Sebaliknya, kontribusi sektor pertanian terhadap DPB nasional terus menurun. Sektor industri yang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja baru ternyata jauh panggang dari api. Transformasi struktural pembangunan ekonomi Indonesia hanya akan terjadi apabila ada kemauan membalik arah pembangunan: dari sektor non-tradable (sektor keuangan, jasa,

real estat, transportasi dan komunikasi,serta perdagangan/hotel/restoran) yang bersifat padat modal,teknologi dan pengetahuan ke sektor tradable (pertanian, pertambangan, dan manufaktur) yang padat tenaga kerja dan berbasis lokal. Model pembangunan Indonesia saat ini telah menciptakan kesenjangan kota-desa, keterbelakangan desa, dan marginalisasi ekonomi perdesaan dan pertanian. Ujung dari semua itu adalah kian masifnya konflik lahan.

Kamis, 05 Januari 2012

Konflik Lahan dan Transformasi Struktural


Konflik Lahan dan Transformasi Struktural
Khudori, ANGGOTA POKJA AHLI DEWAN KETAHANAN PANGAN PUSAT
Sumber : REPUBLIKA, 5 Januari 2012


Tragedi Mesuji mengoyak nurani. Korban jiwa berjatuhan. Kita sepertinya tidak pernah belajar dari masa lalu. Pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik agraria hanya akan memperumit masalah. Kalaupun konflik selesai, karena daya tawarnya rendah, rakyat selalu menjadi pihak yang kalah.

Rakyat yang tidak mendapatkan keadilan akan menempuh cara sendiri dalam mencapai keadilan, apa pun bentuknya. Itu artinya, konflik agraria hanya selesai dalam tataran hukum, secara formal, tetapi tidak tuntas secara sosial.

Setidaknya, ada tiga pelajaran penting dari kasus ini. Pertama, kian masifnya konflik kepentingan penguasaan tanah, antara rakyat dan pemilik modal serta antara rakyat dan negara (yang direpresentasikan institusi militer). Kedua, pendekatan keamanan dalam penanganan konflik agraria masih jadi pilihan utama. Ketiga, berlanjutnya kekeliruan dalam kebijakan pengelolaan sumber daya agraria. Ujung dari ketiganya membuat konflik penguasaan atas alat produksi (tanah) jadi wajah sehari-hari di lapangan agraria. Konflik sesuatu yang niscaya.

Pemicu Konflik
Tragedi Mesuji hanyalah pucuk dari gunung es. Data-data berikut menguatkan hal itu. Komnas HAM mencatat, kasus sengketa lahan adalah pelanggaran HAM tertinggi dibanding kasus lainnya. Selama Januari-Oktober 2011 tercatat 603 kasus, meningkat 20,56 persen dari periode yang sama pada 2010 (479 kasus).

Sepanjang Orde Baru, terjadi ribuan kasus tanah berskala luas. BPN mencatat, lebih 2.810 kasus sengketa tanah antara rakyat dan negara, serta Konsorsium Pembaruan Agraria merekam 1.753 konflik agraria struktural. Kasus tersebar di 2.834 desa/kelurahan dan 1.355 kecamatan di 286 daerah. Luas tanah yang disengketakan 10.892.203 hektare dan mengorbankan setidaknya 1.189.482 kepala keluarga.

Konflik biasanya muncul seiring kelangkaan. Jadi, konflik lahan terjadi karena lahan kian langka. Lahan kian langka jika struktur ekonomi hanya menyediakan tambahan lapangan pekerjaan baru hanya di sektor pertanian. Pertambahan tenaga kerja baru hanya mengalir ke sektor pertanian.

Lahan kian langka jika struktur ekonomi yang ada hanya mengambil uang dari sektor pertanian seperti ditunjukkan oleh menurunnya produk domestik bruto (PDB) pertanian, sedangkan tambahan tenaga kerja tetap mengalir ke sektor pertanian (Pakpahan, 2011). Involusi pertanian yang tercermin pada kelangkaan lahan akan diiringi konflik.

Di negara-negara maju, keberhasilan pembangunan ekonomi biasanya diikuti meningkatnya kepemilikan lahan petani. Di Jepang, kepemilikan lahan petani kini menjadi sekitar 20 hektare. Perkembangan 'ekstrem' luas lahan pertanian per petani terjadi di Amerika Serikat. Pada akhir 1800-an, saat jumlah petani masih lebih 50 persen, luas lahan per petani sekitar 50 hektare.

Sejalan dengan perkembangan ekonomi Amerika Serikat, pada tahun 2000 jumlah petani tinggal dua persen dengan penguasaan lahan per petani 200 hektare (Pakpahan, 2004). Kondisi sebaliknya terjadi di Indonesia: penguasaan lahan per petani tinggal 0,3 hektare. Lebih ironis lagi, kini 49,5 persen petani di Jawa dan 18,7 persen petani luar Jawa tunatanah (tak berlahan).

Perkembangan luas lahan pertanian per petani tidak hanya memberikan gambaran tentang kondisi usaha tani, tetapi juga melukiskan apakah model pembangunan nasional berada pada jalan yang benar atau tidak. Teori ekonomi bisa dipakai untuk membantu menjelaskan hal itu.

Pembangunan ekonomi dinilai berhasil apabila terjadi perubahan struktural atau lebih tepatnya terjadi transformasi struktural dalam perekonomian nasional. Transformasi bukan hanya terjadi pada perubahan struktur PDB, tetapi juga struktur ketenagakerjaan dan transformasi dari sumber daya alam sebagai penghasil pendapatan ke sumber daya otak manusia (baca: industri dan jasa) sebagai sumber kesejahteraan.

Catatan Kegagalan
Apa yang terjadi di Indonesia? Menurut kalkulasi Pakpahan (2004), dalam periode 1960-2000-an setiap penurunan satu persen PDB pertanian di dalam PDB nasional hanya diikuti oleh penurunan pangsa tenaga kerja pertanian kurang dari 0,5 persen. Bandingkan dengan proses yang terjadi di Korea Selatan: setiap penurunan pangsa PDB pertanian satu persen di dalam PDB nasional, pangsa tenaga kerja pertanian yang berkurang hampir mencapai dua kalinya.

Hal serupa juga dicapai Malaysia. Karena itu, kita tidak banyak mendengar konflik lahan terjadi di Malaysia meskipun memacu pembangunan perkebunan jauh lebih cepat dari kita. Demikian pula kondisi di negara-negara maju, termasuk di Korea Selatan. Walaupun pembangunan ekonomi di negara maju berjalan sangat cepat, konflik lahan seperti di Indonesia tidak terjadi.

Berpijak dari hal itu, konflik lahan sejatinya tidak bisa diselesaikan hanya lewat jalur hukum. Selain jalur hukum, penyelesaian konflik lahan bisa dilakukan dengan menjawab pertanyaan: sudahkah pembangunan ekonomi Indonesia ada di jalur yang benar? Sudahkah model pembangunan ekonomi Indonesia menghasilkan transformasi struktural?

Uraian di atas menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia gagal menghasilkan transformasi struktural. Hal ini ditandai masih besarnya tenaga kerja yang menumpuk di sektor pertanian: 43 persen. Sebaliknya, kontribusi sektor pertanian terhadap PDB nasional terus menurun. Sektor industri yang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja baru ternyata jauh panggang dari api.

Transformasi struktural pembangunan ekonomi Indonesia hanya akan terjadi apabila ada kemauan membalik arah pembangunan: dari sektor non-tradable (sektor keuangan, jasa, real estate, transportasi dan komunikasi, serta perdagangan/hotel/restoran) yang bersifat padat modal, teknologi, dan pengetahuan ke sektor tradable (pertanian, pertambangan, dan manufaktur) yang padat tenaga kerja dan berbasis lokal. Model pembangunan Indonesia saat ini telah menciptakan kesenjangan kota-desa, keterbelakangan desa, dan marjinalisasi ekonomi perdesaan dan pertanian. Ujung dari semua itu adalah kian masifnya konflik lahan.

Minggu, 01 Januari 2012

Impor Pangan yang Mencemaskan


Impor Pangan yang Mencemaskan
Khudori, PEGIAT ASOSIASI EKONOMI POLITIK INDONESIA (AEPI); ANGGOTA POKJA AHLI DEWAN KETAHANAN PANGAN PUSAT (2010-2014)     
Sumber : SINDO, 1 Januari 2012


Dalam pelbagai diskusi, saya sering ditanya bagaimana kondisi pertanian pangan Indonesia. Saya menjawab, secara agregat kinerja sektor pertanian menggembirakan.
Selama puluhan tahun neraca perdagangan pertanian selalu surplus. Tahun lalu nilainya 18,537 miliar dollar AS atau Rp 166,83 triliun (kurs Rp 9.000 per dollar AS). Surplus terjadi karena membaiknya kinerja subsektor perkebunan, terutama kelapa sawit. Sebaliknya, neraca subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan negatif. Kinerja ketiga subsektor itu jauh dari menggembirakan.

Dari ketiganya, defisit paling mencemaskan terjadi di subsektor tanaman pangan dan peternakan. Tahun 2009, defisit terbesar terjadi di subsektor tanaman pangan. Akan tetapi, tahun 2010 dengan defisit 3,505 miliar dollar AS, peternakan menggeser posisi subsektor tanaman pangan (3,416 miliar dollar AS).

Dengan demikian, di luar impor hortikultura, impor pangan dan produk peternakan justru paling mencemaskan. Tahun lalu, defisit subsektor hortikultura 1,197 miliar dollar AS. Kalaupun tahun ini impor meledak (Kompas, 5-6/12/2011), nilainya tak akan melampaui impor tanaman pangan atau peternakan.

Impor Pangan

Tahun ini, impor pangan tetap mengalir deras. Pada semester I-2011 (BPS), impor pangan mencapai 6,35 miliar dollar AS, naik 18,7 persen dari periode yang sama tahun lalu (5,35 miliar dollar AS). Impor meliputi beras, kedelai, jagung, biji gandum, tepung terigu, gula pasir, gula tebu, daging, mentega, minyak goreng, susu, telur unggas, kelapa, kelapa sawit, lada, kopi, cengkeh, kakao, cabai kering, tembakau, dan bawang merah. Dari cakupannya, tampak betapa luasnya komoditas pangan impor ini. Tanpa kita sadari, negeri agraris yang klaimnya kaya sumber daya alam ternyata pangannya bergantung pada impor.

Padahal, dari sisi produksi, Indonesia salah satu negara penghasil sejumlah pangan utama dunia. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), untuk peringkat 1-5 dunia, cakupannya meliputi cengkeh (nomor 1), kelapa sawit (1), palem kernel (1), kapuk randu dan kapuk serat (1), kelapa (1), daun bawang (1), vanili (1), lada (2), karet alam (2), kakao (2), kacang hijau (2), beras (3), pala dan kapulaga (3), gula (3), jahe (3), alpukat (3), telur burung (3), cabai dan paprika (4), kopi (4), singkong (4), pepaya, mangga, manggis, jambu (4), bayam (5), tembakau (5), dan kacang mete (5).

Untuk sejumlah komoditas pangan penting, ketergantungan kita makin akut dan belum ada tanda-tanda membaik. Sampai kini kita belum bisa keluar dari ketergantungan impor susu (70 persen dari kebutuhan), gula (30 persen), garam (50 persen), gandum (100 persen), kedelai (70 persen), daging sapi (30 persen), induk ayam, dan telur.

Logikanya, impor dilakukan apabila produksi domestik tidak mencukupi kebutuhan. Menjadi pertanyaan: mengapa kita mengimpor beras, cengkeh, kelapa sawit, kelapa, lada, pala, karet alam, kopi, dan kakao. Bukankah produksi beras, cengkeh, kelapa sawit, kelapa, lada, pala, karet alam, kopi, dan kakao surplus? Mengapa ada aliran impor dari luar negeri? Mengapa arus impor justru mengalir semakin deras?

Masalahnya memang tidak pada produksi berlebih atau surplus, tetapi pada kebijakan yang tidak memihak. Dalam kasus beras, misalnya, kebijakan yang ada, terutama kebijakan perdagangan, tidak hanya bersifat anomali, tetapi juga lebih pro-impor.

Salah satu anomali adalah kebijakan impor beras (lagi), yang tahun ini kuotanya 1,6 juta ton. Meskipun beleid itu dibungkus argumen untuk menjaga stok beras nasional, publik—terutama petani—pasti bingung. Soalnya, Juli lalu BPS merilis produksi padi pada 2011 diperkirakan 68 juta ton gabah kering giling (GKG), yang kemudian direvisi menjadi 65,4 juta ton. Dengan rendemen gabah 57 persen dan tingkat konsumsi 139 kilogram per kapita, masih ada surplus 3 juta-3,5 juta ton beras. Cukup untuk sebulan konsumsi.

Jika benar surplus, seharusnya tidak perlu impor beras, seperti periode November 2010-Maret 2011 yang tercatat 1,95 juta ton. Apakah instrumennya tidak tepat atau basis akademik dan landasan teorinya tidak lagi mutakhir? Atau ada perburuan rente ekonomi superbesar di balik beleid itu? Publik tidak mendapatkan informasi pasti.

Komplikasi Kebijakan

Publik justru disuguhi debat kusir komplikasi kebijakan antarsektor: Kementerian Perdagangan versus Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian yakin surplus dan tidak setuju impor beras, tetapi Kementerian Perdagangan bersikap sebaliknya: mendorong impor. Ada apa di balik beleid impor ini?

Selain komplikasi kebijakan, pangan impor mengalir karena pintu penghalang lemah. Misalnya, sesuai kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia menotifikasi tarif bea masuk impor komoditas yang dilindungi. Bea masuk beras, gula, dan susu masing-masing 9-160 persen, 40-95 persen, dan 40-120 persen. Namun, gara-gara liberalisasi agresif lewat aneka perjanjian perdagangan bebas (FTA), bea masuk beras dan gula hanya 30 persen dan susu 5 persen. Bahkan, bea masuk kedelai dan jagung 0 persen. Padahal, di WTO bea masuk yang dicatatkan 30-40 persen dan 9-40 persen.

Sebetulnya Indonesia masih memiliki keleluasaan menerapkan bea masuk guna melindungi pasar dan produk petani domestik. Namun, lagi-lagi perlindungan itu diobrak-abrik arus liberalisasi lewat berbagai FTA. Indonesia percaya, perdagangan antarnegara yang tanpa hambatan akan bermanfaat bagi setiap negara lewat spesialisasi komoditas unggul. Padahal, itu hanya teori.

Dalam praktiknya, liberalisasi lewat FTA justru berdampak negatif pada pasar domestik. Ini terjadi karena distorsi harga akibat subsidi negara maju tidak dibahas efektif dalam FTA, termasuk pemaksaan petani miskin untuk mengikuti standar kebersihan internasional (sanitary and phytosanitary, UNDP, 2005).

Adalah ceroboh mengintegrasikan perekonomian dengan perekonomian regional dan global tanpa memperkuat perekonomian nasional lebih dulu. Kita telah mengikatkan diri dengan berbagai regulasi FTA, tetapi integrasi ekonomi nasional tak dibenahi. Bagaimana mungkin produk kita bersaing jika praktik ekonomi biaya tinggi masih mendera.

Bagaimana mungkin produk dari Sumatera Barat bisa bersaing di Jakarta dengan produk serupa dari luar negeri kalau ongkos angkut Padang-Jakarta 600 dollar AS per kontainer, sedangkan dari Singapura ke Jakarta 185 dollar AS per kontainer. Bagaimana mungkin jeruk pontianak bisa bersaing dengan jeruk dari China kalau ongkos angkut dari China ke Jakarta lebih murah daripada ongkos angkut dari Pontianak ke Jakarta.

Pemerintah agresif meliberalisasikan pasar dan perekonomian, tetapi abai membangun jaring pengaman pasar. Regulasi Sertifikat Nasional Indonesia (SNI) dan label berbahasa Indonesia, misalnya, tak pernah ditegakkan dan dengan sanksi tegas.

Rakyat, terutama petani, dibiarkan berjibaku cari selamat sendiri. Makin ironis lagi karena barang-barang yang terdesak di pasar domestik adalah hasil produksi dari industri kita yang punya keunggulan komparatif.